Category: Tribunnews.com Nasional

  • Gerakan Belarasa LDD KAJ: Ruang Solidaritas Lintas Iman di Tengah Krisis Kemanusiaan – Halaman all

    Gerakan Belarasa LDD KAJ: Ruang Solidaritas Lintas Iman di Tengah Krisis Kemanusiaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah meningkatnya ketimpangan sosial, polarisasi identitas, dan menipisnya rasa empati, Lembaga Daya Dharma Keuskupan Agung Jakarta (LDD KAJ) menghadirkan sebuah ruang perjumpaan lintas iman dan budaya bertajuk Gerakan Belarasa: He(art) of Compassion and Hope di Museum Nasional, Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

    Acara ini terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama menyalakan kembali semangat kemanusiaan, memperkuat solidaritas, serta meneguhkan harapan di tengah krisis yang melanda berbagai dimensi kehidupan.

    “Gerakan Belarasa merupakan panggilan moral dan spiritual—sebuah ajakan untuk melihat kembali wajah kemanusiaan kita dalam cermin belarasa,” ujar P. Adrianus Suyadi, SJ, Direktur LDD KAJ, dalam keterangannya, Sabtu.

    Rangkaian kegiatan dimulai dengan Doa Bersama Lintas Agama, yang akan melibatkan perwakilan dari enam agama besar di Indonesia.

    Momen ini dihadirkan sebagai simbol bahwa nilai kasih dan kepedulian tidak mengenal batas agama, keyakinan, maupun status sosial.

    Tak berhenti di situ, acara juga menghadirkan Dialog Kemanusiaan yang mempertemukan dua tokoh lintas iman: Ignatius Kardinal Suharyo dan cendekiawan Islam Dr. Sukidi Mulyadi.

    Keduanya membahas peran nilai-nilai spiritual dalam menjawab persoalan sosial kontemporer, seperti krisis kemanusiaan, konflik identitas, dan melemahnya solidaritas publik.

    “Belarasa bukan sekadar empati pasif. Ia adalah keberanian untuk hadir, untuk terlibat, dan untuk bertindak. Bukan demi amal sesaat, tetapi demi perubahan yang bermakna,” tegas P. Adrianus.

    Gerakan Belarasa juga akan diramaikan dengan sejumlah kegiatan yang merayakan keberagaman ekspresi kemanusiaan, di antaranya pameran & Bazar Belarasa Kita, menampilkan hasil karya dari komunitas dampingan LDD KAJ serta kelompok difabel.

    Kemudian pemutaran film dokumenter dan pertunjukan teater musikal, hasil kolaborasi kreatif antara warga, seniman, dan musisi, termasuk aktor Tanta Ginting.

    Deklarasi dukungan dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta, sebagai wujud komitmen kolektif terhadap nilai-nilai belarasa.

    “Melalui beragam medium seni, karya nyata, dan refleksi spiritual, Gerakan Belarasa ingin menegaskan bahwa upaya membangun kemanusiaan harus terus dilakukan secara kolaboratif dan lintas batas,” katanya.

    Menurut P. Adrianus, Gerakan Belarasa hadir sebagai respons atas berbagai krisis yang tengah melanda dunia saat ini, mulai dari kerusakan lingkungan, ketidakadilan ekonomi, hingga krisis spiritual dan identitas.

    Belarasa, katanya, menjadi narasi alternatif yang tidak hanya menyembuhkan luka sosial, tetapi juga merekatkan kembali semangat kebersamaan.

    “Dalam setiap tindakan kasih yang sederhana, tersimpan kekuatan besar untuk mengubah arah zaman,” pungkasnya.

    LDD KAJ mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk hadir, menyaksikan, dan terlibat dalam Gerakan Belarasa karena perubahan sosial yang sejati selalu dimulai dari keberanian untuk hadir, mendengar dan berbelarasa bersama. (Eko Sutriyanto)

  • UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi – Halaman all

    UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BuMN yang tersangkut kasus korupsi.

    Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

    Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

    “KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

    “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.

    Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

    “Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

    Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

    Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    “KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tuturnya.

    Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

    Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

    Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

    KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

    Dalam persamuhan itu, Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN,” ucap Erick di gedung KPK.

    Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja. 

    Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

    Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi. 

    Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN. 

    Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.

    “Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun,” kata Erick.

    Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. 

    Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

    “Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum,” ujar Erick.

    Makanya, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama. 

    “Insyaallah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan,” sebut Erick.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara. 

    Menurut Tanak, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.

    “Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik,” katanya.

  • Dapat Arahan Langsung Prabowo, Petugas Dapur MBG: Semangat Kami Makin Berkobar! – Halaman all

    Dapat Arahan Langsung Prabowo, Petugas Dapur MBG: Semangat Kami Makin Berkobar! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gairah baru terpancar dari Imran Wally Rahakbau, Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Maluku, usai menerima pengarahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

    Momen tersebut berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Sabtu (3/5), dalam pertemuan nasional bersama para SPPI dan personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Ini kali kelima saya bertemu Presiden dan mendapat pengarahan langsung. Saya sendiri berasal dari keluarga sederhana, jadi semakin semangat agar program ini bisa merata dan anak-anak makin semangat sekolah, terutama dalam hal gizi,” ujar Imran.

    Salah satu momen paling menyentuh, kata Imran, adalah ketika Prabowo memberi tahu kepada mereka cerita tentang seorang anak bernama Naila. Meski tinggal di rumah yang sangat tidak layak, Naila tetap bersemangat menjalani hidup dan bersekolah.

    “Paling kena itu waktu Pak Presiden kasih lihat foto rumahnya Naila yang sangat-sangat miris, tapi dia tetap semangat sekolah. Semangat anak-anak seperti itulah yang ingin kami jaga,” tambahnya.

    Imran juga mengapresiasi inisiatif Prabowo untuk menyediakan sepeda motor bagi para SPPI. Ini akan sangat membantu mereka menjangkau desa-desa terpencil dan mempercepat distribusi makanan bergizi.

    “Kami sangat senang. Kami ditugaskan bukan hanya sebagai manajer dapur, tapi juga penggerak daerah. Sepeda motor akan sangat memudahkan akses ke desa-desa yang sulit dijangkau,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Imran menyampaikan harapan agar Prabowo senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas memimpin bangsa—khususnya dalam menyiapkan generasi emas 2045 melalui program MBG.

    “Harapan kami, semoga Pak Presiden selalu sehat, diberi kekuatan, dan dilindungi Allah SWT. Supaya program ini bisa menyeluruh dan benar-benar mencetak generasi emas di 2045,” tutupnya.

  • Mabes TNI Tegaskan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro Berstatus Purnawirawan: Sudah Lama Pensiun – Halaman all

    Mabes TNI Tegaskan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro Berstatus Purnawirawan: Sudah Lama Pensiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI meluruskan kabar terkait penunjukkan Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama PT Timah.

    Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Restu Widiyantoro merupakan prajurit aktif TNI berpangkat Kolonel.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan Restu Widiyantoro merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987.

    Saat ini, Restu berstatus purnawirawan TNI dan sudah lama pensiun dari dinas militer.

    “Bahwa Bapak Restu Widiyantoro, lulusan Akmil 1987, merupakan purnawirawan TNI. Beliau sudah lama pensiun dari dinas aktif sebagai prajurit TNI,” kata Kristomei saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025).

    “Dengan demikian, yang bersangkutan bukan lagi perwira aktif TNI, dan penunjukan beliau sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tidak terkait dengan status sebagai anggota militer aktif,” lanjutnya.

    Kristomei juga menegaskan sikap TNI terkait hal tersebut.

    TNI, kata dia, menghormati hak setiap purnawirawan untuk berkiprah di masyarakat.

    “TNI menghormati hak setiap purnawirawan untuk berkiprah di masyarakat sesuai kapasitas dan kompetensinya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, PT Timah Tbk (TINS) menunjuk anggota TNI Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama menggantikan Ahmad Dani Virsal, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (2/5/2025).

    Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan mengatakan, pergantian pengurus tersebut merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

    “Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis pada Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawirawan TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

    PT Timah menyatakan perubahan pengurus tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

    Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Agus Rohman
    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
    Komisaris Independen: M Hita Tunggal
    Komisaris: Rizani Usman
    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro
    Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

  • Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan.”

    “Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah,” jelas Mahfud.

    Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

    Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

    Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?” jelasnya.

    Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

    Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

    “Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa.”

    “Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa,” kata Mahfud.

    Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

    Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

    Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

    “Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’.”

    “Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,”

    Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

    Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

    Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

    Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

    “Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.

    Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

    “Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Doa ketika Menyembelih Hewan Kurban – Halaman all

    Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Doa ketika Menyembelih Hewan Kurban – Halaman all

    Berikut ini syarat hewan kurban Idul Adha dan doa ketika menyembelih hewan kurban untuk Idul Adha.

    Tayang: Minggu, 4 Mei 2025 09:13 WIB

    Freepik

    ILUSTRASI SAPI – Foto diambil dari Freepik, Minggu (4/5/2025). Simak syarat hewan kurban untuk hari raya Idul Adha. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat hewan kurban untuk hari raya Idul Adha.

    Hari raya Idul Adha dirayakan pada 10 Zulhijah tahun hijriyah.

    Tahun ini, hari raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025, menurut kalender hijriyah yang dirilis Kementerian Agama.

    Pada hari raya Idul Adha, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

    Apa saja syarat hewan kurban untuk hari raya Idul Adha? Berikut ini daftarnya, dikutip dari BAZNAS.

    Syarat Hewan Kurban

    Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
    Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
    Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
    Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

    Kondisi Fisik Hewan

    Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
    Tidak buta sebelah atau keduanya.
    Bukan hewan yang memakan najis.
    Tidak pincang dan dapat berjalan normal.
    Tidak memiliki penyakit.
    Tidak terlalu kurus karena dikhawatirkan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

    Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Kurban

    Bagi umat Islam yang akan menyembelih hewan kurban pada saat Idul Adha perlu mengetahui urutan doanya.

    Berikut ini urutan doa ketika menyembelih hewan kurban, dikutip dari BAZNAS.

    Bismillahir rahmanir rahim
    Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
    Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.
    Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
    Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamd
    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
    Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim
    Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.

    Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.

    Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan.”

    “Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan,” kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).

    Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.

    Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.

    “Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik,” jelasnya.

    Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.

    Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.

    Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

    “Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan.”

    “Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

    Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT Timah 

    Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.

    Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

    “Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

    Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

    Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.

    Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
    Komisaris Independen: M Hita Tunggal
    Komisaris: Rizani Usman
    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro
    Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

    Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI

    Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.

    Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.

    Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
    Pertahanan Negara 
    Dewan Pertahanan Nasional 
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden 
    Intelijen Negara
    Siber dan/atau Sandi Negara 
    Lembaga Ketahanan Nasional 
    Search and Rescue (SAR) Nasional 
    Narkotika Nasional 
    Pengelola Perbatasan 
    Kelautan dan Perikanan 
    Penanggulangan Bencana 
    Penanggulangan Terorisme 
    Keamanan Laut 
    Kejaksaan Republik Indonesia 
    Mahkamah Agung.

    Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.

    Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    (Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)

  • Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya – Halaman all

    Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para pensiunan PNS selalu menantikan pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya.

    Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025 akan dilakukan?

    Simak penjelasan di bawah ini.

    Apa Itu Gaji Ke-13?

    Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

    Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

    Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?

    Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

    Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

    Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

    Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan

    Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

    Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

    Pensiunan PNS Golongan I 

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

    Pensiunan PNS Golongan II 

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

    Pensiunan PNS Golongan III 

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

    Pensiunan PNS Golongan IV 

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Kata Ketum PKB Cak Imin Soal Gugatan Menteri Dilarang Rangkap Pengurus Parpol di MK – Halaman all

    Kata Ketum PKB Cak Imin Soal Gugatan Menteri Dilarang Rangkap Pengurus Parpol di MK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak mempermasalahkan adanya gugatan menteri dilarang rangkap jabatan pengurus partai politik, yang dilayangkan oleh mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Cak Imin bahkan mempersilakan jika para mahasiswa ini ingin mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut.

    “Ya silakan aja, silakan aja. Kita tunggu,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu (3/5/2025).

    Diketahui, Sekelompok mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Mereka ingin agar menteri dilarang rangkap jabatan pengurus partai politik.

    Para mahasiswa ini menilai pasal yang diuji tersebut tidak secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, yang berpotensi melemahkan sistem pemerintahan.

    Aturan yang ada saat ini dirasa berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama dalam aspek pemerintahan yang bersih dan profesional. 

    Mereka juga menyoroti beberapa dampak negatif yang bisa terjadi, di antaranya;

    Melemahnya mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif, potensi penyalahgunaan kekuasaan karena adanya kepentingan politik dalam jabatan menteri, dan Ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu stabilitas sistem pemerintahan.

    “Menteri yang berasal dari parpol sering kali tidak dapat memisahkan tugasnya sebagai pembantu presiden dengan kepentingan  politik partainya, yang dapat mengarah pada keputusan-keputusan yang tidak objektif,” dikutip dari isi permohonan.

    Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025. 

    Adapun perkara diregistrasi pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan Nomor Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025.  

    Melalui permohonan ini, para mahasiswa meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan bagi pengurus partai politik untuk merangkap jabatan sebagai menteri.

  • Prabowo: Pemimpin Tidak Boleh Malas, Tidak Kenal Libur untuk Bangsa – Halaman all

    Prabowo: Pemimpin Tidak Boleh Malas, Tidak Kenal Libur untuk Bangsa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seorang pemimpin sejati tidak mengenal hari libur dalam pengabdiannya kepada bangsa. 

    Hal ini disampaikan dalam pengarahan kepada Badan Gizi Nasional, Koordinator SPPI dan SPPG Nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2025).

    “Saya tidak pernah capek kalau saya diminta untuk memberi pengarahan. Siapa tahu kau berperan sebagai pemimpin, sebagai guru, sebagai bapak, memberi contoh,” kata Prabowo di hadapan ratusan petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Prabowo, pemimpin bukan hanya mereka yang duduk di balik meja, tetapi yang turun langsung membangun semangat dan karakter anak bangsa. 

    Ia menegaskan bahwa pemimpin harus menjadi teladan dan tidak boleh abai dalam membimbing generasi penerus.

    “Pemimpin bangsa, pemimpin negara adalah seorang pejuang, seorang patriot, seorang guru. Tidak boleh malas untuk mengajar, tidak boleh malas untuk terus menerus memberi pengarahan diminta atau tidak diminta,” tegasnya.

    Dalam hal pelaksanaan MBG, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk terus memantau dan membimbing program tersebut, baik secara langsung di lapangan maupun melalui siaran daring.

    “Tugas pemimpin adalah terus membangkitkan semangat anak-anak muda, menjadi penggerak, bukan hanya pengamat,” tandasnya.