Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Ormas diduga minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Akis pemalakan tersebut diunggah akun Instagram @kabarbintaro.

    Perekam video menanyakan maksud kedatangan pria tersebut, dan pelaku menjawab ingin meminta ‘ketupat Lebaran’.

    “Mau minta inisiatif buat ketupat lebaran,” kata pria yang datang mengenakan topi dan kacamata ini.

    Hanya outlet tukang cukur itu saja yang didatangi oleh pria tersebut.

    “Kenapa ke sini doang?” kata perekam video.

    “Semuanya,” jawab pria itu.

    Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menyatakan, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

    “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Febriman saat dihubungi Senin (24/3/2025).

    Febriman menjelaskan, saat itu korban tidak memberikan uang ke pelaku. 

    “Itu orang lagi mabuk, bukan anggota ormas seperti yang viral di Bekasi,” ujar Febriman.

    Polisi juga merekam permintaan maaf pria yang mengaku bernama Tengku itu karena telah meminta THR.

    “Saya tidak memaksa, sekali lagi saya mohon maaf atas kelakuan saya,” katanya.

    “Saya janji tidak akan mengulangi lagi dan saya sangat menyesal,” ucap Tengku.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Modus ART di Kebayoran Lama Curi Jam Tangan Patek Philippe Seharga Rp3 Miliar, Ditangkap di Surabaya – Halaman all

    Modus ART di Kebayoran Lama Curi Jam Tangan Patek Philippe Seharga Rp3 Miliar, Ditangkap di Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencurian jam tangan mewah bermerek Patek Philippe terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Jam seharga Rp3 miliar tersebut dicuri asisten rumah tangga (ART) berinisial IR.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan keluar apartemen.

    “Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban,” ungkapnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Pelaku IR menukar jam tangan Patek Philippe dengan jam tangan palsu yang dibeli di toko online seharga ratusan ribu.

    Pelaku kemudian menunggu korban lengah dan menukar jam tangannya.

    “Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban.”

    “Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.

    Tiga hari setelah korban melapor, pelaku IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    “Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025,” lanjutnya.

    IR telah menjual jam tangan korban seharga Rp550 juta.

    Akibat perbuatannya, IR dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    ART Curi Barang Antik

    Kasus pencurian yang dilakukan ART juga terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Pelaku pria berinisial AT (46) ditangkap setelah mencuri barang antik di rumah majikannya.

    Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah berinisial GW mengecek kondisi barang antiknya.

    Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan GW tidak tinggal di rumah tersebut sehingga AT leluasa menjual barang milik korban.

    “Karena rumah ini kosong, akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat Lalamove atau via pengiriman lainnya,” ujarnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selama ini, AT dipercaya sebagai sekuriti sekaligus ART yang tinggal di sana sendirian.

    “Jadi korban ini tinggal di situ ketika ada kegiatan acara keluarga. Misal event-event seperti liburan, dia baru ke situ untuk menginap,” lanjutnya.

    AT menjual barang antik dengan cara mengunggahnya di media sosial Facebook.

    “Ketika ada pembeli, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar. Ketika harga setuju, langsung diambil dan dikirim ke pembeli,” sambungnya.

    Harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dari harga asli barang tersebut.

    “Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai Rp300-700 ribu. Kalau korban, karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta,” jelasnya.

    Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025.

    “Pelaku ini udah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi (pencurian) barang ini bertahap atau berangsur satu per satu,” tandasnya.

    Barang antik yang dijual seperti lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.

    Barang tersebut disimpan di gudang yang tak pernah dipakai GW.

    “Nah ketika dia bosan, maka barang-barang yang ada di tengah rumahnya akan ditukar dengan barang yang ada di gudang.”

    “Jadi ketika mungkin view-nya bosan, ditukarlah sama barang-barang yang ada di gudang,” terangnya.

    Ia menambahkan AT sudah bekerja dengan GW sekitar 30 tahun.

    Kepercayaan yang diberikan GW dikhianati AT karena motif ekonomi.

    “Secara umum pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun dengan si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku,” tuturnya.

    Total kerugaian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

    AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelakuan ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 Miliar Punya Majikan, Dijual Harga Sangat Rendah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

  • Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    OKNUM TNI AL MENANGIS –  Ilyas Abdurrahman, oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Illyas Abdurrahman menangis saat membacakan nota pembelaan Atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

    Proses Hukum Terus Berlanjut

    TNI AL pun memastikan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Denih Hendrata menegaskan bahwa tidak ada upaya penutupan terkait kejadian ini dan mereka mendukung sepenuhnya penyelidikan lebih lanjut.

  • Anak Bos Rental Mobil Saksikan Sidang Putusan Kasus Penembakan Ayahnya oleh 3 Oknum TNI AL – Halaman all

    Anak Bos Rental Mobil Saksikan Sidang Putusan Kasus Penembakan Ayahnya oleh 3 Oknum TNI AL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini, Senin (25/3/2025),  melanjutkan sidang kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, beberapa waktu lalu.

    Sidang hari ini beragendakan putusan atau hukuman untuk tiga terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Di ruang sidang tampak hadir dua anak Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra.

    Agam dan Rizky hadir di persidangan terlihat menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan “Asosiasi Rental Mobil Indonesia.”

    Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman.

    Kuasa hukum dan penuntut umum di persidangan sepakat hanya pokok-pokoknya saja yang dibacakan.

    Pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) lalu, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut  telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm.

    Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500.

    Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm.

    Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500.

    Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm.

    Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500.

    Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Amankan 21 Remaja Tanggung Konvoi Liar Bikin Resah Masyarakat di Jakpus – Halaman all

    Polisi Amankan 21 Remaja Tanggung Konvoi Liar Bikin Resah Masyarakat di Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan konvoi liar yang meresahkan warga di Jl. Dr Wahidin Raya, Senin (24/3/2025).

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 remaja tanggung.

    Beberapa barang yang dibawa oleh kelompok remaja tanggung itu juga disita di antaranya bendera kelompok, 11 petasan kembang api, dan 20 unit sepeda motor.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi-aksi seperti ini terus terjadi di wilayahnya.

    “Kami akan terus menindak tegas konvoi liar yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (25/3/2025).

    Susatyo menegaskan tim patroli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menjelaskan bahwa para remaja yang ditangkap mayoritas masih di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah di Jakarta Utara.

    Mereka yang diamankan antara lain KYN (18), D (16), A (21), MY (19), B (18), S (18), RF (20), R (22), ARP (16), RZ (16), MAM (15), P (15), SA (16), FA (15), F (15), LP (16), D (15), F (15), SA (16), ML (15), dan NP (14).

    “Mereka sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol William.

    Aksi cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa terganggu dengan konvoi tersebut.

    “Kami berterima kasih kepada Polisi karena sudah cepat bertindak. Konvoi seperti ini bikin resah, apalagi mereka bawa petasan. Untungnya polisi cepat turun tangan,” ujar Rudi (45), warga sekitar.

    Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat di luar rumah, untuk mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum. 

  • Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    Tiga Oknum TNI AL Hadapi Sidang Vonis Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Pagi Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) bakal menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL. 

    Ketiga terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

    “Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan. Sidang putusan hari Selasa 25 Maret,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Rahman, pada Senin (17/3/2025) lalu. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100. 

     

  • Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

    Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

    Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat yang beredar.

    Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

    Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

    Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

    Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

    Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

    Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

    Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

    Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

    Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha.

    Aksi Aipda Anwar bahkan disentil Kompolnas, Choirul Anwar.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak.”

    “Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin.

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

  • Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas menyayangkan aksi anggota polisi bernama Aipda Anwar yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota polisi meminta dalam bentuk apapun.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak. Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Atas hal itu, terhadap anggota tersebut kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan disanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” tuturnya.

  • Begini Penipuan Modus BTS Palsu, Bareskrim Kejar Otak Aksi dan Minta Masyarakat Waspada – Halaman all

    Begini Penipuan Modus BTS Palsu, Bareskrim Kejar Otak Aksi dan Minta Masyarakat Waspada – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri memburu “bos” sindikat penipuan daring yang menggunakan modus Base Transceiver Station (BTS) palsu.

    Dalang dibalik penipuan ini, diduga merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tentu untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kita cari, sementara kita tetapkan sebagai DPO terus kita lakukan pencarian, bekerja sama juga dengan teman-teman kita di Imigrasi untuk melihat perlintasan, karena mereka ini juga orang China,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen. Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Sindikat ini menggunakan perangkat BTS palsu untuk memancarkan sinyal yang menipu ponsel di sekitarnya.

    Ketika ponsel terhubung dalam jaringan ini, pelaku kemudian dapat mengirimkan link palsu yang mengatasnamakan bank atau situs resmi melalui SMS dan WhatsApp.

    Ini kemudian memungkinkan pelaku untuk mengendalikan aliran data dan untuk meminta kode One-Time Password (OTP).

     Pelaku bertindak sebagai “man-in-the-middle”, sehingga korban percaya mendapat pesan dari situs resmi.

    Korban kemudian memasukkan data pribadinya, tanpa tahu bahwa data tersebut sebenarnya telah jatuh ke tangan pelaku.

    “Banyak juga di WhatsApp kita sering dapat undangan. Tiba-tiba undangannya adalah aplikasi yang tidak jelas. Nah ini juga berbahaya buat kita. Begitu kita klik, siap-siap saja data kita disedot. Perlindungi, mari sama-sama kita harus sadar betul bagaimana melakukan perlindungan terhadap data pribadi kita,” ujar Wahyu.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua WNA China, yang berinisial XJ dan YXC, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil yang dilengkapi perangkat BTS palsu.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” jelas Wahyu.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

    Para pelaku berkeliling di area ramai untuk mengirimkan SMS penipuan.

    “Yang bersangkutan (tersangka) mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.

    Kedua tersangka berperan sebagai operator lapangan, bertugas mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengirimkan SMS massal yang meniph di area-area ramai.

    “Tetapi yang diincar memang daerah
    yang crowded, yang memang banyak crowdnya, yang banyak orang yang berkumpul di situ, sehingga pasti di titik keramaian,” ujar Wahyu.

    Tugas kedua tersangka tersebut hanyalah mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi peralatan untuk mengirimkan SMS massal ke area-area publik yang padat.

    “Kemudian background mereka, mereka sebenarnya orang-orang biasa aja, karena tugas mereka kan cuma dikendalikan hanya suruh nyupir muter-muter saja,” ujar Wahyu.

    Karena itu, kata Wahyu, tugas Bareskrim Polri saat ini adalah berupaya memburu jaringan yang lebih besar dibalik sindikat penipuan menggunakan perangkat BTS palsu ini.

    “Oleh karena itu kita bukan hanya sekedar mengungkap yang ada di sini, kita akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa tahu kemana saja mereka menyebarkan orang-orangnya,” kata dia.

    Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi.

    “Dan dalam kesempatan ini juga kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, hati-hati apabila mendapatkan SMS, dicek betul, jangan buru-buru. Kalau misalnya di SMS yang menggunakan, Anda mendapatkan poin dari bank X, ternyata kita bukan nasabah bank X, kan pasti gak mungkin,” ujar Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu menyarankan agar masyarakat melakukan verifikasi kebenaran informasi dengan menghubungi layanan pelanggan resmi bank yang bersangkutan.

    “Oleh karena itu agar betul-betul dicermati, diverifikasi, kalau betul ditanyakan kembali. Kan biasanya ada customer service number-nya di masing-masing bank itu, bisa tanya dulu betul gak ada tersebut. Supaya jangan sampai kita diperdaya oleh para pelakunya,” tuturnya.

    Modus penipuan ini tergolong mudah dilakukan karena pelaku tidak memerlukan nomor telepon spesifik untuk mengirimkan SMS.

    “Apakah kalau menyebarkan perlu nomor? Tidak perlu, yang penting disebar saja nanti yang nyangkut, nyangkutlah. Kayak nyebar jaring. Namanya juga blasting ya kadang nyangkut, kadang tidak nyangkut,” jelasnya.

    Tujuan utama pelaku, kata Wahyu adalah menyebarkan SMS tipuan sebanyak mungkin, dengan harapan ada yang “nyangkut” dan menjadi korban mereka.

    “Tapi artinya mereka kan nothing to lose. Yang penting nyebar saja berita ini SMS-nya sehingga bisa masuk, sehingga mungkin kadang-kadang kita juga terima. Tidak kenal ini dari mana. Nah justru kadang-kadang kita harus waspada terhadap nomor-nomor yang tidak kenal,” lanjutnya.

    Akibat dari penipuan menggunakan perangkat “Fake BTS” dan SMS phishing ini terdapat 12 nasabah menjadi korban dan menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

    “Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” papar Wahyu.

    Meskipun kasus penipuan menggunakan perangkat BTS palsu baru terdeteksi di Jakarta, tidak menutup kemungkinan bahwa modus operandi ini dapat meluas ke wilayah lain.

    “Tidak menutup kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa terjadi di setiap tempat sepanjang ada BTS yang ada di situ dan mereka punya kemampuan,” ujarnya.(Grace Sanny Vania)

     

  • Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa akhir akhir ini marak terjadi penipuan daring melalui SMS dengan modus “Fake Base Transceiver Station (BTS)”.

    Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Kedua tersangka menggunakan perangkat “Fake BTS” untuk mengirimkan SMS phishing ke 259 nasabah bank, menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

    Dari 259 nasabah, 12 di antaranya menjadi korban penipuan.

    “Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata kata Kabareskrim Polri, Komjen. Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

    “Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.

    Sejak menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan, dan menemukan fakta bahwa SMS penipuan tersebut dikirimkan menggunakan perangkat ilegal “Fake BTS”.

    “Dari pengaduan tersebut, maka setiap tanggal 13 Maret 2025 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pindana Siber bersama dengan rekan-rekan kita dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.

    Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” jelas Wahyu.

    Pada 18 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial XJ, yang saat itu mengemudikan mobil berisi perangkat Fake BTS di SCBD.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” jelas Wahyu.

    Dua hari kemudian, tersangka berinisial YXC juga ditangkap di lokasi yang sama.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

    Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diatur oleh dalang yang lebih besar, yang diduga menjadi otak dari kasus penipuan ini.

    XJ mengaku datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 dan diajari cara menggunakan perangkat Fake BTS oleh seseorang berinisial XL.

    “Tersangka XJ ini datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut, dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut,” ungkap Wahyu.

    Sementara itu, YXC mengikuti arahan JGX, yang diduga sebagai bos sindikat penipuan ini.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” tuturnya.

    Mereka berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi BTS palsu untuk memancarkan sinyal dan mengirim SMS penipuan ke calon korban di area ramai, khususnya SCBD.

    “Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.

    Menurut Wahyu, tersangka dalam melakukan aksinya berkomunikasi melalui grup Telegram “stasiun pangkalan Indonesia”, dari situ pelaku juga menerima perintah dari akun Telegram JGX.

    “Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup telegram dengan nama grup stasiun pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” katanya.

    Tugas kedua tersangka adalah mengemudikan kendaraan yang dilengkapi ‘Fake BTS’ di area-area strategis.

    Sementara itu, sistem pengiriman SMS penipuan telah diatur secara otomatis oleh pihak lain.

    “Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain,” ujar Wahyu.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat “fake BTS”, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dan dua kartu ATM bank.

    “Dari barang bukti yang kita amankan, diantaranya adalah dua unit mobil beserta perangkat alat fake BTS, mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan, tujuh unit handphone, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, satu buah kartu NPWP atas nama YXC,” ungkapnya

    Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.

    Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan SMS penipuan kepada pihak berwenang

    “Dan dalam kesempatan ini juga kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, hati-hati apabila mendapatkan SMS, dicek betul, jangan buru-buru. Kalau misalnya di SMS yang menggunakan, Anda mendapatkan poin dari bank X, ternyata kita bukan nasabah bank X, kan pasti gak mungkin,” ujar Wahyu.

    “Oleh karena itu agar betul-betul dicermati, diverifikasi, kalau betul ditanyakan kembali. Kan biasanya ada customer service number-nya di masing-masing bank itu, bisa tanya dulu betul gak ada tersebut. Supaya jangan sampai kita diperdaya oleh para pelakunya,” lanjutnya.

    Modus penipuan “Fake Base Transceiver Station (BTS)” yang terungkap bukan sekadar penipuan biasa, melainkan operasi kejahatan digital yang sangat terorganisir dan meresahkan.

    Pelaku menggunakan perangkat “Fake BTS” dan bertindak sebagai menara telekomunikasi palsu, mereka memancarkan sinyal yang menipu ponsel di sekitarnya untuk terhubung ke jaringan mereka.

    Saat ponsel terhubung, pelaku memiliki kendali penuh atas aliran data, seperti meminta kode One-Time Password (OTP) yang dikirim oleh bank atau layanan digital resmi.

    Mereka bertindak sebagai “man-in-the-middle”, sehingga membuat korban percaya mereka sedang berinteraksi dengan layanan resmi, padahal semua informasi yang mereka berikan jatuh ke tangan pelaku.

    Selain itu, perangkat “Fake BTS” mampu mengirimkan SMS massal tanpa melalui jaringan operator seluler, kemampuan ini membuat pesan-pesan penipuan sulit dilacak dan sering kali mampu menembus lapisan keamanan yang diterapkan operator.(Grace Sanny Vania)