Category: Tribunnews.com Nasional

  • Respons Bahlil Lahadalia Didesak Minta Maaf ke Civitas Akademika UI: Saya Baca Dulu Keputusannya – Halaman all

    Respons Bahlil Lahadalia Didesak Minta Maaf ke Civitas Akademika UI: Saya Baca Dulu Keputusannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menanggapi permintaan Universitas Indonesia (UI) yang meminta agar dirinya meminta maaf kepada civitas akademika buntut disertasinya.

    Bahlil mengaku pihaknya menghargai permintaan dari UI tersebut.

    Namun, dia belum mengetahui keputusan yang sudah dikeluarkan UI.

    “Saya belum tahu, yang saya tahu cuma ini ya saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI ya karena saya kan sebagai mahasiswa,” ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Bahlil mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu membaca putusan dari UI.

    Nantinya, ia baru akan mengambil keputusan.

    “Saya nanti membaca dulu melihat apa kira-kira yang harus dilakukan, tapi yang saya tau aja dari media juga yaitu adalah melakukan perbaikan dan memang sejak saya ujian terbuka dinyatakan belum selesai langsung karena harus ada perbaikan dan perbaikan saya masih berproses,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan permintaan maaf kepada civitas akademika UI. 

    “Permintaan maaf ke civitas akademika UI,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Permintaan ini menjadi bagian dari langkah evaluasi setelah disertasinya di Program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dinilai perlu perbaikan.

    Heri mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pembinaan kepada Bahlil, termasuk promotor, co-promotor hingga kepala program studi SKSG UI.

    Menurut, hal tersebut kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

    “Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif,” ujar Heri.

    Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengatakan bahwa semua pihak terkait dalam kasus tersebut diminta untuk menyampaikan permintaan maaf, termasuk Bahlil.

    “Dan kalau untuk permintaan maaf ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait,” ucap Arie.

    Ketua Umum Partai Golkar itu juga diminta untuk melakukan perbaikan penulisan disertasi.

    “Ya seperti yang tadi rektor sampaikan. Jadi perbaikan itu nanti bagaimana karya tulis ilmiah pada umumnya, itu nanti akan ditentukan oleh promotor dan co-promotornya dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya,” ungkapnya.

  • Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri Bahlil – Halaman all

    Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri Bahlil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI, Hetifah Sjaifudian, merespons keputusan Universitas Indonesia (UI) atas hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Rektor UI Prof Heri Hermansyah, berdasarkan Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI yakni Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat. 

    Dalam keputusan itu, UI memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Bahlil selaku mahasiswa untuk meningkatkan kualitas disertasi doktornya. 

    “Saya sangat menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel. Proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh universitas harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi,” kata Hetifah saat ditemui awak media, Jumat (7/3/2025) siang. 

    Menurut Hetifah, Universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi. 

    “Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa,” kata Hetifah yang lama menjadi pengamat pendidikan di Indonesia. 

    “Universitas Indonesia juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan akademik untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan ko-promotor, agar standar akademik tetap terjaga,” tambahnya. 

    Tak hanya itu, Hetifah juga mendesak agar universitas bisa memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, berjalan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan akademik. 

    Mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian, sambung Hetifah, sangat penting dilakukan agar kualitas akademik tetap terjaga.

    “Kami dari Komisi X DPR RI sangat siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik,” ucapnya. 

    “Semua perlu dilakukan sebagai dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga,” tutupnya. 

    Sebelumnya, Menteri Bahlil berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri. 

    Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kaijian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakuan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

  • Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

    Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua Majelis Pemasyarakatan Rakyat (MPR) unsur DPD.

    “Hari ini 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (7/3/2025).

    “Nama-namanya itu yang diduga yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” tambahnya.

    Irfan menyebut menyerahkan bukti tambahan karena diminta orang KPK.

    “Saya janjian sih sama orang KPK. Iya sudah janjian. Iya [diminta menyerahkan] buktinya nama-nama itu yang diduga terlibat,” katanya.

    Satu di antara nama yang dilaporkan Irfan yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD yang diduga menjadi pihak pemberi suap. 

    Diketahui, wakil ketua MPR dari unsur DPD periode 2024–2029 dijabat oleh Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. 

    “Iya saya lampirkan (data Akbar juga). Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK,” ujar Irfan.

    Selain menyerahkan daftar nama terduga penerima dan pemberi suap, kata Irfan, ia juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap tersebut. 

    Termasuk, juga melaporkan mantan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia uang suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, sehingga bisa duduk di posisi Wakil Ketua MPR. 

    “Kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI,” sebut Irfan. 

    Menurut Irfan, alasan Ahmad Ali menyediakan dana itu lantaran elite Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. 

    “Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan,” ujar Irfan.

    Irfan melaporkan dugaan praktik suap untuk pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, uang suap tersebut diberikan diduga untuk menukar dengan hak suara dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR itu.

    Ia mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPD tersebut beragam. 

    Untuk pemilihan ketua DPD, per orang menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD, uang suap yang diberikan untuk satu suara adalah 8 ribu dolar AS.

    Dalam laporan itu, Irfan melaporkan mantan bosnya di DPD diduga menerima suap total 13 ribu dolar AS. Uang itu diduga berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD.

    Sejumlah barang bukti juga telah dilampirkannya ke KPK pada beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dalam penerimaan suap oleh anggota DPD.

    Barang bukti itu di antaranya foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke rupiah, foto struk penukaran uang USD ke rupiah dari money changer, foto struk setoran ke rekening bank anggota DPD, dan beberapa bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    “[Proses transaksinya] door to door ke kamar-kamar hotel. Lokasinya di Ritz-Carlton Mega Kuningan,” kata Irfan.

    Belum ada keterangan yang disampaikan pihak DPD terkait laporan tersebut.

    Terkait laporan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu [klarifikasi], yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

  • IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

    Namun, IPW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    “Jangan sampai niat mulia Kepala Negara justru dinodai oleh praktik impunitas atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi,” tegas Sugeng, dalam keteranganya tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

    IPW juga mempertanyakan arah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama terkait dugaan kerugian negara akibat impor dan ekspor minyak.

    Penyidik mengklaim bahwa kerugian negara mencapai:

    Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri
    Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
    Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker

    Namun, IPW menyoroti kejanggalan dalam penyidikan. Tidak ada satu pun pihak swasta dari cluster pelaku impor dan ekspor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebaliknya, penyidik justru menetapkan seorang pengusaha muda, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka, meskipun perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), memiliki kontrak legal dengan Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank, dan Analisa Samping.

    “Ini aneh. Akar masalah dugaan korupsi justru ada pada pihak yang melakukan impor dan ekspor minyak, tetapi mereka tidak tersentuh. Malah, pengusaha yang memiliki kontrak legal dengan Pertamina yang dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.

    Kerry Andrianto yang tak lain adalah putra dari sosok juragan minyak ternama yakni Mohammad Riza Chalid, diduga membantu kejahatan dalam “pengoplosan” BBM untuk mengubah RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

    Namun, IPW menegaskan yang dilakukan bukanlah pengoplosan, melainkan blending, yang merupakan praktik sah dalam industri migas.

    Sugeng mengatakan, blending bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan diatur dalam: Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

    Selain itu, IPW mengungkapkan penyidik tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk membuktikan dugaan pengoplosan BBM.

    Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataannya dan mengakui kasus yang mereka tangani adalah blending, bukan pengoplosan.

    “Ini bukti jika sejak awal ada kesalahan fatal dalam penyidikan. Akibatnya, Pertamina dirugikan dan kepercayaan konsumen terhadap SPBU nasional menurun, sehingga mereka beralih ke SPBU asing,” papar Sugeng.

    Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 26 Februari 2025, disimpulkan blending adalah proses yang umum dalam industri migas dan bukan merupakan tindakan ilegal.

    Bahkan, Pertamina sendiri mengakui merekalah yang melakukan blending, bukan PT Orbit Terminal Merak atau Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    “Jika blending memang dianggap melanggar hukum, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pertamina, bukan perusahaan mitra yang menjalankan kontrak sah,” kata Sugeng.

    Lebih lanjut, IPW menjelaskan kontrak antara PT Orbit Terminal Merak dan Pertamina sudah berlaku sejak 2014 dan sah berdasarkan KUH Perdata serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09/2017.

    IPW juga menyoroti Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.

    “Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana,” jelas Sugeng.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak bisa didasarkan pada kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.

    IPW juga menilai penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan mencederai upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jika Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini,” tegas Sugeng.

    Kerugian negara

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.

    Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

  • Sejumlah Konglomerat Indonesia Diundang Mendadak ke Istana Jumat Siang, Berikut Daftar yang Hadir – Halaman all

    Sejumlah Konglomerat Indonesia Diundang Mendadak ke Istana Jumat Siang, Berikut Daftar yang Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah konglomerat Indonesia ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Bos Artha Graha, Tomy Winata yang hadir memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya diundang mendadak ke Istana.

    Ia belum tahu agenda apa yang akan dibahas di dalam Istana.

    “Ya tidak tahu (apa yang akan dibahas-red), dadakan,” kata Tomy Winata di Istana.

    Ia juga mengaku belum tahu siapa saja yang diundang dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo tersebut.

    Undangan dari pihak Istana hanya disampaikan kepada dirinya.

    “Belum tahu (siapa saja yang diundang), belum masuk baru mau dipanggil,” katanya.

    Hal yang sama disampaikan Bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Ia mengaku belum mengetahui apa yang akan dibahas dengan Presiden Prabowo.

    Namun yang pasti kata dia akan ada tamu negara dalam pertemuan dengan Presiden nanti.

    “Belum tahu (bahas apa), ya (ada tamu negara),” katanya.

    Sementara Bos Adaro, Boy Thohir mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Presiden nanti akan hadir tamu dari negara lain.

    Namun, ia mengaku belum tahu siapa tamu negara tersebut.

    “Kayaknya mungkin ada tamu deh, ada tamu negara,” ucapnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya 11 taipan yang datang ke Istana hari ini.

    Para taipan tersebut datang ke Istana melalui pintu pilar Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

    Para konglomerat tersebut kompak mengenakan setelan jas hitam saat datang ke Istana..

    Mereka masuk ke Istana sejak pukul 14.15 WIB. 

    Daftar Taifan yang hadir di Istana hari ini:

    1. Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam;

    2. Pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan;

    3. Pemilik Salim Grup, Anthony Salim; 

    4. Pemilik Adaro, Boy Thohir;

    5. Ketua Kadin, Anindya Bakrie;

    6. Bos Lippo, James Riady;

    7. Bos Medco Energy, Hilmi Panigoro; 

    8. Bos Sinar Mas, Franky Oesman Widjaja;

    9. Bos Barito Pacific, Prajogo Pangestu;

    10. Bos Trans Corp, Chairul Tanjung;

    11. Bos Artha Graha, Tomy Winata (TW).

    Undang Sejumlah Pengusaha ke Istana Sehari Sebelumnya

    Sehari sebelumnya Presiden Prabowo juga menerima kedatangan delapan pengusaha besar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, (6/3/2025).

    Kedatangan para pengusaha tersebut untuk berdiskusi mengenai perkembangan ekonomi nasional.

    “Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan ekonomi nasional serta program-program utama yang tengah dijalankan,” ujar Deputi Bidang Protokol,Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Delapan pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari berbagai sektor industri, di antaranya Anthony Salim, Sugianto Kusuma alias Aguan, Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata. Masing-masing memiliki latar belakang bisnis yang berbeda, mulai dari sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur.

    Ia mengatakan dalam suasana yang hangat dan produktif pada pertemuan tersebut Presiden Prabowo membahas sejumlah isu strategis, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintah, pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut Kepala Negara mengapresiasi peran serta para pengusaha dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

  • Prabowo Kembali Terima Sejumlah Konglomerat di Istana Mulai dari Aguan Hingga Tomy Winata – Halaman all

    Prabowo Kembali Terima Sejumlah Konglomerat di Istana Mulai dari Aguan Hingga Tomy Winata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menerima kedatangan para taipan Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

    Mereka diantaranya Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang merupakan pemilik Jhonlin Group, pemilih  Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Anthony Salim, pemilik Adaro Boy Thohir, Ketua Kadin Anindya Bakrie, Bos Lippo James Riady, konglomerat Medco Energy Hilmi Panigoro, Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja, Bos Barito Pacific Prajogo Pangestu, hingga Bos Artha Graha Tomy Winata.

    Para taipan tersebut datang ke Istana melalui pintu pilar Jalan vetara, Jakarta Pusat. Mereka masuk sejak pukul 14.15 WIB. Datang ke Istana para Konglomerat tersebut kompak mengenakan setelah jas hitam.

    Sehari sebelumnya Presiden Prabowo juga menerima kedatangan delapan pengusaha besar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

    Kedatangan para pengusaha tersebut untuk berdiskusi mengenai perkembangan ekonomi nasional.

    “Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan ekonomi nasional serta program-program utama yang tengah dijalankan,” ujar Deputi Bidang Protokol,Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Delapan pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari berbagai sektor industri, di antaranya Anthony Salim, Sugianto Kusuma alias Aguan, Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata. Masing-masing memiliki latar belakang bisnis yang berbeda, mulai dari sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur.

    Ia mengatakan dalam suasana yang hangat dan produktif pada pertemuan tersebut Presiden Prabowo membahas sejumlah isu strategis, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintah, pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut Kepala Negara mengapresiasi peran serta para pengusaha dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

    Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Polemik sejak awal

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Ia mengatakan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

    Sebanyak 10 institusi itu, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.

    Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

    Kenaikan Pangkat Bentuk Penyalahgunaan?

    Ia juga memandang pengangkatan Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

    Seharusnya, menurut dia, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

    Namun, lanjut dia, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

    Menurut dia tindakan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

    Elit politik dan pimpinan TNI, kata Ardi, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

    Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara, lanjut dia, seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.

    “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi,” kata Ardi.

    “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI, ” sambungnya.

    Panglima TNI Diminta Batalkan

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

    Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Penjelasan TNI AD

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol Inf) pada Kamis (6/3/2025). 

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

    Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, 6/3/2025.

    Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin-674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis, 6/3/2025.

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang, bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah, dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis, 6/3/2025.

    Pada bagian Dasar terdapat enam poin:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep-238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol an Mayor Inf Teddy Indra Wijaya SST Han MSi NRP 11110010020489 Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep-462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Setelahnya, surat perintah ini segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Komisi IV DPR Pertanyakan Penunjukan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030 – Halaman all

    Komisi IV DPR Pertanyakan Penunjukan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman, mengkritik penunjukan 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam tim Operation Management Office Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. 

    Alex meminta agar Menhut membuka proses penetapan anggota tim tersebut ke publik, terutama mengingat Raja Juli Antoni juga menjabat sebagai Sekjen PSI.

    “Kami bukan bermaksud meragukan kompetensi para anggota yang terpilih, tetapi publik berhak mengetahui siapa yang memilih dan bagaimana proses seleksi itu berlangsung,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Sebanyak 11 kader PSI diketahui masuk dalam tim FOLU Net Sink 2030, yang didanai oleh hibah dari Norway Contribution melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022, tim ini terdiri dari lima bidang utama, yaitu Pengelolaan Hutan Lestari, Peningkatan Cadangan Karbon, Konservasi, Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Instrumen serta Informasi.

    Mengacu pada lampiran Kepmenhut No 32 Tahun 2025, Menhut Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai penanggung jawab sekaligus pengarah tim, sementara seorang wakil penanggung jawab mendampinginya. 

    Tim ini beranggotakan 43 orang, dengan 12 di antaranya berasal dari PSI, yang menempati berbagai posisi dalam tim tersebut.

    Sebagai bagian dari tim FOLU Net Sink 2030, setiap anggota akan menerima honorarium bulanan yang bervariasi tergantung pada jabatan mereka. 

    Penanggung jawab tim mendapatkan honor Rp50 juta per bulan, sementara wakil penanggung jawab memperoleh Rp40 juta. 

    Anggota dewan penasehat ahli (4 orang) menerima Rp25 juta per bulan, ketua pelaksana dan ketua harian mendapatkan Rp30 juta, anggota bidang menerima Rp20 juta, dan staf kesekretariatan bidang mendapatkan Rp8 juta.

    “Dana hibah ini semestinya lebih banyak dihabiskan untuk membiayai program. Melihat lampiran SK yang ditandatangani Menhut Raja Juli Antoni, sepertinya harapan itu tak bakalan terwujud,” ujar Alex. 

    Menurutnya, hal ini mencerminkan bahwa Menhut Raja Juli Antoni belum sepenuhnya menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

    Alex juga membandingkan susunan tim FOLU Net Sink 2030 sekarang dengan periode sebelumnya, yang mayoritas diisi oleh pejabat struktural di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta akademisi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan. 

    Dirinya khawatir bahwa keterlibatan banyak kader PSI dalam tim ini akan merusak semangat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Program FOLU Net Sink 2030 adalah bagian dari amanat Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). 

    Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK, terutama melalui sektor kehutanan, dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih) yang diharapkan dapat menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskan.

    Alex mendesak agar Menhut Raja Juli Antoni lebih transparan dalam proses penetapan anggota tim FOLU Net Sink 2030, sehingga publik tidak melihatnya sebagai bagi-bagi kekuasaan untuk kolega politik. 

    Dia menyarankan agar keputusan-keputusan ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Program ini dibiayai sebagian besar melalui hibah dari Norway Contribution yang dikelola oleh BPDLH, dengan harapan dapat membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030. 

    FOLU Net Sink 2030 juga bertujuan untuk memastikan bahwa serapan karbon di sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dilepaskan, dan diproyeksikan sektor ini akan menyumbang hampir 60 persen dari total target pengurangan emisi Indonesia. 

    Adapun daftar kader PSI yang ditunjuk dalam OMO FOLU Net Sink 2030 antara lain Andy Budiman (Dewan Penasehat Ahli), Endika Fitra Wijaya (Staf Kesekretariatan Bidang), Sigit Widodo (Anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon), serta Kokok Dirgantoro (Anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari). 

    Selain itu, terdapat nama Suci Mayang Sari, Furqan Amini Chaniago, Rama Hadi Prasetyo, Nadya Maharani Irawan, Yus Arianto, Danik Eka, dan Andi Syaiful Oeding yang masing-masing menempati posisi di bidang terkait pengelolaan lingkungan.

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak  – Halaman all

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait kasus korupsi tersebut.

    Sebagai informasi Djoko pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada Kementerian ESDM pada tahun 2018 silam.

    “(Pemeriksaan terhadap) DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Kejagung kata Harli juga memeriksa delapan saksi lainnya termasuk Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM) berinisial TRI.

    Sedangkan saksi lainnya merupakan pejabat dari PT Pertamina, SKK Migas hingga pejabat dari perusahaan swasta.

    Mereka yakni DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.

    Kemudian ada ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.

    Serta BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski begitu Harli tak membeberkan secara detail apa saja yang digali dari para saksi tersebut.

    Dia hanya menerangkan, bahwa total sembilan saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak yang diduga biayai fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Nama Muhammad Haniv saat ini menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Muhammad Haniv disebut-sebut membayari fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Dilansir Tribun Medan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta.

    Uang itu mengalir ke acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Menurut Asep pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)