Category: Tribunnews.com Nasional

  • Komisi II DPR RI Targetkan Omnibus Law RUU Politik Rampung Tahun 2026 – Halaman all

    Komisi II DPR RI Targetkan Omnibus Law RUU Politik Rampung Tahun 2026 – Halaman all

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Undang-Undang sapu jagat atau omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik, selesai pada 2026.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.

    Dede menyebut Komisi II DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait RUU Politik.

    Hal ini menurutnya penting agar proses penyusunan RUU Politik dapat dilakukan dengan matang dan berdasarkan masukan yang cukup.

    “Kita belum akan mungkin melakukan sebuah keputusan. Keputusan itu baru bisa kita lakukan di 2026. Mengapa? Karena tahapan pemilu akan dilaksanakan di 2027. Sehingga 2027 kita sudah berbicara dengan proses yang baru sesuai dengan orang-orang yang baru,” kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27/2/2025.

    Dede mengungkapkan Komisi II DPR sepakat untuk memberi ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait revisi undang-undang tersebut, termasuk para pengamat, peninjau, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO).

    Komisi II berencana mendengarkan saran dan pendapat dari berbagai pihak untuk memastikan perubahan yang dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

    “Kami sepakat di Komisi II kita akan memberi ruang untuk mendengar stakeholder demokrasi. Apakah itu mulai dari pengamat, mulai dari peninjau, mulai dari akademisi. Kita dengar dulu masukannya,” ujar Dede.

    Dede menambahkan saat ini bukan waktu yang tepat untuk mulai menyusun naskah akademik tentang perubahan Undang-Undang Pemilu, mengingat pemerintah baru mulai melakukan penataan dan fokus pada prioritas lainnya seperti pertumbuhan ekonomi dan investasi anggaran.

    “Tapi kita dengarkan masukan. Tadi saya katakan NGO, pengamat, civil society, dan sebagainya. Untuk mendengar masukan sebanyak-banyaknya. Karena teori tentang pemilu itu banyak sekali. Atau yang terbuka atau tertutup itu banyak sekali. Itu kita harus exercise,” ujar Dede.

    Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemilu akan dilakukan secara hati-hati dan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten agar hasilnya dapat membawa perbaikan yang signifikan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset – Halaman all

    Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Azam Akhmad Akhsya alias AZ, tersangka kasus suap barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset.

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Putra mengatakan, aset itu dibeli Azam usai mendapatkan bagian Rp 11,5 miliar yang dihasilkannya dari menilap uang barang bukti yang semestinya dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit.

    Uang yang ditilap itu merupakan hasil kongkalikong Azam dengan kuasa hukum para korban yakni BG dan OS yang dalam kasus ini juga turut terlibat.

    “Saudara AZ uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi membeli aset,” kata Patris dalam saat jumpa pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Azam kata Patris, diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

    Patris mengatakan juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.

    Hanya saja dia memastikan bahwa uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

    “Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa kemarin,” pungkasnya.

    Tilap Barang Bukti Rp 61,4 Miliar

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya terkait kasus penerimaan suap dari aset sita eksekusi milik ribuan korban Robot Trading Fahrenheit.

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS.

    “Salah satu oknum jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka,” kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

    Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat hendak melakukan tahap eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar.

    Namun, Azam kata Patris dibujuk oleh BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset tersebut.

    “Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M,” ucap Patris.

    Lebih lanjut dijelaskan Patris, BG dan OS kemudian membagi tiga sisa aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban yakni sejumlah Rp 23,2 miliar.

    Adapun Azam disebut mendapat bagian sebesar Rp 11,5 miliar dari hasil kongkalikong tersebut, sedangkan sisanya dibagi dua untuk BG dan OS.

    Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

    “Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Sementara itu untuk tersangka OS saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

    “Dan OS kami imbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

    Terhadap Azam Kejati menerapkan Pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan.

    Skema tersebut tidak dilarang selama tidak menurunkan kualitasnya.

    Dia menekankan skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri energi, termasuk dalam sektor batu bara dan BBM.

    “Yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)

    Dia mencontohkan skema ini dilakukan dalam industri batu bara.

    Perusahaan tambang diperbolehkan mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu. 

    “Misalnya batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan,” ujar Bambang.

    Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa istilah “oplosan” lebih identik dengan pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas bahan bakar.

    “Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan,” ujar Bambang.

    Dia menjelaskan bahwa semua jenis BBM memang melalui proses blending, baik di tahap produksi maupun di kilang minyak.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) yang sesuai standar.

    “Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

    Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

    “Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya,” jelas Qohar.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

    Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

    Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

  • Pimpinan Komisi XII DPR: Semua Jenis Bensin Pasti Blending – Halaman all

    Pimpinan Komisi XII DPR: Semua Jenis Bensin Pasti Blending – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan bahwa semua semua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dibuat melalui skema blending.

    Yang perlu digarisbawahi, dikatakan Bambang, bahwa blending berbeda dengan dioplos.

    “Semua jenis bensin pasti di-blending, mau di teknik produksi, di kilang pun akan di-blending,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Menurutnya, oplosan adalah mencampur dua jenis berbeda menghasilkan BBM yang tak berkualitas. 

    “Jadi skema kata-kata oplosan, kan oplosan itu lebih identik dengan sesuatu yang aspal. Jadi kita harus membedakan skema blending dengan oplosan,” ujarnya

    Legislator Partai Gerindra itu mencontohkan oplosan itu seperti minyak tanah dicampur bensin, atau bensin dengan cairan lainnya yang mengubah kualitas bensin tersebut.

    Sementara di sisi lain, Bambang menyampaikan berdasarkan spek dunia, khusus di Indonesia, masih terdapat BBM jenis RON 90. 

    “Itu standar spek dunia, hanya 90 saja yang ada di Indonesia, sebenarnya dimulainya dari 92, bahkan di era dulu ada RON 88. Jadi RON yang memang dibuat khusus untuk megara Indonesia. Nah 90 itu sama, jadi dibuat hanya untuk di Indonesia, negara lain itu jarang,” pungkasnya. 

    Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax.

    Hal ini disampaikan Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Ega memastikan bahwa produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

    “Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya,” kata Ega dalam rapat.

    Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga melakukan pengelolaan bahan bakar mulai dari terminal hingga ke SPBU.

    Sementara itu, proses pengangkutan bahan bakar dari kilang ke terminal dilakukan oleh kapal milik Pertamina.

    “Tidak ada proses perubahan RON, tetapi yang ada itu Pertamax kita tambahkan adiktif. Jadi di situ ada proses penambahan adiktif dan proses penambahan warna. Proses inilah yang memberikan keunggulan perbedaan dalam produk,” ujar Ega.

    Ega menjelaskan bahwa proses penambahan aditif ini dikenal sebagai injection blending.

    “Blending ini adalah proses yang common dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair, namanya ini bahan cair. Jadi pasti akan ada proses blending ketika kita menambahkan blending ini tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” ucapnya.

    Dia menambahkan bahwa setiap bahan bakar yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.

    “Setelah kita terima di terminal itu pun di terminal juga melakukan rutin pengujian kualitas produk di tempat-tempat Pertamina itu pun kita terus jaga sampai dengan ke SPBU,” tegasnya.

  • Kemlu Pulangkan 84 WNI Bermasalah Online Scam dari Myanmar – Halaman all

    Kemlu Pulangkan 84 WNI Bermasalah Online Scam dari Myanmar – Halaman all

    Kemlu RI memulangkan 84 WNI dari Myawaddy, Myanmar terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (27/2/2025).

    Tayang: Jumat, 28 Februari 2025 02:37 WIB

    tribunlampung.co.id

    PEMULANGAN WNI – Kemlu RI memulangkan 84 WNI dari Myawaddy, Myanmar menuju Maesot, Thailand pada Kamis (27/2/2025). Otoritas Thailand pun membantu melakukan pemeriksaan kesehatan bagi 84 WNI tersebut, serta imigrasi dan national referral mechanism untuk indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 84 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, Myanmar menuju Maesot, Thailand pada Kamis (27/2/2025).

    84 WNI itu terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan.

    Terdapat pula 3 orang ibu hamil dalam pemulangan ini.

    Menurut keterangan tertulis Kemlu RI, semua WNI itu dalam kondisi baik dan sehat.

    Sebelumnya, Tim Kemlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah berada di Maesot sejak 23 Februari 2025 untuk melakukan kontak intensif dengan berbagai pihak di Thailand dan Myanmar.

    Otoritas Thailand memberikan izin melintas bagi para WNI pada 27 Februari 2025 melalui 2nd Friendship Bridge yang berada di perbatasan Myawaddy dan Maesot.

    Setiba di wilayah Maesot, otoritas Thailand melakukan pemeriksaan kesehatan, imigrasi dan national referral mechanism untuk indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Turut hadir Gubernur Provinsi Tak untuk memonitor proses yang dijalankan otoritas Thailand.

    Selanjutnya, Tim Kemlu akan membawa para WNI itu ke Bangkok untuk diterbangkan menuju Tanah Air.

    Menurut rencana, 84 WNI itu akan tiba di Jakarta pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

    Kementerian/Lembaga terkait melalui koordinasi Kemenko Polkam akan memfasilitasi ketibaan para WNI dan proses asesmen lanjutan termasuk rehabilitasi sosial, sebelum dapat dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sambut Ramadan, Kapolri dan Panglima TNI Salurkan 161 Ribu Paket Bansos – Halaman all

    Sambut Ramadan, Kapolri dan Panglima TNI Salurkan 161 Ribu Paket Bansos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan bantuan sosial menjelang masuknya bulan Ramadan.

    Pemberian bantuan ini juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan para pejabat TNI-Polri.

    Tercatat, ada 161.411 paket yang dibagikan, dengan rincian 17.250 bantuan sosial (bansos) dibagikan kepada 55 elemen mahasiswa seluruh Indonesia.

    Jajaran Polda pun turut dibagikan bansos sebanyak 144.161 paket.

    Paket bansos yang diberikan tersebut berisi mie instan, beras, tepung terigu, gula pasir, dan minyak goreng.

    “Hari ini kita mendapatkan kesempatan bersama-sama berkumpul hari ini dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 1446 Hijriah dan hari ini secara serentak kita akan melaksanakan kegiatan bakti sosial bersama, gabungan bersama TNI, Polri dan seluruh OKP aliansi mahasiswa dan rekan-rekan BEM,” kata Listyo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/25).

    Listyo pun menyapa sejumlah perwakilan Polda untuk memastikan kesiapan pemberian bansos di daerah-daerah.

    Dengan begitu, bansos ini dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh di tiap daerah.

    “Saya kira ini tentunya bentuk dari kebersamaan antara TNI-Polri, dan stakeholder, pejabat di daerah, bersama-sama dengan elemen pemuda, elemen mahasiswa,” ujar Listyo.

    Diungkapkan Listyo, kegiatan ini diharapkan dapat dipertahankan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan membantu pemenuhan kebutuhan menjelang bulan suci Ramadan.

    Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut adanya kemungkinan kemungkinan perbedaan jatuhnya awal puasa Ramadhan 2025 antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan semua pihak bisa memprediksi waktu awal Ramadan.

    Meski begitu, Nasaruddin mengatakan bahwa keputusan Pemerintah mengenai awal Ramadan ditentukan oleh Sidang Isbat.

    “Ya semua orang bisa memprediksi. Tapi keputusan rapat menentukan esok,” kata Nasaruddin di kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dirinya mengatakan jika ada masyarakat yang telah menyaksikan hilal, maka bulan baru dalam kalender Hijriah sudah bisa ditetapkan.

    Hilal adalah bulan sabit muda yang pertama dilihat setelah terjadinya bulan baru.

    Terlihatnya hilal selama ini menjadi penentu awal Ramadan hingga Idul Fitri.

    “Kalau ada yang menyaksikan bulan, kenapa harus ditunda. Kalau enggak baru kita diskusi,” kata Nasaruddin.

    Nasaruddin mengatakan penentuan awal Ramadan akan dilakukan pada Sidang Isbat.

    “Besok kita Sidang Isbat. Besok kita tentukan. Hadirlah besok ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, BRIN memprediksi tanggal 1 Ramadhan 1446 H akan jatuh pada 2 Maret 2025 berdasarkan metode penentuan hisab dan rukyat.

    Prediksi kapan awal puasa Ramadhan 2025 tersebut berbeda dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah di mana 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025.

  • Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina – Halaman all

    Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, menyoroti dugaan penggunaan hutan lindung oleh PetroChina dalam kegiatan eksplorasi migas di Provinsi Jambi.

    Menurut Rocky, penggunaan kawasan hutan lindung oleh PetroChina telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, kata dia, terdapat dua sumur migas di kawasan hutan produksi, yakni Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2, yang juga menjadi perhatian dalam laporan BPK.

    “Ada pemakaian hutan lindung dan sudah menjadi temuan BPK,” kata Rocky dalam rapat kerja dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dalam rapat tersebut, Rocky mendorong SKK Migas untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

    “Tolong ditindaklanjuti karena itu ada temuan BPK ada permasalahan-permasalahan terkait pemakaian hutan lindung yang ada di Provinsi Jambi yang PetroChina tidak membayar PNBP-nya,” ujarnya.

    Dia meminta SKK Migas untuk mengawal proses harmonisasi antara PetroChina dan pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jambi.

    Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, Rocky berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat dapat meningkat.

    “Saya minta dari SKK Migas nanti Pak Djoko suapaya bisa ada pengawalan harmonisasi terkait dengan pemerintah daerah Provinsi Jambi supaya PAD Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bisa meningkat dan hasilnya bisa dinikmati oleh rakyat Provinsi Jambi,” ungkapnya.

  • Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset – Halaman all

    BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya terkait kasus penerimaan suapdan gratifikasi saat proses eksekusi aset sitaan sekitar 1500 orang korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS, saat eksekusi pengembalian 

    “Salah satu oknum Jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka,” kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

    Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu. Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

    Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat mendapat perintah melakukan eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar pasca-putusan pengadilan.

    Namun, jaksa Azam dibujuk oleh pengacara BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset para korban.

    Dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya diserahkan ke para korban, justru hanya dikembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

    Sementara, sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

    “Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M,” ucap Patris.

    Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

    “Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Sementara itu untuk tersangka OS dijelaskan Patris bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

    “Dan OS kami himbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

    Terhadap Azam Kejati menerapkan Pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan BG diterapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

  • Rapat Tingkat Menteri Rapat Bahas DTSEN, Cak Imin: Sudah Tahap Penyempurnaan – Halaman all

    Rapat Tingkat Menteri Rapat Bahas DTSEN, Cak Imin: Sudah Tahap Penyempurnaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kementerian dan lembaga melakukan Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Adapun rapat ini membahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah masuk pada tahap penyempurnaan.

    Menko PM, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan hal itu penting dilakukan agar penggunaan dan pemanfaatan data bisa valid dan akurat.

    “Sekarang kami sedang fokus pada penyempurnaan dan penguatan DTSEN. Penyempurnaan ini urgen agar pemanfaatan DTSEN bisa optimal, lengkap, akurat, aman, dan siap untuk digunakan,” jelas Cak Imin dalam jumpa pers usai rapat.

    Ia juga menekankan keakuratan DTSEN menjadi salah satu faktor kunci penghilangan kemiskinan ekstrem.

    Selain itu, penyempurnaan dan penguatan ekosistem DTSEN dilakukan melalui ground checking, serta pelibatan kepala daerah untuk memastikan validitas data.

    DTSEN, lanjut Cak Imin, akan merevolusi sistem data sosial dan ekonomi bangsa.

    Oleh karena itu, prosesnya harus dipastikan dengan teliti agar pemanfaatannya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden, kami perlu memastikan bahwa DTSEN ini akan menjadi basis data tunggal dalam penyaluran berbagai bantuan sosial-ekonomi untuk masyarakat. Agar penyaluran bisa tepat sasaran dan efektif untuk pengentasan kemiskinan,” tuturnya.

    Dalam upaya menyiapkan infrastruktur digital, Menko PM dan kementerian serta lembaga pelaksana DTSEN sepakat bahwa seluruh data akan diintegrasikan ke dalam satu platform.

    Nantinya, Pusat Data Nasional akan menjadi rumah untuk semua data, yang keamanannya dijamin oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN bertujuan mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian dan lembaga.

    Total 17 kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat yang berlangsung pada sore hari ini, yakni:

    Menko Perekonomian
    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    Kementerian Komunikasi dan Digital
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian Agama
    Kementerian Sosial
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Keuangan
    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
    Badan Pusat Statistik
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    (*)

  • Video Tak Hanya Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium – Halaman all

    Video Tak Hanya Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium – Halaman all

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023

    Tayang: Kamis, 27 Februari 2025 21:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Riva Siahaan.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini