Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa – Halaman all

    Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Net89 PT SMI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya tahap 2 dari perkara tersebut.

    Menurutnya pelimpahan dilakukan pada hari ini Kamis (20/2/2025).

    “Barang bukti yang dilimpah antara lain terdiri dari rekapitulasi kerugian korban, 3 buah mobil milik tersangka (Lexus, Tesla, Renault),” ucap Truno kepada wartawan.

    Selain itu terdapat barang bukti berupa sejumlah bidang tanah.

    Truno juga menyampaikan uang tunai yang telah dilimpahkan.

    “Ada tanah dan bangunan beserta alas haknya (Bogor, Karawang, BSD dan Serpong) logam mulia, uang tunai senilai Rp 16 miliar,” paparnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89.

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap pada 2022. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 15 tersangka terdiri satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan. 

    Baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini di Rutan Bareskrim Polri.

    “Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” kata Helfi saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Dua tersangka MA dan BS tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. 

    Helfi menyebut tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Tiga tersangka itu di antaranya menjabat posisi Komisaris dan Direktur Utama.

    “Masih kabur ke luar negeri telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas Helfi.

    Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp52,5 miliar dan sejumlah mobil mewah.

    Selain itu pula aset bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak meliputi 26 properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

    Total nilai aset itu mencapai Rp1,5 triliun.

    Berikut daftar 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89:

    1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice).

    2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)

    3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit.

    11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit.

    12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO).

    14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.

     

     

    Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

  • Akademisi: Penambahan Kewenangan Penegak Hukum Tidak Diperlukan, Bisa Ancam Kebebasan Sipil – Halaman all

    Akademisi: Penambahan Kewenangan Penegak Hukum Tidak Diperlukan, Bisa Ancam Kebebasan Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, TNI, dan Polri dinilai memicu polemik di tengah masyarakat. 

    Sebab revisi tersebut memberikan kewenangan berlebihan sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    Demikian hal ini mengemuka dalam diskusi “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr Ali Syafaat, menilai, saat ini tidak diperlukan adanya penambahan kewenangan penegakan hukum, baik kejaksaan, Polri hingga TNI.

    “Perubahan terhadap UU Kejaksaan belum memiliki urgensi. Begitupula RUU Polri dan RUU TNI. Jika ada penambahan Kewenangan pasti akan ada konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan,” katanya.

    Menurutnya, penambahan kewenangan aparat pada RUU tersebut akan membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. 

    Jika ada permasalahan terkait penegakan hukum harusnya kewenangan lembaga pengawasan yang diperkuat bukan dengan memperluas kewenangan. Perubahan-perubahan terhadap UU ini yang disebut sebagai autocratic legalisme, berbahaya bagi demokrasi dan HAM juga negara hukum.

    Tidak ada kewenangan yang kurang dan sempit dari UU yang sekarang ada ketika penegak hukum dan Militer menjalankan tugasnya, sehingga tidak perlu adanya revisi terhadap UU Polri, UU Kejaksaan dan RUU TNI.”

    Ia menambahkan, kalau revisi tersebut terus dipaksakan justru akan mengganggu dan mengancam kebebasan sipil. 

    “Kalau terus dipaksakan, justru kita jadi curiga ada apa ini terus dipaksakan, apa ada kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, CENTRA Initiative menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. 

    CENTRA menyoroti pembahasan RUU yang tidak memiliki urgensi.

    “RUU TNI sesungguhnya tidak memiliki urgensi yang mendesak untuk dibahas. Dalam rangka melakukan transformasi militer ke arah yang profesional,” kata Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) lalu.

    Secara umum, Al Araf menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sebab, ketiga UU ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

    “Lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya,” ujarnya.

    “Apalagi jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya,” lanjutnya.

    DPR Membantah

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah rancangan revisi Undang-undang Tentara Negara Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwifungsi atau memperluas fungsi militer.

    Revisi terhadap UU Nomor 34 tahun 2004 tersebut diklaim hanya melanjutkan draf beleid yang didasarkan pada surat presiden (surpres) di akhir masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, RUU TNI yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2025 sama dengan draf sebelumnya. RUU hanya diajukan kembali oleh pemerintah karena butuh penyesuaian isi Surpres usai Presiden Prabowo Subianto mengubah sejumlah nomenklatur kementerian atau lembaga; termasuk yang terkait dengan pembahasan RUU TNI di DPR.

    “Itu yang Dwifungsi ABRI segala macam itu nggak. Nggak. Kita lihat nanti sama-sama. Tapi sekarang kan yang ada beberapa [anggota TNI] yang masuk juga tapi sedikit sekali kan. Itu kebutuhan kementeriannya aja. Sedikit kali kalau kita lihat TNI. Lebih banyak pensiunan dari Polri,” kata Adies, Selasa lalu.

  • Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis(20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.

    Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.

    Lalu kenapa KPK baru me​njebloskan ​H​asto ​ke tahanan sekarang?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

    “Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.

    Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

    “Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. “Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril.

    Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

    Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

    “Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

    Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

    “Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” pungkasnya.

  • Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanti tetap terlihat santai. Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka’!.

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

    KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

     

  • Rayakan HUT Ke-57, Fraksi Partai Golkar DPR RI Tegaskan Terus Memperjuangkan Aspirasi Publik – Halaman all

    Rayakan HUT Ke-57, Fraksi Partai Golkar DPR RI Tegaskan Terus Memperjuangkan Aspirasi Publik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Golkar DPR RI merayakan HUT ke 57 dengan tema besar memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menggelar agenda bakti sosial (baksos), hiburan rakyat, olahraga tradisional serta melibatkan usaha kecil dan mikro dalam penyediaan konsumsi. 

    “Jenis, kegiatan dan pendukung acara kami konsep dan selenggarakan untuk benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat sehingga makin mendekatkan Fraksi Partai Golkar dengan rakyat,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) Mukhtarudin dalam pidatonya saat membuka perayaan HUT Ke-57 FPG di Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Mukhtarudin, dalam penyelenggaraan agenda puncak HUT ini, Partai Golkar ingin menjadi bagian seutuhnya dari masyarakat Indonesia. 

    Tidak hanya ingin dekat, Fraksi Partai Golkar ingin memahami, mengerti dan melayani serta menjadi telinga, tangan dan hatinya rakyat. 

    “Sebagai kepanjangan tangan partai, kami ingin mengimplementasikan jargon suara rakyat, suara Golkar dalam setiap kegiatan dan program,” kata dia.

    “Lomba yang merakyat seperti balap karung, pasar rakyat yang menyajikan aneka makanan keseharian seperti ketoprak, bakso, jenis kue pasar seperti getuk, klepon, dan dawet merupakan bentuk dari menyatukan fraksi dengan rakyat,” ujarnya.

    Dalam rangkaian HUT ini, Fraksi Partai Golkar DPR RI juga menggelar agenda bakti sosial dengan memberikan sembako kepada petugas Pengaman Dalam di lingkungan DPR, petugas kebersihan (cleaning service), pegawai kesekretariatan. 

    “Sebagai komitmen fraksi terhadap penyediaan SDM unggul dalam mewujudkan Indonesia Emas, kami juga menyediakan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu dan berprestasi,” tambahnya.

    Dia melanjutkan, untuk agenda hiburan pada HUT ini, akan banyak artis ibukota yang turut memeriahkan HUT ini. 

    Tak hanya menyanyi, mereka akan menghibur kita semua dengan bermain “Mini Soccer” melawan Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI. 

    “Para artis yang main bola diantaranya seperti Darius Sinathrya, Judika Sihotang, Syamsir Alam, dan Said Bajuri. Mereka akan melawan anggota DPR dari FPG,” tandas Mukhtarudin .

  • 6 Artis Resmi Dilantik Jadi Kepala Daerah: Satu Gubernur dan Wali Kota, Dua Bupati dan Wakil Bupati – Halaman all

    6 Artis Resmi Dilantik Jadi Kepala Daerah: Satu Gubernur dan Wali Kota, Dua Bupati dan Wakil Bupati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Sebanyak enam artis resmi dilantik menjadi Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Keenam artis itu terdiri dari satu Gubernur, satu Wali Kota, dua Bupati, dan dua Wakil Bupati.

    Lima dari enam artis yang dilantik menjadi Kepala Daerah, diketahui memimpin Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar tujuh artis resmi dilantik jadi Kepala Daerah:

    Rano Karno terpilih menjadi Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029, mendampingi Pramono Anung.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Pramon-Rano dinyatakan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih setelah memperoleh suara sah sebanyak 2.183.239.

    Diketahui, pasangan Pramono-Rano sukses menyingkirkan rival mareka, Ridwan Kamil-Suswono, yang diusung koalisi ‘gendut’, Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Sementara, Pramono-Rano hanya diusung dua partai, PDIP dan Hanura.

    Muhammad Farhan-Erwin dinyatakan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung terpilih dalam rapat pleno KPU Kota Bandung pada 5 Desember 2024.

    Keduanya sukses meraup suara sah sebanyak 523.000.

    Sebagai informasi, Farhan-Erwin diusung NasDem, PKB, Gelora, dan Partai Buruh.

    Adik ipar Raffi Ahmad, Ritchie Ismail alias Jeje Govinda, terpilih sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat.

    Pasangan Jeje-Asep Ismail berhasil meraih suara sah sebanyak 341.225, dikutip dari TribunJabar.id

    Keduanya diusung oleh PAN dan Gerindra.

    Hasil rekapitulasi KPU Indramayu pada 6 Desember 2024, menyatakan pasangan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati-Wakil Bupati Indramayu terpilih.

    Keduanya meraup suara sah sebanyak 602.286.

    Pasangan Lucky-Syaefudin diusung oleh NasDem, PKS, Hanura, Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB.

    Pasangan Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe memperoleh suara sah terbanyak, yakni 442.321 suara, saat Pilkada Cianjur 2024.

    KPU Cianjur pun menyatakan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati-Wakil Bupati Cianjur terpilih, mengalahkan petahana Herman Suherman-Muh Ibang Solih.

    Keduanya diketahui diusung oleh NasDem dan Gerindra.

    Ali Syakieb terpilih sebagai Wakil Bupati Bandung mendampingi Dadang Supriatna.

    Dadang-Ali yang diusung PKB, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, dan PDIP ini berhasil meraih 1.046.344 suara sah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung 2024, Farhan-Erwin Unggul

     

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan/Fauzi Noviandi/Handhika Rahman/Nazmi Abdurrahman/Hilman Kamaludin)

  • Profil Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber Diangkat Jadi Wakil Kepala BSSN tapi Belum Dilantik – Halaman all

    Profil Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber Diangkat Jadi Wakil Kepala BSSN tapi Belum Dilantik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Pratama Persadha muncul mencuri perhatian.

    Hal ini lantaran ia ditunjuk menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Namun, Pratama Persadha batal dilantik pada Rabu (19/2/2025) di Istana Negara, Jakarta.

    Dilansir Kompas, meski batal dilantik, Pratama Persadha mengaku sudah menandatangani pakta integritas.

    Lantas siapa Pratama Persadha sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum tentang profil Pratama Persadha yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala BSSN :

    Pratama Persadha adalah seorang Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center).

    Pratama Persadha juga dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam mengkritisi hal-hal soal keamanan siber. 

    Nama Pratama Persadha pun tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan pengajar S2 Antropologi UGM.

    Kehidupan Pribadi

    Pratama Persadha memiliki nama lengkap PDr. Pratama Dahlian Persadha, dikutip dari Wikipedia.

    Pratama Persadha merupakan pria kelahiran Blora pada 14 Oktober 1977.

    Pendidikan

    Pratama Persadha diketahui pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada.

    Ia juga mengejar study di Akademi Sandi Negara (AKSARA).

    Dilansir Tribunnewswiki, Pratama Persadha pernah menjalani sejumlah pelatihan seperti “Secure IP-Based VPN and Secure Email” dan “Hardware Encryption Programming and Technology” di Selandia Baru. 

    Tak hanya itu saja, Pratama Persadha juga pernah menjalani pelatihan “Cryptography Programming” di Swiss.

    Pratama Persadha mempunyai dua gelar doktoral.

    Gelar tersebut ada dalam bidang ilmu komputer yang diperoleh Pratama Persadha dari Universitas Indonesia pada tahun 2010-2016 dan bidang studi budaya dan analisis media dari Universitas Gadjah Mada pada 2013-2106.

    Karier

    Berikut daftar jabatan yang pernah diemban oleh Pratama Persadha :

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC)
    Dosen Etnografi Dunia Maya Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM)
    Pengajar Ketahanan Siber di Lembaga Ketahanan Nasional RI
    Direktur Pamsinyal Lembaga Sandi Negara (Resign 2014)
    Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.
    Ketua Tim Lemsaneg Cyber Defence Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
    Wakil Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan Pesawat Kepresidenan RI
    Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan IT Presiden.
    Penanggung Jawab Pembangunan Jaring Komunikasi Sandi Nasional

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto pun mengaku siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.

    Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, sempat muncul spekulasi Hasto akan ditahan setelah diperiksa KPK hari ini.

    Mengenai hal tersebut, dari pihak KPK juga sudah menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan tersebut.

    Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

    Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

    “Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.”

    “Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

    Praperadilan Hasto Ditolak 

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.

    Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Puncak Demo Indonesia Gelap Hari Ini, Golkar: Lakukan dengan Konstruktif Tapi Tidak Anarkis – Halaman all

    Puncak Demo Indonesia Gelap Hari Ini, Golkar: Lakukan dengan Konstruktif Tapi Tidak Anarkis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin, menanggapi puncak aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Nurul Arifin menekankan pentingnya memahami keresahan yang disampaikan melalui demo tersebut.

    Ia juga mengingatkan agar aspirasi disampaikan dengan cara yang tidak merusak atau menimbulkan kerusuhan.

    “Saya pikir ini bagus ya untuk kemudian membuat alat waspada. Artinya kita betul-betul, oh ini yang diinginkan. Jadi jangan sampai kebablasan juga, baik dalam pemerintahan ataupun masyarakat dalam menjalankan sistem demokrasi ini. Jadi kita saling mendengarkan, kemudian juga saling menghargai,” kata Nurul di sela-sela perayaan HUT Fraksi Partai Golkar ke-57 Tahun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, Nurul menegaskan bahwa demonstrasi dalam bentuk apapun sah untuk dilakukan, tetapi harus tetap dijalankan dengan cara yang konstruktif.

    “Tidak apa-apa sih, buat saya demo itu ya wajar-wajar saja, kita juga jangan takut. Jangan takut juga menyalurkan aspirasi. Tapi lakukan itu dengan cara-cara yang konstruktif ya, tidak kemudian anarkis,” ujarnya.

    “Karena kalau sampai anarkis kan tidak hanya merusak segelintir, tapi juga negara ini. Artinya stabilitas politik kan berimbas pada stabilitas ekonomi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Golkar berharap agar demonstrasi tetap bisa menjadi sarana efektif dalam menyuarakan aspirasi, tanpa mengganggu ketertiban umum dan mengancam stabilitas negara.

    “Demo ini kan adalah saluran aspirasi ya, yang mungkin tidak bisa disampaikan secara langsung. Oleh karena itu disampaikan melalui lapangan terbuka dengan jumlah tertentu. Dan kita menghargai juga karena dalam sistem demokrasi ya suara rakyat ini harus didengar,” tandasnya.

    Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar puncak demo bertajuk “Indonesia Gelap” di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Hal itu dikatakan setelah menggelar aksi serupa yang tergabung dari sejumlah universitas di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025) lalu.

    Aksi lanjutan ini akan berbarengan dengan agenda pelantikan ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

    Koordinator BEM SI Herianto menegaskan jumlah massa diperkirakan akan lebih banyak dibandingkan aksi sebelumnya.

    “(Jumlah massa) itu pasti akan lebih besar nanti kalau tuntutan kita kemarin tidak ada direspons sama pihak pemerintah,” paparnya.

    Dalam puncak demonstrasi hari ini, terdapat sembilan poin tuntutan yang di bawa BEM SI. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Kaji Ulang Inpres No. 1 Tahun 2025 

    2. Tranparansi Status Pembangunan dan pajak rakyat 

    3. Evaluasi Besar – Besaran Makan Bergizi Gratis 

    4. Tolak Revisi UU Minerba yang bermasalah 

    5. Tolak Dwifungsi TNI 

    6. Sahkan RUU Perampasan Aset 

    7. Tingkatkan Kualitas Pendidikan & Kesehatan secara Nasional 

    8. Tolak impunitas & Tuntaskan HAM berat 

    9. Tolak cawe – cawe Jokowi dalam pemerintahan Prabowo

  • PKS Tegaskan Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bukan Kadernya, HNW: ASN Tidak Boleh di Parpol – Halaman all

    PKS Tegaskan Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bukan Kadernya, HNW: ASN Tidak Boleh di Parpol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid atau HNW menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang baru, Brian Yuliarto bukanlah kader PKS. 

    HNW menepis kabar tersebut usai beredar kabar Brian merupakan representasi dari PKS.

    HNW mengatakan bahwa Brian adalah guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sudah pasti Brian berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN).

    “Aturannya sudah jelas kalau ASN tidak boleh di partai politik,”” ujar HNW kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Karena itulah, HNW membantah bahwa PKS mengusulkan Brian untuk menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.

    Namun, HNW memahami soal latar belakang Brian yang pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) di Jepang. 

    Dia mengatakan bahwa hal tersebut terjadi lantaran Brian masih belum menjadi ASN

    “Waktu beliau masih kuliah. Hal itu bisa saja terjadi kalau beliau masih seorang mahasiswa, dan kemudian beliau aktif di organisasi yang legal dan diakui negara saya kira sah-sah saja,” tandas HNW.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Prof. Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (19/2/2025).

    Pelantikan dimulai dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keppres pelantikan. Adapun pelantikan Brian dilakukan berdasarkan Keppres nomor 27 P tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan kabinet merah putih periode tahun 2024-2029.

    Keppres ditetapkan 18 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Usai pembacaan Keppres, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bhakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalan tugas dan jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut.

    Prabowo bersama sejumlah pejabat yang hadir lalu memberikan selamat kepada Prof. Brian Yuliarto.

    Adapun pejabat yang hadir diantaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

    Hadir pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenegakerjaan Yassierli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.