Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara – Halaman all

    Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus MinyaKita tak sesuai takaran naik ke tahap penyidikan.

    Ade Safri menyebut penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang, Banten.

    Setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml didapati hasil tidak sesuai dengan isi kemasan.

    “Terkait temuan yang didapatkan telah dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 18 Maret 2025 dan status penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Ade Safri menyebut akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

    Pihak kepolisian menyampaikan sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait penanganan perkara a quo. 

    Namun Dirreskrimsus belum dapat membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.

    “Penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbuhnya.

    Tersangka bakal dijerat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar .

    Kemudian UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus MinyaKita tidak sesuai takar berawal dari sidak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya.

    Hasil sidak tersebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.

    Hal itu diketahui usai dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

    Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.

    Ketiga distributor yang dimaksud ialah CV Rabani Bersaudara, Tangerang setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).

    Kemudian PT. Artha Global, Depok dengan uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi +- 800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan) dan Koperasi Produsen UMKM Kudus dari uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi +-800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).

    Secara umum dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yg diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume +- 795 ml perbotolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml. 

    Dan secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml.

    Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek MinyaKita dari distributor CV Surya Agung Jakarta dalam kemasan pouch/refill/isi ulang menunjukkan hasil sesuai.

    Pengujian satu buah MinyaKita berisi 1000ml didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch sama yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter.

    Adapun untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. 

    Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya lalu menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana. 

     

  • Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kristian Adi Wibowo, pendiri Animal Hope Shelter. 

    Keputusan ini diumumkan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (19/3). JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Kristian Adi Wibowo, yang juga dikenal dengan nama Kristian Joshua Pale, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

    Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.

    Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan penjara kepada Kristian.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan,” ucap hakim Adek Nurhadi sambil mengetuk palu.

    Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. 

    JPU, yang diwakili oleh Fiddin Baihaki, memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis tiga bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal.

    Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Mereka belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

    Namun, pihak terdakwa tampak mempertimbangkan opsi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna membela klien mereka.

    Kekecewaan Pelapor

    Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

    Menurutnya, vonis tiga bulan penjara tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang mencapai 2,5 tahun penjara.

    Roger juga menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Roger menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut tidak masuk akal. Salah satu poin yang ia soroti adalah perubahan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Pasal 310 KUHP. Ia merasa bahwa perubahan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru melemahkan posisi pelapor.

    Roger juga menegaskan bahwa ia tidak bisa menerima perlakuan Kristian yang telah memaki mendiang ibunya melalui media sosial.

    “Tapi saya mau bilang, di atas hakim masih ada Tuhan,” ujar Roger, menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan ditegakkan di luar pengadilan.

    Kasus ini bermula ketika Kristian Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 KUHP. 

    Tuduhan ini diajukan setelah Kristian diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Roger dan mendiang ibunya.

    UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3, mengatur tentang larangan penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

    Sementara Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum. Dalam kasus ini, majelis hakim memilih untuk menggunakan Pasal 310 KUHP sebagai dasar hukum utama, yang dinilai lebih ringan dibandingkan UU ITE.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.  (Wartakota/Feryanto Hadi)

     

     

     

  • RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer – Halaman all

    RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan tersebut pun direspons langsung oleh massa aksi yang berada di halaman belakang kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.

    Berbagai protes pun disampaikan oleh massa aksi penolakan revisi UU TNI yang telah berada di lokasi sejak Kamis (20/3/2025) dini hari.

    Dalam protesnya, massa aksi juga mengingatkan pelanggaran HAM masa lampau seperti kejadian buruh Marsinah.

    “Militer pembunuh perempuan!” pekik lantang satu dari perwakilan aksi massa dari Aliansi Perempuan Indonesia.

    “Kembalikan TNI ke Barak!” timpal massa aksi lainnya.

    Poster yang berisi protes pun dibentangkan tegak oleh massa aksi. 

    Tulisan protesnya pun beragam, namun, yang jelas inti dari protes mereka adalah penolakan terhadap UU TNI.

    “Rakyat Sipil kok Dijadiin Musuh? Goblok namanya. Tolak RUU TNI dan cegah Orba kembali,” tulis poster massa aksi.

    “Jangan Percaya Polisi & Jangan Percaya Tentara.” 

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI jadi Undang-Undang

    Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. (Tribunews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

  • AKHKI Komisariat Daerah Khusus Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi – Halaman all

    AKHKI Komisariat Daerah Khusus Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan Ramadan, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Komisariat Daerah Khusus Jakarta menggelar acara buka puasa bersama pada Selasa (18/3/2024) malam.

    Acara ini diadakan di Toko Roti Romi, yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh 35 orang anggota AKHKI Daerah Khusus Jakarta.

    Hendra Widjaya, Ketua AKHKI Komisariat Daerah Khusus Jakarta, menyampaikan rasa bahagianya dapat berkumpul dan bersilaturahmi bersama anggota AKHKI Jakarta.

    Selain untuk menjaga solidaritas organisasi, acara buka bersama ini juga menjadi ajang untuk membahas isu terkini berkaitan dengan kekayaan intelektual.

    “Acara buka puasa ini kami selenggarakan untuk mempererat silaturahmi antar anggota AKHKI Daerah Khusus Jakarta dan memperkuat hubungan kekeluargaan dalam organisasi, sekaligus menggali ide-ide program AKHKI Komisariat Daerah Khusus Jakarta,” ujar Hendra, Selasa (18/3/2024).

    Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, bersama Maulitta Pramulasari selaku Sekretaris Jenderal AKHKI dan Nindya R. Kalangie selaku Bendahara Umum AKHKI juga turut hadir dalam acara ini.

    Acara buka puasa ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh kepengurusan baru yang dilantik pada 26 Februari 2024.

    Puluhan anggota yang hadir tampak antusias mengikuti acara yang menjadi wadah perkenalan, bertukar pikiran, dan pengalaman.

    Momentum untuk saling mengenal satu sama lain dan mempererat kolaborasi di masa depan diharapkan menjadi keberkahan bagi organisasi.

    Hendra menyampaikan rasa syukur karena acara berbuka puasa bersama ini berlangsung dengan hangat dan penuh kebersamaan. Momentum ini juga dapat dijadikan refleksi organisasi agar bisa lebih maju ke depannya.

    “Selain berbuka puasa, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi ringan seputar kegiatan organisasi dan potensi kolaborasi di masa mendatang dengan berbagai pihak,” tambahnya.

    Dengan adanya kegiatan seperti ini, AKHKI Komisariat Daerah Khusus Jakarta menunjukkan komitmen untuk terus membangun hubungan yang harmonis di antara para anggotanya.

    Diharapkan acara serupa dapat terus digelar di masa mendatang untuk semakin memperkuat kebersamaan dalam organisasi.

     

  • Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ida Farida, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat, mengaku memperoleh perlakuan tak menyenangkan saat menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. 

    Merespons hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mempersilakan Ida Farida untuk segera melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) jika menilai dirugikan dan benar mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anggotanya.

    “Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota,” ujar Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025), dilansir Tribun Bekasi.

    Terkait video unggahan itu, Kombes Mustofa mengatakan bahwa sejumlah anggotanya telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda,” ucapnya. 

    Cerita Ida Farida

    Ida Farida menceritakan perlakuan tidak menyenangkan tersebut lewat unggahan video berdurasi 3 menit 33 detik yang dalam akun TikTok pribadinya, yakni idafaridasm pada Selasa (18/3/2025).

    “Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan,” kata Ida Farida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu.

    Ia menjelaskan, saat tiba di Polres Metro Bekasi, dirinya langsung menanyakan surat penahanan terhadap adiknya ke polisi yang bertugas di lokasi.

    Namun, menurut Ida, pihak kepolisian tak berkenan memperlihatkan surat itu kepadanya.

    Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orang tua korban yang bersangkutan, bukan kakak kandung.

    Tak puas dengan jawaban itu, Ida lantas mencoba menghubungi rekannya melalui ponsel.

    Belum sempat menghubungi rekannya, Ida justru mengaku ada anggota polisi yang menyerangnya dari belakang.

    Polisi tersebut melakukan penyerangan dengan memiting, memelintir lengan tangan, hingga merampas ponsel Ida Farida.

    “Saya seakan diperlakukan seperti maling ayam,” jelas Ida Farida dalam lanjutan unggahan videonya.

    Selanjutnya, Ida berharap keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini,” ucapnya sembari bersedih.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Perempuan di Bekasi Dipiting Polisi saat Jenguk Adiknya di Polres Bekasi, Minta Tolong Prabowo.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI di DPR, Pelat Dicopot

    Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa Penolak Revisi UU TNI di DPR, Pelat Dicopot

  • Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang dengan harga mencurigakan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan yang melibatkan penadah barang curian di Depok, Jawa Barat.

    Kasus ini bermula dari penangkapan HHP (24), seorang pria yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama pencurian disertai pemerkosaan. 

    Ade Ary menegaskan, tindakan membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius.

    Dengan membeli barang-barang murah yang mencurigakan, masyarakat tanpa sadar bisa terlibat dalam tindak pidana

    Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang “pertolongan jahat” atau yang lebih dikenal dengan istilah penadah, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang patut diduga hasil kejahatan. Mohon juga kepada masyarakat, kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan,” kata Ade Ary kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, pelaku tidak akan memiliki saluran untuk menjual barang curian, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak kejahatan.

    Ade Ary menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga barang yang terlalu murah. Pembelian barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikator bahwa barang tersebut mungkin merupakan hasil kejahatan.

    “Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dari barang curian. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak membeli barang yang meragukan, maka akan semakin sulit bagi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatannya,” tambah Ade Ary.

    Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para penjahat dan penadah.
     

    Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan pada 2016. RR, yang kini berprofesi sebagai pedagang narkoba dan kurir, melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

    Setelah aksi pemerkosaan, RR mencuri ponsel milik korban dan kemudian menjualnya kepada temannya, HHP, seharga Rp700.000.

    Polisi yang melacak pelaku akhirnya menangkap RR pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR juga terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus “alamat tempel,” di mana barang disembunyikan di tempat umum untuk diambil oleh pembeli.

     
     

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar – Halaman all

    Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik skincare abal-abal di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2024) 

    Pabrik skincare ilegal tersebut berada di sebuah rumah mewah di Kampung Gunung, Cireunde, Ciputat Timur.

    Saat memasuki rumah itu, terlihat ruang pengemasan yang dipenuhi dengan botol-botol berwarna kuning, yang diduga merupakan kemasan untuk produk kosmetik ilegal.

    Di bagian belakang rumah, terlihat lokasi produksi skincare tanpa merek yang diduga diproduksi secara ilegal.

    Di dalam ruangan tersebut, terdeteksi adanya sebuah mesin aduk atau mixer besar yang mampu menghasilkan hingga 25 kilogram base krim dalam sekali produksi.

    Mesin ini digunakan memproduksi produk skincare dalam jumlah besar, tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan.

    “Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak,” ujar Ketua BPOM RI Taruna Ikrar.

    Tak hanya itu, di ruangan lainnya, terdapat tumpukan kardus cokelat yang dipakai untuk kemasan produk skincare tersebut.

    “Sebulan keuntungan 1 miliar,” kata Taruna Ikrar.

    Terlihat ada ruangan khusus yang difungsikan untuk penyimpanan zat kimia yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.

    Zat-zat kimia yang digunakan dalam produksi skincare tersebut ditempatkan dalam berbagai wadah penyimpanan. 

    Beberapa di antaranya diletakkan dalam jerijen plastik berwarna biru dan putih dengan berbagai ukuran. 
    Adapun pabrik skincare sudah beroperasi selama dua tahun, yaitu sejak tahun 2023. 

    “Pengakuannya sementara sudah dua tahun tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” jelas dia.

    Kini, sang pemilik skincare ilegal tersebut sudah diamankan oleh pihak BPOM RI dan tengah penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku sedang kita amankan dan faktanya, mereka sudahelanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang kesehatan,” Tutup Taruna.

    Sementara itu, ketua RT 02/04 Adi Mulyadi menceritakan bahwa sekitar dua tahun lalu usaha skincare ini telah berdiri di wilayah kepemimpinannya.

    “Ini baru sebulan, sebelumnya gak jauh dari sini, kurang lebih dua tahun, tapi disitu udah ada usaha,” ucap Adi Mulyadi.

    Kata Adi, ia tak tau pasti apakah usaha tersebut memiliki izin yang sah atau tidak, ia hanya menerima laporan dari warga yang akan tinggal di wilayah kepemimpinannya.

    “Dia laporan mau buka usaha untuk alat kecantikan, kita gak tau ada ijin atau tidak, yang penting lapor, yang penting tidak menggangu lingkungan,” pungkasnya.

    Dimiliki suami istri apoteker

    Pemilik pabrik skincare ilegal tersebut merupakan sepasang suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker. 

    Dengan keahlian tersebut, kedua pelaku sangat paham cara menyimpan dan mengolah zat-zat berbahaya yang digunakan untuk memproduksi skincare ilegal.

    “Pemiliknya ini atas nama K dan IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar usai menggerebek pabrik skincare ilegal tersebut, Rabu (19/3/2025).

    Berdasarkan pengakuan pelaku, K dan IKC mengoperasikan pabrik skincare ilegal tersebut sejak dua tahun lalu atau 2023.  

    “Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” kata Taruna.

    Adapun K dan IKC memproduksi berbagai jenis produk skincare, seperti krim siang dan malam, sabun muka, dan lotion.

    Seluruh produk tersebut tak mencantumkan merek ataupun nomor izin edar. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 5.000 skincare ilegal yang dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.

    “Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan,” jelas dia.

    Usai penggeledahan, K dan IKC diamankan pihak BPOM RI. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

    “Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” ucap Ikrar. (Tribun Tangerang/Kompas.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan

  • Tinjau TPST Bantar Gerbang Bekasi, Zulhas Jelaskan Potensi Pengolahan Sampah Jadi Energi – Halaman all

    Tinjau TPST Bantar Gerbang Bekasi, Zulhas Jelaskan Potensi Pengolahan Sampah Jadi Energi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan sampah yang diolah secara efisien mampu menjadi sumber energi baru. 

    Menurutnya, hal itu sudah terjadi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

    Zulhas mengatakan teknologi tersebut mampu menyulap sampah menjadi bahan bakar bagi industri semen. Namun sampah-sampah tersebut harus diolah terlebih dahulu.

    “Sebetulnya sudah ada kemajuan pengelolaan sampah di Bantar Gebang ini ya. Ini paka RDF ya karena ada pabrik semen jadi ada yang nampung,” kata Zulhas saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

    Zulhas mengatakan sebelum diubah menjadi sumber energi ramah lingkungan, sampah diolah terlebih dahulu dengan cara dicacah dan dikeringkan. Hal itu bertujuan agar kadar air mampu berkurang hingga 25 persen.

    Menurutnya, proses tersebut hingga menjadi sumber energi baru bermanfaat dalam mengurai masalah sampah. Sebab teknologi tersebut mampu mengurangi sampah hingga 2.000 ton per hari, serta sisanya dari proses RDF bisa dimanfaatkan untuk industri batu bata.

    “Ini 2.000 ton satu hari sampahnya sebagian dipisah bisa disuplai ke pabrik semen. Yang lain jadi batu-bata tadi ya,” ungkapnya.

    Dia mengatakan untuk memaksimalkan potensi tersebut maka pihaknya bakal menyempurnakan aturan yang sudah ada.

    Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk saling berkolaborasi dalam mengatasi masalah sampah.

    “Tapi memang untuk menuntaskan ini ada tadi saya sudah sampaikan mengenai aturan yang harus kita sempurnakan. Nanti pemerintah daerah cukup menyiapkan lahan,” tuturnya.

    Zulhas mengatakan kalau pemda sudah menyiapkan lahan maka investor akan masuk untuk meningkatkan SDM.

    “Lahan (yang disiapkan pemda), investor bisa langsung ke SDM beri izin langsung kontrak dengan PLN. Jadi Lebih singkat,” tandas Ketua Umum PAN tersebut.

    Turut hadir dalam tinjauan tersebut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kepala BNPB Suharyanto, dan Wakil Kota Bekasi Tri Adhianto.