Category: Tribunnews.com Nasional

  • Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP pada Kamis (13/3/2025), hari ini.

    Pertemuan Megawati dan anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ini, bakal digelar secara tertutup.

    Rencananya, pertemuan tersebut, berlangsung di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta.

    Instruksi Ketum PDIP itu dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (12/3/2025).

    “Pertemuan tertutup,” katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Bocoran Pembahasan

    Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, Ketum PDIP akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Sementara itu, Fraksi PDIP di DPR bakal mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, pada Jumat (14/3/2025).

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi, sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, lusa.

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025,” keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Sidang tersebut berkaitan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

    Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

    Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

    Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

    Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, merespons kabar yang menyebut jika kliennya diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

    Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang mengatakan jika pihaknya mendapat permintaan agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

    Permintaan yang diklaim berasal dari utusan ‘orang penting’ itu datang pada 14 Desember 2024.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    Febri yang merupakan satu dari 17 tim hukum Hasto pun menegaskan jika hanya fokus dalam koridor hukum.

    Mantan Jubir KPK itu menegaskan jika dirinya secara profesional bergabung untuk menjadi penasihat hukum.

    “Kami fokus pada aspek hukum, karena kami diminta bergabung di sini sebagai penasihat hukum Pak Hasto,” tegas Febri.

    Diberitakan sebelumnya, Deddy Sitorus mengatakan jika PDIP menerima utusan yang meminta agar pihaknya memecat Hasto dari jabatan Sekjen.

    Utusan itu juga meminta partai pimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu agar tidak memecat presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

    Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

    Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

  • Kasus Minyakita Jadi Atensi Prabowo: Tak Boleh Ada Pihak yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat – Halaman all

    Kasus Minyakita Jadi Atensi Prabowo: Tak Boleh Ada Pihak yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto sangat geram dan mengecam keras para pelaku yang mengurangi takaran hingga memalsukan minyak goreng Minyakita.

    Prabowo pun menghendaki agar para pelaku dihukum dengan hukuman setimpal. Dan menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum atas perkara kasus Minyakita.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak, yang marah itu nggak hanya Presiden, kita juga semua marah kan,” kata Sudaryono.

    Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan pernyataan Prabowo bahwa tidak boleh ada pihak yang menari-nari di atas penderitaan rakyat banyak dan merugikan rakyat.

    “Pesan Presiden adalah tidak boleh ada lagi siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat,” ucap dia.

    Untuk itu, menurut Sudaryono, ditegaskan oleh Prabowo bahwa tidak ada satupun pihak kebal hukum di era pemerintahannya. Prabowo juga tak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku.

    “Intinya, nggak ada, tidak ada siapapun itu nggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia. Menurut Presiden mengatakan seperti itu, siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak ya kita harus dengan tegas lah,” ujar Sudaryono.

    Sebelumnya, kasus ini pada awalnya terungkap usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan sidak ketidaksesuaian pada takaran pada minyak goreng MinyaKita. Ia menemukan MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti tersebut.

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

     

  • Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menaikkan penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA oleh oknum polisi, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, ke tahap penyidikan.

    Hal itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan peningkatan status ini menunjukkan keseriusan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terlapor, Brigadir AK.

    “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

    Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap,” ungkap Artanto.

    Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa penyidik terus melakukan upaya maksimal dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. 

    “Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi,” tuturnya.

    Dia memastikan setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada publik.

    Kronologi Kasus

    Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

    Kejadian memprihatinkan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

    Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi, Brigadir AK.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang.

    Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan awal mula kasus dugaan polisi bunuh bayi ini.

    Adapun peristiwa dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP lantas menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar, di mana anaknya sudah dalam kondisi pingsan dan bibir membiru.

    Saat itu, Brigadir AK tetap berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    Brigadir AK pun beralasan kepada DJP bahwa bayi tersebut tersedak. Hal itu diruagukan DJP karena Brigadir AK tidak menghubungi dirinya saat kondisi tersebut.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Setelah bayinya dinyatakan meninggal, Brigadir AK langsung memakamkan bayi itu di Purbalingga pada malam harinya, tanpa memberi tahu keluarga DJ. 

    Selain itu, Brigadir AK justru menghilang setelah pemakaman, bukannya berduka bersama DJ hingga menimbulkan kecurigaan. 

    Lantas, ibu korban, DJP dan keluarganya membuat laporan kepolisian ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Hubungan Brigadir AK dan Ibu Korban

    Ilustrasi hubungan di luar nikah (Tribunnews.com/net)

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskandari penyelidikan terungkap, bahwa bayi NA merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan ibu korban, DJP.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahir bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

  • Senyum Sri Mulyani saat Merespons Isu Mundur dari Kabinet Prabowo – Halaman all

    Senyum Sri Mulyani saat Merespons Isu Mundur dari Kabinet Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat dan buka bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Buka bersama tersebut digelar di tengah isu ia akan mundur dari kabinet.

    Usai buka bersama Sri Mulyani tidak berkomentar terkait isu tersebut ia hanya melemparkan senyum kepada awak media.

    Dalam foto yang diunggah Sekretariat Kabinet, Sri Mulyani tampak menyantap makan berdua dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam penjelasan foto tersebut dituliskan momen buka bersama antara Presiden dengan Sri Mulyani berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban.

    “Suasana penuh keakraban Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbuka puasa di Istana Negara, sore ini,” tulis akun @sekretariat.kabinet, dilihat Rabu (12/3/2025).

    Sri Mulyani mengatakan dalam pertemuannya dengan Prabowo ia hanya melaporkan mengenai APBN 2025.

    “Melaporkan saja terkait APBN,” katanya.

    Terkait dengan konferensi Pers realisasi APBN KiTa 2025, Sri Mulyani membenarkan akan dilakukan pada Kamis esok.  Konferensi pers akan menyampaikan realiasasi serta pembiayaan yang telah dilakukan pemerintah dalam periode Januari-Februai 2025.

    “Iya, nanti. Januari-Februari,” katanya.

    Sri Mulyani enggan berkomentar lebih jauh mengenai realisasi APBN dalam dua bulan pertama di 2025 tersebut. Termasuk mengenai kabar bahwa APBN di Januari defisit, Rp 23,5 triliun.

    “Ya konferensi pers besok aja lah,” katanya.

  • Kronologi Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Gresik, Korban Berjenis Kelamin Laki-laki – Halaman all

    Kronologi Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Gresik, Korban Berjenis Kelamin Laki-laki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penemuan kerangka manusia di dalam mobil Aipda Yudi Setiawan, mantan Kanit Reskrim Ujungpangkah Polres Gresik, Jawa Timur pada Senin (10/3/2025) siang, masih menjadi misteri.

    Kerangka manusia itu ditemukan di dalam mobil Honda Civic yang terparkir di rumah yang berada di Aspol Polsek Ujungpangkah.

    Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim Bid Dokkes Polda Jatim untuk mengetahui identitas dan penyebab kematian korban.

    Kronologi Penemuan Kerangka

    Awalnya, pada Senin (10/3/2025) siang, Aipda Yudi Setiawan meminta seorang petugas di Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur bernama Gita Nurani untuk mengambil accu atau aki mobil yang terpasang di mobil Honda Civic miliknya itu.

    Ketika hendak mengambil accu, Gita tiba-tiba terperanjat mendapati jasad yang tinggal kerangka di dalam mobil yang terparkir di Aspol Polsek Ujungpangkah itu.

    Kerangka manusia itu ditemukan di kursi bagian kiri mobil.

    Melihat kejadian ini, Gita segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ujungpangkah.

    Pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

    Melalui informasi dari Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro, mobil tersebut sudah lima tahun terparkir di Aspol Polsek Ujungpangkah. 

    “Mobil itu tidak pernah dipakai. Selama ini hanya terparkir saja,” kata Iptu Suwito, baru-baru ini.

    Selain tulang-belulang manusia, lanjutnya, di dalam mobil juga ditemukan sebuah sarung yang berada di bawah kursi sebelah kiri.

    Warga pun tidak mencium bau busuk lantaran selama ini kondisi mobil tertutup rapat. 

    “Tidak tercium, tertutup rapat mobilnya, tidak bau,” ujar Iptu Suwito.

    Iptu Suwito mengatakan, dulunya rumah di asrama polisi itu ditempati Aipda Yudi Setiawan saat masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah.

    Namun kini, Aipda Yudi Setiawan telah dipindahtugaskan sekitar dua tahun di Polsek Panceng, Jawa Timur.

    sementar aitu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, jasad tinggal kerangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. 

    “Penyampaian dari dokter forensik tadi untuk sementara jenis kelamin laki-laki, detailnya kami masih menunggu,” ujar Abid saat ditemui di Mapolsek Ujungpangkah, Selasa (11/3/2025) dilansir TribunGresik.com.

    Sama seperti yang disampaikan Iptu Suwito, saat melakukan olah TKP, penyidik menemukan sarung dan celana.

    “Olah TKP kemarin ada sarung sama celana,” kata Abid, sapaan akrabnya.

    Anggota Polsek Ujungpangkah Diperiksa

    Untuk mendalami kasus ini, seluruh anggota Polsek Ujungpangkah diperiksa oleh Propam Polres Gresik. 

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, sejak Selasa malam Propam sudah mengambil keterangan beberapa anggota.

    Termasuk Kanit Polsek Panceng, Aipda Yudi Setiawan selaku pemilik kendaraan Honda Civic.

    “Kami juga menurunkan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan anggota-anggota yang ada di sekitaran Aspol serta saksi, tim dari Propam Polres melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota Polsek Ujungpangkah,” ujar Kapolres Gresik.

    Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian.

    Termasuk untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian ini.

    Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi hotline Lapor Kapolres.

    Polres juga bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan aparat desa setempat, untuk memastikan adanya dukungan bagi keluarga korban jika diperlukan.

    Pasalnya, untuk membantu proses identifikasi korban, diperlukan pencocokan DNA dengan keluarga korban.

    “Hasilnya nanti kami sampaikan rekan-rekan media secara transparan,” ujar Kapolres Gresik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Jenis Kelamin Kerangka Tulang Belulang di Aspol Ujungpangkah Gresik, Seorang Lelaki

    (Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Dewi Agustina)(TribunJatim.com/Willy Abraham)

  • Jadwal Libur Lebaran 2025 Dimajukan, Ini Penjelasan Menteri Agama Nasaruddin Umar – Halaman all

    Jadwal Libur Lebaran 2025 Dimajukan, Ini Penjelasan Menteri Agama Nasaruddin Umar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan alasan mengapa pemerintah mengubah jadwal libur Lebaran dari tanggal 24 menjadi 21 Maret.

    Menurut dia, kebijakan itu diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran.

    Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi lonjakan pemudik dalam waktu yang bersamaan.

    “Kesempatan pulang kampungnya itu lebih longgar. Mudik juga itu nanti lebih longgar,” tutur Nasaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dengan jadwal libur yang lebih panjang, masyarakat kini memiliki opsi untuk mudik lebih awal, yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan. 

    Libur Lebaran 2025 akan dimulai pada 21 Maret dan berakhir pada 8 April, memberikan durasi sekitar 20 hari. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik dan memastikan kenyamanan bagi masyarakat.

    Mudik Lebih Awal

    Menurut Nasaruddin, langkah ini juga diambil setelah melihat keputusan Kementerian Agama, yang menyarankan agar libur dimulai lebih awal, pada Jumat dan Sabtu.

    Ini memungkinkan masyarakat, terutama yang bekerja di sektor pendidikan dasar dan menengah, untuk lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan mereka.

    Dengan jumlah pemudik yang diperkirakan mencapai 52 persen dari total penduduk Indonesia, pemerintah berharap durasi libur yang lebih panjang dapat menekan kepadatan arus lalu lintas, yang berpotensi menimbulkan masalah. 

    “Bayangkan jika pemudik bergerak secara massal pada waktu yang bersamaan, tentu banyak masalah yang akan muncul,” ujar Nasaruddin.

    Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik dan mengurangi tekanan pada transportasi serta infrastruktur, yang sering kali menjadi titik kritis selama periode mudik Lebaran.

    Diharapkan, dengan dimulainya libur pada 21 Maret, masyarakat dapat merencanakan perjalanan lebih awal, sehingga kemacetan bisa ditekan dan libur Lebaran dapat dinikmati dengan lebih nyaman.

    Jadwal Terbaru Libur Anak Sekolah Selama Ramadhan-Lebaran 2025

    Selengkapnya, berikut jadwal libur serta masuk lengkap dan terbaru untuk anak sekolah selama Ramadhan hingga Lebaran 2025. 

    Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025

     Kamis, 27 Februari 2025

     Jumat, 28 Februari 2025

     Sabtu, 1 Maret 2025

     Minggu, 2 Maret 2025

    Senin, 3 Maret 2025

     Selasa, 4 Maret 2025
     

    Rabu, 5 Maret 2025

    Jadwal Masuk Sekolah Selama Ramadhan 2025

     Kamis, 6 Maret 2025
     Jumat, 7 Maret 2025
     Sabtu, 8 Maret 2025
     Minggu, 9 Maret 2025
     Senin, 10 Maret 2025
     Selasa, 11 Maret 2025
     Rabu, 12 Maret 2025
     Kamis, 13 Maret 2025
     Jumat, 14 Maret 2025
     Sabtu, 15 Maret 2025
     Minggu, 16 Maret 2025
     Senin, 17 Maret 2025
     Selasa, 18 Maret 2025
     Rabu, 19 Maret 2025
     Kamis, 20 Maret 2025

    Jadwal Libur Sekolah Selama Lebaran 2025

     Jumat, 21 Maret 2025
     Sabtu, 22 Maret 2025
     Minggu, 23 Maret 2025
     Senin, 24 Maret 2025
     Selasa, 25 Maret 2025
     Rabu, 26 Maret 2025
     Kamis, 27 Maret 2025
     Jumat, 28 Maret 2025
     Sabtu, 29 Maret 2025
     Minggu, 30 Maret 2025
     Senin, 31 Maret 2025
     Selasa, 1 April 2025
     Rabu, 2 April 2025
     Kamis, 3 April 2025
     Jumat, 4 April 2025
     Sabtu, 5 April 2025
     Minggu, 6 April 2025
     Senin, 7 April 2025
     Selasa, 8 April 2025

    Jadwal Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2025

     Rabu, 9 April 2025

     

  • Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024 – Halaman all

    Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat pengeluaran untuk pembiayaan gagal ginjal kronik mencapai Rp 11 triliun pada 2024. 

    Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sekitar Rp 6,5 triliun.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan peningkatan pembiayaan ini sejalan dengan meningkatnya kasus gagal ginjal kronik, termasuk di kalangan anak muda dalam beberapa tahun terakhir.

    “Tahun 2024 ini mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk seluruh penyakit gagal ginjal kronik, ini baru yang hanya tercover BPJS saja,” kata Ali Ghufron di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memperhatikan pola makan dan minum serta menjaga kesehatan guna mengurangi risiko penyakit ginjal. 

    Menurutnya, faktor lingkungan dan gaya hidup sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kasus gagal ginjal.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” jelasnya.

    Selain itu, Prof. Ghufron juga menyoroti temuan Kementerian Pertanian terkait ikan lele yang diinjeksi antibiotik serta buah-buahan yang diberi pewarna buatan demi meningkatkan daya tarik pembeli.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan. 

    Untuk keluhan ringan yang masih bisa diatasi dengan istirahat, vitamin, atau obat alami, sebaiknya tidak langsung mengonsumsi obat antiinflamasi atau antibiotik berlebihan.

    “Tidak berhenti di situ ya, paling banyak gagal ginjal itu karena diabetes dan hipertensi, itu harus dihindari, kalau dua penyakit itu kurang lebih 30 persen memicu risiko gagal ginjal,” pungkasnya.

  • Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

    Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

    Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

    Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

    Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

    Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

    Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

    “Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

    “Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

    Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

    “Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

    Kejahatan Luar Biasa

    Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

    Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

    Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

    Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

    “Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

    “Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

    Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

    “DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

    “Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

    Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

    Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

    Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

    Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

    “Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)