Category: Tribunnews.com Nasional

  • RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

    “Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada control lagi. Ini kan ada control, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Tentu saja, ia khawatir jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

    “Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

    Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.

    Menurut dia, salah satu faktornya ini karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.

    “Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada,” kata dia.

    “Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tegasnya.

    Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

    Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.

    “Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” jelas dia.

    Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.

    Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.

    “Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver

    Juniver mengatakan jangan heran selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan. 

    Dia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

    “Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

    “Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” pungkasnya.

  • Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi – Halaman all

    Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menekankan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat. 

    Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

    Dalam pertemuan tersebut, Fathi menyoroti implementasi edukasi keuangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta regulasi turunannya seperti POJK No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

    Fathi menekankan bahwa asuransi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar produk finansial yang sulit dipahami atau diakses.

    “Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat tinggi dari asuransi. Bangun tidur pun, kita harus sudah berpikir tentang perlindungan finansial, baik untuk kesehatan, keselamatan, maupun aset berharga yang kita miliki. Jangan sampai masyarakat merasa asuransi hanya membebani, tanpa memahami keuntungannya,” ujar Fathi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Fathi mendorong agar industri asuransi lebih aktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. 

    Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu menggunakan produk asuransi karena kurangnya pemahaman dan kepercayaan terhadap industri ini.

    “Saya minta asosiasi dan pelaku industri asuransi tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Jangan sampai masih ada kasus-kasus klaim sulit cair yang membuat kepercayaan publik menurun,” kata dia.

    Komisi XI DPR RI, lanjut Fathi, akan terus mengawal kebijakan terkait literasi dan inklusi keuangan agar sejalan dengan kepentingan masyarakat.

    Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri asuransi dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.

    Dengan meningkatnya pemahaman dan akses terhadap produk asuransi, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi secara finansial dan memiliki jaminan perlindungan di berbagai aspek kehidupan.

  • THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri – Halaman all

    THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan cair pada hari ini, Senin (17/3/2025).

    Mengutip dari ksp.go.id, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR pensiunan mulai disalurkan.

    Pemberian THR ini bersamaan dengan penyaluran THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan TNI-Polri.

    Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

    “Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan,” ucap Presiden.

    Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, terutama dalam mengatasi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul fitri.

    Rincian Besaran THR Pensiunan 2025

    Besaran THR bagi para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhirnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian nominalnya:

    Pensiunan Golongan I

    Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Pensiunan Golongan II

    Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan Golongan III

    Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
    Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Pensiunan Golongan IV

    Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI

  • Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

    Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, Gregorius Ronald Tannur mengaku langsung melakukan tradisi buang sial.

    Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini melakukan dua cara buang sial.

    Yakni membuang bajunya dan mencukur rambutnya.

    Bahkan putra eks Anggota DPR ini langsung makan di gerai makanan cepat saji MCD begitu bebas dari tahanan.

    Ronald Tannur mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia bersaksi untuk terdakwa eks pengacaranya Lisa Rachmat, ibunya Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Soal ucapan buang sial diungkapkan Ronald Tannur saat  Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.

    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).

    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.

    Mandi di Hotel dan Makan di McD

    Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

    Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.

    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.

    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa.

    Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.

    Ronald Tannur mengaku tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.

    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.

    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

    Minta Maaf dan Menangis

    Dalam sidang, Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja.

    Dia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Menyuap Hakim

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Momen tangis Ronald Tannur bermula ketika ia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

    “Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

    Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

    Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas,” jelas Jaksa.

    Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sekilas Kasus Ronald Tannur

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

  • Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

    “Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    “Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.

    Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

    Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

    Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

    Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

    “Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

  • Kondisi Ridwan Kamil seusai Rumahnya Digeledah KPK Dugaan Korupsi Bank BUMD – Halaman all

    Kondisi Ridwan Kamil seusai Rumahnya Digeledah KPK Dugaan Korupsi Bank BUMD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kondisi eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat (Jabar).

    Saat penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil kabarnya tidak ada di rumah.

    Ia hanya menitipkan pesan kepada awak media melalui stafnya.

    Sejak saat itu, ia belum muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi.

    Belakangan, Ridwan Kamil memberikan kabar tentang dirinya ke Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara, yakni Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB melalui nomor telepon stafnya. 

    Kepada Iswara, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan berada di Bandung.

    “Beliau memang menelepon bukan dengan nomor pribadinya, jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi.”

    “Beliau menelepon pakai handphone stafnya. Yang pertama beliau ingin sampaikan bahwa beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung. Ya, beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” jelas Iswara di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jabar, Sabtu (15/3/2025) dilansir TribunJabar.co.id.

    Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK.

    “Beliau menyampaikan bahwa ‘Insyaallah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” kata Iswara meniru ucapan Ridwan Kamil.

    Kendati demikian, Ridwan Kamil tetap bersikap kooperatif terhadap kerja KPK.

    Pihaknya juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari risiko jabatan yang pernah diembannya.

    Ia pun siap memberikan keterangan jika diperlukan.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa ini hanyalah sebuah risiko jabatan karena yang terjadi adalah adanya dugaan mark up di salah satu BUMD di Pemprov Jabar.”

    “Di mana pada saat itu Ridwan Kamil adalah Gubernurnya yang tentunya beliau siap memberikan informasi dan keterangan,” jelas Iswara.

    Sempat Susah Dihubungi

    Sebelumnya, Iswara sempat mengeluhkan Ridwan Kamil sulit dihubungi setelah peristiwa penggeledahan rumahnya.

    Padahal, bidang advokasi DPD Partai Golkar bisa saja memberikan pendampingan hukum, jika Ridwan Kamil membutuhkan.

    “Ya, kami dari DPP Golkar akan menawarkan kepada Pak RK untuk memberikan bantuan hukum, karena beliau adalah kader Partai Golkar,” ujar Iswara, Kamis (13/3/2025) dilansir TribunJabar.co.id.

    Namun, DPD Partai Golkar mengaku kesulitan untuk komunikasi dengan Ridwan Kamil.

    Dari internal partai, kata Iswara, sempat mencoba menghubungi Ridwan Kamil melalui keluarganya, namun belum ada tanggapan.

    “Sampai hari ini kita masih berusaha menghubungi, baik ke Pak RK melalui keluarganya. Jujur sampai hari ini kami belum bisa berkomunikasi,” jelas Iswara.

    Iswara pun mengaku prihatin atas kabar yang menimpa Ridwan Kamil.

    Namun, pada prinsipnya, proses hukum harus dihormati dan menunggu hasil kerja penyidik KPK.

    “Tentunya kami prihatin, tapi tentunya kami serahkan pada proses hukum yang berlaku, kita ikuti sajalah ya, kemarin itu baru penggeledahan dan KPK juga menjelaskan statusnya baru sebagai saksi,” ujar Iswara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Ridwan Kamil saat Dihubungi Golkar, Sempat ‘Hilang’ usai Rumah Digeledah KPK, Masih di Bandung dan Pasca-Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Golkar Jabar

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Seli Andina Miranti/Nazmi Abdurrahman)

  • Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil – Halaman all

    Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dari tewasnya bos rental mobil yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim berikan hukuman untuknya adil untuknya. 

    Adapun hal itu disampaikan terdakwa Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda pleidoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025). 

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin,” kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

    Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat. 

    “Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami,” kata Bambang. 

    “Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami,” ungkapnya. 

    Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. 

    “Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami,” kata Bambang. 

    “Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban,” imbuhnya. 

    Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 

    “Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

    Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Demokrat Tegaskan Tetap Kritis Dukung Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Demokrat Tegaskan Tetap Kritis Dukung Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan istiqomah mendukung Pemerintahan Prabowo. 

    Meski begitu, dirinya mengatakan Partai Demokrat tetap kritis, objektif, agar dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik. 

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam acara Buka Bersama FPD DPR RI: “Silaturahmi Ramadan, Menggapai Keberhakan”, Minggu (16/3/2025). 

    “Sebagai partai yang berkoalisi dengan pemerintah, Fraksi Partai Demokrat akan tetap istiqomah menjadi mitra pendukung pemerintah Presiden Prabowo, tapi tetap kritis, objektif, agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan lebih baik, maju, dan selamat,” ungkap Ibas melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    “Kita Partai Demokrat sesungguhnya selalu bersama rakyat dalam perjuangan. Hati kita bersama rakyat,” tambah Ibas. 

    FPD DPR RI, kata Ibas, akan konsisten memastikan seluruh kebijakan berpihak pada rakyat dan selaras dengan asa cita serta 4 track strategies SBY. 

    “Kita ingin pastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah itu pro rakyat, pro pembangunan berkelanjutan. Selaras dengan Asta Cita dan 4 Track-Strategies Bapak SBY yang hingga hari ini masih relevan,” tutur Ibas. 

    Menurutnya hal tersebut masih sangat relavan karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan negara dan masyarakatnya. 

    Empat hal itu, kata Ibas, memiliki tujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. 

    “Pro pertumbuhan. Pro lapangan pekerjaan. Pro pengentasan kemiskinan. Pro bisnis dan usaha kerakyatan, dan Pro lingkungan hidup,” kata Ibas. 

    Dalam acara ini hadir Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta anggota FPD beserta PIA FPD DPR RI. 

    Lalu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan dan beberapa kader Partai Demokrat lainnya.