Category: Tribunnews.com Nasional

  • Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara – Halaman all

    Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara. 

    Penyelewengan tersebut melalui solar bersubsidi ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

    “Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter, kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Penyelewengan diduga berjalan dua tahun itu kata Nunung, ditemukan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal. 

    Beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Sejumlah barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara di antaranya berupa 3 truk tangki berwarna biru. Kemudian 3 tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3000 liter. 

    Saat ini proses pengusutan masih dilakukan sejumlah orang diduga bertanggungjawab. 

    “Untuk dugaan pihak yang terlibat pertama adalah Saudara BK sebagai pihak yang mengelola lokasi. Saudara A sebagai pemilik SPBU Nelayan. Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk tanki, mobil tanki,” kata Nunung. 

    “Dan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” terangnya. 

    Peristiwa tersebut ditegaskannya merupakan dugaan tindak pidana. 

    “Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah. Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya. 

     

  • Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all

    Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah menyatakan, sejatinya perlu ada penguatan dari berbagai sektor terhadap Bakamla agar bisa menjadi Coast Guard laut di Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan Irvansyah saat rapat dengar pendapat Panja keamanan laut bersama Komisi I DPR RI, Senin (3/3/2025).

    “Bakamla perlu diperkuat sebagai Indonesia Coast Guard, sehingga menjadi instansi yang adaptif, responsif dan inklusif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di wilayah hukum perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Irvansyah dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Irvansyah, Indonesia saat ini ada dalam posisi membutuhkan coast guard untuk bertanggung jawab penuh terhadap keamanan lautnya.

    Pasalnya, saat ini mekanisme keamanan laut masih dinilai tumpang tindih dengan banyaknya pihak yang memiliki andil dalam persoalan tersebut.

    Seperti halnya yakni ada TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Direktorat Polisi Air dan Udara di bawah Polri.

    “Sangatlah penting bagi Indonesia memiliki Indonesia coast guard, yang dapat menjalankan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh, konkrit dan komprehensif,” kata dia.

    Tak hanya itu, dalam rapat ini Irvansyah juga mengeluhkan soal anggaran yang disebutnya belum ideal untuk Bakamla.

    Kata dia, anggaran Bakamla dari tahun 2020 sampai 2024 belum mencapai anggaran cukup bagi Bakamla sebagai coast guard. 

    “Pada tahun 2024 anggaran yang diakomodir baru mencapai 10 persen dari anggaran ideal kami,” kata dia.

    Terlebih, dengan keluarnya Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat anggaran Bakamla menurut dia, menjadi lebih sedikit.

    Hal tersebut diyakini oleh Irvansyah membuat keterbatasan bagi sumber daya yang harusnya dimaksimalkan oleh Bakamla.

    “Hal ini menyebabkan keterbatasan sumber daya Bakamla. Adanya inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, menyebabkan turunnya anggaran penyelenggaraan kemanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yuridiksi Indonesia yang diampu oleh Bakamla RI,” tutur dia.

    Lebih lanjut menurut Irvansyah, keterbatasan Bakamla juga  terdapat pada jumlah personel.

    Kata dia, jumlah personel yang hanya sekitar 1.300 orang itu masih belum dapat membuat Bakamla sebagai coast guard laut Indonesia bekerja secara optimal.

    “Bakamla yang saat ini merupakan koordinator pelaksanaan patroli bersama dan selaku representasi dr indonesia coast guard dlm kegiatan internasional, masih blm dapat melaksanakan kinerja yang optimal,” kata dia.

    “Dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya, dan personel Bakamla saat ini masih 1300-an orang. Yang tersebar baik di pusat, di daerah, maupun di kapal,” tandasnya.

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran atau Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. 

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri.

    1. Tanggal Merah dan Libur Nasional 2025

    Pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    2. Cuti Bersama Idul Fitri

    Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) 2025. 

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025

    Banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.

    Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Irjen Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. – Halaman all

    Irjen Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. – Halaman all

    Berikut profil Irjen Ibnu Suhendra yang pernah tangani kasus-kasus penting terkait terorisme, cek lengkapnya di sini

    Tayang: Senin, 3 Maret 2025 11:22 WIB

    SURYA.CO.ID/Haorrahman

    PROFIL POLISI – Irjen Pol Ibnu Suhendra bersama Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani saat meninjau pelaksanaan vaksinasi yang digelar di Balai Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Rabu (19/1/2022). Berikut profil Irjen Ibnu Suhendra lengkap dengan daftar kasus yang pernah ditangani 

    TRIBUNNEWS.COM – Irjen Pol. Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri kelahiran Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 31 Maret 1971.

    Irjen Pol. Ibnu Suhendra merupakan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI). 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Jenderal Bintang Dua ini berpengalaman dalam bidang Reserse. 

    Irjen Ibnu Suhendra sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Kasus Penting yang Ditangani

    Irjen Pol Ibnu Suhendra diketahui pernah menangani beberapa kasus besar.

    Mulai dari Bom Bali II, Operasi Penegakan Hukum di Poso hingga Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Berikut daftar lengkap kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)

    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)

    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Exstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembkan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radio Active di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mudik Gratis 2025 Pemkab Tangerang: Kuota 2.530 Penumpang dan Tersedia 16 Rute Tujuan Jawa-Sumatra – Halaman all

    Mudik Gratis 2025 Pemkab Tangerang: Kuota 2.530 Penumpang dan Tersedia 16 Rute Tujuan Jawa-Sumatra – Halaman all

    Informasi program mudik gratis 2025 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang) tersedia kuota mencapai 2.530 penumpang.

    Tayang: Senin, 3 Maret 2025 09:54 WIB

    Instagram @dishubkabtang

    MUDIK GRATIS 2025 – Pengumuman program mudik gratis 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang di Instagram @dishubkabtang diunduh Senin (3/3/2025). Informasi program mudik gratis 2025 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang) tersedia kuota mencapai 2.530 penumpang. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi program mudik gratis 2025 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang).

    Dalam rangka menyambut Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemkab Tangerang melalui dinas perhubungan menyelenggarakan program mudik gratis 2025.

    Program mudik gratis 2025 Pemkab Tangerang diinformasikan melalui Instagram resmi Dishub Kabupaten Tangeran @dishubkabtang.

    Merujuk pada informasi dari Instagram @dishubkabtang, diketahui mudik gratis 2025 Pemkab Tangerang rute 16 jurusan kota/kabupaten tujuan mudik di Jawa dan di Sumatera.

    Sementara itu, kuota mudik gratis 2025 Pemkab Tangerang tersedia mencapai 2.530 penumpang.

    Selengkapnya, simak daftar kota/kabupaten tujuan mudik gratis 2025 Pemkab Tangerang, berikut ini.

    1. Jawa Tengah:

    Tegal 
    Semarang 
    Solo 
    Wonogiri 
    Purworejo 
    Wonosobo 
    Magelang 

    2. Jawa Barat:

    3. Jawa Timur:

    Madiun
    Surabaya 
    Malang 
    Banyuwangi 
    Pacitan

    4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):

    Yogyakarta

    5. Sumatera:

    Lampung.

    Adapun rute tersebut telah ditambah dari jumlah tujuan mudik gratis Pemkab Tangerang tahun lalu.

    Sementara itu, terkait pendaftaran mudik gratis 2025, Pemkab Tangerang belum menginformasikan kapan dibukanya.

    Begitu juga dengan cara dan syarat daftar mudik gratis 2025 Pemkab Tangerang.

    Demikian juga dengan armada yang dipakai untuk mudik gratis 2025 Pemkab Tangerang.

    Masyarakat atau calon pemudik dihimbau untuk mengecek informasi secara berkala Instagram @dishubkabtang untuk mengentahui pada program mudik gratis 2025 ini dibuka.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Simak Cara Daftar Online di PINTAR BI dan Syaratnya – Halaman all

    Jadwal Penukaran Uang Baru 2025, Simak Cara Daftar Online di PINTAR BI dan Syaratnya – Halaman all

    Inilah jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI dan syarat saat melakukan penukaran di Bank Indonesia.

    Tayang: Senin, 3 Maret 2025 08:42 WIB

    Tribun Jabar/Gani Kurniawan

    PENUKARAN UANG BARU – Warga antre saat menukar uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). Inilah jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI dan syarat penukaran di Bank Indonesia. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal penukaran uang baru 2025 lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI.

    Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.

    BI juga telah telah mengumumkan jadwal penukaran uang baru 2025, lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI.

    Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

    Adapun jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia).

    Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 mulai hari ini, Senin (3/3/2025).

    Batas waktu penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia periode terakhir sampai Kamis, 27 Maret 2025.

    Selengkapnya, simak penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini.

    Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.⁣
    Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣
    Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣
    Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.⁣

    Cara Daftar Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia

    Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    Buka website PINTAR: https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK
    Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
    Kemudian, pilih ‘Provinsi’ sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
    Klik ‘Lihat Lokasi’ untuk melihat lokasi penukaran terdekat
    Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik ‘Pilih’
    Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik ‘Lanjutkan’
    Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
    Checklist kotak pernyataan, lalu klik ‘Pesan’
    Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
    Simpan bukti pemesanan. 
    Unduh bukti pemesanan dengan mengklik ‘Download Bukti Pemesanan’
    Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

    Syarat Penukaran Uang Baru 2025

    Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    1. Membawa Kartu Identitas Asli (KTP)

    Saat datang ke lokasi kas keliling, pastikan Anda membawa KTP asli sebagai syarat utama verifikasi identitas.

    2. Membawa Bukti Pendaftaran Online

    Bukti pendaftaran yang telah dicetak atau disimpan di perangkat digital wajib dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.

    3. Mematuhi Batas Maksimal Penukaran

    Bank Indonesia biasanya menetapkan batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukar per orang. 

    Pastikan sudah mengetahui batas ini sebelum melakukan pendaftaran.

    4. Datang Tepat Waktu

    Pastikan datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah dipilih saat pendaftaran online. 

    Keterlambatan dapat menyebabkan pembatalan hak penukaran.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Bobby)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Evakuasi Jenazah Lilie Wijayanti, Pendaki Carstensz Gunakan Helikopter, Sempat Terhambat Cuaca – Halaman all

    Evakuasi Jenazah Lilie Wijayanti, Pendaki Carstensz Gunakan Helikopter, Sempat Terhambat Cuaca – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jenazah Lilie Wijayanti Poegiono berhasil dievakuasi dari Puncak Carstensz Pyramid, Papua Tengah, Senin (3/3/2025).

    Sebelumnya, proses evakuasi jenazah Lilie sempat mengalami kendala cuaca dan medan sulit. 

    Evakuasi pun dilakukan menggunakan Helikopter Komala Indonesia AS 350 B3/PK-KIE.

    Dikutip dari Tribun-Papua.com, evakuasi jenazah Lilie berlangsung pukul 05:40 WIT-06:53 WIT dan mendarat di Helipad Bandara Mozes Kilangin Timika.

    Kemudian, jenazah disemayamkan sementara di RSUD Mimika, sebelum diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat.

    Pada Minggu (2/2/2025), ia belum dievakuasi dari Puncak Carstensz Pyramid lantaran cuaca yang buruk. 

    Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mimika, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bily Hildiarto Budiman, mengonfirmasi hal tersebut. 

    “Kondisi cuaca yang kurang bagus, sehingga belum dilakukan evakuasi terhadap jenazah Lilie yang masih berada di basecamp,” katanya, Minggu.

    Bily menyatakan, pihaknya harus menunda proses evakuasi terhadap jenazah Lilie karena kondisi cuaca kurang bagus di Mimika. 

    Faktor tersebut, menjadi alasan mengapa proses evakuasi akan dilakukan pada Senin, hari ini.

    Sementara itu, jenazah Elsa Laksono telah dievakuasi ke RSUD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu.

    Elsa adalah rekan Lilie, dan sahabat sejak sekolah SMA di Malang, Jawa Timur.

    Setibanya di RSUD Mimika, jenazah langsung ditempatkan di ruang jenazah

    Keduanya, diduga  terindikasi terkena gejala Acute Mountain Sickness (AMS) atau penyakit ketinggian.

    Diketahui, dua pendaki Puncak Gunung Cartenz Pyramid dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (1/3/2025). 

    Dua pendaki perempuan bernama Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono, meninggal dunia saat perjalanan turun dari Puncak Carstenz Pyramid.

    Sementara dua pendaki lainnya, Indira Alaika dan Saroni, juga mengalami gejala AMS, namun kondisinya stabil. Keduanya sudah dievakuasi ke Timika.

    Lilie dan Elsa melakukan pendakian bersama tiga pendaki WNI lainnya, yakni Indira Alaika, Alvin Reggy, dan Saroni.

    Pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 22.30 WIT, terdapat informasi dari penanggung jawab terkait insiden tersebut.

    15 Pendaki yang Naik ke Puncak Carstensz, Termasuk Lilie dan Elsa

    Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono, termasuk dalam rombongan 15 orang yang terdiri dari 10 pendaki dan 5 pemandu. 

    Namun, Lilie dan Elsa meninggal dunia pada Sabtu (1/3/2025).

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mimika, I Wayan Suyatna, mengonfirmasi hal tersebut.

    “Mereka yang melakukan pendakian ada 15 orang terdiri dari 10 orang pendaki dan 5 orang guide.

    Lilie dan Elsa dinyatakan meninggal dunia dalam pendakian tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Daftar nama rombongan tersebut, yakni:

    – Pendaki

    Fiersa Besari 
    Indira Alaika 
    Furki Rahmi Syahroni 
    Elsa Laksono 
    Lilie Wijayanti Poegiono 
    Saroni 
    Ludy Hadiyanto 
    WNA Turki 
    WNA Turki 
    WNA Rusia 

    – Pemandu 

    Nurhuda 
    Alvin Perdana 
    Arlen Kolinug 
    Jeni Dainga 
    Ruslan

    Dari 15 orang yang terlibat tersebut, 4 orang telah dievakuasi dalam keadaan selamat ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    “Empat orang pendaki yang telah dievakuasi dan saat ini ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Timika atas nama Indira Alaika, Saroni, Elsa Laksono, dan Ruslan (guide),” ungkap Wayan.

    Lebih lanjut, Wayan menjelaskan, Indira, Saroni, dan Ruslan dalam keadaan selamat, sedangkan Elsa dinyatakan meninggal dunia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Jenazah Pendaki Puncak Cartenz Pyramid Papua, Lilie Wijayanti Dievakuasi ke Timika

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Marselinus Labu Lela, Kompas.com)

  • Proses Evakuasi Jenazah 2 Pendaki Carstensz, Elsa dan Lilie, Selanjutnya Diterbangkan ke Jakarta – Halaman all

    Proses Evakuasi Jenazah 2 Pendaki Carstensz, Elsa dan Lilie, Selanjutnya Diterbangkan ke Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses evakuasi jenazah dua pendaki Puncak Carstensz Pyramid, Papua Tengah, yakni Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono, sempat mengalami kendala cuaca dan medan sulit. 

    Evakuasi terhadap dua jenazah yang meninggal saat mendaki ini, harus dilakukan menggunakan helikopter.

    Sebelumnya, dua pendaki tersebut, terindikasi terkena gejala Acute Mountain Sickness (AMS) atau penyakit ketinggian hingga meninggal dunia.

    Jenazah Lilie Wijayanti dikabarkan masih berada di lokasi kejadian dan rencananya dievakuasi pada Senin, 3 Maret 2025.

    Mengingat medan yang sulit, evakuasi dilakukan menggunakan helikopter.

    Dikutip dari Kompas.com, jenazah pendaki Lilie Wilayanti Poegiono belum dievakuasi dari Puncak Carstensz Pyramid lantaran cuaca yang buruk. 

    Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mimika, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bily Hildiarto Budiman, mengonfirmasi hal tersebut. 

    “Kondisi cuaca yang kurang bagus, sehingga belum dilakukan evakuasi terhadap jenazah Lilie yang masih berada di basecamp,” katanya, Minggu.

    Bily menyatakan, pihaknya harus menunda proses evakuasi terhadap jenazah Lilie karena kondisi cuaca kurang bagus di Mimika. 

    Oleh karena itu, proses evakuasi akan dilakukan pada Senin, hari ini.

    “Rencana tadi mau dievakuasi, tetapi cuaca kurang bagus, sehingga ditunda besok (hari ini) dilakukan evakuasi. Jenazahnya sudah di basecamp, tinggal dilakukan evakuasi ke Mimika,” ungkapnya. 

    Analis Basarnas, Joshua Banjarnahor, juga mengatakan bahwa cuaca buruk membuat proses evakuasi tidak bisa dilakukan menggunakan helikopter. 

    “Besok (hari ini) evakuasi akan dilanjutkan kembali,” katanya.

    Sementara itu, jenazah Elsa Laksono telah dievakuasi ke RSUD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu.

    Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah menggunakan helikopter, lantaran medan yang sulit dijangkau.

    Setibanya di RSUD Mimika, jenazah ditempatkan di ruang jenazah.

    Dikutip dari Tribun-Papua.com, Kapolres Mimika, AKBP Bily Hildiarto Budiman, mengonfirmasi satu jenazah berhasil dievakuasi pada Minggu.

    “Mereka meninggal karena hipotermia atau AMS. Satu jenazah sudah dievakuasi hari ini (Minggu),” ungkapnya.

    Nantinya, setelah semua jenazah dievakuasi, keduanya akan diterbangkan ke Jakarta untuk proses selanjutnya.

    Keluarga akan Jemput Jenazah di Jakarta

    Frigard H (68), suami Lilie Wijayanti Poegiono, mengatakan dirinya berencana menjemput jenazah istrinya ketika sudah tiba di Jakarta. 

    Sebelumnya, Frigard mengaku, menerima kabar kejadian yang menimpa sang istri pada 1 Maret 2025.

    “Ya, rencananya nanti kami akan jemput jika memang sudah di Jakarta. Tapi, informasi terkini baru turun ke basecamp.”

    “Dan rencananya penerbangan ke Jakarta itu besok (Senin),” kata Frigard saat ditemui di rumahnya, Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/3/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Lebih lanjut, Frigard menyebut, kedua anaknya yang berada di Jepang dan Singapura telah diberitahu mengenai kejadian tersebut.

    “Saya hanya bisa mendoakan sekarang. Semoga selamat evakuasinya, karena kalau selamat dalam hal hidup sebagai manusia sudah enggak, walau tak menutup kemungkinan kuasa Tuhan,” ucapnya. 

    Diketahui, dua pendaki Puncak Gunung Cartenz Pyramid dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (1/3/2025). 

    Dua pendaki perempuan bernama Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono, meninggal dunia pada saat perjalanan turun dari Puncak Carstenz Pyramid.

    Sementara dua pendaki lainnya, Indira Alaika dan Saroni, juga mengalami gejala AMS, namun kondisinya stabil. Keduanya sudah dievakuasi ke Timika.

    Lilie dan Elsa melakukan pendakian bersama tiga pendaki WNI lainnya, yakni Indira Alaika, Alvin Reggy, dan Saroni.

    Pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 22.30 WIT, terdapat informasi dari penanggung jawab terkait insiden tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Evakuasi Jenazah Pendaki Puncak Pyramid Cartenz: Satu Tiba di RSUD Mimika, 1 Lagi Menunggu Giliran dan TribunJabar.id dengan judul Pendaki Bandung Meninggal Saat Daki Puncak Carstensz Pyramid, Suami Ungkap Alasan Mengizinkan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

    Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

    Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    “Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

    Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

    Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

    Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

    “[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.

    RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribunjogja.com/Istimewa)

    Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

    “Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.

    Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

    Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

  • Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang – Halaman all

    Anggota Komisi IV DPR Minta Integrasi Perizinan KKP-BPN-Pemda Demi Hindari Kasus Pagar Laut Terulang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saa’dah mengusulkan integrasi dan digitalisasi perizinan ruang laut dan pesisir antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Daerah. 

    Usulan ini untuk menghindari terulangnya kasus pagar laut serta munculnya pelanggaran ruang laut dan pesisir diberbagai daerah.

    “Sistem satu pintu ini bisa mengurangi birokrasi berbelit, menekan praktik korupsi, dan mencegah konflik penguasaan ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir. Sebab pola ini menekankan proses yang transparan dan publik bisa ikut mengawasi,” ujar Rina Saa’dah melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2025). 

    Saat ini izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan kewenangan KKP yang telah dilakukan melalui sistem OSS dan e-sea.kkp.go.id. 

    Namun izin ini terkait erat dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah serta Kementerian ATR/BPN dalam hal penerbitan Hak Atas Tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Melalui integrasi dan digitalisasi perizinan tersebut diharapkan semua persoalan bisa diselesaikan dalam satu pintu. Selain itu melalui cara ini juga terjadi sinkronisasi dan kerjasama antar instansi sehingga potensi tumpang tindih data maupun perizinan bisa dihindari atau diketahui sejak dini,” jelasnya. 

    Rina juga mengusulkan integrasi perizinan dilakukan dengan membangun platform portal terpadu. 

    Tujuannya memudahkan proses perizinan sehingga pemohon hanya perlu mengakses satu portal resmi untuk semua jenis izin terkait pemanfaatan ruang laut dan pesisir. 

    Selain itu melalui pola ini juga menciptakan proses yang transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui proses perizinan secara online.

    “Dalam pelaksanaannya juga bisa memanfaatkan sistem berbasis GIS (Geographic Information System) untuk memantau batas wilayah laut dan daratan maupun mengintegrasikan dengan Big Data Ocean yang sedang dikembangkan oleh KKP guna memperkuat pengawasan secara real time, selain dengan patroli berkala dan mekanisme pelaporan cepat untuk mencegah Pembangunan dan kegiatan illegal,” jelas Rina.

    Untuk itu Rina menegaskan perlu adanya regulasi yang lebih jelas soal batas pemanfaatan ruang laut dan pesisir, serta peran Kementerian ATR/BPN maupun pihak lain yang terkait, seperti penegak hukum. 

    Sehingga tindakan terhadap pelanggar, termasuk sanksi administratif dan pidana jika diperlukan bisa dilakukan dengan lebih tegas dan jelas.

    Mengingat kawasan pesisir dan ruang laut adalah area publik, Rina juga mengingatkan perlu adanya kanal aduan masyarakat yang efektif. 

    Hal ini agar nelayan atau warga pesisir bisa melaporkan jika terjadi proyek maupun kegiatan mencurigakan oleh pemegang izin. 

    Sebab, nelayan maupun masyarakat sekitar merupakan pihak yang merasakan langsung akibat kegiatan pemanfatan ruang kaut dan pesisir.

    ”Melibatkan nelayan dan komunitas pesisir dalam perencanaan tata ruang penting untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.