Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah barrier berukuran besar tampak dipasang berjajar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2×2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.00 WIB, barrier tersebut ada yang berwarna hitam dan putih.

    Barrier dipasang berbaris di sisi Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan informasi, barrier itu dipasang sejak, Minggu (13/4/2025) malam.

    Sementara itu, aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak berjalan seperti biasa.

    Terdapat sejumlah perkara yang dijadwalkan sidang pada hari ini.

    Bagian lobi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat cukup ramai.

    Beberapa pengunjung duduk di kursi tunggu yang disediakan di lobi.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

  • Identitas Penculik Anak di Jaktim Masih Misteri, Belum Bayar Uang Kontrakan dan Bawa Kabur HP Korban – Halaman all

    Identitas Penculik Anak di Jaktim Masih Misteri, Belum Bayar Uang Kontrakan dan Bawa Kabur HP Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Identitas terduga pelaku penculikan terhadap anak bernama Eva Thalita Zahra (13) di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, belum diketahui.

    Berdasarkan keterangan ayah korban, Tarja (40), pelaku yang tinggal mengontrak di samping unit kontrakannya belum menyerahkan data diri ke pengurus lingkungan.

    “Saya kira namanya orang baru mengontrak kan laporan, tapi ternyata dia belum laporan. Jadi enggak tahu identitasnya,” kata Tarja di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2025), dilansir Tribun Jakarta.

    Bahkan ketika tinggal menyewa unit kontrakan, pelaku juga tak menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), nomor handphone, atau data diri identitas lainnya kepada pemilik kontrakan.

    Pemilik kontrakan maupun keluarga Tarja hanya memanggil pelaku dengan sapaan “Pak”, tanpa mengetahui nama aslinya.

    “Dia tinggal belum bayar sama sekali. Sudah tinggal sekitar satu minggu, tapi baru bisa bayar tanggal 11 April. Sementara tanggal 10 April sudah pergi bawa anak saya,” ujarnya.

    Sepengetahuan pihak keluarga, pelaku mempunyai ciri fisik berusia sekitar 40 tahun, berambut panjang, dan terakhir terlihat mengenakan jaket warna silver dan celana panjang.

    Tarja berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini bisa segera mengidentifikasi sosok pelaku dan menemukan putrinya dalam keadaan selamat.

    “Enggak kenal, namanya dia siapa saya juga enggak tahu. Tapi dia menganggap anak saya seperti anak sendiri.” 

    “Sering dikasih sesuatu, mungkin kasihan karena anak saya enggak sekolah,” tuturnya.

    Bawa Handphone Korban

    Terduga pelaku ternyata turut membawa kabur handphone korban.

    Tarja menyatakan, pelaku sempat meminta handphone milik sang istri, Kasini (36) sebelum menculik anaknya.

    “Dia minta handphone, tapi melalui anak saya. Jadi bilang ke anak saya untuk minta handphone, terus anak saya yang minta,” ucap Tarja.

    Pelaku berdalih kepada korban bahwa ia ingin meminjam handphone agar dapat diisikan paket data internet.

    Nahas, sampai saat ini Zahra tak kunjung pulang, keberadaannya pun tak diketahui karena handphone milik Kasini sudah tak dapat dihubungi.

    “Sempat dicoba lacak pakai handphone itu, handphone-nya terakhir sempat aktif di titik dekat Pasar Induk Kramat Jati. Tapi pas mau mendekat ke titik handphone itu tiba-tiba hilang,” ujar Tarja.

    Sebelumnya, Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orang tua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.

    Namun, setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penculik Anak di Pasar Rebo Belum Bayar Uang Kontrakan hingga Tak Lapor Data Diri.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ganja 5 Kg di Wilayah Ciracas Jaktim – Halaman all

    Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ganja 5 Kg di Wilayah Ciracas Jaktim – Halaman all

    Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 08:31 WIB

    HO/Polda Metro Jaya

    PENGEDAR GANJA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025). Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto total mencapai 5.000 gram juga telah disita 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial YS (21) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

    Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

    Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. 

    Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025).

    Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas. 

    Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Suami di Bogor Gerebek Istrinya Selingkuh di Rumah Korban Bencana, Polisi Turun Tangan – Halaman all

    Suami di Bogor Gerebek Istrinya Selingkuh di Rumah Korban Bencana, Polisi Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNEWS.COM, BOGOR – Seorang suami berinisial D di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memergoki istrinya bereselingkuh dengan pria lain di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Nanggung.

    D menyaksikan istrinya berinisial RS sedang berduaan dengan seorang laki-laki berinisial J saat digerebek bersama warga setempat.

    “Saudara J dengan saudari RS di dalam satu kamar, pas digerebek warga itu posisi saudara J itu ada di atas plafon,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Zulhaiden Siregar, Minggu (13/4/2025).

    Sementara itu, polisi masih mendalami terkait kejadian tersebut apakah baru pertama kali atau memang sudah berulang kali terjadi.

    Ipda Zulhaiden mengatakan pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    “Ini masih kita dalami, kita lagi panggil saksi-saksi juga bagaimana hasilnya, karena saksi-saksi masih kami periksa,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor dihebohkan oleh kasus perselingkungkuhan. 

    Perselingkuhan itu terungkap setelah warga memergoki seorang wanita yang telah bersuami bersama laki-laki lain di dalam sebuah rumah.

    Saat dilakukan penggerebekan, RS itu kedapatan menyembunyikan J.

    Suami RS turut menyaksikan kelakuan dari wanita yang dinikahinya tersebut.

    Ironinya, perselingkuhan dilakukan di dalam rumah yang diperuntukkan bagi korban bencana tahun 2020 yang disebut dengan hunian tetap (Huntap).

    Peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/4/2025) itupun membuat pihak kepolisian turun tangan mengamankan pelaku untuk menghindari hal buruk karena warga telah berkumpul di luar rumah.

    Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Zulhaiden Siregar mengatakan, perselingkuhan terjadi saat suaminya sedang tidak ada.

    “Itu berawal dari adanya laporan warga ke polisi, terus kami langsung ke TKP merespons laporan warga ternyata memang ada sepasang saudara J dengan saudari R di dalam satu kamar,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (13/4/2025).

    Atas kejadian tersebut, D pun melaporkan perbuatan tak menyenangkan yang telah menyakiti hatinya itu kepada pihak kepolisian.

    Sementara itu, Ipda Zulhaiden Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

    Apabila terbukti bersalah, kata dia, maka pelaku dapat dikenakan tindak pidana tentang perzinahan yang diatur dalam undang-undang.

    “Bisa juga masuk pidana di 284 KHUP ancamannya 9 bulan penjara,” ungkapnya.

    Penulis: Muamarrudin Irfani

  • Bocah Perempuan di Jaktim Diduga Diculik Tetangga, Ayah Korban Beberkan Fakta Ini – Halaman all

    Bocah Perempuan di Jaktim Diduga Diculik Tetangga, Ayah Korban Beberkan Fakta Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra (13) diduga diculik tetangganya.

    Korban tinggal bersama keluarganya di bilangan Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Ayah korban, Tarja (40), mengatakan, pelaku yang tinggal mengontrak di samping unit kontrakannya belum menyerahkan data diri ke pengurus lingkungan.

    “Saya kira namanya orang baru mengontrak kan laporan, tapi ternyata dia belum laporan. Jadi enggak tahu identitasnya,” kata Tarja di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2025).

    Bahkan saat tinggal menyewa unit kontrakan, pelaku juga tidak menyerahkan fotokopi KTP, nomor handphone, atau data diri identitas lainnya kepada pemilik kontrakan.

    Baik keluarga Tarja maupun pemilik kontrakan hanya memanggil pelaku dengan sapaan ‘Pak’, tanpa mengetahui nama asli dari pelaku atau nama sapaan pelaku tersebut.

    “Dia tinggal belum bayar sama sekali. Sudah tinggal sekitar satu minggu, tapi baru bisa bayar tanggal 11 April. Sementara tanggal 10 April sudah pergi bawa anak saya,” ujarnya.

    Sepengetahuan pihak keluarga hanya bahwa pelaku memiliki ciri fisik berusia sekitar 40 tahun, berambut panjang, dan terakhir terlihat mengenakan jaket warna silver dan celana panjang.

    Tarja berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus dapat segera mengidentifikasi sosok pelaku, dan menemukan putrinya dalam keadaan selamat.

    “Enggak kenal, namanya dia siapa saya juga enggak tahu. Tapi dia menganggap anak saya seperti anak sendiri. Sering dikasih sesuatu, mungkin kasihan karena anak saya enggak sekolah,” tuturnya.

    Sebelumnya Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

    Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orangtua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.

    Tapi setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.

    Warga yang memiliki informasi keberadaan korban dapat menghubungi pihak keluarga di nomor 0882 9110 7490, atau melaporkan kepada petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

     

    Penulis: Bima Putra

  • Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel – Halaman all

    Penangkapan Mantan Artis SKW karena Pakai Uang Palsu saat Belanja di Mal Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 2,235 juta.

    Penangkapan ini mengungkap aksi SKW yang telah berlangsung lebih dari dua kali.

    Kronologi Penangkapan
    Pembelian Pertama

    SKW ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah toko swalayan pada Rabu, 2 April 2025.

    Ia berhasil membeli barang dengan menggunakan uang palsu.

    “Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Transaksi Selanjutnya Gagal

    Setelah aksi pertamanya, SKW mencoba kembali berbelanja di toko swalayan yang sama, namun kali ini dengan kasir yang berbeda.

    Transaksinya gagal setelah kasir menggunakan alat pemeriksa uang.

    SKW kemudian berpindah ke toko perabotan rumah tangga lainnya, tetapi kembali gagal ketika kasir mendeteksi uang palsu yang digunakannya.

    Penangkapan

    Akhirnya, SKW mencoba melakukan transaksi di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu.

    Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu.

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

    Kasir toko melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan mall, yang kemudian mengamankan SKW dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Barang Bukti Ditemukan

    Polisi menemukan gepokan uang palsu dalam tas goodie bag putih milik SKW, dengan pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat palsu, totalnya mencapai Rp 2,235 juta.

    Selain itu, dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, juga disita oleh pihak kepolisian.

    Pengakuan Tersangka

    Dalam pemeriksaan, SKW mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

    Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

    Diketahui, SKW lahir pada tahun 1984, dikenal sebagai artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal pada era 2000-an.

    Kini, namanya disorot karena terjerat kasus peredaran uang palsu.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

    Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Detik-detik Mantan Artis Ditangkap usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi – Halaman all

    Detik-detik Mantan Artis Ditangkap usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Lebih dari 2 Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Detik-detik penangkapan mantan artis berinisial SKW (41) di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

    SKW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ketika kedapatan mengedarkan uang palsu dengan total mencapai Rp223,5 juta.

    Hal tersebut, dikonfirmasi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” katanya, Minggu (13/4/2025).

    Penangkapan SKW berawal dari aksi nekatnya membeli barang di sebuah toko swalayan di mal Kemang, pada Rabu, 2 April 2025.

    Saat itu, ia berhasil membeli barang menggunakan uang palsu untuk transaksi.

    “Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucapnya.

    Selanjutnya, SKW kembali ke toko swalayan itu, tapi dengan kasir yang berbeda. 

    Aksinya tak berjalan mulus seperti sebelumnya. Kasir itu, menggunakan alat pemeriksa uang hingga transaksinya gagal.

    Tak berhenti di situ, SKW berpindah ke toko perabotan rumah tangga lain.

    Ketika menggunakan uang palsu lagi, upayanya gagal. Kasir di tokoh tersebut, mendeteksi uang palsu yang digunakan SKW.

    “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu,” ungkap Iptu Teddy.

    Lantas, petugas kasir toko perabotan melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan mal hingga bisa mengamankan SKW. 

    Lalu, kejadian itu, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun langsung mendatangi lokasi dan memeriksa barang bawaan SKW.

    Ditemukan Gepokan Uang Palsu dalam Tas SKW 

    Selanjutnya, polisi memeriksa tas goodie bag putih besar milik SKW dan ditemukan gepokan uang dengan pecahan Rp100.000 yang diduga kuat palsu. Bila ditotal bernilai Rp223,5 juta.

    Selain uang palsu, polisi menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

    Dilakukan Lebih dari 2 Kali

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepada polisi, SKW mengaku sudah melakukan transaksi uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.

    Di sisi lain, Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.

    Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar. 

    Sosok SKW

    SKW alias SA, eks artis diduga jadi pengedar uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, SKW diketahui lahir pada 1984. Saat ditangkap SKW berusia 41 tahun.

    Ia merupakan artis perempuan yang terkenal lewat peran di sinetron bergenre kolosal.

    Nama SKW dikenal luas oleh masyarakat di era 2000-an.

    Beberapa waktu kemudian, kini nama SKW disorot lantaran diduga terjerat peredaran uang palsu. 

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu.

    Cara Mengenali Uang Palsu dan Pelaporannya 

    Sebagai informasi, berikut ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

    1. Dilihat

    Dikutip dari situs indonesia.go.id, ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

    2. Diraba

    Setelah memperhatikan uang dengan saksama, rabalah uang yang Anda curigai.

    Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

    Adapun untuk tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.

    3. Diterawang

    Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

    Apa yang Harus Dilakukan ketika Menerima Uang Palsu?

    Ketika menerima uang palsu, masyarakat diimbau melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    – Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima

    – Menyampaikan uang palsu yang diterima kepada kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

    – Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Endra Kurniawan, Abdi Ryanda Shakti)

  • Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai ratusan juta rupiah. 

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy mengatakan, SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta di dalam tasnya. 

    Aksi SKW diketahui saat ia berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

    Saat itu, SKW berbelanja di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).

    Pada percobaan pertama, SKW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu. 

    Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua. 

    Ia berbelanja di toko yang berbeda. 

    Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV. 

    Alhasil, transaksi pun dibatalkan. 

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” beber Teddy.

    Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya. 

    Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan. 

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tandas Teddy.

    Adapun SKW merupakan mantan artis kelahiran 1984. 

    Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun. 

    Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal. 

    Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.

    Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

    “Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis,” tegas Teddy.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra S) 

  • Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal – Halaman all

    Sosok SKW, Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta, Terkenal di Era 2000-an – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok SKW alias SA, eks artis yang diduga jadi pengedar uang palsu sebanyak ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, SKW diketahui lahir pada 1984.

    Saat ditangkap SKW berumur 41 tahun.

    Ia merupakan artis perempuan yang terkenal lewat perannya di sinetron bergenre kolosal.

    Nama SKW dikenal luas oleh masyarakat di era 2000-an.

    Setelah tidak tampil di layar TV, ia malah ditangkap polisi dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

    SKW diduga kuat terlibat kasus pengedaran uang palsu.

    Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi membenarkan penangkapan terhadap eks artis berinisial SKW itu.

    SKW tertangkap basah membawa uang palsu sebanyak ratusan juta.

    “Pelaku satu orang dengan jenis kelamin perempuan.”

    “Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

    Teddy dalam kesempatannya juga membenarkan SKW merupakan mantan artis.

    Kini dirinya bekerja sebagai karyawan swasta.

    “Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis,” tegas Teddy.

    Sementara kronologi penangkapan bermula saat SKW melancarkan aksinya dengan modus membelanjakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Ia kemudian masuk ke area Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).

    Singkat cerita setelah mengambil barang belanjaan, pelaku mendatangi kasir untuk membayar.

    Di percobaan pertamanya, pelaku berhasil membeli barang menggunakan uang palsu.

    SKW lalu mencoba lagi aksinya di toko yang berbeda.

    Kali ini usahanya gagal karena pihak kasir memeriksa uangnya dengan alat pendeteksi sinar UV.

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” beber Teddy.

    Tidak menyerah, SKW mencoba peruntungannya dengan mencoba berbelanja lagi di toko lain.

    SKW pergi ke kasir setelah mengambil beberapa barang belanjaan.

    Ia mengeluarkan 11 lembar uang yang setelah dicek semuanya uang palsu.

    “Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tandas Teddy.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Remaja Tewas Terseret Arus Kali Pesanggrahan Jakarta, Kaki Tersangkut Ranting Pohon Saat Ditemukan – Halaman all

    Remaja Tewas Terseret Arus Kali Pesanggrahan Jakarta, Kaki Tersangkut Ranting Pohon Saat Ditemukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib sial menimpa seorang remaja berinisial MRF (15) di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Ia tewas setelah terbawa arus dan tenggelam di aliran Kali Pesanggrahan.

    Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, Muhammad Yohan mengatakan saat itu, korban bersama teman-temannya hendak mencari burung di area dekat kali pada Kamis (10/4/2025) sore.

    “Setelah azan ashar korban bersama saksi melakukan kegiatan menjebak burung. Saat itu korban melihat orang lain sedang berenang di kali tersebut,” kata Yohan dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

    Karena hal itu, korban ikut berenang di aliran kali tersebut tepatnya di dekat pintu air.

    “Tiba-tiba korban terbawa arus yang cukup deras, selanjutnya rekan korban berusaha untuk melakukan pertolongan namun tidak tertolong,” ucapnya.

    Setelah mendapat laporan, kata Yohan, tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap korban yang terbawa arus tersebut.

    Namun, pencarian pada hari pertama nihil.

    Selanjutnya, proses pencarian korban dilanjutkan pada Jumat (11/4/2025) dengan menggunakan empat kapal.

    Korban, akhirnya ditemukan pada pada sore hari.

    “Pukul 14.21 korban sudah ditemukan di radius 500 meter dari titik lokasi kejadian di bawah jembatan dengan posisi korban kaki dan punggung tersangkut di ranting pohon,” ucapnya.

    Jasad korban pun dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo bersama pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.

    “Pada pukul 16.00 WIB pencarian korban membahayakan manusia dinyatakan selesai atau tutup,” ungkapnya.