Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bermodus COD di Depok, Ini Tampang Pelaku – Halaman all

    Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bermodus COD di Depok, Ini Tampang Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial J (33) kasus pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD).

    Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky Nugroho menuturkan pelaku ditangkap di Jalan H. Sapri RT 02/RW 03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (9/4/2025).

    “Kami dari Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pelaku curanmor dengan modus COD,” katanya dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).

    Aditya menyebut, kasus ini berawal saat korban bernama Heriyanto mencoba menjual sepeda motor Honda Vario melalui media sosial Facebook.

    Selanjutnya pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 20.30 WIB, datang dua orang laki-laki ke rumah Heriyanto dengan alasan ingin membeli motor tersebut.

    Pelaku meminta izin untuk melakukan test drive dengan membonceng korban.

    “Sementara temannya yang mengaku sebagai Gojek ditinggal di kontrakan rumah pelapor,” tutur Aditya.

    Saat pelaku dan korban mencoba kendaraan, pelaku berpura-pura mengalami kendala mesin. 

    “Korban turun dari motor pelaku langsung kabur membawa kendaraan dan meninggalkan korban di lokasi,” ujar Aditya.

    Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Diketahui pelaku melakukan aksinya tak hanya satu kali. 

    Korban lainnya adalah seorang pria bernama Muhamad Harisal.

    Awalnya, pada Rabu (2/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sebelumnya sudah bersepakat untuk bertemu dengan pelaku soal jual beli sepeda motor CRF hitam dengan modus COD.

    “Kemudian bertemu di TKP, tepatnya di depan rumah pelapor. Selanjutnya, terlapor datang menggunakan ojek online dengan drivernya berjaket Maxim,” tutur Aditya. 

    Lalu pelaku dengan modus yang sama beralasan ingin mencoba motor tersebut atau test drive. 

    Korban pun mengizinkannya dengan ditemani kerabat korban bernama Dede Firmansyah. Namun, sekitar 200 meter, pelaku menurunkan korban dengan alasan berat.

    “Tak lama setelah menurunkan saudara Dede, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali. Terlapor meninggalkan ojek online yang dipesannya di tempat pelapor dan belum dibayar,” tutur Aditya.

    Korban pun melaporkan pencurian kendaraan bermotor ini ke Polsek Pancoran guna penyelidikan lebih lanjut.

    Penangkapan Pelaku

    Pelaku J akhirnya berhasil ditangkap di Cilodong, Depok, tanpa perlawanan.

    Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive saat transaksi COD. 

    Setelah motor diberikan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan.

    Dari hasil pemeriksaan, J diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

    Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.

    Polisi pun merilis wajah pelaku pencurian sepeda motor tersebut. 

    Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

  • Bareskrim Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan di Persidangan Razman Nasution Cs – Halaman all

    Bareskrim Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan di Persidangan Razman Nasution Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kendala penyelidikan kasus keributan di persidangan berujung laporan polisi terhadap advokat Razman Nasution dan kawan-kawan (dkk).

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut kendalanya lantaran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino selaku pelapor belum bisa diperiksa.

    “Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Djuhandani menyebut penyidik sejatinya sudah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan yang ada. Namun, hingga saat ini pihak pelapor belum mau diperiksa.

    Terkait alasan, Djuhandani tak merincikan lebih detil mengapa hingga saat ini pihak pelapor masih belum mau dilakukan proses klarifikasi.

    “Iya, belum mau diperiksa. Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tanda tangani berita acara. Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
     

  • Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf – Halaman all

    Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa aksi ‘Piknik Melawan’ di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025) sore.

    Pasalnya, pembubaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai arogan.

    Menurut politikus PDIP itu, petugas Satpol PP tak seharusnya membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    Pramono Anung menilai, hal ini bukanlah tupoksi atau tugas dari Satpol PP.

    Oleh karena itu, ia langsung menegur secara langsung atasan Satpol PP Jakarta dan mengingatkan agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.

    “Enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu, itu bukan tugas Satpol PP, sehingga saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan.”

    “Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” ujar Pramono Anung di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025) dilansir Tribun Jakarta.

    Sebagai kepala daerah, Pramono Anung pun mengaku kecewa dengan sikap arogan yang diperlihatkan oleh anak buahnya ini.

    “Kemarin malam saya langsung menegur kepala dinas terkait dan saya sungguh sangat kecewa,” ujar Pramono Anung.

    Satpol PP Jakarta Minta Maaf 

    Menindaklanjuti perintah Pramono Anung, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan pun meminta maaf.

    Terutama, atas tindakan arogan yang sebelumnya dilakukan tim-nya terhadap massa aksi ‘Piknik ‘Melawan’.

    Selanjutnya, Satriadi pun berjanji bakal lebih mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi DPRD pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa,” jelas Satriadi.

    Pihaknya juga memastikan, Satpol PP bakal terus berusaha lebih baik lagi dalam menangani aksi unjuk rasa.

    Sehingga, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

    “Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan.”

    “Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujar Satriadi.

    Kronologi Peristiwa

    Sebelumnya, para demonstran yang menolak pengesahan UU TNI melakukan aksi menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat.

    Aksi ini telah dilakukan sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Lalu, pada Rabu lalu, sejumlah petugas Satpol PP membongkar paksa tenda para massa aksi.

    Bahkan ada seorang petugas yang terlihat merobek tenda yang di dalamnya masih ditempati para demonstran.

    Pembongkaran dilakukan dengan dalih aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

    Massa dianggap melanggar ketertiban karena mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pembubaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    AI mengatakan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelas AI.

    Al juga menjelaskan, peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda antara Satpol PP dengan para demonstran.

    Tak hanya itu, mereka juga saling berebut logistik karena hendak diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.”

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Arogan Saat Usir Massa Aksi Piknik Melawan, Satpol PP Kini Ciut Kenal Omel Pramono: Kami Minta Maaf

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

  • Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

    Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

    Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.

    “(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman,” kata Febryan, Kamis (10/4/2025).

    Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

    Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

    “Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” katanya.

    Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

    “Tapi ada izinnya,” ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

    “ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda,” lanjutnya.

    Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

    Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

    “Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas,” katanya.

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

    Penjelasan Polisi

    Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

    “Sistem ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans, jadi sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

    Polisi tetap memberikan prioritas ke ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

    Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

    “Terkait ganjil genap, masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas ke mereka,” ujarnya.

    Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo Ruslani menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

    “Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

    Sebagai langkah preventif, Ojo Ruslani meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

    Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

    “Saya mohon ke pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo Ruslani.

     

     

  • Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AFET pelaku penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

    AFET ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    “Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata pengacara korban Subadria Nuka kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Pelaku penganiayaan terhadap sekuriti rumah sakit di Kota Bekasi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Kamis (10/4/2025).

    “Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” ungkapnya.

    Binsar mengatakan pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. 

    Posisi terlapor saat ini diketahui masih berada di Pontianak.

    “Kita sudah kirim panggilan kedua untuk hari Rabu 9 April 2025 pukul 13.00 namun terlapor tidak hadir,” ucapnya.

    Pihak kepolisian memastikan akan segera menjemput yang bersangkutan.

    Naik Penyidikan

    Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditergur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

  • Polisi Ungkap Motor yang Dicuri di Tambora Sudah Berpindah Tangan ke Penadah, Pelaku Utama Diburu – Halaman all

    Polisi Ungkap Motor yang Dicuri di Tambora Sudah Berpindah Tangan ke Penadah, Pelaku Utama Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. 

    Sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3384 UXX milik warga bernama Jo Marlisa raib digondol pencuri di Jalan Angke Jaya, Kecamatan Tambora, Senin (7/4/2025) sore. 

    Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

    Tampak dua pelaku berboncengan menggunakan motor. 

    Mereka berhenti di depan rumah korban dan dengan cepat melancarkan aksinya. 

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami menyebut, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ketua RT setempat untuk mengakses rekaman CCTV. 

    “Korban awalnya lapor ke RT untuk melihat rekaman, dan dari situ terlihat motor dibawa kabur pelaku,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

    Penelusuran intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Iptu Sudrajat Djumantara. 

    Tak butuh waktu lama, motor berhasil ditemukan. 

    Namun, kendaraan itu telah berpindah tangan dan berada di tempat penadah di kawasan Grogol Petamburan.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan motor korban di tempat penadah. Ada tiga orang penadah yang berhasil kami amankan,” ucap Iptu Sudrajat.

    Kekinian pihak kepolisian mengejar pelaku utama yang masih dalam pengembangan.

    Jo Marlisa menyampaikan rasa syukur kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja cepat. 

    “Saya sangat bersyukur, terima kasih untuk Pak Kapolsek dan seluruh jajaran yang sudah menemukan motor saya,” ujarnya.

  • Belum Ditahan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Bakal Mulai Diperiksa Pekan Depan – Halaman all

    Belum Ditahan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Bakal Mulai Diperiksa Pekan Depan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.

    “(Belum ditahan) kan baru ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).

    Djuhandani mengatakan penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Pemanggilan itu, kata Djuhandani, akan dimulai penyidik pada pekan depan. Namun, dia tak merinci hari pastinya pemanggilan itu dilakukan.

    “Sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Adapun kesembilan tersangka itu yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.

    Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport.

    Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

    Modus Pemalsuan

    Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

     

     

  • Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    Polda Metro Klarifikasi Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien, Ada Mekanisme Sanggahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jagat maya dihebohkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah sehingga kena tilang.

    Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.

    Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

    “Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas AKBP Ojo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” lanjutnya.

    AKBP Ojo menambahkan, jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. 

    Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

    “Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegas AKBP Ojo.

    Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. 

    Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

    Adapun prosedur pengajuan sanggahan online dapat melalui website ETLE PMJ dengan menyertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.

    Langsung ke loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya lalu bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

    Kunjungan ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

  • Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, – Sopir ambulans bernama Febryan (30) curhat dirinya menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.

    “Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor pas saya buka, nopol-nya sudah diblokir,” kata ucapnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

     
    Pria asal Tangerang itu menuturkan kejadian berlangsung seminggu lalu. 

    Mobil ambulansnya terdeteksi menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. 

    Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman. 

    Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan lantaran sedang mengantarkan pasien yang butuh penanganan darurat.

    “Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” ucap dia.

    Febryan mengatakan, ia mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. 

    Dia mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.

    “Iya sipil belum ransus, tapi ada perizinan perorangan,” ujar dia.

    Menurut dia, kasus seperti ini tak hanya dialami sendiri. 

    Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE 

    “Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung,” ucap dia.

    Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya. 

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu,” ucap dia.

    Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan. 

    Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa. 

  • Viral Pria Ketahuan Buang Janin 4 Bulan di Bintaro, Polisi Tangkap 2 Pelaku – Halaman all

    Viral Pria Ketahuan Buang Janin 4 Bulan di Bintaro, Polisi Tangkap 2 Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial AT ditangkap polisi usai ketahuan membuang janin berusia 4 bulanan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/4/2025).

    Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat pria tersebut menggunakan baju berwarna abu-abu dan bercelana hitam.

    Dia membawa plastik berwarna hitam yang diduga berisikan janin tersebut. Pelaku pun terlihat panik ketika dikerumuni sekuriti.

    Masih pada unggahan yang sama, pria itu pun disuruh sekuriti agar membuka plastik yang dia bawa.

    Pelaku pun membuka plastik itu perlahan dengan tangan yang diborgol.

    Sekuriti pun sempat menanyakan apakah janin tersebut sudah berbentuk manusia.

    “Ini orang buang bayi 4 bulan anaknya sendiri di Emerald Boulevard. Sudah berbentuk orang?” tanya perekam video kepada pria tersebut.

    “Sudah, udah 4 bulan,” timpalnya.

    Sementara itu,   kejadian tersebut.

    Muhibur menyebut jika pihaknya sudah mengamankan pelaku terkait.

    “Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Muhibur, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Muhibur menyebut jika ada dua pelaku yang diamankan. Kendati demikian, dia tidak merinci apakah hubungan keduanya.

    “Pelaku laki dan perempuan,” kata Muhibur.