Category: Tribunnews.com Nasional

  • Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025 Dibuka 14-15 Maret, Gunakan Moda Kereta Api dan Bus – Halaman all

    Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025 Dibuka 14-15 Maret, Gunakan Moda Kereta Api dan Bus – Halaman all

    Pemprov Jateng adakan program balik rantau gratis menggunakan moda transportasi kereta api dan bus, pendaftaran dibuka 14-15 Maret 2025.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 07:57 WIB

    Instagram @perhubunganjtg

    BALIK RANTAU GRATIS – Grafis program balik rantau gratis Pemprov Jateng yang diambil dari Instagram @perhubunganjtg pada Selasa (11/3/2025). Pemprov Jateng adakan program balik rantau gratis menggunakan moda transportasi kereta api dan bus, pendaftaran dibuka 14-15 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyelenggarakan program balik rantau gratis Lebaran 2025. 

    Program balik rantau gratis Pemprov Jateng 2025 ini bakal dilaksanakan menggunakan moda transportasi kereta api dan bus. 

    Untuk moda kerepa api diberangkatkan dari Stasiun Tawang Semarang menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta dengan Kereta Api Tawang Jaya Premium. 

    Sementara untuk moda bus diberangkatkan dari Terminal Tipe A Pekalongan dan Bulupitu Purwokerto serta Asrama Haji Donohudan Boyolali menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta. 

    Kuota peserta balik rantau gratis Pemprov Jateng 2025 untuk moda kereta yakni sebanyak 288 seat, sementara untuk bus disediakan 3.250 seat. 

    Periode pendaftaran balik rantau gratis Pemprov Jateng 2025 untuk kereta dibuka 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Sementara untuk moda bus dibuka sehari setelahnya yakni pada 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Pendaftaran dibuka secara online dan offline. 

    Selengkapnya, simak syarat, ketentuan, dan tata cara pendaftaran Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025 di bawah ini.

    Tata Cara Pendaftaran Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025

    1. Moda Kereta Api

    Pendaftaran: 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB
    Keberangkatan: 9 April 2025 pukul 14.00 WIB
    Titik keberangkatan: Stasiun Tawang Semarang
    Tujuan: Stasiun Pasar Senen Jakarta
    Rute: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Weleri, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Cirebon
    Pendaftaran online melalui aplikasi PEDA MATENG (https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/)
    Pendaftaran offline melalui Perkumpulan Perantau Jateng

    2. Moda Bus

    Pendaftaran: 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB
    Keberangkatan: 10 April 2025 pukul 11.00 WIB
    Titik keberangkatan: Terminal Tipe A Pekalongan, Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Asrama Haji Donohudan Boyolali
    Tujuan: Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta
    Pendaftaran offline melalui Paguyuban Jateng di tiap daerah
    Pendaftaran offline untuk disabilitas dan lansia dibuka 17-18 Maret 2025 di BPSPP WIlayah II Surakarta, BPSPP Wilayah V Banyumas, BPSPP Wilayah VI Pekalongan

    Syarat dan Ketentuan Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2025

    Diutamakan KTP Jawa Tengah/kelahiran Jawa Tengah
    Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
    Calon pemudik kereta yang telah terdaftar dihimbau melakukan perekaman scan wajah 
    Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh Pabrik, Buruh Bangunan. Pengemudi Bajaj/online, Penyandang Disabilitas)
    Pelajar/mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)

    Dokumen Pendaftaran 

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
    Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (Contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll)
    Dokumen yang akan diunggah menggunakan fotmat jps/pdf dengan ukuran maksimal 5MB (harus dapat dibaca dengan jelas)

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mensos Gus Ipul: 53 Lokasi Sudah Siap Menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Rakyat  – Halaman all

    Mensos Gus Ipul: 53 Lokasi Sudah Siap Menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Rakyat  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan rencana penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026. 

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan hingga saat ini sudah terdapat 53 lokasi yang siap menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

    “Kami melaporkan per hari ini sudah ada lebih dari 50 lokasi, 53 lokasi lah tepatnya, yang siap untuk menyelenggarakan sekolah rakyat ini. Namun demikian, data terus akan berkembang karena 2-3 hari ke depan kami akan koordinasi dengan gubernur, dengan bupati, wali kota, di mana persiapan-persiapan yang kami lakukan itu paralel,” ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/3025).

    Menurut Gus Ipul, Presiden Prabowo meminta agar program ini terus dimatangkan dan bisa mencakup sebanyak mungkin daerah. 

    “Pada prinsipnya Presiden meminta apa yang telah kami rencanakan itu terus dimatangkan, ditindaklanjuti, dan sebanyak mungkin daerah yang bisa berpartisipasi pada kesempatan pertama ini,” ungkapnya.

    Gus Ipul menambahkan penyelenggaraan sekolah rakyat tidak hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga memastikan kesiapan infrastruktur. 

    Ia menyebutkan bahwa sekolah-sekolah yang dipilih harus memenuhi syarat kelayakan, termasuk ketersediaan asrama, ruang kelas, tempat ibadah, kantin, hingga fasilitas olahraga.

    “Ya makanya itu kita yang saya sebut 53 itu karena dianggap asramanya atau bangunannya sudah mencukupi lah. Bangunannya sudah mencukupi, ada untuk sekolah, ada untuk asrama, ada untuk tempat ibadah, ada tempat untuk makan, ada tempat untuk olahraga, dan hal lain-lain yang dibutuhkan,” katanya.

    Lokasi sekolah rakyat juga tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan, dan Papua. 

    Selain itu, dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), telah menyatakan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan program ini.

    “Presiden meminta kami untuk terus melakukan konsolidasi, sekuat-kuatnya dan seberapa pun yang mampu. Ini bagian dari memuliakan keluarga miskin dan sekaligus mendorong agar kebangkitan wong cilik itu terjadi menuju Indonesia Emas tahun 2045 yang akan datang,” pungkasnya.

  • 50-an Sekolah Rakyat Sudah Siap Memulai KBM Juli 2025, Gus Ipul: Makan, Seragam, Semua Gratis – Halaman all

    50-an Sekolah Rakyat Sudah Siap Memulai KBM Juli 2025, Gus Ipul: Makan, Seragam, Semua Gratis – Halaman all

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan terdapat 50 sekolah rakyat yang sudah siap menjalankan aktivitas pembelajaran. 

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 05:41 WIB

    Tribunnews.com/Fahdi

    SEKOLAH RAKYAT – Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat M Nuh usai rapat mengenai Sekolah Rakyat di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Sekolah Rakyat akan mulai dibuka pada tahun ajaran ini, Gus Ipul memastikan biaya sekolah rakyat yang menerapkan sistem asrama tersebut, gratis. (Fahdi Fahlevi) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan terdapat 50 sekolah rakyat yang sudah siap menjalankan aktivitas pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar (KBM). 

    Sekolah tersebut diperuntukkan untuk anak yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

    “Sampai hari ini masih sekitar 50-an lah yang sudah siap untuk menyelenggarakan sekolah rakyat tahun ini,” kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Selain membangun infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan di Sekolah Rakyat. Termasuk menyiapkan tenaga pendidik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

    “Ya, kurikulum nanti yang membantu itu Kementerian Dikti. Kemudian untuk pengadaan guru Dikdasmen, Prof Muti, untuk sarana-prasarana nanti yang membantu tentu PU,” katanya.

    Ia mengatakan program Sekolah Rakyat ini dijalankan dengan melibatkan kerja sama dari sejumlah kementerian. 

    Ia memastikan biaya sekolah rakyat yang menerapkan sistem asrama tersebut, gratis.

    “Makan, seragam, semua gratis,” kata Gus Ipul.

    Sekolah Rakyat tersebut akan dimulai pada Juli tahun ini berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran 2025/2026.

    “Ya kurang 3 bulan ini, Juli ini. Jadi yang saya sebut tadi itu memang secara sarana-prasarana sudah siap untuk digunakan. Memulai ya, memulai penyelenggaraan tahun 2025-2026,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat – Halaman all

    Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan impor gula yang dilakukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bukan sebuah masalah dan dianggap menguntungkan masyarakat.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyikapi perkara yang tengah menjerat kliennya itu hingga duduk di kursi persidangan.

    Terkait pernyataan itu Zaid beralasan, sejak 1995 Indonesia dinilainya tidak pernah mengalami surplus gula.

    Sehingga menurut dia pemerintah seharusnya mengambil langkah dengan memenuhi gula konsumsi di pasar salah satunya menyalakan keran impor.

    “Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas,” ujar Zaid kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    Lebih jauh Zaid menuturkan, pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Mendag, pasokan gula konsumsi secara nasional tak sebanding dengan angka permintaan masyarakat yang tinggi.

    Hal ini kata dia diperkeruh dengan ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

    Alhasil menurut dia akibat keadaan tersebut menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka. 

    “Ada data BPS-nya itu silahkan di cek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” ujarnya.

    Atas kondisi tersebut, Tom yang saat itu belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Mendag pun harus putar otak dengan menerbitkan izin impor raw sugar.

    “Kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik,” ucapnya.

    Selain itu kata Zaid, kebijakan impor gula mentah yang diambil Tom juga untuk menekan harga dalam negeri yang kala itu merangkak naik.

    Pasalnya menurut dia, alasan kliennya melakukan impor gula mentah lantaran faktor harga yang lebih murah jika sudah dijual ke pasaran ketimbang melakukan impor gula jadi.

    “Kalau kita mengimpor bahan jadi, pasti harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini sudah memasuki tahap persidangan.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 orang lain dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

    Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

    -Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

    -Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

    -Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

    -Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

    -Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

    -Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

    -Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

    -Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 
    Manis Makmur (BMM)

    -Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

    -Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

    Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa.

    Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

    Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

    Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.

    Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

    Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ucap Jaksa

    Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Mantan Dubes RI Cerita Beda Kondisi Kehidupan Islam di Selandia Baru dan Indonesia – Halaman all

    Mantan Dubes RI Cerita Beda Kondisi Kehidupan Islam di Selandia Baru dan Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya menceritakan perbedaan kehidupan umat Islam di tanah air dan Selandia Baru. 

    Ia menjelaskan, meski warga Selandia Baru banyak menganut agnostik atau meragukan kebenaran Tuhan, tapi baik mereka maupun para pemeluk agama Islam, sama – sama konsisten menjalankan nilai keislaman dalam keseharian.

    Bahkan, nilai Pancasila juga mereka praktikkan yang dicerminkan dengan nihilnya perbuatan korupsi.

    “Di sana zero corruption,” kata Tantowi saat menghadiri kegiatan diskusi Mubarok Institut, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Tantowi, kondisi di Indonesia justru berkebalikan dengan Selandia Baru. Sementara Indonesia yang memiliki mayoritas muslim dan berpedoman pada Pancasila, tapi pada praktik kehidupan, acap kali ditemukan pelanggaran aturan beragama, termasuk perilaku yang korup.

    “Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan agama yang sangat kaya, tetapi masih belum mampu mengelola dengan baik untuk mencapai keharmonisan dan keamanan yang lebih baik,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Chairman of Mubarok Institut, Fadil Mubarok menganalogikan perilaku korup seperti ulat bulu. Mereka kerap berpindah – pindah karena gatal mendapat untung lewat cara curang. Ia berharap para koruptor bisa segera tersadar atas perbuatannya yang melanggar hukum.

    “Hiruk-pikuk yang kita lihat di medsos yang Pertamina sekian triliun dan sebagainya itu bagaimana ulat bulu,” ujar dia.

    “Harusnya mereka insaf,” kata dia. 

    Sekjen Mubarok Institut, Herry Purnomo, mengharapkan kegiatan diskusi yang dilangsungkan ini bisa memantik kerja sama untuk membangun kehidupan bernegara yang lebih baik.

    “Mubarok Institut berkomitmen untuk terus berkontribusi pada kemajuan masyarakat dan memperkuat ukhuwah serta kebersamaan di kalangan masyarakat,” ucap dia.

    Dalam acara ini turut hadir anak pertama Ma’ruf Amin, Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin; Anggota BRIN Tri Wahyu Widodo dan Tri Mumpuni; Anggota KPPU RI Budi Joyo Santoso, Anggota DPD RI Abdul Kholik; serta Brigjen TNI Asyik Rudianto, dan tokoh militer senior Letjen TNI Suaidi Marasabessy. Kegiatan ini sekaligus meresmikan kantor baru Mubarok Institut di Jalan Barito II, Kebayoran, Jakarta Selatan.  

     

     

     

  • Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun – Halaman all

    Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Temuan isi kemasan minyak goreng MinyaKita yang diduga “disunat” atau tidak sesuai dengan label kemasan telah mengguncang pasar dan berimbas pada penurunan penjualan produk tersebut.

    Temuan ini terungkap setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025), dan menemukan produk MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    PT Tunasagro Indolestari, pabrik yang memproduksi MinyaKita dan berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengurangan volume ini.

    Meski pabrik tersebut membantah tuduhan tersebut, dampaknya terhadap penjualan sangat terasa. 

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025). 

     

     

    Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.

    Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai berinisial S.

    “Hari ini, hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak,” kata seorang pegawai  berinisial S.

     

     

     

    Julianto menyesalkan dampak pemberitaan yang beredar dan berharap dapat membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Sementara itu, meski PT Tunasagro Indolestari membantah tuduhan tentang pengurangan volume minyak goreng, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Bareskrim Polri Telisik Pabrik MinyaKita Diduga “Nakal”

    Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga ‘disunat’ atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter. 

     

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. (Endrapta Pramudhiaz)

     

     

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter. 

     

    Saat ini, kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

     

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

     

  • Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Halaman all

    Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta hingga BUMN 2025.

    Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.

    Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

    Oleh karenanya setiap perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawannya termasuk para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.

    Dalam siaran pers di Youtube Kesekretariatan Negara, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

    “Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih, mereka telah melaksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD,” ungkap Prabowo di Istana, Senin (10/3/2025).

    Dengan ketentuan itu, artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang mana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

    Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

    Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

    Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

    Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

    Cara Hitung Besaran THR Pegawai Swasta-BUMN

    Perlu dicatat, pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

    Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

    Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

    Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR. 

    Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

    Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

    Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

    Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

    Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

    (Tribunnews.com/Namira)

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Anggota Komisi III DPR Abdullah Dorong Investigasi Tuntas Jaringan Penyelundupan Senjata KKB Papua – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Abdullah Dorong Investigasi Tuntas Jaringan Penyelundupan Senjata KKB Papua – Halaman all

    TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 yang berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada Kamis (6/3/2025) lalu.

    Penangkapan dilakukan terhadap penyelundup senjata api yakni Yuni Enumbi yang merupakan mantan anggota TNI dan dua orang lainnya.

    “Penggagalan penyelundupan senjata api oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 patut diapresiasi oleh semua pihak, karena keberhasilan ini membawa kedamaian di bumi Cenderawasih,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Senin (10/3/2025).

    Yuni Enumbi diketahui menyelundupkan senjata api dengan modus memasukannya dalam tabung kompresor yang dikemas sebagai paket suku cadang mobil.

    Ada pun jenis senjata api yang diselundupkan adalah empat pucuk pistol jenis G2 buatan PT Pindad, dua pucuk senjata laras panjang SS1 V1, serta ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

    Seluruh senjata dan amunisi ini dibeli dari Surabaya, Jawa Timur sebelum dikirim ke Papua melalui jalur laut.

    Dari penggagalan penyelundupan senjata api tersebut, Abduh yang merupakan Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 selain berhasil menjaga kedamaian, tentu juga untuk melindungi nyawa manusia yang ada di wilayah Puncak Jaya, Papua dari penembakan atau penyalahgunaan senjata api itu.

    “Artinya penggagalan penyelundupan senjata api tersebut dapat menghindari akibat dari penggunaan senjata api tersebut yakni berupa kehilangan nyawa atau kematian yang dapat menyasar siapapun. Hal ini tentu dapat membawa kestabilan pada kehidupan masyarakat yang ada di Papua sana,” ujar Abduh.

    Lebih lanjut, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini menilai kinerja Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 berperan penting dan strategis karena turut menjaga harmoni, keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan masyarakat atau Harkamtibmas.

    Selain itu dirinya mendorong Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dan pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih dalam dan menyeluruh terhadap jaringan Yuni Enumbi.

    Tujuannya agar dapat melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan apa saja modus yang ada.

    “Dari usut tuntas jaringan penyelundup senjata api tersebut, harapannya kerentanan baik di bagian hulu maupun hilir dari penyelundupan senjata api ini dapat dimitigasi atau diminimalisir. Jika itu terjadi, kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dapat disebut berperan mewujudkan julukan tanah Papua sebagai surga kecil untuk masyarakatnya,” ujar Abduh.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil ‘Markus’ dalam Brankas Ukuran 1 Meter – Halaman all

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil ‘Markus’ dalam Brankas Ukuran 1 Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satpam rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dedi Kurniawan mengungkap bahwa atasanya itu menyimpan uang diduga hasil urus perkara di dalam brankas berukuran 1 meter.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun dari hasil makelar kasus di Mahkamah Agung.

    Adapun pernyataan itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung.

    Saat itu Jaksa mencecar Dedi, dimana ia melihat uang saat penyidik lakukan penggeledahan.

    “Flashback ke penggeledahan. Saksi tadi menjelaskan bahwa saat penggeledahan saksi ada saat itu, dinas. Di kamar mana ditemukan uang?,” tanya Jaksa.

    “Di kamar Pak Zarof,” jawab Dedi.

    “Ruang tersendiri apa ruang tidur?,” tanya Jaksa lagi.

    “Kamar tidur,” ucap Dedi.

    Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa pun kembali mencecar dimana posisi persis uang yang Dedi lihat.

    Awalnya Dedi tak menjelaskan rinci dimana uang tersebut disimpan oleh Zarof. Dedi hanya menerangkan bahwa Zarof menyimpan uang itu di dekat kasur.

    Namun setelah dicecar lagi oleh Jaksa, akhirnya Dedi mengatakan bahwa uang-uang itu disimpan di sebuah brankas.
    “Saksi liatnya setelah di packing ke dalam kontainer atau pada saat sebelum dimasukkan ke dalam kontainer?,” tanya Jaksa.

    “Saya lihat dari, pertama kan saya sedang di sebelah di ruangan kerjanya karena L (bentuk ruang kerja Zarof) kan seperti itu, saya masih ditanya-tanya di ruang kerja,” ucap Dedi.

    “Lihat uangnya udah dikumpulkan di dalam boks kontainer berarti?,” tanya Jaksa lagi.

    “Ya maksudnya pas lagi ngambil (barang bukti uang) juga saya lihat,” ujar Dedi.

    “Jadi di lemari atau apa disimpannya?,” tanya Jaksa.

    “Di brankas pak,” ungkap Dedi.

    Setelah itu Jaksa pun coba mencari tahu terkait ukuran brankas hingga jumlah uang yang dilihat oleh Dedi.

    Dedi menerangkan bahwa brankas yang menjadi tempat penyimpanan uang milik Zarof itu memiliki ukuran sekitar 1 meter dan memiliki lebar 50 sentimeter.

    “Ukuran (brankas) nya?,” tanya Jaksa.

    “Kecil segini,” kata Dedi sambil memperkirakan ukuran brankas.

    “Itu satu meter lebih?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Satu meteran,” kata Dedi.

    “Lebarnya?,” tanya Jaksa.

    “Mungkin 50 (cm) pokoknya segitu lah ukuran normal,” jelas Dedi.

    Dedi pun mengakui bahwa uang yang ia lihat saat proses penggeledahan itu berjumlah cukup banyak.

    Tak hanya itu dirinya juga memastikan uang tersebut asli dan merupakan mata uang asing.

    “Banyak pak, mata uang asing,” jelas Dedi.

    Terkait uang tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

    Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

    Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

    -Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
    -Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
    -Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
    -Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
    -Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
    Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

    -Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
    12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    -1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    -1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
    -1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    -1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    -3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
    -3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
    – Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.