Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Kresna Sekuritas kembali menjadi sorotan publik. 

    Lambatnya proses hukum serta ketidakpastian bagi ratusan investor yang menjadi korban menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Indonesia dalam menindak kejahatan finansial berskala besar.

    Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan sektor jasa keuangan di Indonesia.

    PT Kresna Sekuritas, anak usaha dari Kresna Group, diduga melakukan manipulasi dana nasabah melalui program equity link agreement serta jual beli gadai saham sejak 2017. 

    Modus ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp337,4 miliar dari para investor. Namun, sejak 2020, investor tidak lagi menerima imbal hasil, dan dana mereka diduga digunakan tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus ini pertama kali mencuat pada 2022, ketika Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, termasuk Michael Steven, pemilik Kresna Group, sebagai tersangka pada September 2023.

    Pengamat hukum Denny Indrayana menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan modus lama yang seharusnya dapat diantisipasi oleh otoritas terkait.

    Dia menjelaskan, dalam kasus Kresna Life, terjadi modus ultimate beneficial owner atau yang populer disebut dengan modus Ali Baba, di mana pemilik sebenarnya tidak tampak di permukaan, sementara orang lain dijadikan boneka untuk menjalankan perusahaan.

    “Ada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring bertema “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan”, beberapa waktu lalu.

    Meski telah ada penetapan tersangka, langkah hukum selanjutnya justru terasa lamban. Investor yang menjadi korban mengeluhkan minimnya transparansi dan kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

    Investigasi terhadap keuangan Kresna Group juga mengungkap dugaan praktik pencucian uang dan aliran dana yang rumit, yang menyulitkan proses penyidikan.

    Ironisnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Hal ini menimbulkan keprihatinan mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

    Sementara itu, Fernandes Raja Saor, kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan pola kejahatan yang dilakukan Kresna Sekuritas bersifat sistemik dan mengeksploitasi kepercayaan nasabah.

    Menurut Fernandes, Kresna Sekuritas juga terindikasi melakukan manipulasi dokumen, seperti pemberian surat kuasa dengan tanggal mundur (backdated) dan perjanjian jual beli saham yang tidak pernah diperintahkan oleh nasabah.

    “Kepercayaan adalah kunci dalam dunia investasi. Namun, kasus ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap praktik investasi masih perlu diperketat untuk mencegah korban-korban lainnya,” tegas Fernandes.  

    Kasus Kresna Sekuritas ini diharapkan menjadi momentum bagi regulator untuk memperbaiki tata kelola di industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

    Kasus Kresna Sekuritas bukanlah kasus yang pertama terkait lemahnya penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. 

    Sejumlah skandal besar seperti Jiwasraya dan Asabri menunjukkan pola yang sama, proses hukum yang berlarut-larut, minimnya akuntabilitas, dan korban yang terus menunggu keadilan.

    Ketidakpastian hukum dalam kasus ini juga berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian Indonesia. Investor, baik lokal maupun asing, mungkin akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal mereka di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengancam stabilitas sektor keuangan, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Para korban dan pengamat hukum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Transparansi dalam proses hukum, percepatan penyidikan, serta upaya pengembalian dana korban harus menjadi prioritas. 

    Tanpa tindakan nyata, kasus Kresna Sekuritas tidak hanya akan menjadi catatan kelam penegakan hukum, tetapi juga bukti bahwa Indonesia masih jauh dari sistem keuangan yang aman dan terpercaya.

    Skandal ini adalah ujian besar bagi Indonesia. Apakah negara ini mampu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi investor dan menegakkan hukum, ataukah kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak contoh ketidakpastian hukum yang terus berulang? Hanya waktu yang akan menjawab.

  • Tingkatkan Patroli, TNI dan Polri Buru KKB yang Bakar Gedung Sekolah di Kabupaten Puncak Papua – Halaman all

    Tingkatkan Patroli, TNI dan Polri Buru KKB yang Bakar Gedung Sekolah di Kabupaten Puncak Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI angkat bicara terkait pembakaran SMP yang diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah di Agandugume pada Jumat (14/2/2025) lalu.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan TNI dan Polri melakukan pengejaran kepada para pelaku pembakaran tersebut.

    “TNI bersama Polri telah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang bertanggung jawab atas aksi pembakaran ini. Kami juga meningkatkan patroli keamanan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa,” kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (17/2/2025).

    Ia mengatakan pihaknya tidak menerima laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

    Namun, lanjut dia, dua ruang bangunan sekolah SMP Agandugume hangus terbakar.

    “Aksi ini merupakan bentuk gangguan keamanan yang sering dilakukan OPM untuk menciptakan ketakutan di masyarakat. TNI terus berupaya menjaga stabilitas dan melindungi warga dari tindakan kriminal kelompok tersebut,” kata dia.

    Berdasarkan laporan, lanjut dia, sekolah tersebut memang tidak ada aktivitas belajar sebelum kejadian. 

    Namun, lanjutnya, pembakaran itu tetap disayangkan, apalagi saat pemerintah sedang menjalankan program makan bergizi bagi pelajar di Papua.

    Ia menegaskan langkah pengamanan terus dievaluasi sesuai dengan dinamika di lapangan.

    Saat ini, ungkapnya, pasukan TNI bersama Polri sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan kelompok OPM. TNI akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan mendukung pemerintah dalam membangun Papua yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

    Diberitakan Tribun-Papua.com sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah di Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Mereka membakar gedung SMP Agandugume pada Jumat (14/2/2025).

    Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Po Faizal Ramadhani menyebut aksi pembakaran ini diduga dilakukan oleh kelompok KKB Puncak pimpinan Tenius Kulua, Kalenak Murib, dan Lekagak Telenggen.

    “Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Namun, bangunan sekolah SMP Agandugume hangus terbakar,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (15/2/2025).

    Adapun bangunan sekolah tersebut sudah terbengkalai dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar.

    Satgas Ops Damai Cartenz sedang melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB dan meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

    Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat di Kabupaten Puncak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

    Ia meminta warga untuk mempercayakan keamanan kepada aparat keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

    Aparat keamanan terus memperkuat patroli dan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan untuk mencegah ancaman dari kelompok KKB.

    Koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga terus dilakukan.

    “Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dan menindak tegas kelompok yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

  • Kritik Setumpuk Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa Aksi Indonesia Gelap Bakar Poster Gambar Mayor Teddy – Halaman all

    Kritik Setumpuk Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa Aksi Indonesia Gelap Bakar Poster Gambar Mayor Teddy – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi unjuk rasa bertajuk Indonesia Gelap yang digelar ribuan mahasiswa berlangsung di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Selain membakar ban dan spanduk, massa aksi juga membakar bendera Partai Gerindra serta foto Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy, yang belakangan menjadi sorotan.

    Pembakaran tersebut terjadi di depan mobil komando, di tengah orasi yang mengkritik kebijakan pemerintah, terutama terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kelangkaan Gas LPG 3 Kg.

    Sebagai informasi, Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, menjelaskan bahwa tema Indonesia Gelap dipilih karena mahasiswa menilai kebijakan pemerintah saat ini kurang transparan.

    “Secara umum ‘Indonesia Gelap’ kita memaknai bahwa kebijakan-kebijakan hari ini yang selalu dikeluarkan dan dijanjikan gelap tanpa ada terangnya,” ungkapnya.

    Menurutnya, pemerintah kerap berbicara tentang Indonesia Emas 2045, tetapi kebijakan yang ada saat ini justru tidak berpihak pada generasi muda.

    “Ya jelas ini sindiran keras. Bagaimana mungkin mau Indonesia emas sedangkan kebijakan yang dihadirkan tidak berpihak ke generasi-generasi muda yang menjadi pelopor emasnya,” ujarnya.

    Mahasiswa dalam aksi ini membawa lima tuntutan utama, antara lain:

    1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran.

    2. Menghapus pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang.

    3. Mencairkan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh.

    4. Mengevaluasi total program MBG dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.

    5. Menghentikan pembuatan kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan yang tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

  • Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.

    Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.

    Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.

    “Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi.”

    “Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.

    Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.

    Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.

    Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

    “Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP.”

    “Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan,” terang Sudarsono.

    Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.

    Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.

    Namun Sudarsono kembali menekankan, ditengah kasus Hasto ini, ada masyarakat yang butuh ketenangan.

    “Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan,” imbuh Sudarsono.

    Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

    Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

    Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Serukan 5 Tuntutan, Massa Mahasiswa Demo Bertajuk Indonesia Gelap Padati Kawasan Patung Kuda – Halaman all

    Serukan 5 Tuntutan, Massa Mahasiswa Demo Bertajuk Indonesia Gelap Padati Kawasan Patung Kuda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan mahasiswa mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Di bawah langit mendung para mahasiswa ini mulai berdatangan sekitar pukul 16.47 WIB untuk aksi demo bertajuk Indonesia Gelap.

    Para massa aksi ini membawa sejumlah bendera, banner, hingga spanduk yang disematkan di barrier beton.

     

    “Oke Gas, mana gas?” sebagaimana tertulis dari salah satu spanduk yang dibawa oleh massa aksi. 

    Sebagai informasi, demo ini diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

    BEM SI menjelaskan bahwa tema Indonesia Gelap dipilih sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak transparan.

    Lebih lanjut, tema ini juga menyindir pemerintah yang terus menggaungkan Indonesia Emas 2045, padahal kebijakan yang diambil dinilai tidak berpihak kepada generasi muda.

    Dalam aksi kali ini, mahasiswa membawa lima tuntutan utama, yaitu:

    1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.

    2. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.

    3. Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokratis dan pemotongan yang merugikan.

    4. Mengevaluasi total program MBG dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.

    DEMO MAHASISWA – Ribuan mahasiswa mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (17/2/2025). Mereka berkumpul untuk melakukan aksi demo bertajuk Indonesia Gelap. Tribunnews/Mario Christian Sumampow  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

    5. Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

  • Ditanya Minatkah Ikutan Trend KaburAjaDulu, Mahfud MD: Jujur, Saya Hidup Nyaman – Halaman all

    Ditanya Minatkah Ikutan Trend KaburAjaDulu, Mahfud MD: Jujur, Saya Hidup Nyaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tagar KaburAjaDulu mulai menggema di media sosial, khususnya warga X.

    Tren tersebut, berisi ajakan pindah dari Indonesia ke luar negeri.

    #KaburAjaDulu muncul lantaran kondisi perekonomian serta politik di Indonesia belakangan dinilai sedang kacau.

    Tren ini juga dinilai sebagai refleksi krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

    Mahfud MD lantas menerjemahkan KaburAjaDulu yang akhir-akhir ini mulai menggema.

    “Rasa cinta tanah air bs luntur bila di negara sendiri tumbuh kese-wenang2an, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan HAM.”

    “Kalau hal itu yg terjadi bisa muncul pikiran bahwa di negara sendiri hidup tak nyaman dan tak nyaman, enak di negara orang. Menyeruaklah tagar, “Kabur Aja Dulu”,” tulis akun X @mohmahfudmd.

    Karena buka suara terkait tren ini, Mahfud MD mendapat pertanyaan terhadap minatnya untuk ikut-ikutan kabur dari Indonesia.

    “Pak Profesor ga kabur ajaa dl? ngapain di Konoha? Presiden nya menjijikan!! lbh parah dr 2 periode sebelumnya,” tanya warganet.

    Mahfud MD pun membalas jujur jika hidupnya masih dalam level aman dan nyaman.

    Niatnya buka suara hanya menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini.

    Sikap seperti KaburAjaDulu dinilai Mahfud MD bisa menggerus nasionalisme masyarakat.

    “Jujur, kalau saya pribadi merasa hidup aman dan nyaman,” jawab Mahfud MD.

    “Saya hanya menjelaskan teori tentang menyeruaknya tagar “Kabur Aja Dulu” yg merefleksikan sikap ketidaknyamanan warga masyarakat

    Karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan sehingga pada gilirannya menggerus nasionalisme warga masyarakat,” pungkas @mohmahfudmd.

    Kemlu RI Ingatkan WNI Ikuti Prosedur yang Legal dan Aman

    Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) turut merespons ramainya kampanye #KaburAjaDulu yang belakangan ini menggema di media sosial, khususnya di platform X.

    Kampanye ini digaungkan oleh warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan.

    Akibat pemangkasan anggaran tersebut, banyak pihak khawatir akan terjadi PHK massal, mendorong warganet untuk mencari peluang kerja di luar negeri.

    Menanggapi fenomena ini, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja di luar negeri.

    “Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Judha mengingatkan agar masyarakat yang berniat mencari rezeki di luar negeri tidak menjadi korban online scam atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Di media sosial banyak dorongan untuk pergi ke luar negeri, tetapi jika dilakukan tanpa prosedur yang aman, justru bisa berujung pada kasus online scam atau perdagangan manusia,” tegasnya.

    Menurut Judha, saat ini banyak perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan kepada warga negara Indonesia tanpa legalitas yang jelas.

    Oleh karena itu, calon pekerja migran harus memastikan kredibilitas perusahaan dan legalitas penyalur tenaga kerja sebelum berangkat.

    “Banyak yang ditawari kerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa kontrak yang jelas sejak awal.”

    “Masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak menjadi korban,” katanya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Eko Sutriyanto)

  • Respons 3 Anggota Kabinet Merah Putih soal Tren Tagar ‘KaburAjaDulu’ – Halaman all

    Respons 3 Anggota Kabinet Merah Putih soal Tren Tagar ‘KaburAjaDulu’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Media sosial tengah diramaikan dengan munculnya tagar #KaburAjaDulu yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja dan tinggal di luar negeri

    Tren #KaburAjaDulu muncul karena kondisi perekonomian serta politik di Indonesia belakangan ini dinilai sedang kacau.

    Sejumlah anggota Kabinet Merah Putih pun telah memberikan respons terkait tagar itu, sebagai berikut.

    Wamenaker

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel enggan ambil pusing soal kampanye #KaburAjaDulu.

    “Hastag-hastag gitu nggak apa-apa lah, masa hastag kita peduliin,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kalibata, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Noel lantas berkelakar, ia mempersilakan seluruh warga negara untuk mencari peruntungan di luar negeri.

    “Mau kabur, kabur aja lah, kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel seraya tertawa.

    Menaker

    Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tren ini muncul bukan karena para WNI benar-benar ingin kabur dari Indonesia, melainkan ingin mengambil kesempatan untuk bisa bekerja di luar negeri.

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” tutur Yassierli di Istana, Jakarta, Senin.

    Ia mengaku tak masalah jika WNI ingin bekerja di luar negeri kemudian kembali ke Indonesia demi membangun Tanah Air.

    “Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” terangnya.

    Meski begitu, Yassierli menyadari bahwa tren itu adalah tantangan bagi pemerintah Indonesia.

    Ia menyebut, pemerintah memang perlu menciptakan lapangan pekerjaan yang baik bagi warganya.

    “Tapi, ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka.”

    “Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ucapnya.

    Menpar

    Sementara itu, ramainya #KaburAjaDulu ditanggapi Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, dengan meminta supaya masyarakat tidak kabur dan tetap di Indonesia saja berjalan-jalan dan berwisata.

    “Jalan-jalan di Indonesia saja, jangan kabur,” katanya secara singkat, ketika ditemui di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) juga telah merespons ramainya kampanye #KaburAjaDulu. 

    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, RI Judha Nugraha menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja di luar negeri.

    “Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu.

    Judha mengingatkan agar masyarakat yang berniat mencari rezeki di luar negeri tidak menjadi korban online scam atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Di media sosial banyak dorongan untuk pergi ke luar negeri, tetapi jika dilakukan tanpa prosedur yang aman, justru bisa berujung pada kasus online scam atau perdagangan manusia,” tuturnya.

    Menurutnya, saat ini banyak perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan kepada WNI tanpa legalitas yang jelas.

    Oleh karena itu, calon pekerja migran harus memastikan kredibilitas perusahaan dan legalitas penyalur tenaga kerja sebelum berangkat.

    “Banyak yang ditawari kerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa kontrak yang jelas sejak awal.” 

    “Masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak menjadi korban,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Deni/Rizki/Endrapta)

  • KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk tidak mangkir dalam pemeriksaan, Senin (17/2/2025) hari ini.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto sudah dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Namun, Hasto Kristiyanto meminta penundaan dan berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang.

    Meski demikian, Johanis menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka.

    Sebab, lanjut Johanis, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Johanis pada Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila pengadilan menetapkan adanya penundaan pemeriksaan perkara.

    “(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” jelas Johanis.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin, juga sudah dilayangkan tim kuasa hukumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin.

    Ronny berharap KPK memberikan ruang kepada Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan, pada dua sprindik yang berbeda.”

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Diketahui, sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum hingga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sah.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Hasto lalu menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nominal mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan serangkaian upaya dengan mengumpulkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com)

  • Politisi PKS Menilai Wacana Pembentukan Koalisi Permanen di Pemilu 2029 Bagus, Harus Ada Kontrol – Halaman all

    Politisi PKS Menilai Wacana Pembentukan Koalisi Permanen di Pemilu 2029 Bagus, Harus Ada Kontrol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons soal ide pembentukan koalisi permanen di Pemilu 2029. Menurutnya, ide tersebut bagus, tetapi harus ada dasarnya.

    “Dasarnya ya memajukan Indonesia,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (17/2/2024).

    Mardani mengatakan ada empat tugas bernegara yang diemban para pemangku kepentingan, yakni melindungi seluruh masyarakat, memajukan kepentingan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga berperan mewujudkan ketertiban dunia.

    Dia ingin koalisi efektif untuk mewujudkan keempat hal tersebut. Pasalnya, Indonesia sudah lama terjebak dalam situasi negara berkembang.

    “Koalisi yang efektif dan punya tujuan menyejahterakan rakyat wajib didukung,” katanya.

    Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan kekuasaan yang berlebih cenderung bisa menghasilkan pemerintah yang korup. 

    “Mesti ada kekuatan yang mampu mengontrol. Media dan civil society perlu diberi kemudahan untuk memberikan kritik dan masukan,” tandas Mardani.

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membocorkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat.

    Menurutnya, Prabowo ingin memperkuat koalisi yang berada dalam barisan pemerintahannya. 

    Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu ingin membuat koalisi permanen.

    “Intinya memperkuat koalisi. Kita, Pak Prabowo menawarkan koalisi permanen,” ujar Cak Imin seusai acara.

    Prabowo, kata Cak Imin, menyatakan bahwasanya persatuan merupakan kunci utama dari pemerintahan. Karenanya, Prabowo ingin adanya koalisi permanen.

    “Pak Prabowo meminta persatuan menjadi kunci utama pemerintahan dan tentu PKB menyambut baik koalisi permanen. Menjadi perkuatan dari percepatan pembangunan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Cak Imin menyebut koalisi permanen yang ingin dibentuk Prabowo tidak ada batasan waktu. Bisa saja, koalisi akan diteruskan hingga Pilpres 2029.

    “Ya sampai kapanpun, namanya permanen,” pungkasnya.

  • Link Download PDF Mapel Pendukung SNBP 2025 – Halaman all

    Link Download PDF Mapel Pendukung SNBP 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian SNPMB 2025 tengah memasuki tahapan pendaftaran SNBP yang akan berakhir pada besok Selasa, (18/2/2025).

    Siswa yang ingin memilih lintas jurusan pada jalur SNBP perlu mengetahui daftar mata pelajaran atau mapel pendukung SNBP.

    Daftar mapel pendukung SNBP tersebut, dapat didownload format PDF melalui LINK INI.

    Total ada 59 program studi dari 5 rumpun ilmu.

    Berikut adalah mata pelajaran pendukung SNBP 2025.

    a. Rumpun Ilmu Humaniora

    1. Kelompok Program Studi: Seni

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Seni Budaya
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Seni Budaya

    2. Kelompok Program Studi: Sejarah

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sejarah
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Sejarah Indonesia

    3. Kelompok Program Studi: 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: 

    3. Kelompok Prodi Linguistik 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris 

    4. Kelompok Prodi Susastra atau Sastra 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing yang relevan 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: IPA/IPS/Bahasa: Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing yang relevan 

    5. Kelompok Prodi Filsafat 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Sejarah Indonesia 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi 

    b. Rumpun Ilmu Sosial 

    6. Kelompok Prodi Sosial 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 

    IPA: Sejarah Indonesia 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi 

    7. Kelompok Prodi Ekonomi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi dan atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi dan atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    8. Kelompok Prodi Pertahanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Pendidikan Pancasila 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: PPKn 

    9. Kelompok Prodi Psikologi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 

    IPA: Matematika 
    IPS: Sosiologi dan atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    c. Rumpun Ilmu Alam 

    10. Kelompok Prodi Kimia 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    11. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kebumian 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika dan/atau Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika dan/atau Matematika dari kelompok peminatan IPA
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    12. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kelautan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika atau Geografi 
    Bahasa: Matematika 

    13. Kelompok Prodi Biologi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    14. Kelompok Prodi Biofisika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    15. Kelompok Prodi Fisika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    16. Kelompok Prodi Astronomi

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika dan/atau Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    d. Rumpun Ilmu Formal 

    17. Kelompok Prodi Komputer 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    18. Kelompok Prodi Logika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    19. Kelompok Prodi Matematika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    e. Rumpun Ilmu Terapan 

    20. Kelompok Prodi Ilmu dan Sains Pertanian 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    21. Kelompok Prodi Peternakan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    22. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Perikanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    23. Kelompok Prodi Arsitektur 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika dan/atau Fisika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dan/atau Fisika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    24. Kelompok Prodi Perencanaan Wilayah 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi dan/atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    25. Kelompok Prodi Desain 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Seni Budaya dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Seni Budaya dan/atau Matematika 
    IPS: Seni Budaya dan/atau Matematika 
    Bahasa: Seni Budaya dan/atau Matematika 

    26. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Akuntansi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    27. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Manajemen 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    28. Kelompok Prodi Logistik 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    29. Kelompok Prodi Administrasi Bisnis 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    30. Kelompok Prodi Bisnis 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    31. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Komunikasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Bahasa Indonesia 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi 

    32. Kelompok Prodi Pendidikan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Paling banyak 1 mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi kependidikannya. 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: IPA/IPS/Bahasa: Paling banyak 1 mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi kependidikannya. 

    33. Kelompok Prodi Teknik atau rekayasa 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika/Kimia dan/atau Matematika tingkat lanjut. 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika/Kimia dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    34. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Lingkungan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    35. Kelompok Prodi Kehutanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    36. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kedokteran 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    37. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kedokteran Gigi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    38. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Veteriner 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    39. Kelompok Prodi Ilmu Farmasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    40. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Gizi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    41. Kelompok Prodi Kesehatan Masyarakat 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika atau Sosiologi 
    Bahasa: Matematika 

    42. Kelompok Prodi Kebidanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    43. Kelompok Prodi Keperawatan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    44. Kelompok Prodi Kesehatan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    45. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Informasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    46. Kelompok Prodi Hukum 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan/atau Pendidikan Pancasila 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi dan/atau PPKn 
    Bahasa: PPKn 

    47. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Militer 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: PPKn 

    48. Kelompok Prodi Urusan Publik 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: PPKn 

    49. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Keolahragaan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau Biologi 
    IPS: PJOK 
    Bahasa: PJOK 

    50. Kelompok Prodi Pariwisata 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    51. Kelompok Prodi Transportasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    52. Kelompok Prodi Bioteknologi, Biokewirausahaan, Bioinformatika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Matematika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    53. Kelompok Prodi Geologi, Geografi Lingkungan, Sains Informasi Geografi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Geografi dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika dan/atau Matematika 
    IPS: Geografi dan/atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    54. Kelompok Prodi Medis atau Informatika Kesehatan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Matematika Tingkat Lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    55. Kelompok Prodi Konservasi Biologi, Konservasi Hewan Liar, Konservasi Hewan Liar dan Hutan, Konservasi Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    56. Kelompok Prodi Teknologi Pangan, Teknologi Hasil Pertanian/Peternakan/ Perikanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Kimia dan/atau Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Kimia dan/atau Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    57. Kelompok Prodi Sains Data 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika Tingkat Lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    58. Kelompok Prodi Sains Perkopian 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    59. Kelompok Prodi Studi Humanitas 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi

    (Tribunnews.com/Widya)