Category: Tribunnews.com Nasional

  • Menteri Ekraf: Potensi Besar Event sebagai Industri, Mampu Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional – Halaman all

    Menteri Ekraf: Potensi Besar Event sebagai Industri, Mampu Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengungkap hasil survei, yang menyebut ekonomi kreatif menempati posisi ke-8 dalam industri yang diyakini masyarakat akan berkembang di Indonesia.

    Industri event sendiri disebut sebagai sektor strategis ekonomi kreatif yang berkontribusi bagi perekonomian nasional. 

    Dengan kata lain, event bukan hanya bicara biaya, tetapi juga investasi yang dapat mendorong ekonomi kreatif dan membuka lapangan kerja.

    “Ini menunjukkan bahwa industri event memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi,” kata di acara pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan 24 DPD yang dihadiri 361 anggota di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum Backstagers Indonesia, Andro Rohmana menambahkan, industri event mencakup banyak sektor, seperti musik, kuliner, fashion, film, animasi, hingga pengembangan aplikasi digital. 

    Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu lebih berpihak pada industri ini agar dapat memaksimalkan manfaatnya dalam meningkatkan pendapatan daerah serta menciptakan lapangan kerja.

    “Jangan melihat para pegiat ekonomi kreatif sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun daerah,” katanya.

    Backstagers Indonesia telah memiliki perwakilan di 24 provinsi yang siap menjadi penghubung antara pelaku event dan pemerintah daerah.

    Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kebijakan yang mendukung industri event bisa lebih diperkuat di tingkat daerah.

    Andro menegaskan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas dan dampak ekonomi event.

    Dia berharap dapat terlibat dalam pembahasan kebijakan agar penghematan anggaran tidak merugikan industri event.

    “Event bukan hanya biaya, melainkan investasi yang memberi dampak ekonomi besar, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga konsumsi,” kata Andro.

    Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan profesionalisme industri event dengan menerapkan standar internasional di seluruh daerah.

    Melalui program pendidikan lanjutan (Continuing Education), mereka ingin memastikan bahwa penyelenggaraan event dari Aceh hingga Papua memiliki kualitas yang setara dan bisa bersaing di tingkat global.

    “Komitmen Backstagers Indonesia pada pendidikan dan penelitian kami buktikan dengan perjanjian kerjasama dengan LPEM UI” ujarnya.

    Andro menambahkan, timnya akan terus melakukan penelitian tentang industri event nasional.

    Melalui riset yang mendalam, diharapkan muncul inovasi baru yang bisa meningkatkan daya saing industri event Indonesia di era digital.

    Kementerian Ekonomi Kreatif mendukungan upaya Backstagers Indonesia dan siap berkolaborasi dalam pengembangan industri event.

    Dengan kepengurusan yang baru, Teuku Riefky Harsya mengharapkan, Backstagers Indonesia dapat terus menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan pelaku industri dalam menghadapi tantangan global serta menciptakan peluang baru.

    “Kolaborasi antara Backstagers Indonesia, pemerintah, dan pelaku industri adalah kunci untuk memastikan industri event berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional,” tutupnya. 

  • Mahasiswa Gelar Aksi Minta Presiden Prabowo dan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    Mahasiswa Gelar Aksi Minta Presiden Prabowo dan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum tuntasnya skandal megakorupsi e-KTP, yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

    AMPD menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

    Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, terlibat proyek e-KTP.

    Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari KPK untuk memproses keterlibatan mereka.

    Menanggapi hal tersebut, koordinator aksi, Arnold, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa kasus e-KTP benar-benar dituntaskan hingga ke akar-akarnya.  

    “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat politik yang tajam ke lawan, tetapi tumpul ke kawan. Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Arnold dalam orasinya. 

    AMPD menegaskan bahwa korupsi e-KTP adalah kejahatan besar yang merugikan seluruh rakyat Indonesia.

    Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo akan terguncang dan reformasi pemberantasan korupsi yang dijanjikan akan kehilangan legitimasi.

    Sebagai penutup aksi, AMPD menyampaikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika hukum masih digunakan secara tebang pilih. Mereka berjanji akan terus melakukan aksi dan mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diadili dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.  

    “Kami tidak akan berhenti! Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal e-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu. Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” kata Arnold.

    Dalam aksi ini, AMPD menyampaikan tiga tuntutan, yakni Presiden Prabowo harus memastikan pengusutan skandal e-KTP hingga tuntas, tanpa adanya intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

    Kedua, KPK wajib bekerja secara transparan dan independen, dengan melanjutkan penyelidikan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP.

    Dan ketiga, menuntut pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

  • UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN – Halaman all

    UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

    “Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya,” kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

    “Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN,” ujarnya.

    Dikatakan bahwa saat ini ada 5 wamen di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN, yaitu:

    – Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris BRI;

    – Aminuddin Maruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN;

    – Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina;

    – Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN;

    – Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.

    Rizaldy, yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia, menambahkan bahwa sejatinya jika dilihat, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah sebenarnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

    Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.

    Dimana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan, kata dia.

    “Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu,” kata Rizaldy menambahkan.

    Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas.

    Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing lembaga tempat orang yang bersangkutan bernaung.

    “Bilamana dua institusi tersebut memiliki tujuan yang berbanding terbalik, seperti BUMN sebagai entitas yang cenderung berorientasi mencari keuntungan dengan kementerian atau lembaga negara yang berfungsi sentral untuk memberikan pelayanan publik, maka bertindak demi kepentingan entitas yang satu dapat berpengaruh terhadap entitas lainnya,” terang Rizaldy.

    Jika dilihat perbandingan seperti Amerika Serikat dan Italia, dia mengatakan rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan.

    Oleh karenanya, rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.

    Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti pin pejabat, nopol berlabel RI, serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat, imbuhnya.

    Norma yang akan diuji yaitu Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi:

    “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
    dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

    “Kami meminta agar tafsiran nantinya terhadap frasa menteri dimaknai menteri dan wakil menteri.

    Sehingga pasal ini mengikat bagi para wakil menteri dan segera copot dari jabatan komisaris,” kata Rizaldy.

    Seperti Pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan karena menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya, seperti BPI.

    Danantara ingat, Danantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, layaknya saat dia diangkat menjadi menteri, tutup Rizaldy.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sebastian Salang: Efisiensi Anggaran Kebijakan Setengah Hati dan Pemerintah Lakukan Standar Ganda – Halaman all

    Sebastian Salang: Efisiensi Anggaran Kebijakan Setengah Hati dan Pemerintah Lakukan Standar Ganda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Global Strategi Riset Indonesia (GSRI), Sebastian Salang menilai, Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran menilai kebijakan itu setengah hati.

    Diketahui pemerintah melakukan efisiensi di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp256 triliun, sementara pemotongan anggaran untuk daerah sekitar Rp50 triliun.

    Sebastian mencontohkan pemotongan anggaran di daerah yang dinilai kurang tepat karena sebagian besar dana yang dipangkas berkaitan dengan infrastruktur dan konektivitas, seperti pembangunan jalan dan jembatan. 

    “Padahal, banyak daerah yang saat ini terdampak musim hujan dengan infrastruktur yang rusak,” kata Salang saat penandatanganan MoU GSRI dengan XYZ Creatif Media di Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

    Bastian juga mengungkapkan adanya 17 kementerian dan lembaga tidak mengalami pemotongan anggaran menunjukkan adanya standar ganda dalam kebijakan efisiensi ini.

    “Jika dilakukan secara adil, sebenarnya ada potensi efisiensi tambahan hingga Rp150 triliun,” kata Bastian.

    Ia juga menyinggung masalah tumpang tindih program yang memiliki tujuan serupa tetapi tersebar di berbagai kementerian, menyebabkan duplikasi anggaran. 

    “Contohnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki setidaknya empat program serupa yang berjalan bersamaan,” katanya.

    Dikatakannya, jika efisiensi ini benar-benar dilakukan dengan serius, anggaran bisa lebih efektif, tidak terjadi pemborosan, dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Salang melakukan analisis anggaran ke dalam beberapa klaster berdasarkan besarnya alokasi anggaran. 

    Klaster pertama adalah pendidikan, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp700 triliun.

    Program-program terkait pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk bank.

    Namun, masalah utama yang dihadapi adalah kevalidan data untuk memastikan siapa yang benar-benar menerima manfaat dari program-program ini.

    Berdasarkan data yang ditetapkan oleh Bappenas, untuk membiayai satu mahasiswa kuliah, ditetapkan anggaran Rp7 juta per semester.

    “Jika angka ini dikalikan dengan total mahasiswa di Indonesia, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, maka kebutuhan anggaran diperkirakan Rp163 triliun,” katanya.

    Artinya, dengan total anggaran pendidikan Rp700 triliun, Indonesia sebenarnya mampu memberikan pendidikan tinggi secara gratis.

    “Namun, permasalahannya adalah dana yang begitu besar ini tersebar di berbagai program dan belum digunakan secara optimal,” katanya.

    Klaster kedua adalah program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial (bansos) dan subsidi.

    Anggaran untuk bantuan sosial sekitar Rp560 triliun, sementara subsidi mencapai Rp300 triliun.

    Dua program ini memiliki karakteristik yang mirip, sering kali sasarannya sama, dan bahkan ada tumpang tindih dalam implementasinya.

    Ditambah lagi dengan program baru yang sedang ramai dibicarakan, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memiliki anggaran Rp171 triliun.

    Bastian mencatat bahwa data penerima manfaat belum dipersiapkan dengan baik.
    Padahal, menurut kajian Bappenas, tujuan utama program ini adalah untuk menekan angka kemiskinan.

    Saat ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah 25,2 juta orang.

    Jika anggaran dari tiga program besar ini digabungkan dan benar-benar diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, setiap orang miskin bisa menerima bantuan sebesar Rp3,2 juta per bulan.

    Jumlah ini lebih besar dari rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia.

    “Artinya, jika pemerintah serius dalam mengatasi kemiskinan, dengan anggaran yang ada, masalah ini sebenarnya sudah bisa diselesaikan,” kata Salang.

    Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah pemerintah memiliki data yang akurat mengenai 25 juta orang miskin tersebut.

    “Apakah mereka tahu di mana mereka tinggal? Apakah data tersebut bisa diverifikasi? Saat ini, banyak program pemerintah yang menetapkan targetnya masing-masing tanpa koordinasi yang jelas, sehingga tumpang tindih antar kementerian dan lembaga kerap terjadi,” katanya.

  • Prabowo Puji Menteri Era Jokowi yang Kembali Duduk di Pemerintahan: Kalau Bagus Kenapa Harus Diganti – Halaman all

    Prabowo Puji Menteri Era Jokowi yang Kembali Duduk di Pemerintahan: Kalau Bagus Kenapa Harus Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja Menteri menteri era Joko Widodo (Jokowi) yang kini kembali duduk di pemerintahan.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam peresmian layanan Bank Emas Pertama di Indonesia di Gade Tower Pegadaian, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Awalnya Prabowo menyampaikan bahwa layanan bank emas yang diresmikan tersebut sudah dirancang sejak era kepemimpinan Jokowi.

    Ia hanya menjalani takdir untuk meresmikan saja.

    Peluncuran bank emas ini tidak terlepas dari peran para menteri kabinet Jokowi yang sebagian kini masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    “Kalau sudah timnya bagus ya kan, kenapa harus diganti. Gitu loh. Bener nggak?” kata Prabowo.

    Menurut Prabowo, Menteri menteri era Jokowi yang ada Kabinet Merah Putih sekarang ini akan terus dipakai. Asalkan Menteri tersebut kuat.

    “Manajer boleh diganti tapi kalau timnya masih bagus ya dipakai terus asal kuat kan begitu. Kalau nggak kuat ya boleh mundur tapi kayaknya masih kuat nih,” seloroh Presiden.

    Menteri menteri era Jokowi tersebut kata Prabowo masih dipercaya karena kinerjanya bagus. Mereka diberi jabatan di pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

    “kalau pemainnya masih baik kita pakai terus untuk kemenangan bangsa Indonesia,” katanya.

    “Ini kayaknya berkahnya banyak aku dapat ya. belum 200 hari aku ya. Tapi kok peresmiannya banyak yang bagus-bagus ini. Terima kasih kepada para menteri dan mereka yang bekerja, dirut BUMN,” pungkasnya.

    Menteri era Jokowi terutama di bidang ekonomi banyak yang kembali masuk di pemerintahan Prabowo.

    Mereka diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan lainnya.

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 16:34 WIB

    Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara

    HUJAN DERAS BESOK – Cuaca di Kota Jayapura Papua pada Senin, 12 Juni 2023. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Kamis, 27 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Kamis, 27 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Timur

    Kalimantan Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Barat

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Lampung

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    D.I Yogyakarta

    Jawa Timur

    Kalimantan Barat

    Sulawesi Utara

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    NIHIL

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa – Halaman all

    KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

    Hal itu sekaligus membantah pernyataan Japto yang menyebut telah menyerahkan 11 mobil tersebut kepada KPK.

    “Infonya belum ada kendaraan yang dibawa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan Rabu, (26/2/2025).

    Pada Kamis ini, penyidik memeriksa Japto sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Sebelumnya, diperiksa kepada wartawan, Japto menyatakan sudah menyerahkan 11 unit mobil kepada KPK.

    “Sudah,” ucap Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    KPK diketahui menyita 11 mobil dari rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara Rita.

    11 mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator, Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.

    Terakhir, KPK menyebut 11 mobil yang disita masih berada di rumah Japto.

    Tessa mengatakan terdapat kendala teknis terkait pemindahan 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

    Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai kendala teknis dimaksud. “Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

  • Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto telah membantah dalil yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang.

    Dimana dalam putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan cabup-cawabup Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan kemenangannya dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

    Sebagian informasi, Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto dan hakim konstitusi memutuskan kemenangannya dibatalkan karena ada peran dari Yandri.

    Merespons hal itu, Yandri menilai terlalu naif apabila hakim konstitusi menyatakan dalil demikian. 

    “Jadi terlalu naif kalau itu (hasil Pilkada Kabupaten Serang) dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Padahal kata dia, ada pihak lain yang justru memiliki kekuatan lebih dibandingkan dirinya yang terhitung baru menjabat sebagai menteri.

    Hanya saja, Yandri tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. ada juga yang lain-lain,” kata dia.

    Atas hal itu, dirinya meyakini kalau hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu-Najib adalah murni karena keinginan rakyat Serang.

    Dirinya menegaskan, saat ini sebagian warga Serang menginginkan tidak terjadinya lagi korupsi, dan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tukas dia.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.

    Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.

    Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.

    “Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Kata Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

    Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.

    “Saya menyampaikan disitu (acara APDESI). tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa,” kata Yandri.

    Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.

    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” beber dia.

    “Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tandas Yandri.

    Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

    MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe – cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

    Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.

    Cawe – cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

    “Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

    Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

    Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

    Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

    Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

    Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. 

    Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

    Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

    “Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” lanjut Enny.

    Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

    “Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

    MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. 

  • Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Nasution memenuhi undangan pemeriksan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

    Razman datang didampingi sejumlah tim hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) pukul 11.15 WIB.

    “Kami kooperatif datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan tanggal 4 Maret,” ucapnya kepada wartawan.

    Bersama tim hukumnya, Razman menyatakan dalam pemeriksaan nanti akan dijabarkan oleh ketua tim hukum.

    Dia berharap penyidik juga dapat bertindak secara profesional atas laporan yang dihadapinya.

    “Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses pemeriksaan saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Razman menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi Mahkamah Agung dan jajaran di bawah antara lain Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Terlebih terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonssia maupun Kejaksaan Agung.

    “Tidak, tidak bermaksud menyerang institusi karena semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang sangat mendukung penegakan hukum, jadi tdak ada maksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga begitu juga dengan dunia advokat, tidak saya hanya mengkritisi,” ucapnya.

    Razman dan tim hukum menyatakan hanya memprotes tindakan oknum di tataran kelembagaan.

    Dengan nada memelas, Razman mengharapkan terbukanya pintu maaf atas kegaduhan yang telah ia buat.

    Dia menyadari sebagai orang biasa tidak dapat melawan lembaga.

    “Kalu secara kelembagaan seyogyanya,  apabila kita sudah minta maaf harusnya dimaafkan masa iya Razman dengan  Firdaus ini berhadapan dengan lembaga siapalah kami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

  • Daftar Ruas Tol yang akan Berikan Diskon Tarif 20 Persen saat Lebaran 2025 – Halaman all

    Daftar Ruas Tol yang akan Berikan Diskon Tarif 20 Persen saat Lebaran 2025 – Halaman all

    Pemerintah kembali memberikan stimulus diskon tarif tol sebanyak 20 persen pada beberapa ruas jalan tol saat lebaran tahun 2025.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 11:50 WIB

    Tribunnews.com/Irwan Rismawan

    ARUS MUDIK – Kepadatan kendaraan yang melintasi jalan tol Palimanan-Kanci (Palikanci) KM 192, Cirebon, Jawa Barat, pada arus mudik Lebaran 2024, Minggu (7/4/2024). Berikut informasi mengenai daftar ruas jalan tol yang sediakan diskon tarif tol sebanyak 20 persen pada saat lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memberikan potongan harga atau diskon tarif tol pada saat lebaran 2025, mendatang.

    Mengutip dari setkab.go.id, diskon tarif tol ini diberikan untuk tujuan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Diskon tarif tol ini masuk dalam kebijakan stimulus khusus bulan Ramadan 2025.

    Mengutip dari Kompas.com, Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga Triono Junoasmono mengatakan, diskon tarif tol akan diterapkan di 17 ruas jalan tol yang terdiri dari 10 ruas di Jawa dan 7 ruas di Sumatera.

    Wakil Menko (Wamen) Polkam Lodewijk F. Paulus telah menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kesiapan Menyambut Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/02/2025).

    “Jalan tol mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” ucapnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/02/2025). 

    Daftar Ruas Jalan Tol yang Berikan Diskon Tarif 20 Persen saat Lebaran 2025:

    Tol Pulau Jawa

    Tol Tangerang – Merak
    Tol Jakarta – Cikampek
    Tol Layang MBZ
    Tol Cikampek – Palimanan
    Tol Palimanan – Kanci
    Tol Kanci – Pejagan
    Tol Pejagan – Pemalang
    Tol Pemalang – Batang
    Tol Batang – Semarang
    Tol Semarang ABC.

    Tol Sumatera 

    Tol Indrapura – Kisaran
    Tol Kl. Tanjung – Tb. Tinggi – Parapat Segmen Tb. Tinggi – Sinaksak
    Tol Pekanbaru – Dumai
    Tol Indralaya – Prabumulih
    Tol Kayuagung – Palembang
    Tol Trb. Besar – Pmt. Panggang – Kayuagung
    Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani, Hilda B Alexander)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini