Category: Tribunnews.com Nasional

  • Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Insiden Kecelakaan Bendahara Umum Demokrat di Situbondo Jawa Timur – Halaman all

    Polisi Lakukan Pendalaman Terkait Insiden Kecelakaan Bendahara Umum Demokrat di Situbondo Jawa Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025).

    Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

    “Mohon waktu ya masih pendalaman,” ucapnya saat dikonfirmasi.

    Komarudin belum bisa berbicara lebih jauh terkait penyebab kecelakaan.

    Nantinya informasi hasil penyelidikan akan disampaikan.

    Dari visual gambar yang diterima wartawan motor Harley Davidson yang dikendarai Renville Antonio tampak ringsek.

    Kecelakaan terjadi saat yang bersangkutan sedang mengikuti touring menuju Bali.

    Sebelumnya DPP Partai Demokrat membenarkan salah satu elite partai yang merupakan Bendahara Umum Partai Renville Antonio meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Situbondo.

    “Iya (kecelakaan), iya benar meninggal dunia,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).

    Kata Herzaky, saat ini jenazah Renville Antonio masih berada di Rumah Sakit sekitar Situbondo.

    Hanya saja dia belum memberikan keterangan detail perihal lokasi persemayaman dari jenazah nantinya.

    Kata Herzaky, Partai Demokrat akan segera mengeluarkan statemen resmi dalam waktu dekat.

    “Saat ini jenazah masih di RS Asembagus Situbondo,” kata dia.

    “Kita (Demokrat) akan keluarkan statemen resmi,” tandas Herzaky.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak membenarkan berita tersebut. Renville meninggal di usia 47 tahun di Situbondo. 

    “Benar sekali, bahwa kami keluarga besar Partai Demokrat sedang berduka atas meninggalnya sahabat kami Mas Renville Antonio,” tegas Emil Dardak saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, pagi. 

    “Yang saya terima informasinya beliau meninggal usai mengalami kecelakaan,” imbuh Emil. 

    Emil pun mendoakan agar Renville meninggal dunia dalam keadaan khusnul khotimah, seluruh amal kebaikannya diterima Allah SWT dan dilapangkan jalan kuburnya. 

    Dia juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

    “Selamat jalan sahabat. Semoga segala amal dan kebaikan yang pernah dilakukan mengantarkan ke tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkasnya.

     

  • Sri Mulyani: KIP Kuliah Tidak Terdampak Pemotongan Anggaran  – Halaman all

    Sri Mulyani: KIP Kuliah Tidak Terdampak Pemotongan Anggaran  – Halaman all

    Sri Mulyani memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak terdampak efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 12:10 WIB

    kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

    KIP KULIAH – Foto ini diambil pada Selasa (4/2/2025) dari publikasi resmi di website KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id), memperlihatkan ilustrasi kartu KIP Kuliah. Sri Mulyani memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak terdampak efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak terdampak efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” kata Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Sri Mulyani menjelaskan, untuk tahun anggaran 2025, jumlah penerima KIP Kuliah tercatat sebanyak 1.040.192 mahasiswa. 

    Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun untuk memastikan program ini tetap berjalan.

    “Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP, dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ucap Sri Mulyani.

    Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK bagi Tenaga Honorer Imbas Efisiensi  – Halaman all

    Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK bagi Tenaga Honorer Imbas Efisiensi  – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak ada PHK bagi tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara imbas efisiensi anggaran.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 11:34 WIB

    Tribunnews.com/Fersianus Waku

    EFISIENSI ANGGARAN KEMENTERIAN – Konferensi pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara imbas efisiensi anggaran. (Fersianus Waku/Tribunnews.com) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara imbas efisiensi anggaran.

    Penegasan ini disampaikan Sri Mulyani merespons berita yang beredar mengenai adanya PHK akibat efisiensi.

    “Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian/lembaga. Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada keberlanjutan tenaga honorer.

    “Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak pada honorer,” ujarnya.

    Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah efisiensi tersebut agar tidak mengganggu belanja untuk tenaga honorer.

    “Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” tutur Sri Mulyani.

    Efisiensi ini diketahui atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 10:34 WIB

    https://www.freepik.com/

    LOWONGAN KERJA TRANSJOGJA – Ilustrasi lowongan kerja diambil dari Freepik pada Jumat (14/2/2025). TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Layanan bus perkotaan modern yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Trans Jogja tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Supervisor Bus Listrik. 

    Lowongan kerja Trans Jogja ini terbuka untuk lulusan pendidikan D3 dan S1 semua jurusan. 

    Syarat usia pelamar yang maksimal 35 tahun. 

    Adapun gaji yang ditawarkan yakni senilai Rp 4-6 juta per bulan. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga Senin, 17 Februari 2025. 

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip akun Instagram resmi @transjogja_official, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Supervisor Bus Listrik Trans Jogja:

    Pendidikan D3/S1 semua jurusan
    Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan Ms.Office (Word, Excel, Power Point)
    Memiliki kemampuan leadership yang baik dalam mengelola tim
    Usia maks 35 tahun
    Melampirkan Fc KTP, Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

    Cara Daftar 

    Berkas pendaftaran lowongan kerja Trans Jogja posisi Supervisor Bus Listrik yakni sebagai berikut:

    Curriculum Vitae (CV)
    Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) C
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Ijazah
    Transkip Nilai
    Dokumen pendukung lainnya

    Berkas administrasi pendaftaran dikirim ke alamat Pool Trans Jogja (Jl Wates Km 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman). 

    Atau kirim melalui email: penerimaan.transjogja@anindya.co.id dengan subjek Lamaran (posisi) TransJogja – Nama

    Tugas dan Tanggung Jawab

    Adapun tugas dan tanggung jawab posisi Supervisor Bus Listrik Trans Jogja, meliputi:

    Administrasi Operasional

    Mengelola dan mengawasi administrasi terkait operasional harian bus listrik (bukti transaksi/kwitansi/invoice vendor/provider)
    Memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, seperti time table, shifting schedule (kru), dan laporan harian.
    Mengkoordinasikan pencatatan data operasional, termasuk penggunaan energi listrik, jadwal pengisian daya, dan efisiensi kendaraan.

    Manajemen Dokumen, Pelaporan dan Klaim Subsidi

    Menyusun dan mengelola arsip administrasi kendaraan, termasuk STNK, BPKP, perizinan, dan dokumen kepemilikan lainnya.
    Membuat laporan operasional dan administratif secara berkala untuk manajemen
    Membuat laporan klaim subsidi bus listrik (biaya pokok, biaya pendukung)
    Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait transportasi listrik dan lingkungan)

    Koordinasi dengan Tim Operasional

    Berkoordinasi dengan pramudi dan mekanik terkait perawatan kendaraan dan jadwal pengisian daya.
    Mengawasi jadwal kerja dan memastikan kehadiran tim berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional.
    Menyediakan dukungan administratif bagi tim teknis dalam hal pemesanan suku cadang dan kebutuhan operasional lainnya.

    Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

    Mengawasi dan mencatat pengeluaran operasional harian, termasuk biaya pokok (baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung) dan biaya pendukung.
    Membantu dalam penyusunan anggaran operasional dan mengontrol realissasi anggaran sesuai perencanaan.
    Memastikan pembayaran pajak kendaraan dan asuransi dilakukan tepat waktu.

    Pemantauan Kinerja dan Evaluasi

    Mengevaluasi efektivitas sistem administrasi dan mengusulkan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi
    Memastikan penggunaan aplikasi Trans Jogja, CCTV berjalan optimal.

    Kepatuhan dan Keselamatan

    Memastikan seluruh dokumen administrasi dan operasional sesuai dengan Kepatuhan Gubernur DIY nomor 524, 525, 526/2024 tentang komponen biaya, mekanisme subsidi, dan standar pelayanan minimal.
    Mengawasi penerapan prosedur keselamatan dalam pengoperasian bus listrik. 

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jokowi Buka-bukaan soal Keinginan Mendirikan Partai, Sebut Partainya Super Terbuka – Halaman all

    Jokowi Buka-bukaan soal Keinginan Mendirikan Partai, Sebut Partainya Super Terbuka – Halaman all

    Dalam sepekan terakhir, dua kali Jokowi sebut soal keinginan mendirikan partai ala dirinya yakni partai yang super terbuka.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 09:25 WIB

    TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin

    JOKOWI DIRIKAN PARTAI – Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Minggu (20/10/2024). Dalam sepekan terakhir, dua kali Jokowi sebut soal keinginan mendirikan partai ala dirinya yakni partai yang super terbuka. 

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Niatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk mendirikan partai kian memuncak.

    Dalam satu pekan, Jokowi dua kali membuat pernyataan soal keinginan mendirikan partai.

    Pertama, keinginan untuk mendirikan partai tersebut diungkap Jokowi saat wawancara khusus dengan jurnalis senior Najwa Shihab di kediamannya beberapa waktu lalu.

    Kedua pada Kamis (13/2/2025) sore, pernyataan yang sama kembali diungkap oleh Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka tersebut.

    Dalam perbincangannya dengan Najwa Shihab tersebut Jokowi membocorkan berniat mendirikan partai ala Perusahaan Super Terbuka.

    Menurut dia, partai politik yang ideal akan memiliki format terbuka bagi anggotanya.

    “Partai politik itu akan seperti perusahaan terbuka atau tbk. Saat ini rencananya tersebut masih dimatangkan. Baru dimatangkan, keinginan kami ada sebuah partai politik yang super tbk,” ungkap Jokowi di depan Najwa.

    Ditemui awak media, Jokowi disinggung terkait maksud pernyataan membuat partai super tbk tersebut.

    Sambil tertawa lirih, Jokowi hanya menyebut satu kalimat di depan awak media yakni partai super terbuka.

    “Partai super terbuka,” ungkap Jokowi sambil tertawa.

     

    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Ketawa saat Disinggung Keinginannya Dirikan Partai Ala Perusahaan Super Terbuka, https://solo.tribunnews.com/2025/02/14/di-solo-jokowi-ketawa-saat-disinggung-keinginannya-dirikan-partai-ala-perusahaan-super-terbuka

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan putusan hakim tidak menerima permohonan praperadilan kliennya. 

    Adapun dalam pertimbangannya, pada sidang putusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai seharusnya permohonan Hasto Kristiyanto melawan KPK diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

    Hal itu dikarenakan Hasto dipersangkakan dalam dua perkara perintangan penyidikan dan suap. 

    “Saya kira pertanyaan pokok yang sebenernya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia menjelaskan dalam praktek pidana normal dikenal secara teoritis apa yang disebut dengan penggabungan perkara, ada akumulasi subjektif dan objektif.

    “Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima. Karena katakanlah alat buktinya tidak cukup saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Maqdir dalam proses jalannya persidangan praperadilan ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan.

    “Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada terkait pasal-pasalnya itu harus ada korelasinya dengan pasal yang dipersangkakan,” ungkap Maqdir. 

    Selain itu, lanjutnya harus juga dilakukan semacam bukti permulaannya itu harus substantif dan juga merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan.

    “Kalau seandainya itu dalam pertimbangan tadi yang dikemukakan oleh majelis. Tentu kami akan dengan senang hati akan menerimanya. Tetapi itu sama sekali tidak didengar, tidak diucapkan oleh majelis yang terhormat ini,” jelasnya. 

    Kemudian ia menyinggung pendapat ahli yang sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. 

    “Meskipun dia sudah menyebut tadi, sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini,” tandasnya. 

     

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan permohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohonan tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan. Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilairan hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

  • 55 Link Twibbon Hari Valentine 14 Februari 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Unggah di Sosial Media – Halaman all

    55 Link Twibbon Hari Valentine 14 Februari 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Unggah di Sosial Media – Halaman all

    Berikut 55 twibbon Hari Valentine 2025 yang dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 07:09 WIB |
    Diperbarui: Jumat, 14 Februari 2025 07:12 WIB

    (Tangkap layar Twibbonize)

    TWIBBON VALENTINE – Berikut 55 twibbon Hari Valentine 2025, Jumat (14/2/2025) yang dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan. (Tangkap layar Twibbonize) 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 55 twibbon Hari Valentine 2025 yang dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan.

    Seperti diketahui, Hari Valentine juga disebut Hari Santo Valentine atau Hari Raya Santo Valentine.

    Hari Valentine dirayakan setiap tahun pada tanggal 14 Februari, tahun ini dirayakan pada Jumat (14/2/2025).

    Dikutip dari wikipedia, ini sebagai hari raya Kristen untuk menghormati satu atau dua martir Kristen awal bernama Saint Valentine dan melalui rakyat kemudian tradisi telah menjadi perayaan budaya, agama, dan komersial romantis dan cinta yang signifikan di banyak wilayah di dunia.

    Warganet pun dapat ikut serta meramaikan peringatan tersebut.

    Satu di antaranya dengan memanfaatkan twibbon-twibbon yang ada di bawah ini.

    Twibbon adalah mikro situs yang berisikan beragam bingkai foto menarik yang dapat disesuaikan dengan tema-tema atau perayaan tertentu.

    Biasanya dimanfaatkan untuk ikut serta memeriahkan event tertentu lewat media sosial.

    Twibbon dapat digunakan secara gratis.

    Berikut 55 link Twibbon Hari Valentine 2025, diambil Tribunnews dari twibbonize.com

    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love9
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love5
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love6
    https://www.twibbonize.com/lccb-dpblast
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love3
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love7
    https://www.twibbonize.com/himigngpag-ibig
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love8
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love1
    https://www.twibbonize.com/csansci-valentinesday-2025
    https://www.twibbonize.com/wccvalentines-stem
    https://www.twibbonize.com/reviewsteknologikutech-love4
    https://www.twibbonize.com/nnhsaddtoheart
    https://www.twibbonize.com/wccvalentines-humss
    https://www.twibbonize.com/pristinevalentine2025
    https://www.twibbonize.com/wccvalentines-hro
    https://www.twibbonize.com/sagevalentine
    https://www.twibbonize.com/loveinharmonymsmshs2025
    https://www.twibbonize.com/jdostvalentin2025
    https://www.twibbonize.com/takenred
    https://www.twibbonize.com/becvalentines2025
    https://www.twibbonize.com/sjslbssg
    https://www.twibbonize.com/kbtkmaterdeihappyvalentine2025
    https://www.twibbonize.com/valentine2025
    https://www.twibbonize.com/greencomplicated
    https://www.twibbonize.com/valentines2025
    https://www.twibbonize.com/hvalentine2025
    https://www.twibbonize.com/valentineseke
    https://www.twibbonize.com/valentin3balistung
    https://www.twibbonize.com/valentine2025edwardxd
    https://www.twibbonize.com/teambroken
    https://www.twibbonize.com/selamatharivalentine2025
    https://www.twibbonize.com/haribaktipuprke77
    https://www.twibbonize.com/valentines-day
    https://www.twibbonize.com/happy-valentines-day-2
    https://www.twibbonize.com/twibbon-hari-valentine-2022
    https://www.twibbonize.com/happy-valentines-day
    https://www.twibbonize.com/twibbonnatal2022gratis
    https://www.twibbonize.com/happyvalentinesday
    https://www.twibbonize.com/valentine2022keren
    https://www.twibbonize.com/twibbon-valentine-2022-cute
    https://www.twibbonize.com/happyvalentinegoodpeople
    https://www.twibbonize.com/putraputribaliv1
    https://www.twibbonize.com/happyvalentine
    https://www.twibbonize.com/valentinedayframe
    https://www.twibbonize.com/copallmylove
    https://www.twibbonize.com/harihivaidsdunia2022
    https://www.twibbonize.com/valentinedaylove
    https://www.twibbonize.com/happyvalentineday
    https://www.twibbonize.com/valentineanugrah

    51. https://www.twibbonize.com/redlccian

    52. https://www.twibbonize.com/happyvalentinesday2023

    53. https://www.twibbonize.com/valentinedy

    54. https://www.twibbonize.com/dfbmfmunvalspink

    55. https://www.twibbonize.com/happyvalentinesdaynew 

    Cara Membuat Twibbon Hari Valentine 2025

    TWIBBON VALENTINE – Berikut 55 twibbon Hari Valentine 2025, Jumat (14/2/2025) yang dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan. (Tangkap layar Twibbonize) ((Tangkap layar Twibbonize))

    1. Buka link https://twibbonize.com/

    2. Lalu di halaman utama akan muncul desain-desain twibbon terkini yang dapat dicoba.

    3. Jika twibbon yang muncul di halaman utama tidak sesuai dengan twibbon yang Anda inginkan, maka Anda bisa mencari twibbon yang Anda inginkan di kolom pencarian, misalnya masukan kata ‘Valentine 2025’.

    4. Lalu akan muncul berbagai pilihan twibbon dan pilih yang Anda paling sukai.

    5. Setelah itu klik tombol ‘Browse Image’ untuk memilih foto yang akan dimasukkan di twibbon.

    6. Kemudian pilih foto yang ingin dimasukkan ke dalam twibbon setelah itu klik ‘Ok’.

    7. Lalu atur posisi dan ukuran foto yang dimasukkan di twibbon.

    8. Jika sudah sesuai maka klik ‘Upload Image’.

    9. Anda juga bisa mengunduh foto pada twibbon dengan meng-klik tombol Download yang ada di pojok kiri foto.

    10. Jika ingin membagikan foto pada twibbon ke seluruh media sosial, dengan menekan tombol ‘Share/Bagikan’.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Anggaran Dipangkas Rp 2,032 Triliun, Kemlu RI: Berdampak Pada Perjalanan Dinas hingga Sewa Rumah – Halaman all

    Anggaran Dipangkas Rp 2,032 Triliun, Kemlu RI: Berdampak Pada Perjalanan Dinas hingga Sewa Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,032 triliun dari anggaran semula Rp 9,8 triliun.

    Pemangkasan anggaran itu sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tahun 2025.

    “Baru saja kami juga menerima surat dari menteri keuangan mengenai detail angka efisiensi kementerian luar negeri yaitu menjadi sebesar Rp 2.032.137.571,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Cecep Hermawan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Cecep membeberkan pemangkasan anggaran tersebut akan berpengaruh pada dua klaster pengeluaran yang ada di Kemlu RI.

    “Yang terdiri dari efisiensi belanja barang sebesar Rp 1.491.450.829 dan efisiensi belanja modal sebesar Rp 540.686.742.000,” kata Cecep.

    Terhadap keputusan efisiensi ini, Kemlu RI, kata dia, telah melakukan identifikasi rencana penyesuaian dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan.

    Dimana, item-item belanja yang mengalami efisiensi tersebut antara lain dalam hal belanja sewa.

    Kata Cecep, efisiensi ini akan berdampak terhadap pembayaran 99 kantor gedung dan wisma perwakilan Kemlu RI di luar negeri.

    “Serta pembayaran fasilitas sewa rumah bagi para home staf kita yang berjumlah 1.133 orang yang saat ini bertugas di luar negeri,” kata dia.

    Tak hanya itu, efisiensi anggaran juga berdampak pada item perjalanan dinas.

    Kata dia, keputusan ini juga akan berdampak pada proses mutasi pegawai termasuk juga duta besar konsuler Jenderal yang ada di beberapa negara.

    “Sebagaimana dimaklumi untuk tahun 2025 terdapat kebutuhan mutasi untuk sebanyak kurang lebih 750 pegawai beserta keluarga, serta juga dari anggaran yang tersedia saat ini di dipa awal kementerian luar negeri belum juga termasuk mutasi bagi unsur pimpinan perwakilan pada tingkat duta besar, konsul jenderal, konsul serta wakil kepala perwakilan,” kata dia.

    Meski begitu, dirinya tidak secara detail menjabarkan berapa besaran anggaran yang akan terpangkas dari setiap anggaran belanja tersebut.

    Cecep hanya membeberkan, apabila merujuk pada anggaran yang ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp 9.896.588.491.000 (9,8 triliun), adapun 74,69 persen dari anggaran akan alokasi ke belanja yang bersifat kebutuhan dasar dan mandatory yaitu sebesar Rp 7.391.371.446.000 (7,3 triliun).

    “Ini dialokasikan untuk belanja pegawai, mutasi home staf, belanja sewa gedung kantor perwakilan duta besar serta konsul jenderal, sewa rumah para humor staff dan pembayaran kontribusi Indonesia pada organisasi internasional, pencetakan paspor stiker visa dan dokumen kekonsuleran lainnya serta Untuk perlindungan warga negara Indonesia,” kata dia.

    Sementara, anggaran belanja yang bersifat pelaksanaan tugas dan fungsi esensial kementerian luar negeri sebesar 25,31 persen atau sebesar Rp 2.505.217.045.000 (Rp 2,5 triliun).

    “Ini dialokasikan untuk pelaksanaan program pemeliharaan gedung kendaraan dan jaringan serta belanja modal,” ucap Cecep.

  • KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar – Halaman all

    KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 adalah Rp 893.160.000.000.

    Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya.

    “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK.

    Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

    Dalam keterangannya, Budi menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

    Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam.

    Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

    Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP.

    Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

    “PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi,” kata Budi.

    Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

    Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

  • PGRI Harap Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Terhadap Siswa dan Guru – Halaman all

    PGRI Harap Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Terhadap Siswa dan Guru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendukung langkah Pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

    Meski begitu, dirinya berharap efisiensi yang dilakukan Pemerintah tidak berdampak langsung kepada layanan untuk siswa dan guru.

    “Efisiensi itu kalau terkait dengan perjalanan dinas, ATK, itu ya saya setuju. Yang paling penting efisiensi jangan sampai memotong sesuatu anggaran yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada siswa, kepada guru,” ujar Unifah dalam pembukaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) I PB PGRI Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (14/2/2025).

    Unifah mengatakan sejauh ini PGRI sudah melakukan efisiensi dalam kegiatan organisasi.

    “Itu memang kita saatnya, PGRI juga melakukan efisiensi luar biasa,” kata Unifah.

    Dalam Konkernas I 2025, PGRI membahas sejumlah isu pendidikan.

    Diantaranya, soal pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Profesi Guru, Ujian Nasional (UN), hingga Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
     
    Terkait RUU Perlindungan Profesi Guru, Unifah menekankan pentingnya perlindungan guru.

    Menurutnya, perlindungan guru merupakan upaya bersama untuk menjaga muruah profesi guru dan menempatkan guru sebagai profesi terhormat.

    “PGRI mengusulkan perlunya RUU Perlindungan Profesi Guru agar dapat menjadi perisai bagi guru dan sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen,” tuturnya.
     
    Unifah juga meminta Pemerintah memastikan kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru.
     
    Sementara, mengenai perubahan dalam penerimaan siswa baru yang kini berganti nama menjadi SNBP, Unifah meminta agar ini tak sekadar ganti nama belaka.

    Pemerintah juga harus dalam mengatasi tantangan, seperti ketimpangan kualitas sekolah dan transparansi proses.
     
    “Sebagai sebuah kebijakan yang ingin menyempurnakan kebijakan sebelumnya, oke dalam waktu yang jangka pendek. Dalam waktu jangka panjang memang kita harus bersama-sama melihat analisis kebutuhan guru, kebutuhan siswa, kebutuhan sekolah,” jelasnya.