Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, 29 Unit Damkar Dikerahkan – Halaman all

    Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, 29 Unit Damkar Dikerahkan – Halaman all

    16 unit damkar dan 64 personel dikerahkan memadamkan kebakaran di permukiman padat penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, Jakara Pusat

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 15:27 WIB

    Istimewa

    Kebakaran melandan kawasan pemukiman di jalan Kebon Kosong RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Selasa (10/12/2024). 

     
    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Permukiman padat penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, Jakara Pusat dilanda kebakaran.

     

    Peristiwa itu tepatnya terjadi di jalan Kebon Kosong RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Selasa (10/12/2024).

     

    Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril Rizal menuturkan laporan kebakaran tersebut diterima pukul 12.25 WIB.

     

    “Objek terbakar rumah tinggal pengerahan awal 16 unit damkar dan 64 personel,” ucapnya kepada wartawan.

     

    Unit damkar dan personel tiba di TKP pada pukul 12.30 WIB.

     

    Kemudian proses operasi pemadaman dilakukan pukul 12.32 WIB.

     

    “Status kebakaran merah atau memungkinkan terjadi perambatan,” tuturnya

     

    Lantaran api yang sulit dipadamkan, Gulkarmat Jakpus menambah unit damkar menjadi total 29 unit dan kekuatan personel 116 orang.

     

    Sejauh ini penyebab kebakaran belum dapat diketahui.

     

    Adapun korban jiwa atas insiden ini nihil.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Siswi SMP di Bekasi Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ngaku Khilaf – Halaman all

    Siswi SMP di Bekasi Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ngaku Khilaf – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Siswi SMP di Kabupaten Bekasi diduga mengalami pelecehan seksual dari gurunya.

    Kasus itu terbongkar setelah siswa bersangkutan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

    Pelaku adalah oknum guru SMPN 05 Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Orang tua siswi bersangkutan melaporkan kasus itu kepada pihak sekolah.

    Satgas PPA Desa Sukadami, Hamida menyampaikan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Cikarang Selatan melakukan pertemuan dengan pihak SMPN 05 Cikarang Selatan.

    Hal itu menyusul setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru terhadap salah seorang siswi.

    “Iya kami bersama Paguyuban Kelas, Polisi, TNI dan Ketua RW datangi pihak sekolah meminta penjelasannya,” kata Hamida pada Selasa (10/12/2024).

    Hasilnya, Hamida menyebut bahwa laporan dari orang tua murid tidak termasuk dalam dugaan pelecehan seksual ekstrim. 

    Hanya dalam bentuk sentuhan-sentuhan tetapi itu juga sudah masuk dalam kategori pelecehan sebenarnya.

    “Seperti sentuhan-sentuhan yang menyebabkan si anak itu tidak nyaman. Makanya keberatan dan cerita ke orang tua dan dijadikan sebagai laporan. Kalau dari laporan si anak ini sudah lama dan kejadian yang dilaporkan kejadian baru-baru ini,” ucapnya.

    Dia menjelaskan hasil pertemuan itu kebijakan dari sekolah itu sesuai tuntutan dari orangtua murid untuk dimutasi. 

    Tetapi setelah adanya pertimbangan pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru yang terlapor itu nanti pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahkan ke tingkatan kelas yang berbeda.

    Oleh sebab itu, kata Hamida, satgas PPA perlu mengambil tindakan.

    Minimal membuat teguran agar nanti ke depannya tidak adalagi tindakan-tindakan serupa.

    Apalagi dari informasi beredar tindakan itu sudah lama dilakukan kepada siswi-siswi lainnya.

    “Kita dalam rangka pencegahan setidaknya memberikan efek jera kepada ruang lingkup pendidikan disini. Mengingat ini wilayah desa sukadami dan kami dari pemerintah desa Sukadami mengharapkan semua lingkungan pendidikan itu netral dan bersih dari hal-hal yang seperti saat ini,” terangnya.

    Akui Khilaf

    Sementara itu, Humas SMPN 05 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan sudah mengakui ada kekhilafan dan berusaha untuk memperbaiki.

    Pihak sekolah juga sudah menindaklanjuti dengan cara membina yang bersangkutan.

    “Jadi memang awalnya berpikir bahwa itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalah tafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan,” ucapnya. 

     

     

     

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Selesai Diperiksa, Ini Kata Polisi – Halaman all

    Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Selesai Diperiksa, Ini Kata Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polisi memeriksa AP (40), ibunda MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya APW (40) dan RM (60).

    Pembunuhan ayah dan nenek itu terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    AP merupakan saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak semata wayangnya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, AP dicecar 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12/2024).

    “Jadi kemarin kita sudah meminta keterangan dari ibu anak yang berkonflik dengan hukum, kemudian pertanyaan-pertanyaan yang jelas berkaitan apa yang terjadi kemarin,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Meski kondisi fisik dan mental belum pulih sepenuhnya, AP dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar.

    “Untuk kondisi belum pulih baik fisik maupun mental. Namun demikian dari ibu sudah bisa memberikan keterangan. Lanjut dari pertanyaan kita sudah dapat. Kemudian pertanyaan-pertanyaan sudah dijawab dengan lancar,” ujar Kasi Humas.

    Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Nurma.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • Pria di Cengkareng Tewas Usai Pijat Refleksi, Berikut Kronologinya – Halaman all

    Pria di Cengkareng Tewas Usai Pijat Refleksi, Berikut Kronologinya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial TJ alias T meninggal dunia setelah melakukan pijat refleksi.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat pijat refleksi kawasan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Senin (9/12/2024) pukul 19.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui kejadian.

    Ketiga orang saksi tersebut di antaranya berinisial V, A, dan L.

    “Kronologi awal menurut keterangan saksi L, korban baru keluar dari rumah sakit Tzu Chi karena sakit kanker tenggorokan,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Korban meminta kepada saksi L untuk diantar pijat refleksi karena merasa pegal-pegal.

    Pada pukil 16.30 WIB pun korban datang ke tempat pijat refleksi diantar saksi.

    “Pada saat itu korban ditangani saksi A hingga korban sempat batuk-batuk, saksi menawari air minum tapi korban menolak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro.

    Tidak lama kemudian korban kembali batuk-batuk dan mencari tempat sampah untuk mengeluarkan darah.

    Keadaan makin memburuk, korban lari ke kamar mandi  sambil batuk-batuk dan muntah.

    Korban kemudian tidak sadarkan diri hingga pada akhirnya dinyatakan tak bernyawa.

    Selanjutnya korban dibawa ke RS Polri guna visum, kasus tersebut ditangani Polsek Metro Cengkareng.

  • Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta – Halaman all

    Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. 

     

    Operasi berlangsung pada Kamis (28/11/2024) hingga Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

     

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan peran masing-masing pelaku.

     

    Di antaranya pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook

     

    Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.

     

    “Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Rovan dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).

     

    Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. 

     

    Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

     

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

  • Diduga Tersengat Listrik, Seorang Pekerja Ditemukan Tewas di Kali Banjir Kanal Barat Tanah Abang – Halaman all

    Diduga Tersengat Listrik, Seorang Pekerja Ditemukan Tewas di Kali Banjir Kanal Barat Tanah Abang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pekerja berinisial AD (21) meninggal dunia diduga tersengat aliran listrik.

     

    AD ditemukan di kali Banjir Kanal Barat di Jalan Jati Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) pukul 13.00 WIB.

     

    Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama menuturkan korban meninggal ketika sedang memasang sensor pengendali banjir milik BPBD Jakarta.

    Peristiwa bermula saat korban dan dua teman kerjanya berinisial SY (29) dan DT (24) hendak memasang sensor pengendali banjir. 

     

    Aditya menjelaskan cuaca ketika itu sedang gerimis.

     

    “Pekerja akan melakukan pemasangan unit sensor pengendali banjir,” katanya kepada wartawan Selasa (10/12/2024).

     

    Korban dan teman kerjanya terlebih dahulu memasang scaffolding atau steger pada tiang yang akan dipasang sensor. 

     

    Sebelum sensor dipasang, SY sempat mengingatkan kepada AD dan DT agar pemasangan sensor lebih baik menunggu hujan reda terlebih dahulu. 

     

    Sayangnya peringatan tersebut dihiraukan oleh AD dan DT.

     

    SY kemudian memutuskan menjauh dari lokasi untuk meminum kopi. 

     

    Tak lama, SY mendengar adanya suara ledakan dan melihat percikan api dari arah tiang yang akan dipasangi sensor. 

     

    SY mendekat kembali ke lokasi dan mendapati DT terduduk tak sadarkan diri akibat tersengat listrik, sedangkan AD tercebur ke kali.

     

    “SY kemudian mendatangi tempat kejadian dan saat itu SY melihat DT sudah ada di atas scaffolding sedang duduk akibat tersengat listrik,” ujar Aditya.

     

    Kapolsek menyebut DT selamat sedangkan AD tewas setelah dilakukan pencarian oleh petugas dari Basarnas dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). 

     

    Jenazah korban dilarikan ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.

     

    “Korban AD ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujar dia.

  • BREAKING NEWS: Gedung Baleka 2 Pemkot Depok Jawa Barat Kebakaran – Halaman all

    BREAKING NEWS: Gedung Baleka 2 Pemkot Depok Jawa Barat Kebakaran – Halaman all

    Terpantau di lokasi, kepulan asap hitam keluar dari lubang ventilasi lantai delapan Gedung Baleka 2.

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 11:13 WIB |
    Diperbarui: Selasa, 10 Desember 2024 11:14 WIB

    Kompas.com

    Ilustrasi Kebakaran. Sebuah ruangan di Gedung Baleka 2 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kebakaran, Selasa (10/12/2024) pukul 10.00 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Kebakaran melanda sebuah ruangan di Gedung Baleka 2 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024) pukul 10.00 WIB.

    Insiden kebakaran ini membuat pegawai menjadi panik hingga berhamburan keluar gedung.

    Adapun titik api kebakaran berada di lantai delapan.

    “Ada yang terbakar. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pak. Tambahan APAR, mumpung belum besar,” kata salah seorang pegawai sembari merekam kebakaran tersebut dengan harapan adanya APAR tambahan, dikutip dari WartakotaLive.

    Terpantau di lokasi, kepulan asap hitam keluar dari lubang ventilasi lantai delapan Gedung Baleka 2.

    Tidak lama terdapat kebakaran, mobil pemadam pun sudah di lokasi kejadi.

    Kendaraan pegawai maupun tamu dievakuasi keluar gedung.

    Hingga berita ini dibuat, TribunnewsDepok.com masih menanti keterangan pihak berwenang terkait insiden kebakaran tersebut. (M. Rifqi Ibnumasy/Wartakotalive)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tak Terima Diklakson dan Disalip, Pengemudi Mobil di Depok Pukuli Pemotor hingga Babak Belur – Halaman all

    Tak Terima Diklakson dan Disalip, Pengemudi Mobil di Depok Pukuli Pemotor hingga Babak Belur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengendara mobil melakukan aksi arogan terhadap korban pengendara motor inisial IPB (32).

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Jl Lontar No. 15a Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2024) pukul 11.30 WIB.

    Kabid Humas Pola Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi kejadian pada saat korban sedang melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor.

    Berdasar keterangan korban, saat itu terdapat mobil yang membunyikan klakson berkali-kali meminta korban untuk berhenti. 

    Selanjutnya korban berhenti dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

    “Secara tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan membabi buta kepada korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Diketahui sebelumnya bahwa korban hendak menyalip mobil pelaku dari sebelah kiri dengan membunyikan klakson terlebih dahulu.

    Namun setelah korban menyalip mobil, tiba-tiba pelaku mengejar korban. 

    Atas kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian bawah mata kanan dan bagian atas mata kiri serta luka lebam di bagian kepala dan wajah.

    “Kasus ditangani Polres Metro Depok dan pelaku masih dalam lidik,” tutur Kabid Humas Polda Metro.

  • Daftar 33 Sertifikat Kecantikan Ria Agustina hingga Berani Buka Klinik Kecantikan: Ada dari Korea – Halaman all

    Daftar 33 Sertifikat Kecantikan Ria Agustina hingga Berani Buka Klinik Kecantikan: Ada dari Korea – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty adalah seorang sarjana perikanan. Ria membuka klinik tersebut bermodalkan punya 33 sertifikat terkait kecantikan.

    Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Arjuna Febrianto. Menurut Arjuna, Ria membuka klinik kecantikan karena sudah sesuai dengan keahliannya berdasarkan sertifikat.

    “Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024). 

    Arjuna kemudian memamerkan sertifikat dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.

    Ada juga Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society tahun 2021, The CPD Certification Service tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) tahun 2020.

    Dalam menangani pelanggan dengan treatment derma roller, kuasa hukum Ria yang lain, Raden Ariya, mengeklaim, kliennya tidak sembarangan atau sekadar belajar dari YouTube.

    “Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tegas Raden.

    Dalam kesempatan ini, Arjuna menegaskan, Ria sama sekali tidak membuka klinik kecantikan, melainkan sebuah salon dengan penawaran jasa tretament derma roller.

    “Jadi seperti misalkan tato kan begitu. Itu kan juga umum, semuanya juga menggunakan hal itu. Dan ini bukan kegiatan praktik kedokteran, tapi ini adalah praktik umum sebagai seorang pekerja salon atau seorang salon kecantikan,” urai Arjuna.

    Tarif hingga Rp15 juta

    Raden Ariya mengatakan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.

     

    “Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa,” kata dia.

     

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

     

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

     

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

     

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukam dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

     

    Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

     

    Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

     

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan foto wajah lalu diberitahukan membayar biaya senilai Rp15 juta diawali DP Rp1 juta.

     

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

     

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

     

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

     

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

     

    “Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

     

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

     

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

     

    Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (Kompas.com/Tribunnews)