Category: Tribunnews.com Nasional

  • Presiden Prabowo Subianto Akan Luncurkan Danantara Pada 24 Februari 2025 – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto Akan Luncurkan Danantara Pada 24 Februari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan lembaga baru yakni badan pengelola investasi baru Indonesia, yaitu Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Lembaga tersebut akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Hal ini disampaikan Prabowo saat berbicara sebagai keynote speaker di forum internasional World Government Summit secara daring, pada Kamis (13/2/2025).

    “Lebih jauh lagi, kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dolar AS aset dalam pengelolaan (AUM),” ujar Prabowo.

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” lanjutnya.

    Prabowo mengatakan semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

    Ia mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai 20 miliar dolar AS.

    “Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai 20 miliar dolar AS. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ujarnya.

    “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” pungkasnya.

  • Anggaran Kementerian Hukum Kena Efisiensi 45 Persen, Ajukan Rekonstruksi Jadi Rp 3,3 Triliun – Halaman all

    Anggaran Kementerian Hukum Kena Efisiensi 45 Persen, Ajukan Rekonstruksi Jadi Rp 3,3 Triliun – Halaman all

    Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan anggaran di kementeriannya mengalami efisiensi imbas adanya Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 22:37 WIB

    Tribunnews.com/ chaerul Umam

    EFISIENSI ANGGARAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia mengungkapkan, anggaran Kemenkum 2025 terpangkas sebesar 45,07 persen dari total pagu sebesar Rp 5.066.600.725.000, dan mengajukan rekonstruksi menjadi Rp 3,3 triliun. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan anggaran di kementeriannya mengalami efisiensi imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Untuk tahun 2025, anggaran Kemenkum terpangkas sebesar 45,07 persen dari total pagu sebesar Rp 5.066.600.725.000.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2/2025).

    “Efisiensi belanja kementerian hukum ditetapkan sebesar Rp 2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp 5.066.600.725.000,” kata Eddy di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Hasil anggaran yang dikantongi Kemenkum setelah efisiensi sebesar Rp 2.783.206.725.000. 

    Eddy menyebut, pihaknya mengajukan rekonstruksi anggaran menjadi Rp 3,3 triliun.

    “Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum usulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122,” ucapnya.

    Anggaran itu, kata Eddy, berupa rupiah murni sebesar Rp 2,8 triliun dan dari PNBP sebesar Rp 492,6 miliar.

    “Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen,” katanya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dapat Info Masih Ada Penggiling Beli Gabah di Bawah Rp 6.500, Menko Zulhas Beri Peringatan – Halaman all

    Dapat Info Masih Ada Penggiling Beli Gabah di Bawah Rp 6.500, Menko Zulhas Beri Peringatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli hasan (Zulhas) memberikan peringatan keras kepada penggiling atau tengkulak yang berani membeli gabah petani di bawah Rp6.500/kg. 

    Zulhas mendengar informasi saat ini masih ada daerah seperti di Sulawesi Selatan (Sumsel) yang membeli gabah di bawah Rp 6.500.

    Padahal, mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani ditetapkan sebesar Rp 6.500/kg.

    “Saya dengar di Sumsel (harga beli gabah di bawah Rp 6.500) masih dibawah itu,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia pun memastikan pihaknya tidak segan untuk melakukan Tindakan tegas kalau masih ada yang berani membeli gabah petani di bawah Rp 6.500/kg.

    “Saya minta jangan main-main. Kalau tidak nanti bisa dipanggil oleh polisi karena itu sudah instruksi presiden, harga Rp 6.500 itu tidak boleh ditawar-tawar,” ujar Ketum PAN tersebut.  

    Apalagi saat ini, para petani di berbagai daerah di Indonesia sedang mengalami fase panen raya. Nominal tersebut juga bertujuan agar harga gabah tidak anjlok di musim panen.

    “Saudara-saudara ini sudah memasuki musim panen raya, puncaknya itu nanti Maret dan April. Kita bicara mengenai perlu kesiapan Bulog  untuk menyerap gabah dengan harga yang sudah disepakati,yaitu Rp 6.500,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga pembelian gabah kering di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). Mantan Menteri Pertahanan RI itu meminta semua pengusaha untuk mengikuti aturan baru tersebut.

    Prabowo menjelaskan penetapan harga gabahkering tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para petani. Dengan begitu, para petani bisa terus melakukan produksi demi tercapai swasembada pangan.

    “Pemerintah republik Indonesia sudah menetapkan harga gabah, harga gabah kering panen yang dibeli dari petani adalah Rp 6.500. Saya siap keluarkan PP. Saya tidak main-main ini. Ini adalah masalah kebangsaan. Pengusaha harus untung, tapi tidak bisa untung seenaknya,” ucap Prabowo di Kementan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Prabowo mengingatkan tidak boleh ada pihak yang mau menang sendiri dalam permasalahan harga pangan. Dia menyebut, produsen, petani, pengusaha hingga konsumen harus saling untung.

    Karena itu, ia pun mengancam pengusaha yang tidak mau nurut dengan aturan baru tersebut untuk menutup usaha penggilingan padinya. Nantinya, negara akan mengambil alih usaha tersebut.

    “Kalau negara lain bisa, Indonesia harus bisa juga. Dan kalau tidak mau, ya sudah, tutup saja, tidak usah bikin penggilingan padi, saya ambil alih. Negara akan ambil alih penggilingan padi. Saya katakan ini masalah hidup dan mati. Ini masalah survival. Saya tidak main-main,” jelasnya.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan bahwasanya para menteri kabinet merah putih pun sedang merumuskan langkah-langkah yang akan diambil terkait kebijakan tersebut.

    Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan demi swasembada pangan di Indonesia. Dia pun mengingatkan swasembada pangan merupakan masalah penting bangsa.

    “Saya tekankan lagi bahwa masalah swasembada pangan, masalah pangan adalah hidup dan matinya bangsa Indonesia. Saya ulangi, masalah pangan adalah masalah kedaulatan, masalah kemerdekaan, masa survival kita sebagai bangsa,” jelasnya.

    “Kalau kita mau jadi negara maju, pangan harus aman. Saya minta semua pihak untuk dengan hati yang tulus, dengan cinta tanah air, dengan cinta merah putih, dengan patriotisme yang tinggi, setia kepada tujuan ini,” tandasnya.

  • Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum – Halaman all

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

    Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. 

    Todung bahkan menganggap putusan ini merupakan pembodohan hukum.

    “Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian,” kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis. 

    Todung mengatakan, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.

    Oleh karena itu, Todung menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

    “Publik juga menginginkan legal reasoning (penalaran hukum) yang meyakinkan itu yang tidak kita temukan, ini bagi kami suatu kemunduran,” kata Todung. 

    “Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima.” 

    “Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” tuturnya. 

    Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum. 

    “This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua,” katanya. 

    Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku. 

    Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. 

    Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

    “Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

    Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

    “Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

    Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

    Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

    Selain itu, Hasto mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Milani) 

  • KLB Partai Gerindra: Prabowo Diminta Maju Kembali pada Pilpres 2029 – Halaman all

    KLB Partai Gerindra: Prabowo Diminta Maju Kembali pada Pilpres 2029 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prabowo Subianto diminta kembali untuk maju sebagai Calon Presiden 2029 dalam kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra yang diselenggarakan di Padepokan Garuda Yaksa, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, (13/2/2025).

    Permintaan tersebut merupakan satu dari lima keputusan Partai Gerindra yang ditetapkan dalam KLB.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Beliau menjawab ‘insyaallah’, namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekretaris Jenderal Gerinda Ahmad Muzani.

    Selain itu empat keputusan lainnya yakni, pertama, menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025 yang dipimpin Prabowo Subianto. LPJ kepengurusan DPP tersebut kata Muzani dinilai sangat memuaskan.

    “Laporan ini dinilai sangat memuaskan dalam hal prestasi politik, kepercayaan rakyat, hingga keuangan. Semua DPC dan DPD menerima laporan tersebut tanpa catatan,” kata Muzani.

    Kedua, menetapkan kembali Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030. Prabowo menerima permintaan partai tersebut.

    “DPC dan DPD meminta agar Pak Prabowo kembali menjadi Ketua Umum. Ketika ditanya, beliau menyatakan bahwa jika itu adalah permintaan kader maka beliau siap menerima,” ujar Muzani.

    Ketiga, KLB menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.

    “DPD dan DPC peserta Kongres meminta agar Pak Prabowo tetap menjadi Ketua Dewan Pembina, yang bertanggung jawab atas arah kebijakan partai. Pak Prabowo menyatakan kesediaannya,” tutur Muzani.

    Keempat, KLB juga menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal. Seluruh peserta sepakat memberikan mandat kepada Prabowo untuk menyempurnakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta susunan pengurus DPP Partai Gerindra periode 2025-2030.

    “Pak Prabowo menerima tanggung jawab tersebut,” pungkas Muzani.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

  • Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

    Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

    Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Profil Teguh Harianto

    Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

    Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

    Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

    Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

    Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

    Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

    Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

    Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

    Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

    Vonis Harvey Moeis Diperberat

    PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    MAKI Tak Puas

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

    Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

    “Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup,” jelasnya.

    Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.

    “Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” sambung Boyamin.

     

     

  • Cara Beli Jersey Timnas Indonesia Erspo Terbaru, Player Issue Rilis 14 Februari, Replica 15 Februari – Halaman all

    Cara Beli Jersey Timnas Indonesia Erspo Terbaru, Player Issue Rilis 14 Februari, Replica 15 Februari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada Februari 2025, Erspo, sebagai apparel resmi Timnas Indonesia, akan meluncurkan jersey terbaru untuk para penggemar sepak bola Tanah Air.

    Jersey ini tidak hanya menjadi simbol dukungan kepada tim nasional, tetapi juga menawarkan kenyamanan dan desain modern.

    “Jersey ini bercerita tentang wujud dari semangat dan kekuatan bangsa Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi.”

    “Sebagai sesuatu yang tak ternilai, warisan ini meliputi bukan hanya sejarah panjang perjuangan dan ragam budaya yang memiliki coraknya masing-masing, tetapi juga kekayaan alam yang melimpah,” tulis rilis Erspo mengenai filosofi di balik tema jersey baru Timnas Indonesia. 

    Selain desain jersey kandang dan tandang, Erspo juga merilis design badge dan nameset terbaru yang menceritakan keberagaman bangsa.

    Jika Anda tertarik untuk membeli jersey ini, berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkannya.

    1. Tanggal Peluncuran dan Penjualan

    JERSEY TIMNAS INDONESIA – Tangkap layar Jersey Timnas Indonesia Produksi Erspo yang gambarnya diambil pada Kamis (13/2/2025). Mulai tanggal 14 Februari 2025, Erspo akan merilis jersey terbarunya (Tangkap Layar Instagram erspo.official)

    Jersey Timnas Indonesia akan diluncurkan secara resmi oleh Erspo pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Erspo juga memberikan Box spesial untuk 1000 pembeli jersey player issue yang akan dirilis pada Jumat besok, jam 17:00 WIB

    Namun demikian, tanggal penjualan tiap variannya dirilis dalam tanggal yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:

    Rilis hari pertama di 14 Februari 2025

    Varian yang akan dijual adalah Jersey Training Short Sleeve, Jersey Prematch Short Sleeve, dan Jersey Player Issue Short Sleeve.

    Rilis hari kedua di 15 Februari 2025

    Varian yang akan dijual adalah Midlayer Jacket, Anthem Jacket, Traveling Jacket, dan Jersey Replica Short Sleeve.

    Rilis hari ketiga di 16 Februari 2025

    Varian yang akan dijual adalah Jersey Supporter Version Short Sleeve, T-Shirt & Polo Short Sleeve, dan Casual Short Pants

    Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal ini agar tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan jersey terbaru.

    2. Pilih Platform Pembelian

    Erspo menyediakan beberapa opsi untuk pembelian jersey Timnas Indonesia dengan pilihan sebagai berikut:

    a. Situs Resmi Erspo

    Kunjungi situs resmi Erspo untuk membeli jersey secara langsung.
    Buat akun jika belum memiliki akun, lalu pilih jersey yang diinginkan (home atau away) dan varian yang sesuai (Player Issue, Replica, atau Supporter).
    Masukkan jersey ke keranjang belanja, lakukan checkout, dan selesaikan pembayaran.

    b. E-commerce Resmi

    Jersey juga dapat dibeli melalui platform e-commerce eksklusif di Shopee dengan link berikut.

    LINK PEMBELIAN JERSEY TIMNAS INDONESIA

    Jersey-jersey tersebut akan tersedia secara eksklusif mulai 14 Februari 2025 di official store Erspo eksklusif di Shopee.

    c. Toko Fisik

    Jika Anda lebih nyaman berbelanja secara langsung, kunjungi gerai resmi Erspo atau toko olahraga yang menjual produk resmi Timnas Indonesia.

    3. Pilih Varian Jersey Sesuai Kebutuhan

    Jersey Timnas Indonesia hadir dalam beberapa varian dengan harga yang berbeda-beda. Berikut adalah detailnya:

    Player Issue: Dirancang khusus untuk pemain profesional dengan teknologi canggih. Harga sekitar Rp 1.299.000 untuk lengan pendek dan Rp 1.499.000 untuk lengan panjang
    Replica: Versi replika dari jersey pemain, cocok untuk penggemar yang menginginkan kualitas tinggi. Harga sekitar Rp599.000 untuk lengan pendek dan Rp 749.900 untuk lengan panjang
    Supporter: Jersey untuk penggemar umum dengan harga lebih terjangkau, mulai dari Rp199.000 hingga Rp200.000.

    Pilih varian yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.

    Bila anda tertarik untuk mengecek bahan dan kualitas jersey tersebut, anda bisa datang di Showcase Timnas Jersey Collection 2025 di Hall A, JICC Senayan, yang akan berlangsung dari 14 hingga 16 Februari 2025.

    Melalui acara tersebut anda bisa melihat langsung desain jersey terbaru yang siap mendukung semangat para pemain timnas Indonesia dalam setiap laga.

    Selain itu, Erspo akan hadir di Jakarta Sneaker Day Talks yang akan digelar di Main Stage Hall B, 15 Februari 2025 pukul 13:00 WIB, bersama Muhammad Sadad, CEO/Founder Erspo, KJTI & Jersey Forum. 

    (Tribunnews.com/Bobby)

  • Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI merespons soal kabar akan dipulangkannya mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali dan predator seksual Reynhard Sinaga ke Tanah Air.

    Terkait dengan kabar pemulangan Hambali, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Armanatha Nasir mengaku belum menerima perkembangan informasi lebih lanjut.

    Kata Armanatha pembahasan soal kepulangan Hambali tidak cuma berlangsung di Kemlu, melainkan turut dibahas oleh Kementerian Hukum.

    “Setahu saya bahwa itu (pemulangan Hambali) belum ada perkembangan ya itu, kemarin kan yang membahas ini kan dari kementerian hukum ya,” kata Armanatha saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hambali sendiri saat ini masih mendekam di Penjara Militer Amerika Serikat, di Teluk Guantanamo.

    Armanatha memastikan, saat ini Kemlu belum mendapatkan informasi detail dari pihak Pemerintah AS. 

    Hanya saja, saat ditanyakan lebih jauh soal bagaimana progres dari kepulangan Hambali, dirinya tidak memberikan respons.

    “Dari segi kita, kan memang posisinya masih seperti dulu, kita belum mendapatkan informasi lain dari Amerika Serikat,” kata dia.

    Sementara itu, terkait dengan pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, saat ini juga belum ada perkembangan lebih jauh.

    Kata dia, pemulangan Reynhard ke tanah air baru dalam tahapan pembahasan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Jadi untuk proses Reynhard Sinaga, sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Jubir sebelumnya, bahwa saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Judha.

    Sementara dari sisi Kementerian Luar Negeri kata Judha, pihaknya tidak melakukan komunikasi diplomatik kepada pihak pemerintah Amerika Serikat.

    Hanya saja yang pihaknya ketahui kalau rencana pemulangan Reynhard baru pada tahap wacana.

    “Tapi tentu kita akan mengikuti proses yang sedang dibahas di Kemenko Hukum dan ham dan sepengetahuan saya itu belum final jadi masih dalam bentuk wacana,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dicecar kabar pemulangan terpidana kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual atau predator seks, Reynhard Sinaga.

    Selain itu, Yusril juga dicecar mengenai kabar pemulangan terpidana mati mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali dari Amerika Serikat (AS).

    Momen itu saat Yusril sedang melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Mulanya, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah mencecar Yusril mengenai kabar pemulangan kedua terpidana tersebut. Dia pun berharap pemerintah tidak menjadikan pemulangan mereka prioritas.

    “Saya harap kasus ini tidak, saya harap kasus ini tidak usah menjadi prioritas pemerintah karena banyak kasus-kasus lain yang harus kita prioritaskan,” ujar Sarifah.

    Ia menuturkan bahwa pemerintah harus memikirkan para pihak yang menjadi korban Reynhard-Hambali. Sebaliknya, pemerintah diminta untuk lebih mendahulukan pemulangan WNI yang menjadi penyumbang devisa.

    “Karena ini terkait moral dan korbannya sudah cukup banyak, justru saya harapkan kasus-kasus lain yang terjadi dari negara kita WNI dan sebagainya nyatanya penyumbang devisa bisa lebih diprioritaskan,” cetusnya.

    Menanggapi hal itu, Yusril menyebut bahwasanya pembebasan kedua terpidana tersebut tidak menjadi prioritas pemerintah. Sebab, kasus yang membelit keduanya dinilai sangat rumit.

    Selain itu, Yusril menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan pandangan masyarakat terhadap Reynhard dan Hambali. Namun, dia tidak menampik negara tidak boleh lepas begitu saja.

    “Karena menjadi tanggung jawab negara untuk memperhatikan warga negara di luar negeri, betapapun salah, betapapun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak lepas terhadap hal itu karena setiap warga negara dimanapun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi perhatian dan pembelaan,” jelasnya.

    Kendati demikian, Yusril mengatakan pihaknya saat ini sedang lebih memprioritaskan kasus lain untuk ditangani. Di antaranya, 54 WNI yang sudah menjadi terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.

    “Jadi lebih banyak kasus lain yang perlu ditangani seperti ada sekitar 54 wni yang dipidana mati di Malaysia juga di Arab Saudi dan kami mulai membahas masalah ini dengan Arab Saudi, pembicaraan sudah dimulai dan juga terkait kementerian lain yang menangani pekerja migran juga kemenlu yang concern terhadap perlindungan WNI,” tandasnya.

  • Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

    Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya usai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus itu dengan cepat.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

    “Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.

     
    Janji Kapolda Metro Jaya

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

    Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

    Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.

    Ia mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.

    Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. 

    Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

    “Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.

    “Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” sambungnya.