Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya di HP untuk Dapatkan Sembako Murah – Halaman all

    Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya di HP untuk Dapatkan Sembako Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara daftar On the Spot (OTS) antrian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pasar Jaya untuk dapat sembako murah atau subsidi pangan.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi pangan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP.

    Namun, pemberian sembako murah atau subsidi pangan dibatasi dalam atrian yang bisa daftarkan oleh pemegang KJP secara online.

    Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya akan muncul nomor antrean dan barcode yang digunakan untuk memperoleh sembako murah yang diselenggarakan oleh Perumda Pasar Jaya.

    Pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya bisa dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

    Lokasi pengambilan bantuan sembako murah  OTS antrian KJP Pasar Jaya tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

    Pengambilan sembako OTS antrian KJP Pasar Jaya dilakukan satu hari setelah pendaftaran online atau tanggal yang tertera di tiket antrean.

    Lantas, bagaimana cara daftar OTS antrian KJP Pasar Jaya?

    Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya 

    Simak cara daftar OTS antrian KJP Pasar Jaya, melansir dari laman resmi https://antriankjp.pasarjaya.co.id/.

    Pemengan KJP Jakarta hanya perlu mendaftar lewat HP dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

    1. Buka website dengan link https://antriankjp.pasarjaya.co.id/ atau KLIK

    2. Lakukan registrasi data diri dengan mengisi formulir sesuai instruksi yang diberikan.

    3. Isi formulir sesuai yang diminta seperti wilayah, lokasi pengambilan, tanggal pengambilan, nomor kartu ATM penerima manfaat, dan tanggal lahir.

    4. Isi kolom captcha dengan angka yang sesuai.

    5. Klik centang pada bagian Disclaimer.

    6. Klik tombol Enter atau Simpan.

    7. Setelah berhasil mendaftar, sistem akan menampilkan nomor antrean beserta identitas pemilik KJP sebagai bukti pendaftaran.

    8. Unduh dan simpan tiket antrean online.

    9. Setelah proses verifikasi dan registrasi data selesai, cetak/download/screenshot (SS) tiket antrean sebagai syarat wajib untuk mengambil barang.

    Syarat dan Ketentuan Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya

    1. Pendaftaran antrean hanya dapat dilakukan melalui Qr Code dan situs web resmi;

    2. Antrian online dapat diakses mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB;

    3. Pengambilan barang dilakukan pada H+1;

    4. Antrian online ini hanya berlaku di lokasi yang tertera dan untuk 1 kali pengembilan per hari;

    5. Pengambilan dilakukan pada pukul 08.00 – 17.00 WIB (disesuaikan dengan stok komoditi yang tersedia di gerai);

    6. Harus membawa beberapa data pendukung berupa:

    Kartu Pangan Subsidi
    KTP asli
    Fotocopy KK
    Bukti antrean online

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Polisi Tangkap Empat Mata Elang yang Meresahkan Masyarakat di Wilayah Jakarta Barat – Halaman all

    Polisi Tangkap Empat Mata Elang yang Meresahkan Masyarakat di Wilayah Jakarta Barat – Halaman all

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan kegiatan ini bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme berkedok debt collector.

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 16:19 WIB

    HO/Tribunnews.com

    MATA ELANG – Polisi menggelar operasi mata elang (matel) untuk menjaga kenyamanan dan terciptanya ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025). Operasi itu menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah atas keberadaan mereka. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggelar operasi mata elang (matel) untuk menjaga kenyamanan dan terciptanya ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

    Operasi itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah atas keberadaan mereka.

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan kegiatan ini bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme berkedok debt collector.

    Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga menarik kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

    “Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

    Rute operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake. 

    Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

    Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. 

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme.

    Selain itu bentuk tindakan pungutan liar yang terjadi di lingkungan masyarakat akan ditindak secada tegas.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penjaga Warung di Pekayon Bekasi Dibacok Pencuri Hingga Kehilangan Dua Ponsel, Berikut Kronologinya – Halaman all

    Penjaga Warung di Pekayon Bekasi Dibacok Pencuri Hingga Kehilangan Dua Ponsel, Berikut Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi pencurian terjadi di sebuah warung kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penjaga warung berinisial S menjadi korban pembacokan saat berusaha menggagalkan aksi dua pelaku pencurian tersebut.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

    Pada saat kejadian, korban sedang tidur di dalam warung.

    Ia mendadak terbangun ketika dua orang pria tak dikenal masuk ke dalam warung tersebut.

    Korban langsung berteriak “maling” dan mencoba menangkap kedua pelaku.

    “Namun, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diarahkan ke korban,” ujar Resa, Rabu (7/5/2025).

    Akibatnya, korban mengalami luka di kepala bagian kanan atas telinga, luka bacok di lengan kanan, serta lecet di bagian kaki karena berusaha menahan pelaku.

    Kedua pelaku lantas berhasil kabur usai merampas dua unit ponsel korban, yakni Oppo A3x dan Samsung A20.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polsek Bekasi Selatan.

    Resa menegaskan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk mengejar para pelaku.

    “Tindakan kepolisian, melakukan cek TKP, mendata saksi-saksi, mengarahkan korban untuk visum,” ujar Resa.

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.000 Gram dari Malaysia – Halaman all

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.000 Gram dari Malaysia – Halaman all

    Polisi mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok. 

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 15:03 WIB |
    Diperbarui: Rabu, 7 Mei 2025 15:05 WIB

    HO/Tribunnews.com

    GAGALKAN PENYELUNDUPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia di Tambora Jakarta Barat, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik berkemasan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan total berat bruto 3.000 gram dari dua tersangka 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. 

    Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

    Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (31) dan SS Perempuan (40).

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

    “Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujarnya kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

    AKBP Ade Chandra menambahkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok. 

    “Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” katanya.

    Adapum penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. 

    Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik berkemasan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan total berat bruto 3.000 gram.

    Empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total bruto 3,91 gram.

    Kemudian dua unit telepon genggam dan satu timbangan elektrik.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Update Terkini Situasi Lokasi Scan Bola Mata WorldID di Bekasi Pasca Izin Dibekukan – Halaman all

    Update Terkini Situasi Lokasi Scan Bola Mata WorldID di Bekasi Pasca Izin Dibekukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kantor WorldCoin di Kota Bekasi tutup dan tidak beroperasi usai izinnya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Pantauan Tribunnews di lokasi, tidak tampak aktivitas karyawan maupun warga yang biasa antre untuk proses verifikasi pada kantor WorldCoin yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Rabu (7/5/2025).

    Pantauan Terkini Lokasi Pindai Iris Mata di Bekasi 

    Diketahui, kantor itu adalah lokasi verifikasi identitas pengguna WorldCoin dengan pemindaian bola mata.

    Di pintu gulung kantor pun hanya tertera tulisan ‘Sorry Temporary Closed’, Tutup/Libur Sementara). 

    Sejak pagi hingga siang, tidak ada yang datang kantor tersebut untuk pemindaian bola mata.

    Di halaman kantor pun hanya ada pengemudi taksi online yang beristirahat. Keterangan dari warga sekitar pun membenarkan hal tersebut.

    “Hari ini sudah enggak ada yang datang, dua hari kemarin, sih masih ramai yang datang,” ujar pedagang makanan di sekitar kantor WorldCoin.

    Tribunnews pun sempat mengecek kantor WorldCoin lainnya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.

    Serupa dengan kantor sebelumnya, di kantor ini pun tidak ada aktivitas dari dalam kantor tiga lantai tersebut.

    Di pagar toko juga diberikan keterangan jika kantor sedang tutup sementara.

    Komdigi Bekukan Izin Worldcoin

    Sebelumnya, Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. 

    Selanjutnya Komdigi akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan langkah itu diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

    Hasil penelusuran awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. 

    Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional pelayanan kepada publik.

  • Tahanan Kabur dengan Panjat Tembok PN Jakut, Polisi Dalami Dugaan Lalai Pengawasan – Halaman all

    Tahanan Kabur dengan Panjat Tembok PN Jakut, Polisi Dalami Dugaan Lalai Pengawasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih memburu satu dari dua tahanan titipan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

    Dalam hal ini, polisi akan mendalami apakah ada kelalaian dalam pengawasan sehingga tahanan bisa melarikan diri atau tidak.

    “Untuk awal kejadian masih kami dalami. Ini masih dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Tommy Brian Hutomo saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

    Dari informasi sementara, dua tahanan ini melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang gedung PN Jakut.

    Namun, saat ini satu tahanan sudah berhasil ditangkap kembali di sekitaran gedung PN Jakut. Sementara, satu tahanan lainnya masih diburu.

    “Untuk pencarian kami upayakan dengan ada drone dan bergabung dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” ungkapnya.

    Dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dikabarkan kabur pada Selasa (6/5/2025).

    Informasi dari staf pengadilan, tahanan tersebut melarikan diri sekira pukul 19.00 WIB.

    “Sudah kami upayakan pencarian dikerahkan dengan bergabung dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, kami upaya juga dengan menerbangkan drone, masih dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Tommy Brian Hutomo saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

    Tommy menyebut dari dua tahanan kasus Mucikari, satu orang di antaranya sudah ditangkap. Sementara, satu lagi masih dilakukan pencarian.

    “Untuk yang kabur dua orang. Satu sudah tertangkap,” tuturnya.

     

  • Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (Judol) pada Rabu (7/5/2025).

    Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka. 

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan modus Dua tersangka menyamarkan uang TPPU dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif guna memfasilitasi 12 situs judol.

    “Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. 

    Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

    “Menampung uang hasil judol pada rekening nomini lalu mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,” tuturnya.

    Keduanya juga mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering guna menyamarkan asal usul uang.

    Selain itu para tersangka melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya mulai tahun 2018-2025.

    Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Komjen Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan.

    Adapun total nilai barang bukti yang telah disita polisi dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar lebih dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar lebih atau tepatnya Rp 250.548.846.330. 

    Lalu, surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276 miliar lebih atau Rp 267.500.000.000.

    Ada juga empat unit kendaraan roda empat bertenaga listrik beserta surat tanda nomor kendaraan dengan rincian 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. 

    “Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” katanya.

    Kedua tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

  • Nasib Apes Dio, Gagal Melarikan Diri dari Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kakinya Patah – Halaman all

    Nasib Apes Dio, Gagal Melarikan Diri dari Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kakinya Patah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Dio, seorang tahanan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditangkap saat berusaha melarikan diri pada Selasa (6/5/2025) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dio ditangkap setelah terjatuh. Kakinya patah. Sementara seorang tahanan lainnya, teman Dio, berhasil kabur.

    “Ada salah satu yang tertangkap atas nama Dio karena kakinya patah, yang satu atas nama Januar tidak berhasil ditemukan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono, Rabu (7/5/2025).

    Maryono mengatakan Januar hingga kini masih dalam pencarian.

    Berdasarkan laporan yang diterima, para terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakut.

    Kedua terdakwa rencananya akan menjalani sidang lanjutan pada 15 Mei 2025.

    Dio dan Januar pun dibawa ke lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diarahkan ke ruang sel tahanan.

    “Setelah sidang terakhir itu ditutup oleh majelis hakim dan ditunda persidangannya hari Kamis 15 Mei, ini masih pemeriksaan saksi, sehingga saat itu terdakwa menjadi kewenangan kejaksaan penuntut umum, di lantai dua diarahkan ke ruang sel tahanan,” kata Maryono.

    Diketahui, kedua terdakwa ini menerobos pagar dan lari melalui lantai basement untuk ke gedung sebelah pengadilan.

    Salah satu terdakwa, yakni Dio, terjatuh dari atap gedung dan akhirnya ditangkap.

    “Ternyata kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar, artinya lari dari lantai basement naik dan lari ke gedung sebelah, di gedung sebelah naik ke plafon,” kata Maryono.

    “Lalu satunya pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian,” jelas Maryono.

    Di sisi lain, terdakwa atas nama Januar yang lari melewati plafon atau atap gedung sebelah, berlari menuju seberang jalan.

    Terdakwa sempat meninggalkan rompi tahanannya. 

    “Itu memang penahanan menjadi kewenangan majelis sehingga pengadilan hanya memberikan fasilitas ruang tahanan atau sel untuk transit sementara menunggu persidangan. Jadi ini bukan tahanan menginap hanya penitipan sementara. Kalau di kunci dalam sel juga kewenangan jaksa,” pungkas Maryono.

    Penulis: Gerald Leonardo Agustino

  • Tangan Seorang Wanita di Bekasi Dibacok Usai Dianggap Hambat Penetapan Karyawan Tetap – Halaman all

    Tangan Seorang Wanita di Bekasi Dibacok Usai Dianggap Hambat Penetapan Karyawan Tetap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi masih mendalami tindak pidana yang dilakukan pelaku insial AG yang membacok wanita inisial SR (46) hingga pergelangan tangannya putus di Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menuturkan sejauh ini pelaku dipersangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan.

    Namun ia tidak menampik pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut.

    “Yang jelas pelaku mendatangi rumah/kontrakan korban berarti ada niat,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Aksi brutal itu terjadi di sebuah rumah kontrakan menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk pergelangan tangan kiri yang putus.

    Pelaku AG nekat membacok mantan kekasihnya sendiri SR (46) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025) siang.

    Polisi menyebut motif sementara pelaku melakukan perbuatan keji itu diduga masalah pekerjaan.

    Korban dan pelaku diketahui bekerja dalam satu perusahaan. 

    Pelaku kesal karena korban dianggap menghambat penetapan karyawan tetap.

    “Informasi awal seperti itu harusnya perpanjangan kontraknya tahun ini,” ungkap Mustofa.

    Selain berada di satu lokasi kerja, korban dan pelaku juga diketahui sempat menjalin hubungan asmara sejak 2022 sampai 2023.

    Kronologi

    Kejadian berdarah itu berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Menurut keterangan adik korban, S, pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan berulang kali.

    Setelah korban bangun dan mengintip dari jendela, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu dan langsung menyerang korban dengan sebilah golok.

    “Pelaku langsung menyerang secara membabi buta, mengenai bagian tengkuk, pundak, dan tangan korban hingga putus. Satu saksi juga mengalami luka di tangan saat mencoba menolong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur membawa senjata tajam.

    Sementara itu, korban sempat keluar dari kontrakan untuk meminta pertolongan warga setelah dibantu oleh sang adik.

     

  • Dua Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut, Satu Orang Ditangkap, Satu Lagi Diburu – Halaman all

    Dua Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut, Satu Orang Ditangkap, Satu Lagi Diburu – Halaman all

    Tahanan tersebut melarikan diri sekira pukul 19.00 WIB dan pencarian dikerahkan dengan bergabung dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 12:10 WIB

    Net

    ILUSTRASI TAHANAN KABUR – Dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dikabarkan kabur pada Selasa (6/5/2025) pukul 19.00 WIB dan satu orang berhasil diamankan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dikabarkan kabur pada Selasa (6/5/2025).

    Informasi dari staf pengadilan, tahanan tersebut melarikan diri sekira pukul 19.00 WIB.

    “Sudah kami upayakan pencarian dikerahkan dengan bergabung dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, kami upaya juga dengan menerbangkan drone, masih dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Tommy Brian Hutomo saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

    Tommy menyebut dari dua tahanan kasus Mucikari, satu orang di antaranya sudah ditangkap.

    Sementara, satu lagi masih dilakukan pencarian.

    “Untuk yang kabur dua orang. Satu sudah tertangkap. Mereka melarikan diri dan memanjat tembok belakang Pengadilan Negeri Jakarta utara,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Tommy, tim gabungan tengah melakukan upaya pencarian terhadap satu orang tahanan lainnya.

    “Untuk pencarian kami upayakan dengan ada drone dan bergabung dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” ungkapnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini