Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya – Halaman all

    Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial HN mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

    Aksi pria itu tertangkap basah petugas Lapas yang sedang piket.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

    Pelaku menyamar menggunakan jaket ojol mondar-mandir di area parkiran Lapas.

    “Ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir,” ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan dimintai keterangan.

    Bukannya kooperatif pria tersebut malah berusaha melarikan diri. 

    lantas petugas bergerak mengejar pelaku dan langsung digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).

    Terungkap pelaku membawa sabu seberat 535,25 gram. 

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menerangkan, pihaknya langsung koordinasi sama Polres Metro Jakarta Timur. 

    “Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ucap Sumaryo.

    Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menuturkan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.

    Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara. 

    “Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

    Ditambah, kasus pemalsuan sertifikat ini telah sesuai dengan ‘lex consumen derogat legi consumte’ yakni asas didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam suatu perkara. 

    Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara. Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang 

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.

    Sehingga, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirim berkas perkara tersebut dengan tidak menyertakan pasal korupsi di dalam kasus pemalsuan sertifikat. 

    “Penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Nantinya perkara korupsi akan diselidiki secara terpisah.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidik-nya. Ini yang sekarang berlangsung,” imbuhnya.

    Perintah Kejagung

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan- dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

    Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh Jpu hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

    “Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor,” ucap Harli.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

     

     Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Tetap Selidiki
     

  • Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all

    Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu antar provinsi setelah insiden tak terduga terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Penemuan tas mencurigakan di dalam kereta tujuan Rangkasbitung menjadi awal terbukanya kasus ini.

    Total ada 23.297 lembar uang palsu yang berhasil disita dari para pelaku, termasuk uang pecahan rupiah dan dolar Amerika.

    Kejadian bermula pada Senin (7/4/2025) saat petugas menemukan tas mencurigakan di salah satu gerbong kereta di Stasiun Tanah Abang. 

    Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang mengambil tas tersebut namun menolak membukanya.

    “Sempat terjadi sedikit perdebatan yang bersangkutan tidak ingin menunjukan apa isi tasnya, namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas tersebut,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki  saat merilis kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

    Setelah didesak, kata isi tas diperiksa dan ditemukan uang palsu senilai Rp 316 juta.

    Polisi Tangkap Delapan Anggota Sindikat

    Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyebutkan bahwa dari penangkapan MS, penyelidikan berkembang dan membawa polisi ke dua pelaku lain di kawasan Mangga Besar, yakni BI (50) dan E (42).

    Keduanya diduga sebagai pemasok uang palsu.

    Tak berhenti di situ, 2 tersangka lain berinisial BS (40) dan BBU (42) juga diamankan.

    Dari kendaraan BS, polisi menyita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Diketahui, BS dan BBU sudah lama terlibat dalam peredaran uang palsu secara bersama.

    “Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini,” paparnya.

    Lansia hingga Produsen Uang Palsu Diringkus

    Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat.

    Polisi menangkap seorang lansia berinisial AY (70) yang berperan sebagai perantara antara pengedar dan produsen uang palsu.

    Dari AY, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di Bogor dan menangkap DS (41) sebagai pencetak.

    DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

    “Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” paparnya.

    Dalam operasi ini, polisi menyita total 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,  7.500 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu yang belum dipotong,  15 lembar uang dolar AS pecahan 100 Dolar AS dan 1 unit mesin penghitung uang.

    “Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Delapan tersangka sindikat uang palsu ini dijerat dengan pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
    Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

     

     

     

  • Cerita Tetangga soal 2 Balita Disekap dan Disiksa Pacar Ibu: Sering Dengar Cekcok Tiap Hari – Halaman all

    Cerita Tetangga soal 2 Balita Disekap dan Disiksa Pacar Ibu: Sering Dengar Cekcok Tiap Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua balita berinisial M (3) dan adiknya E (2) menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial EC (29) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    EC merupakan pacar dari ibu kandung korban. Tetangga kos-kosan di Penjaringan lantas menceritakan kesaksiannya sering mendengar tangisan dari dua balita yang disiksa oleh pelaku.

    Sansan (25), tetangga kos yang tinggal bersebelahan dengan kamar tempat tinggal pelaku dan korban, menjadi salah satu orang yang berulang kali mendengar cekcok di kamar tersebut.

    Ia menyebut, sering mendengar suara gaduh dari kamar sebelah sekitar satu bulan belakangan, semenjak ibu korban dan pelaku tinggal di sana.

    “Awal mula kejadiannya sih, mereka orang tinggal di sini sekitar satu bulanan, saya sering dengar cekcok setiap hari kayak berantem gitu, sering dengar juga tangisan anak kecil,” kata Sansan kepada Tribun Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Puncaknya, Sansan mengaku mendengar suara benturan dari dinding kamar sebelah pada Jumat (4/4/2025).

    Suara benturan itu kemudian disusul tangisan anak-anak yang terdengar kesakitan, yang belakangan diketahui bahwa kepala korban dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

    “Nah setelah itu, enggak lama kemudian, yang penghuni jaga kos itu datang ke atas, untuk mengecek keadaan situasi di atas, dan ternyata sampai atas posisi anak dua ini tuh sudah dikunciin sama pacar mamanya itu,” ucap Sansan.

    Kedua balita itu dikunci dari luar oleh pelaku pada Sabtu (5/4/2025).

    Mereka ditelantarkan dengan kondisi penuh luka lebam di wajah dan badannya.

    Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi dan Chandra ditangkap pada Sabtu petang setelah dipancing untuk pulang ke kos-kosan oleh warga setempat.

    “Pelakunya dipancing buat kembali ke kos. Kembali ke sini, dia ke atas habis itu di bawah sudah dikepung sama warga sini buat nangkap dia. Nggak lama kemudian mobil polisi datang dan dibawa ke polres,” ucap Sansan.

    Cerita Ibu Korban

    Penyiksaan berujung penyekapan yang berulang itu terjadi di dalam kamar kos di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan.

    Ibu korban mengatakan, terakhir kali EC melakukan penganiayaan pada Jumat (4/4/2025) lalu.

    Saat itu, pelaku menganiaya kedua korban hanya karena mereka buang air besar di atas kasur kos-kosannya.

    “Kejadian awalnya hari Jumat, pas kita lagi mau pulang beli makan, kan anak saya lagi saya ajarin buat potty training biar dia bisa kencing dan berak di toilet, cuma ini belum bisa ngomong juga kan namanya anak kecil kan masih belum bisa ngomong,” ucapnya.

    Pelaku yang tiba di kos kesal melihat kasurnya kotor, langsung menendang korban M.

    Bukan hanya itu, EC juga menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya ke tembok.

    Kejadian itu dilihat langsung oleh ibu korban. Namun, ia tidak berani melawan karena tak kuat meladeni tenaga pelaku.

    Apalagi, ibu korban trauma karena dirinya juga sering kali dipukuli oleh pelaku.

    Ibu korban kemudian kabur dari kos-kosannya ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada keesokan harinya, Sabtu (5/4/2025).

    Ibu korban yang sudah merasa ketakutan tak bisa berpikir jernih, dirinya hanya bisa berdoa supaya anaknya yang masih tertinggal di kamar kos bisa selamat, sementara dirinya mencari bantuan.

    Ia pun pulang dari apartemen itu dan langsung menceritakan segala perbuatan pelaku kepada sekuriti kos-kosan.

    Pelaku diamankan oleh sekuriti kos dan warga setempat setelah sebelumnya “dipancing” untuk pulang ke kos-kosan itu oleh ibu korban.

    Pada Sabtu petang, ibu korban mengirimkan pesan kepada EC, memintanya untuk pulang ke kos membicarakan hubungan mereka.

    EC yang pulang langsung dikepung oleh sekuriti dan warga setempat.

    Warga yang geram karena melihat pelaku pulang membawa cutter akhirnya meluapkan emosi dan menghakimi EC sebelum membawanya ke kantor polisi.

    Sebelumnya, warga juga sempat membuka kamar kos sejoli itu dan mendapati kedua balita korban mendapat penganiayaan dengan disekap.

    Balita M dan E ditelantarkan di kamar, sedangkan pintu kamar kos itu dikunci dari luar oleh pelaku.

    Kondisi keduanya sangat memprihatinkan. Mereka mengalami luka lebam di wajahnya akibat dipukuli dan dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

    Saat ini, pelaku sudah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

    Pria pengangguran itu dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kesaksian Tetangga Sering Dengar Tangis 2 Balita Disiksa Pacar Ibunya dalam Kamar Kos di Penjaringan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

  • Polsek Tanah Abang Dalami Kasus Uang Palsu Miliaran Rupiah, Ada Kemungkinan Beredar Saat Lebaran – Halaman all

    Polsek Tanah Abang Dalami Kasus Uang Palsu Miliaran Rupiah, Ada Kemungkinan Beredar Saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang mendalami kemungkinan adanya peredaran uang palsu selama masa Lebaran 2025.

    Hal tersebut dikatakan Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, usai mengungkap kasus peredaran uang palsu bernilai miliaran rupiah.

    Haris mengatakan jika delapan pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut sudah beraksi selama 6 bulan.

    Melihat dari jangka waktu, diduga uang palsu beredar selama masa Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena ini juga beroperasi sudah sekitar 6 bulan, patut diduga ada (yang beredar saat Lebaran)” kata Haris, Kamis (10/4/2025).

    Kendati demikian, saat ini kepolisian belum mengetahui nominal uang palsu yang sudah diedarkan, begitu juga dengan wilayah yang menjadi lokasi peredaran.

    Haris pun menegaskan jika pihaknya akan melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengungkap hal tersebut.

    “Kalau untuk ke wilayah mana saja, nanti kami coba sidik lebih dalam lagi,” ucap Haris.

    Sekadar informasi, Polsek Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar Rp 3,3 miliar.

    Dalam pengungkapan itu, kepolisian menangkap delapan pelaku, yaitu Muh Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

    Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan jika kasus ini bermula saat ada seorang penumpang kereta yang melaporkan ada sebuah tas tertinggal di gerbong kereta yang menuju Stasiun Rangkasbitung, Senin (7/5/2025) lalu.

    Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu.

    Polisi, pun berinisiatif untuk membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya datang.

    Sejurus kemudian, pelaku Sujari datang untuk mengambil tas dan langsung diperiksa polisi.

    Pelaku yang sempat menolak membuka tas pun tak bisa mengelak dan mengakui jika dia membawa uang palsu senilai Rp 316 juta.

    “Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Haris.

    Dari penangkapan Sujari, polisi pun segera melakukan pengembangan sampai akhirnya mengamankan enam pelaku lainnya di wilayah Mangga Besar dan Subang. Mereka adalah Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino.

    Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

    Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

    Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

    “Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan,” ungkap Haris.

  • Bank DKI Sudah Buat Laporan Polisi Soal Kasus Dugaan Kebocoran Dana – Halaman all

    Bank DKI Sudah Buat Laporan Polisi Soal Kasus Dugaan Kebocoran Dana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo menyebut pihaknya telah membuat laporan polisi soal kasus dugaan kebocoran dana.

    Hal itu sejalan dengan arahan dari Gubernur Jakarta Pramono Anung.

    “Dari awal kejadian Bank DKI sudah melakukan pelaporan dan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya laporan polisi itu dibuat pada 1 April 2025.

    Namun Agus tidak merinci detail laporan polisi yang telah dibuat oleh tim hukum.

    “Aku nggak pegang dibawa tim hukum yang pasti data dan dana nasabah aman,” tuturnya.

    Pihaknya mengapresiasi kepada Bareskrim Polri yang gerak cepat dalam melakukan pemeriksaan.

    Terkait terlapor dalam kasus dugaan kebocoran dana, Agus tidak membeberkan lebih lanjut.

    “Masih dalam lidik ya,” ucapnya.

    Tribunnews.com telah mencoba mengonfirmasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani perkara laporan Bank DKI.

    Namun hingga berita ini tayang belum ada respons yang diperoleh.

    Permasalahan Berulang

    Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, alasan di balik pemecatan Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, Selasa (8/4/2025) terkait permasalahan layanan digital di Bank DKI yang terjadi berulangkali.

    “Kejadian di Bank DKI ini bukan pertama kali. Ini sudah ketiga kali dan kejadiannya hampir serupa. Di mana IT tidak dilaksanakan, tidak dijaga secara baik,” kata Pramono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Ia menyebutkan, terdapat kebocoran dana dalam gangguan sistem Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret lalu. 

    Bahkan, kebocoran dana ini telah terjadi sebelumnya.

    Meski demikian, Pramono tak mengungkap berapa dana yang bocor di bank pembangunan daerah milik Pemprov DKI tersebut.

    Nominalnya, menurut Pramono, hanya diketahui oleh direksi Bank DKI. 

    Pramono menegaskan dana yang bocor bukan milik nasabah Bank DKI. 

    Dana nasabah masih dalam keadaan aman.

    Dana tersebut, merupakan deposito atau dana cadangan milik Bank DKI yang disimpan di bank himbara lain.

    “Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah, karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI,” ucap Pramono.

    “Sehingga dengan demikian, sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali,” tambahnya.

    Selain memecat Amirul Wicaksono, Pramono menyebut melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. 

    Ia melarang semua jajaran Pemprov DKI ikut campur atau menghalangi penyelesaian masalah gangguan layanan Bank DKI.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam,” kata Pramono.

    Pram juga menegaskan, semua tindakan yang merugikan masyarakat harus menerima konsekuensinya. 

    Dia menilai, tidak ada satu pun pejabat Pemprov DKI maupun BUMD DKI yang kebal hukum.

    “Siapa pun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan. Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik, bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” jelasnya.

     

  • Polisi Sebut 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi dapat Untung Miliaran Rupiah – Halaman all

    Polisi Sebut 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi dapat Untung Miliaran Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan mereka memalsukan setidaknya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut. 

    “93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Djuhandani menyebut para tersangka ini juga telah menjaminkan sejumlah sertifikat tersebut ke bank.

    Sehingga, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Meski begitu, dia tak merinci jumlah pastinya.

    “Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank.

    Adapun kesembilan tersangka yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.

    Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport.

    Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

    Modus Pemalsuan

    Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini. 

  • Kronologi Pengungkapan Jaringan Pemalsuan Uang, Satu Rumah di Kota Bogor Dijadikan Percetakan – Halaman all

    Kronologi Pengungkapan Jaringan Pemalsuan Uang, Satu Rumah di Kota Bogor Dijadikan Percetakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan pemalsuan uang berskala besar dengan nilai Rp 3,3 miliar diungkap Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat.

    Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. 

    Mereka adalah Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta jurusan Rangkasbitung, Senin, (7/4/2025).

    Setelah dilakukan pengawasan di lokasi, seorang pelaku atas nama Sujari datang untuk mengambil tas tersebut.

    Saat diinterogasi oleh tim kepolisian yang telah bersiaga, dia sempat enggan membuka isi tas, namun akhirnya mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu.

    “Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Sujari diamankan sebagai pelaku pertama dan menjadi pintu utama dalam pengungkapan kasus ini.

    Dari hasil penyelidikan terhadap Sujari, polisi berhasil menelusuri jejak ke dua pelaku lainnya, yaitu Budi Irawan dan Elyas, yang diamankan di kawasan Mangga Besar.

    Keduanya diketahui sebagai penyedia uang palsu yang memasok kepada para pengedar seperti Sujari.

    Dari tempat penangkapan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam jumlah besar.

    Penelusuran polisi pun berkembang ke dua pelaku lainnya, Bayu Setyo dan Babay Bahrum Ulum, yang diketahui memiliki hubungan dekat dan sering beraksi bersama dalam mendistribusikan uang palsu.

    Dalam penangkapan Bayu Setyo, polisi turut menyita beberapa lembar uang palsu dari kendaraan yang dia kendarai.

    Perkembangan selanjutnya membawa polisi ke seorang pria Amir Yadi, yang tinggal di Subang, Jawa Barat.

    “Dia menjadi perantara antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” ujar Haris.

    Dari keterangan Amir Yadi, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kota Bogor yang dijadikan tempat produksi uang palsu.

    Rumah tempat produksi tersebut disediakan oleh Lasmino Broto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia dinilai berperan sebagai penyedia fasilitas yang memungkinkan proses pencetakan berlangsung.

    Di lokasi ini, polisi menangkap Dian Slamet, sebagai pelaku utama dalam proses pencetakan uang palsu.

    Dia menjalankan operasional dengan menggunakan peralatan profesional seperti printer, meja sablon, screen cetak, mesin potong, hingga mesin pengering.

    Polisi juga mengungkap jika Dian menggunakan screen sablon untuk mencetak hologram atau siluet ketika uang palsu itu diterawang.

    “Total keseluruhan yang bisa kami amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” papar Haris.

    “Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

  • Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Minuman Kemasan Terguling di Jalan MT Haryono Jaksel – Halaman all

    Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Minuman Kemasan Terguling di Jalan MT Haryono Jaksel – Halaman all

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan kecelakaan itu menyebabkan satu orang luka ringan.

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 15:55 WIB

    Tangkapan Layar

    KECELAKAAN LALU LINTAS – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut minuman kemasan terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan arah Pancoran, Kamis (10/4/2025). Pihak kepolisian menyebut laka lantas akibat pengemudi kurang konsentrasi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut minuman kemasan terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan arah Pancoran, Kamis (10/4/2025).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan kecelakaan itu menyebabkan satu orang luka ringan.

    Menurutnya, korban yakni pengemudi truk inisial D mengalami lecet di bagian paha.

    Kronologis kejadian truk itu berjalan dari arah timur ke barat sesampainya di TKP diduga kurang konsentrasi sehingga menyerempet separator busway.

    “Kendaraan tersangkut setelah dilakukan evakuasi oleh tim derek Dishub dalam perjalanan di jalan arteri MT Haryono depan Bukopin arah barat terguling hingga tumpah isi angkutan kendaraan tersebut berupa minuman kemasan dalam kardus,” ungkap Ojo saat dikonfirmasi.

    Polisi telah melakukan olah TKP serta mengecek CCTV.

    Kondisi lalu lintas sempat tersendat namun saat ini sudah berhasil terurai.

    “Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

    Dalam video NTMC Polda Metro Jaya tampak beberapa anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya bersama dengan Petugas Dishub melaksanakan proses evakuasi.

    Pemindahan muatan dibantu menggunakan alat berat yang dikerahkan ke lokasi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ungkap Jaringan Uang Palsu Senilai Rp3,3 Miliar, Polsek Tanah Abang Tangkap Delapan Pelaku – Halaman all

    Ungkap Jaringan Uang Palsu Senilai Rp3,3 Miliar, Polsek Tanah Abang Tangkap Delapan Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Tanah Abang baru saja mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar Rp3,3 Miliar.

    Dalam pengungkapan itu, kepolisian menangkap delapan pelaku, yaitu Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan jika kasus ini bermula saat ada seorang penumpang kereta yang melaporkan ada sebuah tas tertinggal di gerbong kereta yang menuju Stasiun Rangkasbitung, Senin (7/5/2025) lalu.

    Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu. Polisi, pun berinisiatif membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya datang.

    Sejurus kemudian, pelaku Sujari datang mengambil tas dan langsung diperiksa polisi.

    Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui jika tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta.

    “Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Haris, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Dari penangkapan Sujari, polisi pun segera melakukan pengembangan sampai akhirnya mengamankan enam pelaku lainnya di wilayah Mangga Besar dan Subang. Mereka adalah Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino.

    Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

    Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

    Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

    “Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.

    Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    “Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan,” ungkap Haris.