Category: Tribunnews.com Nasional

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

  • VIDEO Kemenag akan Terapkan ‘Kurikulum Cinta’, Menag: Guru Agama Tak Boleh Ajarkan Kebencian – Halaman all

    VIDEO Kemenag akan Terapkan ‘Kurikulum Cinta’, Menag: Guru Agama Tak Boleh Ajarkan Kebencian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan Kurikulum Cinta di sekolah agama, mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi. 

    Langkah ini diambil untuk menanamkan nilai cinta terhadap Tuhan, sesama manusia, lingkungan, dan bangsa sejak dini.

    Pun ini bertujuan untuk mencegah penanaman kebencian kepada siswa di lingkungan pendidikan.

    Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada konferensi pers Asta Prota Kementerian Agama 2024-2025 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    “Upaya untuk meningkatkan kerukunan ini, kita akan terapkan kurikulum cinta,” ujar Nasaruddin.

    Guru Agama Tak Boleh Ajarkan Kebencian

    Dalam kesempatan itu, Menag menegaskan guru agama tidak boleh lagi mengajarkan ajarannya dengan menekankan perbedaan antaragama.

    Ia menegaskan tidak boleh ada lagi ajaran kebencian antar agama di sekolah.

    “Tidak boleh lagi ada guru agama, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu Buddha mengajarkan penekanan perbedaan agama satu sama lain. Apalagi mengajarkan kebencian, apalagi menajiskan agama lain,” kata Menag.

    Menurutnya, hal ini dapat membahayakan, jika anak kecil sudah diajarkan kebencian sejak dini.

    Oleh karena itu, Kurikulum Cinta dapat menjadi formulasi untuk mencegah kebencian sejak dini.

    “Ini bahaya kalau anak kecil didoktrin. Perbedaan menonjol, apalagi kebencian menonjol. Apa jadinya kalau mereka dewasa?” tegasnya.

    Penerapan Kurikulum Cinta juga menjadi bagian dari delapan program prioritas Kemenag yang dicanangkan untuk 2024-2025. Program ini meliputi:

    Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan
    Penguatan Ekoteologi
    Layanan Keagamaan Berdampak
    Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi
    Pemberdayaan Pesantren
    Pemberdayaan Ekonomi Umat
    Sukses Haji
    Digitalisasi Tata Kelola. (*)

    (Tribunnews/Fahdi/Geok Mengwan/Malau)

  • Menteri Agama Bakal Dirikan Pesantren Internasional, Santrinya Belajar Kitab Putih Berbahasa Inggris – Halaman all

    Menteri Agama Bakal Dirikan Pesantren Internasional, Santrinya Belajar Kitab Putih Berbahasa Inggris – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama berencana mendirikan pondok pesantren internasional di Indonesia.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pondok pesantren ini akan berkonsep modern.

    “Nah kita akan mengembangkan sistem pondok pesantren, dan dalam waktu dekat ini juga kita akan membuat pondok pesantren internasional. Kita sudah siapkan segalanya,” kata Nasaruddin pada konferensi pers Asta Protas Kementerian Agama 2024-2025 di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Nasaruddin mengungkapkan selama ini masih ada kesan kumuh terhadap pondok pesantren.

    Sehingga, Nasaruddin mengatakan Kemenag harus melakukan intervensi untuk memodernisasi pondok pesantren.

    “Kalau selama ini ada pesantren yang sangat kumuh, maka Kementerian Negama adalah menjadi bertanggung jawab untuk menciptakan modernisasi pondok pesantren,” ungkapnya.

    Konsep pesantren internasional ini, kata Nasaruddin, tidak hanya belajar kitab kuning berbahasa Arab.

    Namun, juga buku berbahasa Inggris yang dalam istilah Nasaruddin, adalah kitab putih.

    “Tidak hanya bisa membaca kitab kuning dalam pengetahuan bahasa Arab, tapi juga harus membaca kitab putih, bahasa Inggris,” kata Nasaruddin.

    Dirinya mencontohkan kader ulama yang dilaksanakan oleh Masjid Istiqlal.

    Kader ulama di Masjid Istiqlal, kata Nasaruddin, berbasis program master. Para kader ulama mendapatkan kuliah satu semester di Amerika, dan satu semester di Al-Azhar, Kairo, Mesir.

  • Pemerintah Diminta Percepat Green Jobs untuk Anak Muda dan Transparansi Pengelolaan Energi Nasional – Halaman all

    Pemerintah Diminta Percepat Green Jobs untuk Anak Muda dan Transparansi Pengelolaan Energi Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Youth Energy Council (YeC), yang lebih dikenal sebagai Dewan Energi dan Lingkungan Nasional, menemui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menyampaikan aspirasi anak muda Indonesia untuk adanya pekerjaan di sektor hijau (green jobs) dan pengelolaan energi nasional yang transparan dan akuntabel. 

    Hal tersebut secara resmi dirumuskan dalam lima poin kebijakan dan diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno di Senayan, Jakarta Pusat.

    Hadir dalam audiensi ini, YeC Chairman, Fadli Rahman, serta para tokoh muda pendiri YeC lain, yang juga aktif di sektor energi dan lingkungan, yaitu Ferro Ferizka  (Founder Pijar Foundation), Billy Mambrassar (Founder Containder), dan Arfan Arlanda (Founder Jejakin). 

    Mereka menegaskan bahwa gerakan ini tidak hanya datang dari kalangan organisasi atau komunitas pemuda, tetapi juga dari para inovator dan pelaku industri yang peduli terhadap masa depan energi Indonesia.

    “YeC mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam sektor energi dan lingkungan yang merupakan keinginan anak muda Indonesia,” kata YeC Chairman Fadli Rahman dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

    Aspirasi ini dirumuskan setelah YeC mengadakan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia, mengadakan forum diskusi bersama hampir 1.000 anak muda sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap keberlanjutan energi dan kualitas lingkungan di Indonesia. 

    Dari hasil forum diskusi tersebut, Chairman YeC menyerahkan white papper yang berisi 5 isu atau poin yang harus diselesaikan oleh pemerintah saat ini yang menjadi keresahan anak muda.

    Pertama yakni Transparansi Tata Kelola Energi: Mencegah Korupsi dan Inefisiensi

    “Poin utama yang disampaikan dalam audiensi ini adalah tuntutan YeC terhadap transparansi dalam tata kelola energi nasional. Mereka menyoroti bagaimana sektor energi di Indonesia masih rentan terhadap inefisiensi dan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya serta distribusi subsidi energi,” kata Fadli.

    Menurut Fadli, pemerintah harus lebih serius dalam memastikan bahwa kebijakan energi dikelola dengan transparan dan berbasis data yang akurat.

    “Industri energi adalah sektor yang sangat strategis dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun, jika tata kelolanya tidak transparan, kita tidak hanya kehilangan potensi investasi besar di energi terbarukan, tetapi juga berisiko mengalami kebocoran anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur energi hijau,” ujar Pemuda yang juga merupakan Direktur Strategis Pertamina NRE ini.

    Dia juga menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan sistem yang lebih terbuka dalam distribusi subsidi energi dan pengalokasian investasi di sektor energi terbarukan. 

    “Kami menuntut keterbukaan data terkait subsidi energi, proyek infrastruktur, serta skema investasi di sektor energi terbarukan agar masyarakat dapat mengawal penggunaan anggaran negara secara lebih transparan,” tambahnya.

    Billy Mambarasar selaku Sekretaris Jendral YeC yang juga pendiri Start Up Containder, juga menyoroti perlunya percepatan transisi ke energi bersih dengan kebijakan yang lebih akuntabel.

    “Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan energi fosil jika ingin mencapai target Net Zero Emission 2060. Perlu ada strategi nasional yang jelas, terukur, dan berbasis data dalam pengembangan energi terbarukan, agar Indonesia tidak tertinggal dibandingkan negara lain,” jelas Billy.

    Kedua yakni Polusi Udara dan Sampah: Krisis yang Kian Mendesak

    Selain itu, YeC menyoroti buruknya pengelolaan sampah yang berkontribusi besar terhadap polusi udara. 

    Kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung semakin memburuk akibat pembakaran sampah yang tidak terkendali serta pengelolaan limbah yang masih tradisional.

    Menurut YeC, solusi utama untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan kapasitas ekonomi sirkular serta mendorong industri untuk lebih aktif dalam daur ulang dan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

    “Pemerintah harus lebih serius dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, termasuk teknologi waste-to-energy. Sebagian besar sampah di Indonesia masih berakhir di TPA tanpa ada solusi jangka panjang, padahal di negara lain, sampah bisa menjadi sumber energi alternatif,” kata dia.

    Arfanda selaku Pendiri Start Up JEJAKIN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua YeC bidang lingkungan menekankan pentingnya insentif bagi industri daur ulang agar lebih banyak perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.

    “Kami membutuhkan lebih banyak investasi di sektor ini, serta regulasi yang lebih ketat terhadap industri yang menghasilkan limbah berbahaya,” tambah Arfan.

    Ketiga, Percepatan Green Jobs: Janji yang Harus Direalisasikan

    YeC juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirumuskan oleh Dewan Pakar YeC, yang terdiri dari ilmuwan dan insinyur berpengalaman. 

    Salah satu sorotan utama dalam rekomendasi ini adalah percepatan penciptaan Green Jobs yang masih jauh dari target pemerintah.

    YeC menekankan bahwa tanpa kesiapan tenaga kerja hijau, transisi energi hanya akan menjadi wacana belaka. 

    “Banyak negara di Asia Tenggara seperti Vietnam dan Filipina telah mulai mengintegrasikan tenaga kerja hijau dalam strategi industrinya, sementara di Indonesia, langkah tersebut masih berjalan lambat,” katanya.

    Keempat yakni Ketersediaan LPG dan BBM yang Berkualitas: Energi untuk Semua

    Kelangkaan LPG dan isu kualitas BBM yang masih belum optimal juga menjadi perhatian utama dalam rekomendasi ini. 

    YeC menyoroti perlunya distribusi LPG yang lebih merata ke daerah terpencil serta percepatan implementasi BBM ramah lingkungan dengan standar Euro 5 atau Euro 6.

    Kelima, Banjir dan Krisis Iklim: Perlu Mitigasi Jangka Panjang

    Dalam beberapa tahun terakhir, banjir semakin sering melanda berbagai daerah di Indonesia. 

    YeC menekankan bahwa mitigasi banjir tidak bisa hanya mengandalkan proyek drainase, tetapi harus mencakup upaya rehabilitasi lingkungan dan penguatan resiliensi ekosistem.

    Salah satu penyebab utama banjir adalah deforestasi dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. 

    “Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam menjaga kawasan hutan lindung dan daerah resapan air, serta meningkatkan investasi dalam restorasi ekosistem sungai dan hutan bakau,” kata Arfan.

    Selanjutnya, sebagai organisasi pemuda yang telah menjangkau lebih dari 10.000 anggota di seluruh Indonesia, YeC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan energi dan lingkungan, khususnya 5 poin utama yang sudah diserahkan kepada Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.

    “Kami akan terus mendesak pemerintah agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan. Anak muda harus berperan aktif dalam menentukan masa depan energi dan lingkungan Indonesia,” tutur Fadli Rahman.

     

  • Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan  – Halaman all

    Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap soal adanya peluang para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.

    Kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati itu, lantaran kata Burhanuddin, medio terjadinya kasus korupsi itu yakni pada 2018-2023.

    Di mana dalam kurun waktu tersebut, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang disebutnya menjadi suatu hal yang memberangkatkan.

    “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (6/3/2025).

    Atas hal itu, Burhanuddin menyatakan, terbuka kemungkinan para tersangka tersebut diancam dengan tuntutan hukuman mati.

    Hanya saja, Burhanuddin belum dapat memastikan lebih jauh perihal mekanisme hukumnya.

    Kata dia, saat ini proses hukum masih berlangsung, sehingga penting untuk menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.

    “Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar dia.

    “Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu,” sambung Burhanuddin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

    Pasalnya kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.

    “Bahwa penyidikan ini tempus delictinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran,” kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/3/2025).

    “Artinya bahwa mulai 2024 (red) ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” sambung Burhanuddin.

    Pernyataan itu didasarkan karena kata Burhanuddin, produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.

    Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan, produk BBM di tahun 2018-2023.

    “Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” kata dia.

    “Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” sambungnya.

    Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 09.

    “Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata dia.

    Hanya saja kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT Pertamina.

    Sementara itu, keseluruhan oknum tersebut saat ini kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” beber dia.

    Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apa pun.

    Dirinya meyakini kalau, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN dan PT Pertamina secara khusus.

    “Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tukas dia.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya – Halaman all

    Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBH Peradi Jakarta Barat, Ridanton Damanik, mengatakan pihaknya siap mendampingi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma. 

    Hal itu disampaikan pada saat menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dahlan, pada Rabu, (5/3/2025).

    Salah satu di antaranya terkait kasus hukum dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di PN Jakarta Barat.

    Menurut dia, PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis.

    Ridanton menyampaikan, MoU ini merupakan kesempatan bagi para advokat DPC Peradi Jakbar menyumbangkan ilmunya guna mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan. 

    “Konsentrasi kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono,” 

    Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

    Ia menegaskan, probono ‎ini merupakan upaya pemberian access to justice dari advokat kepada masyarakat tidak mampu, termasuk terdakwa yang terancam pidana penjara 5 tahun ke atas. 

    “Ini‎ kerja sama untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, access to justice. Kami dari DPC Jakarta Barat sangat mendukung,” katanya.

    Asido lebih lanjut menyampaikan, pemberian bantuan hukum probono ini benar-benar gratis. ‎Ia menegaskan, akan menindak tegas jika ada advokat yang meminta bayaran perkara probono.

    “‎Tidak boleh memungut satu perak pun. Kalau ada [advokat], meminta bayaran, selesai [kariernya],” kata dia. 

    Masyarakat atau klien bisa melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan pelanggaran termasuk jika meminta bayaran saat menangani perkara probono ataupun tidak sungguh-sungguh menangani perkara ke DPN Peradi.

    “Peradi pedes banget kok, penerapan kode etiknya juga sangat kuat. Kalau ada yang enggak bikin nota pembelaan kayak tadi cerita [ketua PN Jakbar], habis,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, PBH Peradi akan mengawasi para advokat yang menjalankan probono. Ini demi memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

    “Pasti kami juga akan monitoring. Kami mengucapkan terima kasih Pak Dahlan atas kesempatan yang diberikan,” ucapnya.  

    Dahlan menyampaikan, para terdakwa yang berhak mendapatkan pendampingan hukum ini yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas. 

    “Pendampingan persidangan ini terhadap pidana yang 5 tahun ke atas. Jadi, harapan kami dari PBH Peradi Jakarta Barat ini, ada tetap stay di sini beberapa orang,” katanya.

    Ia mengharapkan advokat PBH Peradi Jakbar ‎ada yang selalu siap di PN Jakbar ketika ada agenda sidang perkara agar tidak mencari-cari lagi advokat untuk mendampingi terdakwa.

  • Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel – Halaman all

    Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel – Halaman all

    Beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 16:18 WIB

    Youtube Setpres

    MAYOR TEDDY – Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy di Istana Merdeka Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) malam. Baru ini beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yang tertera:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia;

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    MAYOR TEDDY – Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025). Salinan dokumen tersebut beredar di kalangan wartawan. (Istimewa)

    Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan singkat.

    Namun hal tersebut belum direspons keduanya hingga Kamis (6/3/2025) pukul 15.58 WIB.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online yang Tidak Masuk-masuk, Cache pada Browser Ikut Menentukan – Halaman all

    Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online yang Tidak Masuk-masuk, Cache pada Browser Ikut Menentukan – Halaman all

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email akhirnya bisa didapatkan.

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 15:13 WIB

    Instagram/ditjenpajakri

    KAMPANYE LAPOR PAJAK – kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Berikut adalah cara mendapatkan kode verifikasi DJP Online yang tidak masuk-masuk 

    TRIBUNNEWS.COM – Jelang masa deadline pelaporan pajak tahunan kali ini, topik kode verifikasi DJP Online tengah ramai jadi bahan perbincangan publik.

    Hal ini terjadi lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kendala karena kode verifikasi tidak masuk ke email atau SMS. 

    Kode verifikasi DJP Online sendiri adalah salah satu langkah penting untuk memastikan keamanan akun anda saat login. 

    Kode ini berfungsi untuk memastikan keamanan serta validitas pelaporan pajak .

    Tanpa kode ini, proses pelaporan SPT melalui e-Filing tidak dapat diselesaikan. 

    Sebagai informasi, kode verifikasi DJP merupakan tahap akhir dalam pelaporan pajak yang dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel terdaftar. 

    Alhasil, banyak warganet yang kemudian melampiaskan kekesalannya di media internet sehingga topik tersebut menjadi viral.

    Jika Anda mengalami kendala karena kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email atau ponsel, anda tak perlu khawatir.

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email atau ponsel akhirnya bisa didapatkan.

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar pelaporan SPT tetap berjalan lancar seperti yang dikutip dari unggahan akun X @kring_pajak atau rilis resmi dari DJP:

    Periksa Email Terdaftar di DJP Online
    Pastikan Anda membuka email yang sesuai dengan yang terdaftar di akun DJP Online.
    Segarkan atau refresh Kotak Masuk dan Periksa Folder Spam/Junk
    Terkadang email dari DJP Online bisa masuk ke folder spam atau junk, jadi pastikan untuk memeriksanya.

    Bersihkan Cache dan Cookies pada Browser
    Cache dan cookies yang menumpuk dapat menghambat penerimaan email. Cobalah menghapusnya sebelum mencoba kembali.
    Gunakan Mode Penyamaran atau Private Browsing
    Coba akses email melalui mode penyamaran (Chrome) atau private browsing (Mozilla Firefox) untuk menghindari gangguan dari data yang tersimpan.
    Ganti Browser atau Gunakan Perangkat Berbeda
    Jika masih bermasalah, cobalah menggunakan browser lain atau mengakses email dari perangkat lain.
    Gunakan Jaringan Internet yang Berbeda
    Pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika memungkinkan, gunakan jaringan Wi-Fi lain atau data seluler untuk memastikan akses yang lebih baik.
    Jika kode verifikasi tetap tidak diterima melalui email, DJP menyediakan opsi pengiriman kode melalui SMS OTP.
    Fitur ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda aktif dan memiliki cukup pulsa untuk menerima kode OTP.

    Jika setelah mencoba semua langkah di atas kode verifikasi masih belum diterima, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    Penyebab Kode Verifikasi DJP Tidak Masuk ke Email

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan kode verifikasi tidak diterima, antara lain:

    Email masuk ke folder spam atau junk.
    Koneksi internet tidak stabil.
    Gangguan sistem di DJP Online.
    Kesalahan input alamat email.
    Cache dan cookies browser bermasalah.

    Demikian informasi seputar cara mengatasi kode verifikasi DJP Online yang tidak masuk ke email saat pelaporan SPT.

    Pastikan Anda menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

    (Tribunnews.com/Bobby)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas – Halaman all

    Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

    Jaksa menuturkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ungkap Jaksa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

    Adapun, Jaksa menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

    Laporan tersebut, dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Namun, dalam hal ini, tim kuasa hukum mengeklaim, jaksa telah error in persona atau keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menetapkan terdakwa sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang diperoleh 9 perusahaan, telah membuktikan Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ucap Tim Kuasa Hukum Tom Lembong di persidangan, Kamis.

    “Kami tegaskan, Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ulangnya lagi.

    Lanjut tim kuasa hukum lain menyebut, dakwaan yang disusun oleh jaksa juga tidak jelas hingga tak lengkap.

    Pasalnya, persetujuan impor gula era Tom Lembong disebutkan telah dibuat sesuai kewenangan dan sesuai Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

    Sehingga, dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan jaksa itu dibatalkan.

    “Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.”

    “Uraian melawan hukum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena seluruh pengakuan persetujuan impor oleh terdakwa dibuat sesuai dengan kewenangan menteri perdagangan telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang administrasi pemerintahan.”

    “Dan berdasarkan pemeriksaan fungsi di dalam Kementerian Perdagangan, khususnya tentang penerbitan pengakuan impor, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas tim kuasa hukum.

    Untuk diketahui, angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha yang turut terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp578 miliar, maka ada selisih sekitar Rp62,6 miliar.

    Namun, dalam dakwaan Tom Lembong ini, jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

    Dakwaan Jaksa

    Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

    Tom Lembong disebutkan telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang pengusaha.

    Jaksa juga mengatakan, Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula itu, saat Indonesia mengalami surplus gula.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

    Selain itu, jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

    Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).