Category: Tribunnews.com Nasional

  • Sertijab Kadin, Arsjad Rasjid Tekankan Gotong Royong Dunia Usaha untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi – Halaman all

    Sertijab Kadin, Arsjad Rasjid Tekankan Gotong Royong Dunia Usaha untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi – Halaman all

    Sertijab Kadin, Arsjad Rasjid Tekankan Gotong Royong Dunia Usaha untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
     

    Glery Lazuardi/Tribunnews.com

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2025 secara resmi menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kepengurusan Kadin Indonesia periode 2025-2030 pada Jumat (14/3/2025).

    Setelah menjalani masa transisi semenjak Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia pada 17 Januari 2025 lalu, estafet kepengurusan Kadin Indonesia kini resmi beralih kepada Ketua Umum terpilih periode 2025-2030, Anindya Bakrie dan jajaran pengurusnya.

    Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, Arsjad Rasjid menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan untuk menjaga daya saing dan ketahanan dunia usaha ditengah dinamika ekonomi global.

    “Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin diharapkan terus memperkuat kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan guna menghadapi tantangan global yang terus berkembang,” ungkap Arsjad.

    Arsjad juga menggarisbawahi pentingnya semangat gotong-royong dan inovasi dikalangan pelaku usaha untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional.

    “Dunia usaha harus bersatu, bersinergi, dan terus beradaptasi menghadapi tantangan ekonomi serta perubahan geopolitik terutama ditengah tingginya proteksionisme. Kadin harus dinamis, berani dan inovatif. Dunia usaha harus bergerak bersama, bergotong royong untuk mencapai target pertumbuhan serta kesejahteraan,” lanjut Arsjad menjelaskan.

    Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, Arsjad akan memastikan kebijakan yang mendukung dunia usaha tetap berlanjut.

    Arsjad juga berkomitmen memperkuat ekosistem bisnis, memfasilitasi kemitraan strategis serta membantu dunia usaha menghadapi perubahan global.

    “Saya akan terus berkontribusi untuk memastikan dunia usaha terus maju, adaptif dan mampu menghadapi tantangan global. Melalui kepemimpinan baru, diharapkan program-program yang telah berjalan dapat dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan agar dunia usaha Indonesia semakin tangguh dan kompetitif,” kata Arsjad.

     

  • RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian – Halaman all

    RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.

    Sedangkan, Kejaksaan Agung tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir saat dihubungi wartawan pada Jumat (14/3/2025).

    Namun, Maqdir mengatakan bisa saja Jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut.

    “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

    Di samping itu, Maqdir juga berpendapat bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” kata Maqdir.

    Namun demikian, Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.
     
     
     
     
     

  • Ciri-ciri Fisik Jasad di Balik Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Gresik – Halaman all

    Ciri-ciri Fisik Jasad di Balik Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Gresik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap ciri-ciri fisik jasad yang ditemukan tinggal kerangka di dalam mobil Honda Civic milik Aipda Yudi Setiawan di Aspol Polsek Ujungpangkah, Gresik.

    Ciri-ciri fisik jasad tersebut terungkap setelah tim forensik Polda Jatim melakukan analisa setelah memeriksa jasad korban.

    Hasil analisa itu lantas disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni ke awak media pada Kamis (13/3/2025).

    Ciri-ciri Fisik Korban

    Berikut ciri-ciri jasad yang ditemukan tinggal kerangka di dalam mobil anggota Polsek Panceng Aipda Yudi Setiawan:

    Jenis kelamin: Laki-laki
    Usia: diperkirakan 50 sampai 60 tahun
    Tinggi badan:  153-163 cm
    Rambut: hitam lurus panjang 7cm
    Tulang-tulang: tulang jari kiri melengkung, tulang jari manis kanan melengkung
    Bentuk rahang: rahang atas tongos
    Gigi: gigi geraham bawah kanan dan kiri hilang sebelum meninggal (bogang)
    Barang bukti: Sarung merek BKS
    Usia jasad diperkirakan 5 sampai 6 bulan.

    Seperti diketahui, kerangka manusia itu ditemukan dalam kondisi tak berbentuk, dan hanya tersisa tulang belulang. 

    Kerangka itu ditemukan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.50 WIB saat petugas Polsek Gita Nurani dihubungi Yudi Setiawan.

    Yudi Setiawan kala itu diminta mengambil accu di mobil untuk diberikan ke seseorang.

    Mobil berwarna biru tua itu, dalam kondisi mangkrak, bannya kempes dan berdebu tebal yang menyelimuti mobil tersebut.

    Lantas benarkah kerangka tersebut milik seorang orang dalam gangguan jiwa (ODGJ)?

    Warga Curiga ODGJ

    Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Hikmah, Ujungpangkah, Mohammad Latif menduga korban adalah ODGJ.

    Latif sapaan akrabnya tidak asing dengan motif sarung merek BKS tersebut.

    Sebab, ia mengaku pernah melihat sarung yang berada di dalam mobil mirip dengan yang dipakai ODGJ yang sering jalan kaki di wilayah Banyuurip Ujungpangkah.

    “Pakai sarung motif batik, biasanya diselempang, orangnya tidak pakai pakaian.”

    “Orang gila, laki-laki. Biasanya riwa-riwi depan Polsek (Ujungpangkah),” kata Latif.

    Latif mengaku terakhir melihat PDGJ ini pada Oktober2024, atau sekira 6 bulan lalu.

    Hal ini juga bersesuaikan dengan usia jasad yang diperkirakan 5-6 bulan itu.

    Latif menjelaskan, kadang-kadang warga memberikan makan kepada ODGJ tersebut.

    Ditambahkan, Polsek Ujungpangkah selama ini tidak menerima laporan orang hilang. 

    Dari pengakuan Aipda Yudi Setiawan, saat pemeriksaan sebagai saksi ia mengaku memang pemilik mobil tersebut.

    Kepada aparat, Aipda Yudi Setiawan mengaku sudah lama meninggalkan mobilnya itu di asrama, sejak 2023.

    Tepatnya saat Aipda Yudi dipindahtugaskan sebagai Kanit Reskrim Polsek Panceng, Jawa Timur.

    Menurut pengakuan Aipda Yudi, mobil Honda Civic itu ia beli sejak tahun 2012.

    Mobil itu bahkan sudah tidak ia gunakan sejak 2020.

    Mobil berwarna hitam ini sebelumnya hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Aipda Yudi selama delapan tahun.

    Polres Gresik tidak mengurai alasan Aipda Yudi tidak menggunakan mobil tersebut dan meninggalkannya di rumah dinas Aspol Polsek Ujungpangkah. 

    Sejak 2023 sampai 2025, mobil itu masih tetap berada di asrama polisi yang tak berpenghuni.  

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Asal Muasal Mobil Milik Aipda Yudi Setiawan Sebelum Ditemukan Kerangka Manusia di Gresik, Beli 2012

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(Surya.co.id/Willy Abraham)

  • Soal Isu Reshuffle, Menteri Maruarar: Kewenangan Presiden, Siapa Pun Harus Siap – Halaman all

    Soal Isu Reshuffle, Menteri Maruarar: Kewenangan Presiden, Siapa Pun Harus Siap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, tidak ingin berkomentar lebih banyak mengenai isu reshuffle pada Kabinet Merah Putih.

    Dirinya menegaskan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Waduh, saya no comment. Itu kan prerogatif,” ujar Ara di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Menurut Ara, setiap menteri dan kepala lembaga pada Kabinet Merah Putih harus siap diganti oleh Presiden Prabowo.

    Dirinya juga mengaku siap jika posisinya sebagai menteri di-reshuffle.

    “Siapapun harus siap di-reshuffle, termasuk saya. Siapapun,” kata Ara.

    Meski begitu, dirinya kembali menegaskan tidak mengetahui isu mengenai reshuffle.

    Setiap keputusan Prabowo, menurut Ara, harus dihormati sebagai Presiden Republik Indonesia.

    “Wah saya nggak tahu. Siapapun harus siap di reshuffle ya. Itu kewenangan Presiden ya. Itu haknya Presiden ya. Kita harus menghormati itu, sebagai pembantu Presiden,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mundur dari kabinet, usai menemui Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun pertemuan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo terjadi pada Rabu (12/3/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Dasco menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas kondisi ekonomi terkini dan tidak ada pembicaraan terkait rencana reshuffle kabinet.

    “Kemarin yang saya tahu, pertemuan itu adalah pertemuan berbuka puasa sambil membahas keadaan ekonomi terkini. Saya sudah juga cek kepada pemerintah, dan belum ada rencana reshuffle,” kata Dasco usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

  • Safari Ramadan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia – Halaman all

    Safari Ramadan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadan ke Pondok Pesantren (ponpes) Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Raci, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Jumat (14/3/2025). 

    Dalam safari Ramadan ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Sekjen Sarmuji, Waketum Adies Kadir, Waketum Wihaji, hingga Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Nusron Wahid.

    Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Dalwa. Pada saat kunjungannya tersebut, Bahlil dan rombongan kemudian menjalankan ibadah Salat Jumat di masjid Ponpes Dalwa.

    Kemudian, Bahlil bersama kader Golkar menyempatkan untuk melakukan ziarah di makam Abuya Alhabib Hasan Bin Ahmad Baharun yang berada persis di belakang masjid. Selanjutnya, Bahlil dan rombongan mengikuti kajian di Ponpes Dalwa.

    Bahlil meminta kepada para santri untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Saya bersama dengan seluruh pengurus DPP Partai Golkar. Ada Sekjen, Waketum, silaturahmi ke Ponpes Dalwa. Kami minta didoakan bangsa kita harus baik, dijauhkan dari segala musibah. Kita doakan Presiden Pak Prabowo dan wakil presiden,” ungkap Bahlil.

    Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT.

    “Yang kedua, kita sebagai umat Islam harus banyak bersilaturahmi dan bertukar pikiran kebangsaan karena ponpes ini adalah salah satu pilar pembangunan bangsa yang merupakan pondasi-pondasi bagi generasi muda untuk meningkatkan iman dan taqwa serta moralitas,” ucap Bahlil.

    Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini juga menegaskan, peran ulama sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa ulama, lanjut Bahlil, Indonesia tidak akan bisa merdeka seperti sekarang ini. 

    Oleh karena itu, Bahlil bersama Golkar akan terus menjalin silaturahmi dengan seluruh ulama yang ada di tanah air. Sebab, peran ulama dan umara sangat penting demi Indonesia tetap bersatu.

    “Jadi sesungguhnya pesantren ini adalah bagian terpenting dalam pembangunan bangsa. Dan tidak hanya itu, bangsa ini tidak akan ada jika tidak ada ulama. Dan ulama itu ada di pesantren. Jadi hubungan-hubungan umara dan ulama ini harus tetap kita jaga agar Indonesia bersatu,” pungkas Bahlil.

  • ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025, Simak Cara Daftar Daftarnya – Halaman all

    ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025, Simak Cara Daftar Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, Institut Teknologi PLN (ITPLN) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru dengan IKATAN KERJA PLN GROUP.

    Institut Teknologi PLN kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk periode pendaftaran 14 Maret 2025 sampai 7 Mei 2025.

    Pendaftaran mahasiswa baru ITPLN 2024 dilakukan secara online melalui laman infopmb.itpln.ac.id.

    Sebagai informasi, ITPLN adalah kampus yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi, energi, dan informatika, Institut Teknologi PLN (ITPLN) telah berhasil mencetak lulusan berkualitas dan siap terjun ke dunia industri. 

    Banyak perusahaan ternama, baik dari sektor energi, teknologi, maupun industri lainnya, telah mempercayakan posisi strategis mereka kepada lulusan ITPLN.

    Dengan kurikulum berbasis praktik, program kemitraan industri, serta dukungan penuh dari PLN Group dan mitra strategis lainnya, lulusan ITPLN memiliki keunggulan kompetitif yang diakui di dunia kerja. 

    Hal ini terbukti dari banyaknya alumni yang berkarier di perusahaan-perusahaan bergengsi di Indonesia.

    Berikut alur pendaftaran Calon Mahasiswa Baru ITPLN, dikutip dari laman infopmb.itpln.ac.id :

    1. Kunjungi Website infopmb.itpln.ac.id

    2. Klik Tombol “DAFTAR SEKARANG”

    3. Mengisi Form Pendaftaran Awal

    4. Lakukan Verifikasi Akun Anda

    5. Mengisi Data Biodata

    6. Pilih Gelombang yang Aktif

    7. Lakukan Pembayaran

    8. Bukti Peserta Seleksi

    9. Upload Berkas Wajib :

    Berikut ini adalah tutorial untuk upload berkas KLIK DI SINI.

    10. Tunggu Pengumuman

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all

    Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

    Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok membawa catatan rapat sebagai data pendukung, meski tidak menjelaskan detail isinya.

     

    Ia menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung dengan informasi yang ia ketahui selama menjabat.

    Terkejut dengan Temuan Kejagung

    Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.31 WIB, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas berbagai temuan yang disampaikan penyidik. Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam operasional subholding Pertamina.

    “Saya juga kaget-kaget, kok gila juga ya,” ujar Ahok kepada wartawan.

    Ia menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dirinya tidak memiliki akses langsung ke operasional anak perusahaan atau subholding.

    Dugaan Fraud dan Transaksi Mencurigakan

    Ahok mengaku baru mengetahui dugaan fraud dan transaksi mencurigakan saat diperiksa. Penyidik menjelaskan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi tertentu.

    “Saya kaget juga saat diberi tahu ada fraud, penyimpangan, dan transfer mencurigakan,” kata Ahok.

    Dirinya menegaskan, selama menjabat, kinerjanya hanya berfokus pada monitoring keuangan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

    Membongkar Isi Rapat Selama di Pertamina

    Dalam pemeriksaan, Ahok memberikan keterangan mengenai rapat-rapat dan arahan yang pernah ia berikan selama menjadi Komisaris Utama. 

    Menurutnya beberapa arahan tidak dijalankan oleh jajaran direksi Pertamina.

    “Soal kenapa arahan tidak dikerjakan, silakan tanya ke direksi,” tegasnya.

    Meski sudah tidak menjabat, Ahok masih memiliki catatan agenda rapat yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.

    Tidak Ditanya Soal Pertamax Oplosan

    Ahok juga menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan dugaan pengoplosan Pertamax dalam pemeriksaannya.

    Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki jauh lebih kompleks.

    “Kalau pengoplosan, pasti konsumen langsung tahu karena kendaraan akan bermasalah,” ujarnya.

    Ia juga mengisyaratkan bahwa ada informasi yang belum bisa diungkap ke publik dan baru akan terungkap di persidangan.

    Kejagung Diminta Periksa Mantan Dirut Pertamina

    Ahok menilai Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, yang dianggap mengetahui banyak hal terkait kasus ini.

    “Seharusnya dipanggil juga, kan ada lapisan direktur utama sebelumnya,” kata Ahok.

    Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.

    Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

    Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu (12/3/2025).

    Firli selaku pemohon sedangkan termohon Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

    Adapun klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

    “Benar pendaftaran Rabu (12/3/2025),” katanya saat dikonfirmasi.

    Dia menyampaikan hakim tunggal pada sidang praperadilan itu ialah Parulian Manik.

    Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

    Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara serupa pada Selasa (19/12/2023).

    Namun kala itu Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

    Setelah itu, Firli mengajukan lagi praperadilan kedua pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.

    Disamping itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kejati Jakarta telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian itu ditolak oleh hakim.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

  • Kata Jokowi soal Ada Utusan agar Dirinya Tidak Dipecat PDIP: Saya Diam, tapi Ada Batasnya – Halaman all

    Kata Jokowi soal Ada Utusan agar Dirinya Tidak Dipecat PDIP: Saya Diam, tapi Ada Batasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal isu adanya utusan yang menemui PDIP sebelum dirinya dipecat sebagai kader pada pertengahan Desember 2024.

    Jokowi mengaku tidak tahu terkait sosok yang disebut utusannya tersebut.

    Dia pun meminta kepada PDIP untuk buka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud tersebut.

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” katanya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Jika benar ada utusan ke PDIP sebelum pemecatan, Jokowi menegaskan tidak terlibat dalam perintah tersebut.

    Menurutnya, tidak ada urgensi baginya terkait dikirimnya utusan ke PDIP.

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas menyinggung soal dirinya yang tidak membalas meski dituduh macam-macam.

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya. Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, tudingan bahwa Jokowi mengirim utusan sebelum pemecatan disampaikan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus.

    Bahkan, Deddy juga menyebut bahwa utusan tersebut turut meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    Deddy mengatakan utusan tersebut langsung menyampaikannya kepada jajaran petinggi PDIP pada 14 Desember 2024 lalu.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu, ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Tak cuma itu, Deddy juga mengatakan utusan tersebut turut menyampaikan bahwa ada 9 kader PDIP yang ditarget oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkap Deddy.

    Sehingga, menurut Deddy, ditersangkakannya Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak diungkap tanpa sebab lantaran ada seorang anggota Komisi II DPR mengatakan uturan tersebut adalah orang yang memiliki wewenang.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” kata Deddy.

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul “Di Solo, Jokowi Jawab Klaim PDIP Soal Utusan Agar Tak Dipecat : Saya Difitnah Diam Tapi Ada Batasnya”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

     

  • KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel – Halaman all

    KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gagal mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Harun Masiku karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi agar meredam telepon genggamnya. 

    Perintah itu diberikan Hasto Kristiyanto ke Kusnadi pada Juni 2024 saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam perkara tersangka Harun Masiku. 

    “Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa KPK di sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2025). 

    Kemudian dikatakan jaksa pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Hasto bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. 

    “Sebelum terdakwa Hasto diperiksa sebagai saksi. Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa. Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” jelas jaksa. 

    Jaksa melanjutkan berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa Hasto dititipkan kepada Kusnadi.

    “Sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi. Namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” jelasnya. 

    Atas hal itu jaksa mendakwa perbuatan Hasto  baik secara langsung atau dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam. Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja terdakwa lakukan.

    “Untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” terangnya. 

    Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP,” jelasnya. 

    Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

    Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.