Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kabar Terbaru Penundaan Pengangkatan CPNS, Menpan RB: Sudah Lapor ke Presiden, Segera Terbit Inpres – Halaman all

    Kabar Terbaru Penundaan Pengangkatan CPNS, Menpan RB: Sudah Lapor ke Presiden, Segera Terbit Inpres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru mengenai penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 datang langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. 

     

    Dalam sebuah pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025), Rini mengungkapkan bahwa keputusan penundaan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

     

    “Sudah saya laporkan ke Presiden,” kata Rini singkat, meskipun ia tidak merinci tanggapan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

     

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Rini lebih banyak membahas soal topik lain, yakni Sekolah Rakyat, dan menghindari pertanyaan soal pengangkatan CPNS.

     

    “Kan tadi ngomongnya soal Sekolah Rakyat,” ujar Rini sambil tersenyum.

     

     

    Rini enggan menjelaskan lebih lanjut perihal isu penundaan pengangkatan CPNS ini. 

     

    Ia pun langsung bergegas menuju mobilnya. Namun, menurut Rini, nantinya akan ada instruksi presiden (Inpres) yang akan diumumkan.

     
     
    “Sudah dilaporkan. Nanti akan ada instruksi presiden,” katanya seraya langsung menutup pintu mobilnya.

     

     

    Di tengah kabar penundaan ini, aksi protes dari sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK juga tengah memanas.

     

    Mereka dijadwalkan menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, pada siang hari yang sama, untuk menuntut peninjauan kembali keputusan tersebut. 

    Dalam poster ajakan aksi yang beredar di media sosial, salah satunya oleh akun Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember (@asosiasi_pgri_jember), demonstrasi ini akan digelar di tiga lokasi: Gedung DPR RI, Kantor Menpan RB, dan Istana Negara.

     

    Aksi ini dilatarbelakangi oleh penundaan pengangkatan CASN dan PPPK yang berdampak pada lebih dari satu juta calon pegawai.

     

     

    CPNS PPPK DEMONSTRASI – Raslina, calon ASN PPPK yang menangis dihadapan anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kecewa dengan penundaaan pengankatan CPNS hasil seleksi 2024 yang diputuskan Menpan RB dan DPR RI. CPNS dan PPPK Sultra mendatangi gedung DPRD Sultra, mereka berunjuk rasa soal penundaan pengangkatan CASN tersebut, Senin (10/3/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

     

    Salah satu tuntutan mereka tertulis jelas dalam poster: “Mendesak Menpan RB untuk segera mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024.”

     

     

    Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan penataan dan penempatan ASN yang lebih optimal, guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.

     

    Selain itu, beberapa daerah juga mengajukan permintaan penyesuaian jadwal seleksi, yang akhirnya disetujui oleh pemerintah.

     

    Sebagai dampaknya, pengangkatan CPNS dijadwalkan ulang pada Oktober 2025, sementara PPPK akan dilaksanakan pada Maret 2026. 

     

    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujarnya.

  • VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga produsen minyak goreng MinyaKita kini tengah dibidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Mereka diduga mengurangi isi takaran dalam kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter.

    Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan ketidaksesuaian antara volume minyak yang tercantum di kemasan dan isi sebenarnya–tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Kapolri Pastikan Tindak Tegas

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Menurutnya, tim kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan praktik curang ini.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebih mengejutkan lagi, dalam penyelidikan itu, kepolisian menemukan produk MinyaKita palsu yang menggunakan label serupa tetapi tidak diproduksi secara resmi.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkapnya.

    Kasus ini, lanjut Jenderal Sigit, akan segera dirilis oleh Satgas Pangan Polri setelah penyelidikan lebih lanjut.

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Dalam sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan Amran membeli satu lusin MinyaKita kemasan 1 liter dan satu kotak kemasan 2 liter.

    Ia kemudian meminta agar minyak tersebut diuji dengan gelas ukur untuk memastikan volumenya.

    Hasilnya mengejutkan—beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, harga jual MinyaKita di pasaran juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran menemukan minyak goreng ini dijual hingga Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan MinyaKita dijual Rp 18 ribu per liter. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” ujar Amran di lokasi.

    Atas temuan ini, Amran meminta agar produsen yang terlibat segera diproses secara hukum.

    Bareskrim Bidik 3 Produsen

    Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri kini membidik tiga produsen yang diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran. 

    Tiga produsen minyak goreng merek MinyaKita kini menjadi sorotan Bareskrim Polri. Mereka diduga mengurangi isi takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1 liter.

    Ketiga produsen yang tengah diselidiki, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap dari hasil pengukuran langsung, volume minyak goreng dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” jelasnya kemudian.

    Atas temuan ini, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menyita barang bukti MinyaKita yang diduga mengalami pengurangan volume.

    “Kami telah melakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mendesak pemerintah segera menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter.

    Menurutnya, langkah ini sangat mendesak mengingat MinyaKita merupakan minyak bersubsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama. Isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” tegas Sadarestuwati, Senin (10/3/2025).

    Sadarestuwati, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, mengaku prihatin dengan kasus ini.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol MinyaKita yang dicurangi?”

    “Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Sadarestuwati mendesak pemerintah segera bertindak dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menelusuri dugaan kerugian negara akibat praktik ini.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” tegasnya.

    Tak hanya soal MinyaKita, Sadarestuwati juga menyoroti berbagai permasalahan yang makin membebani masyarakat, seperti dugaan pencampuran (blending)  dan oplosan bahan bakar minyak (BBM), lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga lonjakan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ujarnya.

     

    (Tribunnews/Abdi/Fersianus/Tribun Tangerang/Apfia Toconny Billy/Malau)

  • Panduan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk Pelamar Disabilitas – Halaman all

    Panduan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk Pelamar Disabilitas – Halaman all

    Simak panduan mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2025 untuk pelamar disabilitas, simak syarat dan jadwalnya berikut ini.

    Tayang: Senin, 10 Maret 2025 17:38 WIB

    Instagram @kementerianbumn

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Ilustrasi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 diambil dari Instagram @kementerianbumn pada Kamis (20/2/2025). Berikut panduan mendaftar Rekrutmen Bersana BUMN 2025 untuk pelamar disabilitas. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi tentang panduan mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk pelamar disabilitas.

    Forum Human Capital Indonesia (FHCI) bersama BUMN juga menyediakan lowongan untuk pelamar disabilitas.

    Pendaftaran Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2025 dibuka sejak 7 Maret 2025.

    Dikutip dari akun Instagram resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI) @fchi.bumn, akan ada 2.000 lowongan kerja dari lebih dari 100 perusahaan BUMN Grup.

    Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dilakukan secara online.

    Khusus untuk pelamar disabilitas, pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2025 dilakukan melalui laman rbb2025.setaraberdaya.com.

    Jadwal Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Periode Pembuatan Akun: 7-16 Maret 2025

    Peserta diminta melakukan pembuatan akun pada Rekrutmen Bersama BUMN, serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.

    Periode Pelamaran Lowongan: 10-16 Maret 2025

    Peserta dapat mendaftar atau mengajukan lamaran pada lowongan yang tersedia, sesuai dengan formasi yang ada.

    Panduan Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk Pelamar Disabilitas

    Akses rbb2025.setaraberdaya.com melalui mesin pencari di perangkat Anda.
    Buat akun dengan langkah berikut:

    Klik menu “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
    Isi data diri: Nama Depan, Nama Belakang, Email aktif, Password, dan Konfirmasi Password. Pastikan informasi yang dimasukkan benar, lalu klik “Daftar”.

    Lengkapi profil

    Klik menu “Profil” di pojok kanan atas.
    Isi data diri dengan lengkap dan berurutan.

    Setujui kebijakan data pribadi

    Baca persetujuan pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam proses rekrutmen.
    Centang kotak persetujuan untuk melanjutkan.

    Unggah dokumen pendukung

    Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau lembaga kesehatan resmi.
    Informasi pendidikan terakhir pada menu Pendidikan.
    Pengalaman kerja terakhir (jika ada) di menu Pengalaman.
    CV terbaru dalam format PDF di menu CV.
    Sertifikasi (jika ada) di menu Sertifikasi.
    Kontak darurat untuk verifikasi data

    Pilih lowongan kerja

    Klik menu “Beranda”, lalu pilih “Karir” untuk melihat lowongan yang tersedia.
    Pastikan memilih posisi yang sesuai dengan kualifikasi, karena setiap pelamar hanya dapat melamar ke satu perusahaan.

    Kirim lamaran

    Jika sudah yakin, klik “Kirim Lamaran”.
    Isi kolom “Promosikan Diri Anda” dengan maksimal 300 karakter.
    Klik “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

    Cek status pendaftaran

    Status lamaran dapat dipantau melalui menu “Lamaranku”.
    Pantau pengumuman sesuai jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

    Daftar Lowongan dan Kuota Pekerjaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Operasi/Produksi/Proyek: 650 Jumlah Kebutuhan
    Bisnis Niaga/Pemasaran: 440 Jumlah Kebutuhan
    Keuangan: 327 Jumlah Kebutuhan
    Engineering dan Maintenance: 214 Jumlah Kebutuhan
    Logistic/Supply Chain/Asset/GA: 133 Jumlah Kebutuhan
    Digitalisasi dan IT: 119 Jumlah Kebutuhan
    SDM/HC: 96 Jumlah Kebutuhan
    Legal dan Compliance: 67 Jumlah Kebutuhan
    Sistem Management dan Safety: 36 Jumlah Kebutuhan
    Strategic Planning: 33 Jumlah Kebutuhan
    Risk Management: 27 Jumlah Kebutuhan
    Internal Audit: 24 Jumlah Kebutuhan
    Layanan: 20 Jumlah Kebutuhan
    Pengembangan Usaha/R&D: 16 Jumlah Kebutuhan
    Corporate Communication/Digital Public Relations/Media Relations: 13 Jumlah Kebutuhan
    Corporate Secretary: 13 Jumlah Kebutuhan
    Performancee Management: 10 Jumlah Kebutuhan
    Risiko Bisnis/Enterprise Risk: 10 Jumlah Kebutuhan
    Treasury: 10 Jumlah Kebutuhan
    Developer Information Technology: 7 Jumlah Kebutuhan
    Aktuaria: 6 Jumlah Kebutuhan
    Capital Market Investment Banking: 6 Jumlah Kebutuhan
    Analyst Research: 3 Jumlah Kebutuhan
    Fleet Management: 1 Jumlah Kebutuhan.

    Jenjang Pendidikan Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2025:

    SMA/Sederajat
    D3
    D4
    S1
    S2

    Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk Pelamar Disabilitas

    a. Foto Profil
    b. KTP
    c. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
    d. Transkrip/Nilai Ujian Sekolah
    e. SKCK (Opsional)
    f. Dokumen Lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll) (Opsional)
    g. Curriculum Vitae (Opsional)
    h. Portofolio (Opsional)
    i. Surat Rekomendasi (Opsional)

    Pastikan kamera perangkat berfungsi dengan baik dan gambar jelas untuk pengambilan foto profil saat registrasi.

    Pastikan juga email dan nomor pribadi yang digunakan masih aktif serta milik sendiri bukan milik orang lain ataupun kantor.

    Pastikan seluruh informasi yang diberikan akurat dan lengkap untuk mempermudah proses seleksi.

    Kementerian BUMN dan FHCI mengimbau agar pendaftar waspada terhadap berita hoaks dan penipuan seputar RBB 2025.

    Pendaftaran RBB 2025 ini tidak dipungut biaya atau gratis.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Halaman all

    Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Prabowo.

    Prabowo menyatakan, terkait besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

    “Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

    “Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ucapnya.

    Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

    “Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja.” 

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” tutur Prabowo.

    Kepala Negara berharap, dengan kebijakan ini, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan baik.

    Sebelumnya, pada Senin hari ini, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Patrick Walujo, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Ia datang bersama sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang mengenakan jaket hijau.

    Patrick tidak menjawab saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke Istana Kepresidenan. 

    Ia hanya mengatakan, dirinya datang untuk memenuhi undangan saja.

    “Memenuhi undangan aja,” kata Patrick.

    Hal yang sama disampaikannya saat ditanya mengenai apakah kedatangannya untuk membahas masalah THR untuk pengemudi ojol.

    Ia mengatakan, terkait THR akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

    “Nanti dijelaskan Pak Menteri,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan terkait THR akan dirapatkan terlebih dahulu. 

    Masalah THR akan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya tidak boleh mendahului, nanti keluar dari situ, nanti diumumkan presiden, saya bilang saya kan ngga bisa memastikan. Kita rapat dulu,” pungkasnya.
     
    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)

  • Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum – Halaman all

    Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan temuan polisi di pasar ada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita diduga palsu.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkap Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Kapolri menyebut kasus tersebut nantinya akan dirilis oleh Satgas Pangan Polri.

    Dia memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen yang terjerat kasus Minyak Kita.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi. Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri.

    “Karena memang apa yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” tambahnya.

    Diusut Bareskrim Polri

    Tiga produsen MinyaKita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan temuan ada minyakita tak sesuai takaran.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.

    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

     “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Tiga produsen MinyaKita

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

     

     

  • Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2025, Lengkap dengan Syaratnya – Halaman all

    Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2025, Lengkap dengan Syaratnya – Halaman all

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025.

    Tayang: Senin, 10 Maret 2025 14:23 WIB

    Instagram @btn

    MUDIK GRATIS BTN – Foto ini diambil dari Instagram @btn pada Senin (10/3/2025) menunjukkan mudik gratis BTN 2025. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025.

    Mengutip dari Instagram @btn, pendaftaran mudik gratis BTN 2025 dibuka mulai hari ini (10/3/2025).

    Tahun ini, BTN menyediakan kuota sebanyak 600 orang untuk mudik gratis lebaran 2025.

    Nantinya, mudik gratis BTN 2025 dijadwalkan berangkat pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Bagi kamu yang ingin mendaftar mudik gratis BTN 2025 dapat melakukan pendaftaran secara offline atau langsung.

    Pendaftaran dapat dilakukan di beberapa lokasi cabang BTN, di antaranya:

    BTN KC Jakarta Harmoni
    BTN KC Bekasi
    BTN KC Bogor
    BTN KC Cikarang
    BTN KC Ciputat
    BTN KC Depok
    BTN KC Tangerang

    Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis BTN 2025

    Nasabah BTN
    Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) kali pada 1 (satu) BUMN dalam Program Mudik Gratis BUMN
    Jika diketahui bahwa peserta telah mendaftar di BUMN lain untuk Program Mudik Gratis BUMN, maka peserta tersebut dibatalkan
    Wajib mengunduh aplikasi dan balé aktivasi oleh BTN untuk nasabah BTN dan BTN Syariah Mobile Banking untuk nasabah BTN Syariah
    1 (satu) nomor rekening berlaku untuk maksimal 4 (empat) tiket berangkat (tidak harus satu keluarga atau 1 KK)
    Jika perserta ditampilkan oleh pendaftar, maka pendaftar wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy KTP peserta yang didaftarkan;
    Setiap 1 tiket keberangkatan berlaku untuk 1 orang
    Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy KTP
    Jika peserta diwakili oleh pendaftar, maka pendaftar wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy KTP peserta yang didaftarkan
    Wajib menunjukkan buku Tabungan BTN dan Tabungan BTN Syariah ketika melakukan pendaftaran dan membawa fotocopy buku tabungan
    Jika peserta adalah anak yang belum memiliki identitas diri, orang tua anak yang bersangkutan wajib membawa fotocopy kartu keluarga
    Wajib follow akun media sosial BTN dan follow media sosial BTN Syariah (Instagram, Youtube, Facebook, Twitter/X).

    Jalur atau Rute Mudik Gratis BTN 2025

    Mudik gratis BTN 2025 ini terbagi menjadi tiga rute, yaitu:

    1. Jalur 1

    Jakarta – Semarang – Kudus – Pati – Rembang – Tuban – Lamongan – Gresik – Surabaya – Malang

    2. Jalur 2

    Jakarta – Cirebon – Tegal – Pekalongan – Semarang – Salatiga – Solo

    3. Jalur 3

    Jakarta – Bandung – Garut – Tasikmalaya – Ciamis – Purwokerto – Kebumen – Yogyakarta

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Mudik Lebaran 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Panggil Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Kasus Mafia Migas – Halaman all

    KPK Panggil Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Kasus Mafia Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.

    Bambang Irianto adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, atas BI, VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009–2012, Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012–2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

    KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perkara Bambang Irianto masih diusut. 

    Namun, memang dalam penanganannya KPK menemukan hambatan, sehingga proses pengusutannya agak tersendat.

    “Terkait tersangka BI [Bambang Irianto] bahwa betul, perkaranya masih berjalan. Namun dari hasil koordinasi, masukan dari penyidik, memang ada beberala kendala,” kata Tessa dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    Dua kendala yang disampaikan Tessa adalah terkait barang bukti dan kondisi kesehatan Bambang Irianto.

    Tessa mengatakan alat bukti yang diperlukan untuk menuntaskan perkara berada di Singapura. Kemudian mengenai kondisi kesehatan, Tessa tak menyampaikan maksud dari keadaan Bambang Irianto saat ini.

    “Kendalanya adalah calon alat bukti yang perlu di-acquired atau didapatkan berada di Singapura. Kedua, sebagaimana tadi disampaikan, memang ada kendala terkait masalah kesehatan,” katanya.

    Berdasarkan catatan, penyidik KPK terakhir kali memanggil saksi untuk mengusut perkara ini pada Rabu, 7 Agustus 2024.

    Saat itu penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko sebagai saksi.

    Selain Luhur, KPK juga memanggil Linda Rosmauli Sinaga, Manajer Integrated Supply Planning PT Pertamina; Mei Sugiharso, VP Legal Counsel Downstream PT Pertamina; dan Mindaryoko, BOD Support Manager PT Pertamina.

    KPK diketahui melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan ke publik sejak 2019. 

    Komisi antikorupsi mengakui bahwa penanganan kasus mafia migas itu membutuhkan lebih banyak waktu. 

    Menurut KPK, penanganan perkara yang menjerat mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto berlangsung lama karena meliputi lintas yurisdiksi. 

    “Info terakhir, karena ini ada kaitannya dengan negara lain dan lintas yurisdiksi, butuh waktu dan butuh menyamakan persepsi. Tentunya tidak semudah kalau undang-undangnya atau aturannya sama,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Minggu (4/8/2024). 

    KPK sebelumnya mengumumkan status hukum Bambang Irianto pada September 2019 lalu. Saat itu, KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs. 

    KPK menduga Bambang Irianto menerima suap 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. 

    Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

    Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

    KASUS MAFIA MIGAS – Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd Bambang Irianto (kanan) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS) (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

    Bambang dalam perkara ini diduga menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

    Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

    Kemudian, pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

    Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

    Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

    Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. 

    Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

    Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

    Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

    Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

    Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Massa yang Hendak Demo Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK di Istana Belum Tampak – Halaman all

    Massa yang Hendak Demo Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK di Istana Belum Tampak – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersebar di media sosial sebuah undangan yang berisi ajakan untuk melakukan aksi demo atas penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kawasan Jakarta. 

    Tempat yang disasar sebagai lokasi demo di undangan itu terbagi atas 3 kawasan yakni Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

    Demo dijadwalkan mulai dari pukul 08.00 WIB, Senin (10/3/2025).

    Namun hingga tulisan ini dimuat sekitar pukul 11.00 WIB, masih belum terlihat tanda-tanda demo hendak berlangsung di masing-masing lokasi. 

    Termasuk di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

    Jalan raya di kawasan ini masih terpantau ramai lancar.

    Tidak ada beton penutupan jalan yang disiapkan oleh pihak keamanan seperti jika demo hendak berlangsung. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ihwal jajarannya hari ini hanya melakukan pengamanan rutin seperti biasa.

    Ia sama sekali tidak menyinggung soal adanya demo. 

    “Pengamanan am kegiatan masyarakat rutin saja. Kita masih monitor perkembangan nanti lihat di lokasi,” katanya saat dikonfirmasi. 

    Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. 

    Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026. 

    Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. 

    Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.

     

     

  • Link Pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025, Dibuka 10-12 Maret 2025 – Halaman all

    Link Pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025, Dibuka 10-12 Maret 2025 – Halaman all

    Simak link pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025 yang dibuka mulai 10-12 Maret 2025.

    Tayang: Senin, 10 Maret 2025 10:44 WIB

    Instagram @sucofindoofficial

    MUDIK GRATIS 2025 – Grafis Mudik Gratis BUMN Sucofindo 2025 diambil dari Instagram @sucofindoofficial pada Jumat (7/3/2025).Simak link pendaftaran Mudik Gratis Sucofindo 2025 yang dibuka mulai 10-12 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran program mudik gratis PT Sucofindo 2025 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (10/3/2025) pukul 10.00 WIB. 

    Link pendaftaran mudik gratis Sucofindo 2025 melalui https://bit.ly/MudikBersamaSCI2025

    Sebelum melakukan pendaftaran, calon pemudik perlu menyiapkan foto atau scan Kartu Keluarga (KK) dan kartu identias berupa KTP atau KIA.

    Setelah berhasil registrasi online, calon pemudik perlu melakukan konfirmasi dan daftar ulang pada 13-14 Maret 2025.

    Pendaftaran mudik gratis Sucofindo 2025 dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi.

    Sebagai informasi, mudik gratis Sucofindo 2025 akan dilaksanakan menggunakan moda transportasi kereta api dan bus. 

    Nantinya, peserta mudik gratis Sucofindo 2025 akan mendapatkan sejumlah fasilitas berupa uang saku, snack & air mineral, obat-obatan hingga kaos dan topi, seperti dikutip dari unggahan Instagram @sucofindoofficial.

    Simak ketentuan, rute perjalanan, dan jadwal keberangkatan mudik gratis Sucofindo 2025 di bawah ini.

    Diutamakan tenaga pendukung PT Sucofindo (office boy, security, cleaning, petugas taman, dll), masyarakat sekitar, pegawai PTT dan LS PT Sucofindo.
    Bersedia melakukan pendaftaran secara online
    Sehat jasmani dan rohani.
    Jumlah pendaftar dalam 1 KK maksimal 4 orang.
    Satu kali pengisian formulir hanya untuk 1 orang pemudik. Jika ingin mendaftarkan keluarga, wajib mengisi formulir sesuai dengan jumlah anggota keluarga.
    Tidak mendaftar di mudik gratis BUMN lainnya.
    Nomor ponsel yang didaftarkan wajib terhubung dengan WhatsApp.
    Melakukan daftar ulang pada jadwal yang telah ditentukan.
    Jika melakukan pembatalan maka akan di blacklist.
    Pendaftaran akan ditutup saat kuota telah habis.
    Pemudik yang berhasil mendapatkan kuota dan memenuhi kriteria akan dihubungi oleh admin.

    1. Moda Kereta Api

    Surabaya (KA Kertajaya): Stasiun Pasar Senen – Cepu – Bojonegoro – Babat – Lamongan – Surabaya Pasar Turi

    2. Moda Bus

    Pangandaran: Jakarta – Nagrek – Gentong – Ciamis – Tasik – Pangandaran
    Yogyakarta: Jakarta – Bumiayu – Purwokerto – Banyumas – Kebumen – Yogyakarta
    Solo: Jakarta – Cikampek – Tol Cipali – Exit Tol Semarang – Solo
    Malang: Jakarta –  Solo – Madiun – Tulungagung – Malang
    Surabaya: Jakarta – Karanganyar – Sragen – Ngawi – Madiun – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya
    Palembang: Jakarta – Bandar Lampung – Palembang (Kantor Sucofindo Soekarno Hatta)

    Catatan:

    Pemudik hanya dapat turun di Exit Tol masing-masing daerah sesuai rute pejalanan.
    Pemudik mohon mempersiapkan akomodasi lanjutan masing-masing.

    Moda kereta api: 25 Maret 2025 pukul 14.00 WIB
    Moda bus: 27 Maret 2025 pukul 06.00 WIB

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polri Sita MinyaKita yang Isinya Diduga ‘Disunat’ dari Tiga Produsen Ini, Kini Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    Polri Sita MinyaKita yang Isinya Diduga ‘Disunat’ dari Tiga Produsen Ini, Kini Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga ‘disunat’ atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda.

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.

    Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.