Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kasus Pemuda Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada Kata Damai – Halaman all

    Kasus Pemuda Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada Kata Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

    Keluarga Sutiyono mengatakan ingin kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata kuasa hukum korban, Subadria Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia. 

    Puas terhadap kinerja aparat

    Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

     “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka. 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Diketahui, AFET (25) pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar.

     

    Penulis: Yusuf Bachtiar

     

    dan

    Kuasa Hukum Korban Puas, Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Resmi Jadi Tersangka

  • Ada Laga Persija Vs Persebaya dan Konser Taeyeon SNSD, Polisi Imbau Hindari Jalan di Sekitar GBK – Halaman all

    Ada Laga Persija Vs Persebaya dan Konser Taeyeon SNSD, Polisi Imbau Hindari Jalan di Sekitar GBK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua klub besar sepakbola Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya akan menjalani laga lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025) pukul 19.00 WIB.

    Selain pertandingan itu, konser Taeyeon SNSD juga akan tampil di Indonesia Arena malam ini.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengimbau masyarakat agar menghindari jalan di sekitar GBK.

    “Hindari area GBK dan mencari rute lain karena ada konser dari SNSD Korea juga di Indonesia Arena,” ucapnya saat dihubungi.

    Menurutnya, rekayasa situasional melihat dinamika lapangan.

    Pihak kepolisian bersama stakeholder akan bekerjasama melakukan pengamanan.

    “Sementara kita optimalkan penebalan personel,” tambahnya.

    Apabila terjadi peningkatan volume, kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas lebih lanjut.

    Diperkirakan peningkatan signifikan volume kendaraan di jalan-jalan menuju dan keluar dari kawasan GBK

    Terutama Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan jalan-jalan arteri di sekitarnya.

    Selanjutnya, kemacetan di area parkir Indonesia Arena dan kantong-kantong parkir alternatif di sekitar GBK.

    Penonton yang menggunakan kendaraan umum juga diperkirakan akan terjadi penumpukan penumpang di halte TransJakarta dan stasiun MRT terdekat, seperti Stasiun Senayan dan Stasiun Istora Mandiri.

     

  • 2.898 Personel Gabungan Amankan Duel Persija Jakarta Vs Persebaya di SUGBK – Halaman all

    2.898 Personel Gabungan Amankan Duel Persija Jakarta Vs Persebaya di SUGBK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 2.898 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemprov DKI, untuk pengamanan pertandingan sepak bola, Liga 1, antara Persija Jakarta Vs Persebaya Surabaya.

    Pertandingan itu akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Sabtu (12/4/2025), pukul 19.00 WIB.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengimbau seluruh penonton untuk tetap bisa menjaga kondusifitas selama menyaksikan tim kesayangan berlaga.

    “Kami mengajak seluruh suporter untuk mendukung Tim kesayangannya dengan tertib dan damai,” ungkap Susatyo, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    “Nikmati pertandingan ini sebagai hiburan bersama, bukan ajang untuk melakukan hal-hal yang merugikan,” imbaunya.

    Susatyo pun meminta anggotanya untuk bersikap humanis dan tidak dibekali dengan senjata api selama proses pengamanan pertandingan.

    Kendati demikian, dia menyebut akan mengambil tindakan tegas dan terukur apabila ada hal-hal yang berbau kericuhan.

    “Namun, kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

    Dia pun berharap para penonton untuk tidak membawa suar atau flare, petasan, kembang api, minuman beralkohol, serta senjata tajam (sajam) ke area stadion.

    Sementara, arus lalu lintas di sekitar kawasan GBK juga bakal dilakukan rekayasa secara situasional, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

    Seperti diketahui, kawasan GBK pada akhir pekan ini memang cukup ramai. Selain pertandingan besar antara Macan Kemayoran melawan Bajul Ijo, ada juga kegiatan lain di kawasan tersebut.

    Di Istora Senayan, ada konser BOYNEXTDOOR, Anniversary Triathlon Buddies di Stadion Akuatik, ESL Snapdragon MLBB di Tennis Indoor, Taeyeon Concert Tense di Indonesia Arena, serta wisuda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, di JICC.

  • Perjalanan KRL Kembali Normal Usai Perbaikan Wesel di Stasiun Depok – Halaman all

    Perjalanan KRL Kembali Normal Usai Perbaikan Wesel di Stasiun Depok – Halaman all

    Perjalanan KRL Commuterline kembali normal usai perbaikan wesel di Stasiun Depok, Jumat (11/4) malam.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 23:22 WIB

    MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

    KAI COMMUTER – Penumpang menunggu KRL di Stasiun Depok pada Jumat (11/4/2025) malam. Perjalanan sempat tertunda akibat perbaikan wesel sebelum akhirnya kembali normal sekitar pukul 23.00 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Setelah sempat mengalami gangguan akibat perbaikan wesel di Stasiun Depok, perjalanan KRL Commuterline kini telah kembali normal pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Informasi tersebut disampaikan langsung oleh KAI Commuter melalui akun media sosial resminya, menyusul keluhan sejumlah penumpang yang tertahan cukup lama di area Depok tanpa kepastian informasi.

    Informasi itu disampaikan di akun media sosial X KAI Commuter. 

    “Selamat Malam Kak. Dapat Kami Informasikan perbaikan wesel di Stasiun Depok telah selesai penanganan oleh petugas. Perjalanan Commuteline Indonesia saat ini dapat dilayani normal kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan,” akun media sosial X KAI Commuter.

    Sebelumnya sejumlah penumpang mengeluhkan perjalanan kereta.

    Penumpang “Halo. Ini KRL arah Bogor perjalanan dari Depok baru ke Depok sudah 30 masih belum sampai, Ada masalah apa ya??” tulis akun @just_aRum

    “@commuterline min kereta ke Bogor kenapa ketahan lama ya di Depok Baru” tulis akun @PAK RW 006.

    “Ini ketahan di Depok kenapa? Kok ga ada info ga ada apa udh lebih dr 30 menit,” tulis akun @julgjul 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot – Halaman all

    Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial AF (25) terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono. 

    Diketahui AF ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten sesaat setelah tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Setelah ditangkap, AF langsung dibawa polisi ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Atas perbuatannnya AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Kronologis Kejadian Versi Polisi

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi pun mengungkap kronologis penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Penganiayaan dipicu dari penggunaan knalpot racing di kendaraan pelaku.

    Awalnya pelaku AF datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi untuk menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H 1697 AR pada Sabtu (29/3/2025).

    “Pada saat terlapor AF bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar. 

    Karena dinilai mengganggu, korban Sutiyono berusaha menegur pelaku dan mengarahkan agar memarkir kendaraannya di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit. 

    “Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar. 

    Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda AFET langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi. 

    “Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia.

    Diketahui kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

    Tri Adhianto bahkan sudah menjenguk Sutiyono, korban penganiayaan keluarga pasien.

    Tri Adhianto meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    “Saya sudah berkordinasi dengan pak Kapolres, pokoknya kami memastikan oknum tersebut diproses oleh rekan-rekan penegak hukum,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

    Tri menjelaskan penegakan hukum wajib ditegakan karena tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AF (25) sudah tidak bisa ditolerir.

    “Perkara ini perlu ditindak segera karena sudah masuk tindak kekerasan dan tidak bisa ditolerir,” ucapnya.

    (Tribunjakarta.com/ Yusuf Bachtiar/ tribunbekasi/ Rendy Rutama)

  • 15 Titik di Wilayah Depok Terendam Banjir Imbas Diguyur Hujan Deras Selama Dua Jam – Halaman all

    15 Titik di Wilayah Depok Terendam Banjir Imbas Diguyur Hujan Deras Selama Dua Jam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Penanggulangan Bencana DPKP Kota Depok, Denny Romulo menjelaskan, banjir pada Jumat (11/4/2025) sore tersebar di 15 titik wilayah Kota Depok.

    “Ada 15 tersebar di beberapa titik,” kata Denny.

    Selain di Perumahan Puri Tiara Indah Dua, banjir juga terjadi di Perumahan Griya Labana, Jalan Sumur Bandung, RT 07/RW 11 Taman Induk, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

    “Sebanyak 20 rumah terendam banjir setinggi dada orang dewasa jumlah KK terdampak -+12 KK atau 50 orang,” ungkapnya.

    Dari 15 titik yang terendam banjir, sebagian besar sudah mulai surut seiring hujan reda pada pukul 16.30 WIB. 

    Denny menambahkan, saat ini petugas Damkar Kota Depok masih berada di lapangan untuk membantu dan mengevakuasi warga.

    Hujan deras tersebut turun mulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, kurang lebih dua jam.

    Banjir menggenangi jalan raya hingga pemukiman warga dengan kedalaman berbeda-beda.

    Di Perumahan Puri Tiara Indah Dua, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok misalnya, banjir menggenangi pemukiman hingga di atas lutut orang dewasa.

    Anggota Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok pun terjun ke lokasi untuk mengevakuasi anak-anak menggunakan baju pelampung.

     

  • Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria pengendara sepeda motor berinisial AA tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Setu, Kampung Utan, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa tragis itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB.

    Menurut keterangan saksi berinisial I, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi B 4897 SCT, tengah melaju dari arah Cibitung (Utara) menuju arah Setu (Selatan).

    “Saat berada di lokasi kejadian, motor yang dikendarai AA diduga bersenggolan dengan sebuah kendaraan roda empat dari arah kiri,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Setelah terjadi senggolan, korban diketahui langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    Nahasnya, mobil yang terlibat justru melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

    Ade Ary pun mengungkapkan jika warga sekitar kejadian langsung menghubungi petugas kepolisian.

    “Korban kemudian dibawa ke RS Uni Medika Lubang Buaya. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Ade Ary.

    Hingga saat ini, identitas kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    “Peristiwa ini ditangani oleh Polsek Setu,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Polisi Pangkat Aiptu Diduga Lecehkan Wanita Penjual Kopi di Tangsel, Suami Korban Mengamuk di Polsek – Halaman all

    Polisi Pangkat Aiptu Diduga Lecehkan Wanita Penjual Kopi di Tangsel, Suami Korban Mengamuk di Polsek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aiptu Sugiri, anggota polisi yang berdinas di Polsek Cisauk diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita penjual kopi di Kota Tangerang Selatan, Banten.

    Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi terjadi di sebuah warung yang terletak di seberang Pospam Operasi Ketupat Muncul, Kota Tangerang Selatan.

    Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Selatan, setelah suaminya mengamuk di Mapolsek Cisauk.

    Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan peristiwa tersebut terjadi 8 April 2025 di warung kopi yang lokasinya persis di seberang Pospam Operasi Ketupat Muncul.

    “Yang bersangkutan merupakan anggota, dan setelah salat Ashar dia sempat mampir ke warung kopi. Nah, di situ lah terjadi interaksi dengan penjual kopi,” ujar AKP Dhady Arsya, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/4/2026).

    Dhady mengatakan Aiptu Sugiri telah menjalani pemeriksaan di Propam sejak kasus tersebut mencuat, Selasa (8/4/2025).

    “Untuk anggota yang melakukan dugaan pelecehan seksual diperiksa oleh sie Propam. Pemeriksaan dilakukan sejak awal diketahui tanggal 8 April,” ujar Dhady 

    Meski demikian, menurut Dhady, polisi telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak di hari yang sama, dan hasilnya disepakati untuk damai.

    “Mediasi kami lakukan pada hari yang sama, Selasa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dhady menambahkan bahwa penanganan kasus kini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Lanjut sekarang ditangani Polres,” kata dia.

    Suami Mengamuk di Kantor Polisi

    Suami korban, diketahui sebelumnya mengamuk di Kantor Polsek Cisauk setelah dirinya mengetahui istrinya dilecehkan.

    Dalam video yang beredar, polisi itu didatangi oleh seorang pria yang diduga suami korban. 

    Ia lalu merekam Aiptu Sugiri yang sedang duduk. 

    Sang perekam menuding Aiptu Sugiri telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. 

    “Ini polisi yang jaga di Muncul (Tangerang Selatan), ini meraba-raba istri saya nih. Ini udah pelecehan seksual ini. Ini polisi macam apa, macam apa, buset dah, kayak begini,” sang suami teramat marah dengan pelaku. 

    Bahkan, diduga Aiptu Sugiri telah melakukan aksi bejatnya tak cuma sekali. 

    Sang suami membeberkan bahwa pelaku telah melecehkan sebanyak dua kali. 

    “Enggak terima lah, ini udah kejadian 2 kali nih. Nih Mukanya Sugiri,” katanya geram. 

    Suami korban mengancam melaporkan tindakan bejat Aiptu Sugiri ke polisi intel. 

    Saat ditekan oleh suami korban, polisi tersebut hanya membisu. 

    Namun, setelah ditekan terus menerus, akhirnya polisi tersebut mengakui perbuatannya.

    “Maksudnya apa seperti itu pak? Jangan mentang-mentang bapak polisi,” bentak sang suami. 

    “Saya enggak terima sebagai lakinya. Ini polisi yang meraba-raba istri saya nih. Ini udah pelecehan seksual nih. Udah enggak beres nih macam apa polisinya,” katanya. 

    Selanjutnya beredar percakapan chat terkait dengan penyebab sang suami melabrak oknum polisi tersebut. 

    Dalam salah satu potongan chat, terkuak perbuatan polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban. 

    Sang polisi itu hendak memesan es kopi kepada korban. 

    Namun, saat memesan kopi, polisi bertindak bejat dengan melakukan pelecehan terhadap korban. 

    (Tribunjakarta.com/ Satrio/ Tribuntangerang.com/ Ikhwana)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Personel Polsek Cisauk Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penjual Kopi

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Bisnis Jastip Jadi Mimpi Buruk: Pria di Jaktim Diperas Rp50 Juta, Mobil Diminta Jadi Jaminan – Halaman all

    Bisnis Jastip Jadi Mimpi Buruk: Pria di Jaktim Diperas Rp50 Juta, Mobil Diminta Jadi Jaminan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat membangun kerja sama bisnis justru berujung petaka. Seorang pria berinisial PGA di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh rekan bisnisnya sendiri, usai keduanya terlibat dalam layanan jasa titip (jastip) handphone.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, konflik bermula ketika sejumlah handphone yang dititipkan untuk dijual disita oleh Bea Cukai. Masalah ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara psikologis dan finansial.

    Pelaku menuduh korban ikut bertanggung jawab atas penyitaan itu, lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp50,5 juta.

    “Pelaku meminta uang sebesar Rp50,5 juta, sebagai ganti rugi yang disita oleh Bea Cukai,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Merasa tidak punya pilihan dan dalam kondisi tertekan, PGA hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp9,9 juta kepada pelaku. Namun, pemberian itu ternyata tidak meredakan amarah pelaku.

    Alih-alih selesai, pelaku justru mengancam akan datang ke kantor korban dan menemui bagian HRD untuk mempermalukannya secara profesional.

    Bahkan, pelaku mengultimatum PGA agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil pribadinya sebagai jaminan.

    “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil tersebut,” papar Ade Ary.

    Tak tahan dengan tekanan dan ancaman yang terus datang, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 10 April 2025.

    Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Kasus ini kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Kombes Ade Ary, yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan.