Category: Tribunnews.com Nasional

  • Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution bersama sejumlah tim advokatnya berencana mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (12/2/2025) siang ini.

    Dari undangan yang diterima Tribun, Razman berencana menggelar audensi dengan Badan Pengawas MA terkait kasus yang tengah berjalan antara dirinya dengan advokat Hotman Paris Hutapea.

    Bahkan, Razman mengajak kepada semua tim hukum yang ikut untuk menggunakan baju Toga. 

    Saat dikonfirmasi, Razman menginformasikan bahwa rencana audiensinya ke Badan Pengawasan MA RI batal pada hari ini.

    “Hasil koordinasi pagi ini, kami memutuskan untuk menunda besok ke pukul 11.00 WIB,” kata Razman ketika dikonformasi, Rabu siang.

    Razman juga menjelaskan alasan pihaknya bersama tim advokat bakal mendatangi Badan Pengawasan MA RI. 

    “Tadi malam saya live di beberapa TV, kami kemudian press call mendampingi Saudara Firdaus Oiwobo yang sudah mendapat kartu dan surat keputusan baru bergabung dengan Peradi yang dipimpin oleh Bapak Donny, yaitu Peradi WPI. Kemudian baru bubar dari acara tersebut sekitar pukul 02.00 dini hari dan karena fisik teman-teman semua masih sangat capek,” terangnya.

    Razman mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pengawasan MA pada Kamis (13/2/2025).

    “Nah karena itu maka besok pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 11.00 WIB, kami Insyaallah sudah ada di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Badan Paradilan Umum yang tempat dan lokasinya akan kami informasikan,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi soal kegiatannya hari ini, namun batal.

    Pihaknya juga memastikan terus menyiapkan barang bukti untuk disampaikan kepada Badan Pengawas MA, terkait perkara yang tengah dialaminya.

    “Karena itu perlu kesempatan saya mohon maaf karena hari ini kami istirahat dan seluruh tim saya istirahat kecuali beberapa tim yang menangani administrasi untuk barang bukti pendalaman dan surat-surat yang penting untuk kami sajikan,” tandasnya.

    Razman Dilaporkan PN Jakut

    Advokat Razman Arif Nasution menyatakan dirinya akan menghadapi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    Razman juga tidak akan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang ricuh dengan menghampiri pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court.

    “Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengingatkan bahwa ada sejumlah kasus yang sudah menampar wajah hakim seluruh Indonesia. 

    Razman menyinggung kasus Zarof Ricar pengawal Mahkamah Agung dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait suap.

    Menurutnya, tak boleh ada lagi anggapan hakim itu paling suci dan tidak boleh dikritik.

    “Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” tambah Razman.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelumnya melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

  • Prabowo Sebut Ada yang Mau Memisahkannya dengan Jokowi, PKB Harap Semua Pihak Jaga Kekompakan – Halaman all

    Prabowo Sebut Ada yang Mau Memisahkannya dengan Jokowi, PKB Harap Semua Pihak Jaga Kekompakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap semua pihak bisa menjaga kekompakan setelah ramai pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung ada pihak yang ingin memisahkan dirinya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Menurut Waketum PKB Jazilul Fawaid, tidak perlu ada yang mengompor-ngompori pidato Prabowo tersebut.

    “Setiap presiden punya perbedaan gaya dan prioritas program masing-masing yang tidak usah jadi sumber masalah apalagi perpecahan,” kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Jazilul mengatakan Prabowo memahami yang terbaik untuk pemerintahan saat ini. Dia menilai Prabowo sebagai sosok yang merangkul semua pihak.

    “Pak Prabowo berharap semua komponen bangsa bersatu mewujudkan pembangunan bagi kesejahteraan bersama,” sambungnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa ada yang mencoba memisahkan dirinya dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin, (10/2/2025).

    Awalnya Prabowo menceritakan mengenai hubungannya dengan Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indarparawansa. Menurut Prabowo ia sebenarnya tidak terlalu dekat dengan Khofifah. Hanya saja menjelang Pilpres 2024, ia diminta Jokowi untuk menemui Khofifah.

    “Saya sebenarnya tidak terlalu dekat dengan ibu Khofifah. Saya baru jumpa baru menjelang mau Pilpres, benar ibu Khofifah? Yang suruh saya menghadap ke ibu Khofifah itu Pak Jokowi, benar?”kata Prabowo.

    Menurut Prabowo, dirinya belajar banyak soal politik dari Jokowi. Hanya saja kata Prabowo sekarang ini, Jokowi malah dijelek-jelekan.

    “Kadang-kadang orang sudah nggak berkuasa mau dikuyuk-kuyu mau dijelek-jelekin, jangan. Kita hormati semua hormati semua,” katanya.

    Prabowo mengatakan sekarang ini ada upaya untuk memisahkan dirinya dengan Jokowi. Untuk diketahui, Jokowi memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 lalu.

    Menurut Prabowo dirinya tidak terpengaruh dengan adanya upaya memisahkan dirinya dengan Jokowi. Bagi Prabowo upaya tersebut hanya  untuk bahan tertawaan saja.

    “Ada yang sekarang mau misah-misahkan saya sama Pak Jokowi. Lucu juga untuk bahan ketawa boleh, jangan. Kita jangan ikut,” kata Prabowo.

    Menurut Kepala Negara upaya memecah belah biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Indonesia. Seperti politik  adu domba yang digunakan Belanda saat masa penjajahan dulu.

    “Dari ratusan tahun devide et impera itu adalah taktik strategi untuk memecah belah umat dan bangsa Indonesia, nggak usah dihiraukan,” pungkasnya.

  • Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pasalnya, kasus tersebut tidak boleh hanya sekadar menjadi alat kekuasaan saja.

    Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, mengatakan lembaga anti rasuah diminta untuk keluar dari nuansa politik dengan mengusut tuntas siapa pun orang yang berada di lingkup kekuasaan atau partai politik.

    “Segera lakukan pengusutan kasus krusial, utamanya terkait kasus Hasto karena skandal ini dekat dengan wacana politik. Jangan sampai KPK hanya sebatas alat kekuasaan. Membuktikan kemandirian KPK hanya bisa dilalui dengan kerja profesional, siapapun yang sedang berurusan dengan KPK harus segera diselesaikan, tidak terlunta-lunta,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

    Menurutnya, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik. 

    Dedi menduga kasus Hasto menjadi alat barter politik dari PDIP kepada pemerintah.

    Yakni, Hasto bisa diselamatkan dengan imbalan PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Presiden Prabowo juga punya kebutuhan mendesak KPK bekerja dengan benar. Jika tidak, Prabowo akan dianggap mengamini kerja lambat KPK dan bisa jadi sasaran publik untuk tidak percaya pada pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dedi berharap pegusutan kasus tersebut juga bisa menjadi momentum KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

    “KPK dalam rentang kepemimpinan Firli alami masa buruk, mayoritas publik tidak percaya, dan akan berimbas pada komisioner saat ini jika tidak ada pergerakan lebih baik,” pungkasnya.

    2 Status Tersangka Hasto

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

     

  • VIDEO: Kades Kohod Sempat Hilang, Terkuak Fakta Dia Diperiksa Polisi, Dugaan Modus Surat Palsu – Halaman all

    VIDEO: Kades Kohod Sempat Hilang, Terkuak Fakta Dia Diperiksa Polisi, Dugaan Modus Surat Palsu – Halaman all

    Kades Desa Kohod, Tangerang, Arsin, akhirnya berhasil dimintai keterangan oleh polisi setelah sempat menghilang.

    Tayang: Rabu, 12 Februari 2025 09:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kades Desa Kohod, Arsin, akhirnya bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam kasus pagar Laut di Tangerang, Banten, setelah sempat menghilang. 

    Setelah kasus ini mencuat, Arsin sempat sulit ditemukan hingga membuat banyak pihak bingung mencarinya.

    Kuasa hukumnya, Yunihar, bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

    Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menyatakan telah memeriksa Arsin sebagai saksi.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jokowi Nilai Kepemimpinan Presiden Prabowo Sangat Baik, Tegaskan Enggan Cawe-Cawe – Halaman all

    Jokowi Nilai Kepemimpinan Presiden Prabowo Sangat Baik, Tegaskan Enggan Cawe-Cawe – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memberikan nilai sangat baik untuk tiga bulan pertama kepemimpinan Presiden Prabowo.

    Menurutnya, kebijakan yang dibuat Presiden Prabowo dapat diterima masyarakat merupakan tolak ukur kepemimpinan yang baik.

    Bahkan, kebijakan Presiden Prabowo juga didukung oleh parlemen.

    Artinya rating 80.9 persen untuk approval kinerja Presiden Prabowo sangatlah diterima oleh Jokowi.

    “Kepemimpinan Prabowo sangat baik. Kemarin juga tercermin dari kinerja di approval rating di 80,9 artinya dukungan masyarakat sangat baik.”

    “Dukungan parlemen dari DPR sangat besar, saya kira beliau pemimpin kita saat ini sangat baik,” terang Jokowi saat ditemui Najwa Shihab, dalam unggahan YouTube Najwa Shihab pada Selasa (11/2/2025).

    Sayangnya Jokowi enggan memberikan angka pasti untuk kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau angka dari Bapak berapa untuk 3 bulan pertama pemerintahan Pak Prabowo, kalau survey kan sekitar 80-an persen,” tanya Najwa.

    “Sangat baik, tidak perlu angka. Sangat baik. Saya kira dari kita lihat dari kebijakan-kebijakan baik yang berkaitan dengan makan bergizi gratis itu bagus diterima rakyat.”

    “Saya melihat ini di tingkat rakyat sangat bagus,” tambahnya.

    “Kemudian penghapusan utang UMKM itu sangat bagus, kemudian kebijakan-kebijakan lainnya sangat bagus sehingga approval rating-nya di 80,9,” jelas Jokowi.

    Selain menilai kepemimpinan Presiden Prabowo, Jokowi menegaskan tidak pernah memberikan masukan apa pun kepada Presiden.

    Ia tak ingin ada intervensi apa pun dalam kepemimpinan saat ini.

    “Bapak sering beri masukan ke Pak Prabowo?” tanya Najwa makin mendalam.

    “Enggak nggak nggaak. Saya kan di Solo. Kalau ketemu ya berbicara yang ringan-ringan saja,” sahut Presiden ke-7 RI tersebut.

    Jokowi juga enggan mengomentari sebutan “cawe-cawe”.

    “Tidak baiklah nanti dikatakan intervensi atau dikatakan cawe-cawe. Saya kita beliau pemimpin kita yang sangat baik,” terangnya.

    Bantah Isu Pemisahan

    Sebelumnya, Jokowi membantah soal isu pemisahan dengan Presiden Prabowo.

    Ia menegaskan hubungannya dengan Prabowo Subianto baik-baik saja.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato pada Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Expo, Surabaya, Senin (10/2/2025).

    Jokowi mengatakan hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja meski sempat dua kali menjadi rival pada Pilpres 2014 dan 2019.

    “(Hubungan dengan Pak Prabowo) sangat solid. Sama sekali enggak pernah ada masalah,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/2/2025).

    Dilansir TribunSolo.com, Jokowi enggan mempermasalahkan adanya pihak yang berusaha menjauhkannya dengan Prabowo.

    “Ya enggak apa-apa (ada yang mau menjauhkan). Tapi sekali lagi hubungan saya dan Pak Prabowo hubungan baik yang sudah lama terjalin. Ya biasa saja (pihak yang ingin menjauhkan),” kata Jokowi.

    Jokowi mengaku hingga kini masih sering bertemu Prabowo, terutama saat sama-sama menghadiri undangan pernikahan sejumlah tokoh.

    “Kalau pas ke Jakarta sering ketemu waktu di perkawinan putrinya Pak Akbar Tandjung, putranya Pak Hatta Rajasa bertemu lama,” katanya. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Tegaskan Berhubungan Baik dengan Prabowo Meski Sempat Jadi Rival

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

  • Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100. 

    Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang berada di peringkat 115. 

    Perbaikan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai sinyal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

    “Kami mensyukuri adanya perbaikan (skor CPI) jika dibanding tahun sebelumnya, meskipun itu dipengaruhi satu sisi (World Economic Forum) sehingga mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, peningkatan tersebut sedikit banyak berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK,” ujar Setyo dalam acara peluncuran hasil IPK 2024 yang digelar secara daring, Selasa (11/2/2025).

    Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

    KPK berperan aktif dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. 

    Di sektor pencegahan, KPK telah meluncurkan panduan cegah korupsi (Pancek) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), yang bertujuan mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.

    Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil (petty corruption). 

    Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring center for prevention (MCP) di berbagai instansi pemerintah.

    “Karena kita sering kali menunggu, menanti berapa IPK Indonesia untuk tahun 2024. Meskipun di satu sisi, KPK memiliki penghitungan secara sendiri, kami melakukan SPI yang merupakan komplemen dari IPK itu sendiri. Bahkan (SPI) bisa dinilai sampai kepada unit kerja yang ada di kementerian/lembaga dan KPK juga ada MCP sebagai penilaian dari titik rawan di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Setyo.

    KPK juga terus memperkuat pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. 

    Internalisasi nilai antikorupsi di dunia pendidikan diharapkan dapat membangun generasi yang memiliki integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi sejak dini.

    Dalam aspek penindakan, KPK terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi dengan pemanfaatan teknologi. 

    Implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) telah mempercepat dan mempermudah proses hukum, sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. 

    SPPT-TI juga menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

    PELUNCURAN IPK – Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil survei indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan tayangan di YouTube TII, Selasa (11/2/2025), Indonesia menetapkan urutan 99 dengan skor IPK 37 untuk tahun 2024. (Tangkapan layar YouTube Transparency International Indonesia)

    Meskipun skor IPK meningkat, tantangan pemberantasan korupsi masih besar. 

    Transparency International Indonesia memberikan tiga rekomendasi utama untuk terus meningkatkan skor IPK, yaitu memperkuat tata kelola ekonomi dan bisnis yang berintegritas, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas, serta menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.

    Setyo menekankan pentingnya sosialisasi indikator IPK agar seluruh pihak dapat melakukan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan skor IPK ke depan, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    “Indikator IPK bukan hanya ditinjau dari penegakan hukum saja, tapi ada aspek politik, analisis ekonomi, juga demokrasi. Karena itu, semuanya sangat relevan, saling berkaitan, dan berhubungan. Sehingga, ke depannya, IPK kita semakin bagus dan berpengaruh baik terhadap investasi, perekonomian, maupun perdagangan. Apalagi, target dari pemerintah pertumbuhan ekonomi di angka 8 persen,” kata Setyo.

  • KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK – Halaman all

    KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada semua pihak yang mencoba menghalangi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/2/2025) kemarin.

    Peringatan ini disampaikan KPK setelah Mbak Ita dikabarkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan, tapi batal hadir ke Gedung Merah Putih KPK akibat dilarikan ke rumah sakit.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut. Dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Tessa menyebut KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun, bila memang ada upaya untuk menghalangi kehadiran Ita di KPK.

    “Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar atau ada pihak-pihak yang memang sengaja mengkondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir,” kata Tessa.

    Informasi sementara, Mbak Ita saat ini dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah. 

    Tim penyidik bersama dokter akan mengecek ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita yang sebenarnya.

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek,” ujar Tessa.

    PN Tolak Praperadilan Mbak Ita

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

    Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

    Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

    “Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).

    Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. 

    Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    “Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.

    Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa. 

    Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.

    “Sudah, sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.

    Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa),” kata Tessa.

  • Komisi II Evaluasi Kinerja DKPP, Hasilnya Bakal Diserahkan Kepada Pimpinan DPR – Halaman all

    Komisi II Evaluasi Kinerja DKPP, Hasilnya Bakal Diserahkan Kepada Pimpinan DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan kepada pimpinan DPR.

    Diketahui Komisi II DPR RI menggelar rapat secara tertutup dengan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Hasilnya kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi setelah rapat.

    Rifqi menjelaskan, evaluasi kinerja DKPP merupakan sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

    Menurutnya, dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPR menyoroti beberapa persoalannya di DKPP seperti belum ada sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan.

    “Ada pengaduan yang sudah sangat lama nggak disidangkan, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan bahkan cepat diputus,” ujar Rifqi.

    Rifqi menuturkan, DKPP mengaku memang sempat mendahulukan suatu perkara tertentu dibanding perkara yang lain.

    “Salah satu yang mereka tadi sampaikan adalah mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar kemudian keputusan DKPP itu bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK,” ucapnya.

    Terhadap alasan tersebut, dia mengaku mengkritisi langkah DKPP. Sebab, peradilan etik dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbeda.

    “Jangan sampai peradilan etik memutuskan terlebih dahulu, sementara peradilan yang diberi kewenangan konstitusional belum memutuskan apapun,” ucap Rifqi.

    Sekadar informasi rapat Komisi II DPR RI dengan DKPP digelar.

    Rapat digelar setelah sebelumnya DPR diberikan kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara melalui revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya mengevaluasi kinerja DKPP dalam menyelesaikan beberapa sengketa Pemilu.

    “Pengaduan-pengaduan Pilpres pun saat ini masih ditangani. Jadi seperti kaya kok nggak bisa menyelesaikan semuanya,” kata Dede di kompleks parlemen.

    Komisi II DPR, kata dia, meminta kepastian dari DKPP mengenai kapan sengketa-sengketa tersebut diselesaikan.

    “Nah ini sampai saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah,” ujar Dede.

    Namun, Dede enggan membantah ketika ditanyai apakah evaluasi tersebut tindak lanjut dari Tatib DPR yang telah direvisi.

    “Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controlling check and balance, ya, jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak,” tegasnya.

    Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa (4/2/2025).

    Melalui revisi Tatib ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

  • Profil Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, Mantan Komandan Kapal Perang yang Kini Jadi Pangkoarmada II – Halaman all

    Profil Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, Mantan Komandan Kapal Perang yang Kini Jadi Pangkoarmada II – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya ditunjuk menjadi Panglima Komando Armada atau Pangkoarmada II menggantikan Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo.

    Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo kini mengemban jabatan baru sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut atau Danseskoal.

    Komando Armada II mencakup wilayah laut Indonesia bagian tengah. Komando ini bermarkas besar di Dermaga Ujung Surabaya, Jawa Timur.

    Penempatan jabatan baru Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya menjadi Pangkoarmada II tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Ia bersama 24 perwira tinggi TNI AL lainnya masuk dalam daftar rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan TNI.

    Selain 24 perwira tinggi TNI AL, ada 30 perwira TNI AD dan 11 perwira tinggi TNI AU yang masuk dalam daftar rotasi dan mutasi jabatan di tubuh Tentara Nasional Indonesia.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 65 Perwira Tinggi (Pati) dari 30 Pati TNI AD, 24 Pati TNI AL, dan 11 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Senin (10/2/2025).

    Profil Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya

    Laksamana Muda (Laksda) TNI I Gung Putu Alit Jaya merupakan pria kelahiran Denpasar pada  6 Mei 1974.

    Ia merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan XLI tahun 1995.

    Sebelum masuk AAL, ia mengenyam pendidikan SD hingga SMA di Denpasar, Bali.

    Selama berkarir di dunia militer, Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya lebih banyak bertugas di laut.

    Bahkan, ia pun diketahui pernah ikut misi perdamaian PBB di Lebanon.

    Selama berkarir di TNI AL, ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis.

    Ia tercatat pernah beberapa kali menjadi komandan kapal perang. Di antaranya Komandan KRI Nala-363, Komandan KRI Yos Sudarso-353 tahun 2012, Komandan KRI Sultan Iskandar Muda-367 tahun 2014, dan Komandan KRI Oswald Siahaan-354.

    Setelah beberapa kali menjadi komandan Kapal Perang, karirnya pun kian moncer.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Satkat Koarmabar Tahun 2017.

    Selanjutnya, ia menjabat sebagai Asisten Operasi (Asops) Pangkoarmada I pada 2020-2021.

    Setelah itu ia mengemban jabatan menjadi Komandan Guskamla Koarmada II pada 2021-2022 dan Asrena Pangkoarmada RI pada 2022-2024.

    Setelahnya, ia ditunjuk menjadi Kepala Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut (Kadisoplatal) pada tahun 2024.

    Tak lama berselang, ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Komandan (Wadan) Kodiklatal pada November 2024.

    Terbaru, ia dipercaya menjadi Pangkoarmada II pada 31 Januari 2025. (Tribunnews.com/ adi/ gita)

  • Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut, Yusril Singgung Kewenangan Penegakan Hukum – Halaman all

    Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut, Yusril Singgung Kewenangan Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) serta Kemenko Politik dan Keamanan RI (Polkam) mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Melalui beleid tersebut nantinya, pemerintah akan membentuk satu instansi yang memiliki kewenangan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

    Munculnya inisiatif tersebut lantaran kata Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra, saat ini beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan atas keamanan laut tidak bekerja optimal.

    Seluruh lembaga negara tersebut baik militer maupun sipil seperti halnya Bakamla, Polairud, TNI AL, Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Laut, kata dia, justru tumpang tindih dan lemah koordinasi dalam urusan pengawasan laut.

    Karena itu, perlu dibahas beleid tersebut agar nantinya ditetapkan hanya satu institusi pemerintahan non-militer yang fokus pada keamanan laut.

    Yusril lantas membeberkan kewenangan dan fungsi dari institusi tersebut yang salah satunya bisa melakukan penegakan hukum.

    “Ya diberikan kewenangan untuk menjaga keselamatan di laut, keamanan di laut dalam artian non-militer dan kemudian juga mengambil satu langkah-langkah penegakan hukum di laut,” kata Yusril saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Beberapa bentuk kejahatan di laut yang kemungkinan bisa ditindak oleh lembaga atau institusi tersebut nantinya seperti penyelundupan hingga praktik illegal fishing.

    Hanya saja, institusi tersebut akan berada di luar kewenangan militer yang dalam hal ini dipegang kendalinya oleh TNI Angkatan Laut.

    “Seperti penyelundupan, kemudian juga pembajakan di laut, dan tentu, skala mereka itu dapat disebutkan dalam undang-undang itu. Kalau menghadapi ancaman atau tantangan seperti ini, mereka bisa minta bantuan misalnya dari Kepolisian, bantuan dari TNI,” kata dia.

    Dirinya beranggapan, penegakan hukum yang harusnya difokuskan oleh satu institusi adalah hal yang sangat penting.

    Mengingat kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang batas lautnya lebih luas dibandingkan daratan.

    “Dan kita tahu bahwa masalah penegakan di laut ini, hukum di laut ini, sangat penting ditangani oleh satu institusi,” beber dia.

    Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan perihal struktur atau penempatan dari institusi tersebut nantinya.

    Pasalnya kata dia, bisa jadi institusi yang fokus mengurusi permasalahan laut itu merupakan bentuk transformasi dari badan atau lembaga keamanan laut yang ada saat ini, seperti halnya Bakamla atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai RI (KPLP).

    “Jadi kan bisa saja Bakamla itu yang ditransformasikan, diberikan kewenangan-kewenangan yang lebih luas, kemudian jadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menegakkan keamanan laut di luar militer,” kata dia.

    “Tapi tentu yang lain-lain tetap menjalankan fungsinya, misalnya perhubungan, Dirjen perhubungan laut, bea cukai, tetap pada fungsinya, tapi tidak dalam law enforcement di laut, (kewenangan hukumnya) itu dikerahkan kepada satu institusi,” tandas Yusril.