Category: Tribunnews.com Nasional

  • Brigjen. Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. – Halaman all

    Brigjen. Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Handoko, S.IK., M.M. seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

    Brigjen. Pol. Wisnu Handoko telah menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Jambi sejak 25 Juli 2022.

    Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Wakapolresta Padang hingga Kepala BNN Provinsi Maluku.

    Berikut profil Brigjen. Pol. Wisnu Handoko.

    Kehidupan Pribadi

    Dikutip dari Wikipedia, Brigjen. Pol. Wisnu Handoko lahir di Tegal, Jawa Tengah pada 4 April 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Wisnu Handoko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Ia berpengalaman di bidang intelijen.

    Usai lulus dari Akpol, Wisnu Handoko melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim), serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

    Karier

    Perjalanan karier Brigjen. Pol. Wisnu Handoko dimulai saat ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Padang Polda Sumatra Barat tahun 2010.

    Kemudian, ia ditugaskan sebagai Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumatra Barat.

    Lalu dipercaya menjadi Kabagrendikjarlat Bidakademik STIK Lemdikpol pada 2014.

    Wisnu Handoko juga pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Sosbud Baintelkam Polri dan Analis Utama Tingkat I Baintelkam Polri dari 2019 hingga 2021.

    Pada tahun 2021, ia dipercaya sebagai Wakil Direktur Keamanan Khusus (Wadirkamsus) Baintelkam Polri.

    Tak berselang lama, Wisnu Handoko mendapat mandat untuk menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dari 2021 hingga 2022.

    Terhitung sejak 25 Juli 2022. jenderal polisi bintang satu itu mengemban amanat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. Wisnu Handoko:

    Wakapolresta Padang (2010)
    Dirintelkam Polda Sumbar
    Kabagrendikjarlat Bidakademik STIK Lemdikpol (2014)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Sosbud Baintelkam Polri
    Analis Utama Tingkat I Baintelkam Polri (2019 hingga 2021)
    Wadirkamsus Baintelkam Polri (2021)
    Kepala BNNP Maluku Utara (2021 hingga 2022)
    Kepala BNNP Jambi (2022 hingga Sekarang).

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Di Konferensi Liga Muslim Dunia, Muzani Sampaikan Persatuan Indonesia di Tengah Keberagaman – Halaman all

    Di Konferensi Liga Muslim Dunia, Muzani Sampaikan Persatuan Indonesia di Tengah Keberagaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan tentang Pancasila yang memiliki peran penting dalam awal kemerdekaan bangsa Indonesia.

    Pernyataan ini diutarakan saat menghadiri konferensi Liga Muslim Dunia yang bertajuk “Menuju Persatuan Islam yang Efektif” di Mekkah, Arab Saudi pada Kamis malam waktu setempat, (6/3/2025).

    Muzani menjelaskan, banyak tokoh bangsa Indonesia yang berdebat tentang dasar negeri Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Islam atau nasionalis atau bahkan sekuler. 

    Namun, pada akhirnya Pancasila dipilih sebagai jalan Tengah untuk menyatukan perbedaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Berbulan-bulan pemimpin-pemimpin kami, tokoh-tokoh kami bahkan para ulama kami berdebat untuk menemukan dasar negara Republik Indonesia yang akan merdeka. Akhirnya setelah lama kita berdebat, kita bisa merumuskan jalan tengah yakni Pancasila. Pancasila adalah jalan tengah yang bisa mempertemukan di antara kami karena sesungguhnya kami adalah bangsa yang dengan rumpun berbeda-beda,” kata Muzani.

    Di hadapan mufti dan cendikiawan muslim dunia itu, Muzani mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara Islam terbesar kedua di dunia dengan jumlah penduduk muslim 230 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total 280 juta jiwa penduduk Indonesia.

    Indonesia negar besar yang terdiri dari 17 ribu pulau, 13 ribu suku, dan 700 bahasa yang berbeda. Menurutnya fakta ini menjadi bukti bahwa perbedaan menjadi identitas dan kekayaan tersendiri bagi bangsa Indonesia.

    Perbedaan itu kemudian diikrarkan dalam satu bahasa yakni bahasa Indonesia yang merupakan bahasa yang berasal dari rumpun melayu.

    “Ikatan yang pertama kami lakukan adalah kami mengikatkan diri dalam bahasa yang sama. Di antara kami, kami menyepakati rumpun bahasa Melayu. Bahasa yang bukan bahasa mayoritas menjadi bahasa persatuan. Itulah cikal bakal bahasa Indonesia yang sampai sekarang digunakan oleh seluruh rakyat dan bangsa Indonesia,” jelas Muzani.

    Namun, Muzani melanjutkan, berbagai pergolakan yang didasarkan ideologi pernah terjadi dan dialami oleh bangsa Indonesia. Pergolakan juga terjadi diakibatkan perbedaan visi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

    Pengalaman-pengalaman itu dijadikan pembelajaran oleh Presiden Prabowo Subianto agar kedepan hal-hal serupa tidak terjadi lagi.

    Menurut Muzani, Presiden Prabowo sangat memberi perhatian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Bagi Prabowo, kata Muzani, persatuan bangsa Indonesia adalah segala-galanya. 

    Seluruh pembangunan dan kekayaan alam yang ada di Indonesia hanya bisa dilakukan jika ada persatuan dan kebersamaan di antara rakyat dan pemimpinnnya.

    “Bagi presiden Prabowo bahwa persatuan adalah segala-galanya. Seluruh kekayaan dan sumber daya alam serta Pembangunan dalam bentuk apapun akan berhasil jika kita tetap utuh dan bersatu. Itulah yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

    Dalam konferensi ini yang turut menjadi pembicara adalah Sekjen Liga Muslim Dunia, Muhammad Abdul Karim Al-Isa. Para mufti, cendikiawan, dan imam besar dari negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI.

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

     “Namun, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari regulasi yang ada, proses kenaikan pangkat tetap perlu mendapat perhatian publik, terutama jika terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan,” kata Ikhsan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    “Proses kenaikan pangkat ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat saat ini Teddy Indra Wijaya menjabat di bidang sipil, bukan di dinas kemiliteran,” ujarnya.

    Ikhsan mengatakan, dengan adanya faktor non-kemiliteran, banyak pihak merasa penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kenaikan pangkat tersebut, apakah terdapat unsur politik atau kekuasaan tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut.

    “TNI diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya agar publik dapat memahaminya dengan lebih jelas,” katanya.

    Penjelasan terbuka ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI lainnya, yang mungkin merasa lebih berfokus pada tugas lapangan dan aspek kemiliteran, namun merasa bahwa kenaikan pangkat lebih mudah diperoleh karena kedekatan dengan kekuasaan.

    Dia menjelaskan, aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah masa dinas prajurit tersebut.

    Berdasarkan Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang dijalani. 

    “Jika kenaikan pangkat ini terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait masa dinas dan proses pendidikan yang dilalui oleh Teddy Indra Wijaya,” ujarnya.

    Ikhsan juga menilai penting juga untuk memahami jenis-jenis kenaikan pangkat yang ada dalam regulasi, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.

    Kenaikan pangkat khusus ini dapat dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

    “Penjelasan mengenai jenis kenaikan pangkat yang diterima oleh Teddy Indra Wijaya menjadi sangat penting agar publik dapat menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan untuk menghindari spekulasi terkait dengan adanya kepentingan lain di luar regulasi yang sah,” ungkapnya.

    Dirinya berharap TNI perlu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat prajurit dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

    “Penjelasan yang terbuka tidak hanya akan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam institusi militer,” katanya.

    Respons TNI AD

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan kepada publik.

    Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

    Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.

    Wahyu juga mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini sudah sesuai dengan ketentuan TNI.

    Karena itu, menurutnya, alasan kenaikan pangkat itu tidak perlu dibeberkan ke publik dan cukup di internal saja.

    “Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik.”

    “Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

    Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat itu lewat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

    Hal tersebut tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

    Tentang dengan ini, Wahyu mengatakan bahwa KPRP yang diterima Mayor Teddy itu bukanlah hal yang baru di TNI.

    “Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Purnawirawan TNI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Sementara itu, purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.

    Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

    Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.

    Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.

    Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.

    Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

    6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

  • Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong pemerintah pusat dan daerah bergotong royong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada 2024.

    Azis menegaskan, PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib dilaksanakan.

    “Dan penyelenggara wajib mencari terobosan pos pembiayaan yang efisien dan tidak aji mumpung,” kata Azis kepada Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).

    Terkait pembiayaan PSU, dia meminta agar disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

    “Soal dari mana anggarannya sesuai dengan situasi dan kondisi tiap daerah, kami mencari jalan penyelesaiannya,” ucap Azis.

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (10/3/2025) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna memastikan kesiapan PSU secara menyeluruh.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana yang tidak penting untuk PSU. 

    “Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

    Tito menambahkan, pemerintah mengupayakan agar pembiayaan PSU tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun APBD provinsi. 

    Dia mencontohkan Papua yang sebelumnya mengajukan bantuan APBN, tetapi akhirnya menyatakan mampu membiayai PSU melalui APBD.

    “Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi mem-backup,” ungkap Azis.

  • Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

    Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kali ini Kejagung memeriksa dua mantan Dirjen Migas ESDM sekaligus yakni Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).

    Adapun Tutuka pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada periode 2020-2024. Sedangkan Ego merupakan Plt Dirjen Migas di periode sebelumnya yakni 2019-2020.

    Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “(Memeriksa) TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Jum’at (7/3/2025).

    Pemeriksaan terhadap Tutuka dan Ego ini merupakan kali kedua penyidik Kejagung memeriksa mantan petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas itu setelah sebelumnya Djoko Siswanto (DS) yang pernah menjabat tahun 2018.

    Selain terhadap eks petinggi Ditjen Migas, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 berinisial CJ dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Harli tak menjelaskan detail apa yang penyidik telisik dari ke empat saksi tersebut terkait kasus korupsi minyak mentah itu.

    Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Pencarian Iptu Tomi Marbun Dihentikan, Keluarga Minta Atensi Kapolri dan Kabareskrim – Halaman all

    Pencarian Iptu Tomi Marbun Dihentikan, Keluarga Minta Atensi Kapolri dan Kabareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus hilangnya seorang polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Iptu Tomi Marbun, dalam menjalani tugas negara mengundang tanda tanya.

    Hal itu yang membuat pihak keluarga akhirnya menyambangi Mabes Polri untuk mengadukan keluhannya dan meminta kepastian kepada Kabareskrim terkait nasib dari Iptu Tomi Marbun yang sudah tiga bulan hilang tanpa adanya kabar yang jelas dari Polres Teluk Bintuni, Jumat (7/2/2025).

    Usai melakukan pertemuan dengan Kabareskrim, advokat Monterry Marbun mengatakan bahwa pertemuan pihak keluarga dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keluh kesah dan keinginan atas kepastian nasib dari Iptu Tomi Marbun yang belum ditemukan hingga saat ini.

    Sebab, hilangnya Iptu Tomi Marbun seperti penuh dengan misteri.

    Bahkan, pihak keluarga juga menilai banyak kejanggalan dalam peristiwa ini, mulai dari kesaksian yang berbeda-beda dari pihak terkait, tidak ada yang turun langsung ke lokasi hingga diberhentikannya pencarian.

    “Karena dari bulan Desember sampai detik ini tidak ada tim yang sampai di lokasi TKP untuk melakukan pencarian. Yang ada hanya sekitar sembilan orang yang sampai di lokasi TKP tapi tidak melakukan pencarian melainkan hanya melakukan adat atas saran dari ketua ada di lokasi tersebut,” kata Monterry Marbun kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/3/2025).

    “Pencarian juga dihentikan tanpa adanya keterangan yang resmi dari pihak Polres maupun pihak Polda kenapa pencairan harus diberhentikan. Dan tadi kita juga sudah bertemu dengan bapak Kabareskrim dan meminta untuk memeriksa kepada pihak-pihak terkait, jadi kita menunggu perkembangan saja,” sambungnya.

    Apalagi, selama tiga bulan terakhir tidak pernah ada informasi tentang kronologi yang sebenarnya dari pihak Polres Bintuni.

    Bahkan, tidak pernah ada satu orang pun yang mau berbicara soal hilangnya Iptu Tomi Marbun.

    “Dalam tiga bulan ini saya mencoba untuk mencari informasi tentang seperti apa kronologi sebenarnya tapi tidak ada satu orang pun yang mau berbicara, setiap saya tanya anggota Resmob tidak ada yang mau memberikan keterangan langsung, dah hanya menyarankan untuk tanyakan langsung kepada Kanit Reskrim setelah saya meminta Kanit Resmob untuk bertemu secara langsung dia tidak pernah ada waktu,” jelasnya.

    Monterry Marbun juga berharap agar keinginan yang disampaikan oleh pihak keluarga dapat segera dieksekusi oleh Kabareskrim Mabes Polri, agar ada titik terang dalam peristiwa ini.

    “Harapan kami dari pihak keluarga setelah bertemu dengan Kabareskrim, agar keinginan-keinginan kami dapat dieksekusi langsung oleh bapak Kabareskrim dan jajarannya mungkin dapat disampaikan langsung kepada Paminal ataupun Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Polres Teluk Bintuni,” kata Monterry.

    “Jadi saat ini kita akan menunggu kabar dari bapak kabareskim dan jajaran karena tadi bapak Kabareskrim hahwasanya akan menindak langsung apa yang menjadi keluh kesah dan keinginan dari keluarga,” ujarnya.

    Sementara itu, istri dari Iptu Tomi Marbun, Riah Tarigan juga meminta kepada bapak Kapolri dan Kabareskim untuk menindaklanjuti dan memberikan atensi terkait pencarian hilangnya Iptu Tomi Marbun hingga tuntas.

    “Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kabareskrim untuk memberikan atensi untuk kembali melakukan pencarian hingga tuntas, sebab hingga saat ini kalau dibilang hanyut tidak ada tanda-tandanya dan tidak ada buktinya saya mohon kejelasan dari suami saya hanya itu saja yang saya minta,” kata Riah.

    Riah juga mengungkapkan, sebagai seorang istri pasti menginginkan suaminya kembali, untuk itu Ia sempat mencari informasi kepada sejumlah anggota yang saat itu juga ikut terjun ke lokasi dalam menjalani tugas negara.

    Sayangnya, dari sebanyak anggota yang ikuti terjun dalam misi negara tersebut tidak ada satupun yang mau buka suara terkait kemana hilangnya Iptu Tomi Marbun.

    “Saya juga sempat tanya kepada anggota tim yang berada satu tim dengan suami saya tapi mereka tidak mau berbicara anggota bilang Ibu bisa berbicara langsung kepada Pak Kanit,” ungkapnya.

    “Sampai sekarang tidak ada yang diinformasikan kepada pihak keluarga dari Kapolres sebagai istri saya sudah pasti merasa kecewa setelah melihat pencarian diberhentikan karena sampai sekarang belum ada penjelasan terkait nasib suami saya,” katanya.

    Untuk diketahui, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Iptu Tomi Marbun, hingga saat ini belum ditemukan sejak terakhir kali dilaporkan hilang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    Menurut informasi yang beredar, Iptu Tomi Marbun dinyatakan hilang setelah hanyut di Sungai Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni, Papua Barat, saat melakukan penangkapan terhadap DPO KKB, Marthen Aigingging.

    Tim gabungan TNI-Polri kabarnya juga sudah terjun langsung kelokasi untuk melakukan pencarian terhadap Iptu Tomi Marbun.

    Namun, proses pencarian dihentikan sementara setelah 14 hari yang tercatat sejak tanggal 18 hingga 31 Desember 2024 karena tidak menemukan hasil atau tanda-tanda hanyutnya Iptu Tomi Marbun.

    Sebelumnya adik dari Iptu Tomi Marbun, yakni advokat Monterry Marbun juga sudah lebih dulu menyambangi Mabes Polri dan melayangkan laporannya kepada divisi Propam Mabes Polri serta DPR RI Komisi III dan V.

  • 9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina berpeluang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Perbuatan mereka diduga merugikan negara senilai Rp193,7 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.

    “Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Namun, untuk saat ini, Kejagung masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap sembilan tersangka tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” jelas Harli.

    Diketahui, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 9 tersangka yang berpeluang dijerat pasal TPPU:

    Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
    Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi di PT Pertamina.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Ia juga menekankan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum.

    Putri Zulkifli Hasan berharap Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan.”

    “Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Putri Zulkifli Hasan juga menegaskan, tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

    “Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” katanya.

    Berapa Kerugian Negara?

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejagung sekitar Rp193,7 triliun, dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Sebelumnya, muncul juga asumsi, kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun, jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Harli menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung. 

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Maka untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

  • Pemetaan Potensi Investasi Daerah Disebut Jadi Kunci Menarik Investor dan Meningkatkan Daya Saing – Halaman all

    Pemetaan Potensi Investasi Daerah Disebut Jadi Kunci Menarik Investor dan Meningkatkan Daya Saing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Indekstat Konsultan Indonesia kembali menggelar acara Indekstalk 2.0 yang mengambil tema ‘Penyusunan Peta Potensi dan Peluang Investasi Daerah’ sebagai bagian dari kontribusinya dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. 

    Acara ini bertujuan untuk memperkuat strategi investasi sebagai faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terlebih di tengah tantangan kapasitas fiskal yang dihadapi banyak daerah.

    Indekstalk 2.0 diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menghadirkan Suhartono, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi BKPM, sebagai salah satu pembicara utama.

    Sebanyak 500 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Indonesia, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat umum, mengikuti acara yang digelar secara daring, Kamis (6/3/2025).

    Melalui acara ini, diharapkan setiap daerah dapat lebih memahami pentingnya pemetaan potensi investasi untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investor.

    Direktur PT Indekstat, M. Ali Mahmudin, menegaskan bahwa pemetaan potensi investasi adalah langkah strategis yang perlu dilakukan secara sistematis.

    “Kami bersama Kementerian Investasi telah menyusun SK Menteri Nomor 50 tentang pedoman penyusunan peta potensi dan peluang investasi daerah. Ini adalah upaya strategis untuk menghadirkan investasi berbasis data yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

    Ali menambahkan bahwa pemetaan investasi ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto, yang dalam bukunya Paradoks Indonesia menyoroti potensi ekonomi besar Indonesia.

    “Indonesia memiliki potensi luar biasa, namun tantangan fiskal di daerah masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, investasi harus menjadi penggerak utama pembangunan untuk membuka lapangan pekerjaan dan menarik investor ke daerah,” ujarnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Suhartono dari BKPM menekankan peran penting investasi swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dengan realisasi investasi Rp1.905 triliun pada tahun 2025. Investasi ini diharapkan dapat menciptakan lebih dari 2,45 juta lapangan pekerjaan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Suhartono mengungkapkan bahwa pemetaan potensi daerah menjadi strategi vital dalam menarik investor.

    “Kami telah mengembangkan Portal PIR (Potensi Investasi Regional), sebuah sistem berbasis geospasial yang menampilkan potensi dan peluang investasi dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Portal ini tidak hanya diakses oleh investor domestik, tetapi juga menarik perhatian investor dari luar negeri, seperti Qatar, UEA, Singapura, dan China,” ujarnya.

    Metode Sistematis dalam Penyusunan Peta Potensi Investasi
    Siti Rosidah, Public Policy Analyst PT Indekstat, menjelaskan bagaimana penyusunan peta potensi dan peluang investasi dapat membantu daerah menarik investor.

    “Untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun asing, daerah harus memiliki potensi unggulan yang dapat dipasarkan secara strategis. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan menyusun peluang investasi yang siap ditawarkan,” ungkapnya.

    Siti juga menekankan bahwa penyusunan peta potensi dan peluang investasi harus dilakukan dengan pendekatan sistematis.

    “Tahapan yang dilakukan meliputi pemetaan potensi daerah, identifikasi peluang investasi, hingga studi kelayakan investasi atau Investment Project Ready to Offer (IPRO). Dengan pendekatan berbasis data, kita dapat memastikan bahwa peluang investasi yang ditawarkan layak dan menarik bagi investor,” tambahnya.

    Dengan adanya Indekstalk 2.0, diharapkan pemerintah daerah semakin memahami pentingnya pemetaan investasi berbasis data dan strategi untuk menarik investor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. 

    Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

  • 5 Pihak Kena Sanksi Buntut Disertasi Bahlil, UI Tunda Kenaikan Pangkat hingga Wajibkan Minta Maaf – Halaman all

    5 Pihak Kena Sanksi Buntut Disertasi Bahlil, UI Tunda Kenaikan Pangkat hingga Wajibkan Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Lima pihak, termasuk Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Ketua Umum Golkar tersebut.

    Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.

    Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

    “Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    “Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Heri mengatakan sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.

    “Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.”

    “Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” urai Heri.

    Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

    Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor mengenai ketentuan dan substansinya.

    “Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor,” jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.

    Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihak-pihak tersebut juga dijatuhi sanksi bersifat individual.

    Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.

    Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.

    “SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait.”

    “Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya,” ujar Arie.

    “Saya sendiri belum melihat SK tersebut, jadi saya tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam.”

    “Tapi, yang secara umum saya sampaikan seperti itu. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

    Respons Bahlil

    Terkait keputusan UI mengenai disertasi beserta sanksi yang dijatuhkan, Bahlil Lahadalia memberikan tanggapannya.

    Ia mengaku menghargai keputusan UI yang meminta dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada civitas akademik UI.

    Tetapi, Bahlil mengatakan ia belum mengetahui secara keseluruhan keputusan yang dikeluarkan UI.

    “Saya belum tahu, yang saya tahu cuma ini ya, saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI karena saya kan sebagai mahasiswa,” ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

    Bahlil menuturkan, ia akan membaca putusan UI terlebih dulu sebelum pada akhirnya mengambil keputusan.

    “Saya nanti membaca dulu melihat apa kira-kira yang harus dilakukan, tapi yang saya tau aja dari media juga, yaitu adalah melakukan perbaikan.”

    “Dan memang sejak saya ujian terbuka dinyatakan belum selesai langsung karena harus ada perbaikan dan perbaikan saya masih berproses,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, sidang disertasi Bahlil menjadi sorotan sebab disertasinya diduga kuat plagiat.

    Hal ini diketahui saat seorang warganet mencoba mengecek disertasi Bahlil menggunakan Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.

    Hasilnya, similarity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Adapun karya mahasiswa itu berjudul “Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia”.

    Atas hal itu, gelar Doktor Bahlil pun ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan pada November 2024, berdasarkan hasil rapat empat organ UI.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

  • Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili – Halaman all

    Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto segera memasuki babak baru. 

    Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Yang menarik, salinan berkas-berkas tersebut tampak begitu tebal hingga harus dibawa menggunakan troli oleh tim kuasa hukum Hasto!

    “Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa, dan hari ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Johannes Tobing, kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto, sambil menunjukkan tumpukan berkas yang sangat tebal.

    “Waduh ini enggak tahu berapa tebalnya. Untuk dua perkara,” imbuhnya.

    Berkas tersebut mewakili dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dari PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

    Proses hukum semakin cepat, karena setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyerahkan kepada pengadilan dalam waktu singkat—hanya membutuhkan satu hari setelah berkas diterima dari penyidik KPK.

    Kini, semua mata tertuju pada jadwal sidang perdana yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan depan.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sidang pertama akan menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami semua tinggal menunggu jadwalnya,” katanya singkat.

    Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk memastikan Harun Masiku—terdakwa buron—dapat duduk sebagai anggota DPR. Suap yang bernilai Rp 600 juta tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan, dengan cara mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberi keterangan yang sebenarnya.

    Bahkan, saat Harun Masiku hendak ditangkap, Hasto dikabarkan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk menelepon Harun agar segera menghilang.

    Selanjutnya, dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, nasib Hasto Kristiyanto di tangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.