Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Polisi Kerahkan 1.000 Personel Kawal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Pilkada Jakarta – Halaman all

    Polisi Kerahkan 1.000 Personel Kawal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Pilkada Jakarta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan 1.000 personel aparat gabungan mengawal jalannya pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi Pilkada Jakarta 2024.

     

    Hal itu dikatakan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

     

    “Mungkin sekitar seribu personil itu kami akan siagakan dalam rangka pelaksanaan Pleno ini,” ujar Susatyo.

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi hasil suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat selama tiga hari 7-9 Desember.

     

    Personel polisi akan tersebar ring satu, dua dan tiga. 

     

    Kapolres berujar hanya tamu undangan saja yang bisa masuk di area ring satu.

    “Kami berupaya agar pada saat berlangsungnya pleno tersebut, orang-orang yang berada di dalam area itu adalah memang undangan daripada KPUD,” katanya.

     

    Sedangkan ring dua maupun di ring tiga akan di antisipasi apabila ada simpatisan ataupun kelompok-kelompok dari para paslon yang ingin menyaksikan.

     

    Sebelumnyax Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait melaksanakan patroli pada tahap masa hitung rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

    Patroli melibatkan 800 personel Satgasopswil DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

     

    “Patroli tahap masa hitung rekapitulasi suara dalam rangka pengamanan Pilkada 2024 ini merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan ‘Operasi Mantap Praja Jaya 2024’ dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

     

    Pengamanan dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

     

    Kabid Humas, menyampaikan  pelaksanaan Pilkada Banten dan Pilkada Jawa Barat juga diamankan oleh Polda Metro Jaya, mengingat beberapa wilayahnya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi.

     

    “Pak Kapolda mengingatkan kepada jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan penugasan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta menindaklanjuti permasalahan sekecil apapun di lapangan,” pungkasnya.

  • KPID Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota 2024-2027, Berikut Syarat dan Tahapannya – Halaman all

    KPID Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota 2024-2027, Berikut Syarat dan Tahapannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota periode 2024-2027. 

     

    Pendaftaran dibuka mulai 11 November – 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

     

    Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan menyampaikan seleksi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

     

    Para calon komisioner diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga memiliki integritas, wawasan, dan pengalaman di bidang penyiaran yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.

     

    “Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menumbuhkan industri penyiaran yang berorientasi pada nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta kemandirian,” kata Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

     

    Adapun persyaratan umum pendaftaran calon anggota KPID Jakarta 2024 – 2027 diantaranya:

    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

     

    2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 

     

    3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara 

     

    4. Sehat jasmani dan rohani 

    5. Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik 

     

    6. Memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran 

     

    7. Tidak terkait dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif 

     

    Dokumen pendaftaran, termasuk makalah visi-misi tentang penyiaran, surat keterangan sehat, serta SKCK, dapat diunggah melalui laman resmi: www.jakarta.go.id/seleksiKPID.

     

    Tahapan seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahap, yaitu:

     

    1. Verifikasi dokumen 

    2. Tes tertulis 

    3. Tes psikologi 

    4. Wawancara 

     

    Seleksi akhir akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang akan memilih tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2027.

     

    Kawiyan berharap seleksi ini dapat menarik putra-putri terbaik Jakarta untuk bersama-sama menjaga kualitas penyiaran yang edukatif, informatif, dan inklusif, serta mendukung cita – cita Jakarta menjadi kota global.

     

    “Semoga anggota terpilih nantinya mampu menjalankan amanah untuk melayani masyarakat Jakarta dengan baik, mendukung cita-cita kota global, serta menghadirkan penyiaran yang mendidik dan bermanfaat,” pungkas Kawiyan.

     

  • Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Alami Tekanan Psikis karena Jadi Tempat Curhat Ibunya – Halaman all

    Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Alami Tekanan Psikis karena Jadi Tempat Curhat Ibunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan kebiasaan AP (40), ibu dari remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) lalu.

    Menurut Ade, AP yang juga menjadi korban penusukan dari anaknya MAS kerap kali menjadikan MAS sebagai tempat curhat.

    AP disebut sering bercerita kepada MAS terkait masalah keluarga.

    Salah satunya bercerita tentang kondisi dari ayah MAS yakni APW (40) yang kini telah meninggal imbas perbuatan MAS.

    Ade menuturkan, MAS ini kerap kali diceritakan soal kondisi ayahnya, baik dari sisi ekonomi maupun pekerjaan.

    “Sang anak tersebut sering dicurhati oleh ibunya masalah keluarga, bercerita harusnya ayah sudah bisa promosi.”

    “Ayah bekerja di bagian IT tapi saat ini belum naik jabatan. Kan naik jabatan bisa nambah secara ekonomi.”

    “Dan yang terakhir, dia juga pernah bercerita bahwa akan diajak liburan oleh sang ayah, tapi tiba-tiba tidak jadi, tidak usah lah kata ibu, lebih baik uangnya digunakan hal lain,” kata Ade, dilansir TribunJakarta.com, Sabtu (7/12/2024).

    Ade menambahkan, berdasarkan analisa sementara, MAS ini mendapat tekanan psikis imbas sering dicurhati oleh ibunya.

    “Jadi, ada tekanan psikis,” imbuh Ade.

    MAS Tulis Surat untuk sang Ibu

    MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tanda tangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan 

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tempat Curhat Ibu Soal Ayahnya, Anak yang Bunuh Satu Keluarga di Lebak Bulus Ada Tekanan Psikis.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

    Baca berita lainnya terkait Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta.

  • Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap influencer Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ karena diduga melakukan malapraktik.

    Ria Agustina bukan lah dokter kecantikan. Ria adalah seorang sarjana lulusan pertanian.

    Ria Agustina ditangkap bersama seseorang berinisial DN (58) yang merupakan karyawan di klinik kecantikan tersebut. 

    Keduanya ditangkap saat sedang melakukan treatment derma roller terhadap tujuh pasie di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

    Sebab, meski berdomisili di Malang, Jawa Timur, Ria Beauty juga memberikan pelayan di Jakarta.

    Lantas siapa sosok Ria Agustina?.

    Nama Ria Agustina dikenal lewat media sosial TikTok.

    Dari penelusuran Tribun Jakarta, Ria Agustina kerap tampil dalam postingan di akun Ria Bauty yang ada di instagram maupun TikTok.

    Bahkan, ia juga memberikan treatment untuk pasiennya secara langsung.

    Bahkan sederet gelar juga tertera di akun instagram Ria Beauty. 

    “Ria Agustina, S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology,” dikutip dari instagramnya, Jumat (6/12/2024).

    Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Ria Agustina merupakan lulusan sarjana periklanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra mengatakan, Ria Agustina tak berlatar belakang seorang dokter kecantikan.

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

    “Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” sahut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

    Namun, lanjut Syarifan, Ria Agustina beberapa kali mengikuti pelatihan soal kecantikan. 

    Bermodal pelatihan tersebut, Ria mengimprovisasi dengan melakukan treatment kepada pasien-pasiennya.

    “Akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memakaikan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan masyarakat. Jadi masyarakat itu banyak yang tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” katanya. 

    Di sisi lain, dalam unggahan TikTok Ria Beuaty, pasiennya berasal dari berbagai negara. Salah satunya India.

    Di unggahan lainnya juga terlihat jika Ria Agustina kerap berpakaian seksi, bahkan saat memberikan treatment kepada pasiennya.

    Omzet Ratusan Juta

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset membuka praktik saat di Jakarta.

    Ria menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

    “Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 juta,” ungkap Syarifah.

    Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

    Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar

     

  • Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun – Halaman all

    Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Wartakotalive Gilbert Sem Sandro 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 tertetapkan sebagai  tersangka atas kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023).

    Tihar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana ‘Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah’ terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

    Ini disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024).

    “Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka,” kata Rasio. 

    Yang bersangkutan, kata Rasio  disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu penyidik Gakkum LH juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait. 

    Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. 

     “Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar Rasio.

    Menurut Rasio, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

    Oleh karena itu, kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

    Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing. 

    “Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapapun yang tidak mentaati ketentuannya,” tuturnya.

    “Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” papar Rasio.

    Seperti diketahui bahwa satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

    Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

    Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.

    Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

    Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

    Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.

    Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11. (m28)

  • Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang baru ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan penangguhan penahanan.

    Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RA, Raden Ariya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC, akan kita follow up,” kata Ariya.

    Ariya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran tersangka RA merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

    “Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.

    Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.

    “Sudit pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

    Sarjana Perikanan Buka Praktik di Kamar Hotel

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

    Direkrut Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya nomor 51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang, Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

    Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RA juga membuka usaha klinik kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Hal itu terungkap setelah anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp15 juta diawali uang muka Rp1 juta.

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

    Raden Ariya, kuasa hukum tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan Ria Agustina alias RA (33), saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dari penelusuran terungkap, tersangka RA bukanlah seorang dokter dan asistennya, DNJ, bukan seorang tenaga medis.

    Dijelaskan Wira, RA tidak memiliki latar belakang dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan. 

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira.

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

  • Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban – Halaman all

    Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan peran sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok kawin kontrak atau mail-order bride.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, dari sembilan tersangka terdiri lima wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36).

    Kemudian tersangka 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

    “Tersangka MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Selanjutnya tersangka BHS alias B (34) dan pria NH (60) berperan mengurus memalsukan identitas para korban.

    Tersangka wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) diketahui berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

    Wira berujar, dari hasil pendalaman, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait kawin kontrak. 

    Para tersangka mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing sehingga korban tidak mengerti.

    “Mengikat korban artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” ungkap Wira.

    Inti dari surat perjanjian itu menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia.

    Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan TPPO.

    Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di dua wilayah Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.

    “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride,” ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Mirisnya salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.

    Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

    “Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China,” ujarnya.

    Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara sirih.

    Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

    Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

    “Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” jelasnya.

    Ilustrasi (tnp)

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. 

    Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).

  • Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing – Halaman all

    Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

    TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

    “TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat.

    Rasio menyebutkan TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

    Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

    Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. 

    Pelanggaran tersebut antara lain pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

    Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

    “Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.

    TPA Rawa Kucing yang memiliki luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

    “Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” katanya.

    Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

    KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.

  • Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban – Halaman all

    Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Mereka yakni MW alias M, LA, Y alias I, BHS alias B, NH, AS alias E, RW alias CL, H alias CE, dan N alias A,  

    Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.

    “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan (lebih dikenal nikah sirih),” ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Mirisnya, salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.

    Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

    “Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China,” ujarnya.

    Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara siri.

    Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

    Namun, tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

    “Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. 

    Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).

  • Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap – Halaman all

    Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ  (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa klinik kecantikan bernama Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

    Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp 15 juta diawali DP Rp 1 juta.

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

    “Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.