Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Benhil Jakarta Hari Ini, Mobil Sedan Hilang Kendali – Halaman all

    Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Benhil Jakarta Hari Ini, Mobil Sedan Hilang Kendali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah kecelakaan terjadi pagi ini di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2025).

    Sebuah mobil sedan hilang kendali dan mengalami kecelakaan tunggal.

    Peristiwa ini terjadi tepatnya di bawah jalan layang Bendungan Hilir, tepat di depan Inti Land Tower, sekitar pukul 06.33 WIB. 

    Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun X (sebelumnya Twitter), yang menginformasikan bahwa mobil sedan tersebut mengalami “out of control.”

    Saat ini, petugas dari Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya sedang menangani kejadian tersebut.

    Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan, jumlah korban, atau kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

    Pihak berwenang masih mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

    Kecelakaan seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terutama di jalan-jalan utama yang padat dan rawan kecelakaan.

    Insiden serupa juga terjadi beberapa hari sebelumnya di Jakarta.

    Pada Senin (31/3/2025), sebuah kecelakaan tunggal melibatkan kendaraan roda empat yang juga hilang kendali di kawasan Jakarta Selatan.

    Kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan perluasan jalur sementara untuk memudahkan evakuasi kendaraan.

    Selain itu, pada Minggu (30/3/2025), kecelakaan serupa terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, yang melibatkan truk besar yang kehilangan kendali dan terguling.

    Kejadian tersebut menyebabkan sejumlah kendaraan pribadi mengalami kerusakan dan memerlukan penanganan intensif dari petugas.  (Tribun Jakarta/Ferdinand Waskita Suryacahya)

  • Dedi Mulyadi Ingin Kades yang Minta THR Diperlakukan Sama dengan Preman: Harus Ada Tindakan Tegas – Halaman all

    Dedi Mulyadi Ingin Kades yang Minta THR Diperlakukan Sama dengan Preman: Harus Ada Tindakan Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin, yang meminta jatah THR senilai Rp165 juta ke perusahaan.

    Dedi Mulyadi mengatakan tidak cukup hanya memberikan pembinaan kepada Kades Ade.

    “Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi menegaskan sudah ada instruksi gubernur. Namun, kepala desa tersebut justru melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. 

     “Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” lanjut Dedi.

    Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal yang minta THR hingga beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf. 

    Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

    Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

     

    “Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan,” ucapnya. 

    “Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya lagi.

    Sebelumnya, sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di medsos. 

    Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya. 

    Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. 

    Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat. 

    “Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade. 

    Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3/2025). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu. 

    Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halal bihalal itu. 

    Ada delapan item, yakni bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Totalnya mencapai Rp 165 juta. 

    Belakangan setelah viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf. 

    Ade mengakui kesalahannya dan memastikan surat tersebut akan ditarik kembali. 

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu. 

    Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah terlanjur beredar.  

    “Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” tandasnya.

    Penulis: Valentino Verry

  • Kemungkinan Temui Kolega Politik pada Momen Lebaran, Ini Jawaban Anies Baswedan – Halaman all

    Kemungkinan Temui Kolega Politik pada Momen Lebaran, Ini Jawaban Anies Baswedan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan soal kemungkinan dirinya bertemu tokoh-tokoh dan koleganya di politik dalam suasana lebaran idulfitri 1446 H.

    Dia menyebut bahwa hari pertama lebaran, biasanya diisi dengan waktu bersama keluarga.

    “Jadi kami kalau pagi sama keluarga, karena kebetulan ibu itu paling senior di sisi kami. Ayah mertua usianya 90 tahun. Usia ibu 85 tahun. Jadi semua keluarga besar itu kumpulnya di sini. Pagi itu. Siang bersama warga, nanti begitu lengang baru ke yang lain,” kata Anies kepada wartawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025).

    Anies menyebut akan menyisihkan waktu bertemu dengan para koleganya.

    “Nah ini makanya setelah mengadakan griya hari ini, maka secara waktu agak ketat, tapi ini kita atur. Toh ini masih suasana Lebaran,” kata dia.

    Anies juga belum tahu bakal mengunjungi siapa nantinya.

    “Tapi yang jelas kami menunaikan yang sudah jadi kebiasaan. Kami kan selalu hari pertama sore mengadakan kegiatan bersama warga,” tandasnya.

    Sebelumnya, Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menggelar open house lebaran idulfitri 1446 H di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025). Gelar griya tersebut dimulai pada sekira pukul 15.30 WIB.

    Pantauan di lokasi, warga segala rentang usia sudah mulai berdatangan di kediaman Anies. Mereka menuju lokasi baik dengan kendaraan pribadi maupun berjalan kaki. 

    Tampak di halaman pendopo rumah Anies, puluhan orang sudah mengantre ingin berlebaran dengan eks Capres 2024 tersebut.

    Di dalam pendopo, Anies dan keluarga sudah menerima tamu yang datang. 

    Mereka secara bergiliran menyalami dan berfoto dengan Anies. Tampak Anies mengenakan kemeja biru dongker dan celana hitam, sementara sang istri Ferry Farhati yang berada di sampingnya memakai kebaya biru muda.

    Dari agenda yang diterima, gelar griya yang diadakan Anies dan keluarga akan berlangsung hingga pukul 17.30 WIB.

     

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen – Halaman all

    Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menduduki peringkat nomor satu dalam masalah over kapasitas.

    Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari mengatakan Rutan ini bahkan kelebihan kapasitas sebesar 300 persen.

    “Lapas Kelas I Cipinang ini (over kapasitas) 250 persen, tapi terbanyak over kapasitas ada di Rutan Cipinang. Itu hampir mencapai lebih dari 300 (persen),” kata Heri, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah upaya mengatasi masalah over kapasitas, di antaranya dengan memindahkan para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Beberapa waktu lalu Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memindahkan 300 narapidana dari Jakarta ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

    “Karena kalau sudah over kapasitas ini kan sosialisasi, kehidupannya kurang nyaman. Karena itu perlu didistribusikan sesuai dengan arahan pak Menteri (Imipas), yaitu 13 akselerasi perubahan,” ujarnya.

    Meski masalah over kapasitas sudah terjadi sejak lama, Heri optimis setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026 maka jumlah WBP bakal berkurang.

    Pasalnya dalam KUHP baru diatur bahwa beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan tidak harus dihukum penjara, tapi dikenakan pidana kerja sosial dan pidana alternatif lain.

    “Saya optimis dengan KUHP yang baru karena ada pidana alternatif. Mudah-mudahan bisa mengurangi putusan-putusan yang biasanya harus ke pidana, mungkin ada pidana alternatif,” tuturnya.

    Penulis: Bima Putra

  • Pramono Anung Teken Syarat Menjadi Petugas PPSU Hanya Bisa Baca Tulis – Halaman all

    Pramono Anung Teken Syarat Menjadi Petugas PPSU Hanya Bisa Baca Tulis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta semakin dipermudah.

    Selain syarat bisa baca tulis, kini tidak ada lagi batasan umur melamar menjadi anggota PPSU.

    Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung memberi sinyal bakal menghapus aturan soal batasan umur rekrutmen petugas PPSU.

    Pramono bilang, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan mengubah peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut.

    “Soal batasan umur diatur dalam pergub, perda, karena itu dalam perda maka saya akan pelajari dulu ya,” ucapnya saat ditemui di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    Orang nomor satu di Jakarta bilang, nantinya syarat rekrutmen PPSU hanya baca-tulis.

    Pramono pun mengaku sudah meneken aturan yang mengatur terkait syarat ini.

    “Baca saya sebenarnya baca-tulis, orang mau kerja, dan orang bisa kerja, itu bagi saya sudah utama. Umur enggak masalah,” ujarnya.

    Ia pun mencontohkan dirinya yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia) namun tetap dapat beraktivitas dengan baik.

    “Sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya. Saya aja umur 62 tahun, tapi setiap minggu masih sepedaan 150 kilometer,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Pram juga meminta jajarannya menambah masa kontrak para petugas PPSU dari hanya setahun menjadi tiga tahun.

    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang, tapi ini belum keputusanmya,” tuturnya.

    Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

  • Libur Lebaran 2025, 750 Lokasi Layanan ATM Bank DKI Tetap Beroperasi – Halaman all

    Libur Lebaran 2025, 750 Lokasi Layanan ATM Bank DKI Tetap Beroperasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyambut libur Lebaran 2025, Bank DKI memastikan ketersediaan layanan perbankan bagi nasabah melalui jaringan ATM yang tersebar pada berbagai lokasi strategis.

    Guna mendukung kebutuhan, memberikan kemudahan dan kenyamanan transaksi kepada nasabah, Bank DKI telah menyiapkan layanan ATM yang tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.

    Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo mengatakan, Bank DKI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi nasabah, termasuk selama masa libur Lebaran.

    “Jaringan ATM Bank DKI tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk penarikan tunai,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta Senin (31/3/2025).

    Lebih lanjut Agus menjelaskan Bank DKI memiliki total 750 unit ATM yang beroperasi dan tersebar di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk di kantor Kelurahan dan Kecamatan, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, dan lokasi-lokasi publik lainnya.

    Selain itu, seiring perluasan jaringan layanan kantor pada beberapa wilayah kota besar lainnya, Bank DKI juga memiliki jaringan ATM yang berada di beberapa kota besar di luar Jakarta, di antaranya Bandung, Semarang, Solo, Gresik, Sidoarjo, hingga Lampung.

    Adapun sebaran lokasi ATM Bank DKI sebagai berikut:

    Jakarta Pusat

    Terdapat 125 unit ATM Bank DKI yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, yang tersebar di antaranya di Thamrin City, Pasar Tanah Abang Blok B, Pasar Jaya Kenari, Pasar Kue Subuh Senen, RSUD Tarakan, hingga Stasiun MRT Dukuh Atas.

    Jakarta Selatan

    Terdapat 148 unit ATM Bank DKI yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya terdapat di Pasar Jaya Cipulir, RSUD Pasar Minggu, Halte Senayan Bank DKI, dan Family Mart Bulungan.

    Jakarta Utara

    Di wilayah Jakarta Utara terdapat 94 unit ATM Bank DKI yang beroperasi, di antaranya di lokasi Mall Ancol Beach City, D’Arcici Plumpang, hingga Pelabuhan Kali Adem.

    Jakarta Timur

    Terdapat 176 unit ATM Bank DKI yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, di antaranya berlokasi di Lotte Grosir Pasar Rebo, RSUD Kramat Jati, Rusun Jatinegara Barat, dan Terminal Pulogebang.

    Jakarta Barat

    Sedangkan di wilayah Jakarta Barat tersebar 115 unit ATM Bank DKI yang berlokasi di antaranya Terminal Kalideres, Pasar Slipi, RSUD Cengkareng, Puskesmas Kecamatan Palmerah, RS Pelni, dan Rusun KS Tubun.

    Kepulauan Seribu

    Pada wilayah Kepulauan Seribu terdapat 13 unit ATM Bank DKI yang beroperasi, di antaranya berada di Pulau Pramuka, Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Harapan, serta Pulau Tidung.

    Beberapa Kota di Luar Jakarta

    Selain di wilayah Jakarta, ATM Bank DKI juga tersebar di beberapa kota besar sesuai lokasi operasional kantor layanan Bank DKI di luar Jakarta, di antaranya Bandung 2 unit ATM, Bekasi 17 unit ATM.

    Kemudian Bogor 6 unit ATM, Depok 11 unit ATM, Gresik 3 unit ATM, Karanganyar 1 unit ATM, Lampung 4 unit ATM, Semarang 4 unit ATM, Malang 1 unit ATM, Sidoarjo 3 unit ATM, Surabaya 4 unit ATM, Solo 3 unit ATM, dan Tangerang 20 unit ATM.

    Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi turut mengimbau nasabah untuk tetap waspada dalam bertransaksi di ATM dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi.

    “Jika mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan Call Center Bank DKI menghubungi Call Center 1500 351, atau mengikuti akun media sosial resmi Bank DKI,” kata Arie. (Eko Sutriyanto)

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok dipecat setelah mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

    Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Lantas, seperti apakah rekam jejak Sandi Butar Butar saat bertugas sebagai petugas Damkar Depok?

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dokumen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Deolipa Yumara menjelaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada Sandi Butar Butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Dibantu Dedi Mulyadi

    Deolipa Yumara menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas Damkar.

    Mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

    “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) .

    “Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

    “Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

    Deolipa Yumara bersama Sandi sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi selaku Gubernur terpilih memberi pesan kepada Sandi Butarbutar apabila kembali bekerja sebagai pemadam kebakaran (Damkar).

    Dedi Mulyadi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

    Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu,” kata dia.

    “Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERBONGKAR Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok, 3 Hal Ini Disorot, Singgung Korupsi dan  di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Apesnya Sandi Butar Butar, Belum Ada Satu Bulan Balik Kerja, Sudah Dipecat Damkar Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kontrak kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral, Sandi Butar Butar resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).

    Pemecatan Sandi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti serta diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

    Pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah adanya kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran Sandi saat bekerja.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.

    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini (Sabtu),” kata Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

    Terima 4 SP dalam 1 Bulan

    Sebelumnya, Sandi sempat diberi 4 surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025, karena Sandi dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    Sandi pun berdalih bahwa sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ungkap Sandi.

    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi dianggap melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik Mako Kembang.

    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS, karena Sandi dianggap melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” beber Sandi.

    Sebagai informasi, Sandi sempat viral karena mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Menyusul hal itu, Sandi yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).

    Namun, Sandi kini harus kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa kontrak kerjanya sebagai anggota Damkar Depok dihentikan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok”

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    4 Alasan Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Kota Depok, Lalai hingga Lakukan Pelanggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas pemadam kebaran (Damkar) Sandi Butar Butar tengah menjadi bahan perbincangan publik setelah dirinya dipecat dari satuan Damkar Kota Depok, Jawa Barat.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok tertuang dalam surat yang terbit pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Tesy Haryanti, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, menandatangani surat pemutusan kontrak tersebut.

    Surat tersebut berisikan kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas di Damkar Kota Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Adapun Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

    Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    Perihal SP kedua, Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP tersebut, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ujarnya.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran.”

    “Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” tandasnya..

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dikomen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada sandi butar butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Deolipa sangat menyayangkan, anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok tidak diserap sebagai mana mestinya untuk peningkatan pelayanan di Dinas Damkar Depok.

    “Jadi Sandi Ini sementara datang kemari membawa cerita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” ujarnya.

    Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan. Dengan beban kerja yang dimiliki, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

    “Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” ujarnya.

    “Jadi selisihnya jauh antara UMP Kota Depok dengan pendapatan dari tenaga honorer ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suarakan Dugaan Korupsi Atasannya, Kontrak Kerja Sandi Butar Butar di Damkar Depok Tak Diperpanjang

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty) (Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)