Category: Tribunnews.com Nasional

  • Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI akan menggali keterangan Polda Jawa Tengah terkait dengan kontroversi permintaan maaf Band Sukatani kepada pihak Kepolisian karena menciptakan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ untuk Polisi yang melanggar aturan.

    Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) terkait hal tersebut.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian Vokalis Sukatani sebagai guru,” kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/2/2025).

    Ia juga meminta semua pihak menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Sebab hal tersebut dilindungi Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Juga semua pihak harus menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Uli.

    Dipecat Sebagai Guru

    Diberitakan TribunBanyumas.com sebelumnya, Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan memberhentikan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani sebagai guru.

    Novi dengan nama panggung Twister Angel diketahui sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” ungkap Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Pihak sekolah mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru terhitung sejak Kamis (6/2/2025). 

    Pemberhentian Novi tersebut diklaim dilakukan jauh sebelum viral lagu ‘bayar bayar bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band kepada institusi Polri.

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru tak terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan Band Sukatani, melainkan lebih pada pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucap dia. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru.

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelas dia. 

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    Kepala sekolah tidak menampik memang pemberhentian langsung dilakukan kepada Novi Citra Indriyati pada Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucap dia. 

    Diketahui Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Dulunya dia adalah guru wali kelas. 

    Pihak sekolah menegaskan pada intinya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang sudah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” katanya. 

    Pihak sekolah juga merasa kaget dengan peristiwa viral tersebut.

    Pihak sekolah sudah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada yang bersangkutan. 

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya, ungkapnya.

    Empat Polisi Diperiksa 

    Belakangan Divisi Propam Mabes Polri pun turun tangan mengusut dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani karena lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Disebut ada empat anggota polisi diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri.

    Enpat polisi yang diperiksa merupakan anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Keempat polisi itu tercatat aktif sebagai anggota Subdit I Ditressiber Polda Jateng.

    Mereka diduga menemui band Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari band asal Purbalingga itu.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.

    “Iya monggo aja,” kata Artanto dalam video yang diterima awak media.

    Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.

    Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.

    “Engga ada, bebas mereka, silakan (dibawakan dalam aksi panggung),” ujar dia.

    “Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita,” lanjut Kombes Artanto.

    Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.

    “Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai,” tandasnya.

     

  • Kepala Daerah dari PDIP Kabarnya Belum Gabung Retret, Zulhas: Saya Dengar Sekarang Ikut Semua – Halaman all

    Kepala Daerah dari PDIP Kabarnya Belum Gabung Retret, Zulhas: Saya Dengar Sekarang Ikut Semua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, menanggapi kabar 55 kepala daerah termasuk dari PDIP, yang belum bergabung dalam acara retret di Akmil Magelang.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu, justru mendapat info bahwa seluruh kepala daerah telah bergabung dalam acara retret, termasuk kepala daerah dari PDIP.

    “Saya dengar ikut semua sekarang,” kata Zulhas usai mengikuti acara PANRUN 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2025).

    Zulhas menekankan pentingnya acara retret yang digelar oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan itu menyebut retret untuk menyolidkan pemerintah pusat dan daerah.

    “Pemerintah itu kan ada kabupaten ada provinsi ada menteri tentu di bawah komando bapak presiden. Saya ambil contoh, kita mau swasembada pangan, pangan itu apa misalnya sawah, ada di kabupaten, ada provinsi tanggung jawabnya. Jadi ada bupati, ada Gubernur, ada menteri, ada menko, ada presiden di paling atas. Inpres gitu,” ujarnya.

    “Jadi ini kan satu tim, satu kesatuan, mulai dari komandannya bapak presiden tentu, yang berdaulat kan rakyat sudah memberikan kedaulatan kepada presiden langsung sampe ke lurah tuh, sampai ke desa. Kalau ada satu tim di bawah yang tidak searah, itu enggak bisa, enngak bisa swasembada pangan,” tandasnya.

    Adapun Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya menunda mengikuti kegiatan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. 

    Instruksi itu dikeluarkan sebagai sikap partai atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi.

    Namun kekinian, sebanyak 55 kepala daerah dari PDI Perjuangan telah berada di Magelang pada Sabtu (22/2/2025) sore.

    Dari jumlah tersebut, di antaranya merupakan yaitu Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan Gubernur Bali, I Wayan Koster. 

    Meski demikian, mereka masih menunggu instruksi dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengikuti retret kepala daerah yang saat ini tengah berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

     

  • Alasan Sekolah Pecat Vokalis Band Sukatani sebagai Guru: Bukan Lagu, Singgung Aurat yang Terbuka – Halaman all

    Alasan Sekolah Pecat Vokalis Band Sukatani sebagai Guru: Bukan Lagu, Singgung Aurat yang Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekolah tempat Novi Citra Indriyati mengajar memberikan alasan soal dipecatnya vokalis band Sukatani tersebut.

    Sekolah mengklaim alasannya adalah soal pelanggaran kode etik.

    Diketahui, Novi alias Twister Angel, dipecat  oleh pihak sekolah tempat dirinya menjalani profesi sebagai guru, yakni SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Novi Citra Indriyati sebelumnya tercatat menjadi guru wali kelas di SDIT Mutiara Hati.

    Klaim sekolah, Novi Citra Indriyati telah diberhentikan sejak Kamis (6/2/2025), jauh sebelum viral lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band, kepada Kapolri dan Institusi Polri. 

    Pihak sekolah mengatakan pemecatan Novi bukan karena viral lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, namun karena Novi dianggap telah melanggar kode etik.

    Menurut pihak sekolah, sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan, hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi, yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucap Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Sabtu (22/2/2025), dilansir Tribunbanyumas.com.

    Eti menyebut Novi melakukan pelanggaran yakni soal aurat yang terbuka.

    Sekolah mengklaim telah menemukan aurat Novi terbuka lewat penelusuran sosmed milik Novi.

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucapnya.

    Diketahui, Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati melamar menjadi guru sekitar tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Minta Maaf soal Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diberitakan sebelumnya, band Sukatani menjadi sorotan, setelah mengunggah video berisi permintaan maaf di akun sosial media Instagram miliknya, @sukatani.band, Kamis (20/2/2025). 

    Grup musik asal Purbalingga ini mengatakan permintaan maaf mereka untuk Kapolri serta Polri.

    Permintaan maaf tersebut terkait lagu mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Lewat unggahan Instagram mereka, Sukatani telah mencabut dan menarik lagu tersebut dari peredaran.

    Para personel, Muhammad Syifa Al Lufti dengan nama panggung Alectroguy selaku gitaris, dan Novi Citra Indriyati nama panggung Twister Angel selaku vokalis, mengatakan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ mereka ciptakan untuk oknum polisi yang melanggar aturan.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial.”

    Diketahui, lagu tersebut telah diupload di platform Spotify, dan menurut pantauan Tribunnews sudah tidak bisa diputar.

    “Melalui pernyataan ini saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar lirik lagu Bayar Polisi.”

    “Dengan ini saya mengimbau kepada pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul bayar bayar bayar agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, karena apabila ada risiko di kemudian hari sudah bukan tanggung jawab kami dari Band Sukatani.”

    “Tolong segera dihapus video yang menggunakan lagu kami.”

    “Demikian pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun kami buat secara sadar dan sukarela dan dapat saya pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” demikian bunyi pernyataan mereka.

    Dikutip dari Instagram Dugtrax Records, band Sukatani merupakan duo musik yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah.

    Menurut laman Spotify-nya, Sukatani yang menjadi nama band tersebut menggambarkan sebuah desa yang asri dan makmur.

    Warna musik yang dibawakan Sukatani, terinspirasi band anarcho-punk era 80-an dan beberapa band dari gelombang awal proto-punk. 

    Namun, beberapa penikmat musik mereka, menyebut Band Sukatani memiliki nuansa musik post punk dengan sensibilitas new wave. 

    Band ini juga banyak bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup.

    Tak ketinggalan, ciri khas daerah asal mereka memiliki ruang tersendiri di eksistensi band Sukatani.

    Hal ini terpapar secara tajam dengan dialek Banyumasan dalam lirik lagu mereka di album Gelap Gempita yang dirilis pada 24 Juli 2023.

    Selain itu lirik-lirik dengan unsur kritik tajam disuguhkan dengan lugas oleh band indie tersebut.

    Salah satunya lewat lagu mereka yang berjudul ‘Gelap Gempita’.

    Dalam lirik lagu tertulis sebuah kritik politis soal sekelompok orang yang ‘haus akan kekuasaan’.

    “Di dalam otak mereka Hanyalah kekuasaan, Di dalam hati mereka Tak ada kepuasan, Di dalam cara mereka Terpampang kedzaliman,” potongan lirik lagu tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Vokalis Band Sukatani Dipecat Jadi Guru, Ada Alasan Kode Etik yang Dilanggar, 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

  • Ada Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang, Ini Kata Wamendagri – Halaman all

    Ada Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang, Ini Kata Wamendagri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya menunda mengikuti kegiatan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. 

    Instruksi itu dikeluarkan sebagai sikap partai atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi.

    Namun, beberapa kepala daerah dari PDIP dikabarkan hadir mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang. Mereka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permatasari; Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dan Bupati Cirebon, Imron.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada 450 kepala daerah yang terdaftar hadir dalam retret di Magelang. Sementara, jumlah peserta yang tidak hadir dalam retret berjumlah 53 orang. 

    Lalu, sebanyak 47 orang tanpa keterangan, lima orang izin sakit, dan satu orang lainnya beralasan keluarga.

    Diketahui, setidaknya ada 159 kader PDIP yang menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah dari hasil Pilkada Serentak 2024.

    Bima Arya menduga ada kemungkinan beberapa kader PDIP tetap ikut menjadi peserta retret ini. 

    “Harusnya sih ada ya (kepala daerah dari PDIP yang hadir). Karena terdata (kepala daerah kader PDIP) jumlahnya lebih dari angka ini (47 yang tidak hadir tanpa alasan). Jadi, bisa saja ada di dalam. Ya, kami belum cek lagi. Bisa saja ada,” kata Bima Arya.

    Mantan Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dan hanya diminta mengirimkan penggantinya antara wakil kepala daerah atau sekretaris daerah. 

    Namun, Bima menegaskan, kepala daerah yang tidak hadir dalam retret rangkaian pertama ini harus mengikuti rangkaian berikutnya setelah putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Adapun kehadiran para kepala daerah tersebut bertolak belakang dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah mengeluarkan instruksi larangan seluruh kepala daerah dari PDIP ikut serta dalam retret tersebut.

    Melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, Megawati menyampaikan dua instruksi penting, yaitu meminta para kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda keberangkatan ke retreat dan menjaga komunikasi aktif dengan partai.

    Sejalan dengan instruksi itu, Megawati juga menyampaikan agar seluruh kepala daerah dari PDIP tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Dikutip dari Kompas.com, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma beralasan dirinya tetap menghadiri retreat di Magelang atas dasar kepentingan masyarakat.

    “Berangkat, demi kepentingan masyarakat,” tegas Paramitha saat dikonfirmasi perihal instruksi dari Megawati Soekarnoputri, Jumat (21/2/2025).

    Paramitha menuturkan, selama dirinya mengikuti kegiatan retreat maka pemerintahannya akan dijalankan oleh wakilnya, Wurja.

    Retreat berlangsung mulai Jumat 21 Februari hingga Jumat 28 Februari. Sementara wakil kepala daerah dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut pada 27 Februari mendatang. (*)

  • Fakta Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan Jadi Guru SD, Disebut Langgar Kode Etik – Halaman all

    Fakta Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan Jadi Guru SD, Disebut Langgar Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Diketahui Novi Citra Indriyati alias Twister Angel melamar menjadi guru di SDIT Mutiara Hati kisaran pada tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Sebelum diberhentikan, Novi ternyata seorang guru Wali kelas.

    Ia resmi diberhentikan menjadi guru di SDIT Mutiara Hati pada 6 Februari 2025, jauh sebelum band Sukatani menjadi sorotan karena lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang mengkritik polisi.

    Berikut fakta soal pemberhentian Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati sebagai guru SD yang dihimpun Tribunnews.com:

    Nama Novi Citra Indriyati Sudah Tidak Aktif di Dapodik

    Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan status  Novi Citra Indriyati apabila dilihat dari  Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah nonaktif. 

    “Sudah tidak aktif per tanggal 6 Februari 2025. Akan tetapi alasannya apakah karena dipecat atau mengundurkan diri kita belum tahu karena itu adalah wewenang pihak yayasan,” ucap Teguh Handoko saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Menurut dia terkait pemberhentian dan sebagainya merupakan kewenangan pihak sekolah karena Novi mengajar di sekolah swasta.

    “Sehingga kewenangan ada di yayasannya,” ujar dia.

    Pemberhentian Novi Vokalis Sukatani Jadi Guru Karena Langgar Kode Etik

    Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan pemberhentian Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani sebagai guru jauh sebelum lagu Bayar Bayar Bayar yang kritik polisi viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelasnya. 

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di Sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucapnya.

    Novi Vokalis Sukatani Mengajar Baik Selama Jadi Guru

    Pihak sekolah menegaskan pada intinya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang sudah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” katanya. 

    Pihak sekolah juga merasa kaget dengan peristiwa viral tersebut.

    Pihak sekolah sudah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada yang bersangkutan. 

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya, ungkapnya.

    Band Sukatani Minta Maaf

    Band punk asal Purbalingga, Sukatani, menjadi sorotan setelah merilis lagu berjudul “Bayar-Bayar-Bayar” yang liriknya dianggap menyinggung institusi Polri.

    Setelah lagu tersebut viral di media sosial, Sukatani menyampaikan permintaan maaf dan menarik lagu tersebut dari peredaran.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka. 

    “Mohon maaf kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu berjudul ‘Bayar-Bayar-Bayar’ yang liriknya menyinggung polisi dan viral di sosial media,” kata vokalis Sukatani.

    Dia juga meminta agar siapa pun yang telah mengunggah atau memiliki lagu tersebut untuk tidak mem-posting ulang atau menyebarluaskannya lagi.

    Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak anti terhadap kritik.

    “Polri tidak antikritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legawa dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo, Jumat (21/2/2025).

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.

    “Iya monggo aja,” kata Artanto dalam video yang diterima awak media.

    Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.

    Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.

    “Enggak ada, bebas mereka, silahkan (dibawakan dalam aksi panggung),” ujarnya.

    “Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita,” lanjut Kombes Artanto.

    Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.

    “Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah/ tribunjateng.com/ tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati/ Tribunjakarta.com)

    Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Dindikpora Banjarnegara Angkat Suara Soal Vokalis Sukatani Dipecat, Status Dapodik Sudah Tidak Aktif

  • Megawati Tugaskan Pramono Anung Wakili PDIP untuk Komunikasi ke Kemendagri soal Retret – Halaman all

    Megawati Tugaskan Pramono Anung Wakili PDIP untuk Komunikasi ke Kemendagri soal Retret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, ditunjuk Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk mewakili partai sebagai pihak yang berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal retret di Magelang, Jawa Tengah. 

    Seperti diketahui, seluruh kepala dan wakil kepala daerah mendapat instruksi dari Megawati untuk menunda keikutsertaan dalam retreat. 

    Instruksi itu, disampaikan Megawati dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken per 20 Februari 2025 atau satu hari sebelum retret dimulai. 

    “Ibu Megawati menugaskan Mas Pram untuk berkomunikasi dengan pemerintah (Kemendagri),” ucap Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu di Magelang, Sabtu (22/2/2025).

    Masinton mengatakan, saat ini sejumlah kepala daerah dari PDIP sudah bersiaga di Magelang. 

    Namun, Masinton menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari ketua umum.  

    “Kami akan bergabung (ke Akmil) setelah arahan selanjutnya,” katanya. 

    Hal senada juga disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. 

    Pramono, kata Hasto, melakukan komunikasi intens dengan pemerintah maupun dengan penyelenggara. 

    “Komunikasi intens diwakili oleh Pak Pramono dengan pemerintah maupun dengan penyelenggara. Sehingga komunikasi yang dilakukan Pak Pramono tentu sudah mewakili dua arah,” kata Hasto di Magelang, Sabtu (22/2/2025).

    Hasto mengatakan, di satu sisi, Pramono mewakili para kepala daerah asal PDIP yang sudah siap untuk mengikuti retreat di Akademi Militer.

    Di sisi lain, Pramono juga mewakili pengurus pusat partai untuk menjelaskan kebijakan partai kepada pihak pemerintah dan penyelenggara retreat.

    “Ya mewakili kami-kami yang ada di sini standby untuk masuk, kemudian juga mewakili keputusan-keputusan yang ada di DPP, kemudian juga mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat dan penyelenggara, tentu dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hasto.

    Saat ini, kata Hasto, semua masih menunggu arahan lanjutan dari Megawati. 

    Ia memastikan, saat ini sejumlah kader sudah bersiap jika sewaktu-waktu ada arahan lanjutan dari ketua umum 

    Hasto bahkan mengungkapkan, barang-barang yang mereka bawa bahkan sudah berada di area Akmil.

    “Semua siap lah sudah ada di sini. Kan semua sudah bawa barang-barang kan? Kopernya sudah di dalam, jadi kan sudah menunjukkan bahwa kita punya kesungguhan yang tinggi,” ucap Hasto.

    Pramono sendiri diketahui sudah tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Sabtu (22/2/2025) pukul 13.20 WIB tadi. 

    Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Pramono yang menyinggung terkait retret ini. 

    Pramono hanya menuturkan bahwa ia hendak berkunjung ke kampung halamannya di Yogyakarta.

    “Mau naik mobil. Saya kan orang Jogja, bapak ibu saya dimakamkan di sini,” katanya, Sabtu, dikutip dari Kompas.com. 

    (Tribunnews.com/Milani/Erik S) (Kompas.com) 

  • Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang akan Dibuka Maret – Halaman all

    Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang akan Dibuka Maret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia akan segera membuka Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) tahun 2025 pada bulan Maret 2025.

    Kesempatan ini terbuka bagi para pencari kerja, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman, dengan beragam jenjang pendidikan.

    Untuk memberikan informasi lebih lengkap, mari kita telusuri tahapan seleksi dan syarat pendaftaran yang perlu diperhatikan.

    Rekrutmen ini memiliki enam tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta.

    Berikut adalah rincian tahapan tersebut:

    1. Pendaftaran: Calon peserta melakukan registrasi secara online melalui website resmi [https://fhcibumn.com](https://fhcibumn.com).

    2. Seleksi Administrasi: Di tahap ini, berkas dan dokumen yang telah diserahkan akan diperiksa kelengkapannya.

    3. Online Test 1: Terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi AKHLAK dan Wawasan Kebangsaan.

    4. Online Test 2: Pada tahap ini, peserta akan mengikuti Tes Bahasa Inggris dan Learning Agility.

    5. Tes Kemampuan Bidang: Peserta akan menjalani psikotes, wawancara, tes kesehatan, dan lain-lain yang sesuai dengan masing-masing BUMN.

    6. Pengumuman Akhir: Hasil akhir dari seleksi akan diumumkan secara resmi.

    Catatan penting: Untuk jenjang pendidikan SMA, tidak ada tes Bahasa Inggris yang perlu diikuti.

    Apa Saja Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi?

    Syarat pendaftaran dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025 mengikuti ketentuan dari tahun sebelumnya.

    Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan:

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia Maksimal:

    SMA/Sederajat: 25 tahun;
    Diploma III: 27 tahun;
    S1/Diploma IV: 30 tahun;
    S2: 35 tahun;

    3. Nilai IPK: minimal 3.00 (skala 4.00) untuk D-III/D-IV/S-1 dan minimal 3.25 (skala 4.00) untuk S2

    4. Nilai Rata-rata Ujian Sekolah: Minimal 75 skala 100 untuk lulusan SMA.

    5. Bersedia Ditempatkan: Calon peserta harus bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    6. Jenis Kelamin: Sesuai dengan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.

    7. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon peserta harus bebas narkoba.

    8. Dokumen SKCK: Jika ada, harus disertakan.

    9. Sertifikasi Pelatihan: Dokumen ini diperlukan jika relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan.

    10. Rekomendasi Komunitas: Disarankan jika memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, digital creator, atau start-up.

    Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pendaftaran?

    Berdasarkan informasi dari Rekrutmen Bersama BUMN tahun 2024, berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

    Dokumen lainnya:

    Sertifikat pelatihan, bahasa Inggris, dan dokumen lain yang relevan (jika ada).

    Surat Rekomendasi (jika ada).

    Dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memahami tahapan serta syarat yang ada, diharapkan calon peserta dapat mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dengan optimal.

    Pastikan untuk selalu memantau website resmi dan mendapatkan informasi terbaru mengenai proses rekrutmen ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siaga Ikuti Retret, Koper Sudah Siap di Area Akmil – Halaman all

    Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siaga Ikuti Retret, Koper Sudah Siap di Area Akmil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 53 kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan telah berkumpul di Magelang, Sabtu (22/2/2025). 

    Mereka berkumpul untuk bersiap mengikuti orientasi atau retreat di Akademi Militer (akmil), Magelang, Jawa Tengah. 

    Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, para kader PDIP bersiaga mengikuti retreat meski belum diketahui secara pasti kapan akan masuk ke area akmil. 

    “Iya, tadi kan sudah dijelaskan oleh Mas Pram, Pak Pramono Anung (gubernur Jakarta), bahwa kita semua ini siap untuk mengikuti retreat, dan waktunya, kapan masuknya akan ditentukan,” kata Hasto di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    “Makanya semua ini ada standby di sekitar sini,” lanjutnya.

    Hasto menyebut, barang-barang yang mereka bawa bahkan sudah berada di area Akmil.

    “Semua siap lah sudah ada di sini. Kan semua sudah bawa barang-barang kan? Kopernya sudah di dalam, jadi kan sudah menunjukkan bahwa kita punya kesungguhan yang tinggi,” ucap Hasto. 

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat ini menjadi perwakilan PDIP untuk berkomunikasi dengan pemerintah terkait retret ini.

    “Komunikasi yang dilakukan Pak Pramono tentu sudah mewakili dua arah, ya mewakili kami-kami yang ada di sini standby untuk masuk, kemudian juga mewakili keputusan-keputusan yang ada di DPP,” kata Hasto.

    “Kemudian juga mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat dan penyelenggara, tentu dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya. 

    Seperti diketahui, seluruh kepala dan wakil kepala daerah mendapat instruksi dari ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk menunda keikutsertaan dalam retreat. 

    Instruksi itu disampaikan Megawati dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken per 20 Februari 2025 atau satu hari sebelum retreat dimulai. 

    Pramono sendiri diketahui sudah tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Sabtu (22/2/2025) pukul 13.20 WIB tadi. 

    Saat tiba, ia memilih enggan merespons saat ditanya soal keikutsertaan retreat.

    Pramono hanya melemparkan senyum dan menaikkan telapak tangan beberapa kali. 

    “Bismillahirrahmanirrahim,” ucap Pramono singkat sembari berjalan menuju Toyota Alphard, Sabtu. 

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuannya, ia menyatakan, hendak berkunjung ke kampung halamannya di Yogyakarta.

     “Mau naik mobil. Saya kan orang Jogja, bapak ibu saya dimakamkan di sini,” katanya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah merupakan amanat undang-undang.

    “Jadi, yang pertama, ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah,” ucapnya di Media Center Magelang, Jumat(21/2/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai apakah ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, ia mengatakan sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini.

    “Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya.”

    “Tapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Erik S) (Kompas.com) 

  • Video Respons Ketua KPK soal Desakan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi seusai Ditahan di Rutan KPK – Halaman all

    Video Respons Ketua KPK soal Desakan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi seusai Ditahan di Rutan KPK – Halaman all

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.  

    Tayang: Sabtu, 22 Februari 2025 17:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.  

    Pasalnya Hasto meminta KPK untuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan korupsi.

    Setyo menegaskan, siapa pun yang memiliki informasi korupsi dapat melapor ke KPK. (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati. 

    Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

    Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

    Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

    Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

    Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

    Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

    “Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

    Kata Ombudsman RI Jateng

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

    Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

    “Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya. 

    Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

    Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

    “Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

    Wakil Bupati Purbalingga

    Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

    “Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”

    “Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.

    Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

    “Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”

    “Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

    Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

    “Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.

    Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”. 

    Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.

    Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani. 

    Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

    Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

    Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

    Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

    Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)