Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.

    Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.

    “Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik,” kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).

    Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.

    Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.

    Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Toriq.

    Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.

    Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan,” jelasnya.

    Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.

    Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.  (Tribunnews.com/HO)

    Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” katanya.

    Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.

    “Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau,” tandas Thoriq. 

    Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).

    Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.

    “Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate,” ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.

    Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.

    “Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu,” kata Hairun Rizal.

    AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.

    “Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin,” ujarnya. 

    Kasus yang Menjerat Kasuba

    Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

    Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 

    Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

    Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 

    Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

    Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).

    “Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ketua  Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.

    Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.

    Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 

    Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

    Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. 

    Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

    “Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.

    Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

    JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

    Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 

    Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

    Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan

  • Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini jumlah harta kekayaan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    Haniv resmi menjadi tersangka, Selasa (25/2/2025), karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait dengan fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Dalam konstruksi perkara, sebagian uang gratifikasi itu dipergunakan untuk membiayai fashion show Feby Paramita.

    “Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

    Tessa menerima informasi bahwa posisi Feby Paramita kini berada di luar negeri. Hal itu lah yang bikin KPK sangsi Feby Paramita akan memenuhi panggilan penyidik.

    KORUPSI UNTUK FASHION SHOW – Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show “Plaza Indonesia Fashion Week 2016” dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. (Youtube Plaza Indonesia)

    Selain itu, jelas Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak keluarga inti bisa menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri. Yang kedua, memang secara aturan KUHAP, keluarga, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,” katanya. 

    “Jadi itu bisa, tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” lanjutnya.

    Modus Operandi

    Sejak tahun 2011, Muhammad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode. 

    Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion
    show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” tutur Asep.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian pada periode 2013–2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    Total Haniv menerima gratifikasi sejumlah Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar).

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.

  • Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat domisili Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) dapat menguntungkan kader-kader partai politik di daerah.

    “Karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan MK, para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.

    Titi menilai permohonan ini layak diapresiasi karena menekankan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili.

    “Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.

    Adapun para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini ingin agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD disamakan dengan caleg DPD.

    Hal ini merujuk pada putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mewajibkan caleg DPD berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri.

    Lebih 50 Persen Calon Pileg Tidak Berdomisili di Dapilnya, Mahasiswa Gugat ke MK

    Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para mahasiswa menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).

    Gugatan ini diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.

    Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (5/3/2025).
     
    Perwakilan Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.

    Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.

    Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.

    “Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” sebut Syarif yang menghadiri persidangan secara daring.

    Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.

  • Hari Perempuan Internasional, Kisah Perjuangan Kurir Wanita Jadi Kapten Tim – Halaman all

    Hari Perempuan Internasional, Kisah Perjuangan Kurir Wanita Jadi Kapten Tim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di dunia logistik yang identik dengan tenaga dan mobilitas tinggi, peran kurir perempuan kerap kali dipandang sebelah mata. 

    Meski begitu, stigma ini tak menghalangi langkah para perempuan yang memilih menekuni profesi ini.

    Salah satunya Putri Yanti (31) yang mampu membuktikan perempuan mampu bersaing di industri ini.

    Putri memulai pekerjaannya sebagai kurir Lion Parcel pada tahun 2020 lalu.

    Dirinya mengaku awalnya banyak pihak yang meragukan kemampuannya sebagai seorang perempuan menjalani profesi kurir. 

    Namun Putri mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai kurir. 

    “Banyak yang bilang pekerjaan ini cocoknya hanya untuk laki-laki. Tapi bagi saya baik perempuan maupun laki-laki, kita bisa melakukan apa saja selama kita mau berusaha dan menjalaninya dengan penuh semangat,” ujar Putri melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

    Putri juga merasakan bahwa stigma pekerjaan kurir yang identik dengan laki-laki masih melekat di masyarakat. 

    Hal ini terlihat dari ekspresi terkejut beberapa pelanggan ketika menyadari bahwa kurir yang mengantarkan paketnya adalah perempuan. 

    Tidak jarang, ia juga mendapatkan pertanyaan terkait keyakinannya memilih profesi ini. Namun, Putri tak menganggap respon seperti ini sebagai bentuk diskriminatif dari masyarakat. 

    Ia tetap memilih pekerjaannya sebagai kurir dan menjalaninya dengan penuh semangat. 

    Sebagai ibu tunggal bagi satu anaknya, Putri selalu memegang teguh prinsip kerja keras, kesabaran, dan penuh syukur.

    Berkat kegigihannya, Putri berhasil menjadi Kapten, yaitu leader bagi para kurir di area pengiriman tertentu. 

    Biasanya, Kapten mengelola 10-20 kurir di area tertentu dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan tim kurir serta memastikan mereka mendapat informasi terbaru terkait perusahaan seperti kebijakan atau sistem operasional. 

    Peran ini membuktikan bahwa perempuan juga mampu menjadi pemimpin di industri logistik yang masih erat dengan stigma laki-laki. 

    “Menjadi kapten adalah tantangan baru bagi saya. Tapi saya percaya bahwa kepemimpinan tidak ditentukan berdasarkan gender, melainkan kemampuan, kerja keras, dan kemauan untuk belajar,” tutur Putri.

    Keberanian dan ketekunan Putri dapat menjadi inspirasi bagi banyak perempuan untuk tidak takut melawan stigma masyarakat, dalam hal ini mencoba profesi yang masih didominasi laki-laki. 

    “Kami percaya setiap individu memiliki potensi dan berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Chief Operating Officer Lion Parcel Mohammad Fadli. 

    Hari Perempuan Internasional menjadi momen penting bagi untuk mengingat kontribusi besar perempuan di industri logistik.

    Dibalik perkembangan perusahaan yang masif, banyak figur perempuan yang turut berkontribusi.

  • CEO Forum 2025: MGEI Bahas Strategi Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Indonesia – Halaman all

    CEO Forum 2025: MGEI Bahas Strategi Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) menggelar CEO Forum 2025 di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta.

    Forum ini mempertemukan pemimpin industri, regulator, dan pemangku kepentingan.

    Mereka membahas strategi keberlanjutan pertambangan dengan fokus pada Green Financing dan Net-Zero Emission (NZE). 

    Sebagai latar belakang, Indonesia disebut menghadapi tantangan besar dalam keberlanjutan sektor pertambangan di tengah transisi energi. 

    Pasalnya, cadangan nikel diperkirakan hanya bertahan sembilan tahun tanpa eksplorasi lebih lanjut, sehingga strategi pengelolaan yang agresif diperlukan. 

    Selain itu, eksplorasi mineral kritis dan strategis juga menjadi kunci dalam menjaga ketahanan industri. Tanpa langkah ini, sektor pertambangan nasional berisiko kehilangan daya saing.

    Upaya transisi menuju tambang hijau membutuhkan adopsi teknologi yang tepat, seperti elektrifikasi peralatan tambang untuk mengurangi emisi karbon. Namun, biaya investasi yang tinggi dan keterbatasan infrastruktur menjadi kendala utama. 

    Dukungan regulasi dan insentif diperlukan agar industri lebih cepat beradaptasi. Dengan langkah ini, keberlanjutan sektor pertambangan bisa lebih terjamin.

    Selain teknologi, aspek lingkungan juga krusial dalam industri tambang. Pengelolaan hutan berkelanjutan dan reforestasi wajib diterapkan untuk menjaga ekosistem. Sementara itu, regulasi ketat ekspor mineral strategis seperti silika menambah tantangan bagi industri.

    Dari sisi investasi, transisi energi tidak bisa berjalan tanpa adanya pendanaan yang besar untuk pengembangan teknologi hijau dan diversifikasi energi. Sektor pertambangan di Indonesia perlu menarik lebih banyak investor yang berorientasi pada keberlanjutan agar inovasi dalam industri ini dapat berkembang lebih cepat. 

    MGEI CEO Forum 2025 menghadirkan sejumlah pembicara utama dari sektor pemerintah dan industri. Para panelis menyoroti peran Indonesia dalam rantai pasok global mineral strategis. 

    Nikel, tembaga, dan silika menjadi komponen utama energi terbarukan dan teknologi baterai. Mereka juga membahas kebijakan dan regulasi untuk mempercepat transisi industri menuju keberlanjutan.

    “Keberlanjutan dalam sektor pertambangan bukan hanya tentang mitigasi dampak lingkungan, tetapi juga bagaimana kita memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan industri dalam jangka panjang,” kata Dr. Muhammad Wafid, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Sabtu (8/3/2025).

    Sementara itu, Presiden Direktur PT Adaro Indonesia Priyadi menekankan pentingnya investasi dalam teknologi rendah emisi dan mekanisme perdagangan karbon sebagai langkah nyata industri menuju net-zero.

    Dia menilai bahwa tanpa investasi yang serius dalam teknologi ini, target net-zero hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi yang jelas.

    CEO Forum 2025 menyoroti peluang strategis bagi industri tambang Indonesia. Salah satunya adalah penerapan ESG untuk meningkatkan daya saing global perusahaan seperti BSI, Adaro, dan ITM. 

    ESG tidak hanya meningkatkan reputasi, tetapi juga membuka akses ke pendanaan hijau dari investor internasional. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi dampak lingkungan. 

    Ketua Umum MGEI, Rosalyn Wullandari, juga menegaskan bahwa keberlanjutan sektor pertambangan tidak bisa dicapai hanya melalui kebijakan pemerintah atau inisiatif perusahaan secara terpisah. 

    “Forum menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam merancang strategi yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga keberlanjutan jangka panjang. Tantangan transisi energi dan keterbatasan sumber daya menuntut kita untuk lebih inovatif dalam eksplorasi dan pengelolaan tambang,” ujar Rosalyn.

    Selain itu, Rosalyn menegaskan pentingnya investasi dalam riset dan pengembangan teknologi eksplorasi mineral. 

    “Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemimpin dalam pertambangan hijau. Namun, untuk mencapai itu, kita perlu mempercepat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi dalam menciptakan solusi inovatif, termasuk dalam aspek pembiayaan hijau (green financing), ESG, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional tambang,” tambahnya.

  • Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Riset SETARA Institute yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta, Ismail Hasani menilai revisi Undang-Undang (UU) Polri harus fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan. 

    Dia juga menyebut, upaya revisi ini tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ismail Hasani dalam diskusi ‘Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute’, di Jakarta.

    “Dalam point diskusi tersebut, disinyalir ada instansi yang burapaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis,” kata Ismail, Sabtu (8/3/2025).

    Ismail pun mengatakan, dalam rencana perubahan UU TNI, Polri dan Kejaksaan juga terdapat perubahan penambahan kewenangan.

    “Yang mana sebenarnya bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi kita,” ujar Ismail.

    Terkait hal itu, dia menyebut TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

    Khusus UU Polri, kata Ismail kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. 

    Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru.

    “Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah,” terangnya. 

    Karena itu, dia mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka. 

    “Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri,” jelasnya. 

    Hadir dalam diskusi sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny SUkadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita (Peneliti SETARA Institute).

  • Beredar Ratusan Spanduk Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Migas, Ini Komentar Haris Pertama – Halaman all

    Beredar Ratusan Spanduk Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Migas, Ini Komentar Haris Pertama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, menginisiasi pemasangan ratusan spanduk di berbagai penjuru Jakarta.

    Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan mafia migas di Pertamina.

    Aksi ini juga disertai dengan desakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan keterlibatan Riza Chalid dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina.

    “Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam menuntaskan praktik mafia migas di Pertamina. Negara harus hadir dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini, termasuk Riza Chalid dan jaringannya yang selama ini diduga bermain dalam tata kelola minyak mentah,” ujar Haris Pertama dalam pernyataan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Lebih lanjut, Haris menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di tiga subholding Pertamina, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

    Ia juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi impunitas bagi para pihak yang terlibat.

    “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi seperti rahasia umum para mafia migas ini sudah ssngat meresahkan grogoti perusahaan kebanggaan masyarakat Indonesia,” katanya.

    Menurut Haris, keberadaan mafia migas di tubuh Pertamina harus segera diberantas karena telah mencederai perusahaan negara yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia.

    Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam ketahanan energi nasional.

    “Pertamina harus diselamatkan dari oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan bangsa. Jika mafia migas terus bercokol, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga stabilitas harga energi dan kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.

    Secara hukum, dugaan keterlibatan mafia migas dalam skandal ini, menurut Haris, dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah”, urainya. 

    Selain itu, jika terbukti adanya kolusi dan konspirasi dalam praktik korupsi ini, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Para mafia migas ini juga dapat dijerat TPPU yang memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatannya”, katanya. 

    Haris juga menegaskan bahwa Pertamina harus kembali ke khitahnya sebagai perusahaan negara yang mengelola energi demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir mafia yang merusak tata kelola migas nasional. 

    “Kita harus menyelamatkan Pertamina, karena ini adalah simbol kemandirian energi bangsa. Jangan biarkan perusahaan negara yang kita banggakan ini terus dijadikan ladang bancakan oleh mafia yang rakus dan tamak,” ucapnya. 

    KNPI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pemerintah serta aparat penegak hukum benar-benar bertindak sesuai dengan amanat konstitusi. 

    “Kami ingin melihat Indonesia yang bersih dari mafia migas. Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, dan kami sebagai pemuda bangsa akan berdiri di garis depan untuk mendukung perjuangan ini,” pungkas Haris.

  • Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan.

    Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi ini.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia.

    “Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya,” ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat (7/3/2025).

    Asido menyoroti Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang memungkinkan semua organisasi advokat mengajukan penyumpahan calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

    Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem single bar, di mana hanya Peradi yang memiliki kewenangan sebagai state organ.

    “Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat,” tegasnya.

    DPC Peradi Jakbar mendukung sistem single bar karena lebih menjamin kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.

    Untuk itu, mereka aktif menggelar PKPA berkualitas dan menerapkan kebijakan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menilai banyaknya OA yang membajak kewenangan negara telah memperburuk sistem hukum di Indonesia.

    “Sekarang banyak advokat kutu loncat. Saat dilaporkan kliennya karena melanggar kode etik, mereka langsung pindah ke OA lain,” ungkapnya.

    Sutrisno juga menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat bermasalah.

    Menurutnya, hal ini tidak tepat karena sumpah advokat adalah urusan individu dengan Tuhan, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau MA.

    “Sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik seharusnya menjadi kewenangan organisasi advokat,” tambahnya.

    Meski digelar di bulan Ramadan, PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XXV tetap diminati, dengan 153 peserta yang terdiri dari 87 peserta luring (offline) dan 66 peserta daring (online).

    Ketua Panitia PKPA, Fortuna Alvariza, menyebutkan bahwa Peradi yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan adalah “The Very True Indonesian Bar Association.”

    Senada dengannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Prof. Laksanto Utomo, menyebutkan bahwa Peradi memiliki standarisasi PKPA yang baik, terutama dalam penempaan integritas calon advokat.

    “Semoga para peserta mengikuti ini secara saksama,” tutupnya.

  • Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Cuma Berisi 750 mL – Halaman all

    Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Cuma Berisi 750 mL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi aksi curang mengurangi takaran minyak goreng Minyakita.

    Isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    Penemuan pengurangan takaran Minyakita disampaikan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Tak Sesuai HET

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    Dugaan Minyakita Oplosan

    Sementara itu di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.

    Diketahui, sejumlah warganet menduga Minyakita dioplos dengan minyak curah. 

    Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membentuk tim dan menurunkan ke sejumlah pasar tradisional. Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng bersubsidi  Minyakita.

    “Kita sudah dengar di media sosial viral adanya dugaan minyak goreng cap Minyakita yang dioplos dari minyak curah dengan jumlah yang tidak sesuai.”

    “Walau santer di Pulau Jawa tapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi para kaum ibu di Kota Medan. Jadi, kita harapkan Diskoperindag untuk segera turun ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (7/3/2025).

    Dari laporan yang diterima dewan secara langsung, saat ini sebagian kaum ibu lebih memilih membeli minyak goreng bermerek. 

    “Kondisi saat ini dirasakan kaum ibu membeli minyak ukuran 1 liter yang bermerek. Dan ini sudah saya lihat secara langsung di sejumlah pasar, termasuk di gerai-gerai modern,” ucapnya. 

    Binsar berharap dengan adanya penurunan tim ke lapangan di Kota Medan dapat memastikan tidak ada Minyakita palsu atau oplosan. Dengan begitu masyarakat tidak lagi khawatir.

    “Minyakita dihadirkan pemerintah di pasaran untuk membantu masyarakat karena dijual harga yang ekonomis sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk membantu masyarakat, tapi sekarang justru telah membuat rasa khawatir masyarakat dengan tidak lagi mau memakainya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Beredar Minyakita Oplosan, DPRD Medan Desak Diskoperindag Bentuk Tim dan Razia Pasar.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

  • Kementerian Agama Gagas Wakaf Hutan, Dukung Kelestarian Lingkungan dan Cegah Perubahan Iklim – Halaman all

    Kementerian Agama Gagas Wakaf Hutan, Dukung Kelestarian Lingkungan dan Cegah Perubahan Iklim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan. 

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, wakaf tidak hanya berorientasi pada aspek ibadah, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

    “Wakaf hutan adalah langkah nyata dalam mengatasi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Islam mengajarkan pentingnya menjaga alam sebagai amanah dari Allah, dan konsep wakaf menjadi instrumen yang sangat relevan dalam hal ini,” ujar Abu di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    Ia menjelaskan, roadshow ini digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag dengan mengusung kajian bertajuk Menanam Akar di Surga: Dari Umat untuk Masa Depan, yang terbuka untuk umum. 

    Selain itu, terdapat lokakarya khusus bertema Nazhir by Hutan Wakaf Bogor: Replikasi Model Hutan Wakaf, yang diperuntukkan bagi peserta undangan terpilih.

    Acara ini digelar di empat lokasi berbeda, yakni pada 6 Maret 2025 di Wajo, Sulawesi Selatan; 9 Maret 2025 di Gunung Kidul, Yogyakarta; 11 Maret 2025 di Tasikmalaya, Jawa Barat; dan 14 Maret 2025 di Padang, Sumatera Barat.

    Menurut Abu, inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat peran wakaf sebagai solusi ekonomi dan lingkungan. 

    “Kita ingin masyarakat memahami bahwa wakaf tidak hanya dalam bentuk tanah atau bangunan, tetapi juga dapat berupa hutan yang memberikan manfaat jangka panjang,” tambahnya.

    Ia berharap program ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan wakaf hijau, baik sebagai pewakif, nazir, maupun penerima manfaat. 

    “Kemenag berharap melalui program ini, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam gerakan wakaf hijau. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung resmi yang telah disediakan,” tutupnya