Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • MK Belum Terima Gugatan Pilkada Jakarta 2024 Hingga Batas Waktu Pendafaran Berakhir – Halaman all

    MK Belum Terima Gugatan Pilkada Jakarta 2024 Hingga Batas Waktu Pendafaran Berakhir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga masa pendaftaran berakhir.

    Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tiba di MK.

    Selain itu, laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024. Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah datang ke MK untuk berkonsultasi mengenakan perkara tersebut.

    Sedangkan, tim pemenangan Dharma-Kun sempat menolak menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPU Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

    Adapun KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan hasil rekapitulasi itu pada Pilkada Jakarta adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.  

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

    Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

    Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

    Respons tim Pramono-Rano

    Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika gugatan diajukan. 

    Iwan menegaskan, proses Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan.

     Menurutnya, kemenangan Pramono-Rano dengan raihan suara 50,07 persen dan berhasil menang satu putaran adalah hasil dari suara murni warga Jakarta.

    “Sehingga kemenangan Pram-Doel sebesar 50,07 persen dan menang satu putaran memang benar benar real dari suara warga Jakarta,” ujar Iwan dalam pernyataannya pada Rabu (11/12/2024).

    Iwan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk menerima hasil Pilkada dengan legowo.

    “Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama-sama membangun Jakarta dan bergotong royong, memakmurkan dan membahagiakan warga Jakarta,” tegasnya.

    Mengacu Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

    Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12/2024).

    Diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

    Hasilnya Pramono-Rano meraih meraih 2.183.239 atau 50,07 persen total suara sah.

    Sementara, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara.

    Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara. 

    Raihan Pramono-Rano lebih dari 50 persen plus satu suara itu sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran. (Kompas.com/Tribunnews)

     

  • Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi – Halaman all

    Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang siswa SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi diduga kasus perundungan (bullying).

    Korban berinisial ABF yang duduk di kelas 1 SMA dianiaya oleh kakak kelasnya, F, di dalam toilet sekolah pada 28 November 2024.

    Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Sudah ada (laporan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Nurma menuturkan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pihak pelapor.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

    Berdasarkan surat LP yang diterima, korban mulanya dipanggil oleh salah satu teman seangkatannya agar datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik oleh F. Mereka terlibat cekcok mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap ABF.

    Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

     “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

     

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Siswa SMA di Jakarta Selatan Diduga Jadi Korban Bullying Kakak Kelas, Dianiaya di Toilet Sekolah – Halaman all

    Siswa SMA di Jakarta Selatan Diduga Jadi Korban Bullying Kakak Kelas, Dianiaya di Toilet Sekolah – Halaman all

    ABF, siswa yang duduk di kelas 1 SMA Negeri di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban bullying kakak kelasnya berinisial F.  

    Tayang: Rabu, 11 Desember 2024 21:57 WIB

    TribunJogja.com

    Ilustrasi bullying. ABF, siswa yang duduk di kelas 1 SMA Negeri di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ABF, siswa yang duduk di kelas 1 SMA Negeri di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban bullying kakak kelasnya berinisial F.  

    Aksi bullying tersebut disebut terjadi di dalam toilet sekolah pada 28 November 2024.

    Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Sudah ada (laporan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Nurma menuturkan, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk pihak pelapor.

    “Kami masih mau memeriksa pelapor,” ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

    Berdasarkan surat LP yang diterima terungkap kronologis kejadian.

    Korban mulanya dipanggil seorang teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

    Saat tiba di toilet, korban langsung ditarik F.

    Mereka terlibat cekcok mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap ABF.

    Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bayi Diduga Tertukar Saat Lahir di RS di Cempaka Putih Jakpus, Orangtua Tidak Diizinkan Lihat Bayi – Halaman all

    Bayi Diduga Tertukar Saat Lahir di RS di Cempaka Putih Jakpus, Orangtua Tidak Diizinkan Lihat Bayi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri MR (27) dan FS (27) menduga bayi mereka telah tertukar saat lahir di sebuah rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

    Peristiwa tersebut bermula ketika FS mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024). 

    FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tetapi dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang. 

    “Saya dapat rujukan dari klinik karena air ketubannya kurang. Dokter merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih,” ujar MR, Selasa (10/12/2024). 

    Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024). 

    Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB, tetapi tidak langsung diperlihatkan kepada ibunya. 

    “Istri saya pas anak itu lahir, tidak diperlihatkan ke ibunya,” kata MR. 

    MR mengaku tidak diizinkan mendokumentasikan kelahiran bayinya. 

    “Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, ‘Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga’. Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video,” kata MR. 

    Usai mengazani anaknya, MR melihat bayi itu langsung dibawa masuk ke ruangan tanpa ada penjelasan mengenai segala sesuatu terkait kondisi bayi. 

    “Enggak diperlihatkan lagi jenis kelaminnya apa, enggak dibuka bedongnya, identitasnya ada apa enggak gitu maksudnya,” ujar MR. 

    MR sempat bertanya kepada teman-temannya mengenai prosedur setelah bayi dilahirkan. 

    Mereka menjelaskan bahwa orangtua seharusnya dipertemukan terlebih dahulu dengan anak untuk melihat kondisi bayi. 

    “Dilihatin dulu ke bapaknya sama emaknya jenis kelaminnya apa, cowok apa cewek anaknya, ada kelainan apa enggak, kayak kakinya lengkap, jari-jarinya, tangannya apa gitu. Nah, kalau ini enggak,” kata dia.

    Sore harinya (16/12/2024), MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis. 

    Ia diminta menandatangani surat tanpa sempat membacanya. 

    “Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen,” ucap dia. 

    Terungkap dari Firasat Ibu

    Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar bayinya meninggal dunia. 

    Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya. 

    Seolah ada firasat, sehari setelahnya, istri MR meminta makam putrinya dibongkar. 

    MR meminta izin kepada pihak TPU untuk membongkar makam, pihak TPU mengizinkan dengan syarat tidak boleh dipublikasikan atau dokumentasi. 

    Saat makam dibongkar, MR mengaku kaget melihat jasad bayi yang berbeda dari yang di azanin. 

    “Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm,” jelas MR. 

    Rumah Sakit Buka Suara

    MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar. 

    Mediasi dilakukan tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan. 

    Usai kasus ini viral, perwakilan rumah sakit mendatangi tempat kerja MR dan berjanji memfasilitasi tes Deoxyribonucleic Acid (DNA). 

    “Kemarin pihak RS sudah datang ke tempat kerja saya. Direktur utamanya sudah mau memfasilitasi biaya tes DNA,” kata MR. 

    Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat memastikan akan memfasilitasi tes tersebut. 

    “Kami dari RS Islam Cempaka Putih akan memfasilitasi proses pemeriksaan DNA untuk mengungkapkan kebenarannya,” kata dr Pradono Handojo direktur utama RS Islam Cempaka Putih, dikutip melalui instagram RS Cempaka Putih, Selasa (10/12/2024). 

    Rumah Sakit Islam Cempaka Putih juga akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan tes DNA yang dilakukan orangtua korban. 

    “Lalu kami akan menanggung biaya yang diperlukan di laboratorium yang dipilih oleh Pak MR dan Bu FS, semoga ini bisa menjadi jalan kebaikan,” imbuh dia.

     

  • Kronologis Janda Beranak 4 Tewas di Tangan Mantan Suami Siri: Dicekik 2 Kali Kemudian Dipenggal – Halaman all

    Kronologis Janda Beranak 4 Tewas di Tangan Mantan Suami Siri: Dicekik 2 Kali Kemudian Dipenggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fauzan Fahmi (43) alias Omeh sungguh keji ketika membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, Sinta Handiyana (40), seorang janda beranak empat.

    Fauzan, seorang jagal sapi menghabisi nyawa Sinta di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Kekejaman Fauzan terungkap melalui rekonstruksi dalam 43 adegan di empat lokasi pada Rabu (11/12/2024) siang.

    Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan-adegan awal menjelang pembunuhan di Hotel Aceh Besar yang berlokasi di kawasan Muara Karang.

    Dari rekonstruksi itu terkuak bagaimana Fauzan dan mendiang Sinta sempat bertemu dan berhubungan badan sebelum akhirnya Fauzan mengajak korban ke rumahnya di Muara Baru.

    Selanjutnya, dari Hotel Aceh Besar polisi bergerak ke lokasi pembuangan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.

    Pada adegan ke-23B, terungkap saat Fauzan membuang bagian kepala Sinta yang telah dipenggalnya ke semak-semak di sana.

    Dari adegan itu diperagakan ketika Fauzan membawa karung berisi kepala dan melemparkannya dari jalanan ke semak-semak di samping tembok perumahan.

    Rekonstruksi berlanjut ke kediaman Fauzan di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Di sanalah tergambar jelas bagaimana dengan kejamnya Fauzan membunuh Sinta.

    Awalnya, dalam adegan 9B, Fauzan sempat terlibat cekcok dengan Sinta di bawah tangga yang merupakan akses ke rumahnya di lantai 2.

    Pada adegan itu diperagakan saat Sinta melontarkan ucapan yang membuat Fauzan sakit hati.

    Berlanjut ke adegan 9C, di mana Fauzan mencekik Sinta dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya.

    Setelah Sinta tak sadarkan diri, Fauzan menyeretnya ke kamar mandi di ujung gang.

    Terungkap, Fauzan sempat mencekik Sinta kembali di kamar mandi untuk memastikan wanita itu benar-benar tak bernyawa.

    Kekejaman Fauzan lalu tergambar dalam adegan ke-16 rekonstruksi.

    Di adegan ini lah Fauzan memperagakan saat ia memenggal kepala Sinta di dalam kamar mandi.

    Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Korban tidak sedang hamil

    Berdasarkan rekonstruksi tersebut, korban tidak dalam kondisi hamil saat nyawanya dihabisi Fauzan.

    “Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan korban tidak dalam kondisi hamil,” ujar Bayu.

    Bayu mengungkapkan, jasad SH sudah diotopsi dan divisum. Dari pemeriksaan itu, SH dinyatakan negatif hamil.

    Namun, Bayu membenarkan SH dan Fauzan pernah menikah secara siri.

    “Hasil dari pemeriksaan kepada pelaku, memang pelaku ini pernah menikah secara siri,” tambah Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi. (TribunJakarta/Kompas.com)

     

    Sebagia artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Kekejian Fauzan Tukang Jagal Muara Baru Terekam Dalam 43 Adegan Kasus Mutilasi Janda

     

  • Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

    Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

    “Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya. Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

    “Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

    Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

    “Seadil-adilnya,” harapnya.

    Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

    Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

    Adapun untuk sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy bakal digelar pekan depan dengan agenda mendengar saksi dari penuntut umum.

    Sementara itu pantauan Tribunnews.com sebelum jalannya persidangan di ruang sidang Mudjono terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

    Mario Dandy tampak menggunakan baju tahan.

    Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

    Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

    Sementara itu jalannya persidangan berjalan secara tertutup. 

    Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

     

  • Penanganan Insiden Ledakan Tabung Gas di Bulungan Jakarta Selatan Libatkan Puslabfor Mabes Polri – Halaman all

    Penanganan Insiden Ledakan Tabung Gas di Bulungan Jakarta Selatan Libatkan Puslabfor Mabes Polri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyelidiki insiden ledakan tabung gas yang terjadi di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menuturkan olah TKP turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait dengan meledaknya tabung gas.

    Menurutnya, barang-barang yang diamankan dari TKP oleh Puslabfor yakni berjumlah dua buah tabung.

    “Satu tabung yang mengalami kebocoran dan satu tabung yang utuh. Kemudian selang regulator, apar yang digunakan pada saat itu untuk memadamkan api,” ucap Nunu kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian rangkaian pipa, rangkaian pipa penyambung dari tabung tersebut ke pemanas air juga turut diamankan.

    Nunu menjelaskan sejumlah saksi yang diperiksa tiga orang yang merupakan sekuriti serta karyawan spa. 

    Dia memastikan hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan setelah berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri.

    Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Aritonang membenarkan peristiwa kebakaran sebuah gedung di Bulungan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024) disebabkan ledakan tabung gas.

     

    Pihaknya saat ini berada di TKP dibantu tim iden dan tiga pilar.

     

    “Iya benar ledakan tabung gas, ledakan dari spa,” ucap Aritonang kepada wartawan.

     

    Dia memastikan tidak ada korban meninggal dunin namun tujuh orang mengalami luka.

     

    “Tiga korban dari korban sebelah karena tembok jebol yang empat dari spa,” imbuhnya.

     

    Aritonang menyebut tabung gas yang meledak berfungsi untuk pemanas air.

     

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyatakan pihaknya menerjunkan 17 unit damkar dan 52 personel ke tempat kejadian perkara (TKP). 

     

    Api dapat dilokalisir pada pukul 16.35 WIB.

     

    “Peroses pendingan dimulai pukul 16.40 WIB,” ucapnya.

     

  • Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Baru Jakarta Utara Digelar, Pelaku Mutilasi Peragakan 43 Adegan – Halaman all

    Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Baru Jakarta Utara Digelar, Pelaku Mutilasi Peragakan 43 Adegan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara.

    Tindak pidana Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 28 Oktober 2024 itu diperagakan oleh tersangka FF alias O.

    Sedangkan korban SH diperankan oleh pemeran pengganti.

    Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif menuturkan kegiatan rekontruksi dilakukan dimulai pukul 11.00 WIb dan selesai pukul 13.30 WIB.

    Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi di empat lokasi, yaitu Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara (TKP pembunuhan).

    Kemudian Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara (TKP ditemukan kepala korban) dan di sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru (TKP ditemukan tubuh korban).

    “Sebanyak 43 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara ini,” ucap Reza kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Fauzan Fahmi (43) membuat skenario pembuangan mayat tanpa kepala SH (40).

    Setelah kepala korban terputus dari badannya, Fauzan memasukkan kepala SH ke dalam kantong plastik dan dilapisi karung kecil. 

    Tersangka juga mengupas kulit jari telunjuk dan jempol tangan kanan dan kiri SH menggunakan pisau.

    Tujuannya agar identitas korban tidak diketahui oleh polisi.

    Tubuh korban oleh tersangka kemudian diangkat dan dibawa ke lantai dua. 

    Namun pada saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai.

    Fauzan melepas celana korban dan digunakan mengelap darah SH yang ada di lantai. 

    Selanjutnya tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut. 

    Sekitar pukul 23.00 WIB korban keluar rumah membuang kepala korban. 

    Setelah itu, tersangka kembali di rumahnya.

    Keesokan harinya pada Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban yang tinggal bagian badan.

    Alat yang dipersiapkan yakni karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia. 

    Usai membeli, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jasad SH menggunakan perlengkapan dia beli.  

    Setelah terbungkus, SH menghubungi temennya berinisial J. 

    Pelaku meminta J agar membantunya mengangkat bungkusan berisi muatan ikan tuna.

    Wira menyebut rekan tersangka kemungkinan tidak mengetahui bungkusan yang ada di dalam adalah jasad SH tanpa kepala. 

    “Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil setelah sampai diparkiran mobil bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira.

    Fauzan bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta.

    Kepada J, tersangka mengaku muatan ikan tuna akan dikirim menggunakan ekspedisi bandara. 

    “Setelah sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut,” kata Wira. 

    “Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai di Muara Baru, tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan,” lanjut dia.

    Tersangka dan J turun dari mobil dan keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. 

    Mereka membuangnya ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.

     

  • Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Terdakwa penganiayaan balita Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Tata adalah pemilik daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Sedangkan sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Penulis: Elga Hikari Putra