Category: Tribunnews.com Nasional

  • Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),

    Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    120 Saksi Diperiksa

    Sejak penyidikan dimulai, lebih dari 120 saksi telah diperiksa.

    Namun, nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

    “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

    “Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

    Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

    “Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka.”

    “Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

    Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

    Nicke adalah lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan memiliki gelar S2 di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk “Most Powerful Women International” dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

    Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

    Penyelidikan Korupsi Pertamina

    Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

    Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu – Halaman all

    Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk membasmi para mafia di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut disampaikan Bahlil saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). 

    Awalnya, Bahlil bercerita banyak mafia yang bermain dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Menurutnya, butuh keberanian untuk melawan pihak-pihak yang mengacaukan kualitas BBM. Bahlil pun meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Tebuireng. 

    “Setuju nggak kita buat supaya mereka tidak lagi membuat gerakan tambahan? Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali,” kata Bahlil.

    Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah berusaha memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Ia menekankan bahwa dana subsidi negara harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    “Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Menteri Bahlil kemudian bicara soal perbaikan tata kelola distribusi Liquified Petroleum Gas atau LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Meski menghadapi banyak tantangan, ia memastikan akan tetap melanjutkan upaya ini.

    “LPG ini sejak tahun 2007 pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000,” ujarnya.

    Mendengar tingginya angka gas LPG 3 kilogram di masyarakat, hati Bahlil pun terenyuh dan ingin memperbaiki tata kelola yang lebih berkeadilan. Namun, ia mengakui bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan upayanya menertibkan harga LPG di pasaran.

    “Orang nggak mau karena sudah nyaman. (Tapi) ini terus berjalan. Saya tidak akan pernah lelah memperbaiki ini,” ucapnya.

    Bahlil menegaskan bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dari total total APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, Bahlil mengungkap sebesar 15 persen atau Rp420 triliun di antaranya dikelola Kementerian ESDM untuk subsidi LPG, BBM, hingga listrik. 

    Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun untuk subsidi LPG per tahun, kemudian Rp150 triliun untuk BBM, solar dan bensin, lalu terakhir sebesar Rp187 triliun untuk subsidi listrik. Menurut Bahlil, sudah tugasnya sebagai Menteri ESDM memastikan subsidi itu benar-benar sampai ke rakyat yang berhak. 

    “Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” pungkasnya.

  • Politikus PDIP Deddy Sitorus Diminta Sebutkan Siapa Utusan yang Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    Politikus PDIP Deddy Sitorus Diminta Sebutkan Siapa Utusan yang Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi menantang Politisi PDIP Deddy Sitorus untuk membuktikan dan menyebutkan siapa nama utusan yang disebut membawa pesan agar pemecatan Jokowi dari PDIP dibatalkan, termasuk permintaan agar Hasto dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.

    Menurutnya, dibawa kembali nama Jokowi ke dalam pusaran polemik yang terjadi di internal PDIP usai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi merupakan penistaan terhadap nurani, moral dan etika.

    “Karena itu saya menantang bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud. Dan saya juga minta Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Pak Jokowi,” kata Pangeran kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Sebagai seorang Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Pangeran menyoroti bila Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan yang dibuatnya.

    “Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy Sitorus harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1,” kata Pangeran.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mengatakan pihaknya mendapat permintaan pada 14 Desember 2024 agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

    Menurut Deddy Sitorus, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy Sitorus menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy Sitorus meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

    Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. 

    Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

  • 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan rekaman video pelecehan seksual yang dibuat oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disita oleh polisi.

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love untuk barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AKBP Fajar.

    Delapan rekaman video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut berada di dalam compact disc (CD).

    Barang bukti lain yang disita oleh polisi yakni surat visum hasil pemeriksaan para korban.

    Hal ini diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

    “Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

    Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025.

    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di wilayah Kupang, NTT.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar.

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Terancam 15 tahun penjara

    Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Agus, dikutip WartaKotalive.com.

    Bekas Kapolres Ngada tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.

    AKBP Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Selain kasus pencabulan, Fajar juga terjerat kasus narkoba.

    Ia terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    “Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri,” kata dia.

    Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    (Tribunnews.com/Rakli/Nina Yuniar)

  • Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

    F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

    Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

    Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F,” kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    “Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” sambungnya.

    Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

    Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

    Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

    “Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kombes Patar.

    Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

    AKBP Fajar Tersangka

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

    “Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” sebut Himawan.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab – Halaman all

    Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar terbaru dari nasib Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap kasus Susanti sudah inkrah oleh pengadilan seusai divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan.

    Karding mengatakan hanya ada satu cara agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati. Yakni, pemerintah harus menebus dengan minimal Rp40 miliar.

    “Itu sudah inkrah. Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/3/2025) sore.

    Karding menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah berupaya untuk mengumpulkan uang demi menebus Susanti dari jeratan hukuman mati. Akan tetapi, uang yang dikumpulkan tidak mencukupi.

    “Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Karding menambahkan pemerintah juga sedang berupaya agar menunda agar Susanti tidak langsung dieksekusi di Arab. Nantinya, pemerintah sembari mencari biaya untuk bisa membebaskan Susanti

    “Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu,” jelasnya.

    “Semoga ya kita usahakan,” tutupnya.

    Sebelumnya, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

    Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan. Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

    Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon. 

    Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.

    Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. 

    Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.

     

     

  • Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto persidangan tersebut adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga  sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. 

    Perbedaannya, kata Todung, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. 

    “Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” kata Todung.

    Penasihat Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan pihaknya dalam menghadapi proses persidangan akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. 

    Kata Febri jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka pihaknya berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

    “Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik,” kata dia.

    Ia juga mengaku telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan. 

    “Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

    Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto lainnya juga ikut angkat bicara. Katanya setelah membaca berkas perkara, dirinya semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi pra-peradilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat. 

    Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke pengadilan hanya satu hari. 

    Padahal dalam perkara-perkara biasa di KPK jarak waktu tersebut bisa selama 2 minggu sampai dengan 20 hari sesuai batas masa penahanan pertama di tahap Penuntutan. 

    “Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan “atensi khusus”, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini,” ujar Maqdir.

    Selain itu, kelemahan pembuktian KPK juga terdeteksi dari penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik/penyidik. 

    “Berdasarkan data dari berkas perkara yang Kami terima kami menemukan terdapat total 12 orang Saksi Penyidik/Penyelidik yang aktif ataupun mantan yang diperiksa KPK. Sembilan orang diantaranya saat ini masih berstatus pengawai KPK aktif, dan 3 lainnya mantan Penyidik/Penyelidik yang bekerja di Mabes Polri,” kata Maqdir.

    Bahkan lanjut Maqdir salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.

    “Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh Penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

    Maqdir menjelaskan apa yang hendak dibangun dalam proses penyidikan “jeruk makan jeruk” seperti ini. Penyidik aktif memeriksa Penyidiknya atau Pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

    “Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benar-benar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan. Wajar Kami bertanya, Apakah praktik kasar Penyidikan seperti ini diketahui oleh Pimpinan KPK?,” kata Maqdir.

    Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, Maqdir mempertanyakan mengapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?.

    “Kami menegaskan akan mengajukan protes keras dengan cara-cara penyidikan kasar seperti ini. Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius,” tuturnya.

     

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI dan pemerintah diduga tengah melakukan rapat untuk melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI. Informasi tersebut didapatkan oleh unsur masyarakat sipil.

    Bahkan, rapat tersebut dilakukan di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan.

    “Menanggapi soal konsinyering panja ya, terkait dengan RUU TNI. Dan itu dilakukan di salah satu bilangan hotel mewah gitu ya,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).

    “Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu,” kata dia.

    “Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” kata Dimas.

    Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya.

    “Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata dia.

    Hingga berita ini ditulis, sejumlah anggota Komisi I tengah dikonfirmasi terkait rapat di hotel mewah tersebut. Namun, belum ada yang merespons.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

    Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 

    Dimana, Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

    “Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?” kata Utut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    “Sangat setuju pak,” tegas Menha Sjafrie.

    Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

    “Ya ibu bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR,” kata Utut.

    Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

    Adapun rinciannya 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

    Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

    Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

    “Ibu bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab para fraksi di DPR.

  • Pasca Agresi Militer Israel, Harga Material Bangunan di Palestina Naik 500 Kali Lipat – Halaman all

    Pasca Agresi Militer Israel, Harga Material Bangunan di Palestina Naik 500 Kali Lipat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Konstruksi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia, Edy Wahyudi mengungkap sejumlah tantangan dalam pendirian RSIA Indonesia di Gaza, Palestina pasca agresi militer zionis Israel. Satu diantaranya adalah harga material konstruksi yang tidak masuk akal. 

    Edy merupakan Site Manager RS Indonesia di Gaza Utara yang hampir 1 tahun setelah konflik pecah pada 7 Oktober 2023 berada di Palestina. Dalam peristiwa itu, RS Indonesia di Gaza Utara yang alami kerusakan dicoba untuk direkonstruksi. 

    Namun, Edy kaget ketika mengetahui harga material untuk rekonstruksi tersebut melambung tidak masuk akal. Kenaikannya mencapai 500 kali lipat.

    “Kemarin kami waktu Perang Gaza saja sempat, selama 3 bulan, mencoba untuk membantu rekonstruksi waktu Perang Gaza setelah 7 Oktober. Saya selama hampir 1 tahun setelah 7 Oktober itu berada di sana. Kenaikan material, harga material itu naik hampir 500 kali lipat. Jadi sangat-sangat nggak masuk di akal,” kata Edy dalam konferensi pers rencana pembangunan RSIA Indonesia di Kota Gaza, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Mahalnya harga bahan material ini tak lepas dari minimnya barang-barang tersebut di Palestina. Bahkan kata Edy, Palestina juga tidak memiliki batu atau kerikil.

    Puing-puing bangunan rumah dari warga Gaza yang luluh lantah akibat bombardir tentara Israel, akan di daur ulang sebagai pengganti bebatuan untuk keperluan konstruksi. 

    “Puing-puing itu akan menjadi pengganti batu. Karena di Gaza itu nggak ada batu. Karena di Gaza itu gak punya batunya, batunya ngambil dari luar,” katanya.

    Adapun rencana pembangunan RSIA Indonesia di Kota Gaza akan dimulai dengan peletakan batu pertama yang ditargetkan berlangsung pada akhir April 2025. 

    Bangunan RSIA Indonesia akan berdiri di atas tanah wakaf yang diberikan oleh pemerintah Palestina seluas 5.000 meter persegi.

    Pembangunan RSIA Indonesia ini memerlukan dana Rp402 miliar dengan tahap awal penggalangan dana sebesar Rp201 miliar. Sejumlah organisasi kemanusiaan dan lembaga zakat Indonesia sudah berkomitmen untuk penggalangan dana ini.

    RS Indonesia ini akan memiliki 4 lantai dan basement dengan luas total bangunan mencapai 10.310 meter persegi.

    RS ini dirancang memiliki 100 kasur rawat inap, 8 kasur gawat darurat termasuk 2 kasur ruang isolasi.

    Kemudian akan ada 8 kasur ICU, 4 kasur HCU, 4 kasur NICU, 2 ruang persalinan termasuk 2 kamar persiapan dan 2 kamar pemulihan. 

    Lalu 2 ruang bedah, 8 klinik rawat jalan, ruang radiologi, ruang CSSD, laboratorium, farmasi, dan kamar jenazah.

    Selain beton, material bangunan RSIA Indonesia juga akan menggunakan batu alam bernama Hajar Al-Quds yang merupakan batu dari Al-Aqsa.

    Batu alam ini nantinya akan menjadi dilapisi beton untuk menopang bangunan agar tahan dari guncangan.

    “Kami juga lapis lagi batu dari Al-Aqsa, batu dari Al-Quds. Namanya Hajar Al-Quds. Jadi batu langsung dari Al-Aqsa,” jelas dia.

    “Batu alamnya tebal dan sangat kuat. Di tengah-tengah itu kita tempelnya dengan beton lagi. Jadi alhamdulillah yang untuk kekuatan produksi itu cukup baik. Dari pondasinya itu juga nanti kita akan ada penempatan atau penyesuaian di daerah perang,” ungkap Edy.

     

     

  • Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) rupanya sudah mulai geram dengan beragam tudingan dari politikus PDIP yang dialamatkan ke dirinya.

    Teranyar, politikus PDIP Deddy Sitorus menyinggung Jokowi dengan mengaitkan isu kasus hukum Hasto Kristiyanto dengan mengirim utusan untuk batalkan pemberhentian Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan.

    Jokowi pun bereaksi, ia mengaku tidak tahu terkait sosok yang disebut utusannya tersebut.

    Dia pun meminta kepada PDIP untuk buka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud tersebut.

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” katanya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Jika benar ada utusan ke PDIP sebelum pemecatan, Jokowi menegaskan tidak terlibat dalam perintah tersebut.

    Menurutnya, tidak ada urgensi baginya terkait dikirimnya utusan ke PDIP.

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas menyinggung soal dirinya yang selama tidak membalas meski dituduh macam-macam.

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya. Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Tudingan PDIP

    Sebelumnya, tudingan bahwa Jokowi mengirim utusan sebelum pemecatan disampaikan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus.

    Bahkan, Deddy juga menyebut bahwa utusan tersebut turut meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    Deddy mengatakan utusan tersebut langsung menyampaikannya kepada jajaran petinggi PDIP pada 14 Desember 2024 lalu.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu, ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Tak cuma itu, Deddy juga mengatakan utusan tersebut turut menyampaikan bahwa ada 9 kader PDIP yang ditarget oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkap Deddy.

    Sehingga, menurut Deddy, ditersangkakannya Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak diungkap tanpa sebab lantaran ada seorang anggota Komisi II DPR mengatakan uturan tersebut adalah orang yang memiliki wewenang.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” kata Deddy.

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” sambungnya.

    Jokowi Dituduh PDIP Dalang Pelemahan KPK

    Sebelumnya, video Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dalang utama pelemahan KPK beredar di media sosial.

    Video itu beredar seusai diunggah oleh kader PDIP Adian Napitupulu pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

    Hasto mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan dalang dibalik pelemahan KPK.

    Dia menegaskan dalang di balik revisi UU KPK bukan PDIP melainkan Jokowi.

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan Jokowi demi melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang saat itu maju dalam kontestasi Pilkada.

    Dalam video itu, Hasto mengaku sempat bicara dengan Jokowi terkait kemungkinan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pejabat negara.

    Dimana diketahui, saat itu Gibran dan Bobby sama-sama masih menjadi kader PDIP.

    Sebelum berbicara hal tersebut, Hasto mengaku lebih dulu bertanya pada Jokowi sekaligus menguji keseriusan Jokowi untuk mencalonkan Gibran dan Bobby sebagai wali kota dari PDIP. 

    Hasto mengatakan bahwa saat itu Jokowi sampai bingung dengan pertanyaan Hasto tersebut.

    Hasto kemudian menjelaskan jika Gibran dan Bobby menjadi wali kota maka otomatis akan menjadi pejabat negara dan menjadi sorotan publik.

    Menurutnya hal itu akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya.

    Hasto mengaku saat itu Jokowi sempat termenung hingga terusik oleh pertanyaan Hasto.

    Hasto juga menjelaskan maksud pertanyaannya kepada Jokowi untuk mengingatkan terkait adanya kerawanan politik.