Category: Tribunnews.com Nasional

  • RDPU di DPR, Majid Umar Dorong Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian – Halaman all

    RDPU di DPR, Majid Umar Dorong Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Transformasi koperasi memasuki babak baru seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi 2025 di DPR.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, Kamis (20/2/2025), Ketua Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah BMT UGT Nusantara, Abd Majid Umar, menyoroti pentingnya modernisasi koperasi agar lebih relevan di era digital.

    Menurutnya saat ini Indonesia memiliki sekitar 127.000 koperasi aktif, namun 42 persen di antaranya menghadapi masalah tata kelola.

    “Koperasi harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tanpa inovasi, koperasi akan tertinggal,” ujar Abd Majid Umar, Jumat (21/2/2025).

    Ia menekankan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan kebutuhan koperasi di era digital, mengingat 78 persen pasalnya tidak mengakomodasi inovasi teknologi.

    RUU Koperasi 2025 dirancang untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola.

    “Integrasi sistem keuangan syariah menjadi salah satu langkah strategis agar koperasi lebih inklusif,” tambahnya.

    Salah satu tantangan besar yang dihadapi koperasi adalah lemahnya pengawasan.

    Menurutnya, kurangnya standarisasi dalam pengawasan menyebabkan 854 kasus penyimpangan tidak terdeteksi. Sistem database koperasi yang tidak terintegrasi juga memperburuk efisiensi pengawasan.

    Abd Majid Umar menyoroti persoalan politisasi jabatan, di mana 82 persen kepala dinas koperasi berasal dari jabatan politis, yang berdampak pada inkonsistensi kebijakan.

    Selain itu, kompetensi pengawas juga menjadi perhatian, dengan 73 persen pengawas tidak tersertifikasi dan 65 persen tidak memahami audit modern.

    “Manajemen risiko juga masih lemah. Pelatihan yang lebih komprehensif perlu diterapkan,” katanya.

    Digitalisasi koperasi menghadapi berbagai hambatan, mulai dari dualisme sistem pencatatan (manual dan digital), keamanan data yang rentan, hingga minimnya infrastruktur digital.

    “Sebanyak 75 persen koperasi belum memiliki sistem keamanan yang memadai, ini meningkatkan risiko kebocoran data anggota,” jelas Abd Majid Umar.

    Selain itu, beban pajak yang tinggi juga menjadi kendala utama koperasi.

    “Sebesar 15 persen dari surplus harus dialokasikan untuk pajak, ini menambah beban administratif koperasi,” ungkapnya.

    Ia mengusulkan reformasi perpajakan dengan pemberian insentif khusus dan penyederhanaan administrasi pajak untuk koperasi.

    Untuk menyongsong era baru koperasi, Abd Majid Umar menekankan perlunya pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui program sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan.

    “Literasi digital harus diperkuat, begitu juga dengan kaderisasi kepemimpinan di koperasi,” ujarnya.

    Selain itu, penguatan infrastruktur digital seperti platform transaksi yang terintegrasi, keamanan sistem, serta integrasi layanan keuangan menjadi prioritas utama.

    “Pengembangan mobile banking, payment gateway, dan platform e-commerce dapat meningkatkan daya saing koperasi,” tambahnya.

    Abd Majid Umar juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk fintech dan sektor swasta.

    “Kolaborasi adalah kunci. Dengan berbagi infrastruktur dan melakukan pooling sumber daya, koperasi dapat lebih efisien dan kompetitif,” katanya.

    RUU Koperasi 2025 diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dan progresif.

    “Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tapi sebuah revolusi koperasi menuju masa depan yang lebih cerah,” tutup Abd Majid Umar.

  • Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan jejak eks caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam.

    Padahal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku sudah ditahan.

    “Kami sampaikan bahwa jejaknya sampai dengan hari ini belum diketahui,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Kendati belum ditemukan jejaknya, Setyo memastikan penyidik tidak mengendurkan pencarian Harun Masiku.

    Setyo mengatakan seluruh pegawai KPK akan berusaha untuk mencari tahu lokasi Harun Masiku dan menangkapnya.

    “Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan, dan upaya terakhir pastinya nanti akan dilakukan proses penangkapan,” kata Setyo.

    KPK diketahui sedang mendalami dugaan Hasto Kristiyanto menjadi penyuplai dana selama Harun Masiku melarikan diri.

    Harun telah menjadi buronan sejak 2020. Sudah lima tahun mantan caleg PDIP itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Terkait tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    “Karena kami, penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik dan segala macam,” sambungnya.

    Selain untuk kebutuhan logistik, kata Asep, Harun juga pasti butuh tempat tinggal. Di mana dalam masa pelarian, Harun pasti tidak tinggal secara tetap di satu wilayah.

    “Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dll. Itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu. Tapi sampai sejauh ini, ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    Hasto telah ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025).

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

    Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    HASTO KRISTIYANTO DITAHAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

    Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

    Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    “Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

    Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

  • Megawati Minta Tunda Keberangkatan Retret, Wali Kota Yogya: Pramono Anung sedang Klarifikasi – Halaman all

    Megawati Minta Tunda Keberangkatan Retret, Wali Kota Yogya: Pramono Anung sedang Klarifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, belum memberikan kepastian mengenai keikutsertaannya dalam retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Saat dikonfirmasi, Hasto mengaku masih berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk mengklarifikasi surat edaran dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

    Sebelumnya, Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

    Di situ, ia menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ini tadi saya sudah WA-nan dengan Pak Pram, Gubernur DKI (Jakarta). Jadi, ya Mas Pram mau menghadap Ibu (Megawati) dulu, nanti seperti apa penjelasannya.”

    “Ini kan ada surat, terus kita klarifikasi surat ini. Saya klarifikasinya lewat Mas Pram yang dekat di Jakarta, beliau yang akan menghadap,” ujar Hasto, Jumat (21/2/2025), dilansir Tribun Jogja.

    Meski begitu, ia menyebut bahwa barang-barangnya sudah sampai di lokasi retret.

    Hal ini karena seluruh kepala daerah menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.

    “Semua sudah taruh koper di sana. Urusan taruh koper, semua sudah taruh koper, karena perintah taruh koper itu kemarin hari Kamis,” ungkapnya.

    Menurut Hasto, hal itu tidak bisa dijadikan patokan dirinya bakal ambil bagian dalam retret kepala daerah yang digelar 21-28 Februari 2025.

    Mantan Bupati Kulon Progo itu kembali menegaskan, pihaknya masih menantikan hasil klarifikasi ke Megawati melalui Pramono Anung.

    “Ya, belum tentu (berangkat retret), belum tentu. Nanti saya nunggu klarifikasi dengan Pak Pramono dulu, ini baru klarifikasi,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Megawati menyatakan bahwa keputusannya untuk meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP menunda mengikuti retret ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP.

    Khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ketua umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

    Tribunnews.com mendapatkan salinan surat tersebut dari Juru Bicara PDIP, Guntur Romli pada Kamis malam.

    Berikut isi instruksi Megawati:

    Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Selanjutnya diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

    1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Megawati Minta Tunda Keberangkatan Retret, Hasto Wardoyo: Baru Diklarifikasi Pak Pramono Anung.

    (Tribunnews.com/Deni/Fersianus)(TribunJogja.com/Azka Ramadhan)

  • Rumah Duka Eks Wakapolri Komjen Syafruddin Dibanjiri Karangan Bunga, dari Megawati hingga Yusril – Halaman all

    Rumah Duka Eks Wakapolri Komjen Syafruddin Dibanjiri Karangan Bunga, dari Megawati hingga Yusril – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah karangan bunga membanjiri rumah duka Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin di Jl Cibulan 7 No 30 RT 7 RW 06. Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Tampak sejumlah tokoh bangsa yang mengirimkan karangan bunga di antaranya Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri.

    Kemudian kalangan menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga mengirimkan karangan bunga.

    Di antaranya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra.

    Sejak pagi ada beberapa tokoh yang datang ke rumah duka yakni Pramono Anung, Sandiaga Uno, Jusuf Kalla.

    EKS WAKAPOLRI MENINGGAL – Foto mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo saat ditemui di sekretariat Chef de Mission di kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Berikut profil dan sosok Syafruddin Kambo. (Kompas.com/Ambaranie Nadia)

    Rencananya jenazah Syafruddin akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan usai salat Jumat siang nanti.

    Diketahui, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Purn Syafruddin meninggal dunia, Kamis (20/2/2025).

    Komjen Syafruddin menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

    “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Komjen Pol (Purn) Dr Syafruddin Kambo,” ujar orang dekat keluarga Syafruddin, Anizar Masyhadi.

    Komjen Pol Purn Syafruddin meninggal dunia karena sakit.

    Hal tersebut diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkat yang diterima.

    “Meninggal di RSPP pada pukul 18.14 WIB karena sakit,” ucap Trunoyudo.

  • Video Hasto Ditahan KPK, Kader PDIP Dilarang Bicara hingga Megawati Ambil Alih Komando Partai – Halaman all

    Video Hasto Ditahan KPK, Kader PDIP Dilarang Bicara hingga Megawati Ambil Alih Komando Partai – Halaman all

    PDI Perjuangan langsung ambil sikap tegas untuk merespons penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

    Tayang: Jumat, 21 Februari 2025 08:42 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – PDI Perjuangan langsung ambil sikap tegas untuk merespons penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui surat edaran memerintahkan para kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan menuju Kota Magelang untuk mengikuti kegiatan retreat pada 21-28 Februari 2025.

    Melalui surat yang diunggah oleh Ketua DPP PDIP Adian Napitupulu di Instagram, Kamis (20/2) malam, Megawati juga menginstruksikan para kadernya untuk berada dalam komunikasi aktif serta siaga.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Tayang: Jumat, 21 Februari 2025 07:40 WIB

    Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru

    FORM MASA SANGGAH – Tangkap layar Form Masa Sanggah PPPK Tahap 2 2024 yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id atau instansi masing-masing.

    Peserta yang dinyatakan TMS dalam hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat melakukan sanggah.

    Namun masa sanggah ini hanya bisa dilakukan ketika hasil seleksi administrasi pelamar gagal karena kesalahan atau kesiapan verifikator atau instansi yang dilamar.

    Sehingga perlu diingat, masa sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

    Adapun masa sanggah akan berakhir pada hari ini (21/2/2025).

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 

    “Saya yakin telah mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk surat lamaran dan ijazah. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena saya memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan formasi yang saya lamar, sebagaimana tertulis dalam ijazah dan transkrip nilai saya.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan saya tidak sesuai, padahal program studi saya relevan dengan jabatan yang saya lamar.
    “Saya telah memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan, ijazah dan transkrip nilai saya sudah sesuai dengan formasi yang saya lamar.””
    “Dokumen yang saya unggah telah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai, mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Saya menghargai kerja keras tim verifikator, namun saya ingin menyampaikan bahwa dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan. Saya mohon agar hasil seleksi administrasi saya dapat meninjau kembali.
    “Saya yakin telah mengisi data dengan benar sesuai KTP dan dokumen pendukung lainnya. Mohon untuk ditinjau kembali hasil verifikasi.”
    “Saya telah mengunggah ijazah dan transkrip nilai yang menunjukkan bahwa bidang studi saya relevan dengan formasi yang saya lamar. Oleh karena itu, saya meminta agar hasil seleksi administrasi ini diperiksa ulang.”
    “Ijazah yang saya lampirkan sudah dilegalisir oleh pihak berwenang, sesuai dengan persyaratan yang diminta.”
    “Program studi yang saya tempuh telah terakreditasi saat saya lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
    “Saya telah mengunggah transkrip nilai yang mencantumkan gelar dan program studi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Saya telah mengirimkan surat pernyataan yang ditandatangani sesuai format resmi, tetapi tetap dinyatakan TMS. Mohon ditinjau kembali.”
    “Sertifikat akreditasi program studi saya saat lulus telah saya unggah dan masih berlaku.”
    “Berdasarkan pengumuman persyaratan, usia saya masih sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang ditetapkan. Mohon untuk memeriksa kembali data saya.”
    “Sertifikat kompetensi saya masih aktif dan relevan dengan jabatan yang saya lamar.”
    “Saya telah melampirkan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan identitas yang terdaftar di SSCASN. Mohon untuk diverifikasi kembali.”
    “Transkrip nilai yang saya unggah menunjukkan saya memenuhi syarat IPK minimal yang ditentukan dalam formasi ini.”
    “Surat lamaran yang saya unggah telah ditandatangani sesuai dengan format yang disyaratkan. Mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Dokumen pengalaman kerja saya mencantumkan tanda tangan dan cap instansi resmi, sesuai dengan syarat yang ditentukan.”
    “Nama saya terdaftar dalam database tenaga honorer yang memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan seleksi PPPK.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”
    “Seluruh dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan, namun terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan status saya TMS.”
    “Saya telah melampirkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Pas foto yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan ukuran dan format file yang diminta, mohon diperiksa ulang.”
    “Sertifikat pelatihan yang saya lampirkan sudah dikeluarkan oleh instansi resmi dan relevan dengan posisi yang dilamar. Mohon untuk ditinjau kembali.”
    “Dokumen pengalaman kerja yang saya unggah sudah sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya telah melampirkan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan yang sah, sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.”
    “Bukti pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP saya sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Mohon untuk ditinjau ulang hasil seleksi.”
    “Saya telah mematuhi seluruh ketentuan mengenai format dan ukuran file dokumen yang diunggah, sehingga saya merasa layak untuk dinyatakan memenuhi syarat.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024 Tahap 2

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai Kamis (20/2/2025) hingga 11 Maret 2025.

    Selama 20 hari ke depan Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Namun KPK baru memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu kemarin , setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi.

    Lantas langkah apa yang akan diambil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri setelah Sekjennya ditahan KPK?

    Mengingat selama ini Megawati selalu menyuarakan bahwa dirinya tak akan tinggal diam soal kasus yang menjerat Hasto ini.

    Sempat Minta untuk Tak Khawatir

    Sebelumnya Megawati sempat meminta Hasto tak khawatir saat gugatan praperadilannya tak diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Hal tersebut diungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menyebut, saat itu Megawati juga memberikan semangat kepadanya dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu temukan jalan.

    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Menanti Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

    Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.

    Hal itu diungkap Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.

    Tak hanya itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.

    Ketum PDIP ini lantas menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.

    Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.

    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.

    Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

    Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

    “Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto.”

    “Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan 

    Setelah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.

    Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka!’

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekjen PDIP itu sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Diketahui, KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. 

    Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto pun datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Polri Tegaskan Tidak Antikritik Terkait Lagu Sindiran dari Band Sukatani – Halaman all

    Polri Tegaskan Tidak Antikritik Terkait Lagu Sindiran dari Band Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi permintaan maaf yang disampaikan Sukatani, grup musik asal Purbalingga, Jawa Tengah.

    Permintaan maaf itu terkait lagu yang mereka buat berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang mengandung makna sindiran terhadap institusi Polri.

    “Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak antikritik,” ucap Trunoyudo dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2/2025).

    Dia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap memberi penegasan hal tersebut kepada seluruh jajaran.

    Sebelumnya, band Sukatani tengah menjadi sorotan seusai mengunggah video berisi permintaan maaf di akun sosial media Instagram miliknya, @sukatani.band.

    Grup musik ini mengatakan permintaan maaf mereka untuk Kapolri dan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia.

    Lewat unggahan instagram mereka, personel Sukatani mengatakan telah mencabut dan menarik lagu tersebut dari peredaran.

    Muhammad Syifa Al Lufti dengan nama panggung Alectroguy selaku gitaris dan Novi Citra Indriyati nama panggung Twister Angel selaku vokalis mengatakan bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” mereka ciptakan untuk oknum polisi yang melanggar aturan.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial.”

    Lagu tersebut telah masuk di platform Spotify, tetapi kini tidak bisa diputar.

    “Melalui pernyataan ini saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ lirik lagu bayar polisi.”

    “Dengan ini saya mengimbau kepada pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’ agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’ karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari band Sukatani.”

    “Tolong segera dihapus video yang menggunakan lagu kami.”

    “Demikian pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun kami buat secara sadar dan sukarela dan dapat saya pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” demikian bunyi pernyataan mereka.
     

  • Demo Indonesia Gelap, Mahasiswa Singgung IKN Mangkrak dan Program Ambisius MBG – Halaman all

    Demo Indonesia Gelap, Mahasiswa Singgung IKN Mangkrak dan Program Ambisius MBG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” baru berdatangan ke titik aksi, kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Mereka yang baru tiba berasal dari Politeknik Negeri Media, Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri, Politeknik Negeri Jakarta. Mereka bergabung dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno, dan Universitas Nasional yang sudah hadir lebih dulu.

    Para mahasiswa membawa berbagai spanduk berisi aspirasi, seperti tulisan “Indonesia darurat pendidikan”, “IKN Mangkrak, Oke Gas”, dan “Cabut efisiensi pemotongan anggaran pendidikan/kesehatan”.

    Orator melalui pengeras suara menyatakan bahwa kebijakan pemotongan anggaran berbagai kementerian/lembaga dilakukan semata-mata demi memuluskan satu program ambisius, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu imbasnya adalah pemotongan anggaran pendidikan, dan wacana kenaikan bayaran pendidikan. 

    “Seluruh anggaran dipangkas hanya karena satu program ambisius, makan bergizi gratis,” ucap orator.

    Dalam aksi ini, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia kembali membakar ban tepat di depan beton-beton pembatas yang dibuat polisi. 

    Orator pun menegaskan bahwa para mahasiswa sudah pernah merobohkan beton-beton besar yang menghalangi mereka di Istana Negara, Kantor Presiden RI. 

    Massa mengingatkan kejadian serupa bisa diulang jika aspirasi mereka tidak didengar pihak Istana.

    “Tembok ini sudah pernah kami jatuhkan pak polisi saat aspirasi kami tidak didengar,” ujarnya.

  • PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.

    “Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.

    Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.

    “Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.

    Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto. 

    Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.

    Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.

    “Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.

    Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

     
    “Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

    “Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

    Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.

    Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.

    Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

    Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.

    Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.

    “Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.

    Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.