Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto – Halaman all

    Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi mengungkap siasat INI (27), pria yang membunuh wanita yang merupakan rekan kerjanya berinisial IK (22) hingga jasadnya dibuang di semak-semak kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dengan ucapan korban.

    Korban sebelumnya sempat memberi pendapat negatif terhadap pelaku.

    Korban menyebut pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya pelaku dan korban pergi ke sekitar lokasi kejadian.

    Pelaku lantas mengajak foto-foto agar tak dicurigai korban.

    “Pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Saat korban asyik foto-foto, pelaku memukulnya dengan kayu yang didapat di sekitar lokasi hingga korban tersungkur. 

    Korban saat itu sempat melawan dan meronta-ronta saat pelaku melakukan aksinya. 

    Namun, pelaku langsung membekap mulut korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri.

    Setelahnya, pelaku menyeret tubuh korban yang sudah tewas itu ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui orang lain.

    Kemudian, pelaku pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.

    Zain mengatakan setelah jasad korban ditemukan, polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahui jika korban bersama pelaku sebelum tewas.

    Lalu, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.

    Sampai akhirnya polisi menemukan titik terang dari teman korban yang menerima gadaian sepeda motor yang dibawa pelaku sebelumnya.

    Dari sana, Zain mengatakan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” ucapnya.

    Sakit Hati Dihina

    Sebelumnya, jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12/2024) sore.

    Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap pelaku INI, yang tak lain rekan kerja korban.

    Dari penangkapan tersebut, terungkap pembunuhan terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang hingga jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga yang hendak mancing di lokasi kejadian.

    Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati atas ucapan pelaku.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ungkap Zain.

    Zain mengatakan saat mereka berdua pergi bersama, korban bercerita jika dirinya tengah menyukai seseorang.

    Namun, entah mengapa pelaku malah bertanya kepada korban untuk meminta pendapat soal kepribadian pelaku.

    Saat itu, kata Zain, korban memberi pendapat negatif karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    Atas perbuatannya INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat untuk Sang Ibu: Saya Sehat-sehat Saja – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat untuk Sang Ibu: Saya Sehat-sehat Saja – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tandatangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

  • Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto – Halaman all

    Motif Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Tangerang karena Sakit Hati, Dihina Tak Akan Punya Pacar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menangkap INI (27), seorang pria yang tega membunuh rekan kerjanya IK (22) hingga jasadnya ditinggalkan di semak semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati atas ucapan pelaku.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2024).

    Zain mengatakan saat mereka berdua pergi bersama, korban bercerita jika dirinya tengah menyukai seseorang.

    Namun, entah mengapa pelaku malah bertanya kepada korban untuk meminta pendapat soal kepribadian pelaku.

    Saat itu, kata Zain, korban memberi pendapat negatif karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Zain, karena sudah tersulut emosi, di lokasi pelaku merencanakan aksinya dan akhirnya membunuh korban.

    “Pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ucapnya.

    Sebelumnya, Teka-teki penemuan jasad seorang wanita setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terungkap.

    Jasad wanita yang diketahui berinisial IK (22) yang ditemukan pada Rabu (4/12/2024) sore lalu merupakan korban pembunuhan. 

    “Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Kota Tangerang.

    Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

    INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

  • MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin – Halaman all

    MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tandatangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

  • Polisi Tangkap Petugas Sekuriti Palak Pemotor Rp 500 Ribu Masuk Tol di Tomang Jakarta Barat   – Halaman all

    Polisi Tangkap Petugas Sekuriti Palak Pemotor Rp 500 Ribu Masuk Tol di Tomang Jakarta Barat   – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menciduk seorang petugas sekuriti tol inisial R setelah memalak pemotor di Jalan Tol Tomang Jakarta Barat.

    Kejadian tersebut diviralkan oleh korban di media sosial. 

    Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menuturkan pelaku telah diamankan yang berprofesi sebagai sekuriti operator jalan tol.

    “Betul pelaku pemerasan sudah kita tangkap merupkan pegawai outsourcing yang bekerja sebagai sekuriti,” katanya dalam keterangan, Jumat (6/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rahmat menambahkan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor pada Selasa, (4/12/2024).

    Korban salah melintasi jalan yang dikira adalah jalan biasa.

    “Ternyata itu masuk tol,” ujar Rahmat.

    Rahmat mengatakan korban kemudian diberhentikan oleh petugas sekuriti.

    Oknum petugas itu lantas meminta korban untuk membayar sejumlah uang.

    “Sama korban ditransfer ke rekening dia (pelaku) Rp 500 ribu,” ujar dia.

    Korban kemudian melaporkan ke Polsek Grogol-Petamburan. 

    Namun lantaran peristiwa tersebut di wilayah Palmerah, petugas Polsek Palmerah kemudian mendatangi korban guna menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Iya sekuriti vendor operator jalan tol,” ucap dia.

    Polisi masih menggali keterangan pelaku karena kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini. 

     

  • Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang – Halaman all

    Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki penemuan jasad seorang wanita setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten terungkap.

    Jasad wanita yang diketahui berinisial IK (22) yang ditemukan pada Rabu (4/12/2024) sore lalu merupakan korban pembunuhan. 

    “Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Kota Tangerang.

    Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Lalu, saat itu korban bercerita tengah menyukai seseorang kepada pelaku. Di sela-sela perbincangan, pelaku meminta pendapat tentang dirinya kepada korban.

    Namun, diduga perkataan korban menyakiti hati pelaku hingga muncul pikiran untuk menghabisi nyawa wanita tersebut. Saat itu, pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil sebuah balok kayu di sekitar lokasi dan langsung memukul kepala korban hingga tersungkur.

    Saat itu, korban sempat melawan aksi dari pelaku. Namun, saat itu pelaku membekap mulut korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga akhirnya tewas.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di kepala akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

    Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

    INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

  • Bocah Lima Tahun di Pasar Rebo Jaktim Tewas, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Kandung – Halaman all

    Bocah Lima Tahun di Pasar Rebo Jaktim Tewas, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Kandung – Halaman all

    Seorang bocah yang baru berusia lima tahun meninggal dunia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diduga dirudapaksa ayah kandung.

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 12:29 WIB

    freepik

    ilustrasi rudapaksa – Seorang bocah yang baru berusia lima tahun meninggal dunia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah yang baru berusia lima tahun meninggal dunia di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

     

    Tidak diketahui pasti di mana lokasi dan kapan peristiwa yang viral di media sosial tersebut.

     

    Kabar yang beredar bocah itu diduga korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya.

    Pun demikian terkait identitas yang belum diketahui.

     

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan masih menyelidki kasus tersebut.

     

    Kasus kematian bocah tersebut diterima dari pihak rumah sakit RSUD Pasar Rebo.

    “Kami mendapat info dari RSUD Pasar Rebo tentang adanya anak meninggal dunia,” kata Armunanto saat dikonfirmasi Jumat (6/12/2024)

     

    Armunanto memastikan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan. 

     

    Belum dapat dipastikan penyebab korban meninggal dunia karena rudapaksa atau bukan.

     

    Kekinian polisi tengah menunggu hasil autopsi jenazah.

     

    “Untuk penyebab meninggalnya kami masih menunggu hasil autopsi ya, ini masih melakukan penyelidikan,” imbuh dia.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Catat! Layanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 31 Desember 2024 – Halaman all

    Catat! Layanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 31 Desember 2024 – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 12:15 WIB |
    Diperbarui: Jumat, 6 Desember 2024 12:29 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak. Tribunnews/Jeprima 

    Laporan Wartawan Tribunnews, willy Widianto
     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar baik bagi anda wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

    Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi yang dimaksud tersebut adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

    “Caranya tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Morris dalam pernyataannya, Jumat(6/12/2024).

    Menurutnya dengan ada kebijakan penghapusan denda tersebut tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. 

    “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

    Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta.

    Kemudahan ini memudahkan pekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.
     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima tiga laporan kasus kematian dengan cara gantung diri di wilayah hukumnya dalam satu hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi megatakan tiga kasus gantung diri terjadi di Pondok Aren (Tangsel), Serpong Utara (Tangsel), dan Grogol Petamburan (Jakarta Barat).

    Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki.

    Peristiwa gantung diri di Pondok Aren Tangerang Selatan tepatnya di Bengkel Berkat Motor 2  Perempatan Zodiac pada Kamis (5/12/2024) pukul 08.15 WIB.

    Kronologi kejadian pada pukul 07.00 WIB diketahui oleh saksi YES dari tetangga korban HT yang mencium bau di depan rumahnya.

    Kemudian saksi HT dan YES menuju lokasi kemudian menelepon keluarga korban untuk membuka pintu.

    “Kedua saksi membuka pintu dan melihat korban NZ dikamarnya dalam keadaan membusuk (gantung diri) serta ditemukan obat-obatan di sekitar korban,” jelas Ade Ary. 

    Tindak lanjut berikutnya menelepon palang hitam, pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan.

    Peristiwa gantung diri di Regency Melati Mas Blok A.1/8 No. 11 RT 01/09 Kelurahan Pondok Jagung, Kecalamat Serpong Utara, Tangerang Selatan terjadi pada Kamis (5/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Korban S dievakuasi oleh keluarga korban dan langsung dibawa ke rumah sakit Columbia BSD.

    Sekira pukul 15.30 WIB, korban dikirm ke Kampung Halaman yang berlokasi di Purbalingga untuk dimakamkan.

    “Dari keterangan istri korban bahwa suaminya tak pernah cerita dan tidak ada masalah dengan suami (korban),” katanya.

    Peristiwa ketiga penemuan mayat gantung diri di Jalan Tanjung Duren Timur, Gg. Manggis Xx, Rt.1/Rw.6 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).

    Saksi SW menerangkan bahwa sebelum kejadian sedang makan bersama korban DW di dalam kamar kosz

    Kemudian korban bilang kepada saksi ingin mencuci baju di kamar mandi. 

    Lalu korban keluar kamar da masuk ke kamar mandi.

    “Saksi merasa curiga korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi lalu saksi memanggil korban dan mengetuk hingga mendorong pintu kamar mandi,” papar Kabid Humas Polda Metro.

    Akan tetapi korban tidak kunjung merespons.

    Kemudian saksi berinisiatif meminta bantuan kepada tetangga kos untuk melihat ke dalam kamar mandi melalui ventilasi udara.

    Dan ternyata korban sudah meninggal dunia menggantung diri di dinding kamar mandi menggunakan kabel listrik Listrik berwarna hitam. 

    “Pada saat kejadian korban tidak menggunakan baju, menggunakan celana pendek abu-abu setelah dilakukan pengecekan dari Tim Identifikasi Polres Jakarta Barat dan Polsek Grogol Petamburan tidak ada tanda penganiayaan pada tubuh korban,” ungkap Ade Ary.

    Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk Visum Et Repertum (VER).

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    DISCLAIMER: 
    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

     

  • Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami – Halaman all

    Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, AKP Nurma Dewi belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. 

    Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

    MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

    Tim Inafis megevakuasi sebuah kandang diduga berisi sugar glider dari rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, MAS (14) terhadap ayah dan neneknya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

    Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.