Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menyisakan tanda tanya. 

    Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta supaya kasus itu dapat dialihkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

    Pasalnya, jelas Samuel, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kematian Kenzha pada 4 Maret 2025 lalu.

    “Keluarga berharap terungkap siapa pelaku daripada kematian Kenzha. Memang betul sudah ada laporan yang dilakukan UKI ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Samuel di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Warta Kota, Jumat (11/4/2025).

    “Namun, sampai detik ini, tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian ini,” sambungnya.

    Ia juga meminta agar kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya apabila Polres Metro Jakarta Timur tidak mampu menuntaskannya.

    Samuel mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

    Mengingat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, diketahui merupakan dosen di Fakultas Hukum UKI.

    “Kalau memang ini janggal dan tidak bisa diungkap di Polres, serahkan saja ke Polda Metro Jaya,” tutur Samuel.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jaktim mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko.

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).

    Keduanya ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

    Penangkapan dokter AMS dan istrinya dilakukan kepolisian setelah keduanya mangkir dari panggilan polisi pada Senin (24/3/2025) tanpa alasan yang jelas.

    Polisi menilai pasangan suami istri tersebut memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

    Penganiayaan yang dialami SR terjadi di rumah dokter AMS di Pulogadung, Jakarta Timur.

    Aksi Dokter dan Istrinya Terungkap Setelah Peristiwa Viral

    Terbongkarnya aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

    Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

    Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

    Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

    Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

    Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

    Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. 

    Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

    Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.

    pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

    Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

    Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

    “Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.

    Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

    Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

    Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

    Motif Penganiayaan

    Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

    “Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

    SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

    Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

    “Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.

    Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    (tribunnews.com/ reynas)

  • Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian – Halaman all

    Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial R dilaporkan hilang saat berenang di aliran sungai di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa ini terjadi sejak kemarin, Kamis (10/4/2025) sekira pukul 16.20 WIB.

    Dia menyebut jika informasi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/4/2025), pukul 05.25 WIB.

    Kejadian ini bermula saat mereka ingin mencari burung.

    Namun, kelompok bocah ini memutuskan untuk berenang di sungai, yang berujung nahas.

    “Kejadian berawal dari saudara Y mencari burung bersama saudara R, kemudian korban mengajak Y berenang, lalu mereka berdua berenang di sungai,” kata Ade Ary.

    “Namun saudara R tidak bisa berenang, kemudian beberapa menit kemudian korban tiba-tiba berada di tengah sungai terbawa arus sungai dan tenggelam,” imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut, teman korban pun segera melaporkan kepada warga sekitar.

    Pihak kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk bersama tim SAR dan BPBD, yang menerima laporan pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian.

    “Hingga laporan ini dibuat, korban belum berhasil ditemukan. Pencarian masih terus dilakukan oleh BPBD/Tim SAR Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

     

  • Terungkap Pemicu Pria di Depok Dikeroyok, Sempat Diancam dengan Nada Intimidatif dari Pelaku Utama – Halaman all

    Terungkap Pemicu Pria di Depok Dikeroyok, Sempat Diancam dengan Nada Intimidatif dari Pelaku Utama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial P menjadi korban pengeroyokan brutal saat menagih tagihan pembayaran di sebuah toko di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

    Tak hanya dianiaya, korban juga menerima ancaman bernada intimidatif dari pelaku utama.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban mendatangi pelaku berinisial HU untuk menanyakan soal tagihan pembayaran di toko miliknya.

    Namun, bukannya menerima jawaban baik, korban malah mendapatkan perlakuan kasar.

    HU disebut marah karena merasa usahanya terganggu oleh korban, yang pernah melaporkannya karena aktivitas pembakaran sampah yang berulang hingga menyebabkan anak korban sakit.

    “Pelaku marah karena merasa usahanya terhambat/ditutup oleh korban,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Setelah cekcok terjadi, pelaku langsung mencekik leher korban dengan tangan kanan. 

    Tidak lama kemudian, sekitar enam orang karyawan HU turut mendatangi korban.

    Dua orang memegangi tangan korban, satu orang lainnya memiting leher dari belakang. 

    Aksi pengeroyokan ini baru berhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai namun ancaman justru dilontarkan sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

    “Belum tahu dia orang Karo, saya comot kamu,” ucap HU kepada korban.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cakar di rahang bawah sebelah kanan dan rasa sakit di leher. 

    Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/4/2025), pukul 15.42 WIB.

    Saat ini, kasus ditangani oleh Polres Metro Depok, dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

  • ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah. Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil baran

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:35 WIB

    Tangkap layar/net

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita tereksm kamera pengawas melakukan pencurian perhiasan hingga uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya di kediaman, Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini. Korban melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS atau setara Rp 15 juta.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sadis! Dipicu Kinerja Buruk ART Asal Banyumas Disiksa Majikan, Rambut Dijambak Badan Ditendang – Halaman all

    Sadis! Dipicu Kinerja Buruk ART Asal Banyumas Disiksa Majikan, Rambut Dijambak Badan Ditendang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa itu ternyata sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku yang merupakan pasutri menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja. Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.  

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Keterangan dari korban, majikannya juga melakukan keterlambatan pembayaran gaji.

    Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

    Diketahui kasus ART asal Banyumas, Jawa Tengah dianiaya majikan di Jakarta, viral setelah video kondisi korban tersebar lewat Whatsapp.

    Video tersebut juga diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.  Korban disebut berasal dari Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

    Sedangkan majikannya, tinggal di Pulogadung, Jakarta. Dalam video berdurasi 2 menit 46 detik itu, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya. 

    Wajah korban tampak babak belur dan ada beberapa luka lebam pada bagian punggungnya. 

    Selain itu, kepala dan telinga korban juga mengalami luka-luka. 

    Atas kondisi itu, korban yang disebut baru bekerja selama dua bulan di Jakarta akhirnya pulang ke rumah.

  • Pasutri di Pulogadung Jakarta Timur Tega Aniaya Pengasuh Anak Gara-gara Tak Puas Hasil Kerja – Halaman all

    Pasutri di Pulogadung Jakarta Timur Tega Aniaya Pengasuh Anak Gara-gara Tak Puas Hasil Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengasuh anak yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur.

    Peristiwa itu sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku itu menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja.

    Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. 

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Keterangan dari korban, majikannya melakukan keterlambatan gaji.

    Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

     

     

  • ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    Barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 16:52 WIB

    Screenshot Media Sosial

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanitreskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Berpangkat AIPTU yang Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang Kini Diperiksa Propam – Halaman all

    Polisi Berpangkat AIPTU yang Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang Kini Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anggota Polsek Cisauk diamankan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.

    Polisi berpangkat AIPTU tersebut kini telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan.

    “Personel tersebut sejak tadi malam sudah kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    “Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Agil menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Penegakan kode etik dan disiplin internal diklaim akan terus ditegakkan tanpa pandang bulu.

    “Kami, Polres Tangerang Selatan, berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami, baik secara kode etik maupun disiplin,” tegas Agil.

    Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, turut menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat atas perilaku anggotanya tersebut.

    Dhady menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi internal pasca-kejadian.

    “Kami memohon maaf dan menyesalkan perilaku dari personel kami yang mencederai hati pihak yang dirugikan dan masyarakat. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi,” ucap Dhady.

    Sebelumnya, seorang oknum polisi di Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan di media sosial setelah diduga melakukan pelecehan seksual.

    Dalam video yang beredar, polisi berpangkat AIPTU tersebut terlihat didatangi oleh warga yang mengaku sebagai suami korban.

    Polisi yang mengenakan seragam bertuliskan nama Sugiri itu hanya terdiam saat didatangi oleh suami korban dan warga lainnya.

    “Ini polisi yang jaga di Muncul. Ini meraba-raba istri saya, ini sudah pelecehan seksual,” ungkap pria tersebut dengan nada kesal.

    “Ini nggak beres ini, polisi macam apa ini?” tegasnya.

    Pria tersebut sempat ditenangkan oleh polisi lain yang berada di lokasi, namun ia tetap tidak bisa menahan amarah.

    Ia menyebut tindakan Sugiri sudah terjadi sebanyak dua kali.

    “Jangan mentang-mentang polisi. Istri saya itu, saya nggak terima sebagai suaminya,” tegas pria itu.

    “Mental seragam,” timpal warga lainnya dalam video yang sama.

    Dalam video lain, terdengar suara perempuan yang diduga menjadi korban perlakuan tidak pantas polisi tersebut.

    “Saya sudah ‘gini-giniin’ tangan dia, dia masih meraba-raba. Sudah dua kali,” ujar perempuan itu dengan nada lirih. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)
     

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur akan Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Kematian Kenzha – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela mengatakan pihaknya berencana melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaen ke Propam Polda Metro Jaya.

    Hal itu adanya dugaan konflik kepentingan penanganan kasus kematian Kenzha mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas pada 4 Maret 2025.

    Samuel menyebut bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean juga berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UKI.

    “Dia (Armunanto) dosen tetap di UKI harusnya dia letakkan itu supaya menangani perkara secara profesional, objektif sehingga persoalan bisa ditangani dengan baik,” ungkapnya saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Pihak keluarga menilai penanganan kasus syarat akan konflik kepentingan.

    Oleh karenanya, keluarga Kenzha meminta agar perkar dialihkan ke Polda Metro Jaya. 

    “Sudah kita bawa ini persoalan ke PMJ saja harusnya begitu agar tingkat Polda yang menangani perkara ini,” tuturnya.

    Samuel memandang ada unsur ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim Polres Jaktim.

    Atas alasan itu, keluarga Kenzha akan melaporkan yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

    Pelaporan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

    “Akan segera membuat surat menunggu tanda tangan ketua tim,” imbuhnya.

    Selain itu, pihak keluarga juga tak menampik akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly ke Propam.

    Harapan dari pelaporan tersebut agar penanganan kasus bisa segera tuntas hingga ditetapkan tersangka.

    Samuel juga menilai semua keterangan-keterangan yang diperoleh sekecil apapun dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

    “Ya kalau memang diperlukan kita laporkan Kapolres supaya kita uji,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menunggu hasil otopsi.

    Pihak Kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang relevan serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

    “Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” ucapnya dalam keterangan Rabu (9/4/2025).

    Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami parah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik. 

    “Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

    Sebanyak 39 saksi sudah diperiksa di antaranya pihak Rektorat UKI, security UKI, para mahasiswa yang berada di sekitar TKP keributan (cekcok mulut) dan para mahasiswa yang meminum minuman keras bersama korban.

    Selain itu masyarakat penjual minuman keras yg di mana korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan medis pada saat korban dibawa oleh pihak security UKI ke RS UKI.