Category: Tribunnews.com Nasional

  • SBY Ingatkan Kader Demokrat: Dalam Dunia Politik, Penyalahgunaan Kekuasaan Adalah Dosa Terbesar – Halaman all

    SBY Ingatkan Kader Demokrat: Dalam Dunia Politik, Penyalahgunaan Kekuasaan Adalah Dosa Terbesar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan seluruh kader Demokrat untuk tidak melakukan cawe-cawe politik.

    Pernyataan itu disampaikan SBY saat dirinya memberikan arahan dalam agenda Kongres VI DPP Partai Demokrat, Senin (24/2/2025) malam.

    Mulanya, SBY meminta kepada seluruh kader untuk tidak perlu takut dalam menghadapi apapun dan siapapun.

    Apalagi kondisi itu untuk mempertahankan kedaulatan partai.

    “Pesan saya, ke depan jangan pernah kita takut menghadapi siapapun jika kedaulatan partai kita hendak dirampas. Jika kita harus menegakkan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” kata SBY saat memberikan arahannya di Ballroom Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta.

    Setelah itu, SBY bernostalgia soal posisi dirinya yang pernah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode atau sepuluh tahun.

    SBY mengklaim saat menjadi Presiden dirinya tidak pernah melakukan cawe-cawe politik.

    Sehingga, dirinya tidak menganjurkan hal itu dilakukan seluruh kader partai berlogo mercy tersebut.

    “10 tahun saya memimpin negeri ini dengan dukungan penuh Partai Demokrat, tidak pernah terlintas dalam pikiran saya, apalagi melakukan cawe-cawe dan intervensi buruk untuk merampas kedaulatan sebuah partai, terhadap parpol manapun, apapun posisinya, apakah sebagai oposisi atau bagian dari koalisi pemerintahan,” ujar SBY.

    Atas hal itu, Presiden ke-6 RI tersebut meminta kepada seluruh kader Demokrat untuk dapat berkarya politik dengan mematuhi norma hukum.

    Pasalnya kata dia, upaya untuk menggunakan kekuasaan melalui cawe-cawe dalam sebuah proses politik merupakan perbuatan yang tercela.

    Lebih jauh, SBY bahkan menyatakan kalau perbuatan itu bisa menimbulkan dosa yang besar.

    “Ingat, godaan kepada penguasa. Dalam dunia politik, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power adalah dosa terbesar, perbuatan tercela dan hakikatnya adalah pelanggaran terhadap amanah konstitusi,” kata SBY.

    “Jangan pernah ada kader Demokrat yang melakukan dosa besar seperti ini,” ucap dia.

  • Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Nono Budi Priyono mengatakan terdakwa Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (PT TIN), pernah berupaya mengajukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. 

    Budi mengatakan saat itu dirinya bertemu dengan Hendry Lie.

    Namun, dalam pertemuan tersebut Hendry Lie membantah sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    Adapun hal itu disampaikan Budi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi timah terdakwa, Hendry Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/2/2025). 

    “Saksi kenal tidak dengan PT Tinindo, tahu?” tanya jaksa yang kemudian dijawab tahu oleh Budi.

    “Sebelumnya kenal dengan terdakwa Hendry Lie ini? Coba ceritakan awal perkenalkan dengan beliau,” tanya jaksa kembali. 

    Kemudian Budi mengatakan dirinya mengenal Hendry Lie saat dihubungi staf pribadi terdakwa. 

    “Terus saya sampaikan belum bisa ketemu beliau, nanti saja ketemu, setelah ada prosesi penerimaan korban (Lion Air) itu. Pada jam 14.00 saya ketemu dengan beliau Pak Hendry Lie di kafe,” terangnya. 

    Lanjut Budi, ia menanyakan maksud dari terdakwa Hendry Lie ingin bertemu dirinya.

    “Beliau bilang mau ikut kerja sama dengan sewa smelter tersebut. Saya sampaikan bahwa, Tinindo sudah kerja sama,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Budi bahwa Hendry Lie tidak mengakui sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    “Saya sampaikan, bukan kapasitas saya, mungkin coba minta ke Pak Alwin sebagai Direktur Operasi, karena yang saya tahu adalah Pak Alwin,” terangnya. 

    Budi lalu mengatakan bahwa hal itu sudah disampaikan ke Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar. 

    “Saya sampaikan ke beliau, Pak Alwin, dan Pak Alwin bilang, itu diserahkan ke Pak Riza, Direktur Utama,” ucapnya.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU.

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

    Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa.

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

    Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa.

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

    Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan saat Bulan Puasa, BGN: Boleh Dibawa Pulang – Halaman all

    Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan saat Bulan Puasa, BGN: Boleh Dibawa Pulang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program makan bergizi gratis (MBG) akan tetap berjalan selama bulan Ramadan.

    Namun, mekanisme pelaksanaan program tersebut akan berbeda sebagaimana biasanya.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan nantinya makanan MBG bisa di bawa pulang untuk dikonsumsi para siswa saat berbuka puasa.

    “Mekanismenya berbeda seperti hari biasa di mana kita akan berikan makan bergizi itu untuk dibawa pulang. Jadi untuk yang puasa bisa dimakan saat buka,” kata Dadan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Bagi para siswa yang tidak beragama Islam, makanan MBG bisa di makan di sekolah, namun tetap menghargai siswa yang lain sedang berpuasa.

    “Untuk yang tidak puasa bisa dimakan sembunyi di sekolah atau di rumah,” kata Dadan.

    Menurut Dadan sempat ada usulan agar di daerah yang mayoritas non muslim, pelaksanaan MBG tetap berjalan seperti biasanya. Namun karena mempertimbangkan adanya siswa yang beribadah puasa, maka usulan tersebut tidak dijalankan.

    “Ya sama. Yang nonmuslim juga sama. Memang ada usulan kalau yang di daerah nonmuslim tetap masak seperti biasa tapi kan tetap ada yang puasa ya. Jadi kita akan samakan,” katanya.

    Meskipun demikian kata Dadan, pihaknya membuka kemungkinan adanya evaluasi pelaksanaan MBG saat bulan Ramadan di daerah yang mayoritas warganya non muslim.

    “Nanti kita akan evaluasi setelah berjalan 1 Minggu gitu apakah di daerah yang nonmuslim sama seperti yang pada umumnya atau diberikan treatment khusus,” pungkas Dadan.

     

     

  • Laksda Edwin Tegaskan Peran TNI AL dalam Pengelolaan Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan – Halaman all

    Laksda Edwin Tegaskan Peran TNI AL dalam Pengelolaan Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asrenum Panglima TNI, Laksamana Muda (Laksda) Edwin, menegaskan pentingnya peran strategis TNI Angkatan Laut (AL) dalam menjaga potensi maritim Indonesia, khususnya dalam mendukung pencapaian swasembada pangan. 

    Pernyataan ini ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul “Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan,” yang diluncurkan pada Sabtu (22/2/2025), di Balai Kartini, Jakarta.

    Laksda Edwin dalam bukunya menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kekayaan laut yang melimpah, harus mengoptimalkan potensi maritim untuk mendukung ketersediaan pangan. 

    Namun, ia juga mengingatkan adanya ancaman yang dapat merugikan kekayaan alam laut Indonesia. 

    “Ancaman nyata terhadap kekayaan alam laut Indonesia mencakup eksploitasi ilegal sumber daya laut (illegal fishing), konflik antara nelayan, ancaman kejahatan lintas negara di perairan, serta sengketa klaim beberapa pulau perbatasan oleh negara lain,” kata Edwin dalam keterangannya Senin (24/2/2025).

    Untuk itu, TNI AL memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian dan pemanfaatan sumber daya laut, terutama pangan hasil laut, melalui berbagai langkah strategis. 

    Laksda Edwin mengungkapkan, beberapa langkah yang dilakukan TNI AL dalam menjaga potensi laut Indonesia meliputi patroli rutin, diplomasi maritim, penegakan hukum di laut, serta pengamanan jalur pelayaran dan perdagangan untuk memastikan distribusi pangan antar pulau berjalan lancar.

    “Selain itu, TNI AL juga turut andil dalam operasi bantuan kemanusiaan, termasuk distribusi pangan ke daerah-daerah terisolasi, khususnya saat krisis atau bencana,” ujarnya.

    Edwin juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia di bidang maritim dan pemberdayaan potensi maritim di pesisir. 

    TNI AL, kata dia, dapat mendorong pengembangan infrastruktur maritim serta menjalin kerjasama internasional untuk penelitian kelautan dan pengelolaan sumber daya perikanan lintas negara.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TNI AL berperan dalam memperkuat karakter bangsa menjadi Bangsa Maritim, dan terus mengembangkan budaya maritim sebagai bagian dari langkah strategis untuk mengelola potensi maritim Indonesia yang sangat melimpah.

    Dalam peluncuran bukunya, turut hadir Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas yang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas serta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. 

    Mereka memberikan sambutan dan mendukung pesan yang disampaikan oleh Laksda Edwin terkait pentingnya menjaga dan mengelola potensi maritim Indonesia untuk kepentingan nasional, khususnya dalam mendukung swasembada pangan.

  • Jangan Sampai Bernasib Seperti 1MDB, Legislator PDIP Minta BPI Danantara Tak Diintervensi Politik – Halaman all

    Jangan Sampai Bernasib Seperti 1MDB, Legislator PDIP Minta BPI Danantara Tak Diintervensi Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menekankan pentingnya agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikelola dengan penuh independensi, jauh dari pengaruh politik. 

    Pernyataan ini disampaikan Darmadi untuk memastikan bahwa Danantara tidak mengalami nasib buruk seperti yang menimpa 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    “Makanya, nanti intervensi politik ini enggak boleh ada lagi dalam Danantara ini,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Sebagai informasi, 1MDB yang dibentuk di Malaysia saat era kepemimpinan Najib Razak awalnya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi negara. 

    Namun, penyalahgunaan dana oleh oknum-oknum terkait menyebabkan skandal besar dan menjerat Najib dalam kasus korupsi. 

    Darmadi mengingatkan, bahwa masalah tersebut timbul akibat intervensi politik yang merusak integritas pengelolaan dana.

    “Jangan sampai banyak politikus, banyak pejabat-pejabat yang ikut mengintervensi Danantara ini,” ujar legislator PDIP ini, yang dengan tegas berharap agar lembaga investasi baru ini terlindungi dari campur tangan politik praktis.

    Darmadi bahkan membandingkan Danantara dengan Temasek, badan investasi negara Singapura, yang berhasil mengelola asetnya dengan jauh dari intervensi politik. 

    “Kalau seperti di Singapura, kan, semuanya serba bagus, ya, betul enggak? Jadi bersih, tidak parasit, dan tidak koruptif,” tandasnya.

    Sementara itu, dalam peluncuran BPI Danantara di Istana Negara pada Senin (24/2/2025), Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Investasi, Rosan Roeslani, untuk memimpin Danantara.

    Rosan akan didampingi oleh Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria, yang masing-masing akan bertanggung jawab pada bidang investasi dan operasional.

    “Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roeslani, dengan bantuan Bapak Pandu Sjahrir dan Bapak Dony Oskaria,” jelas Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers tersebut.

    Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara, didampingi oleh Muliaman Hadad.

    Sejumlah mantan presiden juga akan diajak untuk bergabung sebagai Dewan Penasihat guna memastikan lembaga ini berjalan dengan integritas dan amanah.

    Dengan jajaran yang penuh pengalaman dan komitmen terhadap Indonesia, Darmadi berharap Danantara dapat berkembang dengan maksimal tanpa gangguan dari kepentingan politik.

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono – Halaman all

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selama 40 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun Rudi Suparmono telah ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 14 Januari 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan perpanjangan masa penahanan Rudi Suparmono.

    Harli menjelaskan Rudi telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Januari 2025 di Rutan Salemba setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir pada awal Februari 2025.

    Namun masa penahanan Rudi disebut Harli kini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

    “Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari, berarti (masa penahanan) habis awal Februari. Dari Februari sampai sekarang ya diperpanjang 40 hari,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

    Harli menjelaskan perpanjangan masa penahanan Rudi dilakukan lantaran proses penyidikan terhadap yang bersangkutan belum tuntas.

    “Alasannya penyidikannya belum selesai,” ujarnya.

    Adapun Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut – Halaman all

    Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pemufakatan jahat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa dalam menguraikan surat dakwaan, Jaksa dinilai telah melakukannya dengan cermat.

    Terutama perihal tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo guna mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.

    “Mengadili, satu, Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” ucap Hakim Rosihan saat bacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Atas dasar itu Hakim pun menilai bahwa surat dakwaan yang telah diuraikan oleh Jaksa dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dalam tahap persidangan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” jelas Hakim.

    Adapun sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof melalui tim penasihat hukumnya ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “(Meminta agar majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.

    Selain itu Zarof juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwaan kumulatif kedua yang dikeluarkan oleh Jaksa.

    “Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

    Penasihat hukum menjabarkan, bahwa dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu, Jaksa hendak menguraikan bahwa uang Rp 5 miliar ada sesuatu yang dijanjikan terhadap hakim kasasi.

    Namun dalam dakwaan tersebut, menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak dapat menyebutkan jika uang itu akan dijanjikan untuk Hakim Soesilo yang kala itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.

    “Sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya,” kata tim hukum.

    Tak hanya itu dalam eksepsinya menurut tim hukum, dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu tersebut, Jaksa justru menjelaskan bahwa Zarof meyakinkan Lisa Rachmat soal kemungkinan menyampaikan ke Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi.

    Akan tetapi dalam dakwaan tersebut tim hukum beranggapan, Jaksa juga tidak menjelaskan kapasitas dari Zarof sehingga bisa mempengaruhi Hakim Soesilo saat mengambil putusan kasasi terhadap Ronald.

    “Yang mana dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif tersebut,” pungkasnya.

     

    Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar untuk Hakim Kasasi

    Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

    “Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

    Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

    Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

    Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

    Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

    Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

    Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

    Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
    bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

    Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui,” jelas Jaksa.

    Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

    Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

    Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

    Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Daftar Kereta Api Tambahan Lebaran 2025 dan Jadwal Keberangkatan – Halaman all

    Daftar Kereta Api Tambahan Lebaran 2025 dan Jadwal Keberangkatan – Halaman all

    Simak daftar kereta api tambahan Lebaran 2025 dan jadwal keberangkatan untuk H+ Lebaran. Berikut ini jenis sarana yang digunakan di setiap KA.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 13:28 WIB

    Instagram @kai121_

    KERETA API – Foto ini diambil dari Instagram KAI pada Senin (24/2/2025) memperlihatkan jenis sarana yang digunakan untuk kereta api tambahan Lebaran 2025. Berikut ini daftar kereta api tambahan Lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal kereta api tambahan untuk angkutan Lebaran 1446 H/2025.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah sebanyak 538.280 tempat duduk dengan adanya kereta api tambahan.

    Kereta api ini menyediakan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal dengan kelas komersial.

    Penjualan tiket kereta api tambahan Lebaran 2025 dimulai pada 23 Februari dengan rincian sebagai berikut:

    Penjualan tiket: 23 Februari 2025 mulai pukul 00.00 WIB
    Keberangkatan: H-10 Lebaran (21 Maret 2025)
    Penjualan tiket: 23 Februari 2025 mulai pukul 00.00 WIB
    Keberangkatan: H+8 Lebaran (9 April 2025)
    Penjualan tiket: 24 Februari 2025 mulai pukul 00.00 WIB
    Keberangkatan: H+9 Lebaran (10 April 2025)
    Penjualan tiket: 25 Februari 2025 mulai pukul 00.00 WIB
    Keberangkatan: H+10 Lebaran (11 April 2025)

    Selengkapnya, simak daftar kereta api tambahan di bawah ini.

    Daftar Kereta Api Tambahan Lebaran 2025
    KA Argo Anjasmoro

    Jenis sarana: kereta eksekutif stainless steel generasi 1.

    Nomor KA: 29F
    Rute: Surabaya Pasarturi-Gambir, berangkat pukul 12.05 WIB dan tiba pukul 21.10 WIB 
    Nomor KA: 30F
    Rute: Gambir-Surabaya Pasarturi, berangkat pukul 23.35 WIB dan tiba pukul 08.40 WIB.

    KA Purwojaya

    Jenis sarana: kereta eksekutif new image.

    Nomor KA: 50F
    Rute: Gambir-Cilacap, berangkat pukul 07.00 WIB dan tiba pukul 12.51 WIB
    Nomor KA: 53F
    Rute: Cilacap-Gambir, berangkat pukul 06.55 WIB dan tiba pukul 12.55 WIB
    Nomor KA: 58F
    Rute: Gambir-Cilacap, berangkat pukul 13.25 WIB dan tiba pukul 19.17 WIB
    Nomor KA: 57F
    Rute Cilacap-Gambir, berangkat pukul 20.05 WIB dan tiba pukul 02.10 WIB.

    KA Sancaka

    Jenis sarana: kereta eksekutif stainless steel generasi 1 dan ekonomi premium stainless steel.

    Nomor KA: 87F
    Rute: Surabaya Gubeng-Yogyakarta, berangkat pukul 22.00 WIB dan tiba pukul 02.00 WIB
    Nomor KA: 88F
    Rute: Yogyakarta-Surabaya Gubeng, berangkat pukul 22.25 WIB dan tiba pukul 02.25 WIB.

    KA Cirebon Fakultatif

    Jenis sarana: kereta eksekutif mild steel dan ekonomi new generation modifikasi.

    Nomor KA: 125F
    Rute Cirebon-Gambir, berangkat pukul 20.30 WIB dan tiba pukul 23.24 WIB
    Nomor KA: 126F
    Rute Gambir-Cirebon, berangkat pukul 23.55 WIB dan tiba pukul 02.50 WIB.

    KA Parahyangan Fakultatif

    Jenis sarana: kereta eksekutif stainless steel generasi 1.

    Nomor KA: 141F
    Rute Bandung-Gambir, berangkat pukul 10.25 WIB dan tiba pukul 13.13 WIB
    Nomor KA: 142F
    Rute Gambir-Bandung, berangkat pukul 13.40 WIB dan tiba pukul 16.42 WIB.

    KA Kaligung

    Jenis sarana: kereta eksekutif mild steel dan ekonomi new image.

    Nomor KA: 221F
    Rute Semarang Poncol-Tegal, berangkat pukul 21.00 WIB dan tiba pukul 23.35 WIB
    Nomor KA: 222F
    Rute Tegal-Semarang Poncol, berangkat pukul 20.30 WIB dan tiba pukul 22.43 WIB.

    KA Batavia

    Jenis sarana: kereta eksekutif dan ekonomi stainless steel new generation

    Nomor KA: 7005
    Rute: Solo Balapan-Gambir, berangkat pukul 22.00 WIB dan tiba pukul 07.00 WIB
    Nomor KA: 7006
    Rute Gambir-Solo Balapan, berangkat pukul 09.35 WIB dan tiba pukul 18.00 WIB.

    KA Gajayana Tambahan

    Jenis sarana: kereta eksekutif mild steel

    Nomor KA: 7001A
    Rute: Malang-Gambir, berangkat pukul 18.25 WIB dan tiba pukul 08.12 WIB.
    Nomor KA: 7002A
    Rute Gambir-Malang, berangkat pukul 00.10 WIB dan tiba pukul 13.50 WIB.

    KA Sembrani Tambahan

    Jenis sarana: kereta eksekutif mild steel.

    Nomor KA: 7003A
    Rute Surabaya Pasarturi-Gambir, berangkat pukul 05.25 WIB dan tiba pukul 15.16 WIB
    Nomor KA: 7994
    Rute Gambir-Surabaya Pasarturi, berangkat pukul 14.45 WIB dan tiba pukul 00.40 WIB.

    KA Tambahan YK-GMR dan GMR-YK

    Jenis sarana: kereta eksekutif stainless steel generasi 1 dan ekonomi premium stainless steel:

    KA Tambahan YK-GMR (Nomor KA: 7007F); Rute Yogyakarta-Gambir, berangkat pukul 06.20 WIB dan tiba pukul 13.09 WIB
    KA Tambahan YK-GMR (Nomor KA: 7009A); Rute Yogyakarta-Gambir, berangkat pukul 15.40 WIB dan tiba pukul 22.39 WIB
    KA Tambahan GMR-YK (Nomor KA:7008A); Rute Gambir-Yogyakarta, berangkat pukul 16.25 WIB dan tiba pukul 23.14 WIB
    KA Tambahan GMR-YK (Nomor KA: 7010A; Rute Gambir-Yogyakarta, berangkat pukul 05.30 WIB dan tiba pukul 12.24 WIB.

    KA Tambahan SLO-PSE dan PSE-SLO

    Jenis sarana: kereta ekonomi stainless steel new generation.

    KA Tambahan SLO-PSE (Nomor KA: 7025); Rute Solo Balapan-Pasar Senen, berangkat pukul 04.00 WIB dan tiba pukul 12.27 WIB
    KA Tambahan PSE-SLO (Nomor KA: 7026); Rute Pasar Senen-Solo Balapan, berangkat pukul 14.20 WIB dan tiba pukul 22.53 WIB.

    KA Lodaya Tambahan

    Jenis sarana: kereta eksekutif dan ekonomi stainless steel new generation.

    Nomor KA: 7011A
    Rute: Solo Balapan-Bandung, berangkat pukul 08.15 WIB dan tiba pukul 16.50 WIB
    Nomor KA: 7012A
    Rute: Bandung-Solo Balapan, berangkat pukul 21.15 WIB dan tiba pukul 05.49 WIB
    Nomor KA: 7013A
    Rute: Solo Balapan-Bandung, berangkat pukul 21.40 WIB dan tiba pukul 06.02 WIB
    Nomor KA: 7014A
    Rute: Bandung-Solo Balapan, berangkat pukul 10.10 WIB dan tiba pukul 18.50 WIB.

    KA Brantas Tambahan dan KA Kertajaya Tambahan

    Jenis sarana: kereta eksekutif mild steel dan ekonomi tegak berhadapan 80 kursi.

    KA Brantas Tambahan (Nomor KA: 7015); Rute Blitar-Pasar Senen, berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba pukul 21.45 WIB
    KA Brantas Tambahan (Nomor KA: 7016); Rute Pasar Senen-Blitar, berangkat pukul 12.25 WIB dan tiba pukul 01.23 WIB.
    KA Kertajaya Tambahan (Nomor KA: 7017); Rute Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, berangkat pukul 21.00 WIB dan tiba pukul 09.10 WIB
    KA Kertajaya Tambahan (Nomor KA: 7018); Rute Pasarsenen-Surabaya Pasarturi, berangkat pukul 04.50 WIB dan tiba pukul 17.00 WIB.

    KA Kutojaya Utara

    Jenis sarana: kereta ekonomi new generation modifikasi.

    Nomor KA: 70027A
    Rute Kutoarjo-Pasarsenen, berangkat pukul 16.00 WIB dan tiba pukul 23.35 WIB
    Nomor KA: 7028A
    Rute Pasarsenen-Kutoarjo, berangkat pukul 04.25 WIB dan tiba pukul 11.35 WIB.

    KA Sribilah Utama

    Jenis sarana: kereta ekonomi tegak berhadapan 106 kursi.

    Nomor KA: U57F
    Rute Rantauprapat-Medan, berangkat pukul 17.05 WIB dan tiba pukul 22.43 WIB
    Nomor KA: U58F
    Rute Medan-Rantauprapat, berangkat pukul 10.25 WIB dan tiba pukul 16.30 WIB.

    KA Pasundan Tambahan

    Jenis sarana: kereta ekonomi tegak berhadapan 106 kursi.

    Nomor KA: 7021
    Rute Surabaya Gubeng-Kiaracondong, berangkat pukul 10.00 WIB dan tiba pukul 01.25 WIB
    Nomor KA: 7022
    Rute Kiaracondong-Surabaya Gubeng, berangkat pukul 15.55 WIB dan tiba pukul 07.45 WIB.

    KA Arjuno Ekspres

    Jenis sarana: kereta eksekutif new image.

    Nomor KA: 65F
    Rute Surabaya Gubeng-Malang, berangkat pukul 10.10 WIB dan tiba pukul 12.06 WIB
    Nomor KA: 6F
    Rute Malang-Surabaya Gubeng, berangkat pukul 05.30 WIB dan tiba pukul 07.29 WIB.

    KA Java Priority

    Jenis sarana: kereta wisata priority dan imperial.

    Nomor KA: 7037
    Rute Yogyakarta-Gambir, berangkat pukul 18.20 WIB dan tiba pukul 01.54 WIB
    Nomor KA: 7038
    Rute Gambir-Yogyakarta, berangkat pukul 07.10 WIB dan tiba pukul 14.43 WIB.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 7 Fakta soal Danantara: Resmi Diluncurkan Prabowo, Kelola 7 BUMN hingga Aset 900 Miliar Dollar AS – Halaman all

    7 Fakta soal Danantara: Resmi Diluncurkan Prabowo, Kelola 7 BUMN hingga Aset 900 Miliar Dollar AS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi diluncurkan hari ini oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

    Peluncuran Danantara tersebut ditandai dengan ditandatanganinya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

    Dalam peresmian Danantara, Prabowo juga turut serta menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.

    Lantas, apa itu Danantara? Apa saja tugas serta fungsinya?

    Berikut tujuh fakta-fakta soal Danantara:

    Danantara memiliki makna filosofis, berasal dari kata Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, Nusantara berarti Tanah Air Indonesia. 

    Danantara merupakan badan pengelola Danantara (Sovereign Wealth Fund/SWF) yang tugasnya untuk mengoptimalkan kekayaan negara dari investasi tersebut. 

    Prabowo mengatakan Danantara menjadi wadah untuk konsolidasi kekuatan ekonomi Indonesia.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN, itu nanti akan dikelola, dan kita beri nama Danantara,” ujar Prabowo, dalam rapat terbatas mengenai ekonomi bersama para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Minggu (23/2/2025), mengatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. 

    Peluncuran Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.

    “Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggimelalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” katanya.

    2. Naungi 7 BUMN

    Terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional. 

    Ketujuh BUMN tersebut adalah:

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    PT BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
    PT PLN (Persero)
    PT Pertamina (Persero)
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    Mining Industry Indonesia (MIND ID).

    Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesardari total 47 BUMN yang ada saat ini. 

    Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara. 

    3. Model Pengelolaan

    Model pengelolaan Danantara merujuk pada konsep Temasek Holdings Limited di Singapura, dikutip dari Indonesia.go.id.

    Diketahui, Temasek merupakan badan pengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Danantara pun memiliki peran yang mirip Indonesia Investment Authority (INA). 

    Bahkan, INA rencananya bakal dikonsolidasikan ke dalam badan baru tersebut.

    Oleh karenanya, cakupannya lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan berbagai aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian untuk menciptakan efisiensi yang lebih besar.

    Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, hal itu berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN.

    Berikut daftar tugasnya:

    Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
    Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
    Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
    Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
    Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
    Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

    5. Akan Kelola 900 Miliar Dollar AS

    BPI Danantara akan menjadi badayang mengelola aset-aset BUMN yang nilainya jumbo.

    Danantara akan mengelola aset BUMN hingga 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

    Sementara itu, investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dollar AS atau sekitarRp 326 triliun. 

    Dana ini bersumber dari efisiensi anggaran APBN.

    Melalui Danantara, pemerintah akan menginvestasikan sumber daya alam serta aset-aset negara sehinggadiharapkan badan ini dapat mendorong berbagai proyek yang memiliki dampak besardan berkelanjutan bagi Indonesia. 

    Berdasarkan informasi, lembaga tersebut akan dipimpin oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani.

    Pantauan Tribunnews Rosan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 08.55 WIB. 

    Rosan enggan berkomentar banyak terkait namanya yang disebut sebut bakal menjadi Kepala Danantara.

    “Menteri Investasi,” ujar Rosan.

    Rosan juga emoh berkomentar banyak mengenai skema investasi lembaga tersebut nantinya. Termasuk mengenai mekanisme pengumpulan modal dan invetasi.

    “Nanti saja, ya,” kata dia.

    7. Kata DPR RI

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Patrio, mengungkapkan pandangannya mengenai kriteria pemimpin yang tepat untuk memimpin lembaga pengelola aset negara, Danantara.

    Menurut Eko, calon pemimpin Danantara harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang aset nasional, terutama BUMN, serta kemampuan untuk memaksimalkanpotensi aset tersebut.

    “Ya, kalau pemimpin Danantara yang buat saya yang mengerti bagaimana satu, dia paham tentang aset nasional kita. Dalam arti kata BUMN itu apa saja. Lalu bagaimana me-leverage yang tadi asetnya satu bisa jadi 5, yang 100 bisa menjadi 1.000,” kata Eko.

    Eko menekankan pentingnya pengelolaan aset yang besar, yang saat ini mencapai Rp14 ribu triliun, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.

    Ia mencontohkan beberapa lembaga pengelola aset negara di luar negeri seperti Temasek dari Singapura, Khazanah dari Malaysia, dan CIC dari China sebagai contohyang sukses dalam mengelola aset dan investasi.

    “Apalagi dengan Rp14 ribu triliun ini, aset yang besar ini bagaimana caranya bisa mendapatkan yang terbaik, seperti Temasek, dan teman-teman Khazanah di Malaysia atau CIC di China, dan sebagainya,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Taufik Ismail) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

  • Kompak Berbaju Merah, Rano Karno hingga Bambang Pacul Datangi Rumah Megawati  – Halaman all

    Kompak Berbaju Merah, Rano Karno hingga Bambang Pacul Datangi Rumah Megawati  – Halaman all

    Sejumlah petinggi PDI Perjuangan (PDIP) kembali mendatangi rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 11:07 WIB

    Tribunnews.com/Fersianus Waku

    RUMAH MEGAWATI – Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, saat tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah petinggi PDI Perjuangan (PDIP) kembali mendatangi rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Pantauan Tribunnews.com, dua Ketua DPP PDIP tampak sudah tiba di kediaman Megawati.

    Mereka di antaranya Wakil Gubernur Jakarta sekaligus Ketua DPP PDIP, Rano Karno dan Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

    Rano Karno tiba di kediaman Megawati sekira pukul 09.50 WIB. Sementara Pacul sekira 10.34 WIB. Keduanya kompak mengenakan seragam partai berwarna merah.

    Saat ditemui sebelum memasuki kediaman Megawati, Rano dan Pacul tak memberikan pernyataan apapun.

    Belakangan ini memang pengurus pusat PDIP tampak intens bertemu dengan Megawati sejak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) lalu.

    Hasto ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini