Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Belum Ditangkap, Istri Korban Takut Disekap – Halaman all

    Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Belum Ditangkap, Istri Korban Takut Disekap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Ratrichsani (30) kini mengaku cemas karena AF (25), pemuda yang menganiaya suaminya Sutiyono (39) belum ditangkap.

    Sutiyono adalah satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dia dianiaya AF saat bertugas.

    Usai kejadian, Ratrichsani mengaku diancam oleh keluarga AF akan didatangi kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas).

    “Katanya bapaknya pelaku dia (AF) ini mau bawa ormas satu Bekasi, terus dia mau bawa Polda (Polisi),” kata Ratri, Rabu (9/4/2025).

    Berdasarkan hal itu, Ratri mengaku khawatir terhadap keluarganya dan nasib suaminya tersebut.

    Sehingga ia berharap kepada polisi segera menangkap pelaku.

    “Reaksi saya takut disekap, makanya harapan semoga cepat ditangkep, proses berjalan lancar,” harapnya.

    Soso pelaku terungkap

    Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, AKP Imam Prakoso mengatakan identitas AF terindentifikasi dengan menyelidiki berdasarkan keluarga yang saat kejadian tengah dirawat atau sebagai pasien di RS tersebut.

    “Sudah teridentifikasi data pelakunya orang Bekasi juga karena pelaku keluarga pasien memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit jadi datanya udah lengkap tinggal nunggu momen aja,” kata Imam, Rabu (9/4/2025). 

    Sementara Kuasa Hukum Sutiyono, Yustinus Stein Siahaan mengatakan kalau AF adalah laki-laki kelahiran tahun 2000 dan berstatus sebagai mahasiswa aktif di sebuah kampus swasta kawasan Jawa Timur.

    “Yang kami dapat datanya kalau AF masih mahasiswa ya di kampus swasta di daerah Jawa Timur, masih muda kelahiran 2000, inisialnya AF,” kata Stein, Rabu (9/4/2025).

    Stein menjelaskan kalau AF juga bertempat tinggal di perumahan elite kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

    Terkini, AF justru dikabarkan tengah pergi ke luar kota, yakni daerah Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Yang kami dapat informasinya bahwasannya di story IG-nya itu sebelum dihapus, itu dia ada di Pontianak,” jelas Stein.

    Seperti diketahui, Sutiyono (39) menjadi korban penganiayaan serupa peragaan smackdown saat bertugas oleh AF.

    Kronologis kejadian
    Penganiayaan itu bermula dari AF sempat ditegur oleh Sutiyono karena parkir mobil sembarangan.

    Mobil AF menghalangi jalur ambulans hingga kendaraan pengunjung.

    “Awalnya suami saya negur dia (AF) parkirnya kurang maju, tidak sesuai prosedur dari RS karena menghalangi jalurnya ambulans, menghalangi mobil-mobil yang lain untuk lewat,” kata Ratri Rabu (9/4/2025).

    Tidak hanya itu, Ratri menjelaskan suaminya itu sempat juga menegur AF karena kerap membunyikan klakson mobil hingga menggeber knalpot mobil ketika melaju menuju area parkir.

    Teguran ini dilakukan Sutiyono karena dapat menganggu ketenangan para pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    “Dia (AF) nyalain knalpot brong, klakson-klakson, berisik, sampai terdengar di ruangan IGD,” jelasnya.

    Ratri menuturukan pasca teguran dilakukan, AF justru tidak terima dan langsung mendorong Sutiyono menggunakan kedua tangan.

    Selanjutnya Sutiyono dipiting hingga dibanting dengan posisi kepala mengenai permukaan lantai.

    Akibat kejadian itu, Sutiyono sempat kejang-kejang di lokasi.

    Mirisnya lagi, saat kondisi kejang-kejang, AF masih memiting Sutiyono.

    Kemudian Sutiyono langsung dibawa ke ruang IGD untuk mendapatkan penanganan medis.

    “Dia dibanting dan di-smackdown (dipiting) gitu loh tangannya, jadi pas dia sudah kejang, dia masih dipiting,” tuturnya.

    Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Sutiyono, Subadria Nuka menyampaikan pasca kejadian, korban perlu melewati perawatan intensif di ruang ICU hingga empat hari.

    Namun hingga kini, Rabu (9/4/2025) sejak awal kejadian Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB, pihak pelaku belum ada etika menemui keluarga korban untuk meminta maaf.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ucap Subadria, Rabu (9/4/2025).

    Subadria menegaskan jajaran RS Mitra Keluarga Bekasi Barat teus mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    Bukti nyata satu dukungannya dengan memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tutup Subadria.

    Sebagai informasi, peristiwa yang dilakukan Bang Jago AF selaku keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi Barat sebelumnya terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    Peristiwa itu pun viral di sejumlah platform sosial media (Sosmed) yang memperlihatkan cuplikan video cctv sebelum penganiayaan terjadi. (m37)

    Penulis: Rendy Rutama

  • Remaja di Bekasi Dicekoki Miras Sebelum jadi Korban Pelecehan Seksual Bergilir – Halaman all

    Remaja di Bekasi Dicekoki Miras Sebelum jadi Korban Pelecehan Seksual Bergilir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual oleh empat pelaku, Senin (5/4/2025) dini hari.

    Perbuatan bejat itu dilakukan oleh empat pelaku saat korban tidak berdaya karena dicekoki minuman keras (miras).

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan jika modus awal yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan uang THR.

    “Tersangka E menelpon korban iming-iming akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh korban, dan dijemput oleh pelaku E. Dengan tersangka satu lagi F di daerah Cibeureum, Tambun,” ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025)

    “Setelah kembali dari kafe tersebut, korban dibawa ke kontrakan pelaku E yang sedang tidak ada istrinya dan dalam perjalanan sempat membeli dua botol miras untuk dikonsumsi,” paparnya.

    Setelah tiba di kontrakan, korban pun dicekoki dengan miras sampai setengah sadar. Pada saat itu, korban pun merasa gerah, sehingga memutuskan untuk mandi.

    “Setelah mandi, korban meminta handuk kepada salah satu tersangka. Kemudian tersangka merasa tertarik dengan korban. Karena pengaruh miras, tersangka E melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” papar Mustofa.

    Dua pelaku lain, pun mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh rekannya tersebut.

    Sementara itu, tersangka lainnya belum sempat berhubungan badan, karena istri daripada pelaku E tiba-tiba datang ke rumah kontrakan.

    Polres Metro Bekasi pun sudah menetapkan empat pelaku itu sebagai tersangka. 

    Keempatnya adalah tersangka E alias Egi, A alias Arai, AF alias Faisal, dan GH alias Ghulam.

    Mereka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Jadi keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Mustofa.

  • Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polda Metro terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Rabu (9/4/2025).

    Laporan dibuat Kuasa Hukum korban pelecehan seksual RZ dan dan DF, Yansen Ohoirat.

    “Memang kami tidak masuk secara personal tapi jumlahnya itu lebih dari lima kalau tidak salah ya. Hanya untuk penanganan kedua korban ini, ada dua penyidik,” ucap Yansen kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangka dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

    Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum.

    “Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.

    Selain itu, penyidik diketahui memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

    Kuasa hukum lainnya Amanda Manthovani mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban.

    Bahkan penyidik tidak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.

    “Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapa pun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.

    Dia menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi.

    Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi.

    “Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

     

  • Cara Cek KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 Cair Mulai 8 April 2025, Cek Besaran Dana Siswa Penerima – Halaman all

    Cara Cek KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 Cair Mulai 8 April 2025, Cek Besaran Dana Siswa Penerima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk Bulan Februari 2025 yang cair pada April 2025.

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan bantuan biaya pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Februari yang cair secara bertahap mulai 8 April 2025.

    Jumlah penerima dana KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 yang cair pada April 2025 ini disalurkan kepada total 707.622 peserta didik di seluruh DKI Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 8 April 2025.”

    “Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik,” tulis Instagram @disdikdki, dikutip Rabu (9/4/2025).

    Dana KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 yang cair April 2025 tersebut akan diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Siswa penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

    Lalu siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 secara online lewat laman kjp.jakarta.go.id.

    Berikut cara cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair untuk bulan Februari 2025:

    Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
    Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
    Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
    Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
    Klik ‘Tahun’;
    Pilih layanan situs ‘Pilih Tahap’;
    Klik menu ‘Cek’;

    Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 yang cair bulan Maret 2025 akan muncul.

    1. SD/MI/SDLB

    Besaran dana Rp 380.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 250.000.

    Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 jenjang SD/MI/SDLB sebanyak 341.879 peserta didik.

    2. SMP/MTs/SMPLB

    Besaran dana Rp 470.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 300.000.

    Kemudian tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 189.437 peserta didik.

    3. SMA/MA/SMALB

    Besaran dana Rp 710.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 420.000.

    Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 jenjang SMA/MA/SMALB sebanyak 62.295 peserta didik.

    4. SMK

    Besaran dana Rp 690.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 450.000.

    Serta tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 jenjang SMK sebanyak 111.315 peserta didik.

    5. PKBM

    Besaran dana personal per bulan PKBM adalah Rp 300.000.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Februari 2025 untuk PKBM ada sebanyak 2.696 peserta didik.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Pria Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Kawasan Jakarta Barat, Polisi Temukan Obat Kuat di TKP – Halaman all

    Pria Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Kawasan Jakarta Barat, Polisi Temukan Obat Kuat di TKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial MS ditemukan tewas di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/4/2025) dini hari. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika korban sedang berada dalam kamar tersebut bersama teman perempuannya.

    Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan mulut berbusa, dan nafasnya sempat tak teratur sebelum akhirnya meregang nyawa.

    “Korban ditemukan di dalam kamar dalam keadaan lemas dan napas tidak teratur, dengan mulut mengeluarkan busa,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

    Setelah keadaannya semakin memburuk, saksi pun berinisiatif untuk melapor ke Polsek Metro Taman Sari. 

    Tak berselang lama, sekitar pukul 03.10 WIB, petugas dari unit Buser, Opsnal Reskrim, serta Pawas tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

    Sayangnya, saat petugas kepolisian tiba, korban sudah tidak bernyawa lagi.

    Kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Di TKP, ditemukan obat kuat (merk Nangen) serta obat-obatan lainnya,” ungkap Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengungkapkan jika kasus ini ditangani oleh Polsek Metro Tamansari.

  • Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair April 2025, Penerima Segera Akses Kjp.jakarta.go.id – Halaman all

    Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair April 2025, Penerima Segera Akses Kjp.jakarta.go.id – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang cair di bulan April 2025.

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang cair secara bertahap mulai 8 April 2025.

    Jumlah penerima dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang sudah cair bulan April 2025 ini disalurkan kepada total 523.622 peserta didik di seluruh DKI Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 8 April 2025.”

    “Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik,” tulis Instagram @disdikdki, dikutip Rabu (9/4/2025).

    Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang cair April 2025 tersebut akan disalurkan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Siswa penerima KJP Plus Tahap 2 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

    Selanjutnya siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 secara online lewat laman kjp.jakarta.go.id.

    Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Cair April 2025

    Simak cara cek Penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair untuk bulan April 2025, berikut ini:

    Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
    Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
    Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
    Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
    Klik ‘Tahun’;
    Pilih layanan situs ‘Pilih Tahap’;
    Klik menu ‘Cek’;

    Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang cair bulan April 2025 akan muncul.

    1. SD/MI

    Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta per6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 April 2025 jenjang SD/MI 242.919 peserta didik.

    2. SMP/MTs

    Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 April 2025 jenjang SMP/MTs 147.341 peserta didik.

    3. SMA/MA

    Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

    Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 April 2025 jenjang SMA/MA 48.876 peserta didik.

    4. SMK

    Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

    Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 April 2025 jenjang SMK 83.403 peserta didik.

    5. PKBM

    Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 April 2025 untuk PKBM 1.083 peserta didik.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Setahun Mandek, Korban Desak Penetapan Tersangka – Halaman all

    Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Setahun Mandek, Korban Desak Penetapan Tersangka – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF.

    Hal itu disampaikan saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

    Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan belum dilakukan penetapan tersangka.

    “Jadi saya berpikir makanya kita bawa ini ke Kompolnas artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional,” ucapnya.

    Menurutnya diduga ada keterlibatan petinggi Polri sehingga kasus ini mandek sudah setahun lebih usai dilaporkan.

    “Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tegasnya.

    Yansen memandang ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.

     

    Dia menyatakan padahal kasus pelecehan ini sudah diketahui ada peristiwa pidana yang terjadi.

    “Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidananya mengapa ditahan-tahan penentuan tersangkanya, itu yang kami duga ada intervensi,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

    “Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Selain itu, ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

    Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

    “Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami,” pungkasnya. 

  • Modus Penipuan Pakai Airsoft Gun, Dua Pelaku Gasak Motor di Cempaka Putih Jakarta Pusat – Halaman all

    Modus Penipuan Pakai Airsoft Gun, Dua Pelaku Gasak Motor di Cempaka Putih Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi kejahatan jalanan dengan modus penipuan terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (6/4/2025), sekira pukul 21.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menuduh dua saksi yang menggunakan motor pinjaman melakukan pengeroyokan.

    “Awalnya saksi 1 dan saksi 2 menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian saat di daerah Cempaka Putih (Jakarta Pusat), para saksi diberhentikan oleh 2 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Ade Ary.

    “Para saksi dituduh telah menganiaya atau mengeroyok saudara para terlapor,” sambung Ade Ary dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).

    Untuk ‘membuktikan’ bahwa para saksi tidak bersalah, para terlapor kemudian meminta keduanya ikut ke suatu tempat. Tanpa menyadari jebakan yang tengah berlangsung, para saksi menurut dan mengikuti pelaku.

    Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku justru berhenti mendadak, lalu mengeluarkan senjata sejenis airsoft gun dan menodongkannya ke arah para saksi.

    “Terlapor berhenti lalu mengeluarkan senjata sejenis airsoft gun dan menodongkannya ke arah para saksi agar menyerahkan sepeda motor,” kata Ade Ary.

    “Para saksi kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada para terlapor,” paparnya.

    Atas kejadian itu, korban yang merupakan pemilik motor pun langsung melapor ke kepolisian, Selasa (8/4/2025).

    Ade Ary mengatakan bahwa para pelaku saat ini sedang dalam penyelidikan. 

    “Ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Ade Ary. 

  • Kasus ART di Pesanggrahan Jaksel Bawa Kabur Perhiasan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku – Halaman all

    Kasus ART di Pesanggrahan Jaksel Bawa Kabur Perhiasan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku – Halaman all

    Pelaku yang baru bekerja selama empat hari sebagai ART pengganti sementara belum diketahui keberadaannya

    Tayang: Rabu, 9 April 2025 12:47 WIB

    Tangkapan Layar

    KASUS PENCURIAN – Tampang pelaku Asisten Rumah Tangga (ART) sementara inisial DSL yang membawa kabur perhiasan milik majikannya di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Polisi masih mencari pelaku yang belum diketahui keberadaannya, Rabu (9/4/2025). (Tangkapan Layar) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi tengah mengusut kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DSL yang membawa kabur barang majikan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menuturkan pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.

    “Saat ini kami mendalami setiap perkembangan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    AKP Seala menambahkan identitas asli pelaku sudah dikantongi. 

    Namun pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang terjadi pada Kamis (3/4/2025).

    Dia menambahkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan palsu.

    Pelaku yang baru bekerja selama empat hari sebagai ART pengganti sementara belum diketahui keberadaannya.

    Pihak korban yang merupakan majikan pelaku sudah membuat laporan mengenai kasus pencurian tersebut. 

    “Untuk korban sudah membuat laporan,” ujar Kapolsek.

    Sebelumnya, viral sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Kamis (3/4) pukul 07.15 WIB yang memperlihatkan seorang wanita di sebuah rumah.

    Wanita itu adalah ART yang mencuri iPad dan perhiasan majikannya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dua Balita di Jakut Disekap dan Disiksa, Pelaku Adalah Pacar Ibu Korban – Halaman all

    Dua Balita di Jakut Disekap dan Disiksa, Pelaku Adalah Pacar Ibu Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap polisi karena diduga menyekap dan menyiksa dua balita berusia 4 dan 3 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Perkara tersebut sudah diproses oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dan pelaku sudah diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, kepada wartawan, Rabu (9/4).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pacar dari ibu kandung korban.

    EC ditangkap saat sedang bekerja.

    “Kami mendapat informasi tentang adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Secara kronologis, pelaku adalah pacar dari ibu kandung korban,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari tetangga yang sering mendengar tangisan kedua anak tersebut.

    Pada Sabtu (5/4/2025) sore, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka.

    “Kami langsung mengirim Tim Unit PPA didampingi Tim Opsnal ke TKP. Di sana, kami menemukan salah satu korban penuh luka-luka,” kata Cahyadi.

    “Para tetangga memantau tangisan anak-anak tersebut selama beberapa waktu sebelum akhirnya melapor ke polisi,” tambahnya.

    Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. “Masih dalam pemeriksaan karena pelaku baru saja diamankan,” pungkas Cahyadi.