Category: Tribunnews.com Nasional

  • Video Rocky Gerung Baca Niat Megawati Akhirnya Izinkan Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret – Halaman all

    Video Rocky Gerung Baca Niat Megawati Akhirnya Izinkan Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret – Halaman all

    Rocky Gerung membaca niat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengirim para kepala daerah kader PDIP untuk akhirnya mengikuti retret do Magelang.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 11:08 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat politik Rocky Gerung membaca niat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengirim para kepala daerah kader PDIP untuk akhirnya mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang.

    Seperti diketahui, Megawati sempat menahan para kadernya untuk mengikuti program orientasi kepala daerah itu.

    Dalam surat perintahnya, Megawati menulis penahanan Skjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai dasar pertimbangannya.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina? – Halaman all

    Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membeberkan awal mula terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193 triliun.

    Harli mengatakan kasus mega korupsi ini berawal dari adanya temuan terkait keluhan masyarakat di beberapa daerah soal kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.

    “Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek.”

    “Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” kata Harli, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Dengan adanya temuan tersebut, Harli mengatakan pihaknya langsung melakukan pengamatan lanjutan hingga pengumpulan data.

    Ternyata, kata Harli, keluhan dari masyarakat itu berbanding lurus dengan temuan terkait adanya kenaikan Pertamax hingga subsidi pemerintah yang besar dan dirasa tidak perlu diberikan.

    “Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik misalnya.”

    “Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu,” tuturnya.

    Harli menuturkan temuan-temuan tersebut pun bermuara ke dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.

    “Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar,” jelasnya.

    Pertamina Bantah Pertamax Tak Sesuai Spesifikasi

    Sebelumnya, Pertamina menegaskan Pertamax yang dijual di pasaran telah sesuai spesifikasi RON 92.

    Pernyataan ini menepis tudingan, Pertamax telah dioploas dengan BBM jenis Pertalite yang beredar di media sosial setelah Kejagung mengungkap adanya korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas.”

    “RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga menegaskan Pertamax yang beredar di pasaran telah melewati penelitan dan pengujan dari Lembaga Sertifikasi Produk Migas (Lemigas).

    Fadjar juga berujar, narasi Pertamax dioplos Pertalite berbeda dengan pernyataan Kejagung saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025).

    “Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ.”

    “Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” jelasnya.

    7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Ditetapkan

    KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Kejagung telah menetapkan telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

    Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

    Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

    Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

    “Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

    “Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

    Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

    Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

    Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

    Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

    “Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

    Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

    Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Lowongan Kerja BUMN 2025 untuk Dokter Umum di PT Nusantara Sebelas Medika – Halaman all

    Lowongan Kerja BUMN 2025 untuk Dokter Umum di PT Nusantara Sebelas Medika – Halaman all

    Simak informasi lowongan kerja BUMN untuk posisi Dokter Umum di PT Nusantara Sebelas Medika. Pendaftaran akan ditutup pada 9 Maret 2025.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 08:53 WIB

    Instagram @bersamabumn

    LOWONGAN KERJA BUMN – Foto ini diambil dari Rekrutmen Bersama BUMN pada Rabu (26/2/2025), memperlihatkan poster lowongan kerja Dokter Umum di PT Nusamed. Berikut ini syarat dan link pendaftarannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Nusantara Sebelas Medika (Nusamed) membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Dokter Umum di Jawa Timur.

    Nusamed merupakan anak usaha dari PT Pertamedika IHC (anak perusahaan Pertamina) yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan.

    Lowongan pekerjaan ini dibuka hingga 9 Maret 2025 dan tidak dipungut biaya apa pun.

    Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar lowongan kerja tersebut.

    Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

    Kualifikasi/Syarat Pelamar:

    Pria/ Wanita
    Pendidikan Profesi Dokter Umum
    Memiliki STR Aktif (Wajib)
    Memiliki sertifikat ACLS/ATLS/HIPERKES
    Bertanggung jawab dan siap bekerja shift
    IPK minimal 3,00 (PTN) dan 3,30 (PTS) dengan minimal Akreditasi B
    Menyertakan surat lamaran, ijazah, transkrip nilai dan sertifikat pendukung
    Bersedia ditempatkan di wilayah kerja PT Nusantara Sebelas Medika
    Lampiran berkas:

    Surat lamaran
    Curriculum vitae (CV)
    KTP
    Ijazah
    Transkrip nilai
    Berkas pendukung lainnya.

    Benefit:

    Gaji dan tunjangan
    Jenjang karir
    Mendapatkan bantuan pendidikan jika ingin melanjutkan PPDS
    *S&K berlaku.

    Penempatan:

    RS Elizabeth (Situbondo, Jawa Timur)
    RS Lavalette (Malang, Jawa Timur).

    Lamaran pekerjaan dikirim ke e-mail: recruit.nusamed@gmail.com dengan Subject: Lamaran Dokter Umum.

    Link pendaftaran lowongan kerja dokter umum Nusamed.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina? – Halaman all

    Kejagung: Kerugian Negara Rp193,7 T Korupsi Pertamina hanya Tahun 2023, Prakiraan Tembus Rp968,5 T – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

    Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

    Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

    Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” katanya.

    Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

    Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

    “Kita ikuti perkembangnya nanti,” ujarnya singkat.

    Temuan Kasus Berawal dari Keluhan Masyarakat soal Kualitas Pertamax Jelek

    Harli menjelaskan temuan kasus dugaan mega korupsi ini berawal dari keluhan masyarakat di beberapa daerah terkait kandungan dari bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.

    Setelah adanya temuan tersebut, Harli mengungkapkan pihaknya langsung melakukan kajian mendalam.

    “Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek,” jelasnya.

    Selain itu, adapula temuan bahwa pemerintah menganggarkan subsidi terkait BBM yang dirasa janggal yang ternyata akibat kelakuan para tersangka.

    “Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu.”

    “Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar,” jelas Harli.

    7 Tersangka Ditetapkan

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tersebut.

    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

    Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

    Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

    Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

    “Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

    “Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

    Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

    Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

    Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

    Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

    “Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

    Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

    Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • TB Hasanuddin Desak Semua Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Tarakan Dihukum Berat – Halaman all

    TB Hasanuddin Desak Semua Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Tarakan Dihukum Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengecam aksi penyerangan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Tarakan oleh sekelompok diduga anggota TNI terjadi pada Senin (24/2/2025) malam. 

    Hasanuddin pun meminta untuk menindak tegas dan menghukum berat semua prajurit yang terlibat penyerangan tersebut.

    “Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga meminta Panglima Kodam setempat untuk mengambil tindakan keras kepada prajurit yang terlibat dalam serangan tersebut.

    “Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat keatas, beri tindakan kepada para Komandan Peleton, dan Komandan Kompi nya,” ujar Hasanuddin.

    Hasanuddin mengusulkan para komandan di tingkat bawah, seperti Komandan Peleton (Dan Ton) dan Komandan Kompi (Dan Kie), tinggal bersama prajurit di barak agar pengawasan terhadap prajurit dapat lebih optimal.

    Selain itu, dia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara prajurit TNI dengan aparat keamanan setempat.

    “Kemudian setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lain termasuk TNI dan Polri,” ucapnya.

    Kronologis Penyerangan

    Sebelumnya Senin (24/2/2025) malam, ketika sekitar 20 oknum anggota TNI menyerang Markas Polres Tarakan.

    Penyerangan ini menyebabkan lima anggota Polres mengalami luka-luka dan kerusakan pada fasilitas mako.

    Informasi yang diterima Tribunnews.com, pada pukul 22.45 Wita, sekelompok oknum TNI tiba di lokasi menggunakan truk berwarna hijau.

    Mereka kemudian turun dan berjalan menuju mako Polres Tarakan dengan membawa batu, kayu, dan besi.

    Setibanya di lokasi, mereka langsung menyerang anggota jaga, Bripda Muhammad Nur Rizky dan Bripda Rahmat Kurniawan, dengan alat yang dibawa.

    Setelah melakukan pemukulan, kelompok tersebut melanjutkan aksi pengerusakan di mako Polres Tarakan.

    Beberapa saat kemudian, mobil patroli tiba di lokasi, dan oknum TNI tersebut melanjutkan tindakan pengejaran terhadap anggota lainnya, termasuk Bripda I Putu Anugrah, yang mengalami pengeroyokan dan kehilangan senjata api.

    Akibat penyerangan ini, fasilitas Mako Polres Tarakan juga mengalami kerusakan, termasuk:

    Meja dan kursi di depan SPKT
    Kaca ruang SPKT dan ruang kapolres
    Pintu kaca ruangan ETLE dan jendela kaca ruang ETLE

    Dugaan Senjata

    Dalam penyerangan ini, oknum TNI diduga menggunakan senjata tajam seperti sangkur dan kerambit, serta senjata api laras pendek jenis airsoft gun.

    Sebanyak 5 personel Polres Tarakan mengalami luka yang mana saat ini masih dalam perawatan di RSUD Jusuf SK.

    Mereka adalah: 

    1. Nama : Muhammad Nur Rizky
    Luka yang dialami : Luka robek pada kepala bagian atas dan luka lebam pada lengan sebelah kiri

    2. Nama : I Putu Anugerah 
    Luka yang dialami : Luka robek pada kepala bagian belakang

    3. Nama : Fauzan Hidayat
    Luka yang dialami : Luka lebam pada kepala dan tangan 

    4. Nama : Rahmat Kurniawan
    Luka yang dialami : Luka lebam pada pipi sebalah kanan dan kiri serta luka lebam pada kedua belah lengan tangan  
     
    5. Nama : Richard Pasambo
    Luka yang dialami : Luka lebam pada kepala bagian kiri

    Dipicu Kesalahpahaman

    Terkait insiden ini, Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, buka suara. 

    Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman.

    “Kodam VI/Mulawarman bersama Korem 092/Mrl dan Brigif 24/BC telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional,” kata Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

    Kristiyanto menuturkan, seluruh pihak, termasuk jajaran Polres Tarakan, telah berkoordinasi dan melakukan mediasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

     

     

  • Kejagung Akan Buka-bukaan soal Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax – Halaman all

    Kejagung Akan Buka-bukaan soal Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan itu dilakukan di depo. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

    Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

    Periksa Empat Saksi

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa empat orang saksi perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Mereka diperiksa guna memberiksan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

    “Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Adapun keempat saksi itu adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

    Kemudian ada AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

    Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dari para saksi tersebut.

    Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

     

  • Kejagung Periksa 4 Saksi, Usut Korupsi Minyak Mentah di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 T – Halaman all

    Kejagung Periksa 4 Saksi, Usut Korupsi Minyak Mentah di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 T – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa empat orang saksi.

    Mereka, kata Harli, diperiksa guna memberiksan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Adapun ke empat saksi itu adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

    Kemudian, ada AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

    Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terhadap para saksi tersebut.

    Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018 Senin (24/2/2025).

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

    Adapun sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

    Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dari penggeledahan itu, penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat softfile,” kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    Kendati demikian, Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan itu, termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi di sana ada penggeledahan,” katanya.

  • Hadiri Kongres VI Demokrat, Prabowo: Yang Melihat Indonesia Gelap Itu Siapa? – Halaman all

    Hadiri Kongres VI Demokrat, Prabowo: Yang Melihat Indonesia Gelap Itu Siapa? – Halaman all

    Ketika berpidato saat penutupan Kongres VI Demokrat, Presiden Prabowo Subianto menyinggung tagar Indonesia Gelap yang banyak beredar di media sosial.

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 23:04 WIB

    Kompas Tv

    PRABOWO SUBIANTO – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara penutupan Kongres VI Partai Demokrat di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (25/2/2025) malam. Presiden Prabowo Subianto menyinggung tagar Indonesia Gelap yang banyak beredar di media sosial. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung tagar Indonesia Gelap yang banyak beredar di media sosial. Dia pun tidak setuju dengan anggapan tersebut.

    Hal tersebut diungkap Prabowo saat penutupan Kongres VI Partai Demokrat yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (25/2/2025) malam. 

    Mulanya Prabowo berbicara efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahannya. Dia menyebut efisiensi anggaran itu membuat pejabat pemerintah tidak bisa lagi pergi dinas ke luar negeri.

    “Percayalah saudara saudara saya yang sering ke luar negeri, di luar negeri ya gitu-gitu aja. Tapi rakyat masih butuh, kita selesaikan dulu berapa tahun, kita tingkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo.

    Ketum Gerindra itu mengatakan kebijakan tersebut diyakini akan dirasakan belakangan. Dia menyebut anak-anak muda yang akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut.

    “Saya katakan Indonesia akan berhasil menjadi negara makmur dan yang akan menikmati saudara-saudara yang muda-muda,” katanya.

    Karena itu, Prabowo pun mempertanyakan pihak yang menganggap masa depan Indonesia akan gelap.

    “Yang melihat Indonesia gelap itu siapa?” tanya Prabowo.

    Lebih lanjut, Mantan Menteri Pertahanan RI itu menyinggung prediksi pakar ekonomi yang justru menyatakan Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2050.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gibran Bakal Beri Materi saat Retret, PDIP Minta Kepala Daerah Tunggu Arahan Megawati – Halaman all

    Gibran Bakal Beri Materi saat Retret, PDIP Minta Kepala Daerah Tunggu Arahan Megawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan memberikan pemaparan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (26/2/2025).

    Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menugasi Gubernur Jakarta Pramono Anung sebagai koordinator para kepala-kepala daerah PDIP di dalam retret.

    Kata Basarah, Pramono Anung akan diberi kewenangan untuk membaca dinamika yang terjadi di lapangan.

    Hal itu disampaikan Basarah saat ditanya wartawan soal Wapres Gibran yang akan membawakan materi saat retret kepala daerah besok.

    “Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri telah menugaskan secara khusus Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung sebagai Koordinator para kepala-kepala daerah dalam mengikuti kegiatan retret. Pramono Anung telah diberikan kewenangan untuk membaca dinamika yang terjadi di lapangan,”’kata Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/2/2025) malam.

    “Sehingga oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian itu akan dilakukan oleh Mas Pramono Anung dalam pelaksanaan tugas sebagai Koordinator,” sambung dia.

    Ketua DPP PDIP ini pun berharap kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk mengikuti arahan yang akan diberikan oleh Pramono Anung.

    “Dalam memberikan arahan kepada kepala-kepala daerah PDIP, Dr. Pramono Anung selalu berkoordinasi dengan Ibu Ketua Umum PDI Pejuangan dan juga berkoordinasi dengan kami selaku DPP PDI Pejuangan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025) mengungkapkan bahwa Gibran dijadwalkan akan memberikan pemaparan materi dalam retret kepala daerah.

    “Besok (agenda Gibran). Jam 10.00 WIB,” ungkap Tito Karnavian seperti dilansir Kompas.com.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Gibran akan menjelaskan mengenai Asta Cita, program pemerintahannya bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Asta Cita merupakan delapan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming yang mengusung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2025”.

    “(Materi soal) turunan dari Asta Cita, memperkuat program-program dari Prabowo-Gibran. Tapi, dimensi mananya kita lihat saja nanti,” ujarnya.

  • Dosa Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak – Halaman all

    Dosa Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018, Muhammad Haniv alias MH, sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

    Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Mohamad Haniv sewaktu menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak termasuk Wajib Pajak (WP), untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, yang bergerak di industri fashion.

    “KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

    Modus Operandi

    Asep menjelaskan duduk perkara kasus mantan pejabat pajak Muhamad Haniv ini.

    Mulanya, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten sejak tahun 2011.

    Dan pada tahun 2015, Haniv dipromosi menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga menjabat selama tiga tahun.

    Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita dengan latar belakang pendidikan model.

    Dan sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama “FH Pour Homme by Feby Haniv” dan berlokasi di Victoria Residence Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.

    Kasus ini bermula pada Desember 2016, saat Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga.

    Email tersebut berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan anaknya pada 13 Desember 2016.

    Permintaan melalui proposal ditujukan kepada dua atau tiga perusahaan yang ia kenal dekat. Namun, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak (WP) dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

    Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    Dalam waktu singkat, sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp804 juta berhasil dikumpulkan, dari perusahaan yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan pajak.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

    KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian, pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing, keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    ASEP GUNTUR RAHAYU – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika memaparkan penetapan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Haniv diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp21,5 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara fashion show anaknya. . (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai sumber mencapai Rp21.560.840.634 (sekitar Rp21 miliar), yang berasal dari uang sponsorship fashion show, transaksi valas, dan deposito BPR.

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).