Category: Tribunnews.com Nasional

  • Saat Erdogan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X Buatan Turki Kepada Prabowo – Halaman all

    Saat Erdogan Serahkan Mobil Listrik Togg T10X Buatan Turki Kepada Prabowo – Halaman all

    Pemerintah Turki menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai simbol persahabatan.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 12:36 WIB

    lihat foto

    Sekretariat Presiden

    MOBIL LISTRIK – Pemerintah Turki menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai simbol persahabatan kedua negara selama 7 dekade. Mobil tersebut diserahkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu kemarin, (12/2/ 2025).

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Turki menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai simbol persahabatan kedua negara selama 7 dekade.

    Mobil tersebut diserahkan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdoğan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu kemarin, (12/2/ 2025).

    Dikutip dari Sekretariat Presiden, saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Presiden Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Presiden Prabowo.

    Erdogan juga menjelaskan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini.

    Presiden Prabowo kemudian secara langsung menjajal mobil tersebut dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri.

    Togg T10X merupakan kendaraan listrik yang dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), sebuah perusahaan otomotif nasional dari Turkiye.

    Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 km.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kena Efisiensi Anggaran Rp 201 Miliar, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi di KPK? – Halaman all

    Kena Efisiensi Anggaran Rp 201 Miliar, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi di KPK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah rekonstruksi anggaran tahun 2025 kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Gedung Nusantara, Jakarta pada Rabu (12/2/2025). 

    Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa rekonstruksi anggaran tersebut merupakan bentuk dukungan KPK dalam program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, ketahanan energi, dan akselerasi hilirisasi.

    “Pagu KPK tahun 2025 sebelum rekonstruksi adalah Rp 1,237 triliun, lalu kemudian setelah rekonstruksi menjadi Rp1,036 triliun, sehingga efisiensi dari KPK mencapai Rp201 miliar,” terang Agus.

    Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, KPK menyesuaikan anggarannya untuk mendukung kebijakan tersebut.

    Mata anggaran pada pos belanja barang disesuaikan menjadi Rp239 miliar dari sebelumnya Rp428 miliar atau mencapai 45 persen. 

    Pada pos belanja modal, dilakukan efisiensi sebesar 37 persen, sehingga menjadi Rp11,82 miliar yang sebelumnya adalah Rp18,72 miliar. 

    “Upaya ini merupakan bentuk dukungan penuh KPK kepada pemerintah,” kata Agus.

    Langkah rekonstruksi anggaran lainnya dilakukan KPK dengan penyesuaian pada sejumlah aspek, di antaranya terkait perjalanan dinas, optimalisasi teknologi informasi untuk kegiatan rapat dan seminar, pembatasan kegiatan seremonial, pengadaan souvenir, serta efisiensi penggunaan jasa konsultan/ahli.

    “Dalam konteks biaya pemeliharaan, belanja barang dan jasa, KPK juga sudah cukup efisien, karena kami tidak menyediakan fasilitas rumah dan kendaraan dinas bagi pejabat dan pegawai,” ujar Agus.

    Meski demikian, Agus menegaskan, rekonstruksi anggaran tidak berdampak signifikan pada upaya pemberantasan korupsi. 

    Hal ini selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

    “Agar tetap berjalan optimal, Insan KPK akan mendapat tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dari sebelumnya,” sebut Agus.

    Rekonstruksi anggaran yang dilakukan KPK direspons positif anggota komisi III DPR RI. 

    Salah satunya, Rudianto Lallo, yang menyebut para penegak hukum harus tetap kuat dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.

    “Pedang keadilan bisa ikut serta mensejahterakan rakyat, dengan cara apa? Tentu dengan penegakan hukum. Bagaimana penerimaan negara bisa masuk dari pemulihan aset di bidang pemberantasan korupsi, minimal dengan menekan potensi kebocoran di sejumlah sektor,” katanya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, perwakilan dari Biro Keuangan KPK, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi KPK.

  • VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas, mengomentari soal dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 10:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mengomentari dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Rabu (12/2/2025), Giri Ramanda menilai dampak kebijakan itu berupa pemangkasan tenaga honorer.

    “Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seperti Pak Taufan tadi bicara, kan masih banyak problem, sehingga saya mengkhawatirkan akan terjadi banyaknya pemutusan kontrak PHK bagai tenaga honorer,” kata Giri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all

    Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all

    Bareskrim Polri membenarkan ada beberapa warga yang KTP-nya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 09:30 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Beberapa warga mengaku jika identitasnya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

    Bareskrim Polri pun membenarkan informasi tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan, warga yang dicatut mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri ke pihak desa.

    Dalam kasus pemalsuan dokumen, polisi telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat surat izin palsu.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. – Halaman all

    Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Doktor atau Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Brigjen Endra Zulpan diamanahkan untuk bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

    Di sana, jenderal bintang 1 ini menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Program (Dirprog) Sarjana STIK Lemdiklat Polri.

    Endra Zulpan resmi menjadi Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjadi Dosen Kepolisian Utama Tk. II STIK Lemdiklat Polri.

    Sepanjang kariernya, Zulpan juga pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Brigjen Pol Endra Zulpan lahir pada 5 Juli 1972.

    Saat ini, ia telah berusia 52 tahun.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Zulpan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuh Zulpan antara lain yakni PTIK (2002), Prodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian (2005), Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (2011), dan Sekolah Staf dan Komando TNI (2020).

    Selanjutnya, Pendidikan Dasar Perwira Lalu Lintas (1995), Lanjutan perwira Registrasi dan Identifikasi Lantas (1998), dan pendidikan bahasa Inggris Pertahanan dan Keamanan.

    Zulpan juga telah berhasil meraih gelar doktoral S3 di Universitas Padjajaran (Unpad).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si.

    Perjalanan karier

    Brigjen Endra Zulpan memulai kariernya di Polri dengan jabatan sebagai Pama Polda Sumbangsel pada 1995.

    Setelah itu, kariernya terus mengalami progres peningkatan.

    Ia tercatat pernah menjadi Pamapta Polresta Bandar Lampung (1996), Kapolsek Pagelaran, Lampung Selatan (1997), Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan (1998), dan Kasat Lantas Polres Lampung Barat.

    Selain itu, ia juga sempat bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

    Di Jakarta, Zulpan sempat menjadi Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Jakbar (2006), dan Kapolsek Metro Gambir, Jakpus (2008).

    Semenjak itu, karier Zulpan makin moncer.

    Zulpan tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Papua (2011), Kapolres Sorong (2012), dan Kapolres Gresik 92013).

    Pada 2015, alumni Akpol 1995 ini kemudian didapuk menjadi Wadirlantas Polda Bali.

    Dua tahun kemudian, ia diutus sebagai Dirlantas Polda Kalimantan Selatan.

    Setelah itu, Zulpan dipercaya menjadi Kabag TIK Korlantas Polri pada 2019.

    Zulpan juga sempat dimutasi menjadi Anjak Madya Bid Kamsel Korlantas Polri pada 2019.

    Baru setelah itu ia ditugaskan untuk menduduki posisi Kabid Humas Polda Sulsel pada 2020.

    Tak berselang lama, Zulpan diangkat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2021.

    Namanya pun makin dikenal publik karena ia kerap muncul di televisi dan media saat menginformasikan kasus yang menjerat artis ibu kota.

    Pada akhir 2022, Zulpan lalu dimutasi menjadi Kabagjiantekpol Waketbid PPTIK STIK Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya, ia diangkat sebagai Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri pada Desember 2024.

    Sumber: Wikipedia

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Saat PKB Minta PDIP Jangan ‘Kompor-kompori’ Hubungan Jokowi dengan Prabowo – Halaman all

    Saat PKB Minta PDIP Jangan ‘Kompor-kompori’ Hubungan Jokowi dengan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus agar tidak memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak usah dikompor-kompori, lebih baik saling menjaga kekompakan dan keberlanjutan. Setiap presiden memiliki gaya kepemimpinan dan prioritas program yang berbeda tetapi itu tidak perlu menjadi sumber masalah, apalagi perpecahan,” kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (12/2/2025) dikutip dari Kompas.TV.

    Jazilul menegaskan Presiden Prabowo memahami dengan baik bagaimana menjalankan pemerintahan saat ini.

    Ia menilai bahwa Prabowo adalah sosok yang merangkul semua pihak demi persatuan bangsa.

    “Menurut saya, Pak Prabowo sangat memahami filosofi etika Jawa mikul dhuwur mendem jero, yang berarti mengangkat hal baik untuk diteruskan dan menyimpan serta menghentikan hal yang kurang baik,” kata Jazilul.

    Menurut dia, Presiden Prabowo ingin seluruh elemen bangsa bersatu untuk mewujudkan pembangunan demi kesejahteraan bersama.

    “Pak Prabowo berharap semua komponen bangsa dapat bersatu dalam membangun negara demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Penjelasan Deddy Sitorus Sebelumnya

    Sebelumnya, Politisi PDIP Deddy Sitorus merespons pernyataan Presiden Prabowo terkait adanya pihak yang ingin memisahkannya dengan Jokowi. 

    Menurut Deddy, dalam menjalankan pemerintahan, Prabowo dan Jokowi harus dipisahkan. 

    Sebab, seorang presiden harus bisa memimpin negara tanpa diintervensi oleh siapa pun.  

    “Ya kan pisah dong, orangnya memang sudah berbeda, masa digabung-gabungin, apa kata orang? Memang kan harus pisah satu mantan presiden, satu presiden,” kata Deddy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Tanggapi PKB?

    Saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan Rabu (12/2/2025) kemarin,  Deddy Sitorus menegaskan kalaupun hubungan Jokowi dengan Prabowo pisah maka itu sudah beda kepentingannya bukan karena pengaruh pihak lain.

    Pernyataan itu disampaikan Deddy, menanggapi adanya tudingan kalau PDIP menjadi pihak yang berupaya memisahkan Prabowo dengan Jokowi.

    “Namanya politik kan basisnya kepentingan pastinya, kalau sepanjang mereka punya kepentingan berdua, siapapun tidak bisa memisahkan,” kata Deddy.

    Menurut Deddy, PDIP saat ini tidak memiliki  urusan apapun dengan kedua sosok tersebut.

    Sehingga kata anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut enggan bicara jauh perihal isu tersebut.

    “Itu urusan beliau beliau, kita ga ada urusan untuk memisah atau merekatkan mereka,” kata Deddy.

    “Pasti berpolitik itu kan soal kepentingan,” sambung dia.

    Dengan begitu, Deddy menegaskan, kalaupun nantinya Jokowi dengan Prabowo berpisah itu karena sudah tidak ada kepentingan satu sama lain.

    Pasalnya diyakini Deddy, dalam politik yang dikedepankan adalah asas keberpihakan dan kepentingan bukan belas kasihan.

    “Lah di politik ada berdasarkan belas kasihan? Kan ga ada ya. Di samping itu, politik biasa, politik yang adiluhur kan berdasarkan moral dan keberpihakan,” kata dia.

    “Tapi kalau melihat soal ini kan soal politik, jadi kalaupun ada yang memisah antara pak Jokowi dan pak Prabowo ya di antara mereka berdua tidak akan ada orang lain,” tukas Deddy.

    Sempat Disinggung Prabowo

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa ada yang mencoba memisahkan dirinya dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin, (10/2/2025).

    Awalnya Prabowo menceritakan mengenai hubungannya dengan Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indarparawansa. Menurut Prabowo ia sebenarnya tidak terlalu dekat dengan Khofifah. Hanya saja menjelang Pilpres 2024, ia diminta Jokowi untuk menemui Khofifah.

    “Saya sebenarnya tidak terlalu dekat dengan ibu Khofifah. Saya baru jumpa baru menjelang mau Pilpres, benar ibu Khofifah? Yang suruh saya menghadap ke ibu Khofifah itu Pak Jokowi, benar?”kata Prabowo.

    Menurut Prabowo, dirinya belajar banyak soal politik dari Jokowi. Hanya saja kata Prabowo sekarang ini, Jokowi malah dijelek-jelekan.

    “Kadang-kadang orang sudah nggak berkuasa mau dikuyuk-kuyu mau dijelek-jelekin, jangan. Kita hormati semua hormati semua,” katanya.

    Prabowo mengatakan sekarang ini ada upaya untuk memisahkan dirinya dengan Jokowi. Untuk diketahui, Jokowi memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 lalu.

    Menurut Prabowo dirinya tidak terpengaruh dengan adanya upaya memisahkan dirinya dengan Jokowi. Bagi Prabowo upaya tersebut hanya  untuk bahan tertawaan saja.

    “Ada yang sekarang mau misah-misahkan saya sama Pak Jokowi. Lucu juga untuk bahan ketawa boleh, jangan. Kita jangan ikut,” kata Prabowo.

    Menurut Kepala Negara upaya memecah belah biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Indonesia. Seperti politik  adu domba yang digunakan Belanda saat masa penjajahan dulu.

    “Dari ratusan tahun devide et impera itu adalah taktik strategi untuk memecah belah umat dan bangsa Indonesia, nggak usah dihiraukan,” pungkasnya.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Pimpinan DPR Dorong Keterbukaan Informasi Untuk Dekatkan Generasi Muda dengan Legislator Senayan – Halaman all

    Pimpinan DPR Dorong Keterbukaan Informasi Untuk Dekatkan Generasi Muda dengan Legislator Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan soal adanya misinformasi antara generasi muda dan DPR selama ini.

    Dia berpandangan, media sosial kerap berperan tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi.

    “Tetapi dengan informasi yang didorong DPR membuka informasi yang lebih luas, kami sekarang lebih dikontrol rakyat, karena civil society juga bagian dari perjuangan kami,” kata Cucun dalam acara DPR Connect yang diadakan Harian Kompas di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2025).

    Dia pun mengajak generasi muda untuk lebih dekat mengetahui kinerja para legislator di Senayan.

    “Impact dari keputusan-keputusan yang kami ambil ini pasti secara langsung akan dirasakan ya sahabat-sahabat mahasiswa. Misalkan ada informasi soal kenaikan UKT, ya adik-adik langsung ingin tahu seperti apa sih pembahasannya begitu,” kata Cucun.

    Dengan begitu, Legislator PKB itu mengatakan bagaimana civitas akademika juga ikut mengontrol peran DPR.

    Cucun mengatakan lebih lanjut soal bagaimana DPR berperan terkait isu-isu yang ramai dibahas publik.

    Bahkan, Cucun yang duduk di Komisi III DPR RI, sudah akrab dengan istilah ‘No Viral No Justice’ yang kerap disuarakan di media sosial.

    “Saya mengingatkan kepada mitra saya, tak ada lagi kalimat ‘No Viral No Justice’, bagaimana memaksimalkan fungsi aparat mitra kami yang diberikan amanat dan APBN untuk bekerja maksimalkan sesuai hasil pembahasan dan perencanaan di DPR,” kata Cucun.

    “Kami siapkan regulasinya, apa yang dibutuhkan, karena perkembangan yang terjadi di negara kita ini perlu ada penguatan regulasi,” tandasnya.

  • Belum Terima Surat Dari Menteri Keuangan, Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran Mitra Kerja – Halaman all

    Belum Terima Surat Dari Menteri Keuangan, Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran Mitra Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IV DPR RI menunda rapat dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

    Rapat sebelumnya beragendakan pembahasan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyebut, penundaan itu karena pihaknya tak menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait perubahan pagu anggaran dari kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.  

    “Menteri datang ke kami lapor, eh komisi pagu kami berubah minta persetujuan, dasarnya apa, kan harus ada legal formalnya, surat Menteri Keuangan yang menyatakan pagu kementerian tersebut berubah, gitu,” kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Alex mengingatkan pentingnya legal formal dalam bernegara.

    Apalagi, kata dia, rapat persetujuan anggaran di Parlemen harus melalui jalur-jalur yang sah.

    “Masa kemudian menterinya mengatakan eh komisi tolong disetujui pagu kami naik atau eh pagu kami turun, terus kami setujui gitu, karena kan setiap perubahan itu berimplikasi,” ujar dia.

    Komisi IV DPR RI, kata Alex, tegas meminta pemerintah untuk memberi penjelasan secara detail jika kementerian/lembaga yang menjadi mitranya terkena efisiensi anggaran.

    “Contoh kalau pagu berubah apapun judulnya kan ada yang dipotong, kementerian a dipotong Rp 10 triliun, kementerian b diefisiensikan Rp 20 triliun, kementerian c direkonstruksi Rp 10 triliun, kementerian dikonstruksi Rp 10 triliun, total Rp 50 triliun misalnya, pertanyaannya Rp 50 triliun ini kemana? Kan begitu, kan harus ada penjelasan. Karena asumsi kita tidak berubah,” ucap dia.

    Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan perubahan pagu anggaran pada setiap kementerian/lembaga tidak bisa hanya disampaikan menteri atau kepala lembaganya dalam rapat.

    Menurutnya, setiap hal yang berjalan di pemerintahan membutuhkan proses administrasi yang benar.

    “Ini ada pagu yang berubah, loh kan nggak bisa hanya pernyataan Pak Menteri saja toh, legal formalnya mana? Masa ada Menteri tiba-tiba bilang pagu kami berubah tolong disetujui, dasarnya apa, surat resminya mana, ini negara kita butuh administrasi, ada berita acara yang harus kita jalani tidak bisa ujug-ujug,” ucapnya.

    Di sisi lain, Alex menjelaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 perihal efisiensi anggaran sebenarnya bersifat internal.

    Artinya, Inpres itu ditujukan kepada jajaran pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, baik itu menteri, panglima, dan lain-lain.

    Sementara itu, bunyi dari efisiensi anggaran tersebut berupa pemblokiran.

    Dia berpendapat, efisiensi adalah sebuah kata yang diartikan mengubah tata cara atau mengubah pola kerja.

    Sehingga, dengan kata lain diefisienkan tentu memiliki output yang sama.

    “Itu kan tidak mengubah output, contoh kalau outputnya swasembada pangan maka efisiensi anggaran tidak boleh mengubah output tersebut,” ujar dia.

    Alex belum bisa merinci sampai kapan rapat Komisi IV DPR terkait persetujuan anggaran itu akan ditunda.

    Namun yang jelas, ucap Alex, Komisi IV DPR siap membahas pagu anggaran setelah menerima surat dari Menteri Keuangan.

    “Kita tunda sampai ada kejelasan, kalau ada perubahan ya kita bahas. Gitu loh, apapun judulnya, mau efisiensi, mau kontruksi, mau rekonstruksi, selama mengubah pagu akan kita bahas. Tapi kan perubahan pagu tentu ada surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahwa pagu kementerian a kementerian b berubah. Itu yang suratnya kita tunggu, kalau dua berubah,” pungkasnya.

  • Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI – Halaman all

    Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mayjen Novi Helmy Prasetya yang diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog menuai kritik dari masyarakat.

    Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pun menyarankan agar segera ada revisi Undang-Undang TNI, khususnya pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

    TB Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 Kementerian/ Lembaga.

    Pasal 47 UU TNI berbunyi sebagai berikut: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”.

    “Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 direvisi terutama pasal 47  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI menyatakan penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan terhadap Novi dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

    Kementerian BUMN, ungkap Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

    “Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/2/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025. 

    Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Puspen TNI dalam keterangan resminya menyatakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan TNI di Ruang Pola, Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

    Perjanjian kerja sama antara Perum Bulog dengan TNI memuat tentang dukungan TNI dalam pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025.

    TNI menyatakan tujuan dari Perjanjian kerja sama itu antara lain mendukung tercapainya target pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025, meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung kepastian pasokan bahan baku dan/atau pangan, menjaga proses pengadaan gabah dan beras dalam negeri agar tetap kondusif dan optimalisasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

    “TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional,” tegas Hariyanto.

    Juga diberitakan sebelumnya, Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.

    Terutama, lanjut dia, dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN. 

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” ujar dia.