Category: Tribunnews.com Nasional

  • KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    Adapun 11 mobil yang disita dari kediaman Japto di antaranya, yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. 

    Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penyidik KPK pun telah memeriksa Japto sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton (batu bara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto.

  • Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Merespons hal tersebut, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penyelenggara retret mempunyai mekanisme dalam melaksanakan kegiatan retret.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Ia meyakini, Kemendagri dalam menyelenggarakan kegiatan retret sudah sesuai aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari 2025 tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Mensesneg

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan retret.

    “Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengadukan laporan kepada penegak hukum.

    Prasetyo hanya menegaskan, pemerintah selalu transparan dalam menggelar setiap kegiatan.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Semua bisa kita buka,” ucapnya.

    Mengenai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam kegiatan tersebut, Prasetyo memastikan, tidak ada yang dilanggar. 

    PT tersebut, merupakan pengelola acara, dan penunjukkannya telah sesuai prosedur.

    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

    Wamendagri

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, juga memastikan retret kepala daerah dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin.

    Terkait penggunaan anggaran, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

    Ia berujar, seluruh pelaksanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” jelasnya.

    Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK. 

    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucapnya.

    Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga, ada konflik kepentingan dalam kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Ia mengatakan, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan.”

    “Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini.”

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)

  • Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi hingga 11 Maret 2025, Berikut Penjelasan BMKG – Halaman all

    Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi hingga 11 Maret 2025, Berikut Penjelasan BMKG – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, hujan dengan intensitas sangat lebat hingga ekstrem masih terjadi  hingga 11 Maret 2025.

    Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menyampaikan hujan dengan intensitas tinggi berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di bagian barat dan Kepulauan Papua.

    Gelombang atmosfer seperti Rossby Ekuatorial, Low Frequency, dan Kelvin diprediksi tetap aktif di sebagian besar Sumatra, Jawa bagian Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, serta Kepulauan Papua yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan awan hujan dengan intensitas bervariasi di wilayah-wilayah tersebut.

    “Curah hujan tinggi masih berpotensi terjadi dan perlu diwaspadai, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terdampak cuaca ekstrem,” ungkapnya dalam keterangan, Selasa (4/3/2025).

    Guswanto menerangkan, analisis terbaru juga menunjukkan terbentuknya sirkulasi siklonik di Samudra Hindia, tepatnya di Barat Aceh, serta di Selatan Papua.

    Keberadaan sirkulasi siklonik ini menyebabkan perlambatan kecepatan angin atau konvergensi di berbagai perairan, termasuk Laut Natuna, Laut Banda, perairan selatan Sulawesi, Laut Arafuru, dan Maluku.

    Selain itu, daerah pertemuan angin (konfluensi) juga terdeteksi membentang di Laut Flores, Laut Banda, Laut Arafuru, hingga Papua bagian selatan.

    Daerah perlambatan kecepatan angin (konvergensi) lainnya juga terpantau memanjang dari Pesisir Timur Riau hingga Kep. Riau, dari Sumatra Barat hingga Sumatra Selatan, dari Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga Selatan Jawa Barat, dari Kalimantan Timur hingga Kalimantan Selatan, dari Laut Sulawesi hingga Kalimantan Timur.

    Kondisi ini berpotensi memicu peningkatan curah hujan di wilayah-wilayah tersebut dan dapat berdampak pada aktivitas maritim serta masyarakat pesisir.

    Di sisi lain, fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO) yang masih aktif di Kepulauan Papua turut memperkuat dinamika atmosfer di kawasan timur Indonesia.

    MJO berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas konveksi yang dapat memperbesar potensi hujan deras di sejumlah wilayah.

    Sementara itu, analisis labilitas lokal mengindikasikan potensi signifikan untuk perkembangan awan konvektif di berbagai daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, serta hampir seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Labilitas atmosfer ini berperan dalam mendukung proses pembentukan awan hujan, terutama pada siang hingga sore atau malam hari.

    “Dengan meningkatnya aktivitas atmosfer ini, BMKG mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk tetap waspada terhadap potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat, angin kencang, hingga kemungkinan banjir di daerah rawan. Pemantauan cuaca secara berkala sangat penting untuk mengantisipasi dampak dari dinamika atmosfer yang terus berkembang,” ujar Guswanto.

    Pemda Harus Siap Siaga Respons Peringatan Cuaca Ekstrem

    Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menegaskan  peran serta pemerintah daerah dalam mitigasi bencana sangat krusial, terutama dalam memastikan bahwa setiap peringatan dini ditindaklanjuti dengan langkah antisipatif di lapangan.

    Dwikorita mengatakan bahwa peringatan dini bukan sekadar informasi, tetapi juga seruan untuk tindakan nyata.

    Awan gelap menyelimuti gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/11/2021). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang untuk berbagai wilayah di Indonesia hingga 6 November 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Kecepatan dan kesiapan dalam merespons peringatan dini cuaca ekstrem sangat menentukan upaya mitigasi risiko, baik dari segi korban jiwa maupun kerugian materiil.

    “Kami terus menyampaikan peringatan dini cuaca ekstrem melalui berbagai kanal komunikasi resmi, termasuk website, aplikasi mobile, sms blasting dan media sosial BMKG,” ujar Dwikorita di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Dwikorita mengungkapkan, BMKG memahami bahwa banyak daerah saat ini dipimpin oleh kepala daerah baru yang mungkin masih dalam proses adaptasi dengan perangkat di bawahnya.

    Oleh karena itu, BMKG siap memberikan pendampingan lebih lanjut, agar pemahaman terhadap sistem peringatan dini semakin optimal dan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan mitigasi yang efektif.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengakses informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan lebih dini. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, BMKG, dan masyarakat, diharapkan dampak dari bencana akibat cuaca ekstrem dapat diminimalkan,” pesan Dwikorita.

  • Mudik Gratis ASDP 2025 via Bus dan Kapal Ferry Dibuka: Cek Rute Tujuan, Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Mudik Gratis ASDP 2025 via Bus dan Kapal Ferry Dibuka: Cek Rute Tujuan, Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Informasi lengkap program mudik gratis 2025 dari perusahaan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry dengan keberangkatan dari Jakarta, Bajoe dan Baubau.

    Tayang: Selasa, 4 Maret 2025 09:16 WIB

    Instagram @asdp_id

    MUDIK GRATIS 2025 – Pengumuman pendaftaran mudik gratis ASDP 2025 via bus dan kapal ferry di Instagram @asdp_id diunggah Senin (3/3/2025). Informasi lengkap program mudik gratis 2025 dari perusahaan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry dengan keberangkatan dari Jakarta, Bajoe dan Baubau. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi lengkap program mudik gratis 2025 dari perusahaan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry.

    Sambut Lebaran Idul Fitri 1446 H, ASDP menyelenggarakan program mudik gratis 2025 via bus dan Kapal Ferry.

    Pendaftaran Mudik Gratis ASDP 2025 sudah dibuka sampai dengan 17 Maret 2025, 

    ASDP menyediakan berbagai rute perjalanan untuk Mudik Gratis ASDP 2025 dengan keberangkatan dari Jakarta, Bajoe dan Baubau.

    Sementara untuk rute Mudik Gratis ASDP 2025 via Kapal Ferry akan dibagi dua khusus penumpang dan khusus pengguna kendaraan roda 2.

    Keberangkatan Mudik Gratis ASDP 2025 akan dilaksanakan serentak pada 27 Maret 2025.

    Lantas, apa saja syarat daftar Mudik Gratis ASDP 2025?

    Selengkapnya simak rute tujuan, syarat dan cara daftar Mudik Gratis ASDP 2025, dikutip dari Instagram @asdp_id, berikut ini.

    1. Keberangkatan Jakarta

    Moda: Bus pariwisata

    Rute: Jakarta – Bandar Lampung (via Kalianda).

    2. Keberangkatan Bajoe

    Moda: Kapal Ferry (khusus pejalan kaki Golongan 1)

    Rute:

    Bajoe – Kolaka
    Siwa – Tobaku
    Sabatung – Balanglompo

    3. Keberangkatan Baubau

    Moda: Kapal Ferry (khusus kendaraan roda 2 Golongan 2)

    Rute:

    Kendari – Langara
    Tampo – Torobulu
    Labuan – Amolengo
    Baubau – Waara
    Raha – Pure

    Program Mudik Gratis ini TIDAK memungut biaya; 
    Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); 
    Calon peserta mudik BELUM/TIDAK melakukan pendaftaran di BUMN lain; 
    Calon peserta mudik BERSEDIA diverifikasi oleh panitia BUMN penyelenggara; 
    Peserta Mudik adalah peserta yang telah LOLOS verifikasi oleh panitia BUMN penyelenggara dan disesuaikan dengan kuota yang tersedia; 
    Peserta yang telah lolos verifikasi TIDAK BOLEH mengundurkan diri; 
    Peserta WAJIB untuk melakukan daftar ulang dan pengambilan tiket serta merchandise di waktu dan tempat yang telah ditentukan; 
    Peserta TIDAK BOLEH memperjualbelikan dan memindahtangankan tiket kepada pihak lain (Tiket harus sesuai dengan KTP/NIK yang telah didaftarkan);
    Peserta BERSEDIA menggunakan atribut seperti: Baju, Topi, Nametag yang diberikan oleh Panitia/BUMN penyelenggara; 
    Peserta WAJIB datang tepat waktu di lokasi dan jam keberangkatan yang telah ditentukan; 
    Peserta DILARANG KERAS menggunakan/membawa narkoba/obat-obatan terlarang serta membawa senjata tajam; 
    Peserta DILARANG KERAS membawa hewan peliharaan (seperti burung, kucing. anjing, ayam, dll);
    Peserta WAJIB mematuhi peraturan yang berlaku.

    Calon pemudik dapat mendaftar Mudik Gratis ASDP 2025 melalui link berikut: KLIK 

    Jika kuota sudah terpenuhi, maka link pendaftaran tersebut akan ditutup.

    Jadi calon pemudik dapat segera mengakses link daftar tersebut untuk menikmati program Mudik Gratis ASDP 2025.

    Informasi lengkap terkait pendaftaran Mudik Gratis ASDP 2025 dapat dicek melalui Instagram @asdp_id.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Berikut profil Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung yang kini menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

    Tayang: Selasa, 4 Maret 2025 08:14 WIB

    KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI

    PROFIL POLISI – Kombes Pol Aswin Sipayung saat menjadi Kapolrestabes Bandung , ketika sedang melayat ke rumah salah seorang suporter Persib yang meninggal saat laga Persib kontra Persebaya, Sabtu (18/6/2022) malam. 

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri kelahiran Belawan pada 18 Mei 1971.

    Brigjen Pol Aswin Sipayung merupakan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

    Jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri, diemban Brigjen Pol Aswin Sipayung sejak 27 Maret 2023.

    Sebelumnya, Brigjen Aswin menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung.

    Sebagai informasi, Brigjen Pol Aswin Sipayung adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol Akabri 1993.

    Jenderal Bintang Satu ini berpengalaman dalam bidang reserse.

    Pendidikan

    AKABRI (1993)
    PTIK
    SESPIM
    SESKO TNI (2019)

    Jabatan

    Brigjen Pol Aswin Sipayung memiliki pengalaman yang malang melintang di dunia Bhayangkara.

    Jabatan pertamanya diawali di tahun 2007 sebagai Kapolsek Metro Kebon Jeruk.

    Kariernya kian menanjak hingga akhirnya kini menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

    Berikut daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Brigjen Aswin dikutip dari Wikipedia :

    Kapolsek Metro Kebon Jeruk (2007)
    Kabagbinopsnal Ditpamovit Polda Metro Jaya (2013)
    Kapolres KP3 Belawan (2013–2015)
    Wadireskrimsus Polda Kalimantan Timur (2015–2017)
    Dirresnarkoba Polda Papua Barat (2017–2018)
    Dirreskrimsus Polda Lampung (2018–2019)
    Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri (2019–2020)
    Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (2020–2021)
    Kapolrestabes Bandung (2021–2023)
    Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri (2023—Sekarang)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasan Nasbi mengatakan Kemendagri sebagai penyelenggara retret memiliki mekanisme dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Hasan meyakini bahwa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan retret tersebut telah sesuai dengan aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

  • KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Ada 11 Debitur Terlibat – Halaman all

    KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Ada 11 Debitur Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Komisi antikorupsi mengungkap ada 11 debitur yang menerima fasilitas kredit ekspor LPEI.

    Dari total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun.

    “Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” kata Kasatgas Penyidik Budi Sokmo dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    KPK baru mengungkap 1 debitur yang mendapatkan kredit dari LPEI dan diduga telah terjadi fraud atau kecurangan. 1 perusahaan tersebut yakni PT Petro Energy (PE).

    Kepada debitur dimaksud, KPK mengungkap bahwa LPEI sejak 2015 telah menyalurkan fasilitas kredit sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar.

    Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    KPK telah menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut.

    Mereka yaitu Dwi wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.

    Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal debitur lainnya.

    “10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi. 

    Budi bilang, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. 

    Mereka diduga melakukan side-streaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

    Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

    Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

    “Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur],” tutur Budi.

  • Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all

    Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait gaya hedon Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Dalam sosial media tampak Irjen Rosyanto merayakan ulang tahunnya dengan acara yang tergolong mewah.

    Menurut Trunoyudo, acara ulang tahun yang digelar Kapolda Kalsel itu bersama internal di kantornya.

    “Ada dua konteks di sini dalam hal kegiatan itu berlangsung di tempat kantor tentunya ini juga tidak membuat suatu terlihat pada konteks, apakah ini berbayar atau tidak artinya disini kedinasan artinya internal wujud apresiasi syukuran yang sudah disampaikan oleh Polda Kalsel,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Dia menuturkan bahwa acara itu juga dalam rangka persiapan menjelang bulan puasa bulan Ramadan termasuk mengundang para masyarakat dan khususnya adalah anak-anak yatim piatu.

    Pada konteks berikutnya Propam sudah memberikan keterangan melalui kanal media sosial.

    “Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinyaan masyarakstdan tentunya Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinya,” tambah Trunoyudo.

    Polri memastikan nantinya Propa yang melihat terkait sistem profesional kode etik profesi.

    Semua itu akan dilihat secara etis kemudia dilihat secara disiplin.

    “Tentunya harapannya juga ini bisa tetap dijaga oleh Propam,” pungkasnya.

    Diketahui, gaya hidup istri dan anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan ramai jadi sorotan publik lantaran diduga flexing kemewahan.

    Nama Ghazyendha Aditya Pratama pertama kali menjadi sorotan saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk sang ayah di akun X melalui iklan.

    Selain itu, ia juga kedapatan pamer sedang menaiki jet pribadi hingga melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.

    Tak hanya sang anak, istri Rosyanto, Yeni Susanty, kini terkena imbas karena juga diduga doyan flexing.

    Belum lapor LHKPN

    Usut punya usut, ternyata Irjen Polisi Rosyanto belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Berdasarkan data base kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu Irjen Rosyanto mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika mengalami kendala.

    Sehingga pelaporan LHKPN dapat dipenuhi secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan pengisiannya.

    Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instumen penting sebagai langkah terdepan mencegah korupsi.

    ‘Setiap pelaporan LHKPN, sebagai instrumen pencegahan korupsi, akan dilakukan analisis administratif, kemudian dipublikasikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” katanya.

    Banyak publik ingin tahu berapa gaji Irjen Rosyanto Yudha hingga mampu memberikan fasilitas mewah dan mahal kepada anak dan istrinya.

    Besaran gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.

    Jika dilihat dari gaji Rosyanto Yudha yang berpangkat Irjen, diketahui memiliki gaji bulanan berkisar Rp3,6 juta hingga Rp6 juta per bulan.

    Berikut daftar gaji Polri terbaru di 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

    1. Golongan I (Tamtama)

    Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
    Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
    Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

    2. Golongan II (Bintara)

    Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
    Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
    Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp4.355.400

    3. Golongan III (Perwira Pertama)

    Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

    4. Golongan IV (Perwira Menengah)

    Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
    Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

    5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

    Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
    Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
    Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

  • Masyarakat Resah Buntut Skandal Korupsi BBM, Fraksi PDI Perjuangan DPR Sidak SPBU Pertamina – Halaman all

    Masyarakat Resah Buntut Skandal Korupsi BBM, Fraksi PDI Perjuangan DPR Sidak SPBU Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pertamina.

    Sidak dilakukan menyusul keresahan masyarakat dampak dari kasus dugaan mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun. 

    Fraksi PDIP sekaligus ingin menjaring aspirasi dari konsumen dan pengelola SPBU.

    Sidak ini dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP dari Komisi VI DPR yang membidangi urusan Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN. 

    Sidak dilakukan di SPBU Palmerah Utara, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).

    “Kami dari Komisi VI DPR, PDI Perjuangan, meninjau langsung ke lapangan, ke salah satu SPBU untuk mengecek fakta di lapangan seperti apa. Kami ingin memastikan apakah konsumen itu mendapatkan produk sesuai yang dijanjikan oleh Pertamina atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi VI dari F-PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto di lokasi.

    Selain Adisatrya, anggota Komisi VI dari F-PDIP yang mengikuti sidak ini adalah Mufti Aimah Nurul Anam, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan.

    Di SPBU Palmerah Utara ini, para legislator PDIP tersebut sempat berinteraksi dengan konsumen. 

    Mereka menanyakan pendapat masyarakat tentang kasus dugaan korupsi Pertamina.

    “Ya kami juga sebenarnya bertanya-tanya (tentang kualitas BBM dari Pertamina) karena lihat berita ada kasus itu,” kata salah seorang pengguna motor ketika diajak berbincang oleh Anggota Fraksi PDIP.

    Pada kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR dari FPDIP juga sempat mengambil sample BBM jenis Pertamax dari SPBU ini. 

    Para anggota Komisi VI juga berbincang dengan petugas SPBU.

    “Ada dampak pada penjualan nggak dengan adanya kasus yang sedang ramai?” tanya Rieke.

    “Kalau di sini normal, stabil penjualannya,” jawab petugas SPBU.

    Meski begitu, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi yang hadir di lokasi menyatakan telah terjadi penurunan pembelian Pertamax secara nasional dampak dari kasus dugaan korupsi Pertamina.

    “Tadi diakui sendiri oleh Direksi Pertamina bahwa di segmen Pertalite hampir tidak ada pergeseran ke tempat lain. Kalau di segmen Pertamax itu turun sekitar 10 persen. Ini cukup signifikan ya,” jelas Adisatrya.

    “Karena memang alternatifnya di segmen atas ini ya di mana konsumennya mungkin lebih mampu untuk membeli dari brand-brand lain, merk-merk lain yang mereka beralih. Tapi mereka yakini itu mungkin hanya untuk sementara,” lanjutnya.

    Anggota Komisi VI DPR F-PDIP juga sempat berdiskusi dengan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi  dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso yang juga hadir di lokasi.

    Beberapa hal yang disampaikan jajaran direksi Pertamina itu seperti soal blending BBM, kebutuhan impor BBM, hingga proses distribusi impor BBM yang masuk ke Indonesia.

    “Komponen impornya, komposisi kalau untuk Pertamax tadi yang kami dapatkan 90 sampai 95 persen. Jadi mayoritas ini impor. Kalau Pertalite itu 55 persen. Berarti juga mayoritas impor. Nah kami tadi cek juga, kami tanyakan ada nggak ruang di mana bisa ada permainan,” papar Adisatrya.

    “Yang kami dapatkan dari sosmed yang viral selama ini kan jualannya RON 92 tapi sebenarnya kualitasnya RON 90. Itu akan sangat merugikan konsumen. Jadi tadi anggota kami banyak menanyakan lah kemungkinan-kemungkinan terjadinya permainan kualitas ini,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.

    Seperti diketahui, kasus hukum tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tengah menjadi pembicaraan hangat di publik. 

    Akibat kasus ini, banyak masyarakat yang resah terkait kualitas BBM Pertamina. Tak sedikit pula masyarakat yang memilih pindah membeli BBM ke SPBU swasta.

    Pertamina sudah meminta maaf atas kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung itu. 

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat, Eduward Adolof Kawi saat berbincang dengan Anggota Komisi VI DPR dari F-PDIP yang melakukan sidak di SPBU Pertamina Palmerah Utara hari ini.

    “Kami atas nama Pertamina meminta maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi akhir-akhir ini. Hal ini menjadi koreksi bagi kami semuanya,” ungkap Eduward yang juga menyatakan Pertamina terus berusaha menjaga aspek kualitas BBM milik mereka.

  • Menteri Abdul Mu’ti: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025 – Halaman all

    Menteri Abdul Mu’ti: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025.

    Lewat perubahan ini, libur sekolah jadi lebih panjang dari semula tanggal 26 Maret kini dimulai tanggal 21 Maret 2025.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan,  libur Idul Fitri bagi anak sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dimulai pada 21 sampai 28 Maret dan 2 sampai 8 April.

     

    Murid baru masuk sekolah pada 9 April 2025.

    Keputusan ini sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dan tinggal menunggu penandatanganan kebijakan ini dalam surat edaran bersama 3 menteri.

    “Ini sudah kami sepakati dengan Mendagri dan Menag yang Insyaallah dalam waktu dekat surat edaran bersama akan kami tanda tangani,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan ini juga sesuai isi pertemuannya dengan Menteri Perhubungan dan aturan Menpan RB tentang Work From Anywhere (WFA), serta imbauan dari Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono yang menyarankan libur dimulai H-7 Hari Raya Idul Fitri.

    “Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA dan juga imbauan atau arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7,” terangnya.

    Berikut perubahan jadwal libur sekolah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025 yang disampaikan Kemendikdasmen:

    Tanggal 27 Februari – 5 Maret 2025: 

    Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. 

    Tanggal 6-20 Maret 2025: 

    Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

    Tanggal 21-28 Maret sampai 2-8 April 2025: 

    Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

    Tanggal 9 April 2025: 

    Kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.