Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    Pihak kepolisian mempersilahkan termasuk apabila dari keluarga ingin melihat prarekonstruksi

    Tayang: Selasa, 25 Maret 2025 16:11 WIB

    TribunJakarta.com/Bima Putra

    KASUS MAHASISWA UKI TEWAS – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan di UKI, Jumat (7/3/2025). Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

    Hal itu dibenarkan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    “Prarekonstruksi dilaksanakan besok siang jam 13.00 WIB,” ucapnya.

    Kapolres menuturkan dalam prarekonstruksi tidak mengundang orangtua korban.

    Namun pihak kepolisian mempersilahkan termasuk apabila dari keluarga ingin melihat prarekonstruksi.

    “Hanya para saksi yang diambil keterangannya jadi kami tidak undang orang tua,” tambah Nicolas.

    Para saksi itu di antaranya mahasiswa dan pihak RS UKI, security dan masyarakat. 

    Diketahui, kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Almarhum Kenzha Walewengko masih proses penyelidikan.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.

    Sampai saat ini, pihak Kepolisian telah memanggil 34 orang saksi yang terdiri dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI), rumah sakit yang menangani korban, serta sejumlah Mahasiswa yang hadir pada saat kejadian.

    Termasuk di dalamnya saksi dari pihak penjual minuman keras, yang diduga turut berperan dalam kejadian tersebut.

    Kepolusian menekankan pentingnya pendekatan “Scientific Crime Investigation” dalam kasus ini. 

    Proses ini melibatkan koordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor, guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA korban. 

    Langkah selanjutnya adalah melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi dan Labfor keluar, diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana, dan akhirnya gelar perkara eksternal. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

    Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

    “Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

    Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

    Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

    “Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • Ibunda Ungkap Briptu Ghalib Surya Ganta Harapan Besar Keluarga: Dia Anakku Satu-satunya – Halaman all

    Ibunda Ungkap Briptu Ghalib Surya Ganta Harapan Besar Keluarga: Dia Anakku Satu-satunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum habis air mata Suryalina meratapi kepergian suami, dia kini kehilangan anaknya Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta korban penembakan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

    Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Hotman Paris di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Suryalina mengungkapkan cerita awal anaknya yang dikabarkan menjadi korban penembakan.

    “Kabar anak saya satu-satunya itu saya terima waktu hari Senin (17/3/2025) itu jam 05.30 WIB,” urainya.

    Mendengar kabar tersebut, Suryalina langsung berdoa salat magrib bahwa kondisi anaknya baik-baik saja.

    “Saya berharap anak saya yang ditembak bukan bagian vitalnya tangan atau kaki tapi tidak lama ada kabar anak saya kritis dibawa ke rumah sakit, habis saya solat magrib itu dikasih kabar kalau anak saya sudah meninggal,” tuturnya.

    Suryalina tak kuasa menahan tangisnya, sebab putranya itu menjadi harapan besar keluarga usai kepergian suami tercinta.

    Kepada Hotman Paris, dia menuturkan bahwa Briptu Ghalib sejatinya didoakan kelak akan menjadi menjadi pemimpin keluarga.

    “Dia anakku satu-satunya harapan saya menggantikan bapaknya tapi dia meninggal,” tukasnya.

    Suryalina hanya bisa pasrah menunggu kabar pemberitaan di media nasional terkait perkembangan kasus.

    Sedangkan kakak kandung Briptu Anumerta Ghalib, Fitri mengatakan dirinya yang menunggu jasad adiknya di ruang forensik pada tanggal 18 Maret 2025.

    Fitri memeroleh informasi adiknya meninggal karena satu butir peluru yang bersarang di tempurung kepala.

    “Mungkin ada beberapa tembakan tapi hasil akhirnya ada satu peluru yang mengenai di atas bibir kanan adik saya menembus tenggorokan dan bersarang di belakang tempurung kepala gitu, hanya itu,” ucapnya

    Kondisi adiknya di ruang autopsi sudah terbujur kaku di atas meja.

    Fitri menuturkan kejadian itu mengingatkan lagi sosok ayahnya yang baru berpulang satu bulan lalu.

    “Saya ingat ayah saya juga sebulan yang lalu kaku di rumah, baru meninggal di tanggal yang sama,” tukasnya.

    Briptu Ghalib tewas ditembak saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Kedua senior Ghalib yang juga menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto.

    Sosok Briptu Anumerta Ghalib

    Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta adalah anggota Ba Sat Reskrim Polres Way Kanan.

    Pangkatnya di Polri yakni Brigadir Polisi Dua atau Bripda, Bintara tingkat satu di Polri.

    Dia kemudian mendapatkan kenaikan pangkat anurmerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran gugur dalam tugas.

    Ghalib juga telah meraih gelar S1 Sarjana Hukum.

    Ia lahir pada 23 Februari 2002 dan mengembuskan napas terakhirnya pada usia 23 tahun.

    Ghalib Surya Ganta dimakamkan di Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (18/3/2025). 

  • Niat Tegur Pemotor yang Hampir Menabrak, Sejoli di Depok Malah Dikeroyok – Halaman all

    Niat Tegur Pemotor yang Hampir Menabrak, Sejoli di Depok Malah Dikeroyok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Nasib sial menimpa sepasang sejoli berinisial MFW dan VK yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (23/3/2025) malam.

    “Telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan pada hari Minggu pukul 20.20 WIB. Korban MFW, laki-laki dan VK, perempuan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Dia menceritakan awalnya kedua korban berboncengan sambil melewati lokasi tepatnya di Jalan Sempu Indah Rt. 02 Rw. 01 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok.

    Saat itu, kata Ade Ary, mereka berpapasan dengan sepeda motor pelaku berinisial A dan R yang mengendarai sepeda motor masing-masing.

    “Salah satu terlapor hampir saja menabrak para korban karena diketahui salah satu kendaraan milik terlapor ternyata tidak mempunyai lampu,” ungkapnya.

    Singkat cerita, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga akhirnya salah satu pelaku menendang hingga mengenai VK di bagian tangannya.

    Karena tak mau ribut, para korban akhirnya meninggalkan kedua pelaku tersebut. Namun, ternyata para pelaku mengikuti para korban tersebut.

    “Singkat cerita para korban kemudian menghentikan sepeda motornya dan selanjutnya diketahui sepeda motor korban lalu ditendang oleh terlapor hingga terjatuh,” jelasnya.

    Setelah itu, korban MFW langsung dikeroyok oleh para pelaku dengan memukul wajah dan kepala dengan tangan kosong hingga menendangnya.

    “Atas kejadian tersebut, mengakibatkan korban saudari VK mengalami sakit dan luka lecet pada bagian tangan kanan, dan saudara MFW mengalami sakit serta luka lebam pada bagian wajah, kepala dan seluruh badan,” tuturnya.

    Ade Ary mengatakan kedua korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Depok.

    “Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ditangani Polres Metro Depok,” tukas Ade Ary.

     

     

  • Presiden Prabowo Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cijayanti Bogor – Halaman all

    Presiden Prabowo Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cijayanti Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan sembako kepada ribuan warga Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (25/3/2025).

    Sejak pagi hari, warga Cijayanti sudah mengantre di lokasi pembagian sembako tersebut.

    Warga yang didominasi oleh ibu-ibu itu cukup antusias berbaris mengular untuk mendapatkan sembako.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, isi paket bantuan Prabowo Subianto tersebut adalah beras 5 kg, mi instan, terigu, gula, minyak goreng, teh, kopi, sarden, susu, kecap, dan sarung.

    Panasnya sinar matahari pagi tak menyurutkan antusiasme warga untuk menukar kupon dengan satu paket sembako.

    Pembagian sembako pun berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat TNI dan Polri setempat.

    Elis, warga Desa Cijayanti, mengaku bersyukur dengan adanya bantuan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, setiap tahun Prabowo selalu memberikan paket sembako kepada warga setempat.

    “Alhamdulillah saya banyak-banyak mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo. Bantuan ini cukup membantu sekali,” katanya.

    Elis pun berharap Presiden Prabowo senantiasa diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lancar.

    Ia pun berharap Indonesia dapat lebih maju di tangan kepemimpinan Presiden Prabowo.

    “Harapannya, Bapak Presiden sehat selalu, panjang umur, lebih sukses lagi, dan tambah rezekinya,” ujarnya.

    Sementara itu, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono mengatakan proses pembagian bantuan dari Presiden Prabowo di Desa Cijayanti berjalan lancar.

    Meskipun terjadi antrean cukup panjang, namun situasi tetap terkendali dan tidak mengalami kendala.

    “Sampai saat ini pembagian sembako berjalan lancar. Situasi pun tetap terkendali dan aman. Kami bersama aparat kepolisian mendampingi kegiatan hari ini,” ujar Dandim.

    Dandim menuturkan total ada sebanyak 4.944 paket sembako yang dibagikan kepada warga Desa Cijayanti pada hari ini.

    Menurutnya, warga sangat antusias mendapatkan bantuan sembako tersebut. “Masyarakat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bapak Presiden atas bantuan sembako ini,” katanya.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.

    Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

    Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

    Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif Rachman.

    Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

    Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

    Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

     

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Februari 2025.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

    Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Selain kedua terdakwa yang divonis seumur hidup, Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil milik korban, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

    “Untuk terdakwa ketiga (Rafsin), pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

    Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, ditemukan tewas setelah diduga ditembak oleh Bambang dan Akbar, yang kemudian menggelapkan mobil korban. Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam perbuatan penadahan, turut dijatuhi hukuman.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rafsin Hermawan, yang hanya terlibat dalam penadahan mobil, dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 KUHP.

    Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, salah satu korban lain dalam kasus tersebut.

    Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sementara itu, Rafsin diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sidang ini dihadiri oleh dua anak korban, yang turut menghadiri proses vonis dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi ayah mereka yang tewas dengan tragis. Mereka turut menyaksikan bagaimana vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi, namun terlibat dalam tindak kriminal yang sangat serius.

    Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Ibunda Ungkap Briptu Ghalib Surya Ganta Harapan Besar Keluarga: Dia Anakku Satu-satunya – Halaman all

    Isak Tangis Kakak Kandung Kapolsek Negara Batin: Adik Saya Miskin, Setelah Gugur Difitnah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakak kandung Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Parwati menangis histeris saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Parwati tak kuasa menahan tangisnya setelah satu tahun belum lagi bertemu adiknya.

    “Kami sekeluarga besar dari Palembang menuju ke rumah orangtua saya, di sana kami menunggu dari malam sampai Selasa sore adik saya baru dibawa pulang,” ucapnya.

    Parwati masih ingat betul momen melihat jasad sang adik yang tebujur kaku dengan bekas luka tembak di bagian kepala.

    Sembilan hari lamanya dia mencari keadilan akibat banyaknya isu berseliweran diberbagai kanal media sosial.

    “Kami bingung, kami harus ke mana mencari keadilan, sedangkan adik saya itu polisi Kapolsek tiga tahun dia mengabdi sebagai polisi,” urainya.

    Isu yang paling menyakitkan ialah bahwa sang adik dituding menerima setoran dari hasil uang haram judi sabung ayam.

    “Adik saya itu miskin dia tidak punya rumah yang mewah, kenapa adik saya meninggal di bulan suci ramadan saat membubarkan sabung ayam adik saya gugur,” ucap Parwati.

    “Lalu setelah gugur difitnah dengan berbagai macam-macam, tolong-tolong pak saya menuntut keadilan untuk adik saya, saya minta keadilan seadil-adilnya,” tuntut dia.

    Isu Setoran Hanya Asumsi

    Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menilai isu setoran sabung ayam perlu dibuktikan.

    Menurutnya ada banyak sekali cerita atau narasi yang membuat bias.

    “Saya menanggapi bahwa ini kan asumsi ya, kalau pun ada tunjukkan. Kita tidak menutup diri untuk memproses itu bahkan sebagai wujud keseriusan Polri,” kata Irjen Helmy kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Dia pun memastikan Divpropam Polri, Irwasum Polri, Bidpropam Polda dan Itwasda Polda sudah turun untuk melakukan pengecekan serta melakukan pendalaman. 

    “Kalau tidak ada ya kita akan bilang tidak ada, tapi kalau misalnya ada tentu ini akan dilakukan penindakan. Rasanya Polri sudah terbiasa untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Helmy menuturkan isu setoran tidak menghilangkan fakta bahwa terjadi penembakan yang menyebabkan 3 orang meninggal.

    Hal ini menjadi persoalan kemanusiaan yang harus diungkap.

    “Saya imbau kepada semua ke masyarakat beri ruang yang seluas-luasnya, ada tim ini agar bisa bekerja secara tenang secara tanpa tekanan tanpa harus berfikir isu lain, ya mungkin dibuat oleh mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Tak Ingin Dipecat dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL. 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, sidang dimulai sekira 09.15 WIB. 

    Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman. 

    Di persidangan majelis hakim juga membacakan pledoi dari terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

    Terdakwa Bambang Apri dalam pledoinya yang dibacakan hakim Arief menyatakan tragedi penembakan terhadap bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, karena terpaksa dan keadaan terancam. 

    “Serta mengaku bersalah beli kendaraan surat tidak lengkap,” kata hakim Arief di persidangan. 

    Hakim Arief mengatakan terdakwa memiliki keluarga yang perlu nafkahi. 

    Atas hal itu hakim mengatakan terdakwa minta diberi kesempatan untuk bisa tetap mengabdi menjadi prajurit TNI. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.