Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Sosok Mantan Artis Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Ketahuan Pakai Belanja di Hypermart – Halaman all

    Sosok Mantan Artis Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Ketahuan Pakai Belanja di Hypermart – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR –  Polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.

    Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi uang palsu di Bogor.

    Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp1,3 miliar yang sudah siap edar dan Rp2 miliar yang belum siap edar.

    Pemilik rumah, yang diidentifikasi sebagai Lumino, diamankan dalam penggerebekan ini.

    Baca berita terkait :  Penampakan Rumah Tempat Produksi Uang Palsu Rp3,3 M di Bogor, Sosok Pemilik Diungkap Warga

    KONDISI RUMAH PRODUKSI – Penampakan rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang menjadi tempat produksi uang palsu, Rabu (9/4/2025). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

    Mantan artis ikut edarkan uang palsu

    Masih terkait peredaran uang palsu, seorang mantan artis ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu.

    Namun tidak dijelaskan apakah mantan artis itu menggunakan uang palsu yang diproduksi di Bogor.

    “Kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu,” kata  Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Kompas.TV, Minggu (13/4/2025).

    Menurut penjelasannya, pelaku merupakan mantan artis berjenis kelamin perempuan.

    Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pelaku yang ditangkap tersebut.

    “Pelaku satu orang, perempuan,” ujarnya.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata dia.

    Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

    “Barang buktinya ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu rupiah,” katanya.

    Ia melanjutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Masih kita pendalaman dan akan kita lakukan perkembangan,” ucapnya.

    Sosok mantan artis

    Polisi mengatakan mantan artis yang telah ditangkap itu berinisial SKW (41) .

    Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

    Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, pada saat petugas menangkap SKW, pihaknya menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.

    “Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware.  Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

    Teddy menyebut, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. 

    Saat itu, kata dia, petugas kasir sempat membatalkan transaksi karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

    “Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy Rohendi.

    Tidak berhenti di situ, tersangka justru kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu. 

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Teddy.

    Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” pungkasnya. 

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    Sumber: Kompas.TV/Tribun Banten

    Sebagian artikel ini  telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Metro Jaksel Tangkap Mantan Artis Sinetron, Diduga Kasus Peredaran Uang Palsu

     

  • 12 Wilayah Pesisir DKI Jakarta Waspada Banjir Rob, 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025 – Halaman all

    12 Wilayah Pesisir DKI Jakarta Waspada Banjir Rob, 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir pesisir atau banjir rob pada tanggal 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025.

    Tayang: Minggu, 13 April 2025 08:23 WIB

    Tribunnews.com/Jeprima

    BANJIR ROB – Warga beraktivitas di tengah banjir rob di dermaga pelabuhan kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (01/01/2020). Daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir pesisir atau banjir rob pada tanggal 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir pesisir atau banjir rob.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini bagi warga DKI Jakarta di wilayah pesisir tentang adanya banjir pesisir (rob) pada tanggal 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025. 

    Himbauan banjir rob di wilayah pesisir DKI Jakarta berkaitan dengan adanya fenomena Bulan Purnama pada tanggal 13 April 2025 dan Super New Moon (fase bulan perigee dan bulan baru) pada tanggal 27 April 2025.

    Fenomena tersebut menimbulkan potensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.

    Lantas, wilayah mana saja yang berpotensi terdampak banjir rob di pesisir DKI Jakarta?

    Berikut daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir rob, melansir informasi di Instagram @dkijakarta.

    Daftar Wilayah Pesisir DKI Jakarta Waspada Banjir Rob

    Kamal Muara, 
    Kapuk Muara, 
    Penjaringan, 
    Pluit, 
    Ancol, 
    Kamal, 
    Marunda, 
    Cilincing, 
    Kalibaru, 
    Muara Angke, 
    Tanjung Priok, dan 
    Kepulauan Seribu.

    Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman: bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.

    Jika ada keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan, warga DKI Jakarta bisa menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.

    Daftar Wilayah Pesisir Indonesia Berpotensi Banjir Rob

    Adanya fenomena Bulan Purnama pada tanggal 13 April 2025 dan Super New Moon(fase bulan perigee dan bulan baru) pada tanggal 27 April 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum. 

    Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir (rob) berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia, diantaranya :

    Pesisir Sumatera Utara
    Pesisir Kepulauan Riau
    Pesisir Sumatera Barat
    Pesisir Kep. Bangka Belitung
    Pesisir Lampung
    Pesisir Banten
    Pesisir Jakarta
    Pesisir Jawa Barat
    Pesisir Jawa Tengah
    Pesisir Jawa Timur
    Pesisir Kalimantan Timur
    Pesisir Kalimantan Selatan
    Pesisir Kalimantan Tengah
    Pesisir Kalimantan Barat
    Pesisir Nusa Tenggara Barat
    Pesisir Nusa Tenggara Timur
    Pesisir Sulawesi Utara
    Pesisir Maluku

    Potensi banjir pesisir yang secara umum berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat.

    Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari Pasang Maksimum Air Laut.

    Serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopir ambulans di Jakarta baru-baru ini menghadapi dilema tak terduga setelah kendaraan prioritas mereka terjaring tilang elektronik (ETLE) saat mengantar pasien.

    Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sistem otomatis justru menargetkan ambulans yang seharusnya bebas dari tilang?

    Kisah ini pertama kali menjadi viral di media sosial, diunggah oleh sopir ambulans Christian pada 11 April 2025, di TikTok.

    Ia mengungkapkan bahwa beberapa ambulans di Jakarta bahkan sudah mengalami pemblokiran plat nomor akibat terjaring tilang elektronik.

    Meski surat-surat ambulans sudah lengkap, kendaraan mereka tetap terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem ETLE, yang seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan prioritas seperti ambulans.

    Polisi Berikan Penjelasan

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, segera memberikan tanggapan terhadap kejadian ini.

    Menurutnya, ambulans tetap merupakan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi lampu merah meskipun sistem ETLE aktif.

    Namun, dengan sistem otomatis yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ambulans bisa saja terperangkap dalam pelanggaran yang sebenarnya tidak sah.

    “Pengemudi ambulans yang terekam pelanggaran dapat mengajukan sanggahan,” kata Ojo, menjelaskan bahwa pengemudi ambulans yang merasa dirugikan bisa menggugat tilang tersebut.

    Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Polresta Malang Kota meluncurkan dua unit smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) yakni perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)

    Proses Sanggahan

    Pengemudi yang terkena tilang ETLE bisa mengajukan banding dengan dua cara. Pertama, mereka bisa melakukannya melalui website e-TLE yang menyediakan platform untuk mengajukan sanggahan.

    Alternatif lainnya adalah mengunjungi Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melakukan prosedur sanggahan secara langsung.

    Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah merencanakan kerja sama dengan Asosiasi Ambulans untuk memastikan nomor polisi ambulans tidak lagi terdeteksi oleh sistem ETLE di masa depan, guna menghindari insiden serupa yang merugikan para pengemudi ambulans.

    Peringatan untuk Pengemudi Ambulans

    Meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, polisi tetap mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan memastikan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.

    Selain itu, meski ada sistem ETLE, diharapkan sopir ambulans tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari tilang elektronik yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan prioritas.

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

    Dengan semakin banyaknya kasus tilang ETLE, masyarakat diimbau untuk mengetahui bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang atau tidak.

    Berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang:

    Tunggu Surat Konfirmasi: Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

    Cek di Aplikasi ETLE: Pengemudi dapat mengunduh aplikasi ETLE Nasional, login menggunakan email, dan memindai QR Code pada surat tilang untuk mengetahui rincian pelanggaran.

    Tahapan Proses Tilang ETLE

    Proses tilang melalui ETLE juga cukup mudah dan efisien:

    Kamera CCTV: Kamera yang terpasang di beberapa titik akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

    Bukti Dikirim ke Polda: Bukti pelanggaran yang terekam akan langsung dikirim ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    Surat Konfirmasi Dikirim: Pengemudi akan menerima surat konfirmasi untuk mengonfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar.

    Tilang Diterbitkan: Jika disetujui, tilang akan diterbitkan dan pengemudi dapat membayar sesuai instruksi yang tertera.

    Denda dan Jenis Pelanggaran ETLE

    Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dikenakan tilang ETLE:

    Tidak memiliki SIM atau STNK

    Melanggar rambu lalu lintas

    Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm

    Mengemudi tanpa lampu utama di siang hari

    Berbelok tanpa memberi isyarat

    Besaran denda ETLE bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, dengan kemungkinan pidana penjara jika pelanggaran dianggap serius.

    Reaksi Masyarakat

    Meskipun ada beberapa solusi dari pihak kepolisian, kejadian ini tetap memicu perdebatan luas di media sosial.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana sebuah sistem otomatis bisa tidak membedakan antara kendaraan prioritas dan pelanggar biasa. Ke depan, dengan adanya solusi dari pihak kepolisian, diharapkan masalah serupa bisa dihindari.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas bisa lebih efisien, transparan, dan lebih adil bagi seluruh pengendara di Indonesia.

    Namun, kasus seperti yang dialami oleh sopir ambulans ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perbaikan sistem agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Ambulans yang sedang dalam keadaan darurat harus tetap menjadi prioritas, dan solusi ini diharapkan bisa memastikan sistem ETLE tidak menghambat tugas mulia mereka.

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Muhammad Syafri Noer membantah kliennya AFET (25) menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat.

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Salahkan satpam

    Syafri Noer menyalahkan korban terkait kejadian tersebut. Menurut Safri, Sutiyono tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Ingin Damai 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Penulis: Yusuf Bachtiar

    dan

    Pria di Bekasi Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga hingga Koma, Pengacara Pelaku Lantang Salahkan Korban

     

  • Karyawan Jasa Pengiriman di Jakpus Dikeroyok Saat Bekerja: Dipukul Secara Brutal, Leher Dipiting – Halaman all

    Karyawan Jasa Pengiriman di Jakpus Dikeroyok Saat Bekerja: Dipukul Secara Brutal, Leher Dipiting – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial HA (30), menjadi korban penganiayaan saat sedang bekerja di kantornya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah kantor jasa pengiriman , Rabu (9/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB. 

    Pelaku berinisial GY mendatangi lokasi dan memukul korban secara brutal.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan jika pelaku turut membawa rekannya.

    “Awal kejadian pada saat korban bekerja, selanjutnya pelaku datang bersama satu teman lainnya ke tempat kerja tersebut, secara tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Korban mendera luka di pelipis kiri usai dihantam helm oleh pelaku. Selain itu, rekan pelaku pun ikut memiting leher korban.

    Rekan kerja korban pun berusaha melerai aksi para pelaku.

    “Korban menderita luka memar pada bagian pelipis kiri hingga mengeluarkan darah, memar di leher serta sakit pada bagian pipi kiri,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengungkapkan jika setelah kejadian tersebut korban langsung segera membuat visum et repertum di RSCM. 

    Dia pun itu mengatakan jika kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu Tanggal (9/4/2025)

    “Ditangani Polsek Cempaka Putih, ” pungkas Mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

     

  • Pendukung Persebaya Dikawal Suporter Persija saat Tiba di GBK Jakarta, Bonek: Jakmania Piye Kabare? – Halaman all

    Pendukung Persebaya Dikawal Suporter Persija saat Tiba di GBK Jakarta, Bonek: Jakmania Piye Kabare? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rombongan pendukung Persebaya Surabaya, Bonek Mania, tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

    Mereka tiba sekira pukul 16.00 WIB atau tiga jam sebelum kick-off laga Persija Jakarta Vs Persebaya, yang bergulir pukul 19.00 WIB.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, rombongan Bonek yang menggunakan bus itu dikumpulkan menjadi satu di Plaza Barat GBK.

    Hal yang menarik adalah rombongan Bonek ini dikawal langsung oleh kelompok pendukung Persija Jakarta, Jakmania.

    Koordinator Lapangan (Korlap) Jakmania ikut mengawal Bonek agar sang tamu bisa aman dan nyaman ke area SUGBK.

    Bonek dari berbagai kalangan itu pun berjalan ramai-ramai sambil bernyanyi untuk mendukung tim kesayangannya.

    Tidak hanya itu, Bonek pun sempat memberi sapaan kepada Jakmania, dengan menanyakan kabar dalam lewat sebuah chants.

    “Piye-piye, piye kabare, piye kabare, The Jakmania,” nyanyi Bonek serempak saat akan masuk ke area SUGBK.

    Sebelum masuk ke Stadion berkapasitas 70 ribuan penonton itu, Bonek, begitu juga dengan penonton umum akan diperiksa dua kali.

    Pada pemeriksaan pertama, Bonek yang akan masuk tidak diperbolehkan membawa atribut atau pakaian berbau Persebaya.

    Mereka diizinkan masuk apabila menggunakan pakaian umum dan bukan khas Bajol Ijo – julukan Persija.

    Di luar atribut tim tamu yang dilarang, hal lainnya seperti rokok, korek, botol minum, flare, dan petasan sejenisnya, sudah pasti dicekal.

    “Korek, rokok, botol air minum, dilarang masuk. Jadi silakan ditinggal,” ucap petugas pemeriksaan di ring terluar SUGBK.

    Sebagai catatan, duel Persija Jakarta melawan Persebaya memang selalu menyita perhatian kedua pendukung, atau pecinta sepak bola Indonesia pada umumnya.

    Terakhir kali Macan Kemayoran menjamu Persebaya, di SUGBK, duel kedua tim disaksikan oleh 55.103 penonton. Laga ini tersaji 9 Desember 2023.

    Sementara itu, saat kedua tim bertanding di Surabaya pada putaran pertama musim ini, duel tersebut disaksikan 27.190 penonton.

  • Seorang Kurir Paket Jadi Korban Tawuran di Cilandak Jakarta Selatan, Wajah Kena Siram Air Keras – Halaman all

    Seorang Kurir Paket Jadi Korban Tawuran di Cilandak Jakarta Selatan, Wajah Kena Siram Air Keras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Malangnya Achmad Zaki, seorang kurir paket menjadi korban salah sasaran dalam insiden tawuran antar-kelompok di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2024) sore. 

    Warga Cipete Selatan Jakarta Selatan itu terkena siram cairan kimia yang diduga air keras. 

    “Enggak tahu itu cairan apa. Awalnya ada tawuran, saya terkena lemparan cairan itu. Entah air keras atau apa,” ujar Zaki saat dikonfirmasi Sabtu (12/4/2025). 

    Peristiwa itu terjadi saat Zaki baru saja mengantar paket di sekitar belakang Apartemen Bumi Mas. 

    Dalam perjalanan kembali dia melihat banyak kendaraan baik mobil maupun motor berhenti.

    Dia mulanya hanya kemacetan biasa ternyat sedang terjadi tawuran.

    Tak diduga seseorang dari kerumunan tawuran melemparkan cairan ke arah Zaki. 

    Ia menduga pelaku mengira dirinya bagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran.

    “Salah satu dari mereka langsung nyerang, ngelempar cairan. Mungkin saya dikira ikut tawuran,” lanjutnya.

    Zaki langsung merasakan sensasi panas terbakar di wajahnya akibat siraman cairan. 

    Saat ini, Zaki tengah dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis akibat panas yang dirasakan di wajah.

    “Terkena muka saya, panas banget ini,” ujar Zaki.

    Kapolsek Cilandak Kompol Febriman menuturkan ada melakukan pengecekan terkait peristiwa tersebut.

    “Nanti aku cek dan konfirmasi apa ada laporannya kah di Polsek,” ucapnya.

     

     

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemuda berinisial AFET (25) terancam lima tahun penjara usai jadi tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4/2025) dan Rabu (9/4/2025) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Keluarga puas

    Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

     “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun – Halaman all

    Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.

    Permintaan ini disampaikannya dalam rapat Komisi B yang berlangsung 2 hari pada 10-11 April 2025.

    “LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” katanya, Sabtu (12/4/2025).

    Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024 bermasalah baik dari segi formil dan materil.

    “Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” katanya.

    Francine menemukan bahwa kenaikan tarif air minum ini memiliki cacat materil. Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian K II ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga K III.

    Kekeliruan PAM Jaya dalam menentukan unit apartemen dan kondominium sebagai pelanggan K III itu menyebabkan terjadinya kenaikan tarif air drastis hingga 71,3 persen.

    Adapun kenaikan tarif ini sangat membebani penghuni apartemen dan kondominium.

    Francine menjelaskan bahwa kenaikan tarif air bersih tersebut melanggar ketentuan mengenai tarif batas atas air minum PAM Jaya, yang kalau mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 maka tarifnya tidak boleh melebihi angka Rp 20.269/m3.

    “Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

    Lebih parah daripada itu, kenyataannya PAM Jaya menagih penghuni apartemen Mediterania Marina Residence di Ancol dengan biaya yang lebih tinggi lagi.

    “Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol.

    Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3,” sambungnya.

    Francine mengingatkan bahwa Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya sekaligus mitra dalam sinergi BUMD.

    Namun, PAM Jaya malah menetapkan tarif air yang sangat tinggi untuk kawasan Ancol sehingga merugikan penghuni apartemen di sana dan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis-bisnis yang berada di kawasan Ancol.

    Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

    “Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya.

  • Lalu Lintas Sekitar GBK Padat Sejak Siang, Ada Konser sampai Pertandingan Persija Vs Persebaya – Halaman all

    Lalu Lintas Sekitar GBK Padat Sejak Siang, Ada Konser sampai Pertandingan Persija Vs Persebaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) bisa dikatakan menjadi titik paling sibuk pada akhir pekan ini di Jakarta.

    Berbagai kegiatan terpusat di kawasan yang dinaungi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI itu.

    Pantauan Tribunnews sekira pukul 13.40 WIB, sudah ada kepadatan kendaraan yang terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, dari arah Jalan Gatot Subroto.

    Antrean yang didominasi kendaraan roda empat itu menunggu giliran untuk masuk ke kompleks GBK melalui pintu 10.

    Seperti diketahui, kawasan GBK pada akhir pekan ini memang cukup ramai.

    Pada hari ini ada pertandingan besar di Liga 1 sepak bola Indonesia, antara Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya.

    Terakhir kali Macan Kemayoran -julukan Persija, menjamu Persebaya di SUGBK, ada sebanyak 55.103 penonton lebih yang datang ke stadion.

    Selain pertandingan itu, ada juga kegiatan lain di kawasan GBK, seperti konser grup band, sampai wisuda universitas negeri.

    Di Istora Senayan, ada konser BOYNEXTDOOR, Anniversary Triathlon Buddies di Stadion Akuatik, ESL Snapdragon MLBB di Tennis Indoor, Taeyeon Concert Tense di Indonesia Arena, serta wisuda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, di JICC.

    Polisi Imbau Hindari Jalan di Sekitar GBK

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengimbau masyarakat agar menghindari jalan di sekitar GBK.

    “Hindari area GBK dan mencari rute lain karena ada konser dari SNSD Korea juga di Indonesia Arena,” ucapnya saat dihubungi.

    Menurutnya, rekayasa situasional melihat dinamika lapangan.

    Pihak kepolisian bersama stakeholder akan bekerjasama melakukan pengamanan.

    “Sementara kita optimalkan penebalan personel,” tambahnya.

    Apabila terjadi peningkatan volume, kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas lebih lanjut.

    Diperkirakan peningkatan signifikan volume kendaraan di jalan-jalan menuju dan keluar dari kawasan GBK

    Terutama Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan jalan-jalan arteri di sekitarnya.

    Selanjutnya, kemacetan di area parkir Indonesia Arena dan kantong-kantong parkir alternatif di sekitar GBK.

    Penonton yang menggunakan kendaraan umum juga diperkirakan akan terjadi penumpukan penumpang di halte TransJakarta dan stasiun MRT terdekat, seperti Stasiun Senayan dan Stasiun Istora Mandiri.