Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Wilayah Ciputat, Polisi Amankan Pelaku – Halaman all

    Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Wilayah Ciputat, Polisi Amankan Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi kini di wilayah Serua, Ciputat pada Minggu (13/4/2025).

    Peristiwa terungkap setelah korban mengeluh merasakan nyeri di lubang anusnya.

    Warga mencari tahu pelaku dan ternyata dilakukan pria yang mengontrak di wilayah tersebut.

    Selanjutnya warga segera melaporkan kejadian ke Polsek Ciputat Timur.

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menuturkan pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AA (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

    TKP terjadinya tindak pidana itu di kawasan Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat Timur.

    Korban anak berjumlah tiga orang yang masih di bawah umur masing-masing berinisial R (7), H (7), dan R (9).

    “Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga melalui Hotline Polsek Ciputat Timur yang segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ungkapnya kepada wartawan Senin (14/4/2025).

    Terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Langkah-langkah awal yang telah dilakukan meliputi olah TKP, pendataan saksi-saksi, pelaporan kepada pimpinan, serta pendampingan korban untuk membuat laporan di Unit PPA Polres.

    Menurutnya, kasus ini dilimpahkan ke unit PPA Polres Tangsel.

    Polsek Ciputat Timur menyampaikan terimakasih atas partisipasi aktif masyarakat melalui layanan hotline.

    “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.

  • Gara-gara Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan ke Tahanan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan   – Halaman all

    Gara-gara Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan ke Tahanan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Faisal seorang pengusaha sejak 11 April 2025. 

    Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan.

    Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menuturkan kronologis ditahannya Faizal oleh jajaran Polda Metro Jaya.

    Niat awal baik Faisal saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. 

    Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1,7 miliar.

    Berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan Irwan Samudra membayar utang Rp 1,7 miliar kepada Faisal. 

    Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.

    “Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” singkatnya dalam keterangan Senin (14/4/2025).

    Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442 juta sehingga sisa utang pun tinggal Rp 1,2 miliar terhadap Faisal.  

    “Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

    Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58 juta namun kliennya ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar.

    Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

    “Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

    Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1,1 miliar.

    “Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucapnya.

    Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

    “Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.

    Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta.

    Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

    “Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

    Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. 

    Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

    “Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.

    Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

    “Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.
     

  • Warga Tanah Merah Plumpang Keluhkan Bau Menyengat: ‘Kayak Lem, Bikin Mual dan Tenggorokan Pahit’ – Halaman all

    Warga Tanah Merah Plumpang Keluhkan Bau Menyengat: ‘Kayak Lem, Bikin Mual dan Tenggorokan Pahit’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah berbulan-bulan warga Kampung Tanah Merah, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara hidup dalam kekhawatiran. 

    Pasalnya, bau menyengat yang diduga berasal dari bahan kimia yang diduga milik PT Elnusa Petrofin mengusik kenyamanan hingga berdampak pada kesehatan mereka.

    Keluhan warga muncul sejak November 2024, namun baru pada April 2025 ini pihak perusahaan menindaklanjuti laporan yang berulang kali disampaikan warga kepada pengurus RT dan RW.

    Sukardi, Ketua RT 02 RW 09, menjelaskan bahwa bau berasal dari drum-drum besar yang ditempatkan persis di balik tembok pemukiman. 

    Belum diketahui secara pasti isi drum tersebut, namun warga mencurigai itu adalah bahan kimia.

    “Bau saja yang dikeluhkan. Sudah sejak November. Bentuknya drum-drum, baunya menusuk,” ujar Sukardi.

    Ida Liatin, warga sekaligus bendahara RT, bahkan mengalami gangguan kesehatan serius akibat aroma tajam itu.

    Ia mengaku sering merasa mual, sesak, batuk, dan pusing—terutama saat menjelang sore, ketika bau terbawa angin ke arah rumah-rumah warga.

    “Bulan puasa kemarin saya sampai nggak kuat puasa. Bau kayak lem, bikin mual dan tenggorokan pahit,” katanya.

    Warga Cemas Akan Risiko Kebakaran

    Tak hanya RT 02, bau menyengat tersebut juga tercium di RT 01 dan RT 05.

    Selain keluhan kesehatan, warga juga merasa cemas jika drum-drum tersebut mengandung bahan yang mudah terbakar atau meledak.

    “Kita nggak tahu itu isi apa. Baunya aja udah mencurigakan. Apalagi dekat permukiman,” ujar Wijaya Sudrajat, pengurus RT setempat.

    Setelah protes disampaikan secara langsung ke perusahaan, PT Elnusa akhirnya menindaklanjuti keluhan warga dengan memindahkan drum-drum tersebut dari area pemukiman.

    Meski demikian, belum ada penjelasan resmi ke publik dari pihak Elnusa.

    Saat dikonfirmasi seusai rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, perwakilan perusahaan menolak diwawancarai.

    Warga Akan Diperiksa Kesehatannya

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, memastikan bahwa Pemerintah Kota telah turun tangan.

    Tim investigasi telah mengunjungi lokasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak Elnusa.

    “Mereka sudah berkomitmen melakukan perbaikan dan menangani situasi darurat. Pemeriksaan kesehatan bagi warga juga akan dilakukan,” ujar Wawan. (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino) 

     

     

  • Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa – Halaman all

    Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, Toni RM mengungkap, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa.

    Pernyataan itu diungkap Toni menjelang sidang lanjutan perkara atas terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian bersama rekannya Muhammad Bayu.

    Kata Toni, sejatinya keluarga korban melalui sang ayah bernama Radiman telah menerima uang senilai Rp 300 juta sebagai bentuk perdamaian dari perkara ini.

    “Sebelumnya sudah ada perdamaian 300 juta, makanya itu akan disampaikan juga di persidangan ya,” kata Toni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Meski begitu, Toni menyebut, dalam perkara ini, pihak keluarga tetap ingin menuntut restitusi atau uang ganti rugi kepada para terdakwa.

    Permohonan restitusi itu didasari karena korban FA saat ini tengah memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan biaya untuk membesarkan.

    “Tapi untuk restitusi pak Radiman ini akan meminta restitusi melalui LPSK pengajuannya, restitusi itu korban tindak pidana anak akibat kejahatan, kaya seperti pembunuhan ini bisa minta restitusi,” kata dia.

    Perihal dengan hukuman terhadap para terdakwa, keluarga FA kata Toni, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

    Kata dia, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan hukum yang adil tanpa mengenyampingkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

    “Jadi kalau hukuman, itu diserahkan kepada hakim ya kepada pengadilan dengan melihat situasi kondisi bagaimana ada peristiwa tindak pidana tapi di sisi lain juga ada perdamaian kan gitu, hakim menilai nya bagaimana ya hakim lah memutus yang adil,” kata dia.

    “Nah tapi restitusi itu, kami berharap hakim mengabulkan karena anak nya korban ini, ini masih kecil,masih membutuhkan biaya banyak sampai umur 18 tahun itu,” tandas Toni.

    Sebelumnya, Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) ‘open BO’ yang meninggal dunia karena dicekoki miras FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.

    “Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang),” kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

    Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

    Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.

    “Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” kata dia.

    “Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” sambung Radiman.

    Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.

    Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.

    “Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp 1miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” beber Toni.

    Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.

    Sementara dalam sidang hari ini, Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelasan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.

    “Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” tutup Toni.

  • Cara Mantan Artis Drama Kolosal Edarkan Uang Palsu di Lippo Mall Kemang, Aksinya Ketahuan Kasir Toko – Halaman all

    Cara Mantan Artis Drama Kolosal Edarkan Uang Palsu di Lippo Mall Kemang, Aksinya Ketahuan Kasir Toko – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus peredaran uang palsu di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terbongkar.

    Wanita bernama Sekar Arum Widara (40) ditangkap setelah berulang kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall pada Rabu (2/4/2025).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan mantan artis sinetron kolosal itu ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi setelah kita pertama mendapatkan hari Rabu, tanggal 2 April 2025 sekitar malam hari kita amankan, kemudian besoknya kita sudah menahan karena memang barang bukti jelas dan penahanan sudah dilakukan,” ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Suami Sekar yang menemani berbelanja masih berstatus saksi.

    “Suami sirinya belum ditetapkan karena memang kita mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” imbuhnya.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah salah satu kasir toko mengecek uang yang digunakan Sekar untuk bertransaksi.

    “Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” bebernya.

    Sekar mencoba melakukan hal serupa di toko lain sehingga aksinya dicurigai.

    Saat diamankan satpam mall, Sekar membawa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.235 lembar atau senilai Rp225.500.000.

    “Kemudian pihak kemanaan mall memberitahukan kepada polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat berhasil membelanjakan uang palsu tersebut dan mencobanya di toko lain.

    “Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil,” tuturnya.

    Total ada dua transaksi yang berhasil sehingga tersangka melakukan hal serupa di Lippo Mall Kemang.

    Meski mengaku sebagai mantan artis drama kolosal, tersangka kini bekerja sebagai karyawan swasta.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Edarkan Uang Palsu Rp 200 Juta, Mantan Artis Sekar Arum Widara Jadi Tersangka dan Ditahan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas)

  • Cara Mantan Artis Drama Kolosal Edarkan Uang Palsu di Lippo Mall Kemang, Aksinya Ketahuan Kasir Toko – Halaman all

    Sosok Sekar Arum Widara, Eks Artis Terjerat Kasus Uang Palsu, Pernah Main Sinetron Angling Dharma – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Artis kawakan Sekar Arum Widara (41) ditangkap jajaran anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan kasus uang palsu di Lippo Mall Kemang, Minggu (13/4/2025).

    Sekar Arum ditangkap polisi saat ia kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di Lippo Mall.

    Tak sendirian, Sekar Arum Widara ditangkap bersama suami sirinya berinisial DA ketika mengedarkan uang palsu.

    Dari tangan pelaku, Polres Metro Jaksel menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.235 lembar senilai Rp223.500.000.

    “Kemarin dia (Sekar Arum) berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Nurma Dewi di Polres Metro Jaksel, Senin (14/4/2025), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sekar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel sehari setelah penangkapan.

    “Jadi setelah kita pertama mendapatkan hari Rabu, tanggal 2 April sekira malam hari kita amankan, kemudian besoknya kita sudah menahan karena memang barang bukti jelas dan penahanan sudah dilakukan,” ujar Kompol Nurma.

    TERSANGKA UANG PALSU – Aktris Sekar Arum Widara ditetapkan tersangka peredaran uang palsu. (Instagram @sekardaraaaa)

    Dalam aksinya mengedarkan uang palsu, Sekar berbelanja di beberapa toko di Lippo Mall Kemanh menggunakan uang palsu yang dibawanya.

    Ketika transaksi pertamanya berhasil, Sekar kembali berbelanja di toko yang sama, tetapi dengan kasir berbeda.

    Kali ini kasir mengecek lebih dulu uang yang dibawa Sekar menggunakan alat pendeteksi dari sinar UV. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.

    “Pada saat melakukan pembayaran di kasir Toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).

    Tak berhenti berusaha, Sekar mencoba ke toko lain, tetapi transaksinya kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mall. Sekuriti mall lalu mengadukan hal ini kepada polisi.

    Saat ini, Sekar Arum Widara (41) bekerja sebagai karyawan swasta.

    Akan tetapi, dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai mantan artis kolosal yang pernah populer di era 2000-an.

    “Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Iptu Teddy Rohendi.

    Lantas, seperti apakah sosok Sekar Arum Widara? Berikut informasi lengkapnya.

    Sekar Arum Widara adalah aktris kelahiran Bogor yang pernah bermain dalam sinetron Angling Dharma pada 2000.

    Berkat bermain di sinetron kolosal tersebut, nama Sekar Arum makin dikenal luas oleh khalayak ramai.

    Tak hanya sinetron Angling Dharma, Sekar Arum juga pernah turut serta bermain di dalam program televisi lainnya pada era 2000-an.

    Pada tahun 2010-an, Sekar sempat menjadi presenter dalam acara televisi bertema aksi bela diri yang berjudul Pendekar.

    Program tersebut tayang sekitar pada tahun 2010 hingga 2011.

    Namun, setelah itu nama Sekar perlahan menghilang dari layar kaca dan tidak aktif lagi di dalam dunia hiburan.

    Sekar sendiri ternyata juga sempat mencoba peruntungan di dalam dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kota Bogor dari PDIP untuk Dapil 5.

    Namun, langkahnya itu gagal karena ia tidak lolos.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap Bersama Suami Siri Saat Belanja Pakai Uang Palsu di Kemang Jaksel

    (Tribunnews.com/Rakli) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • Satpam RS Sutiono Ceritakan Momen Penganiayaan oleh AFET, Pelaku Tak Terima Ditegur usai Geber Mobil – Halaman all

    Satpam RS Sutiono Ceritakan Momen Penganiayaan oleh AFET, Pelaku Tak Terima Ditegur usai Geber Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Sutiono, menceritakan detik-detik penganiayaan yang dialaminya pada 29 Maret 2025 lalu, oleh pelaku berinisial AFET.

    Dia mengungkapkan peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai AFET masuk ke lobi RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Namun, ketika memasuki rumah sakit, mobil AFET disebut Sutiono sempat digeber oleh pelaku sehingga mengganggu kenyamanan.

    Suara keras dari mobil AFET pun semakin terdengar lantaran knalpot yang terpasang adalah knalpot racing.

    “Awal itu, mobil masuk ke area Rumah Sakit Mitra melalui lantai satu. Posisi mobil ini memang berknalpot racing. Begitu masuk, memang sempat ada geberan lah,” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Senin (14/4/2025).

    Sutiono dan petugas lain pun tidak menegur langsung dan hanya memantau mobil yang dikendarai AFET saat masuk ke area parkir rumah sakit.

    Lalu, dia melihat mobil AFET tidak terparkir secara benar. Kemudian, Sutiono pun membantu untuk mengarahkan mobil agar  terparkir di tempat yang sesuai.

    Pada kesempatan tersebut, Sutiono juga mengimbau agar tidak menggeber mobil di area rumah sakit.

    “Mobil memang kurang masuk ke dalam (area parkir). Saya maju untuk mengarahkan,” jelasnya.

    “Ibunya (AFET) turun duluan, saya edukasi dan saya ngomong ‘kendaraannya kurang maju’. Dan pada saat itu juga saya bilang ‘mohon maaf, saat masuk ke area IGD agar tidak geber-geber mobil’,” sambung Sutiono.

    Namun, tidak lama kemudian, AFET tiba-tiba emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Sutiono.

    Sutiono mengatakan saat penganiayaan terjadi, rekannya sempat melerai. Namun, rekan Sutiono pun bernasib sama, menerima intimidasi dari AFET.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan AFET, Sutiono mengaku mengalami luka di bagian kepala setelah dibanting ke lantai oleh pelaku.

    “Setelah penganiayaan terjadi, saya sudah tidak sadar,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sutiono menuntut keadilan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan.

    Selain itu, dia juga mengimbau kepada orang-orang yang menguasai ilmu bela diri agar tidak arogan dan dapat mengontrol emosinya.

    “Untuk setiap orang yang ingin berbuat kekerasan, dimohon untuk berpikir ulang apalagi dia memiliki ilmu bela diri karena itu risikonya tinggi,” ujarnya.

    AFET Ditetapkan Jadi Tersangka 

    Kini, AFET telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono pada Jumat (11/4/2025) lalu.

    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi.

    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

    Tak hanya itu, AFET juga harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

    “Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.

    Tak Ada Jalur Damai 

    PENGANIAYA SATPAM – Pemuda berinisial AF (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi saat digiring penyidik ke tahanan Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Polisi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AF. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

    Terpisah, kuasa hukum Sutiono, Subadria Nuka, menegaskan pihak keluarga korban tidak akan membuka upaya damai dan tetap menempuh jalur hukum.

    “Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga tersangka dari korban tidak ada kata damai, tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya,” kata Subadria, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari Warta Kota.

    Bahkan, Subadria menjelaskan pihaknya dan keluarga korban juga menutup ruang untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum juga keluarga tersangka.

    “Kalau masalah mediasi untuk saat ini kemarin kami juga mendapatkan dari penyidik kalau dari pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB, baik dari keluarga tersangka dan kuasa hukum mau mencoba dihubungkan dengan kami dan tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” jelasnya.

    Subadria justru menuturkan pihaknya puas atas putusan jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

    Terkhusus, pasca Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menaikan status AF yang sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka pada Jumat (11/4/2025).

    “Kami selaku kuasa hukum merasa puas terima kasih juga kepada bapak kasat Reskrim bapak Kompol Binsar yang sudah sempat konferensi pers dan sudah menetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul “Tempuh Jalur Hukum, Pengacara Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tak Terima Tawaran Damai Tersangka”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Warta Kota/Rendy Rutama)

     

  • Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar – Halaman all

    Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) ‘open BO’ yang meninggal dunia karena dicekoki narkoba FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.

    “Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang),” kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

    Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

    Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.

    “Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” kata dia.

    “Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” sambung Radiman.

    Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.

    Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.

    “Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp1miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” beber Toni.

    Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.

    Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.

    “Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” kata Toni.

    Dalam sidang sebelumnya, Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) “open BO” mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

    Dua terdakwa yang terjerat kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

    “Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

    Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

    Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

    Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

    Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa ‘Open BO’ di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    FA, yang disewa seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah ‘bermain’ sebanyak empat kali dengan pelaku.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.

    Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.

    Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses.

     

     

     

     

     

     

  • PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Binus University diminta untuk tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga berani melawan praktik mafia peradilan yang masih marak terjadi.

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.

    Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung, di mana ditemukan praktik mafia peradilan dengan dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar.

    “Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” tegas Sutrisno dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa Peradi terus berupaya mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional melalui program PKPA yang ketat dan selektif.

    “Pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menghadirkan narasumber berkualitas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, para hakim agung, hingga akademisi dan advokat senior.

    Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya (single bar).

    “Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan adalah wadah tunggal yang sah,” tegasnya.

    Asido juga menyoroti pentingnya integritas untuk mencegah munculnya “advokat bajing loncat” yang berpindah-pindah organisasi saat dijatuhi sanksi.

    Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh ketidaktaatan terhadap UU Advokat, akibat munculnya SKMA 73 Tahun 2015.

    Untuk menjamin integritas, kode etik advokat ditanamkan sejak tahap PKPA, dan ujian profesi advokat (UPA) pun digelar tanpa praktik KKN.

    “Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan peserta itu sendiri,” tegas Asido.

    Senada, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pengaribuan, menegaskan bahwa UPA dijaga ketat dari segala bentuk manipulasi.

    “Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu lulus. Itu nihil,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Binus University, Dr. Besar, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak ajakan kerja sama dari OA di luar Peradi demi menjaga kualitas dan komitmen terhadap standar profesi.

    “Banyak calon peserta memilih PKPA Peradi karena tahu kualitas dan kredibilitas pengajarnya,” tuturnya.

    PKPA Angkatan XIII ini diikuti 264 peserta dan berlangsung selama tiga pekan. Ketua Panitia, Genesius Anugerah, menyatakan bahwa kerja sama dengan Binus University turut menjadi faktor utama tingginya minat peserta.

    “PKPA Peradi Jakbar-Binus jadi pilihan utama karena kualitas materi dan integritas penyelenggara,” tutupnya.

  • Pabrik Garmen di Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah – Halaman all

    Pabrik Garmen di Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi kebakaran di pabrik garmen PT Agung Cipta Indah (ACI) di Situbereum, Kelurahan Bojong Kerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/4/2025).

    Pemadam kebakaran (Damkar) Kota Bogor menduga, kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting listrik.

    “Kemungkinan besar diduga korsleting listrik,” kata Plt Kadis Damkar Kota Bogor, Agung Prihatno, kepada Tribunnews Bogor di lokasi, pada Minggu malam.

    Agung menyebut, api langsung membesar dan membakar semua ruangan.

    Bahan-bahan mudah terbakar yang berada di lokasi mempercepat proses api membesar.

    Damkar, jelas Agung, sempat kesulitan untuk memadamkan api sebab di pabrik tak ada sumber air.

    “Kesulitannya sumber air. Kita kerahkan dengan kabupaten 11 unit damkar, tetapi mengingat tidak mempunyai penampungan air, jadi agak kesulitan dalam pengadaan air untuk memadamkan api,” jelasnya.

    Menurutnya, imbas kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

    “Mungkin sampai miliaran kerugiannya,” tuturnya.

    Kesaksian Warga

    Warga sekitar bernama Juned (45) mengatakan, dirinya sempat mendengar suara petir yang menyambar.

    Setelah itu, api langsung membesar mulai dari bagian depan.

    “Ngedenger ada petir nyamber ke listrik. Terus seperti ada ledakan gitu.” 

    “Setelah itu api langsung membesar,” ucap Jubed di lokasi, Minggu.

    Api yang membesar dari bagian depan langsung merembet ke ruangan lainnya.

    “Iya langsung merembet ke ruangan lainnya,” ujar Jubed.

    Keberadaan bahan-bahan mudah terbakar membuat api membesar.

    “Api dari bangunan ini, gede banget. Kata (yang) sering ke sini bahan bahan mudah terbakar, kaya karet kardus gitu,” ucapnya.

    Pabrik yang Memproduksi Baju

    HRD PT ACI, Erosita mengatakan, pabrik ini merupakan pabrik garmen yang memproduksi baju.

    “Pabrik garmen produksi baju,” tutur Erosita di lokasi, Minggu.

    Pada hari Minggu kemarin, semua karyawan sedang libur bekerja.

    Adapun total karyawan di pabrik PT ACI berjumlah 360 orang.

    “Lagi libur hari minggu. Tidak ada orang cuman satpam aja yang piket,” ujarnya.

    Saat ini semua ruangan hampir semuanya hangus terbakar.

    Bahan-bahan produksi baju tidak tersisa habis dilalap api.

    “Kalau saya lihat kayanya semuanya kebakar, hanya kantor aja yang tidak kebakar. Posisi kantor itu di belakang,” terang Erosita.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kebakaran Pabrik Bojongkerta Bogor Diduga Karena Korsleting Listrik, Kerugian Miliaran Rupiah.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)