Category: Tribunnews.com Metropolitan

  • Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut – Halaman all

    Satu Keluarga Terancam Penjara 7 Tahun setelah Aniaya dan Lecehkan Wanita di Pluit Jakut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu keluarga terancam penjara tujuh tahun setelah jadi tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) lalu.

    Kasus pengeroyokan ini melibatkan seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.

    Mereka menganiaya wanita berinisial ER (41).

    Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman menuturkan, empat anak tersangka berinisial EWH (21) dan BPD (22) yang merupakan anak laki-laki.

    Sementara dua lainnya merupakan anak perempuan yang berinisial CDK (16) dan VS (22).

    Lukman menuturkan, dari lima orang yang telah jadi tersangka, hanya empat orang yang ditahan.

    “Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman, Selasa (7/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Lukman menuturkan, kini mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    Sebelumnya, Lukman menuturkan bahwa korban dikeroyok karena masalah perselingkuhan.

    Korban diduga jadi selingkuhan suami tersangka.

    “Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” ucap Lukman, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung perselingkuhan antara korban dan suami tersangka.

    “Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” jelasnya. 

    Tak hanya dianiaya, korban juga dilecehkan.

    Pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.

    “Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),” terang Lukman.

    Keterangan Saksi

    Pengeroyokan ini bermula ketika K dan empat anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya.

    Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N yang melihat peristiwa ini merasa ada yang mencurigakan.

    Pasutri tersebut pun mengikuti korban dan pelaku.

    “Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya ngebut di dalam gang,” kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.

    Saat tiba di lokasi yang juga warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai yang terjadi antara para pelaku dan ER.

    “Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang ‘udah enggak usah ikut campur lo’,” ungkap A.

    Saksi A juga menuturkan bahwa pengeroyokan tak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga besi.

    “Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)(Kompas.com, Shinta Dwi Ayu)

  • Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tenaga honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar mengaku bingung mengapa kontrak kerjanya tak diperpanjang di Damkar Depok. 

    Ia mempertanyakan alasan pasti mengapa dirinya diputus kontrak setelah hampir satu dekade mengabdikan diri sebagai juru padam api.

    Sandi curiga, apakah di balik pemecatannya ada faktor dendam pribadi dari atasannya. 

    “Saya enggak tahu (alasan pemutusan kontrak). Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa?” ucap Sandi, di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    Selama ia bertugas, pria yang kerap menyuarakan dugaan tindak korupsi di tempatnya bekerja itu, mengaku selalu patuh dengan perintah atasan. 

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat.”

    “Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi, Selasa (7/1/2025). 

    Sandi menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja.

    Sandi mengatakan, hampir 10 tahun bekerja tidak pernah menerima evaluasi. 

    Parahnya, kata Sandi, justru para petugas yang diminta untuk mengisi laporan kinerja yang kemudian dikumpulkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT. 

    “Enggak ada evaluasi (selama hampir 10 tahun kerja), enggak pernah ada,” terangnya.

    “Jadi ini malah anggota semua yang bikin, bukan mereka. Kan harusnya penilaiannya dari pimpinan, tapi ini kami yang harus mengarang bebas,” lanjutnya. 

    Kinerja Sandi Disebut Tak Penuhi Standar 

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, mengatakan bahwa kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.

    Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya.

    Sandi Pernah Viralkan Video Alat Kerja Rusak 

    Sebelumnya, Sandi sempat viral setelah membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis.

    Saat itu, Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam.

    Dalam video, ia tampak menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak, seperti gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil blong tak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok.”

    “Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya.

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” imbuhnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Damkar Depok Nilai Kinerja Sandi Butar Butar Tidak Penuhi Standar.

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibumasy) 

  • Hari Ini Satu Anggota Polisi Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Hari Ini Satu Anggota Polisi Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all

    Polri kembali menggelar sidang etik terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser DWP

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 10:12 WIB

    Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami

    Sidang etik untuk tiga dari 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Satu orang (Briptu D) di sidang etik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

     

    Sejauh ini sudah 11 anggota dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan jabatan atau demosi.

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi.

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

     

    Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 
    Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 
    Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri masih terus melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap belasan anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Hingga saat ini, sudah 11 orang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik tersebut.

    “Iya sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Belasan anggota tersebut dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan jabatan atau demosi.

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkapnya.

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 
    Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 
    Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    Pemerasan Rp2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Motif Penganiayaan Wanita di Pluit, Korban Dituduh Pelakor hingga Satu Keluarga Ditangkap – Halaman all

    Motif Penganiayaan Wanita di Pluit, Korban Dituduh Pelakor hingga Satu Keluarga Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan seorang wanita di Pluit, Jakarta Utara.

    Diketahui, seorang wanita berinisial ER (41) dianiaya di Jl Pluit Selatan II, Penjaringan, Minggu (5/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Korban dianiaya hingga dilecehkan oleh para pelaku.

    Diduga, ER jadi korban penganiayaan terkait masalah perselingkuhan.

    Demikian yang disampaikan Wakasat Reskrim Polsek Jakut, AKP Lukman.

    Korban, ujarnya, diduga jadi selingkuhan suami tersangka.

    “Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” ucap Lukman, dikutip dari TribunJakarta.com,  Selasa (7/1/2024).

    Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung perselingkuhan antara korban dan suami tersangka.

    “Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” jelasnya. 

    Tak hanya dianiaya, korban juga dilecehkan.

    Pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.

    “Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),” terang Lukman.

    Dari aksi penganiayaan tersebut, ER pun mengalami luka di sekujur tubuhnya.

    “Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata. Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” katanya.

    Sekeluarga Ditangkap

    Pihak kepolisian pun akhirnya menangkap para pelaku.

    Ada lima orang pelaku yang semua merupakan satu keluarga.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona menuturkan, lima orang tersebut ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

    Mengutip TribunJakarta.com, tiga dari lima orang tersebut berinisial K (41) yang merupakan seorang ibu dan dua anaknya, CK (15) anak perempuan dan E (20) anak laki-laki.

    “Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan terdapat pelecehan juga di situ ya,” kata Wan Deni, Selasa (7/1/2025).

    Wan Deni menuturkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

    “Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya,” jelasnya.

    Sementara itu, AKP Lukman menambahkan, lima pelaku merupakan satu ibu dan empat anaknya.

    Empat anak dari K (42) tersebut berinisial EWH (21) dan BPD (22), keduanya merupakan anak laki-laki K.

    Sementara dua lainnya merupakan anak perempuan yang berinsial CDK dan VS (22).

    Mengutip Kompas.com, pengeroyokan ini bermula ketika K dan empat anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya.

    Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N yang melihat peristiwa ini merasa ada yang mencurigakan.

    Pasutri tersebut pun mengikuti korban dan pelaku.

    “Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya ngebut di dalam gang,” kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.

    Saat tiba di lokasi yang juga warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai yang terjadi antara para pelaku dan ER.

    “Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang ‘udah enggak usah ikut campur lo’,” ungkap A.

    Saksi A juga menuturkan bahwa pengeroyokan tak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga besi.

    “Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)(Kompas.com, Shinta Dwi Ayu)

  • Motif Penganiayaan Wanita di Pluit, Korban Dituduh Pelakor hingga Satu Keluarga Ditangkap – Halaman all

    Kronologis Ibu dan 4 Anaknya Keroyok Wanita Secara Brutal di Pluit Jakut: Korban Ditelanjangi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap polisi karena mengeroyok seorang wanita berinisial ER (41).

    Satu keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu berinisial K (41), kemudian dua anak laki-laki berinisial EWH (21) dan BPD (22) dan duanya lagi perempuan berinisial CDK (16) dan VS (22).

    Polisi menangkap kelimanya setelah terlibat pengeroyokan ER pada Minggu (5/1/2025).

    Akibat penganiayaan itu, ER  mengalami luka-luka sampai berlumuran darah.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

    Selain mengeroyok korban, mereka juga melakukan pelecehan dengan menelanjangi korban di tengah jalan.

    “Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya,” kata Wan Deni, Selasa (7/1/2025).

    Wan Deni mengungkapkan, polisi masih memeriksa ketiga orang tersebut, yang kini berpotensi menjadi tersangka.

    Pemeriksaan juga mendalami motif di balik pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu.

    “Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya,” jelas dia.

    Dugaan perselingkuhan

    ER dianiaya dan ditelanjangi diduga dipicu oleh kecemburuan terkait masalah perselingkuhan. 

    Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Lukman menjelaskan, insiden tersebut terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

    “Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” ucap Lukman saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2025). 

    Namun, Lukman menambahkan, hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung dugaan tersebut. 

    “Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” jelasnya. 

    Dalam kejadian tersebut, ER tidak hanya dianiaya, tetapi juga mengalami pelecehan. 

    Lukman mengungkapkan, pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum. 

    “Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),” terang Lukman.

    Akibat tindakan kekerasan tersebut, ER mengalami luka di sekujur tubuh, termasuk luka lebam di bagian wajah, pelipis, dan alis. 

    “Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata. Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” katanya.

    Dianiaya menggunakan besi

    Pengeroyokan bermula ketika K dan anak-anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya di RW 08, RT 07, Penjaringan, menggunakan sepeda motor.

    Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N, yang melihat peristiwa ini, merasa ada yang mencurigakan dan mengikuti mereka.

    “Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya mengebut di dalam gang,” kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.

    Setibanya di lokasi, yang merupakan warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai perkelahian yang terjadi antara ER dan para pelaku, namun upayanya tidak berhasil.

    “Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang ‘udah enggak usah ikut campur lo’,” ungkap A.

    Saksi A juga menjelaskan, pengeroyokan itu berlangsung sangat brutal, di mana para pelaku tidak hanya menggunakan tangan tetapi juga alat berupa besi untuk memukuli ER.

    “Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong,” ujarnya.

    Bukan hanya mendapatkan pukulan, ER juga mengalami pelecehan ketika pelaku membuka paksa pakaiannya di depan umum.

    Pasca kejadian, ER dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum.

    Setelah kejadian, para pelaku langsung dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan. Setelah pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penangguhan.

    “Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman.

    Kini, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (TribunJakarta/Kompas.com)

     

     

    Penulis: Gerald Leonardo Agustino

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sekeluarga Ditangkap Karena Keroyok dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Ada yang Masih SMP

    dan

    Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor

     

  • Motif Penganiayaan dan Pelecehan Wanita di Pluit Jakarta Utara, Ibu dan Anak-anaknya jadi Tersangka – Halaman all

    Motif Penganiayaan dan Pelecehan Wanita di Pluit Jakarta Utara, Ibu dan Anak-anaknya jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Jakarta Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelecehan wanita berinisial ER (40).

    Kelima tersangka merupakan anggota keluarga yang terdiri dari ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.

    Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman, mengatakan satu tersangka yang masih di bawah umur ditangguhkan penahanannya.

    “Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan,” bebernya, Selasa (7/1/2024).

    Aksi penganiayaan terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu. 

    ER dituding berselingkuh dengan suami K yang juga ayah para tersangka.

    “Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” jelasnya.

    Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena tubuhnya lebam.

    “Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi dan ditarik bawahnya (celana),” imbuhnya.

    Penyidik masih mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

    “Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, mengatakan proses penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kasus ini dilaporkan.

    “Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya,” terangnya.

    Hubungan antara korban dan para pelaku juga didalami.

    “Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya,” imbuhnya.

    Ketua RW setempat, Ari Muhayar, menyatakan pelaku penganiayaan merupakan satu keluarga yang terdiri dari ibu, anak laki-laki dan anak perempuan yang masih di bawah umur.

    “(Pelakunya) ada beberapa oranglah. Artinya satu hingga dua orang adanya terjadinya pengeroyokan tersebut,” katanya.

    Ia sempat mendapat laporan dari bagian keamanan tentang penganiayaan yang dialami korban hingga babak belur.

    Korban adalah warga pendatang dan mengontrak sebuah rumah.

    “Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata. Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” bebernya.

    Aksi penganiayaan direkam warga dan videonya tersebar di media sosial.

    Dalam video, terlihat korban tergeletak lemas setelah dianiaya, bahkan celananya dilepas oleh para pelaku.

    Korban juga mendapat makian serta kata-kata kasar meski kondisinya tak berdaya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sekeluarga Ditangkap Karena Keroyok dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Ada yang Masih SMP

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald) (Kompas.com/Isa Bustomi)

  • Keroyok Selingkuhan Suami, Istri di Penjaringan Jakut Ajak Anak-anaknya – Halaman all

    Keroyok Selingkuhan Suami, Istri di Penjaringan Jakut Ajak Anak-anaknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu keluarga melakukan pengeroyokan terhadap EK (41) karena dipicu masalah perselingkuhan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025).

    Pengeroyokan tersebut menjadi viral karena dilakukan di tengah jalan raya.

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman mengatakan, perselingkuhan diduga terjadi antara korban EK dengan suami dari tersangka K (41).

    Tersangka K pun mengajak dua tersangka lain yang merupakan anak-anak kandungnya, sang putri CK (16) dan sang putra EWH (21) mengeroyok korban.

    “Motif sementara yaitu diduga tersangka selingkuh dengan korban,” kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2025).

    Lukman menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu berawal ketika para tersangka menggunakan sepeda motor menjemput korban dari kontrakannya di kawasan Penjaringan.

    Para tersangka lalu membawa korban ke Jalan Raya Pluit Selatan dan mengeroyoknya di sana.

     
    “Dia (korban) dijemput sama tersangka, terus dibawa ke suatu tempat yang mungkin video-nya telah beredar, di situ terjadilah pengeroyokan terhadap korban,” jelas Lukman.

    Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka memar dan lecet di tubuhnya.

    Korban juga sudah menjalani visum di RS Atma Jaya dan polisi terus memproses kasus ini.

    “Untuk pasal yang ditetapkan terhadap para tersangka itu 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya,” pungkas Lukman.

    Penulis: Gerald Leonardo Agustino

  • 2 ABK Kapal Jadi Korban Penusukan di Pelabuhan Muara Baru Jakut, Pelaku Rekan Korban Sendiri – Halaman all

    2 ABK Kapal Jadi Korban Penusukan di Pelabuhan Muara Baru Jakut, Pelaku Rekan Korban Sendiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Soleman Ndara Lendu (25)  menikam 2 temannya setelah mereka berpesta minuman keras di atas kapal.

    Peristiwa tragis itu terjadi di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).

    Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Nislan mengatakan, insiden terjadi usai kapal nelayan KM Mulia 01 dan KM Sinar Gemilang tempat pelaku dan korban bekerja, bersandar di pelabuhan.

    Kedua kapal baru saja kembali dari pelayaran selama enam bulan di Merauke.

    Setelah sandar, ABK dari kapal tersebut mulai berpesta minuman keras di atas KM Sinar Gemilang.

    Kejadian penusukan bermula ketika Soleman, di bawah pengaruh alkohol, menyadari bahwa ponselnya hilang.

    Ia mencurigai temannya, Steven (27) yang saat itu sedang tidur di KM Mulia 01, telah mencuri ponselnya.

    Meskipun Steven membantah tuduhan tersebut, Soleman langsung menikamnya di perut.

    Korban Steven segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya, Yosef (41).

    Namun, ketika mereka turun dari kapal, Soleman menghalangi dan menyerang Yosef, yang juga mengalami luka tusuk.

    “Korban Steven yang mengalami luka tusuk di perutnya langsung berupaya dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya yang lain, Yosef.

    Namun ketika turun dari kapal, pelaku mengadang keduanya seraya menusuk Yosef,” jelas Nislan.

    Saat ini Soleman telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru.

    Kedua korban dirawat di RS Atma Jaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun.

     

    Artikel ini telah dipublikasikan di TribunJakarta.com dengan judul Gara-gara Mabuk Parah, ABK Tusuk Dua Temannya Sendiri di Atas Kapal di Muara Baru

  • Kematian Satu Keluarga di Ciputat Terungkap, Ayah Bunuh Istri dan Balita, Akhiri Hidup karena Pinjol – Halaman all

    Kematian Satu Keluarga di Ciputat Terungkap, Ayah Bunuh Istri dan Balita, Akhiri Hidup karena Pinjol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu keluarga yang terdiri dari ayah, AF (31); ibu, YL (28); dan anak, AH (3); ditemukan tewas di rumah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (15/12/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap AF membunuh istri dan anaknya yang masih balita menggunakan tali tambang.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, mengatakan AF setelahnya lantas mengakhiri hidup.

    “AF menjerat leher korban YL dan AH dengan menggunakan tali tambang warna kuning dan tali rafia,” tuturnya, Selasa (7/1/2025).

    Diduga AF sudah merencanakan pembunuhan ini lantaran ditemukan riwayat pencarian metode membunuh di ponselnya.

    “Pada 14 Desember 2024 pukul 02.41, AF mengakses situs dengan judul penjelasan dokter soal racun yang ditenggak oleh juragan sepatu di Mojokerto.”

    “Dua menit kemudian, AF mengunjungi situs tentang cara mudah membunuh seseorang dengan pisau,” tukasnya.

    Motif pembunuhan ini lantaran AF terjerat pinjaman online (pinjol).

    “Didapatkan hasil di handphone milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap 15 aplikasi pinjaman online dan kredit online, serta empat situs judi online,” terangnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka jeratan pada leher korban yang mengarah ke pembunuhan.

    “Disimpulkan bahwa untuk AF khasnya adalah korban gantung diri, untuk YL dan AH adalah terdapat luka ciri khas penjeratan. Ini terhadap hasil pemeriksaan visum,” tambahnya.

    Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka, namun kasus dihentikan karena AF mengakhiri hidupnya.

    “AF kami tetapkan sebagai tersangka karena telah menjerat istri dan anaknya tapi menjadi korban karena melakukan gantung diri,” imbuhnya.

    Pemakaman Dipisah

    Keluarga memutuskan pemakaman YL dan AF dilakukan terpisah.

    YL dimakamkan satu liang lahat dengan anaknya, AH, di tanah wakaf Poncol, Tangerang.

    Sementara, AF dimakamkan di wilayah Kebayoran.

    Kakak YL, Y, menjadi salah satu saksi yang menemukan tiga jasad di dalam rumah.

    Y sempat melihat keponakannya, AH, kritis dengan kondisi mulut berbusa.

    “Keponakan saya enggak ketolong. Tadi sempat dibawa ke klinik.”

    “Saya tahu memang sudah tidak ada (meninggal). Mulutnya juga sudah berbusa,” bebernya pada 15 Desember 2024.

    Y juga melihat darah di mulut AH serta luka jeratan tali di lehernya.

    “Di sini ya berdarah (nunjuk arah pinggir bibir). Di sininya (leher) ada semacam geretan (bekas tali) gitu. Biru lehernya,” tambahnya.

    Terkait kondisi jasad YL, Y tak begitu memperhatikan karena fokus menyelamatkan AH yang kritis.

    “Saya kurang tahu, enggak merhatiin tapi yang saya perhatiin itu anaknya dia, orang dioper ke saya, saya pegangkan dibawa ke luar (klinik),” sambungnya.

    Terlilit Pinjol

    Y yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban mengaku sempat didatangi penagih pinjaman online (pinjol) setahun lalu.

    “Waktu itu kan dateng itu ya orang home credit. Dia nyari ke mari alamatnya, kan alamatnya sama (dengan) saya.”

    “Saya bilang sama adik saya, ‘Kamu dicariin sama home credit. Kamu minjem duit?’ ‘Enggak, Kak, (aku) enggak minjem duit.’ Ternyata lakinya (AF),” ungkapnya.

    Setelah ditelusuri, AF menggunakan data pribadi YL untuk mengajukan pinjol.

    Menurut Y, adiknya terpaksa meminjamkan data pribadi karena diancam AF.

    “Lah terus kok pake data lu?’ ‘Iya dipinjam. Soalnya pake data AF enggak bisa. Kalau enggak dikasih dia marah, Kak’,’” tambahnya.

    Nominal uang yang dipinjam menggunakan data YL cukup besar sehingga satu keluarga diteror penagih pinjol.

    “Sudah itu dia pakai nomor telepon saya. home kreditnya nelepon ke saya. Saya bilang saya mpok-nya karena dia belum bayar,” lanjutnya.

    Y tak mengetahui utang tersebut sudah dibayarkan atau belum lantaran penagih pinjol tak mendatangi rumah lagi.

    DISCLAIMER:

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Satu Keluarga Tewas di Ciputat Diduga karena Pinjol, Ibu dan Anak Dimakamkan Bersama, Suami Terpisah

    (Tribunnews.com/Mohay/Abdi Ryanda) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah) (Kompas.com/Intan Afrida)