Category: Tribunnews.com Nasional

  • Prabowo Pastikan Besaran THR ASN, TNI, Polri Cair 100 Persen: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat & Tukin – Halaman all

    Prabowo Pastikan Besaran THR ASN, TNI, Polri Cair 100 Persen: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat & Tukin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan kinerja (tukin) pada Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat TNI dan Polri akan diberikan penuh 100 persen.

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Tukin itu 100 persen pemberiannya, tadi diingatkan Menteri Keuangan 100 persen, “ujar Prabowo.

    Prabowo mengatakan bahwa THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI, Polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.

    Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    Kebijakan THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 yang telah ditandatangani.

    THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025.

    “Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

    Adapun THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan Polri, para hakim serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” ujar Prabowo.

    Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini.

    Oleh karena itu, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:

    Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
    Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
    Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD
    bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Menteri HAM Usul Ada UU Kebebasan Beragama, Demi Keadilan Bagi Mereka yang Punya Kepercayaan Lain – Halaman all

    Menteri HAM Usul Ada UU Kebebasan Beragama, Demi Keadilan Bagi Mereka yang Punya Kepercayaan Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama agar setiap warga negara dapat memeluk kepercayaan yang dianutnya sekalipun di luar agama resmi yang ditetapkan di Indonesia.

    “Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ucap Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya perlu pembuatan payung hukum kebebasan beragama bagi masyarakat, bukan UU Pelindungan Umat Beragama. 

    Pasalnya kata Pigai, UU Pelindungan Umat Beragama seolah warga negara harus menerima fakta adanya penekanan tak boleh beragama di luar agama resmi di Indonesia.

    Ia menyatakan, negara seyogyanya adil termasuk dalam urusan agama. Negara juga tidak boleh memaksa seseorang memercayai agama yang tidak diamini. 

    “Kenapa? Kalau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ucap dia.

    Namun Pigai mengakui pendapatnya bisa diperdebatkan. Tapi ia menginginkan dijunjungnya hak asasi manusia dalam urusan beragama. 

    “Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” tambahnya.

    “Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh. Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan,“ tandasnya.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal itu baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lanjutan, termasuk menjadikan itu sebagai usulan inisiatif pemerintah untuk bisa dibahas bersama-sama di DPR.

    “Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” kata Pigai saat dikonfirmasi terpisah.

  • Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.

    Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

    Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Besaran THR 2025

    Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

    Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.

    Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.

    Besaran THR 2025 untuk PNS

    Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Besaran THR 2025 untuk PPPK

    Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. 

    Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

    Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

    Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
    Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
    Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
    Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
    Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
    Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
    Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
    Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
    Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
    Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
    Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
    Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
    Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
    Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
    Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
    Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
    Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

    Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI

    Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

    Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

    Golongan I (Tamtama TNI)

    Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara TNI)

    Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
    Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama TNI)

    Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

    Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

    Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

    Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
    Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri

    Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

    Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

    Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

    Golongan I (Tamtama Polri)

    Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara Polri)

    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
    Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama Polri)

    Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
    Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
    Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
    Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Pensiunan

    Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

    Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

    Pensiunan PNS Golongan I 

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

    Pensiunan PNS Golongan II 

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

    Pensiunan PNS Golongan III 

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

    Pensiunan PNS Golongan IV 

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

    Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.

    “Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.

    Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.

    “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujar Hasanuddin.

    “Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” sambung dia.

    Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.

    Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.

    “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tandas dia.

    Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

     

     

  • Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan atas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

    Banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN, namun kini harus menghadapi penundaan hingga Oktober 2025.

    Menurut Yassierli, hal itu merupakan risiko dari keputusan CASN yang bersangkutan.

    “Mereka resign (mengundurkan diri dari tempat bekerja) secara personal,” kata Yassierli usai mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menambahkan bahwa meskipun penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk membantu mereka yang membutuhkan keterampilan baru.

    “Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun,” ujar Yassierli.

    Diberitakan, pemerintah melalui keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dijadwalkan pada Maret dan Juli 2026.

    Seharusnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Namun, penyesuaian jadwal pengangkatan ini terpaksa dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Menaker berharap program pelatihan ini dapat membantu para CASN yang terdampak penundaan ini untuk tetap produktif dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama IF, asal Kediri, Jawa Timur, merasakan kekecewaan mendalam setelah impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ia perjuangkan bertahun-tahun terhalang usai pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pengangkatan CASN 2024.

     

    IF, yang sebelumnya gagal pada tes CASN 2021, akhirnya berhasil lolos pada seleksi tahun ini dan mendapatkan kesempatan bergabung dengan Komisi Yudisial (KY).

     

    Saking besar keinginannya untuk mengabdi pada negara, IF bahkan rela meninggalkan pekerjaan tetapnya di kantor advokat dan memutuskan untuk resign demi mempersiapkan diri pindah ke Jakarta.

     

    “Selain mempersiapkan kepindahan saya ke Jakarta, saya juga harus mengurus ibu saya yang akan menjalani ibadah haji. Persiapannya cukup banyak, dan saya harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” kata IF kepada Tribunnnews.com, Selasa (11/3/2025).

     

    Namun, kebahagiaan IF tidak berlangsung lama.

     

     

    Pada Maret 2024, pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN, yang membuat IF harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk bisa mulai bekerja sebagai ASN. 

     

    Situasi ini membuatnya harus menganggur dan mencari pekerjaan sementara demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     

    “Ya, sekarang saya lagi cari-cari pekerjaan, meskipun mungkin pekerjaan yang kecil-kecil dulu, yang penting bisa tetap berjalan. Saya siap menerima pekerjaan apa saja, seperti ulasan produk atau tugas-tugas kecil lainnya,” ujar IF.

     

     

    Selain itu, IF juga berencana memanfaatkan waktu untuk berjualan makanan dan minuman selama Ramadhan serta mencoba hasil dari beberapa investasi yang ia miliki, seperti deposito dan saham.

     

    “Berjualan beberapa makanan minuman selama Ramadhan, memanfaatkan hasil imbal beberapa instrumen investasi (deposito, saham dan sejenisnya) sembari mencari kerja tetap lagi,” sambungnya.

     

    Meskipun demikian, dia tetap berharap pengangkatan ASN bisa segera dilakukan sesuai jadwal.

     

    “Saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan penundaan ini, karena banyak CASN yang sudah mengorbankan pekerjaan mereka dan mempersiapkan segala hal untuk pengangkatan ini. Tidak mudah mencari pekerjaan saat ini,” kata IF, yang juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap keuangan banyak keluarga calon ASN.

     

    RINI WIDYANTINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memimpin rapat internal lingkup Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Terkini, Rini menyampaikan dirinya telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai keputusan penundaan pengangkatan CASN (CPNS dan CPPPK) 2024.  (Dok. Kemenpan RB)

     

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, dengan jadwal pengangkatan CPNS yang diperkirakan baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

     

    Sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

     

     

    Meskipun demikian, banyak pihak yang berharap agar proses pengangkatan ini bisa dipercepat demi membantu mereka yang telah menunggu lama.

  • Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 22:44 WIB

    WARTAKOTA/YULIANTO

    PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG – Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Lebaran atau Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam di Indonesia. 

    Selama periode ini, terjadi arus mudik besar-besaran di seluruh penjuru negeri, yang mengakibatkan peningkatan lalu lintas yang signifikan, terutama di jalan raya. 

    Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Ketentuan pembatasan angkutan barang tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada:

    mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
    mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
    mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta
    DKI Jakarta dan Jawa Barat
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah
    Jawa Tengah
    Jawa Timur. 

    Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Sumatera Utara
    Jambi dan Sumatera Barat
    Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur
    Yogyakarta
    Jawa Timur
    Bali
    Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

    Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

    “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

    “Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” ujar Said.

    Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

    “Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya,” ucapnya.

    Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

    Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    “Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai,” tegasnya.

    Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

    “Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Said.

    Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

    Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat,” ungkapnya.

    Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

    “Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” ucapnya.

    Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART. 

    Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

    “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

    Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

    Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

    Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 

    “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.

     

  • Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo? – Halaman all

    Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana iklan bank BUMD mengejutkan banyak pihak. Ridwan Kamil yang selama ini dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan bagian Koalisi Merah Putih (KIM) Plus pimpinan Presiden Prabowo Subianto, kini tengah berada di tengah sorotan setelah proses hukum yang melibatkan dirinya mencuat ke publik.

    Spekulasi pun berkembang, salah satunya dari pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.

    Menurutnya, penggeledahan ini bisa jadi mengindikasikan bahwa RK mulai “ditinggal” oleh kubu Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Jamiluddin menilai spekulasi tersebut masih terlalu dini.

    “Karena itu, timbul spekulasi Ridwan Kamil sudah ditinggal kubu Prabowo. Kemungkinan itu tampaknya sangat kecil. Sebab, Prabowo tampaknya tidak mau cawe-cawe urusan hukum,” kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Jamiluddin menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil justru dapat dilihat sebagai upaya dari Prabowo untuk menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, meskipun berada di dekat kekuasaan. 

    “KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil tentu mengejutkan. Lebih mengejutkan lagi karena penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Disebut mengejutkan, karena Ridwan Kamil selama ini dinilai dekat dengan kekuasaan,” jelasnya.

    Jamiluddin menjelaskan kedekatan RK dengan lingkar kekuasaan dapat terlihat dari diusungnya Ridwan Kamil oleh KIM Plus.

    Bahkan saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Presiden Prabowo dan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka mendukung Ridwan Kamil.

    “Selama ini orang yang dekat dengan kekuasaan dipersepsi akan sulit disentuh hukum. Bahkan banyak pihak yang menilai kebal hukum. Namun tak demikian dengan Ridwan Kamil,” jelasnya.

    Ia menerangkan bahwa Prabowo bahkan kerap mengungkap terdepan dalam pemberantasan korupsi. Prabowo akan mengejar koruptor hingga ke ujung dunia.

    “Jadi, kalau rumah Ridwan Kamil digeledah, mengindikasikan Prabowo tidak mengintervensi KPK. Prabowo tampaknya ingin mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen,” jelasnya.

    “Prabowo justru ingin mengembalikan KPK yang 10 tahun terakhir sudah ompong akibat intervensi kekuasaan. Prabowo ingin KPK kembali menjadi lembaga super body dalam penanggulangan korupsi di tanah air,” tutupnya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat, yang turut menyeret nama Ridwan Kamil.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, adalah bagian dari penyidikan kasus ini.

    “Kami akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan pada rilis resmi yang akan disampaikan pada pekan ini,” kata Tessa, Senin (10/3/2025).

    RUMAH RIDWAN KAMIL DIGELEDAH – Sebuah mobil hitam Toyota Alphard berplat B 1908 JK keluar dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Mobil tersebut keluar usai tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut. (TikTok @nettizenbandung)

    Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025, dan KPK telah menemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Sementara itu, Ridwan Kamil masih belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.

    Namun, proses hukum yang tengah berlangsung semakin menambah ketegangan politik di Indonesia, terutama terkait dengan kedekatannya dengan kekuasaan dan pengaruhnya di pemerintahan. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all

    Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengaku dirinya kaget diserang ribuan buzzer seusai postingan lawasnya meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicopot dari Komisaris Utama (Komut) Pertamina viral di media sosial (medsos).

    Postingan lawas Andre diungkit setelah ramai Ahok berbicara di salah satu podcast ingin membongkar kasus korupsi Pertamina.

    Hal tersebut usai ramai Kejagung membongkar dugaan kasus korupsi Pertamax opolosan.

    “Jadi saya waktu bangun tidur 1 Maret tiba tiba ramai di medsos, di instagram saya diserang ribuan buzzer Ahok, buzzernya Ahok saya lihat, kenapa saya diserang buzzernya Ahok,” ujar Andre saat rapat kerja bersama jajaran direksi Pertamina di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Andre mengaku ribuan akun yang menyerangnya tidak memiliki followers maupun following.

    Artinya, akun itu memang sengaja dibuat untuk menyerang pribadinya.

    “Buzzernya banyak 0, akunnya followingnya 0, followernya 0, saya screenshot. Kalau diproses hukum saya bisa buktikan itu pak. Jadi itu buzzer Ahok,” ungkapnya.

    Andre pun menjelaskan maksut postingan lawasnya yang meminta Presiden Jokowi mencopot Ahok dari Komut Pertamina pada 15 Februari 2020 lalu. Saat itu, Andre menganggap Ahok telah membuat kegaduhan di Pertamina.

    Andre mengatakan Ahok sudah membuat banyak kegaduhan padahal masih belum banyak bekerja. Padahal, ia mengingat betul Ahok belum pernah datang ke kilang Pertamina sejak menjabat Komut.

    “Ahok itu baru satu kali datang ke kilang Pertamina di Tuban waktu mendampingi Presiden Jokowi datang ke Pertamina. Belum pernah dateng ke kilang-kilang lain. Dan Ahok itu belum pernah dateng ke unit hulu. Tanya pak Tiko waktu 2020 jabatannya apa pak Tiko? pernah enggak pak Ahok waktu 2020 ke unit hulu? belum pernah kan. Jadi dia hanya banyak omon-omon,” ungkapnya

    Andre menjelaskan salah satu kegaduhan yang dibuat Ahok adalah menitipkan orangnya di Pertamina untuk bisa naik promosi. Saat itu, Ahok disebut membentak Direktur ESDM yang menjabat saat itu dengan kasar.

    “Bapak-bapak ini (direksi Pertamina) tau bagaimana Ahok membentak orang tua, pak Kus itu karena Ahok meminta ada yang ingin dinaikkan promosi tapi Pak Kus tak mampu menaikkan. Dimaki-maki lah pak Kus itu,” jelasnya.

    “(Ahok bilang) saya bisa ganti Anda loh, saya bisa bicara ke Menteri BUMN, kalau Menteri BUMN tidak setuju saya bisa ngomong ke Presiden. Karena Ahok dulu temennya Presiden. Sakti mandra guna. Dulu. Karena meskipun saya minta dicopot tidak akan dicopot,” imbuhnya.

    Karena itu, Andre mempertanyakan kinerja Ahok selama menjabat Komut Pertamina. Padahal, saat itu Ahok turut menikmati gaji puluhan miliar dari Pertamina.

    “Itu Ahok ngapain aja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024. Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” jelasnya.

    Andre menyatakan Ahok seharusnya melaporkan dugaan korupsi Pertamina saat masih menjabat Komut Pertamina. Dia mengingatkan Komut bisa melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.

    Dia membandingkan Ahok dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang berani melaporkan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, kasus tersebut pun langsung diusut penyidik.

    “Ahok ngapain selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak-bapak? Apa yang dilakukannya? ada enggak dia bawa data ke aparat penegak hukum. Nggak ada kan,” jelasnya.

    Karena itu, Andre menilai Ahok tidak lebih hanya dari sekadar mencari panggung politik saja dalam kasus korupsi Pertamina.

    “Ini kan orang udah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali. Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo,” pungkasnya.