Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • 6 Fakta Kasus Mutilasi di Tangerang, Pelaku Bilang Potongan Tubuh Korban di Freezer Daging Babi – Halaman all

    6 Fakta Kasus Mutilasi di Tangerang, Pelaku Bilang Potongan Tubuh Korban di Freezer Daging Babi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta-fakta kasus mutilasi di Tangerang yang terungkap pada Kamis (13/3/2025).

    Mutilasi terhadap seseorang berinisial JR (54) ini, rupanya terjadi dua tahun lalu.

    JR dibunuh dan dimutilasi oleh sepupunya sendiri, MR (24).

    Kasus mutilasi tersebut, terkuak ketika Polres Jakarta Utara akan melakukan penangkapan JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Fakta Kasus Mutilasi di Tangerang
    1. Kronologi Terbongkarnya Kasus Mutilasi

    Dikutip dari TribunTangerang.com, awalnya Tim dari Polres Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan. 

    Sesampainya di rumah JR, ternyata polisi bertemu saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. 

    Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR.

    Namun, polisi mencurigai lemari pendingin atau freezer di rumah itu, yang masih terbungkus.

    Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi menjadi 8 bagian. 

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyebut potongan tubuh manusia diketahui milik JR, pelaku penipuan.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR.

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025). 

    2. Korban Dibunuh Sepupunya 

    Rupanya, JR menjadi korban pembunuhan oleh sepupunya, MR. 

    Pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

    Pelaku menusuk JR dari belakang menggunakan pisau dapur sebanyak tujuh kali, lima tusukkan di bagian leher dan dua tusukan di bagian dada.

    Setelah meninggal, MR langsung membawa jasad JR ke kamar mandi untuk memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.

    “Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan mutilasi dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik,” lanjut Baktiar.

    3. Potongan Tubuh Disimpan di Lemari Pendingin

    Berdasarkan pendalaman, MR sempat menyimpan potongan tubuh korban di dalam kamar mandi. 

    Namun, pelaku membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.

    Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut, disita oleh pihak bank.

    Sehingga, kata Baktiar, tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban.

    5. Motif: Pelaku Sakit Hati

    Adapun motif MR melakukan mutilasi terhadap sepupunya sendiri, JR, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar. 

    Baktiar menjelaskan, korban sempat meminta pelaku mencarikan mobil temannya yang dibawa kabur orang lain.

    Namun, saat itu, MR tidak dapat menemukan hingga korban marah terhadap MR. 

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain. Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.”

    “Maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” tambah Baktiar.

    Lebih lanjut, Kapolres Tangerang mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkat terhadap kasus tersebut, yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” ungkapnya.

    5. Pelaku Sempat Berdalih “Daging Babi”

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan pelaku sempat mencoba mengelabui polisi ketika hendak ditangkap.

    MR berdalih isi freezer hanyalah daging babi. 

    “Alasan dari pelaku mutilasi bahwa itu adalah daging babi,” kata Beny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/3/2025). 

    Ketika diminta untuk membuka freezer, MR sempat menolak. 

    Namun, polisi semakin curiga karena freezer tersebut terlihat baru dan masih terbungkus plastik. 

    Akhirnya polisi membuka paksa freezer disaksikan ketua RT dan RW setempat, hingga diketahui potongan tubuh manusia.

    “Di dalam freezer tersebut terdapat potongan tubuh dari korban JR,” ungkap Beny.

    6. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang atas temuan tubuh manusia di freezer sebuah rumah di Tangerang. 

    MR dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas malam itu juga.

    Buntut perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah, Tribuntangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com)

  • Preman Larang Relawan Dirikan Posko Mudik di Cikarang, Kapolda Metro Jaya: Kita Lawan – Halaman all

    Preman Larang Relawan Dirikan Posko Mudik di Cikarang, Kapolda Metro Jaya: Kita Lawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi premanisme kembali terjadi kali ini di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kelompok relawan yang mendirikan posko mudik lebaran dilarang oleh preman tersebut.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pelaku yang melarang berdirinya posko mudik lebaran sudah ditangkap. 

    Dia tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme.

    “Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita tangkap, dan kita tahan,” katanya Karyoto kepada wartawan dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Menurutnya, apabila sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan tidak ada yang boleh melarang.

    Kapolda Metro menegaskan bahwa negara tak boleh kalah orang para preman.

    “Kalau memang kita mau mendirikan pos, selama itu tanahnya bukan tanah orang yang kita tidak boleh mendirikan oleh yang pemilik, ya kita paksakan, gak ada urusan,” ujar dia.

    “Kita lawan yang seperti itu,” imbuhnya.

    Dia meminta jajaran Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar menindak tegas preman yang beraksi menjelang hari raya Idul Fitri.

    “Kalau ada preman-preman yang melakukan aksi-aksi hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri, apalagi yang bernuansa pemerasan dan lain-lain, pasti kita akan tindak,” kata dia.

    Diberitakan seorang pria berbaju polo hitam lengan pendek dan berpeci diduga melarang relawan kemanusiaan mendirikan posko mudik 2025 di wilayah Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Rabu (19/3/2025).

    Cekcok antara pria yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) tersebut terekam dalam video yang kemudian diunggah oleh akun X @kabarnegri_. Dalam video itu, relawan meminta penjelasan mengapa tidak diperbolehkan mendirikan posko. 

    “Kenapa enggak boleh di sini? Alasannya kenapa?” tanya relawan, dikutip dari unggahan akun X @kabarnegri_, Jumat (21/3/2025).

    “Ini lahan pemerintah bukan?” sahut pria mengaku ormas tersebut.

    Karena tidak puas dengan jawabannya, relawan kembali mencecar alasan tidak diperbolehkannya mendirikan posko mudik 2025. 

    “Ya sudah, kalau jangan, ya jangan. Mau ngomong apa? Jangan, enggak boleh. Mau ngomong apa?” ujar pria mengaku ormas sambil merokok. 

     

  • Dua Maling Motor Ditangkap di Kemayoran, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa – Halaman all

    Dua Maling Motor Ditangkap di Kemayoran, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku maling motor di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Kedua pelaku beraksi saat korban tengah melakukan salat Jumat. 

    Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menyebut kedua pelaku berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19). 

    Aksi pencurian keduanya diketahui warga hingga terjadi pengejaran.

    Pelaku tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.

    Peristiwa pencurian berawal saat korban JJA (17) memarkirkan motornya untuk menunaikan salat Jumat.

    “Korban JJA memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat,” kata Kompol Agung kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Setelah beres salat Jumat, korban mendengar riuh teriakan maling.

    “JJA mendapati motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa,” ujarnya.

    Kapolsek menambahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli mendatangi lokasi. 

    Tim langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. 

    “Kedua pelaku nyaris berakhir tragis beruntung polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal,” ucapnya.

    Pelaku berinisial DA alias Betok merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut. 

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone Vivo berwarna biru hingga satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam. 

    Pihak kepolisian saat ini masih memburu penadah motor curian dan jaringan pelaku lain. 

    Penadah tersebut berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya,” tegasnya. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. 

    Bagi pelaku tindak kejahatan akan ditindak tegas.

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujar Susatyo.

  • Kapolres Jaktim Jelaskan SP2HP Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Dikirim ke Pelapor, Bukan ke Keluarga – Halaman all

    Kapolres Jaktim Jelaskan SP2HP Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Dikirim ke Pelapor, Bukan ke Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Timur.

    Adapun Kenzha, 22 tahun, ditemukan tewas di kampusnya pada malam hari, Selasa, 4 Maret 2025, dengan luka di kepala.

    Menanggapi situasi ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penyelidikan telah berjalan selama hampir tiga minggu dan pihaknya telah mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali.

    “Kami sudah kirim SP2HP yang ketiga kali hari ini. Sesuai SOP, kami mengirim kepada pelapor,” ujar Nicolas, Jumat (21/3/2025).

    Nicolas menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah pihak otoritas UKI, yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut, bukan pihak keluarga korban.

    Oleh karena itu, SP2HP dikirim kepada pihak otoritas UKI, yang mengakibatkan keluarga Kenzha tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelidikan.

    Mengacu laman https://polri.go.id/, (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dan dalam hal menjamin akuntabilitas, transparansi penyelidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor.

    “Seharusnya pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban, jadi ada miss di situ. Intinya, kita sudah mengirim SP2HP dari tanggal 6,” tambahnya.

    Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan situasi ini kepada keluarga Kenzha dan massa aksi yang menuntut kejelasan mengenai penyebab kematian Kenzha.

    Dalam pertemuan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah menyerahkan SP2HP kepada pihak keluarga.

    “Ada miss antara korban dan pelapor. Korban dari pihak keluarga, pelapornya dalam hal ini adalah kepala otoritas kampus UKI. Jadi seharusnya menjadi kewajiban otoritas kampus,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima Surat Penyelidikan, Polisi Ungkap Kondisi Sebenarnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Video Viral Jagoan Cikiwul Minta THR Direkam Teman Sendiri, Awalnya Disebar di Grup Internal – Halaman all

    Video Viral Jagoan Cikiwul Minta THR Direkam Teman Sendiri, Awalnya Disebar di Grup Internal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jagoan Cikiwul, Bekasi, bernama Suhada ditangkap oleh pihak kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis malam (20/3/2025).

    Penangkapan ini terkait dengan video yang menunjukkan Suhada meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah pabrik, yang awalnya direkam oleh temannya sendiri dan kemudian viral di media sosial.

    Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Suhada datang ke pabrik bersama tiga rekannya, yakni M, A, dan D.

    Setelah tiba di lokasi, Suhada dan M mendatangi petugas keamanan pabrik.

    “Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si security dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral,” kata Binsar, Jumat (21/3/2025). 

    Binsar menjelaskan bahwa M, yang merupakan Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang, adalah orang yang merekam kejadian tersebut.

    Setelah video selesai direkam, M membagikannya ke grup WhatsApp GMBI Kecamatan Bantar Gebang.

    Entah bagaimana video tersebut tersebar luas hingga viral, sehingga sempat muncul kecurigaan antaranggota ormas.

    “Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat,” terangnya. 

    Lebih lanjut, Binsar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bekasi Kota.

    Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme.

    “Kami tidak mentolerir adanya aksi premanisme berkedok ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

    “Silakan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke call center 110,” imbuh Binsar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Video Jagoan Cikiwul Disebar Teman Sendiri, Awalnya di Grup Internal Lalu Viral.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek Menurut Baznas RI – Halaman all

    Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek Menurut Baznas RI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Zakat fitrah 2025 di Jabodetabek sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

    Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri.

    “Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025). 

    Zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.

    Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

    “Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu,” jelas Kiai Noor.

    Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Kiai Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

    Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas. Maupun secara daring melalui platform digital dan layanan perbankan syariah.

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu,” tambah Kiai Noor.

    Tahun ini Baznas menargetkan penghimpunan Zakat Fitrah senilai Rp 14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, pada 2024, Baznas telah merealisasikan Zakat Fitrah senilai Rp 12.253.597.374.

    Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

    Sehingga menjadi penyempurna ibadah puasa dan membawa keberkahan bagi semua.

     

     

     

  • 6 Fakta Kasus Mutilasi di Tangerang, Pelaku Bilang Potongan Tubuh Korban di Freezer Daging Babi – Halaman all

    Awal Mula Tersangka Penipuan Ditemukan Tewas Dimutilasi di Tangerang, 2 Tahun Disimpan dalam Freezer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Buronan bernama Jefry Rarun (54) alias JR ditemukan tewas termutilasi dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya di Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    JR merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

    Kasus penipuan JR tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara yang memburunya sejak 2 tahun lalu.

    “Kasus ini kami tangani sejak 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, Jumat (21/3/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Penemuan jasad JR berawal dari informasi yang menyebut keberadaannya di wilayah Banten.

    Tetapi sesampainya di rumah JR, rupanya polisi hanya bertemu dengan Marcellino Rarun (24) alias MR, sepupu JR.

    Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    MR kemudian diminta polisi untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, didapati jasad manusia yang telah dimutilasi menjadi 8 bagian. 

    Ternyata potongan tubuh tersebut adalah milik JR, tersangka penipuan yang selama ini dicari-cari polisi.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa JR dibunuh dan dimutilasi MR di bengkelnya di kawasan Pasar Kemis pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Menurut Baktiar, MR tega membunuh dan memutilasi sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain. Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut,” ujar Baktiar, Jumat, dilansir TribunTangerang.com.

    “Maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tsk MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” sambungnya.

    Kronologi

    Kejadiannya saat itu yakni JR yang baru keluar dari kamar mandi, langsung ditikam MR di bagian leher hingga beberapa kali kemudian menusuk dada korban.

    Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

    MR sempat menyimpan potongan tubuh korban di dalam kamar mandi. 

    Namun, MR kemudian membeli lemari pendingin karena potongan jasad korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. 

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ungkap Baktiar.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengotopsi jasad korban, dan memeriksa sejumlah saksi. 

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

  • Dukung Operasional Kampus, Bank DKI Donasi 1 Unit Mobil untuk Universitas Gunadarma – Halaman all

    Dukung Operasional Kampus, Bank DKI Donasi 1 Unit Mobil untuk Universitas Gunadarma – Halaman all

    Herry Djufraini berharap pemberian kendaraan operasional tersebut dapat membantu kelancaran dari kegiatan operasional Gunadarma.

    Tayang: Sabtu, 22 Maret 2025 09:55 WIB

    Istimewa

    CSR BANK DKI – Tingkatkan dukungan kepada dunia pendidikan, Bank DKI memberikan 1 (satu) unit mobil operasional kepada Universitas Gunadarma. Hal ini sebagai perwujudan dari program corporate social responsibility Bank DKI pada sektor pendidikan. 

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Bank DKI memberikan satu unit mobil operasional kepada Universitas Gunadarma, sebagai bagian dari program corporate social responsibility Bank DKI pada sektor pendidikan.

    Satu unit mobil hi-ace premio tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI, Herry Djufraini kepada Rektor Universitas Gunadarma, Margianti di Depok, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025).

    Herry Djufraini berharap pemberian kendaraan operasional tersebut dapat membantu kelancaran dari kegiatan operasional Gunadarma.

    “Semoga kendaraan yang telah diserahkan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan kampus dan segenap civitas akademika, termasuk mendukung aktivitas pendidikan di Universitas Gunadarma,” ujar Herry.

    Lebih lanjut Herry juga menyampaikan bahwa pemberian bantuan mobil operasional ini juga semakin menandai hubungan erat antara Bank DKI dengan Universitas Gunadarma yang telah terjalin lama.

    “Kami berharap dengan adanya bantuan ini dapat semakin meningkatkan hubungan kelembagaan dan kerjasama yang positif antara Bank DKI dengan Universitas Gunadarma,” jelas Herry.

    Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menyampaikan bahwa pemberian bantuan mobil operasional kepada Universitas Gunadarma juga merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals 4 yaitu pendidikan berkualitas.

    Arie turut menegaskan Bank DKI akan terus memberikan dukungan kepada sektor pendidikan sebagai salah satu fokus penerapan Corporate Social Responsibility Bank DKI.

    “Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan melalui berbagai program CSR.

    Kami meyakini bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang akan berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” kata Arie.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP – Halaman all

    Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Kenzha Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), disebut belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Timur.

    Merespons hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, selama hampir tiga minggu penyelidikan berjalan pihaknya sudah mengirim sebanyak tiga kali SP2HP.

    Sebagaimana diketahui, Kenzha merupakan mahasiswa yang ditemukan di dalam kampusnya sendiri dengan luka di kepala pada Selasa (4/3/2025) malam.

    “Mengenai SP2HP itu kita sudah kirim SP2HP yang ketiga kali, hari ini yang keempat kali. Cuman memang sesuai SOP kita mengirim kepada pelapor,” kata Nicolas, dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Nicolas, dalam kasus tewasnya Kenzha, pelapor adalah pihak otoritas dari UKI yang pertama kali menyampaikan kejadian atau bukan pihak keluarga.

    Oleh sebab itu, SP2HP tersebut dikirim kepada pihak otoritas UKI dan bukan keluarga korban.

    Hal ini yang menyebabkan pihak keluarga Kenzha tidak mendapat informasi perkembangan penyelidikan.

    Mengacu laman https://polri.go.id/ (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dan dalam hal menjamin akuntabilitas, transparansi penyelidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor.

    “Seharusnya memang pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban, jadi ada miss-nya di situ. Intinya bukan hari ini kita menyampaikan SP2HP, sudah kita kirim dari tanggal 6,” ujarnya.

    Ia menyebut, hal itu sudah dijelaskannya kepada pihak keluarga Kenzha dan massa aksi demo yang menuntut Polres Metro Jakarta Timur segera mengungkap penyebab kematian Kenzha.

    Dalam pertemuan antara massa aksi demo, penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyerahkan SP2HP kepada pihak keluarga korban.

    Menurut Nicolas, seharusnya pihak Otoritas UKI sebagai pelapor yang meneruskan SP2HP tersebut kepada pihak keluarga Kenzha sehingga informasi perkembangan diketahui.

    “Ada miss antara korban dan pelapor. Korban dari pihak keluarga, pelapornya dalam hal ini adalah kepala otoritas kampus UKI. Jadi seharusnya menjadi kewajiban otoritas kampus,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima Surat Penyelidikan, Polisi Ungkap Kondisi Sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • 6 Fakta Kasus Mutilasi di Tangerang, Pelaku Bilang Potongan Tubuh Korban di Freezer Daging Babi – Halaman all

    Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial MR (24) terhadap saudaranya sendiri, yakni JR (52) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten perlahan mulai terkuak.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (21/3/2025) mengatakan aksi mutilasi tersebut telah dilakukan pelaku pada Desember 2023 lalu.

    Tak hanya memutilasi korban, Baktiar juga menjelaskan bahwa pelaku membuang organ tubuh bagian dalam korban yang telah membusuk ke sungai.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” sambungnya.

    Kronologi Kasus Mutilasi

    Kasus mutilasi yang dilakukan MR terhadap saudaranya, JR mulai terungkap saat kepolisian dari Polres Jakarta Utara akan melakukan penangkapan terhadap korban, yakni JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. 

    Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian.

    Motif Pelaku Memutilasi Korban

    MR tega membunuh dan mutilasi JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

    Kekesalan MR memuncak pada Desember 2023.

    Saat itu, JR meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    Namun, MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.

    Hingga akhirnya JR pun marah-marah kepada MR.

    Pada akhirnya, MR membunuh korban sekira pukul 05.00 WIB pagi pada Desember 2023 lalu. 

    Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi. 

    Selang beberapa hari, bau busuk menyengat dari potongan tubuh korban pun mulai tercium dan MR memutuskan untuk membeli lemari pendingin.

    Kemudian MR memasukkan bagian tubuh korban ke lemari pendingin dan menyimpannya.

    Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/David Adi/Adi Suhendi) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)