Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pengamat Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Sudah Tepat atau Justru Sebaliknya? – Halaman all

    Pengamat Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Sudah Tepat atau Justru Sebaliknya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto terhadap sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) merupakan langkah yang tepat atau sebaliknya?

    Sejumlah pengamat mengkritik langkah ini karena dinilai akan membawa efek domino kepada ekonomi masyarakat.

    Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya, seraya menyatakan langkah yang dilakukan pemerintah ini sudah tepat.

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, misalnya, menilai hal ini sebagai langkah positif di tengah keterbatasan APBN.

    “Saya melihatnya adalah sesuatu yang positif di tengah anggaran negara yang lagi defisit dan terbatas,” ucap Iwan lewat keterangan, Rabu (12/2/2025).

    Ia berpendapat, penghematan anggaran dapat mengurangi beban utang negara dan juga menghilangkan kebiasaan pemborosan anggaran hanya untuk kegiatan yang kurang penting yang sifatnya seremoni.

    “Prabowo sebagai presiden terpilih memiliki program prioritas dan unggulan yang harus dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban janji politik pada saat kampanye kemarin,” katanya. 

    Iwan juga menyoroti perkataan Prabowo yang menyebut ada pihak-pihak yang ingin melawan kebijakan efisiensi anggaran adalah ‘raja kecil’. 

    Menurut Iwan, yang disebut Prabowo sebagai raja kecil adalah oknum ASN bahkan pejabat yang selama ini kerap menyelewengkan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas.

    “Kalau kita memperhatikan penjelasan Presiden, yang dimaksud sebagai raja kecil itu adalah pihak atau oknum birokrat bahkan penjabat yang selama ini sudah nyaman dan punya mainan/project tertentu dari yang diefisiensi itu,” jelas Iwan.

    “Salain itu juga mungkin perjalanan dinas luar negeri dan studi-studi banding bahkan FGD yang harusnya tidak perlu yang dijadikan agenda rutin, juga akan mendatangkan keuntungan bagi mereka. Itu yang dimaksud Presiden,” tambah dia.

    Oleh karena itu, Iwan mengapresiasi langkah berani Prabowo dalam mengambil kebijakan efisiensi anggaran. Sebab efisiensi ini dapat membantu menekan inflasi secara efektif.

    Menurutnya, penghematan anggaran ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan seleksi dan membersihkan oknum-oknum raja kecil itu.

    Namun, perlu juga diperhatikan dan dipertimbangkan agar penghematan tidak berdampak negatif pada sektor-sektor tertentu, seperti perhotelan, infrastruktur, dan ekonomi daerah.

    “Efisiensi anggaran merupakan bentuk political will yang cukup berani dari seorang kepala negara. Efisiensi anggaran ini juga dapat dengan efektif membantu menekan inflasi. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor-sektor yang memiliki dampak inflasi rendah, seperti pendidikan dan kesehatan,” ucap Iwan.

    Bisa timbulkan masalah baru?

    Pendapat berbeda datang dari Direktur Eksekutif Ramangsa Institute Maizal Alfian.

    Ia memberikan pandangannya sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Inpres tersebut menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. 

    Alfian menyatakan bahwa efisiensi anggaran adalah langkah penting untuk mengurangi pemborosan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

    Namun, ia menekankan bahwa penerapan efisiensi harus dilakukan dengan pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan. 

    “Efisiensi anggaran seharusnya tidak hanya berfokus pada pemotongan biaya secara drastis, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfian dari keterangannya pada Rabu (12/2/2025). 

    Sekretaris Jenderal IKA Ubhara Jaya, ini menyoroti beberapa lembaga, instansi, dan badan yang mungkin salah mengartikan instruksi efisiensi anggaran dengan melakukan pengurangan pegawai atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Tindakan seperti ini dapat menciptakan masalah baru, seperti meningkatnya angka pengangguran dan bertambahnya jumlah keluarga miskin di berbagai daerah,” ujar Alfian. 

    Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menyebut ada pihak yang melawan kebijakan efisiensi anggaran yang telah diputuskan.

    Pernyataan itu diungkap Prabowo saat berpidato dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya, Senin (10/2/2025).

    “Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang. Uang itu untuk rakyat,” kata Prabowo. 

    Sumber: Warta Kota

     

  • Fraksi PKB Dorong Penyaluran Bansos Satu Pintu, Sejalan dengan DTSEN – Halaman all

    Fraksi PKB Dorong Penyaluran Bansos Satu Pintu, Sejalan dengan DTSEN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan melalui satu pintu.

    Langkah ini dinilai lebih efektif meskipun dana bansos berasal dari berbagai sumber.

    “Bantuan sosial ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu. Namun, selama ini penyalurannya sering menimbulkan masalah karena terlalu banyak pintu,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Saya harap ini diperbaiki, idealnya menurut saya cukup satu pintu saja,” kata Maman.

    Maman, yang juga merupakan Anggota Dewan Syura DPP PKB, menekankan mekanisme satu pintu akan menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih terkoordinasi dan efisien.

    “Ini sejalan dengan program Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

    “Jika DTSEN berhasil diterapkan dan penyalurannya dilakukan melalui satu pintu, maka risiko salah sasaran akan bisa dihilangkan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Maman juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak memangkas anggaran bansos meskipun sedang melakukan efisiensi keuangan negara.

    “Memang kalau Bansos sebaiknya tidak mengalami pemangkasan.”

    “Saya apresiasi keputusan itu karena nilai kemaslahatannya untuk masyarakat yang membutuhkan sangat besar,” jelas Maman.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, memastikan bantuan sosial tidak akan terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran.

    “Kami tegaskan tidak ada pemotongan anggaran untuk bantuan sosial. Efisiensi tidak mengurangi kinerja kita,” ujarnya usai mengikuti mengikuti agenda Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta Pusat, Selasa, (11/2/2025).

    Ketua Umum PKB itu juga menyatakan kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat siap melakukan penyesuaian.

    Dia memastikan kebijakan pemangkasan didukung penuh.

    Selain itu, dalam rapat tersebut, Muhaimin juga membahas sejumlah aspek terkait bansos, termasuk DTSEN, yang menyangkut urusan regulasi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

    “Dengan semakin kuatnya DTSEN, semakin jelas para penerima manfaat sudah (terdaftar) di Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terus kita tingkatkan kesejahteraannya,” jelasnya.(*)

     

  • Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Akan Pindahan Maret 2025  – Halaman all

    Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Akan Pindahan Maret 2025  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, seluruh pegawai OIKN akan pindahan Kalimantan Timur pada Maret 2025, menyusul dengan selesainya pembangunan kantor OIKN pada Februari 2025 ini.

    “Kantor IKN sudah selesai pada bulan ini. Kami programkan seluruh kegiatan IKN ada di IKN dan seluruh pegawai OIKN pindah ke IKN mulai Maret dengan selesainya kantor akan kami pindahkan ke sana,” kata Basuki Hadimuljono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Saat ini kantor OIKN berada di tiga lokasi, yakni di Jakarta, Balikpapan dan IKN. Sementara untuk hunian, Basuki menyebut untuk hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Hankam, TNI Polri sudah berdiri sebanyak 47 tower.

    “Sampai akhir januari ada 27 tower furnished, masing-masing unit hunian masing-masing 98 m2, terdiri dari 3 kamar. Akhir Februari akan ada 10 lagi yang selesai furnished, dan akhir Maret 10 lagi,” jelas Basuki.

    Sementara itu pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN sebanyak Rp 6,39 triliun di 2025.

    Pemangkasan juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    OIKN sebelumnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 6,39 triliun. Mengalami efisiensi sebesar Rp 1,153 triliun sehingga pagu anggarannya menjadi Rp 5,24 triliun.

    Basuki bilang, dari total anggaran tersebut dikurangi dengan belanja pegawai Rp 199,98 miliar.

    “Dari itu belanja pegawainya adalah Rp 199.985.353.000. sehingga pagu yang dapat digunakan sebesar Rp 5.042.049.473.000,” ujar dia. 

  • Sektor Penting Kemendiktisaintek Terkena Efisiensi Anggaran, Total Rp 14,3 Triliun, Ini Daftarnya – Halaman all

    Sektor Penting Kemendiktisaintek Terkena Efisiensi Anggaran, Total Rp 14,3 Triliun, Ini Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) terkena dampak efisiensi anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp56,6 triliun di 2025. 

    Beberapa poin penting yang terkena efisiensi di antaranya tunjangan dosen baik PNS maupun non PBS, bantuan operasional untuk PTN, PTS, bahkan hingga proyek Sekolah Garuda yang menjadi program Prabowo Subianto.

    Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan dari total efisiensi, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai tidak terkena efisiensi.

    “Pagu awal untuk gaji dan tunjangan pegawai itu Rp13,512 triliun memang tidak kena efisiensi oleh Dirjen Anggaran, sehingga kami tetap usulkan sejumlah itu,” kata Satryo dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Satryo menjelaskan ada beberapa anggaran yang terkena efisiensi. Berikut daftarnya:

    Tunjangan dosen non-PNS: pagu awal Rp2,7 triliun, terkena efisiensi 25 persen atau Rp676 miliar
    Beasiswa program KIP kuliah: pagu awal Rp14,6 triliun, terkena efisiensi 9% atau Rp1,3 triliun
    Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): pagu awal Rp164,7 miliar, terkena efisiensi 10% atau sebesar Rp19,47 miliar.
    Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk): pagu awalnya Rp213,73 miliar, terkena efisiensi 10% atau sebesar Rp21,3 miliar
    Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): pagu awal Rp85,348 miliar, diefisiensi 25% atau Rp21 miliar.
    Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri: pagu awalnya Rp236,8 miliar, diefisiensi sebesar 25 persen atau Rp59 miliar.
    Program Sekolah Unggul Garuda: pagu awal Rp2 triliun, diefisiensi 60 persen atau Rp1,2 triliun.
    Bantuan operasional  perguruan tinggi negeri (BOPTN): pagu awal Rp6,018 triliun, diefisiensi 50 persen atau sebesar Rp3 triliun. 
    Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): pagu awal Rp2,37 triliun, efisiensi 50 persen menjadi Rp1,18 triliun, diusulkan restrukturisasi sebesar 30 persen oleh Kemendikti jadi Rp711 miliar.
    Pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT): pagu awal Rp250 miliar, diefisiensi 50 persen atau sebesar Rp125 miliar.
    Bantuan kelembagaan PTS: pagu awal Rp365,3 miliar, diefisiensi 50 persen, atau sebesar Rp182 miliar.
    Program lainnya: pagu awal Rp1,9 triliun, diefisiensi 43 persen atau Rp832 miliar.

    Satryo mengatakan untuk poin program lainnya meliputi perjalanan dinas, belanja barang, belanja modal dan sebagainya.

    Beberapa sumber dana non rupiah murni atau dana pinjaman dan investasi, juga terkena efisiensi, di antaranya:

    SBSN: pagu awal sebesar Rp1,53 triliun, diefisiensi 47 persen atau Rp927 miliar
    PLN: pagu awal sebesar Rp688 miliar, diefisiensi 30 persen atau sebesar Rp20& miliar
    PNBP: pagu awal Rp839 miliar, diefisiensi 62 persen atau Rp520 miliar
    BLU: pagu awal Rp8 triliun, diefisiensi 44 persen atau Rp3,5 triliun
    Lainnya (RMP dan HLN): pagu awal Rp49 miliar, diefisiensi 17 persen atau sebesar Rp8 miliar.

    “Jadi total yang akan dilakukan efisiensi oleh Kemendiktisaintek jumlah sebesar Rp6,785 trilium dari Rp14,3 triliun yang diusulkan oleh Dirjen Anggaran. Ini belum termasuk tunjangan kinerja dosen, PNS, sebesar Rp2,5 triliun yang sudah didapat lampu hijau dari Kemenkeu untuk dibayarkan,” kata dia.

    “Dengan posisi ini, saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp14,3 tetapi menjadi hanya Rp6,78,” tandas dia.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensisebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

    Di antaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan.

     

     

  • Sandi Rahmat Mandela Jabat Wakil Ketua Umum PP AMPG, Pengurus Baru Siap Rekrut Dua Juta Kader Muda – Halaman all

    Sandi Rahmat Mandela Jabat Wakil Ketua Umum PP AMPG, Pengurus Baru Siap Rekrut Dua Juta Kader Muda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sandi Rahmat Mandela resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) periode 2024-2029 bersama ratusan pengurus lainnya.

    Pelantikan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia pada Selasa (11/2/2025).

    Dalam kepemimpinan baru ini, PP AMPG menegaskan komitmennya merekrut 2 juta kader muda di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi besar pemenangan Partai Golkar pada Pemilu 2029.

    Ketua Umum PP AMPG, Said Aldi Ali Idrus, menyampaikan bahwa regenerasi kader muda
    menjadi agenda utama organisasi guna memastikan keberlanjutan kepemimpinan Golkar ke depan.

    “PP AMPG siap menjadi lokomotif kaderisasi pemuda Partai Golkar. Dengan target 2 juta kader baru, kami akan memperkuat basis pemilih muda dan memastikan Golkar tetap relevan di era politik mendatang,” ujar Said Aldi Ali Idrus.

    Sebagai organisasi sayap kepemudaan Partai Golkar, PP AMPG juga menegaskan
    komitmennya menjadi garda terdepan dalam mengawal visi besar kepemimpinan
    nasional, yaitu Asta Cita Prabowo-Gibran.

    Dalam berbagai program dan kebijakan, AMPG siap memastikan bahwa visi pembangunan nasional yang diusung Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam sambutannya menegaskan
    pentingnya peran AMPG dalam pemenangan Partai Golkar serta kontribusinya dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan nasional.

    “Golkar adalah partai besar yang selalu menjadi bagian dari perjalanan bangsa. AMPG sebagai kekuatan muda harus menjadi motor penggerak dalam memperluas jangkauan Golkar, merekrut kader-kader terbaik, dan memastikan Golkar tetap menjadi pilar utama dalam pemerintahan,” ujar Bahlil Lahadalia.

    Sebagai bagian dari pelantikan, PP AMPG juga menggelar aksi sosial nasional, termasuk
    pemberian makan bergizi gratis serta gerakan bersih-bersih rumah ibadah di berbagai daerah.

    Kegiatan ini mencerminkan komitmen AMPG untuk tidak hanya aktif dalam politik, tetapi juga hadir dalam kerja nyata bagi masyarakat.

    Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang solid, PP AMPG optimistis dapat menjadi
    kekuatan utama dalam pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2029, sekaligus memastikan
    keberlanjutan pembangunan nasional melalui Asta Cita Prabowo-Gibran.

  • Kementerian Pendidikan Jerman Danai Kajian Penghematan Energi pada Industri di Indonesia – Halaman all

    Kementerian Pendidikan Jerman Danai Kajian Penghematan Energi pada Industri di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya menggelar International Conference of The German-Indonesia, ENA-Tex Project di Gedung Yustinus lantai 15, Kampus Semanggi, Unika Atma Jaya, Jakarta.

    Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka penutupan projek dengan presentasi hasil dan mendiskusikan antara industri tekstil dan komunitas akademik. 

    Mitra Indonesia dan Jerman dalam proyek BMBF EnaTex mengembangkan pendekatan baru pada produksi tekstil berkelanjutan. 

    “Banyak negara kini menerapkan tarif tinggi untuk bahan bakar fosil sebagai respons terhadap isu perubahan iklim. Di Eropa, produk berbasis bahan bakar fosil dikenakan biaya lebih mahal, sementara industri tekstil global mulai menutut rantai pasokan yang bebas karbon,” kata Dr. Juliana Murniati dari Unika Atma Jaya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

    “Karena itu, industri Tekstil dan Garmen di Indonesia perlu bersiap mengadopsi regulasi seperti European Green Deal,” tambahnya. 

    Lebih lanjut, Murni juga menjelaskan bahwa elama empat tahun, proyek EnaTex mengkaji peluang yang tersedia bagi perusahaan industri tekstil Indonesia untuk menghemat energi fosil, sehingga dapat terus bertahan di pasar global. 

    EnaTex didanai oleh Kementerian Pendidikan dan Riset Jerman dengan dua perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi anggota konsorsium ini, yakni Unika Atma Jaya, Jakarta dan Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, Bandung. 

    Konsorsium Jerman terdiri dari lembaga penelitian IZES, University of Applied Sciences, Niederrhein, perusahaan Brückner Trockentechnik GmbH & Co. KG dan Sunfarming.

    Proyek ini mampu menentukan pengukuran jangka pendek, menengah, dan panjang untuk meminimalkan penggunaan bahan bakar fosil. 

    Misalnya, bahan kimia fungsional dapat diaplikasikan dengan bantuan aplikasi minimal pada satu sisi dan dengan cairan sesedikit mungkin. 

    Hal ini dapat secara drastis mengurangi proses pengeringan selanjutnya dan menghasilkan penghematan energi hingga 40 persen. 

    “Efisiensi kerja bergantung pada karyawan, dari operasional di lapangan hingga pengambilan keputusan investasi. Mereka perlu dibekali pelatihan dan pemahaman yang tepat agar dapat mengambil keputusan yang lebih baik. Keterlibatan masyarakat dalam proyek telah menunjukkan dampak signifikan, seperti pengaruh budaya terhadap metode kerja,” ungkap Bernhard Wern dari IZES gGmbH. 

    Bagi mitra proyek Jerman, penerimaan pendekatan teruji dan keseriusan proposal yang diterapkan oleh perusahaan Indonesia sangat menyenangkan dan memotivasi. 

    Kerja sama tim dengan rekan-rekan kami di Indonesia, yang ditandai dengan kepercayaan dan wacana yang kritis dan konstruktif, juga berkontribusi besar terhadap keberhasilan proyek ini (BW).

  • Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera, Ada Dana hingga Rp 1 Juta – Halaman all

    Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera, Ada Dana hingga Rp 1 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira, dua bantuan sosial (bansos) rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos), sudah cair!

    Dua bansos itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    Bansos PKH dan BPNT cair bersamaan untuk periode Januari-Maret 2025 pada bulan Februari 2025.

    Pencairan kedua bansos diketahui saat Tribunnews.com melakukan pengecekan data penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (12/2/2025).

    Selain menampilkan nama penerima bansos, situs cekbansos.kemensos.go.id juga memperlihatkan status penyaluran PKH dan BPNT.

    Di mana kolom Keterangan tertulis “PROSES BANK HIMBARA/PT. POS” atau “PENGURUS.” 

    Sementara kolom Periode yang muncul adalah “SEMBAKO JAN – MAR 2025” atau “PKH JAN – MAR 2025.”

    Status ini menerangkan, bansos PKH dan BPNT sudah disalurkan kepada masyarakat.

    Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera

    KARTU KELUARGA SEJAHTERA – Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

    Masyarakat yang menjadi terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT dapat segera mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    Anda dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih ke ATM Bank Himbara terdekat seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

    Jika lokasi rumah jauh dari ATM, Anda bisa datang ke e-warong atau agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, dan Agen BTN.

    Kemudian lakukan transaksi pengecekan saldo apakah bansos PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening.

    Jika sudah masuk ke rekening, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.

    Atau jika bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui kantor pos, Anda hanya perlu menanti undangan yang dibagikan oleh pengurus RW atau RT.

    Undangan itu berisi pemberitahuan untuk mengambil dana bansos PKH dan BPNT periode Januari-Maret 2025.

    Besaran Bansos PKH dan BPNT

    Setiap masyarakat yang menjadi penerima bansos PKH dan BPNT akan mendapatkan nilai bantuan yang berbeda-beda.

    Penerima PKH akan mendapatkan bansos dengan besaran Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung kategorinya.

    Berikut besaran bansos PKH per 2025.

    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

    Sementara penerima BPNT akan menerima bansos sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

    Namun karena BPNT periode ini disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, maka total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu.

    Jika ada masyarakat yang menjadi penerima PKH sekaligus BPNT, maka saldo yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera paling sedikit Rp 825 ribu untuk penerima kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat.

    Rinciannya, Rp 225 ribu dari bansos PKH dan Rp 600 ribu bansos BPNT.

    Sementara saldo paling banyak yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera adalah Rp 1.350.000 untuk penerima bansos kategori Ibu Hamil/Nifas.

    Rinciannya, Rp 750 ribu dari PKH dan Rp 600 ribu bansos BPNT.

    Semisal Anda seorang lansia, maka total bansos yang diterima adalah Rp 1,2 juta yang terdiri dari Rp 600 ribu PKH dan Rp 600 ribu BPNT.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

    Cara cek apakah nama kita terdaftar di sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak, dapat dilakukan lewat HP di situs Cek Bansos Kemensos.

    Masyarakat hanya memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

    Nantinya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

    Inilah cara cek nama terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak:

    Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
    Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
    Klik tombol CARI DATA;
    Lihat hasil pencarian.

    Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman “Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)”.

    Termasuk tabel daftar bansos yang pernah disalurkan Kemensos seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, BLT BBM, dan lainnya.

    Sementara bagi masyarakat yang namanya tidak ada di DTKS, maka tampilan yang muncul adalah “Tidak Terdapat Peserta / PM.”

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

     

  • VIDEO Sosok Wanita Berhijab yang Selalu di Samping Erdogan, Ternyata Penerjemah Berdarah Palestina – Halaman all

    VIDEO Sosok Wanita Berhijab yang Selalu di Samping Erdogan, Ternyata Penerjemah Berdarah Palestina – Halaman all

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Rabu (12/2/2025) siang.

    Tayang: Rabu, 12 Februari 2025 14:55 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Rabu (12/2/2025) siang.

    Dalam setiap kunjungan luar negerinya, Erdogan selalu mengajak perempuan bernama Fatima Kavacki Abu Shanab, yang tak lain adalah penerjemahnya.

    Dikutip dari IQNA, Erdogan tidak sembarangan memilih pakar hubungan internasional.

    Ia ingin menghormati ibunda Fatima yang bernama Merve Kavacki, anggota parlemen Turki yang berhijab.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)