Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap – Halaman all

    Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi jual ginjal yang dilakukan kakak beradik asal Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, tak sia-sia.

    Perjuangan dua remaja demi membebaskan ibundanya, Syafrida Yani, dari jeratan hukum itu pun berbuah manis.

    Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan oleh keluarga suaminya.

    Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan bahwa Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

    Pihak keluarga pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

    Permohonan penangguhan penahanan pun dikabulkan oleh Polisi.

    “Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” kata Agil dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).

    Agil memastikan bahwa kini, Yani sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

    “Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” sebut Agil.

    Terbaru, setelah kasus ini viral, berbagai pihak pun turun tangan hingga akhirnya dilakukan mediasi dan pencabutan laporan terhadap Yani.

    Polisi akhirnya mempertemukan kedua belah pihak saat mediasi di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025).

    Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta keluarga dari kedua belah pihak.

    Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati perdamaian, dan pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi terhadap Yani.

    Setelah mediasi selesai, dokumen pencabutan laporan secara resmi diserahkan ke Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.

    “Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar dan langsung memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice),” ungkap Agil, dilansir dari Kompas.com.

    Dengan berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

    Duduk Perkara

    Kasus ini viral setelah Farrel dan Nayaka melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).

    Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong Yani, ibu mereka, yang ditahan polisi karena dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya.

    Kakak beradik asal Tangsel itu akhirnya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.

    “Ibu saya hanya penjual makanan rumahan dan hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya,” ujar Farrel, Kamis, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Saudara ayah Farrel dan Nayaka itu diketahui bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri dan menitipkan rumah supaya diurus.

    Tetapi, petaka itu datang saat pemilik rumah marah karena Yani tidak bisa dihubungi.

    Agar mudah berkomunikasi, pemilik rumah yang masih kerabat itu kemudian membelikan Yani sebuah ponsel.

    Tak hanya ponsel, Syafrida juga diberikan uang Rp 10 juta untuk mengurus rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

    “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat ibu saya,” jelas Farrel.

    Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu karena tidak tahan dengan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan terhadapnya.

    Tak terima dengan sikap Yani, pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

    “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum, Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” sebut Farrel.

    Yani sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan pemilik rumah.

    Bahkan, ia juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.

    “Ibu tetap saja ditahan di Polres Tangerang Selatan, padahal belum tentu salah,” ucap Farrel.

    Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat menawarkan menjual ginjal mereka agar uangnya dapat digunakan untuk membebaskan ibu mereka.

    “Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya, hanya karena dia orang berada,” beber Farrel.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bikin Kaget, Ini Cerita Farrel Mahardika dan Adiknya Nekat Jual Ginjal untuk Menolong Ibu Mereka

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

  • Gunakan Kereta dan Bus, PSI Berangkatkan Para Pemudik ke Jabar-Jateng-Jatim – Halaman all

    Gunakan Kereta dan Bus, PSI Berangkatkan Para Pemudik ke Jabar-Jateng-Jatim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar program mudik gratis memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman saat Idulfitri 2025. 

    “Menjelang dini hari tadi kami memberangkatkan satu gerbong pemudik menuju Solo menggunakan kereta eksekutif Gajayana dari Stasiun Gambir,” kata Ketua DPP PSI Danik Eka Rahmaningtyas kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    Danik mengatakan program mudik gratis dibuat PSI untuk membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan tiket pulang. 

    “Jadi tujuannya memang membantu warga masyarakat yang mungkin kesulitan memperoleh tiket dan sebagainya supaya bisa bertemu keluarga, bersilaturahmi di hari yang fitri,” lanjut Danik yang menjadi penanggung jawab kegiatan ini.

    Pada 25 Maret malam, PSI juga akan memberangkatkan satu gerbong pemudik menggunakan kereta eksekutif Sembrani untuk menuju Surabaya. 

    “InsyaAllah Mas Ketum Kaesang yang akan melepas mereka di Stasiun Gambir nanti malam,” lanjut Danik.

    Selanjutnya, Rabu 26 Maret 2025, PSI akan memberangkatkan lima bus pemudik dengan beragam tujuan, di antaranya Jakarta-Lampung, Jakarta-Garut, Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Malang, dan Jakarta-Sumenep.

    “Semuanya, pemudik kereta maupun bus, akan disambut anggota legislatif atau pengurus PSI di titik tujuan masing-masing,” pungkas Danik.

    Diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, hampir 30 persen warga Jakarta dan sekitarnya telah melakukan perjalanan mudik Lebaran hingga Selasa (25/3/2025).

     

    “Jadi komparasinya selama 3 hari itu yang keluar dari Jakarta baik yang (melalui) Cikupa dan Trans Jawa ini sudah hampir 30 persen,” kata Agus di Tol Cipularang, Selasa (25/3).

     

    Agus juga menjelaskan, pada H-10 Lebaran atau Jumat (21/3/2025) terjadi peningkatan arus lalu lintas sekitar 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian, pada H-9 Lebaran kenaikan mencapai 22,5 persen.

     

    Meski arus kendaraan meningkat, kondisi lalu lintas masih lancar. “Dari Cikampek sampai Cipularang, rekan-rekan sudah melihat sendiri, kondisi lalu lintas sangat lancar,” ungkapnya.

     

    Mantan Wakapolda Jateng ini berharap kelancaran lalu lintas bisa terjaga hingga puncak arus mudikyang diprediksi terjadi pada 28 Maret mendatang.

     

    “Moga-moga nanti pada saat hari H atau H-3 pada prediksi puncaknya nanti sudah bisa kita kelola dengan baik, tidak terlalu beban, volume kendaraannya bisa kita kendalikan,” jelas Agus.

     

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Viral Bocah Perempuan di Tangerang Disebut Disekap Ayahnya, Ini Penjelasan Pihak Desa – Halaman all

    Viral Bocah Perempuan di Tangerang Disebut Disekap Ayahnya, Ini Penjelasan Pihak Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LEGOK – Seorang ayah di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial menyekap anak perempuannya yang mengidap tunawicara.

    Korban diisukan disekap dan dipasung sang ayah, di rumahnya yang terletak di Desa Serdang Wetan.

    Ternyata isu penyekapan Davina Kayla Hamidah yang viral di media sosial itu dibantah pihak Desa Serdang Wetan. 

    Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Serdang Wetan, Hendrik Hidayat, saat ditemui Selasa (25/3/2025). 

    Dia menyebut, Davina tidak disekap, melainkan hanya ditinggal kala ayahnya tengah bekerja. Diketahui ayah Davina merupakan seorang sekuriti. 

    “Isu penyekapan dan dipasung itu tidak benar, bukan disekap, cuma ditinggal sementara doang sama bapaknya karena ya bapaknya bekerja” kata Hendrik. 

    Dia menyebut, ayah dan ibunya telah berpisah, sehingga Davina hanya tinggal berdua dengan sang ayah. 

    Hendrik menjelaskan, Davina juga masih kerap bermain bersama teman sebayanya di luar rumah, meskipun memiliki keterbatasan dalam berbicara. 

    Lebih lanjut, dia menyebut Davina juga kerap bermain ke rumah saudara dan nenek yang letaknya tak jauh dari rumahnya. 

    “Bukan dipasung intinya, karena sekarang Davina sudah tinggal dengan neneknya,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Hendrik tak menyangkal jika rumah yang ditinggali Davina dan ayahnya kurang terurus. 

    “Memang rumahnya kurang keurus, karena ayahnya sibuk bekerja sebagai sekuriti, sekarang Davina udah tinggal sama neneknya,” ungkapnya. 

    Diketahui sebelumnya, dalam video yang diunggah Instagram @abouttngid, terlihat bocah perempuan bernama Davina Kayla Hamidah, tengah berada di dalam rumahnya, dan melihat dari balik jendela yang dipalang papan kayu. 

    Dalam video itu dinarasikan, bahwa Davina Kayla dikurung di rumahnya seorang diri dan tak terawat. 

    “Singkat cerita saya denger ada yang nangis, terus nanya ke temen saya, itu suara siapa? Anak kecil yang dikurung udah lama katanya,” tulis narasi dalam unggahan tersebut. 

    “Warga sekitar enggak berani melapor, takut dituntut bapaknya,” sambung narasi dalam video tersebut.

    Penulis: Nurmahadi

  • Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tembok Dicoret – Halaman all

    Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tembok Dicoret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Kantor DPRD Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat digeruduk sejumlah orang yang menolak pengesahan revisi UU TNI yang baru disahkan DPR, Selasa (25/3/2025).

    Massa dapat masuk ke ruang paripurna saat petugas gabungan dari Polisi dan Satpol PP sedang salat ashar.

    “Massa masuk ke ruang paripurna saat sebagian anggota polisi dan Satpol PP salat ashar, karena kami juga sedang melaksanakan ibadah puasa. Ternyata mereka (massa aksi) masuk ke dalam ruang sidang paripurna,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, saat ditemui di DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025).

    Lia menjelaskan massa sempat tertahan oleh petugas Pamdal DPRD Kota Bekasi saat ingin masuk ke ruang sidang Paripurna.

    Namun karena jumlah massa lebih banyak dibandingkan petugas Pamdal, akhirnya mereka dapat masuk ke ruang sidang paripurna.

    “Pintu masuk (ruangan sidang paripurna) itu hanya ada beberapa tim PAMDAL dan beberapa tim atau staf dari sekretariat DPRD Kota Bekasi semuanya juga Satpol PP dan lainnya sedang melakukan sholat sebagian dan di bawah, kalah jumlah jadinya petugas saat itu,” jelasnya.

    Lia menegaskan faktor lain massa aksi bisa masuk ruangan sidang paripurna DPRD Kota Bekasi karena tidak adanya pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.

    Sehingga dapat disimpulkan aksi yang dilakukan itu belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

    “Yang pasti tadi hanya menyampaikan beberapa aspirasi mereka itu info dari Polres karena kebetulan memang Polres juga menyampaikan ini (aksi) belum dikeluarkan izin untuk melakukan aksi dan demo di gedung DPRD ini,” tegasnya.

    Tolak UU TNI

    Lia Erliani mengatakan tujuan mereka ingin menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Bekasi mendorong ke pemerintah pusat menolak UU TNI.

    “Iya yang disampaikan oleh mereka sama penolakan terhadap undang-undang TNI itu saja sih, ingin disampaikan itu dan mereka menolak,” kata Lia Erliani.

    Hanya saja ketika sejumlah orang itu datang ke kantor DPRD Kota Bekasi, Lia menjelaskan para wakil rakyat daerah itu tengah tidak ada di lokasi.

    Sehingga sejumlah orang tersebut usai masuk hingga ruangan paripurna langsung berorasi menyampaikan aspirasi.

    Hingga kemudian petugas gabungan dari Polisi dan Satpol PP mengarahkan mereka keluar ruangan.

    “Di dalam kebetulan anggota DPRD tidak ada, karena mereka juga dadakan dan tidak ada pemberitahuan ya sebelumnya, kalau sebelumnya ada aksi demo diterima oleh DPRD langsung,” jelasnya.

    Lapor polisi

    Lia mengatakan DPRD Kota Bekasi akan melaporkan aksi perusakan gedung tersebut ke polisi.

    Pelaporan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan dewan dan seluruh anggota.

    “Iya kami akan melakukan tentunya (pelaporan) sesuai dengan tahapan ya, kami akan melakukan proses atas seizin pimpinan DPRD dan seluruh anggota, kami menyampaikan laporan kepada Polres Metro Bekasi terkait kerusakan, terkait kerusakan dan kronologis tadi kejadian yang masuk dengan paksa ke ruang sidang paripurna,” kata Lia.

    Kenakan kaos hitam

    Berdasarkan video yang diterima TribunBekasi, puluhan orang tak dikenal itu nampak berdiri di meja para dewan DPRD Kota Bekasi yang kerap digunakan untuk rapat paripurna.

    Tembok hingga kursi di ruangan DPRD Kota Bekasi tersebut terlihat dicoret-coret menggunakan cat pylox.

    “Tolak UU TNI, Tolak,” tulis dalam coretannya.

    Tidak hanya itu, tempat tisu hingga papan nama Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi terlihat berserakan di lantai.

    Sejumlah orang yang terlihat mendominasi mengenakan kaos berwarna hitam itu juga berorasi.

    Pantauan TribunBekasi di lokasi, tembok pintu masuk Kantor DPRD Kota Bekasi penuh coretan.

    Selain itu lantai Kantor DPRD di bagian pintu masuk dicoret juga.

    “Batalkan UU TNI dan tolak RUU Polri,” tulis dalam coretan.

    Sementara para petugas dari Polisi, Satpol PP, dan TNI masih berjaga di sekitar kantor DPRD Kota Bekasi.

     

    Penulis: Rendy Rutama

    dan

    Orasi di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Sejumlah Orang yang Demo DPRD Tegaskan Tolak UU TNI

  • Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tembok Dicoret – Halaman all

    Petugas Salat, Sejumlah Orang Geruduk Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Kantor DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat, digeruduk sejumlah orang pada Selasa (25/3/2025).

    Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani mengatakan mereka yang datang menyampaikan aspirasi menolak UU TNI itu dapat masuk ke ruangan paripurna ketika petugas gabungan dari Polisi dan Satpol PP tengah melangsungkan salat ashar.

    “Pada saat salat ashar sebagian anggota polisi dan Satpol PP, karena kami juga sedang melaksanakan ibadah puasa, ketika itu ternyata mereka (massa aksi) masuk ke dalam hingga ke dalam ruang sidang paripurna,” kata Lia saat ditemui di lokasi kejadian pada Selasa (25/3/2025).

    Lia menjelaskan niat massa aksi ingin masuk ke ruang sidang paripurna sempat tertahan oleh petugas Pamdal.

    Namun dikarenakan jumlah massa aksi lebih banyak dibandingkan petugas Pamdal, akhirnya mereka dapat masuk ke ruang sidang paripurna.

    “Pintu masuk (Ruangan sidang paripurna) itu hanya ada beberapa tim PAMDAL (Pengamanan dalam, red) dan beberapa tim atau staf dari sekretariat DPRD Kota Bekasi semuanya juga Satpol PP dan lainnya sedang melakukan sholat sebagian dan di bawah, kalah jumlah jadinya petugas saat itu,” jelasnya.

    Lia menegaskan faktor lain massa aksi bisa masuk ruangan sidang paripurna DPRD Kota Bekasi karena tidak adanya pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.

    Sehingga dapat disimpulkan aksi yang dilakukan itu belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

     
    “Yang pasti tadi hanya menyampaikan beberapa aspirasi mereka itu info dari Polres karena kebetulan memang Polres juga menyampaikan ini (aksi) belum dikeluarkan izin untuk melakukan aksi dan demo di gedung DPRD ini,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, berdasarkan video yang diterima TribunBekasi, puluhan orang saat berada di ruangan paripurna itu nampak berdiri di meja para dewan.

    Tembok hingga kursi di ruangan tersebut terlihat dicoret-coret menggunakan pylox.

    “Tolak UU TNI, Tolak,” tulis dalam coretannya.

    Tidak hanya itu, tempat tisu hingga papan nama Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD terlihat berserakan di lantai.

    Sejumlah orang yang terlihat mendominasi mengenakan kaos berwarna hitam itu juga terlihat berorasi.

    Kemudian di tembok pintu masuk kantor DPRD terlihat juga sejumlah coretan.

    Lantai kantor DPRD di bagian pintu masuk juga serupa dicoret-corer.

    “Batalkan UU TNI dan tolak RUU Polri,” tulis dalam coretan.

    Sementara para petugas dari Polisi, Satpol PP, dan TNI masih berjaga di sekitar kantor DPRD Kota Bekasi. (m37)

    Penulis: Rendy Rutama

  • Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.

    Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Kemudian ia menyebut para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022. Yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas hal itu hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut. Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Cat Badan Sejak Pukul 10 Malam, Pria Asal Ciawi Ini Lari dari Cempaka Putih ke GBK Demi Timnas – Halaman all

    Cat Badan Sejak Pukul 10 Malam, Pria Asal Ciawi Ini Lari dari Cempaka Putih ke GBK Demi Timnas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – M Kurniawan tampak bersemangat mengantre jelang duel Timnas Indonesia Vs Bahrain, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Dia tampil nyentrik dengan mengecat sekujur tubuhnya dari kepala sampai kaki dengan warna merah-putih.

    Kurniawan memakai kacamata hitam, ikat kepala merah putih, serta menggunakan baret hijau.

    Separuh wajah sisi kirinya berwarna merah, sementara sisi kanan dihias dengan warna putih. Bahkan, janggutnya pun dikut dicat dengan warna putih.

    Kurniawan mengaku sudah mengecat tubuhnya sejak sehari sebelum pertandingan, yaitu sekira pukul 22.00 WIB.

    Hal itu bertujuan agar cat yang menempel di tubuhnya bisa mengering ketika berangkat ke SUGBK.

    “Sudah saya cat dari jam 10 malam kemarin,” ungkap Kurniawan, yang mengaku mantan atlet lari jarak jauh itu.

    Dalam usia yang tidak muda lagi, yaitu 68 tahun, semangat Kurniawan masih bergelora untuk mendukung Skuad Garuda – julukan Timnas Indonesia.

    Dia berangkat dari kediamannya, di Ciawi, Bogor, dengan menggunakan bus. Setelahnya, dia turun di Halte Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Setelah tiba, Kurniawan yang menggunakan sepatu beda warna itu berlari menuju SUGBK.

    “Saya berangkat dari Ciawi, turun di Cempaka Putih, dan lari ke sini (SUGBK),” kata Kurniawan.

    Selain mengecat tubuhnya, Kurniawan pun membawa bendera Merah Putih di punggungnya.

    Bendera itu di diletakkan pada sebuah rangka aluminium yang dirakitnya sendiri agar menyerupai tas ransel.

    Dalam pengakuannya, Kurniawan sudah melakukan aksi serupa sejak 15 tahun silam.

    Dia pun memprediksi Timnas Indonesia bisa mengalahkan Bahrain dengan skor 2-0, dalam lanjutan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Skuad Garuda saat ini berada di urutan keempat klasemen sementara grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Tim besutan Patrick Kluivert ini mengantongi enam poin, hasil dari satu kemenangan, tiga hasil imbang, dan menelan tiga kekalahan.

    Timnas Indonesia wajib finis minimal di peringkat kedua untuk bisa otomatis lolos ke ajang empat tahunan tersebut.

    Jika gagal menyelesaikan fase ini di peringkat kedua. Maka Skuad Garuda masih harus berjuang lewat putaran keempat, dengan catatan finis di peringkat ketiga atau keempat di putaran ketiga.

    Setelah menjamu Bahrain, Timnas Indonesia akan China dan Jepang, pada Juni mendatang.

  • Tegur Lawan Karena Kasar saat Main Bola, Pria di Jakarta Barat Malah Dikeroyok – Halaman all

    Tegur Lawan Karena Kasar saat Main Bola, Pria di Jakarta Barat Malah Dikeroyok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial ADC menjadi korban pengeroyokan saat bermain sepak bola di Jakarta Barat.

    Kejadian tersebut terjadi ketika ADC bermain sepak bola di Stadion GOR Cendrawasih, Cengkareng, Minggu (23/3/2025), sekira pukul 21.00 WIB.

    “Korban melapor ke Polsek Cengkareng pada Senin, 24 Maret 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Ade Ary menyebut jika pengeroyokan itu bermula saat korban dan rekannya sedang asik bermain bola. Namun, terlapor, dalam hal ini tim lawan bermain kasar.

    Korban pun berinisiatif untuk menegur pelaku. Sayangnya, situasi justru semakin memanas karena pelaku tidak terima dengan teguran itu.

    “Terlapor tidak terima sehingga antara pelapor dengan terlapor terjadi adu argumen,” kata Ade Ary.

    Sejurus kemudian, seorang pelaku pun memberi bogem mentah ke wajah korban, yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya.

    Dalam pengakuannya, korban yang sempat terjatuh pun masih dikeroyok oleh para pelaku dengan cara ditendang.

    “Dipukul menggunakan tangan mengepal ke arah wajah dan kepala belakang. Setelah itu pelapor pun terjatuh lalu ditendang pada bagian perut punggung dan bagian kepala,” ujar Ade Ary.

    “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian bawah mata kiri, rasa sakit pada bagian kepala dan punggung,” paparnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng untuk pengusutan lebih lanjut.

  • Gubernur Jakarta Pramono Anung Buka Lowongan untuk Petugas Pemadam Kebakaran, Ini 3 Syarat Utamanya – Halaman all

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Buka Lowongan untuk Petugas Pemadam Kebakaran, Ini 3 Syarat Utamanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan segera membuka lowongan untuk posisi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). 

    Pramono menegaskan bahwa perekrutan ini akan diprioritaskan bagi warga yang memiliki KTP Jakarta.

    Pramono, yang akrab disapa Pram, menyatakan bahwa lowongan akan dibuka secara bertahap, meskipun ia belum menetapkan tanggal pasti pembukaannya.

     

    Namun, ia memastikan bahwa proses perekrutan petugas Damkar akan dimulai pada tahun 2025.

    “Yang jelas, lowongan ini akan segera dibuka tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Damkar Jakarta Pusat, Senin (24/7/2025).

    Saat ini, Jakarta memiliki sekitar 4.000 petugas Damkar. Angka ini masih jauh dari kebutuhan ideal yang seharusnya mencapai 10.000 hingga 11.000 petugas.

    “Kami memang kekurangan personel Damkar, dan kami akan mengupayakan untuk mencapainya secara bertahap,” kata Pramono.

    Selain itu, Pramono juga mengungkapkan bahwa dari total 267 kelurahan di Jakarta, hanya sekitar 170 yang memiliki pos Damkar.

    Di tingkat kecamatan, 44 kecamatan telah memiliki sektor Damkar.

    Ia menambahkan, daerah dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti Tambora, perlu persiapan yang matang, termasuk langkah-langkah preventif untuk pencegahan kebakaran.

    Syarat Ketat untuk Petugas Damkar

    Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa calon petugas Damkar harus memenuhi dua kriteria utama.

    Pertama, petugas harus dalam kondisi fisik yang prima karena mereka akan terlibat langsung dalam penanganan kebakaran.

    Kedua, calon petugas tidak boleh memiliki trauma tertentu, seperti takut ketinggian atau gelap, yang bisa menghambat tugas mereka.

    “Selain itu, akan ada tes tambahan untuk memastikan kondisi mental dan fisik calon petugas,” tambah Satriadi.

    Longgarkan Syarat Pendidikan untuk Petugas PPSU

    Di sisi lain, Pramono juga mengumumkan perubahan syarat untuk menjadi petugas PPSU (Pasukan Orange) di Jakarta.

    Kini, pelamar hanya memerlukan ijazah SD untuk dapat melamar, sebuah perubahan signifikan dari sebelumnya yang mengharuskan pelamar memiliki ijazah SMA.

    “Kami juga telah merubah sistem penerimaan untuk petugas PPSU agar lebih transparan. Yang penting adalah etos kerja yang tinggi dan kemampuan dasar seperti membaca dan menulis,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).

    Dengan melonggarkan syarat pendidikan, Pramono berharap dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja, terutama untuk mengurangi angka pengangguran di Jakarta.

    Ia juga menyebutkan bahwa gaji petugas PPSU akan mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang pada 2025 tercatat mencapai Rp 5,4 juta per bulan. “PPSU bukan pekerjaan rendah.

    Mereka memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kerapian kota,” kata Pramono.

    Target 500.000 Lapangan Kerja Baru

    Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, juga mendukung kebijakan ini dan menekankan bahwa tujuan dari pembukaan lowongan ini adalah untuk mengurangi pengangguran di Jakarta, terutama di daerah-daerah yang rawan tawuran seperti Cipinang, Jakarta Timur.

    “Permasalahan pengangguran dan anak putus sekolah sering kali menjadi akar masalah sosial. Dengan menciptakan lapangan kerja baru, kami berharap dapat mengurangi konflik sosial,” ujar Rano.

    Rano juga menambahkan bahwa Jakarta berkomitmen untuk menciptakan 500.000 lapangan kerja guna menekan angka pengangguran dan mendorong kesejahteraan warga Jakarta.