Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Toren Air Jakarta Barat – Halaman all

    Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Toren Air Jakarta Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jasad seorang ibu dan anak perempuannya ditemukan dalam kondisi tewas membusuk di dalam toren air di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (6/3/2025) malam. 

    Kedua jasad tersebut berinisial Tjong Sioe Lan alias TSL (59) dan anak perempuannya Eka Serlawati alias ES (35).

    Pernyataan Polisi

    Kepolisian setempat mengungkapkan bahwa hasil otopsi yang dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati menunjukkan adanya tanda kekerasan di tubuh kedua korban.

    “Sudah diautopsi oleh tim kami, ada kekerasan di tubuh korban,” ujar Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, pada Minggu, (8/3/2025), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

    Namun, pihaknya belum merinci lebih lanjut mengenai jenis kekerasan yang dialami oleh kedua korban.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan mengetakan saat ini timnya dan Polsek Tambora tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. 

    “Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian,” jelas Arfan, baru-baru ini.

    Tentang Korban dan Keluarganya

    TSL dan ES tinggal di sebuah rumah berlantai tiga di Jalan Angke Barat, RT 52, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.

    Keduanya menempati lantai pertama rumahnya.

    Sementara lantai dua dan tiga disewakan kepada para perantau dari berbagai daerah.

    Menurut tetangga korban, Surya, akses menuju lantai dua dan tiga tidak terhubung langsung dengan rumah TSL.

    “Kalau yang ngontrakan masuknya dari pintu luar. Enggak nyatu sama rumah korban. Tangganya disamping,” ungkap Surya dilansir WartaKotalive.com.

    Surya mengaku terakhir kali bertemu dengan TSL sebelum bulan puasa Ramadhan 2025.

    “Dia orang lama di sini, sebelum saya tinggal di sini, dia sudah ada di sini,” ujarnya.

    Surya juga menyebutkan bahwa sempat ada cekcok antara TSL dan anak laki-lakinya, Ronny.

    TSL dan Ronny cek-cok terkait rencana pernikahan Ronny yang tidak mendapatkan izin dari TSL.

    Keduanya, lanjut Surya, memang tidak tinggal serumah karena Ronny memilih ngekos sendiri.

    Terkait siapa pelaku pembunuhannya, polisi sampai saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Borok Terbongkar di Era Prabowo: Elpiji Langka, Pertamax Dioplos, Kini Isi MinyaKita Disunat – Halaman all

    Borok Terbongkar di Era Prabowo: Elpiji Langka, Pertamax Dioplos, Kini Isi MinyaKita Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sederet borok yang menjadi masalah rakyat Indonesia terbongkar di era Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti di antaranya permainan harga elpiji hingga menyebabkan kelangkaan, korupsi di tata kelola minyak mentah hingga terkuak dugaan Pertamax oplosan.

    Kini giliran isi minyak goreng bermerek “Minyakita” disunat.

    Aksi curang mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita ini dibongkar Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Ia menemukan isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran.”

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.

    Perbuatan ini, kata Amran, tidak bisa ditoleransi.

    Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    Selain mengetahui penyunatan isi Minyakita, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi.”

    “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Amran.

    Elpiji Langka

    Awal Februari 2025 lalu, elpiji dengan ukuran 3 kg mendadak hilang di tingkat pengecer.

    Akibatnya, sejumlah warga terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya harus mengantre demi bisa membeli elpiji 3 kg.

    Bahkan, kabarnya seorang ibu rumah tangga, Yonih (62), warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia pada Senin (3/2/2025), diduga karena kelelahan usai mengantre elpiji.

    Kelangkaan elpiji diduga karena pemerintah tengah menerapkan sistem pengelolaan baru.

    Para pengecer pun dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

    Tidak lama setelah disampaikan ke publik, aturan itu sekejap dibatalkan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara, ia mengaku pembaharuan pengelolaan jual beli elpiji 3 kg dilakukan karena adanya permainan harga Elpiji 3 Kg di masyarakat.

    “Laporan yang masuk ke kami ada yang mainkan harga, ini jujur saja.”

    “Harganya itu ke rakyat seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000, Rp 6.000,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Pertamax Dioplos

    Tidak lama setelah kasus langkanya gas elpiji 3 kg itu, awal Maret 2025 muncul isu BBM jenis Pertamax dioplos.

    Hal itu berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, pengoplosan Pertamax diduga dilakukan di tahun 2023.

    Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan mengoplos BBM jenis Pertalite atau Premium dengan Pertamax ini tak dilakukan oleh PT Pertamina.

    Namun dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan mereka sudah ditahan.

    Burhanuddin mengatakan, saat ini BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat bukan oplosan.

    Untuk itu masyarakat diminta tak khawatir menggunakan BBM jenis Pertamax.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto/Hasanudin Aco)

  • CPNS Menunggu Pengangkatan Oktober 2025, Apa Saja Aktivitas yang Dilakukan? – Halaman all

    CPNS Menunggu Pengangkatan Oktober 2025, Apa Saja Aktivitas yang Dilakukan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengangkat CPNS hasil seleksi 2024 pada Oktober 2025.

    Artinya, masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk menunggu pengangkatan. 

    Apa saja aktivitas yang dilakukan CPNS?

    Berbagai cara bertahan sambil menunggu pengangkatan Oktober 2025.

    Berikut ini aktivitas CPNS yang menunggu pengangkatan pada Oktober 2025:

    A (23), seorang warga Medan, mempertimbangkan untuk mencari pekerjaan freelance.

    Ini dilakukan sebagai upaya mencari uang untuk bertahan hidup. 

    Dia mengaku akan membuka jasa usaha fotografi dan membuat aplikasi.

    “Kalau tahu selama itu, mending saya perpanjang kontrak karena waktu itu masih dimungkinkan,” kata dia, kepada Kompas.com, pada Kamis (6/3/2025).

    Dia mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, sebelumnya, dia mendapat informasi dari admin akun media sosial di salah satu kementerian bahwa pemanggilan kerja CPNS 2024 itu paling cepat pada Mei 2025.

    “Ya kecewalah,” ujarnya.

    Sementara itu, seorang CPNS lainnya bernama Mira, mengaku akan memanfaatkan uang di tabungan dan meminta bantuan kepada orang tua.

    “Kalau misal sehari-hari juga masih ikut orang tua kalau makan. Cuma kalau buat misal jalan-jalan atau apa, aku ambil tabungan, jadi harus lebih irit lagi sekarang,” kata dia.

    Bagaimana dengan CPNS yang lain?

    Apa yang mereka lakukan selama penundaan pengangkatan CPNS 2024?

    Saran dari Pemerintah

    Bagi peserta CPNS yang sudah terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan lama, Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Aba Subagja memberikan beberapa saran:

    Manfaatkan waktu untuk berinteraksi dan berkoordinasi dengan instansi yang dilamar.

    Dalam hal ini, Aba mengatakan peran Biro Kepegawaian di masing-masing instansi sangat penting untuk memberikan sosialisasi, pembinaan, dan peningkatan pengetahuan.

    “Pak Haryomo juga berencana akan berkoordinasi dengan biro-biro kepegawaian supaya bagaimana waktu luang ini bisa dimanfaatkan untuk pembinaan,” kata dia.

    Tujuannya adalah menyelaraskan pengetahuan peserta yang berasal dari berbagai latar belakang sebelum masuk dan bekerja di birokrasi.

    Aba juga memaklumi bahwa beberapa CPNS yang lolos sudah berkeluarga.

    “Proses ini mungkin bisa dimanfaatkan juga untuk bagian dari pembelajaran terhadap CPNS ketika mereka masuk ke birokrasi kita,” tambah dia.

    Diadakan Pembekalan untuk CPNS

    Sementara itu, Haryomo menyadari CPNS adalah orang yang paling berdampak dengan diundurnya jadwal pengangkatan ini.

    Pasalnya, peserta PPPK yang dinyatakan lolos sebagian besar sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sehingga mengetahui permasalahan yang terjadi di birokrasi.

    “Mereka yang melamar CPNS itu kita pengennya langsung sudah move-on. Dia yang biasanya dulu di dunia swasta itu mungkin berbeda, maka sambil menunggu Oktober itu akan diberikan pembekalan,” terang Haryomo.

    Dia menjelaskan, pembekalan yang dimaksud berupa pengenalan birokrasi, tugas yang bakal dikerjakan, dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh CPNS.

    Harapannya, pembekalan tersebut dapat menjadi bekal bagi CPNS dalam melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien.

    “Ini dalam rangka ketika masuk itu siap pakai, siap bekerja, siap berkontribusi untuk pemerintah dan negara,” ungkap Haryomo.

    Adapun pembekalan dapat dilakukan secara luring dan daring melalui berbagai media.

     

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Luapan Kecewa CPNS Sumut soal Penundaan Pengangkatan, Keburu Resign, Harap Kepastian

  • Prakiraan Cuaca BMKG Besok, Senin 10 Maret 2025: Jakarta Potensi Hujan Ringan, Jogja Hujan Sedang – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Besok, Senin 10 Maret 2025: Jakarta Potensi Hujan Ringan, Jogja Hujan Sedang – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Senin, 10 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat.

    Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 12:44 WIB

    KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES

    HUJAN LEBAT BESOK – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Senin, 10 Maret 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Senin, 10 Maret 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Senin, 10 Maret 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Lampung

    DKI Jakarta

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Kalimantan Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Tenggara

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Selatan
    Kalimantan Barat
    Maluku Utara
    Papua

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

    “Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).     

    Mengingat korupsi yang terjadi pada subholding PT Pertamina dan pihak swasta ini adalah terkait tata kelola minyak mentah, menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. 

    Ditambah lagi waktu peristiwa korupsi yang relatif panjang, membuka kemungkinan dilakukan banyak pihak dan sampai pucuk pimpinan. 

    Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka kasus korupsi subholding PT Pertamina untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19.  

    Anggota Komisi III DPR ini menilai langkah tersebut dikembalikan lagi dari hasil penyidikan dan keputusan hakim pada persidangan. 

    Ia pun mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali.  

    Sebagai contoh kata Abduh dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.  

    Terbaru adalah kasus korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang awalnya dihukum 6,5 tahun penjara dan mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat lalu berubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding.  

    “Terpenting untuk Kejagung saat ini, tangani kasus subholding PT Pertamina tersebut dengan maksimal dan putuskan hukuman seberat-beratnya. Jangan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abduh. 

    Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dari masyarakat terhadap kasus korupsi menurut Abduh mesti dibuktikan dengan pencegahan dan penindakan yang maksimal oleh Kejagung.   

    “Masyarakat saat ini kritis dengan hukum dan demokrasi, dan Presiden Prabowo juga menegaskan dirinya tidak omon-omon dalam memberantas korupsi. Artinya Kejagung mesti membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya dalam memberantas korupsi,” ujar Abduh.

     

     

  • Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol: Apa Alasannya? – Halaman all

    Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol: Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet (Seskab), baru-baru ini resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) setelah mendapatkan penghargaan dari Markas Besar TNI (Mabes TNI).

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam sebuah konferensi pers.

    Maruli menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada penghargaan yang diterimanya dari Mabes TNI.

    “Sebaiknya tanya langsung ke Mabes TNI,” ungkap Maruli saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut, dalam wawancara dengan Kompas.com pada Sabtu, 8 Maret 2025.

    Kenaikan pangkat Teddy juga telah dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Menurutnya, proses kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan aturan dan administrasi yang berlaku di TNI.

    “Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres,” jelas Wahyu pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Kritikan Terhadap Kenaikan Pangkat

    Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk SETARA Institute dan pensiunan Perwira Tinggi TNI AD, TB Hasanudin.

    Peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, meminta TNI untuk transparan mengenai kenaikan pangkat Teddy.

    Ia khawatir bahwa keputusan ini berpotensi dipengaruhi oleh unsur politik, mengingat Teddy saat ini menjabat di posisi sipil, bukan dinas kemiliteran.

    “Penjelasan ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaan,” ujar Ikhsan.

    Ia juga menekankan pentingnya transparansi untuk mengurangi kecemburuan di antara perwira menengah TNI.

    Senada dengan itu, TB Hasanudin meragukan keabsahan kenaikan pangkat Teddy.

    Ia menyoroti istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” yang baru pertama kali didengarnya. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Tudingan Politisasi Kenaikan Pangkat

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, juga menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy lebih bersifat politis.

    Ia mengeklaim bahwa Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan dan justru melanggar netralitas TNI saat Pilpres 2024 dengan menggunakan atribut pasangan calon tertentu.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi, tetapi cenderung berdasarkan politis,” tegas Ardi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 2 Hal Jadi Sorotan Guru Besar FH UI soal Disertasi Bahlil: Karena Segelintir Orang, Kami Tercederai – Halaman all

    2 Hal Jadi Sorotan Guru Besar FH UI soal Disertasi Bahlil: Karena Segelintir Orang, Kami Tercederai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto, menyoroti dua hal terkait keputusan kampusnya mengenai disertasi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    Hal pertama, Sulistyowati mempertanyakan keputusan UI yang meminta Bahlil merevisi disertasinya, alih-alih membatalkan.

    Padahal, kata Sulistyowati, telah ditemukan kecurangan dalam proses pembuatan disertasi Bahlil.

    Bahlil diketahui menggunakan data organisasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) untuk disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

    “Pertama, saya ingin bertanya, di mana di seluruh dunia, disertasi yang sudah diuji di depan publik, kemudian setelahnya diketahui ada kecurangan-kecurangan, lalu boleh direvisi. Itu presedennya di dunia mana?” kata Sulistyowati, dikutip dari YouTube KompasTV, Minggu (9/3/2025).

    Ia mengatakan pelanggaran dalam disertasi Bahlil dan keputusan UI yang meminta sang Menteri merevisi, sangat melukai martabat kampus dan seluruh sivitas akademika.

    POLEMIK DISERTASI BAHLIL – Potret Guru Besar FH UI, Sulistyowati Irianto, dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pada Jumat (7/3/2025), UI mengumumkan sanksi terhadap Bahlil terkait disertasi miliknya yang dianggap melanggar secara etik akademik. Bahlil diminta memperbaiki disertasinya dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh civitas akademik UI. Namun, keputusan UI itu dipertanyakan oleh Sulistyowati. Ia menilai pelanggaran terkait disertasi Bahlil adalah kejadian luar biasa. (Facebook Sulistyowati Irianto/Tribunnews.com Taufik Ismail)

    Sebab, karena perbuatan oknum-oknum terkait, nama UI menjadi tercoreng.

    “Kedua, ini kan sungguh melukai martabat UI dan kami semua sebagai civitas akademiki. Karena perbuatan segelintir orang, kami tercederai,” lanjutnya.

    Di sisi lain, Sulistyowati menganggap wajar adanya revisi untuk sebuah disertasi.

    Namun, Sulistyowati mengingatkan permintaan revisi itu disampaikan sebelum sidang promosi.

    Ia menegaskan, ketika sudah selesai sidang promosi, permintaan revisi disertasi tidak lagi bisa dilakukan,  meskipun hanya terkait kesalahan pengetikan.

    “Memperbaiki disertasi adalah hal yang biasa sekali. Jadi itu kan prosesnya panjang, ada berbagai tahap dan selalu ada perbaikan-perbaikan. Biasanya perbaikan yang paling besar itu di ujian pra-promosi.”

    “Jadi, ketika ujian, disertasi sudah bersih. Kalaupun ada typo-typo kecil, nggak bisa kita minta (revisi) lagi karena sudah promosi,” kata Sulistyowati.

    UI Minta Bahlil Perbaiki Disertasi dan Minta Maaf

    Sebelumnya, UI mengumumkan keputusan yang diambil mengenai disertasi Bahlil Lahadalia.

    Lima pihak, termasuk Bahlil, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Menteri ESDM tersebut.

    Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.

    Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

    “Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait,” kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    “Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.

    “Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu.”

    “Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” urai Heri.

    Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

    Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor mengenai ketentuan dan substansinya.

    “Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor,” jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.

    Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihak-pihak tersebut, juga dijatuhi sanksi bersifat individual.

    Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.

    Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.

    “SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait.”

    “Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya,” ujar Arie.

    “Saya sendiri belum melihat SK tersebut, jadi saya tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam.”

    “Tapi, yang secara umum saya sampaikan seperti itu. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait,” katanya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

  • 2 Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Simak Cara Daftarnya – Halaman all

    2 Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Simak Cara Daftarnya – Halaman all

    Simak inilah 2 link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, pahami pula tata cara pendaftaran dan jadwal seleksinya.

    Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 09:00 WIB

    rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Tampilan laman pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 diambil pada Jumat (7/3/2025). Simak inilah 2 link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, pahami pula tata cara pendaftaran dan tahapan seleksinya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2025 resmi dibuka mulai 7 sampai 16 Maret 2025. 

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 terbuka bagi putra putri Indonesia lulusan pendidikan SMA sederajat, D-3, D-4/S-1, dan S-2. 

    Tahun ini Rekrutmen Bersama BUMN 2025 membuka jalur pendaftaran untuk kategori reguler/umum, disabilitas, dan putra/putri Papua. 

    Khusus kategori putra/putri Papua, pendaftarannya baru akan dibuka pada minggu kedua sampai ketiga April 2025.

    Terdapat dua link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sebagai berikut.

    Alur Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Simak alur pendaftaran RBB 2025 di bawah ini. 

    Baca baca seluruh informasi ketentuan dan persyaratan yang berada di situs https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id;
    Pastikan Pelamar sudah mengunjungi Laman Karir, menentukan Lowongan dan Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas, Orang Asli Papua) yang ingin dipilih. Berikutnya Pelamar dapat menekan tombol Daftar yang ada pada pojok kanan atas halaman depan. Kemudian Pelamar dapat Masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan. Aktivasi email dilakukan secara otomatis.
    Pelamar wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup dan dokumen persyaratan pada menu Daftar Riwayat Hidup.
    Pelamar dapat melihat lowongan yang tersedia pada menu karir. Peserta hanya dapat melamar pada satu posisi saja.
    Setelah melamar lowongan, pelamar dapat memantau proses lamaran, detail jadwal, dan pengumuman pada halaman Lamaran Saya atau email resmi yang akan dikirimkan.

    Berikut ini dokumen persyaratan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025:

    Foto profil (Wajib untuk semua kategori pendaftar)
    Kartu Tanda Penduduk (Wajib untuk semua kategori pendaftar)
    Ijazah/Surat Keterangan Lulus(Wajib untuk semua kategori pendaftar)
    Transkip Nilai/Nilai Ujian Sekolah (Wajib untuk semua kategori pendaftar)
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Opsional untuk semua kategori pendaftar)
    Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, bahasa Inggris, dll) (Opsional untuk semua kategori pendaftar)
    Akta Kelahiran (Wajib untuk kategori pendaftar orang asli Papua)
    Kartu Keluarga (Wajib untuk kategori pendaftar orang asli Papua)
    Curriculum Vitae (Opsional untuk semua kategori pendaftar)
    Portofolio (Opsional untuk semua kategori pendaftar)
    Surat Rekomendasi (Opsional untuk semua kategori pendaftar)

    Tahapan Seleksi RBB 2025

    Terdapat enam tahapan seleksi pada Rekrutmen Bersama BUMN 2025, meliputi:

    Registrasi 
    Seleksi Administrasi 
    Online Test 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan)
    Online Test 2 (Tes Bahasa Inggris dan Learning Agility) 
    Tes Kemampuan Bidang di masing-masing BUMN (Psikotes, Wawancara, Tes Kesehatan, dan lain-lain) 
    Pengumuman Akhir

    Khusus jenjang pendidikan SMA, tidak akan dilaksanakan tahapan seleksi tes bahasa Inggris.

    Pantau terus akun media sosial Instagram @kementerianbumn dan @fhci.bumn untuk mengetahui informasi seputar Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services Masa Angkutan Lebaran, Cek Syarat dan Penempatan – Halaman all

    Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services Masa Angkutan Lebaran, Cek Syarat dan Penempatan – Halaman all

    KAI Services buka lowongan kerja posisi pramugara dan pramugari guna masa angkutan lebaran, pendaftaran walk in interview 10-11 Maret 2025.

    Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 07:45 WIB

    Instagram/@rmu.id

    LOWONGAN KERJA KAI – Pramugari Kereta Api diambil dari Instagram @rmu.id pada Minggu (9/3/2025). KAI Services buka lowongan kerja posisi Pramugara dan Pramugari Masa Angkutan Lebaran, pendaftaran walk in interview 10-11 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia, PT Reska Multi Usaha (KAI Services) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi pramugara dan pramugari guna masa angkutan Lebaran 2025.

    Lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA sederajat dengan nilai minimal ujian nasional 6,00.

    Syarat tinggi badan pelamar yakni minimal 160 cm untuk wanita dan 170 cm bagi pria. 

    Pendaftaran lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini dilakukan secara walk in interview pada 10-11 Maret 2025.

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip unggahan Instagram resmi @rmu.career, berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services:

    Warga negara Indonesia (WNI);
    Belum menikah;
    Berpenampilan menarik;
    Usia 18-27 tahun;
    Pendidikan Minimal SMA/Sederajat (Tataboga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan dan Marketing) dengan nilai minimal ujian nasional 6,00;
    Tinggi badan minimal untuk pria 170 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan proporsional;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/rumah sakit;
    Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Tidak menggunakan kacamata dan kawat gigi;
    Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang F&B Industry, Hospitality, Beauty Advisor dan Marketing;
    Wajib memiliki handphone Android;
    Dapat berbahasa Inggris aktif menjadi nilai tambah.

    Berkas Lamaran

    Adapun sejumlah berkas persyaratan untuk melamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, meliputi:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) (asli);
    Foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak satu lembar background warna merah (ditempel pada CV);
    Fotokopi ijazah terakhir;
    Fotokopi transkrip nilai/SKHUN;
    Fotokopi kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas/rumah sakit (asli).

    Jadwal Walk in Interview

    Simak jadwal walk in interview lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services di bawah ini.

    Penempatan BO 5 Distrik Kutoarjo

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Jalan Stasiun 1 Nomor 4 Bantarsoka, Purwokerto

    Penempatan BO 7 Distrik Blitar

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Jalan Prambanan No. 10 RT 020/RW 003 Madiun Lor, Mangunharjo, Madiun

    Penempatan BO 6 Distrik Yogyakarta

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Jalan Tukangan NO. A51, Komplek Emplasemen Stasiun Lempuyangan Yogyakarta

    Penempatan BO 8 Distrik Malang

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Kompleks Stasiun Pasarturi

    Penempatan BO 8 Distrik Malang

    Hari, tanggal: Selasa, 11 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Stasiun Malang Kota Baru

    Penempatan BO 9 Jember

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walks in interview: Jalan Wijaya Kusuma Nomor 7B Jemberlor, Patrang, Jember

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang. 

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
     
    Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut. 

    Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. 

    Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
     
    Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. 
     
    Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron). 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
     
    Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
     
    Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru. 

    Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
     
    “Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
     
    Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut. 

    “Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
     
    Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana. 

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir. 

    Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
     
    Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur. 

    Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025). 

    Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. 

    Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025. 

    Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
     
    Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.

    “Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
     
    “Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod)