Category: Tribunnews.com Nasional

  • PDIP: Larangan Megawati Agar Kepala Daerah Tak Ikut Retret Masih Berlaku! – Halaman all

    PDIP: Larangan Megawati Agar Kepala Daerah Tak Ikut Retret Masih Berlaku! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, tetap berlaku. 

    Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, usai bertemu Megawati Soekarnoputri di rumah Megawati, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025) malam. 

    “Ya, masih berlaku,” tegas Said.

    Said juga menegaskan, larangan dari Megawati ini merupakan urusan internal partainya dan tidak ada kaitannya dengan absennya kepala daerah dari PDIP dalam kegiatan tersebut. 

    “Jadi jangan dibenturkan urusan retret dengan urusan ketidakhadiran bupati dari PDIP, itu saja,” ujarnya.

    Instruksi penundaan retret tersebut sebelumnya disampaikan Megawati Soekarnoputri melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/2025 pada Kamis (20/2/2025), yang mengacu pada dinamika politik nasional, termasuk penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK. 

    Megawati mengingatkan dalam surat tersebut bahwa keputusan ini didasarkan pada AD/ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1 yang memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai. 

    Poin penting dalam surat tersebut adalah agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berencana mengikuti retret pada 21-28 Februari 2025, untuk menunda perjalanan mereka dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    Megawati juga menekankan, agar para kepala daerah dari PDIP tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

  • Di Era Presiden Prabowo, Fadli Zon Yakin Indonesia Capai Swasembada Pangan seperti Orba – Halaman all

    Di Era Presiden Prabowo, Fadli Zon Yakin Indonesia Capai Swasembada Pangan seperti Orba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon, menyatakan keyakinannya bahwa target swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan tercapai, seperti yang pernah diraih pada era Orde Baru.

    Dia menilai, kesempatan untuk mencapainya semakin terbuka di bawah kepemimpinan Prabowo yang memiliki komitmen kuat terhadap sektor pertanian.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Pembukaan Sekolah Tani Muda II di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    “Saya yakin ini adalah kesempatan yang sangat berharga. Di bawah pemerintahan Pak Prabowo Subianto, kita bisa mewujudkan swasembada pangan, seperti yang pernah kita capai di masa lalu,” kata Fadli.

    Fadli mengingatkan bahwa Indonesia pernah mencatatkan swasembada pangan pada tahun 1984, di mana Presiden Soeharto menerima penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) atas pencapaian tersebut.

    Penghargaan FAO merupakan prestasi tertinggi dalam bidang pangan dan pertanian.

    “Pada tahun 1984, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto berhasil meraih swasembada pangan dan mendapatkan penghargaan dari FAO. Namun, pencapaian tersebut belum dapat diulang secara berkelanjutan,” ujar Fadli.

    Fadli optimis bahwa pemerintahan Prabowo dapat mengulang kesuksesan tersebut, mengingat komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan.

    Namun, ia juga menyadari bahwa tantangan untuk mencapai swasembada pangan tidaklah mudah, terutama dengan adanya perubahan iklim global yang semakin tidak menentu.

    “Pencapaian swasembada pangan sangat penting, apalagi di tengah tantangan global yang luar biasa. Salah satunya adalah perubahan iklim yang semakin sering terjadi dan membawa ketidakpastian,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Selain perubahan iklim, Fadli juga mengingatkan tentang tantangan global lainnya, seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang turut memengaruhi ketersediaan pangan dan ketahanan pangan global.

    Kendati demikian, Fadli tetap optimis bahwa Indonesia dapat mengatasi tantangan tersebut dan mewujudkan swasembada pangan di masa depan.

  • Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun – Halaman all

    Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

    Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBet, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

    Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBet yang servernya berada di Eropa.

    Selain itu, jaringan perjudian online terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan  Thailand.

    “Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBet dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers.

    Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsapp. 

    Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer. 

    “Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Djuhandani.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Profil Jeje Govinda, Artis yang Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat, Punya Harta Rp 11,1 Miliar – Halaman all

    Profil Jeje Govinda, Artis yang Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat, Punya Harta Rp 11,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Adik ipar Raffi Ahmad, Ritchie Ismail alias Jeje Govinda, resmi dilantik menjadi Bupati Bandung Barat, Kamis (20/2/2025).

    Sehari setelah pelantikan, ia melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Bupati Bandung Barat.

    Jeje mengungkapkan, ia bersama kepala daerah Jawa Barat lainnya akan berangkat bersama ke Magelang, Jawa Tengah, menggunakan helikopter, untuk mengikuti kegiatan retret.

    “Besok pagi (hari ini) dilanjutkan kegiatan sertijab gubernur dan kita di Jawa Barat akan berangkat bareng menggunakan mungkin helikopter, mungkin ya,” kata Jeje, usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “(Naik) Helikopter atau pesawat gitu,” tambah dia.

    Pria kelahiran 22 April 1983 ini memiliki nama lengkap Ritchie Ismail.

    Dalam kehidupan pribadinya, ia menikah dengan Syahnaz Sadiqah pada 12 April 2018.

    Mereka telah dikaruniai anak kembar yang bernama Zayn Sadavir Ezhilan Ismail dan Zunaira Alessia Safaraz Ismail.

    Jeje dikenal sebagai drummer grup band Govinda. Maka dari itu, nama Govinda melekat di belakang nama Jeje.

    Dikutip dari Wikipedia, ia juga menciptakan beberapa lagu, baik untuk grup bandnya maupun penyanyi solo.

    Selain bermusik, Jeje juga berbakat dalam akting.

    Jeje kemudian melebarkan sayapnya ke dunia politik.

    Ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, namun belum berhasil melenggang ke Senayan.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), Jeje berhasil terpilih sebagai Bupati Bandung Barat untuk periode 2025-2030, didampingi oleh Asep Ismail sebagai Wakil Bupati.

    Filmografi

    Serial web

    Mimpiku Jadi Nyata (2019)

    Film televisi

    Love You Mimi Ugal-ugalan (2022)
    Kamu Terlalu Wah untuk Aku yang Hah (2023)

    Acara televisi

    Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia (2023)

    Video musik

    The Chasmala – Pria Idaman (2023)
    Gemoy Nusantara – Doa Untuk Pemimpin Negeri (2024)

    Diskografi

    Domino (2009, bersama Govinda)
    Rahasia Besar (2011, bersama Govinda)

    Kredit penulisan lagu

    “Dibanding Dia” – Lyodra Ginting (2021)
    “Mendua” – Danang Pradana (2023)

    Harta Kekayaan

    Jeje tercatat memiliki total harta sebesar Rp 11,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jeje terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 27 Agustus 2024.

    Harta terbanyak Jeje berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jakarta Selatan, senilai Rp 9.500.000.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Jeje Govinda.

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.500.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/218 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 97 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.360.000.000

    1. MOBIL, BMW X1 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 25G Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    3. MOTOR, WULING AIR EV 1 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.—

    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 300.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 11.160.000.000

    III. HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.160.000.000

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

  • Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan – Halaman all

    Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa, Ted Sieong, pada Rabu (19/2/2025).

    Adapun agenda kali ini pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).

    Usai sidang, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mengatakan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

    Pihaknya menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

    Justru, pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran.

    Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan. 

    Dirinya menilai, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan.

    Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

    “Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material,” katanya.

    “Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapa lah, apa lah? Apakah karena dia mantan watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu,” imbuhnya.

    Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa. 

    Sementara ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng. 

    Menurutnya, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

    “Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6–9 tahun,” kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

    Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah direksi bank, notaris serta pejabat yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.

    “Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggung jawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” kata dia.

    Mudzakkir menjelaskan penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut.

    Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah direktur bank. 

    Oleh sebab itu, kata dia, direktur bank wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.

    “Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak. Sehingga, direksi adalah saksi yang kualitas keterangan kesaksiannya adalah penting untuk menentukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, maka direksi tadi wajib untuk dihadirkan dalam proses persidangan pengadilan,” ujarnya.

  • Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengabarkan kondisi kesehatan dirinya pasca-jatuh sakit saat bersaksi dalam sidang terdakwa pencemaran nama baik, Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin.

    Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman membagikan video yang menunjukkan tangannya yang diinfus dengan cairan warna kuning.

    Diduga Hotman Paris sudah pulang dari rumah sakit. Hal itu terlihat dari ruangan tempatnya mengambil video tersebut.

    Video singkat tersebut diberi keterangan atau caption bahwa Hotman Paris tengah demam tinggi.

    “Demam tinggi,” tulis @hotmanparisofficial pada Jumat (21/2/2025).

    Unggahan video itu disambut warganet.

    Mereka mendoakan Hotman Paris agar lekas pulih.

    “Semoga cepat sembuh Bang Hotman,” tulis akun @rose_zeein.m.psi.

    “Ya ampun Abang ???? speed recovery ya,” tulis akun @indah_purnama. 

    Hotman Paris Ambruk di Sidang Razman

    Hotman Paris mendadak terkulai lemas hingga sempoyong saat dirinya kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Hotman sendiri merupakan pelapor atas kasus tersebut.

    Saat diperiksa sebagai saksi, Hotman nampak pucat pasi. 

    Melansir dari Kompas.com, pengacara Rp 30 miliar itu disebut kehilangan fokus.

    Razman menyebut rivalnya itu menjatuhkan kertas yang ada di depannya dan tak mengambilnya kembali. 

    Bahkan, Hotman tak nyambung saat menjawab pertanyaan. Razman lantas mendoakan Hotman agar cepat sembuh.

    Hotman kemudian keluar dari ruang sidang dengan wajah pucat pasi pada pukul 13.08 WIB.

       

    Ia nampak lemas dan berjalan sempoyongan sambil dituntun oleh dua asisten pribadinya untuk diantar ke rumah sakit.

     

    Kejadian itu membuat sidang tersebut ditunda hingga pada Kamis (27/2/2025) mendatang. 

     

    Kuasa hukum Hotman Paris, Dewi Intan Maleka mengatakan bahwa kliennya tak punya riwayat sakit dan hanya butuh istirahat saja.

     

    SIDANG RICUH – Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

     

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

     

    Hotman menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, lqlima Kim.

      

     

    Dalam persidangan Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu, sempat ada kericuhan dari pihak Hotman Paris dan Razman Nasution.

      

    Razman sempat ngamuk karena tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum. 

      

     

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan – Halaman all

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeklaim telah mengeksekusi pembatalan 192 sertifikat dari total 280 sertifikat terkait pagar laut Tangerang, Banten. 

    Sertifikat tanah di wilayah perairan Tangerang yang belum tereksekusi saat ini hanya tersisa 13 sertifikat. 

    “Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Nusron menegaskan bahwa 13 sertifikat yang masih belum jelas ketetapan hukumnya itu dipastikan seluruhnya milik Badan Usaha. 

    “Kami itu membatalkan sertifikat reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, Kemudian kalah digugat. Itu reputasi kantor rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang.

    “Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” sambungnya.

    Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi, status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.

    Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

    “Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

    Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

    Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

  • Pendemo Aksi Indonesia Gelap Tiarap di Jalan Sambil Nyanyikan Lagu ‘Bayar’ Milik Band Sukatani – Halaman all

    Pendemo Aksi Indonesia Gelap Tiarap di Jalan Sambil Nyanyikan Lagu ‘Bayar’ Milik Band Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa menggelar aksi tiarap sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurut orator, aksi ini merupakan simbol ketidakberdayaan masyarakat dalam menghadapi kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat. 

    Seorang orator dari atas mobil pick-up menyerukan kepada massa untuk tiarap sebagai bentuk solidaritas dan ketidakmampuan melawan pemerintah. 

    “Ayo teman teman tiarap, kita tiarap hari ini sebagai bentuk ketidakmampuan kita melawan pemerintah,” teriak orator dalam aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Seruan ini disambut dengan aksi tiarap serentak oleh seluruh demonstran.

    Sambil tiarap, mereka menyanyikan lagu “Lawan Prabowo” dengan nada yang diadaptasi dari lagu “Bayar” milik band Sukatani. 

    Lagu ini menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.

    “Lawan, lawan, lawan Prabowo. Lawan Prabowo sekarang juga,” teriak mereka dengan nada ‘bayar, bayar, bayar’ dari band Sukatani. 

    Setelah bernyanyi, orator kemudian berteriak “hidup rakyat!,” yang ditanggapi oleh massa “hidup!”

    Kemudian, dengan nada menantang, orator bertanya, ‘Siap melawan?’ dan dijawab dengan sorakan ‘Siap!’ yang menggema. 

    Untuk mengawal demo hari ini, polisi mengerahkan 2.460 personel gabungan.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari sejumlah aliansi, kami melibatkan 2.460 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

    Susatyo menyampaikan bahwa personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. 

    Ribuan personel itu ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.(Grace Sanny Vania)

  • Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri tidak anti kritik terkait dengan polemik lagu band punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membantah menyuruh band Sukatani meminta maaf kepadanya dan juga terhadap institusi Polri.

    Ia menerangkan bahwa kritikan merupakan masukkan untuk dilakukannya evaluasi dan perbaikan, sehingga pihaknya harus legowo dalam menerima suatu kritikan.

    “Polri tidak anti kritik,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Sigit juga menyampaikan bahwa Polri akan terus berbenah untuk melakukan perbaikan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

    Langkah yang diambil mulai dari memberikan punishment kepada anggota polisi yang melanggar hingga memberikan rewards kepada naggota yang baik dan berprestasi.

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri dan jajarannya di Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar yang di dalam liriknya terdapat penggalan kata ‘bayar polisi’ melalui Instagram, Kamis (20/2/2025).

    Selain meminta maaf, personel band Sukatani juga memutuskan mencabut lagu tersebut dari peredaran dan meminta semua pihak yang pernah mengunggah petikan lagu Bayar Bayar Bayar untuk menghapusnya dan tidak menyebarluaskan lagi.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Sukatani.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Pati Polri yang mengemban jabatan yang paling tinggi di Polri, yakni sebagai Kapolri.

    Jenderal bintang empat itu sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021.

    Kala itu, menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis.

    Menariknya, Sigit merupakan Kapolri termuda kedua saat ia dilantik, dengan usia 51 tahun 267 hari.

    Dalam kariernya Di Polri, Listyo Sigit Prabowo juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Sukoharjo, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

    Menilik kehidupan pribadinya, Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 5 Mei 1969.

    Ia memiliki istri yang bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan menganut agama Kristen Protestan.

    Itu menjadikannya Kapolri yang beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo.

    Sigit dan Juliati dikaruniai 3 orang anak yang salah satunya bernama Cornelius Krshna Satya Patria Wardhana.

    Ayah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni bernama Mayor Adm (Purn) Sutrisno, sedangkan ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.

    Rekam jejak Sigit di Polri pun juga tak main-main.

    Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa, Komjen Pol Wahyu Widada.

    Pelbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah ia emban.

    Listyo Sigit Prabowo tercatat memulai kariernya sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada tahun 1991.

    Setelah itu, jenderal asal Ambon ini sempat menduduki posisi sebagai Kanit II Satreskrim Polres Metro Tangerang (1993), Danton Taruna Akpol, Danpi Taruna Akpol, Kabag Ops Polres Metro Tangerang (1998), Kapolsek Duren Sawit (1999), dan Kapolsek Tambora (2003).

    Sigit juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat (2005), Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya, Kapolres Pati (2009), Kapolres Sukoharjo (2010), Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolres Kota Surakarta (2011).

    Karier Listyo Sigit makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2012.

    Pada tahun 2013, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sultra.

    Satu tahun kemudian, Sigit dipercaya untuk menjadi Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

    Pada tahun 2016, Listyo Sigit kemudian diangkat sebagai Kapolda Banten.

    Tak lama setelah itu, ia kemudian diamanahkan untuk menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2018.

    Pada tahun 2019, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Kabareskrim Polri.

    Selama menjabat sebagai Kabareskrim, Sigit pernah menangani kasus besar, yakni menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap, Djoko Tjandra.

    Baru setelah itu pada tahun 2021, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kapolri.

    Harta kekayaan

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.150.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.650.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 670.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

    2. MOBIL, SUV FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 975.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.337.178.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 13.132.178.264

    II. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.132.178.264

    (Tribunnews.com/Rakli/Abdi Ryanda Shakti)

  • BREAKING NEWS: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Tersangka Kasus Penggelapan Lamborghini – Halaman all

    BREAKING NEWS: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Tersangka Kasus Penggelapan Lamborghini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah Lamborghini.

    “Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    EDH adalah mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho yang saat itu menghadapi perkara pembunuhan.

    Dalam kasus itu, EDH menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang sudah dijatuhi sanksi lewat sidang etik.

    “Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024,” sambung Ade.

    Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.

    Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli di mana satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

    “Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap Ade Ary.

    Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

    “Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah (Lamborghini),” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.

    Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut),” tutur dia.

    Dicecar Penyidik 31 Pertanyaan

    Sebelumnya Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dan suaminya inisial JK diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini Aventador.

    Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan EDH dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam) tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2025) malam.

    Ade Safri mengatakan JK juga dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam) tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” tambahnya.

    Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.

    Sebelumnya, advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

    Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

    Dari 15 saksi yang telah diperiksa satu di antaranya JK, suami dari terlapor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa yang melibatkan EDH diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

    Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

    “Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata dia.

    Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

    Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain.