Category: Tribunnews.com Nasional

  • Gemuruh Ribuan Kader Demokrat Sambut Puan Maharani Saat Hadiri Penutupan Kongres VI Demokrat – Halaman all

    Gemuruh Ribuan Kader Demokrat Sambut Puan Maharani Saat Hadiri Penutupan Kongres VI Demokrat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri langsung acara Penutupan Kongres DPP Partai Demokrat yang digelar di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place Jakarta Selasa 25/2/2025 malam.

    Pantauan Tribunnews.com, Puan hadir dengan mengenakan blazer hitam dengan kerah berwarna merah khas warna PDIP dan celana panjang hitam.

    Puan didampingi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto yang mengenakan pakaian batik bernuansa merah.

    Kehadiran keduanya menyita perhatian seluruh peserta yang berada di dalam lokasi Penutupan Kongres VI DPP Partai Demokrat.

    Bahkan sebagian besar dari kader Demokrat meneriakkan sambutan untuk Puan Maharani dan Bambang Pacul.

    Mereka bahkan secara gemuruh menepukkan balon tepuk tangan berwarna putih biru bertuliskan Demokrat.

    Hingga berita ini ditulis, segenap pejabat tinggi negara terlihat sudah hadir di dalam lokasi Penutupan Kongres VI Demokrat.

    Mereka di antaranya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri BUMN RI Erick Thohir, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Waketum PKB Jazilul Fawaid, Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Lestari Moedijat, hingga Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

    Tak hanya itu, terpantau turut hadir sederet Wakil Menteri yang ada di Kabinet Merah Putih termasuk Wamen P2MI Christina Aryani, Wamensos sekaligus Ketum Partai Prima Agus Jabo, hingga Wamen Perdagangan RI Roro Esti.

    Dalam acara penutupan Kongres VI Demokrat ini juga dijadwalkan akan hadir Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Hanya saja kedua kepala negara itu belum terpantau memasuki area Ballroom Ritz Carlton Pacific Place Jakarta.

    Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memastikan pihaknya mengundang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk hadir di agenda penutupan Kongres VI DPP Partai Demokrat.

    Adapun agenda penutupan Kongres VI Demokrat digelar hari ini Selasa 25/2/2025 malam di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place Jakarta.

    Meski begitu, Herzaky belum dapat memastikan siapa pihak dari PDIP yang akan hadir nantinya.

    Dipastikan Herzaky sejatinya seluruh pihak partai politik yang ada di parlemen dan di luar parlemen diundang oleh Demokrat.

    Pasalnya, menurut dia, tidak ada lagi label rivalitas antara partai politik setelah event Pemilu 2024 kemarin.

    Sehingga siapapun pimpinan Partai Politik diundang dalam agenda tersebut.

    “Yang di luar parlemen yang kemarin ikutan pemilu kita undang. Karena bagi kami pertarungan, pertempuran, kompetisi itu hanya ada di pemilu dan Pilpres,” kata dia. “Sudah selesai, sudah ada pemilihnya, sudah ada pemenangnya, ya sudah. Kita bergandeng tangan bekerja bersama. Karena Pak Prabowo sampaikan kita yang paling penting persatuan dan kesatuan,” sambungnya.

    Herzaky lantas membeberkan soal siapa saja pihak yang akan hadir dalam penutupan Kongres VI Demokrat ini.

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Wapres Gibran Rakabuming Raka akan turut hadir dan sederet menteri di kabinet Merah Putih.

    “Alhamdulillah hari ini selain Pak Presiden Prabowo, rencananya juga akan ada Pak Wapres, lalu juga akan ada jajaran nanti para Ketum Partai Politik Sahabat, ya. Ada Pak Bahlil, rencananya ada Pak Zulkifli Hasan, lalu juga ada Pak Muhaimin Iskandar,” kata dia.

    “Tentu juga jajaran petinggi Gerindra. Selain misalnya tadi Pak Prabowo selaku Ketua Umum, rencana akan ada Bang Sufmi Dasco, ya. Juga ada Sekjen dan tentu saja para Ketum Partai Sahabat lainnya,” tandas Herzaky.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Semua WNI yang Kerja Di Kamboja Berangkat Secara Ilegal, Menteri P2MI Ungkap Modusnya – Halaman all

    Semua WNI yang Kerja Di Kamboja Berangkat Secara Ilegal, Menteri P2MI Ungkap Modusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja dan Myanmar, berangkat secara ilegal.

    Tak ada satu pun dari mereka yang berangkat menggunakan visa kerja.

    Kata Karding, modus WNI maupun para penyalur untuk memasuki dua negara tersebut adalah dengan visa turis dan lebih dahulu singgah atau transit di Thailand maupun Malaysia.

    Hal ini dijelaskan Karding dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    “Jadi tidak ada satu pun orang berangkat ke Myanmar itu pakai visa kerja. Mereka berangkat pakai visa turis, transit di Thailand, Malaysia,  tidak ada yang langsung ke Myanmar dan Kamboja,” kata Karding.

    Selain itu, Karding juga menyatakan, sampai sekarang pemerintah Indonesia tidak pernah punya kerja sama penempatan pekerja migrannya di Kamboja dan Myanmar.

    Sehingga, kata dia, sebenarnya pemerintah tidak memiliki tanggung jawab terhadap upaya nekat para WNI yang sengaja mengelabui imigrasi hingga memakai jalur tikus demi bisa sampai dan bekerja di kedua negara Asia Tenggara tersebut.

    Kendati demikian, Kementerian P2MI tetap menjalankan amanat konstitusi dengan memberikan perlindungan terhadap para WNI sekaligus aktif melakukan penyuluhan soal bahaya berangkat kerja secara ilegal.

    “Belum pernah ada kerja sama bilateral atau multilateral penempatan tenaga kerja ke Kamboja dan Myanmar, nggak ada. Jadi sebenarnya kami tidak bertanggung jawab itu. Walaupun itu warga kita, mau tidak mau harus kita lindungi,” kata Karding.

    Adapun berdasarkan sejumlah kejadian masa silam, keberadaan PMI ilegal umumnya baru diketahui setelah kasusnya viral karena mereka menjadi korban penyiksaan di Kamboja dan Myanmar.

    Mereka umumnya juga menjadi admin judi online maupun operator penipuan atau online scammer.

    Karena itu, Kementerian P2MI meminta publik tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi sehingga nekat berangkat secara ilegal ke Kamboja atau Myanmar.

    “Setelah mereka kena siksa di sana, baru viral, baru kita tahu, oh ada warga kita kena siksa di sana. Baru kami koordinasi dengan kementerian luar negeri,” ungkapnya.

  • Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat diancam dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan dalam tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan dirinya sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?” tanya Jaksa.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” ucap Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisinya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa bergegas menuju rumahnya di Jalan Kendal Sari Nomor 2  menggunakan taksi.

    Di sana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu, Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat dalam perjalanan, Lisa mengaku diberi tahu Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu, Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.

    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan paraf wanita tersebut.

    Selain itu, ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.

    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat diancam akan disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” ucapnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Juru Bicara Kemhan Tanggapi Pernyataan SBY Soal Perwira TNI Aktif Harus Mundur Bila Masuk Politik – Halaman all

    Juru Bicara Kemhan Tanggapi Pernyataan SBY Soal Perwira TNI Aktif Harus Mundur Bila Masuk Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan turut merespons pernyataan Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengingatkan agar perwira TNI aktif harus mundur dari dinas keprajuritan saat masuk ke politik atau pemerintahan.

    Karo Infohan sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan sementara ini belum ada pernyataan khusus dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin atas pernyataan SBY tersebut.

    “Iya, sementara memang beliau (Sjafrie) belum ada statement khusus ya. Tapi kalau kita melihat kan, tentunya ini kan terkait dengan apa yang disampaikan Pak SBY kemarin, pandangan beliau sebagai mantan Presiden, dan juga sebagai mantan militer,” ungkap Frega di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).

    “Kalau kita menyerahkan sepenuhnya, saat ini kan mungkin rekan-rekan kan tahu ada rencana proses untuk revisi undang-undang (TNI),” lanjut dia.

    Namun, ia mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI tidak ada niat sama sekali untuk kembali ke era Dwi Fungsi ABRI atau TNI yang saat itu berlaku di zaman Orde Baru.

    Pada prinsipnya, ujar dia, Kemhan dan TNI fokus pada kedaulatan.

    Bentuk kedaulatan sendiri, lanjut dia, sudah mulai berevolusi mulai dari kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, digital, bahkan informasi.

    Ketika berbicara kedaulatan, lanjut dia, bukan hanya pertahanan secara militer saja yang dibutuhkan, melainkan juga banyak aspek nirmiliter yang memang harus dipadukan.

    Untuk itu, ungkap dia, juga memperlukan sinergi dan kolaborasi.

    “Tentunya tidak ada motif dari Kemhan ataupun TNI yang memang ingin kembali lagi (ke Dwi Fungsi ABRI). Kita bekerja semuanya secara prosedural, dan tentunya melalui pengkajian, apabila ada permintaan dari kementerian ataupun dari pemerintah, kita berdiri atas politik negara,” ungkap Frega.

    “Kemhan dan TNI menjalannya politik negara untuk kepentingan bangsa Indonesia. Intinya untuk kedaulatan, keutuhan wilayah,” sambung dia.

    Frega pun menjelaskan spektrum ancaman yang dihadapi negara saat ini sudah beragam.

    Ketika Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dibuat, lanjut dia, dimensi ancamannya masih sangat minim dan berbeda dengan saat ini yang multidimensional.

    Satu di antara indikasinya, ujar Frega, adalah tidak ada lagi Declaration of War atau deklarasi perang sebelum terjadi konflik antarnegara.

    Bahkan, ancaman multidimensional itu kini melingkupi banyak aspek nirmiliter contohnya ekonomi dan budaya sekalipun. 

    “Sehingga kita melihatnya dari konstruksi yang lebih positif. Sekali lagi, Kemhan dan TNI tidak ada niatan untuk mengembalikan dulu fungsi ABRI. Karena dwi fungsi ABRI sendiri, dulu kan eranya ada fraksi ABRI yang memang secara politik ada,” kata Frega.

    “Kita berdiri di atas politik negara dan kita ikut kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden, di mana saat ini dipimpin oleh Presiden ke-8, Presiden Bapak Prabowo Subianto,” sambung dia.

    Respons Wamenko Polkam

    Sebelumnya, Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus juga turut merespons pertanyaan wartawan terkait pernyataan SBY tersebut.

    Respons tersebut disampaikan Lodewijk usai rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2025).

    “Tadi sempat kita bahas dalam itu juga bagaimana sih masalah-masalah ini. Yang jelas kita tunggu aturan-aturan yang berlaku ya. Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dan tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” ujarnya.

    “Artinya ada kebijakan, ada aturan, coba kita sinkronisasikan. Sehingga sampai disampaikan SBY tadi bisa kita lihat. Tadi kita bahas tentang perubahan undang-undang TNI. Itu kan belum ya. Nanti kita akan lihat,” lanjut dia.

    Ia juga membuka peluang pemerintah akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

    Lodewijk mencontohkannya dengan jabatan Dirut Bulog yang kini dijabat oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    “Tentunya akan ada evaluasi. Contoh mungkin seperti Kabulog (Dirut Bulog), oh apakah dia harus sipil? Kalau memang di situ ketentuannya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini. Seperti itu kan, gampang. Oke, katakan Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI monggo,” kata dia.

    “Kalau mau pilih di Bulog karena ada katakan di sisi itu, maka yang bersangkutan harus pensiun dingin. Kembali lagi, sementara demikian. Kita tunggu aja nanti perkembangan perihal ini,” pungkasnya.

    Pernyataan SBY

    Diberitakan Kompas.id sebelumnya, SBY mengingatkan agar prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas keprajuritan ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan. 

    Hal itu dirasa penting untuk ditegaskan kembali karena merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.

    Mulanya ia menceritakan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI. 

    Kala itu, semasa reformasi ABRI, adalah hal yang tabu jika ada prajurit aktif memasuki dunia politik praktis.

    SBY menyampaikan hal itu di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/2/2025).

    “Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” tegas SBY.

    SBY lalu mengenang momentum ketika putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sampai harus mundur dari jabatan militer untuk berkarier di dunia politik. 

    Hal yang sama dahulu juga dilakukan oleh mantan perwira militer aktif ketika harus berubah haluan masuk ke pemerintahan.

    “Oleh karena itu, Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang kariernya dulu cemerlang, cerah, tetapi ketika pindah dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik, syaratnya harus mundur. Itulah salah satu yang kita gagas dulu,” ucap SBY.

     

     

  • Tahapan Seleksi Paskibraka 2025 Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi – Halaman all

    Tahapan Seleksi Paskibraka 2025 Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi – Halaman all

    Inilah tahapan seleksi Paskibraka BPIP 2025 tingkat kabupaten/kota dan provinsi, pendaftaran Paskibraka BPIP 2025 lewat Badan Kesbangpol setempat.

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 15:36 WIB

    TRIBUN JABAR/HABIBUR ROHMAN

    SELEKSI PASKIBRAKA 2025 – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Jawa Barat didampingi sejumlah prajurit TNI akan melakukan pengibaran bendera saat gladi bersih upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024). Inilah tahapan seleksi Paskibraka BPIP 2025 tingkat kabupaten/kota dan provinsi, pendaftaran Paskibraka BPIP 2025 lewat Badan Kesbangpol setempat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah tahapan seleksi Paskibraka BPIP 2025 tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

    Pendaftaran seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025 kembali dibuka.

    Merujuk Instagram resmi Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) @bpipri, jadwal pendaftaran Paskibraka BPIP 2025 di setiap daerah bisa berbeda.

    Siswa dapat mengetahui soal jadwal seleksi pendaftaran Paskibraka BPIP 2025 lewat Badan Kesbangpol setempat.

    Selain itu, perlu diketahui jika proses pendaftaran Paskibraka BPIP 2025 dapat melalui aplikasi Transparasi Paskibraka.

    Adapun tahapan seleksi Paskibraka BPIP 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

    Selengkapnya berikut daftar tahapan seleksi Paskibraka BPIP 2025 tingkat kabupaten/kota dan provinsi, melansir laman resmi BPIP.

    Tahapan Seleksi Paskibraka 2025 Tingkat Kabupaten/Kota

    seleksi administrasi;
    seleksi pembinaan ideologi Pancasila (Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bersumber dari Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Kelas X), dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP;
    seleksi intelegensi umum, dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP;
    seleksi kesehatan (pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPIP dan tes parade);
    seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kesamaptaan;dan
    seleksi kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat, dan rekam jejak di media sosial).

    Tahapan Seleksi Paskibraka 2025 Tingkat Provinsi

    pemberkasan ulang;
    seleksi pembinaan ideologi Pancasila (Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bersumber dari Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Kelas X), dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP;
    seleksi intelegensi umum, dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP;
    seleksi kesehatan (pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPIP dan tes parade);
    seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kesamaptaan; dan
    seleksi kepribadian (psikotes, wawancara, penelusuran minat, bakat, dan rekam jejak di media sosial). Unsur penilaian psikotes dalam seleksi kepribadian tingkat provinsi terdiri atas:

    kemampuan adaptasi;
    daya tahan terhadap tekanan;
    stabilitas mental;
    semangat/kemauan belajar;
    integritas; dan
    kemampuan bekerja dalam tim.

    Informasi lengkap terkait seleksi Paskibraka BPIP 2025 dapat disimak secara berkala di Instagram @bpipri.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya – Halaman all

    Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Pihak pengusaha Ted Sioeng berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektifnya berdasar fakta. 

    Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya.

    Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.

    “Betapa kejam penuntut umum, hilang nurani karena ambisi,” ujar Julianto di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    “Sekalipun penuntut umum memiliki keyakinan tersendiri bahwa terdakwa bersalah, janganlah tersulut emosi di bawah irah-irah demi keadilan. Mengapa ia selalu diucap rasa keadilan, bukan pikiran keadilan, bukan penegakan keadilan, karena keadilan hanya terlahir dari perasaan yang memiliki hati nurani, bukan perasaan emosi,” katanya.

    Dia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.

    Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, pihak yang mengeklaim mengalami kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    “Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,” kata Julianto.

    Di persidangan, Julianto menekankan pentingnya prinsip hukum dalam sebuah perkara pidana.

    Ia mengutip asas hukum in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang menyatakan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

    Hal ini menurutnya adalah dasar dalam memperoleh keyakinan yang sah atas suatu perkara pidana. 

    “Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni majelis hakim yang mulia,” tuturnya.

    Pihaknya berharap, majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana.

    “Memerintahkan agar Terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, Julianto memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Julianto.

    Sebaliknya, di kesempatan sama, jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini.

    Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

    “Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim,” kata Jaksa penuntut umum seusai sidang.

    Sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan pada 5 Maret 2025 dengan agenda vonis.

    Seusai sidang, Julianto Asis kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

    Dalam gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. 

    Di proses pengadilan, saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir, menyampaikan senada, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Nindyo menekankan, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Mudzakir berpendapat, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana.

    Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

  • 60 Link Twibbon Ramadhan 1446 H, Bulan Penuh Berkah – Halaman all

    60 Link Twibbon Ramadhan 1446 H, Bulan Penuh Berkah – Halaman all

    Dengan semakin dekatnya bulan suci Ramadan, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyebarkan semangat kebersamaan dan kebaikan. 

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 13:30 WIB

    Tangkap layar laman Twibbonize

    RAMADAN 2025 – Tangkap layar laman Twibbonize yang diambil pada Selasa (25/2/2025). 60 Link Twibbon Ramadhan 1446 H, Bulan Penuh Berkah 

    TRIBUNNEWS.COM – Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyebarkan semangat kebersamaan dan kebaikan dengan semakin dekatnya bulan suci Ramadan.

    Salah satu cara yang kini populer adalah menggunakan Twibbon.

    Berikut Tribunnews.com rangkum 60 twibbon Ramadan 2025:

    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK
    Twibbon Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi -> LINK

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video Kades Kohod Dicegah Kabur, Bareskrim Tahan Arsin Cs di Kasus Pagar Laut usai Periksa 12 Jam – Halaman all

    Video Kades Kohod Dicegah Kabur, Bareskrim Tahan Arsin Cs di Kasus Pagar Laut usai Periksa 12 Jam – Halaman all

    Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 12:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten pada Senin (24/2/2025).

    Kades Kohod, Sekda Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE diduga memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, mereka ditahan agar tidak melakukan upaya melarikan diri.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mudik Gratis 2025 BPKH, Khusus Pemudik Arus Balik Lebaran ke Jakarta – Halaman all

    Mudik Gratis 2025 BPKH, Khusus Pemudik Arus Balik Lebaran ke Jakarta – Halaman all

    Berikut ini informasi mudik gratis 2025 dari BPKH untuk pemudik yang ingin kembali bekerja ke Jakarta. Program ini untuk pemudik arus balik.

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 11:20 WIB

    Instagram @bpkhri

    MUDIK GRATIS 2025 – Foto ini diambil dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Selasa (25/2/2025) memperlihatkan pamflet Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 untuk memfasilitasi pemudik yang ingin kembali ke Jakarta untuk bekerja. Berikut ini cara daftar mudik gratis 2025 BPKH. 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka program mudik gratis untuk arus balik Lebaran tahun 2025.

    Mudik gratis 2025 BPKH ini diperuntukkan bagi pemudik yang ingin kembali ke Jakarta untuk bekerja.

    Bagi Anda yang ingin mendaftar program ini harus dapat membuktikan bahwa Anda memiliki pekerjaan atau usaha di Jakarta.

    Pendaftaran mudik gratis ini dibuka mulai 24 Februari 2025 hingga kuota terpenuhi untuk 2.500 penumpang.

    Nantinya, pemudik diberangkatkan dari kota-kota tertentu pada 6 April 2025 dengan menggunakan 58 bus eksekutif.

    Syarat Pendaftaran:

    KTP (Soft copy/file digital)
    Kartu Keluarga (Soft copy/file digital)
    Kartu Identitas Anak (KIA)/Akta Kelahiran/Kartu pelajar (Soft copy/file digital) (Jika balik mudik bersama anak)
    Kartu karyawan/pekerja atau identitas lainnya yg membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek (Soft copy/file digital).

    Kota Keberangkatan dan Penanggung Jawab:

    DI Yogyakarta: Balaikota Yogyakarta
    Penanggung jawab: 0812 2681 7859 (Nadin – BMM)
    Surabaya: Masjid Agung Al Akbar
    Penanggung jawab: 0815 5247 152 (Rizal – LAZUQ)
    Solo: Asrama Haji Donohudan
    Penanggung jawab: 0856 4711 6337 (Osyi – Solo Peduli)
    Garut: SOR RAA Adiwijaya
    Penanggung jawab: 0856 9731 8709 (Haqi – DT Peduli)
    Lampung: Gedung Serbaguna UNILA
    Penanggung jawab: 0812 2681 7859 (Nadin – BMM)

    Ketentuan:

    Calon Pemudik balik tidak sedang mendaftar di program mudik balik dari instansi mana pun.
    Calon Pemudik wajib membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.
    Wajib mengisi data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
    Peserta mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 5 orang (atau total jumlah dalam 1 formulir adalah 5 orang dalam 1 kartu keluarga),
    Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak dapat diwakilkan.
    Balita terhitung 1 kursi.
    Pemudik Balita atau anak wajib melampirkan KIA atau akta kelahiran atau KK yang tercantum nama Pemudik Balita.
    Program ini dibuka untuk Masyarakat umum dan komunitas.

    *) Link pendaftaran mudik gratis Balik Kerja Bareng BPKH 2025 ke Jakarta: https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2025.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Kades Kohod Ditahan usai Diperiksa Bareskrim: Cegah Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti – Halaman all

    Alasan Kades Kohod Ditahan usai Diperiksa Bareskrim: Cegah Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengungkapkan alasan dibalik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin pada Senin (24/2/2025) kemarin.

    Diketahui Arsin langsung ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ia memenuhi panggilan pemeriksaan Senin kemarin.

    Djuhandani mengungkap, Arsin ditahan karena alasan objektivitas penyidik.

    Penahanan ini dinilai penyidik harus dilakukan, dengan pertimbangan agar Kades Kohod ini tidak melarikan diri.

    Selain itu penyidik juga mengantisipasi agar Arsin tidak mencoba menghilangkan barang bukti.

    Karena kemungkinan masih ada barang bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses perkembangan kasus pagar laut Tangerang ini.

    Terakhir, penahanan dilakukan karena ditakutkan Arsin akan mengulangi perbuatannya dengan kewenangan yang ia miliki.

    “Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka, mulai malam ini kita lakukan penahanan.”

    “Alasan penahanan karena objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.”

    “Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” kata Djuhandani dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025), dilansir Kompas TV.

    Djuhandani menambahkan, untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah melakukan penahanan kepada Arsin.

    “Kemudian untuk tindak lanjut, setelah melakukan penahanan kami akan melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk langkah lebih lanjut,” terang Djuhandani.

    Bareskrim Tahan Kades Kohod Arsin dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, Bareskrim juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa maraton selama 8 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” ujarnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” ucapnya.

    Kades Kohod Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

    Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

    Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

    Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

    “Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucap Yunihar kepada wartawan.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.